GARA-GARA Oknum Security Larang Wartawan Meliput: Pengadilan Negri di Lebak Jadi Viral di Sosmet Media Online

Poskotapetir.Online – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Rudi Hermanto SH menambahkan,”

Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi. Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

Warga Meminta Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membackup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang

Pancur Batu – Aktivitas perjudian jenis dadu Kopyok di Simpang Gardu, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara masih beraktivitas dengan Aman dan Damai sampai sekarang Minggu, 08 Juni 2025.

Praktik perjudian tersebut, memicu kekhawatiran bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo tidak mengindahkan “Perintah Tegas” dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat setempat yang heran melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diberantas oleh Aparat Penegak Hukum.

Warga Kecamatan Pancur Batu yang enggan di sebutkan namanya bahkan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menggerebek lokasi perjudian tersebut sebab Desa Namo Bintang ini adalah Kampung Halamannya Bapak Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Diketahui pengelola Aktifitas Judi dadu tersebut diduga seorang Pria yang Berinisial U Alias Tuk.

Aktivitas perjudian dadu kopyok di lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga malam dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya dan lokasi aktifitas perjudian tersebut dikabarkan sering pindah pindah.

Para pemain dikabarkan datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar kota.

Terpisah setiap saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring SH melalui pesan Whatsapp Minggu, 08/06/2025 tidak mau menjawab, padahal seharusnya Kapolsek & Kanit termasuk Bintara Polsek memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari Wartawan, terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayahnya, Kewajiban ini termasuk dalam tugas melayani informasi kepada, termasuk insan pers.

Dan kita Konfirmasi juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum melalui Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Minggu, 8/6/2025 sampai berita ini terbit belum membalas pesan whatsapp.

Lalu kita Konfirmasi juga Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx , Minggu 08/06/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita Konfirmasi juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 855-9001-xxx sampai berita ini terbit juga belum menjawab.

Kita Konfirmasi juga Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 813-1102-xxxx belum membalas sampai berita ini ditayangkan.