DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman,

DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman, Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah Industri Energi

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan berkeadilan terkait rencana pengembangan Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Aspirasi Pemerintah Aceh agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat daerah.

Fungsionaris DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa surat yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, patut menjadi perhatian serius dalam proses pengambilan kebijakan nasional sektor energi.

Menurut Rifqi, pengelolaan cadangan gas besar di WK South Andaman tidak hanya menyangkut aspek teknis dan investasi, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan ekonomi daerah dalam jangka panjang. Dengan potensi cadangan gas yang diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF), South Andaman memiliki kapasitas untuk menjadi motor penggerak industrialisasi baru di Aceh.

“Pemerintah Aceh sedang memperjuangkan agar sumber daya strategis ini tidak berhenti pada tahap produksi semata, melainkan mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi industri, pembukaan lapangan kerja, penguatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah,” ujar Rifqi di Jakarta.

Ia menilai keberadaan infrastruktur energi yang telah tersedia di KEK Arun merupakan keunggulan strategis yang tidak boleh diabaikan. Pengolahan gas melalui fasilitas darat diyakini dapat menghidupkan kembali kawasan industri Aceh sekaligus menarik investasi baru pada sektor petrokimia dan industri turunan lainnya.

“KEK Arun memiliki sejarah panjang sebagai pusat energi nasional. Infrastruktur yang tersedia saat ini merupakan aset berharga yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing ekonomi Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” katanya.

Rifqi mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting agar daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Karena itu, prinsip keadilan pembangunan harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan migas nasional.

Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, lanjutnya, daerah penghasil memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh manfaat yang proporsional dari kekayaan alam yang dimiliki. Oleh sebab itu, aspirasi Pemerintah Aceh untuk menjadikan wilayahnya sebagai pusat pengolahan gas dinilai memiliki dasar yang kuat baik secara ekonomi maupun dalam kerangka pemerataan pembangunan nasional.

DPN PERMAHI juga mengapresiasi komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang selama ini menekankan pentingnya pelibatan daerah dan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis nasional sektor energi. Menurut Rifqi, semangat tersebut perlu diwujudkan secara konkret dalam pengembangan WK South Andaman agar masyarakat Aceh benar-benar menjadi bagian dari rantai nilai industri migas yang akan berkembang.

“Pengelolaan energi masa depan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi nasional. Yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, memperluas kesempatan kerja, dan menghadirkan kemakmuran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah,” tegasnya.

Rifqi menambahkan bahwa perdebatan mengenai skema pengolahan gas pada dasarnya harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni kepentingan pembangunan Aceh dan kepentingan nasional secara bersamaan.

“Ini bukan sekadar pilihan teknis antara fasilitas terapung dan fasilitas darat. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan industrialisasi Aceh. Karena itu, diperlukan dialog yang terbuka dan objektif agar keputusan yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus menjamin hadirnya manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

DPN PERMAHI berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kesepahaman bersama dalam menentukan model pengembangan South Andaman yang paling memberikan manfaat bagi bangsa dan daerah.

“Gas South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh. Pengelolaannya harus mampu melahirkan industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menjadi warisan pembangunan yang dapat dinikmati generasi Aceh di masa mendatang,” tutup Rifqi. (RED)

DPP GMPRI Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah dan

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA — Dalam semangat memperingati momentum Reformasi Nasional serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (21/5)

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPP GMPRI dan diisi dengan penyampaian aspirasi, orasi publik, serta penyerahan laporan dan permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menurut DPP GMPRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan penegakan hukum.

“DPP GMPRI akan terus mengawal setiap proses yang kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat harus mendapat ruang dan setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Raja Agung Nusantara dalam orasinya.

DPP GMPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas diterimanya perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen laporan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPP GMPRI, perwakilan mereka diterima oleh unsur dari bidang tindak pidana khusus dan memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pokok Aspirasi yang Disampaikan DPP GMPRI

Dalam aksi tersebut, DPP GMPRI menyampaikan dua pokok laporan yang menurut organisasi didasarkan pada hasil investigasi internal, informasi publik, serta pemberitaan media yang mereka rujuk.
Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas mobil siaga yang disebut bersumber dari anggaran daerah dan diduga menimbulkan kerugian negara serta berkurangnya manfaat layanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas umum yang menurut DPP GMPRI perlu dilakukan pendalaman hukum terkait status lahan, mekanisme hibah, transparansi administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah.

DPP GMPRI menyatakan seluruh dugaan tersebut disampaikan sebagai laporan dan permintaan pemeriksaan hukum, serta menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Aspirasi dan Pengawasan Publik
Dalam penyampaiannya, DPP GMPRI merujuk pada semangat sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterbukaan dan tata kelola pemerintahan, antara lain.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI meminta Kejaksaan Agung RI untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
  2. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pihak-pihak yang dilaporkan;
  3. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum;
  4. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
  5. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
  6. DPP GMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2026

Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPRI
Koordinator Lapangan:
Bung Amjad Fathulbari (Korlap I)
Bung Riadi (Korlap II)
Bung Farel (Korlap III)

Laporan Redaksi Media: Bar.S

Catatan redaksional: seluruh poin dalam rilis ini merupakan pernyataan dan laporan dari DPP GMPRI. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.(Red)

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II Berikan Keterangan Silsilah Keturunan Raja Bolangitang

BOLANGITANG, SULAWESI UTARA — Upaya pelestarian sejarah, adat, dan identitas budaya lokal terus dilakukan di wilayah Bolangitang. Dalam rangka menegaskan kembali keberadaan sejarah Kerajaan Bolangitang beserta garis keturunannya, Sangadi Bolangitang II, Bapak Desmon Pua, memberikan keterangan silsilah keturunan raja-raja Bolangitang kepada Iftiqar Simon Arnold (S.A.) Ponto, yang dinyatakan sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Bonji Ponto.

Bolangitang yang saat ini dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada masa lampau merupakan wilayah kerajaan yang memiliki jejak historis tersendiri.

Keberadaan Kerajaan Bolangitang tercatat dalam dokumen sejarah, termasuk surat yang dikaitkan dengan Ratu Bolangitang Dona Magdalena Linkakoa pada tahun 1694, yang menjadi salah satu penanda eksistensi pemerintahan kerajaan di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, Dinasti Ponto–Pontoh mulai memegang tampuk pemerintahan Kerajaan Bolangitang sejak masa Raja Salomon Ponto (Salmon Muda Ponto), yang tercatat memiliki hubungan dan kontrak dengan pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1811. Dinasti tersebut terus berlanjut hingga tahun 1912, ketika Kerajaan Bolangitang kemudian digabungkan bersama Kaidipang dan membentuk Kerajaan Kaidipang Besar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah tersebut, Sangadi Bolangitang II memberikan keterangan silsilah yang menegaskan hubungan nasab historis Iftiqar S.A. Ponto sebagai bagian dari garis keturunan Raja-Raja Bolangitang.

Pemberian keterangan ini dipandang bukan semata persoalan genealogi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan budaya Bolangitang. Para keturunan raja-raja dipandang memiliki posisi penting sebagai bagian dari mata rantai sejarah yang dapat berkontribusi dalam menjaga nilai, tradisi, dan warisan budaya daerah.

Selain itu, dukungan terhadap proses verifikasi silsilah tersebut juga disampaikan oleh Farida Malurung Pontoh, S.H., yang disebut sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Padir Ali Ponto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian surat keterangan sebagai bagian dari penguatan dan penegasan identitas historis garis keturunan Kerajaan Bolangitang.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah lokal sekaligus mendorong generasi penerus untuk terus menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat, budaya, serta warisan sejarah Kerajaan Bolangitang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.(Red)

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus,

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat Ketimbang Bangun Ibu Kota Baru

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan Komitmen Membela Rakyat Kecil, (Ist)

JAKARTA — Mengawali langkah perjuangan di Tanah Betawi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalih Pitoeng Centre bersama tokoh dan putra-putra Betawi melaksanakan ziarah ke makam para leluhur, orang tua, jawara, serta pejuang Betawi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pendahulu sekaligus penegasan tekad perjuangan dalam menjaga marwah, persatuan, dan kehormatan masyarakat Betawi di tengah dinamika kehidupan ibu kota.

Adapun makam yang diziarahi di antaranya makam Haji A.D. Taradipa, ayahanda Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre Bagus Taradipa, serta makam M. Yusuf Muhi alias Bang Ucu Kambing, ayahanda Bardata.

Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre, Bagus Taradipa, mengatakan bahwa ziarah tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk pengingat akan nilai kehidupan, perjuangan, dan tanggung jawab moral sebagai penerus tanah Betawi.

“Ziarah ke makam orang tua dan para leluhur ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada yang kekal di dunia. Setiap manusia pasti akan kembali kepada Sang Pencipta,” ujar Bagus Taradipa.
Ia kemudian mengutip firman Allah SWT, ‘Kullu Nafsin Dza’iqatul Maut’ yang berarti setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

“Nilai itulah yang menjadi pedoman hidup masyarakat Betawi agar tidak memiliki sifat sombong. Selama niat perjuangan kita baik untuk masyarakat, maka kita tidak boleh gentar dan tidak boleh lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bagus juga mengajak generasi muda Betawi untuk lebih aktif menjaga kehormatan, budaya, dan identitas Betawi sebagai tuan rumah di tanah sendiri.

“Kami berharap generasi muda Betawi mampu menjadi penerus perjuangan para leluhur dengan menjaga marwah, martabat, serta budaya Betawi agar tetap dihormati dan tidak tergerus zaman,” katanya penuh harap.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perjuangan Rakyat Jalih Pitoeng menegaskan bahwa ziarah tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama, jawara, dan pejuang Betawi yang telah mewariskan semangat perjuangan kepada generasi penerus.

“Kita hadir di sini bukan hanya untuk berdoa, tetapi juga untuk menghormati para leluhur sekaligus membakar semangat perjuangan dalam membela kepentingan masyarakat Betawi, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga menanggapi polemik lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diperhatikan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan Jakarta sekaligus memberikan akses tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.

“Hunian vertikal adalah solusi masa depan Jakarta. Karena itu Jalih Pitoeng Centre mendukung program pembangunan rumah susun yang bertujuan menyediakan ribuan hunian bagi rakyat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjalankan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh apapun dan siapapun, apalagi jika menyangkut proyek penyediaan rumah bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan,” pungkas Jalih Pitoeng.(Red)

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di..

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Sejumlah masyarakat bersama insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Menteng dan beberapa media nasional menyampaikan pengaduan serta meminta klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan ketimpangan dalam penertiban parkir dan penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan yang menemukan dugaan tindakan bernuansa intimidatif terhadap pengunjung maupun pengguna kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di sekitar kawasan UMKM Roti Romi, Menteng.

Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, di sejumlah titik lain sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro masih terlihat kendaraan lain yang juga menggunakan bahu jalan tanpa adanya tindakan penertiban ataupun teguran serupa dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan aturan di lapangan.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi publik, mulai dari dugaan praktik tebang pilih, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan dan pengawasan parkir di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal, pemerintah selama ini terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa justru muncul kesan adanya tekanan maupun perlakuan berbeda terhadap pengunjung salah satu pelaku UMKM lokal di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar penindakan, pola pengawasan, hingga mekanisme penertiban parkir di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro agar tidak menimbulkan asumsi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Masyarakat juga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk terhadap pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara sah di wilayah Jakarta Pusat.

Berikut Pertanyaan yang ditujukan kepada Sejumlah Pihak Terkait,
Diantaranya; Kasatpel, Camat Menteng dan Dishub.

  1. Jika memang penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro dilarang, mengapa penertiban terkesan hanya difokuskan pada radius sekitar UMKM Roti Romi, sementara kendaraan lain yang juga parkir di kawasan yang sama terlihat tidak ditindak? Apakah hal ini dapat diartikan sebagai bentuk penegakan aturan yang tebang pilih?
  2. Apakah pihak Kecamatan Menteng maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersedia membuka secara transparan mekanisme pengawasan dan pengelolaan parkir di kawasan tersebut guna menjawab spekulasi masyarakat terkait dugaan adanya kepentingan tertentu, praktik pengondisian, maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu di kawasan Menteng?

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penegakan aturan yang berkeadilan serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Jakarta Pusat.

Jakarta, 08 Mei 2026

Koordinator Barto Silitonga
Sekretaris Forum Wartawan Menteng

Catatan: Dokumentasi berupa foto dan video kondisi di lokasi Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat telah direkam sebagai bahan pendukung pengaduan masyarakat. (Wiwik H)

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah..

:

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah Intervensi Asing

JAKARTA – Lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementerian ESDM menuai kritik. Hingga Kamis, 30 April 2026, ratusan perusahaan tambang masih menunggu kepastian, padahal tenggat operasional semakin dekat.

Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (KAPMI) menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Wakil Ketua Umum BPP KAPMI, Sainal Lakasang, mendesak pemerintah bersikap transparan agar tidak membuka celah intervensi asing.

“Ada apa dengan RKAB ini? Kenapa molor sampai awal Mei? Kami khawatir ada kepentingan tertentu yang bermain. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” tegas Sainal, Rabu (30/4/2026).

Kekhawatiran itu muncul di tengah dinamika geopolitik, mulai dari tarik-menarik kepentingan AS–Iran hingga kuatnya dominasi investasi Tiongkok di sektor tambang nasional. Alih-alih memberi kepastian hukum, pemerintah justru menyoroti 106 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebelumnya mengingatkan, “Tanpa RKAB, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasional.” Namun, pertanyaan yang muncul: mengapa proses di Kementerian ESDM sendiri belum rampung?

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemangkasan kuota produksi nasional dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton dilakukan untuk menyesuaikan supply dan demand. Meski demikian, pelaku industri tetap membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan produksi dan investasi.

“Jika RKAB dijadikan alat bargaining politik, yang dikorbankan adalah kedaulatan energi dan ribuan pekerja tambang. Pemerintah perlu membuka alasan sebenarnya: apakah ini murni administratif, atau ada faktor lain?” lanjut Sainal.

Ia menambahkan, jika kondisi ini berlarut, dampaknya akan terasa langsung. “Ribuan pekerja tambang terancam, operasional terhenti, dan ekonomi daerah ikut terdampak,” tutupnya.

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan..

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Jakarta — Tragedi tabrakan maut antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sedikitnya 15 orang menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait keselamatan transportasi publik.

Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap operator taksi online Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden tersebut.

Ferdiansyah menegaskan, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap operasional kendaraan publik, khususnya taksi listrik.

“Kami di Jakarta Social Impact sangat prihatin. Jika benar insiden ini dipicu kendaraan Green SM yang bermasalah di perlintasan, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Ferdiansyah, Selasa (28/4/2026).

Ia mendesak pemerintah tidak berhenti pada investigasi semata, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.

Desakan tersebut sejalan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kepolisian bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut dugaan kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun rekam jejak keselamatan armada Green SM.

Sahroni juga menyinggung insiden serupa yang melibatkan armada sejenis di kawasan Sawah Besar pada Desember 2025, yang dinilai mengindikasikan adanya pola kelalaian berulang.

“Jangan sampai ini terulang. Pemerintah harus tegas. Bukan hanya sopir, perusahaan juga harus dievaluasi, bahkan izinnya dicabut jika terbukti lalai secara sistemik,” tegas Ferdiansyah.

Evaluasi Pemerintah dan Respons Perusahaan

Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Perhubungan RI bergerak cepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami aspek perizinan dan kepatuhan operasional perusahaan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin disebut menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran serius.

Di sisi lain, manajemen Green SM Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses investigasi. Namun, keputusan perusahaan menonaktifkan kolom komentar di media sosial justru menuai kritik publik.

Ferdiansyah menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

“Publik berhak mendapatkan informasi. Menutup ruang komunikasi bukan solusi. Kami mendorong Green SM untuk kooperatif dan tidak menghilangkan bukti,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa sopir taksi Green SM di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, proses evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan oleh tim gabungan.

Jakarta Social Impact (JSI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pihak yang terbukti lalai.

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kab.Tangerang

Foto: istimewa (dok.google)

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.

Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak yang dimaksud antara lain:

  1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
  2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :

Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.

Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.

Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Tuntutan;

  1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
  2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
  3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
  4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
  5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai

Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :

Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.

 Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.

Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.

Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.

Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.

Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.

DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:

  1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
  2. Menyita aset terkait;
  3. Melakukan audit investigatif;
  4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
  5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Syair Anak Haku Mustafa Di Periksa Bareskrim, Diduga Palsukan Surat Tanah 16 Ha di Labuan Bajo

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)