Pernyataan Sultan Ternate Menggema, MAI Tegaskan Negara Tak Bisa Abaikan Hukum Adat

#MAI Dukung Pernyataan Sultan Ternate, Keseimbangan Negara dan Hukum Adat Harus Dijaga, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) mendukung penuh terhadap pandangan yang disampaikan oleh Hidayatullah Sjah II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 15 April 2026.

Pernyataan Sultan Ternate yang menegaskan, “Jangan mengklaim semua ini tanah negara, saya mau tanya negara dapat tanah di Kesultanan Ternate darimana?” menjadi sorotan penting dalam diskursus kebijakan agraria nasional. Hal ini disampaikan kembali dalam forum komunikasi MAI oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, di hadapan para Raja, Sultan, serta tokoh adat se-Nusantara.

Dalam pandangannya, Sultan Ternate menekankan bahwa tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif negara, melainkan harus mempertimbangkan dimensi sejarah, hukum adat, serta kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MAI M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai bahwa pernyataan Sultan Ternate merupakan refleksi kritis yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak masyarakat adat.

“Pandangan yang disampaikan Sultan Ternate adalah suara kearifan yang lahir dari akar sejarah panjang Nusantara. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa negara tidak boleh mengabaikan eksistensi dan legitimasi hukum adat yang telah lebih dahulu hadir dan menjadi fondasi kehidupan masyarakat,” ujar Rafik dalam forum komunikasi MAI.

Lebih lanjut, MAI menilai bahwa isu pengelolaan tanah merupakan persoalan strategis yang membutuhkan pendekatan komprehensif, inklusif, dan berkeadilan. Negara, menurut MAI, harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi formal, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Forum komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, dan tokoh pemangku adat se-Nusantara juga memandang bahwa pernyataan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi hukum adat dalam kerangka kebangsaan, sekaligus mendorong dialog konstruktif antara negara dan masyarakat adat.

MAI berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana, guna mewujudkan keadilan, harmoni sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Red)

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel,

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel, AMPUH Desak Penegakan Hukum Tanpa Konflik Kepentingan

Jakarta — AMPUH Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pandangan hukum kritis atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum biasa. Lebih dari sekadar penindakan individu, perkara ini menjadi ujian serius bagi independensi lembaga negara, integritas penegakan hukum, serta keberlangsungan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacara kondang, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Ketua AMPUH INDONESIA, ditegaskan bahwa penanganan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka menjaga marwah hukum, bukan sekadar penindakan prosedural. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi mencederai keadilan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan advokasi publik, AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan kronologi, analisis hukum, serta rekomendasi strategis kepada seluruh elemen bangsa baik kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kronologi Singkat Perkara (2013–2026)

Kasus ini berakar dari sengketa administratif antara PT TSHI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan penyidikan:

2013–2025: PT TSHI menghadapi beban PNBP tinggi dan diduga melakukan rekayasa laporan masyarakat guna memicu intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto diduga menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan menyanggupi intervensi proses pemeriksaan di Ombudsman RI.

Modus Operandi: Intervensi dilakukan melalui manipulasi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), yang memungkinkan perusahaan menghitung kewajiban PNBP secara mandiri dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Gratifikasi: Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima secara bertahap.

10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

15–16 April 2026: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hery Susanto dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Kasus Ini Sangat Kritis?

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ironi besar muncul ketika lembaga pengawas justru berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Ombudsman terlebih hanya beberapa hari setelah pelantikan memunculkan pertanyaan serius, diantaranya

  1. Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum?
  2. Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan dan politisasi hukum?

Kondisi ini semakin sensitif mengingat Ombudsman sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

AMPUH INDONESIA menilai kasus ini sebagai “pedang bermata dua” dalam penegakan hukum;

  1. Risiko Konflik Kepentingan Potensi benturan antara fungsi pengawasan Ombudsman dan kewenangan penindakan Kejaksaan harus diantisipasi secara serius.
  2. Indikasi Korupsi Sistemik, Dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP menunjukkan lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam.
  3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Warga, Melemahnya Ombudsman berpotensi mengurangi akses masyarakat dalam melaporkan maladministrasi secara independen.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum nasional, kami mendesak Transparansi Total Kejaksaan Agung harus membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk bukti, saksi, dan aliran dana.

•Pengawasan Independen
DPR RI dan lembaga terkait perlu melakukan audit dan pengawasan terhadap proses hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
•Reformasi Kelembagaan Ombudsman, Perlu penguatan sistem seleksi dan perlindungan terhadap independensi pimpinan lembaga.
•Peradilan yang Adil dan Terbuka
Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip fair trial, tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Peningkatan Partisipasi Publik
Masyarakat didorong tetap aktif mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Kasus ini juga merupakan alarm keras bagi arah reformasi hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

AMPUH INDONESIA mengajak seluruh elemen bangsa media, akademisi, masyarakat sipil, dan parlemen untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis dan objektif. Sejatinya, Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan. (ReD)

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”..

Foto Bersama GPN 08 (Dok.Google/Istimewa)

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”, Tegaskan Dukungan terhadap Presiden Prabowo

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), Safrin Sofyan, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggoyang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut H. Safrin, dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, serta potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang utuh. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan akibat provokasi,” tegasnya (13/04).

Pernyataan tersebut turut menanggapi beredarnya video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut kemungkinan adanya “gerakan besar” pada Juni 2026 dan dikaitkan dengan dinamika kepemimpinan nasional, termasuk nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

H. Safrin menilai, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan apabila tidak disikapi secara proporsional dan dewasa.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa pemerintahan yang berjalan saat ini membutuhkan dukungan penuh masyarakat agar agenda strategis nasional dapat terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia menekankan beberapa hal penting sebagai landasan sikap publik,
Pemerintahan yang stabil adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional.
Program Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan, bukan gangguan spekulasi politik.

Masyarakat harus cerdas memilah informasi di tengah derasnya arus disinformasi digital.
Persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kekuatan bangsa.

Dalam pernyataannya, H. Safrin juga menegaskan bahwa sosok Prabowo Subianto merupakan potret nyata seorang patriot yang telah menempuh jalan panjang pengabdian bagi bangsa dan negara.

“Bapak Prabowo adalah pemimpin yang ditempa oleh sejarah, bukan diciptakan oleh keadaan. Beliau telah membuktikan bahwa cinta pada bangsa dan kesetiaan kepada rakyat adalah prinsip tertinggi dalam bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Prabowo, masyarakat kembali merasakan bangkitnya semangat nasionalisme dan kepercayaan diri bangsa Indonesia di kancah global.

“Beliau membawa aura persatuan. Tidak ada lagi sekat masa lalu yang ada adalah langkah bersama menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat,” tambahnya.

Dalam hal ini GPN 08, lanjut H. Safrin, akan terus berada di garis depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan instabilitas nasional.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, H. Safrin menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, dan tetap percaya pada mekanisme konstitusional.
Indonesia, tegasnya, tidak boleh terjebak dalam narasi ketakutan yang dibangun oleh segelintir pihak, melainkan harus tetap fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bangsa yang lebih kuat.(Bar.S/Red).

YM Ponto Beberkan Jejak Andi Latae di..

Yangmulia (YM) Ponto Beberkan Jejak Andi Latae di Pulau Molosing, Saksi Perlawanan di Nusantara,

(foto:Ist)

Jakarta — Pulau Molosing yang terletak di wilayah administratif Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, merupakan salah satu destinasi yang menyimpan kekayaan alam sekaligus jejak sejarah yang bernilai tinggi.

Pulau ini dikenal dengan lanskap alaminya yang khas. Di bagian timur, hamparan hutan mangrove tumbuh subur, sementara di beberapa titik terlihat batuan vulkanik yang berpadu dengan vegetasi pesisir seperti pohon ketapang, nyamplung, dan bugis. Wilayah perbukitannya ditutupi hutan hujan tropis yang didominasi oleh kayu kambing, kelapa, dan mangga, serta dihiasi keanekaragaman hayati seperti liana, anggrek, dan tumbuhan paku.

Tidak hanya menyuguhkan keindahan alam, Pulau Molosing juga memiliki nilai ekologis penting. Pulau ini menjadi salah satu lokasi peneluran burung Maleo, satwa endemik Sulawesi yang unik karena menetaskan telurnya di dalam pasir. Selain itu, pada fase bulan purnama, pantai berpasir putih di pulau ini menjadi lokasi atraksi alam berupa pengamatan penyu yang bertelur, menjadikannya destinasi wisata berbasis konservasi yang potensial.

Di balik pesona alamnya, Pulau Molosing juga menyimpan catatan sejarah yang signifikan. Iftiqar S.A. Ponto, selaku pengelola Molosing Beach Resort, mengungkapkan bahwa kawasan ini pernah menjadi saksi peristiwa penting pada masa lalu.

Dikisahkan bahwa Andi Latae, seorang bangsawan dari Wajo, Sulawesi Selatan, bersama para pengikutnya terlibat dalam pertempuran melawan bajak laut dari Loloda dan Mangindanao di perairan sekitar Pulau Molosing. Pada masa itu, kelompok bajak laut kerap melakukan perampokan di wilayah Bolaang Mongondow.

Awalnya, Andi Latae hanya bermaksud singgah sementara untuk memperbaiki kapalnya yang rusak akibat pertempuran. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ia menetap setelah menikah dengan Putri Hotimimbang, putri dari Raja Bolaang Mongondow, Cornelis Manoppo. Dari pernikahan tersebut kemudian lahir keturunan yang kelak menjadi bagian penting dalam sejarah kerajaan, termasuk Raja Abraham Sugeha.

Iftiqar S.A. Ponto berharap bahwa Pulau Molosing tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan peradaban yang patut dilestarikan dan diperkenalkan kepada generasi mendatang.

Paparan mengenai Pulau Molosing tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri oleh para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh pemangku adat se-Nusantara. Forum ini kembali menjadi ruang strategis dalam merefleksikan nilai-nilai kebangsaan yang berakar pada sejarah dan kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Iftiqar S.A. Ponto menyampaikan bahwa pengungkapan sejarah Pulau Molosing merupakan bagian dari upaya melanjutkan dan memperkaya warisan pemikiran para leluhur, sekaligus memperkuat identitas kebangsaan melalui pendekatan kultural dan historis.

(Majelis Adat Indonesia)

LBH Parsaoran Simalungun Dorong Kesadaran Hukum

LBH Parsaoran Simalungun Dorong Kesadaran Hukum Warga Binaan di Pematangsiantar

P.Siantar— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses keadilan dengan menggelar Penyuluhan Hukum untuk kesekian kalinya di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan (Rutan/Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan LBH Parsaoran dalam memberikan edukasi hukum, khususnya kepada warga binaan sebagai bagian dari kelompok rentan yang tetap memiliki hak konstitusional atas pendampingan hukum.

Mengangkat tema “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, penyuluhan ini diikuti dengan antusias oleh para warga binaan. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang hak-hak hukum, akses terhadap bantuan hukum gratis, serta pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari misi besar untuk menghadirkan keadilan yang inklusif.

“Ini adalah penyuluhan hukum yang kesekian kalinya kami laksanakan di Lapas Pematangsiantar. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memahami hak-haknya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di balik tembok pemasyarakatan,” ujarnya. (9/04)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi maupun keterbatasan akses informasi.

Dalam sesi penyuluhan, peserta juga dibekali pengetahuan praktis mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum, serta pentingnya memahami proses hukum secara utuh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Pihak Rutan/Lapas Kelas II A Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program ini. Kepala Lebaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar Davy Bartian melalui Kasibinadik Daud Simamora yang didampingi staf Binafik Herry mengatakan sangat mendukung kegiatan ini, Mereka menilai kegiatan penyuluhan hukum sangat strategis dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan, sekaligus membangun kesadaran untuk menjalani proses hukum secara lebih baik.

Sebagai bagian dari program bantuan hukum nasional, kegiatan ini memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law secara nyata.

” kita bersama LBH Parsaoran Cabang Simalungun menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai pelaksanaan program kementrian” ujar Kalapas.(Red)

Isu Lingkungan di MM2100 Mengemuka

Isu Lingkungan di MM2100 Mengemuka, Publik Desak Gakkum KLH Audit Pengelolaan Limbah Industri

Foto : Istimewa

Jakarta— Dorongan publik terhadap penguatan pengawasan lingkungan hidup kembali mengemuka menyusul kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia. Menyikapi hal ini, masyarakat melalui berbagai elemen, termasuk Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, mendorong agar Komisi XII DPR RI melalui Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Ketua HIMMB Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada pihak penghasil limbah, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari transporter hingga pihak pemanfaat limbah.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jangan hanya berhenti pada produsen limbah, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengelolanya. Ini penting agar tidak terjadi celah pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah,” ujarnya kepada media, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip tanggung jawab kolektif atau tanggung renteng dalam pengelolaan limbah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Lebih lanjut, Arvand mendorong agar Komisi XII DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan pada satu perusahaan, tetapi juga memperluas cakupan ke perusahaan-perusahaan lain di wilayah Bekasi yang diduga belum sepenuhnya mematuhi regulasi lingkungan, termasuk yang masih memperoleh predikat PROPER Merah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kawasan industri MM2100 merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan terintegrasi di Indonesia, yang menjadi pusat aktivitas manufaktur sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi dan capaian perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), yang mayoritas masih berada pada level kepatuhan minimum (peringkat biru).

“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen keberlanjutan para pelaku industri. PROPER bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cerminan tanggung jawab lingkungan perusahaan,” tegas Putri.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan MM2100 semakin mendesak, menyusul berbagai laporan masyarakat terkait bau menyengat serta dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berpotensi berdampak pada kesehatan warga.

PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia, sebagai salah satu perusahaan besar di kawasan tersebut, dinilai memiliki potensi risiko pencemaran yang signifikan, baik dari emisi udara, limbah cair, maupun limbah padat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di perusahaan tersebut, yang diduga kurang transparan serta rentan terhadap intervensi pihak tertentu. Komisi XII menegaskan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan lingkungan apabila mitra yang dipilih tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai.

Komisi XII DPR RI, lanjut Putri, berkomitmen untuk memastikan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta meningkatkan efektivitas sistem pemantauan emisi di kawasan MM2100.

Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi strategis dalam memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan bahwa aktivitas industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. (*)

KPPG Bekasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Berbasis UMKM

Dari Pekarangan ke Pasar, KPPG Bekasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Berbasis UMKM, (Foto: istimewa)

Bekasi — Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan kiprah nyata di tengah masyarakat melalui gerakan terpadu yang menggabungkan ketahanan pangan keluarga dan penguatan ekonomi perempuan berbasis UMKM.

Dalam kegiatan rutin bulanan yang berlangsung penuh semangat, KPPG Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Sri Sugiarti, S.E., S.I.P. menghadirkan inovasi program yang tidak hanya berorientasi pada kontestasi politik, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Salah satu terobosan yang digagas adalah gerakan penanaman palawija dan tanaman produktif di lingkungan rumah, termasuk pemanfaatan lahan kosong dan atap rumah. Melalui penanaman cabai, sayuran, serta buah-buahan, KPPG mendorong terciptanya kemandirian pangan keluarga sekaligus membantu menekan pengeluaran dapur rumah tangga.

KPPG Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar wacana, melainkan telah dibuktikan melalui karya nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Di antaranya melalui penanaman jagung seluas 34 hektare yang dalam waktu dekat memasuki masa panen, pengembangan budidaya ikan lele dengan 120 kolam terpal, serta penguatan sektor peternakan melalui ternak kambing dan sapi yang dikelola secara berkelanjutan oleh para kader.

“Melalui KPPG, kami ingin mengajak perempuan Bekasi untuk lebih aktif membangun keluarga yang mandiri dan sejahtera, dimulai dari hal-hal sederhana di sekitar rumah,” ujar Sri Sugiarti (7/04).

Tak hanya itu, KPPG Kabupaten Bekasi juga terus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dengan menghadirkan Gerai Oleh-Oleh Khas Bekasi, yang akan menjadi wadah bagi produk-produk unggulan UMKM binaan KPPG.

Bahkan sebelumnya, program ini telah mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H. Ahmad Marjuki, S.M., M.M., yang memfasilitasi penyediaan ruko sebagai pusat pemasaran UMKM KPPG.

“Dukungan ini membuktikan bahwa Partai Golkar hadir tidak hanya dalam ranah politik, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kerakyatan,” tegas Sri.

Lebih dari sekadar pusat penjualan, gerai tersebut juga akan difungsikan sebagai ruang pelatihan dan pendampingan bagi perempuan pelaku UMKM agar semakin berdaya saing dan produktif.

KPPG Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa peran organisasi sayap partai tidak berhenti pada momentum politik semata, melainkan terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program yang konkret dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi gerakan ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan penguatan UMKM, KPPG optimistis mampu menciptakan ekosistem pemberdayaan perempuan yang mandiri, kreatif, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

“Insya Allah, langkah ini menjadi bukti bahwa organisasi perempuan dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan dan inspirasi bagi banyak pihak,” tutup Sri Sugiarti.

Raja Gontar IV Pimpin Delegasi Internasional,

Raja Gontar IV Pimpin Delegasi Internasional, Perkuat Kolaborasi Riset di Thailand

Ket.Gambar: Tampak saat potret bersama Raja Gontar IV di Thailand, (dok: istimewa)

Thailand — Media nasional Thailand, Elang Berita Phayayom 915 melalui Pusat Berita Regional Timur Laut Online, melaporkan bahwa Institut Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Thailand menerima kunjungan kehormatan dari Yang Mulia Sultan Tuanku Raja Gontar IV dari Medan, Indonesia, bersama delegasi internasional tingkat tinggi pada tanggal 26–30 Maret 2569 (kalender Buddha), bertempat di lingkungan institut tersebut.

Kunjungan agung ini disambut secara langsung oleh Tuan Azmin Awae beserta jajaran pimpinan institut dengan penuh kehormatan dan kehangatan diplomatik. Kehadiran Yang Mulia menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan lintas negara, khususnya dalam bidang riset, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam rombongan kehormatan, Yang Mulia Sultan Tuanku Raja Gontar IV didampingi oleh Permaisuri Yang Mulia Dra. Hj. Harlinda Zulkaidah Siregar, M.Pd, serta ketiga pangeran sebagai penerus trah kerajaan, yakni:
•Sri Pangeran Utama Dr. Muhammad Rizal Fadillah Marpaung, S.M., EMBA
•Sri Pangeran Madya Muhammad Thoriq Fadillah Marpaung, S.Pd., M.Com
•Sri Pangeran Purwa Muhammad Tholib Fadillah Marpaung, S.Pd., M.Pdc
Turut hadir pula dalam rombongan keluarga kerajaan serta tokoh penting dari Malaysia, yakni MEJ (K) Dato Sri Dr. Nasir Mohd Noor, yang semakin menegaskan bobot internasional dari kunjungan tersebut.

Agenda kunjungan difokuskan pada peninjauan berbagai program strategis unggulan di bidang riset dan inovasi. Delegasi Yang Mulia berkesempatan meninjau secara langsung capaian-capaian penting institut, di antaranya pengembangan bioteknologi kelautan, produksi kosmetik berbasis sumber daya laut, serta riset aplikatif yang berkontribusi pada penguatan industri dan ekonomi berbasis inovasi.

Dalam penyambutan tersebut, turut hadir sejumlah tokoh lintas sektor dan pemangku kepentingan, antara lain Dato Nagon, DS Nakorn Sukonthachart, Suphada Amornsami (Koordinator Thailand–Indonesia–Malaysia), Pongvisit Sriboonthai, Dato Den, Dr. Khanittha Chuantanaset, Letkol Polisi Preecha Abdullah (Ketua Mediator Kepolisian Nasional), serta Dr. Suntree (Wakil Ketua Mediator), bersama perwakilan dari unsur pemerintah dan sektor swasta.

Perlu diketahui bersama, kedatangan Yang Mulia Sultan Tuanku Raja Gontar IV beserta rombongan juga mendapat sambutan hangat dari para kepala pemangku adat (Raja dan Sultan) di Thailand.

Momentum tersebut bahkan menjadi perhatian luas dan dilaporkan secara viral oleh media nasional Thailand, mencerminkan tingginya penghormatan terhadap institusi adat dan kepemimpinan tradisional di kancah internasional.

Rangkaian kegiatan kunjungan ditutup dengana prosesi pertukaran cenderamata sebagai simbol persahabatan, kehormatan, dan penguatan hubungan antarbangsa. Seluruh agenda berlangsung dengan tertib, khidmat, serta sarat nilai-nilai diplomasi budaya.

Selama berada di Thailand, delegasi Yang Mulia juga melaksanakan berbagai agenda kehormatan lainnya diantaranya mempererat hubungan kultural, spiritual, dan kerja sama strategis antar negara serumpun.
Letkol Polisi, Prancee Abdullah polisi perwira dari Thailand yang juga turut mendampingi Rombongan Raja Gontar IV dari awal kedatangan hingga sampai kembali ke Indonesia
.(Red)

Berita ini turut dilansir oleh media nasional Thailand// Media Center Majelis Adat Indonesia (MAI).

Laporan : Wiwiek/ PKp.c

PT KJPM3 Minta Intervensi Presiden

Dugaan Kriminalisasi Menguat, Pinjam Pakai Mandek 14 Bulan, PT KJPM3 Minta Intervensi Presiden

Jakarta — Kuasa hukum PT KJP Mitra Niaga Makmur Mandiri (KJPM3), Suryadi, S.H., M.H., secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait mandeknya permohonan pinjam pakai barang bukti berupa lima unit dump truck yang telah diajukan sejak Juni 2025.

Hingga saat ini, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian hukum dari Polda Kalimantan Tengah, meskipun telah berjalan sekitar 14 bulan. Kelima unit kendaraan masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palangka Raya dalam kondisi tidak terawat dan berisiko mengalami kerusakan permanen.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan usaha klien kami yang dirugikan secara nyata,” tegas Suryadi, (4/04/2026).

Dalam perkembangan terbaru nya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 30 Maret 2026 menyatakan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal berjalannya pengawasan internal Polri. Pihak pelapor juga akan menerima perkembangan lanjutan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun demikian, menurut kuasa hukum, langkah tersebut belum menyentuh inti persoalan, yakni realisasi pinjam pakai yang tetap ‘mandek’ dan belum adanya kepastian hukum atas status barang bukti.

Dalam komunikasi internal, Suryadi yang akrab disapa Daeng menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini bukan sekadar keterlambatan administratif. “Mandek itu artinya berhenti di tempat. Ini yang kami rasakan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejak awal pihaknya berharap adanya sinergi dengan aparat penegak hukum, namun dinamika di lapangan justru menunjukkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami ingin bersinergi, tetapi ketika ada tekanan dari pihak berpengaruh, maka langkah harus ditarik ke level lebih tinggi, termasuk menyurati Presiden dan Kapolri,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari sengketa kerja sama pengelolaan tandan buah segar (TBS) antara PT KJPM3 dan PT SMJL yang telah dinyatakan pailit. Secara hukum, kuasa hukum menilai substansi persoalan merupakan ranah perdata, namun berkembang ke proses pidana yang dinilai tidak proporsional.

Lalu, polemik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa PT Anakin Energi Lestari (AEL) melakukan aktivitas di atas lahan tanpa dasar legalitas yang kuat, namun justru melaporkan PT KJPM3 atas dugaan pencurian TBS.

Mirisnya, bahkan penahanan lima unit dump truck pun disebut dilakukan tanpa prosedur transparan di lapangan. “Biasanya ada prosedur hukum yang jelas. Namun dalam kasus ini, penindakan dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi,” ungkap sumber di lokasi.

Hingga saat ini, belum adanya penetapan tersangka semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum.

Sementara, pihak kuasa hukum juga menyoroti dinamika terbaru dalam proses konsolidasi di lapangan yang melibatkan entitas baru.

Disebutkan bahwa kehadiran Regional III dalam forum konsolidasi sebenarnya disambut positif. Namun, munculnya tawaran pembagian hasil sebesar 70 persen berbanding 30 persen oleh pihak General Manager PT Agrinas Palma Nusantara justru menimbulkan kejanggalan.

Menurut kuasa hukum, skema tersebut dinilai tidak proporsional karena memberikan porsi dominan kepada pihak Agrinas.
Lebih jauh, dasar legalitas pengelolaan oleh pihak tersebut juga dipertanyakan.

“Yang kami sesalkan, hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan amar putusan PTUN sebagai dasar hukum. Yang disampaikan hanya bersandar pada Kepres,” tegas pihak kuasa hukum.

Kondisi ini diklaim semakin memperkuat adanya potensi konflik kepentingan dan ketidakjelasan legitimasi dalam pengelolaan aset.

Anehnya lagi, kelima unit dump truck milik PT KJPM3 yang terdiri dari merek Mitsubishi dan Hino dengan dokumen lengkap hingga kini masih berada di Rubasan tanpa kepastian hukum. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri, barang bukti yang tidak mengganggu proses pembuktian dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sah dengan jaminan tertentu.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, pihaknya siap menjamin keutuhan barang bukti, siap merawat kendaraan, siap dalam menghadirkan unit kapan pun dibutuhkan
“Sebab jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi bentuk perampasan hak ekonomi secara tidak langsung terhadap pelaku usaha,” tegas Suryadi.

Sementara, Kuasa hukum secara tegas menyoroti adanya dugaan hambatan non-teknis dalam proses ini, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), intervensi pihak tertentu
Potensi obstruction of justice, dan hal ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, PT KJPM3 telah menempuh berbagai langkah hukum, antara lain; pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan ke Kementerian Hukum dan HAM, gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bahkan, langkah strategis juga telah diambil dengan menyurati Presiden dan Kapolri serta mendorong pengawasan langsung dari Propam Mabes Polri.

Kendati, kasus ini dinilai sebagai ujian nyata implementasi prinsip Polri Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Klien kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan yang objektif, bukan proses yang diperlambat oleh kepentingan tertentu,” tegas Suryadi.

Jika tidak segera diselesaikan, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya di sektor strategis seperti perkebunan.

Sejatinya, pihak kuasa hukum berharap Propam Mabes Polri dapat mengawal proses ini secara objektif dan transparan, serta memastikan tidak adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, menurutnya, sangat bergantung pada keberanian menegakkan keadilan secara konsisten dan tanpa intervensi. (Red)

Halal Center Monas Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Guna..

@Halal Center Monas Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dorong Pemanfaatan Kuota Gratis Nasional, (istimewa)

JAKARTA|| — Halal Center Monas yang berlokasi di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Komitmen ini sejalan dengan masih besarnya kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan informasi resmi BPJPH, dari total kuota 1 juta sertifikasi halal gratis, baru sekitar 40 persen yang terserap. Artinya, masih tersedia sekitar 60 persen kuota yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus penggerak Halal Center Monas, Suhari, menegaskan bahwa peran pendampingan menjadi kunci utama agar UMKM tidak hanya mengetahui program, tetapi benar-benar mampu mengakses proses sertifikasi halal secara tepat, mudah, dan cepat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha. Halal Center Monas hadir untuk memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri, melainkan mendapatkan pendampingan menyeluruh hingga terbitnya sertifikat halal,” ujarnya di sela kegiatan Halal Bihalal di Pondok Labu, Jakarta Selatan (28/4).

Ia juga menegaskan bahwa gerakan Halal Center Monas tidak hanya berfokus di wilayah DKI Jakarta, melainkan telah bergerak dan menjangkau berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional.

Lebih lanjut, Ust. Suhari Monas mengaitkan langkah ini dengan sinergi yang telah terbangun bersama Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan silaturahmi strategis bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, KH. Adib, ia menekankan pentingnya edukasi langsung di tingkat pasar.

“Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat gerakan kita semakin efektif di lapangan, termasuk dalam pendampingan sertifikasi halal bagi para pedagang,” ungkapnya.

Melalui pendekatan kolaboratif antara komunitas pedagang, pemerintah, dan lembaga pendamping, Halal Center Monas optimistis percepatan sertifikasi halal akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing produk UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat nasional.

Halal Center Monas juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pasar tradisional dan UMKM, untuk segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sebelum kuota terpenuhi, dengan dukungan pendampingan profesional yang tersedia dari awal hingga akhir proses.

(Red/Bar D.S)