Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.

Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

Tentang Rumah Dinas Polri

Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.

Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.

Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb:

Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.

Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.

Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.

Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.

Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.

Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.

Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.

Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,

Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.

Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )

WoW…PARKIR LIAR MERAJAI WISATA KULINER Dan MELESUKAN PEREKONOMIAN SEPUTARAN TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Jakarta 24-06-2025/Wiwik Putriana
Ketika Awak Media Investigasi dan Meliputi Lokasi PEREKONOMIAN Dari WISATA KULINER Dan HIBURAN Daerah 24 Jam,Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada PARKIR LIAR Yang MEMATOK Harga Parkir 30.000 Ribu Rupiah Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan PerEkonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyak Perusahaan,Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan PerEkonomiannya, Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong PARKIR LIAR Menyatakan Dengan SOMBONG Dan ANGKUH nya Bahwa Ada OKNUM PARKIR LIAR Yang Punya Panggilan Batak Akan Menutup Parkir Di Wilayah Yang Notabenenya Sangat Banyak Membantu Pendapatan Pajak Negara Dari EKONOMI yang Cukup Ok,Di Zaman Sekarang Ini, Hanya Amat Di Sayangkan Dan Merupakan Himbauan Masyarakat Dan Pemerhati Pendapatan Negara Apabila PARKIR PARKIR LIAR ini Sampai MENGANCAM Akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar 30.000 Perkendaraan,Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Dan PEREKONOMIAN Akan MEROSOT DAHSYAT Jika Tidak Segera Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Untuk BERTINDAK Dan Pihak KEPOLISIAN Serta Dari GUBERNUR Tidak Segera BERANTAS PEREMANISME Yang Di Selimuti Oleh PARKIR LIAR Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya,Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.Oleh Sebab Itu Kami Selaku Awak Media Dan Aspirasi Masyarakat MengHimbau, Mengingatkan Agar Segera Bisa Ambil Sikap TEGAS,WIBAWA,Dan PROSEDURE Untuk BERANTAS PREMANISME PARKIR LIAR ini Dari SIKSAAN PENGUNJUNG Yang Ingin Mengeluarkan Uang Devisa Ke Negara Di Seputaran Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat.Jangan Sampai WIBAWA,KETEGASAN APARAT DISHUB UNIT PARKIR,GUBERNUR, Dan KEPOLISIAN TERCORENG KRISIS KEPERCAYAAN Dari Masyarakat Karena TAKUT Untuk Menindak Lanjuti PRILAKU LIAR OKNUM PARKIR LIAR Ini !!