PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.

PASAL PIDANA PELANGGARAN LIMBAH RESTORAN WINGHENG

Jakarta 20Februari 2026

Selain Kasus LIMBAH Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan PELANGGARAN Di RESTORAN WINGHENG GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng, Memberi INSTRUKSI Dan PERINTAH Pada TERSANGKA BATAK,ACONG Untuk MENJADI JURU PARKIR PUKUL 17.00 WIB Saat Itu Ormas Kita Di USIR Oleh HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media, ADA APA DiBALIK SPONSOR DUKUNGAN HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 DAN RESTORAN WINGHENG Ini PADA TERSANGKA BATAK DAN ACONG,ANEH TAPI NYATA Yach,Sementara Ormas Dan Para Awak Media Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata TANAH LAPAK PEMERINTAH Yakni TROTOAR, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja PELANGGARAN GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT.

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai dampak lingkungan dari kasus spesifik ini atau prosedur pelaporannya?

Targetberita.co.id Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diDUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.

GARA-GARA Oknum Security Larang Wartawan Meliput: Pengadilan Negri di Lebak Jadi Viral di Sosmet Media Online

Poskotapetir.Online – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Rudi Hermanto SH menambahkan,”

Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi. Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

Warga Meminta Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membackup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang

Pancur Batu – Aktivitas perjudian jenis dadu Kopyok di Simpang Gardu, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara masih beraktivitas dengan Aman dan Damai sampai sekarang Minggu, 08 Juni 2025.

Praktik perjudian tersebut, memicu kekhawatiran bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo tidak mengindahkan “Perintah Tegas” dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat setempat yang heran melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diberantas oleh Aparat Penegak Hukum.

Warga Kecamatan Pancur Batu yang enggan di sebutkan namanya bahkan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menggerebek lokasi perjudian tersebut sebab Desa Namo Bintang ini adalah Kampung Halamannya Bapak Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Diketahui pengelola Aktifitas Judi dadu tersebut diduga seorang Pria yang Berinisial U Alias Tuk.

Aktivitas perjudian dadu kopyok di lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga malam dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya dan lokasi aktifitas perjudian tersebut dikabarkan sering pindah pindah.

Para pemain dikabarkan datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar kota.

Terpisah setiap saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring SH melalui pesan Whatsapp Minggu, 08/06/2025 tidak mau menjawab, padahal seharusnya Kapolsek & Kanit termasuk Bintara Polsek memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari Wartawan, terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayahnya, Kewajiban ini termasuk dalam tugas melayani informasi kepada, termasuk insan pers.

Dan kita Konfirmasi juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum melalui Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Minggu, 8/6/2025 sampai berita ini terbit belum membalas pesan whatsapp.

Lalu kita Konfirmasi juga Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx , Minggu 08/06/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita Konfirmasi juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 855-9001-xxx sampai berita ini terbit juga belum menjawab.

Kita Konfirmasi juga Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 813-1102-xxxx belum membalas sampai berita ini ditayangkan.