Wartawan Senior PWI Jaya Merasa Dirugikan, Minta Manajemen Warung Saung Kita..

Wartawan Senior PWI Jaya Merasa Dirugikan, Minta Manajemen Warung Saung Kita Jakarta Barat Bertindak Tegas terhadap Oknum Karyawan,

Foto: Suasana saat di Warung Saung Kita, kawasan Grogol, Jakarta barat (istimewa)

WARTAWAN SENIOR PWI JAYA MERASA TIDAK NYAMAN ATAS PELAYANAN OKNUM KARYAWAN, MINTA MANAJEMEN WARUNG SAUNG KITO LAKUKAN EVALUASI

JAKARTA — Wartawan senior yang juga Ketua Umum API Nusantara, Wiwik Putriana, S.S., PH., mengaku mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan saat berkunjung ke Warung Saung Kito yang berlokasi di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya sedang berada di lokasi usaha kuliner tersebut sebagai pelanggan.

Dalam kunjungannya, Wiwik Putriana menilai terdapat tindakan dari salah seorang oknum karyawan berinisial Y (25) yang dianggap tidak mencerminkan standar pelayanan yang baik kepada konsumen.

Atas kejadian tersebut, Wiwik Putriana menyampaikan keberatannya kepada pihak manajemen Warung Saung Kito dan berharap adanya perhatian serius terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap pelanggan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang supervisor berinisial LN (30) berupaya melakukan mediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. LN juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan serta melakukan evaluasi internal terhadap karyawan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan perusahaan.

Wiwik Putriana berharap kejadian yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi bagi manajemen agar pelayanan kepada pelanggan semakin profesional, ramah, dan berorientasi pada kenyamanan konsumen.

“Sebagai konsumen, saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada pelanggan lainnya. Saya percaya setiap usaha memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kenyamanan dan kepercayaan para pengunjung,” ujar Wiwik Putriana.

Menurutnya, setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, profesional, dan menghargai setiap individu tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.

Sementara itu, penyelesaian secara baik dan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi jalan terbaik bagi seluruh pihak. Langkah pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai penting untuk menjaga reputasi usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor utama dalam membangun hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsumen. Dengan komunikasi yang terbuka serta sikap profesional dari seluruh pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Bar)

Catatan Redaksi:
Rilis pers ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang menyampaikan keberatan atas pelayanan yang diterimanya. Pihak manajemen Warung Saung Kito maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

IKCK se-Bandung Raya Gelar Halal Bi Halal 2026,

IKCK se-Bandung Raya Gelar Halal Bi Halal 2026, Perkuat Ikatan Kekerabatan dan Semangat “Basamo Mangko Kuat”

Bandung, Jawa Barat — Dalam suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, dan semangat kebersamaan pasca Idulfitri, Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh (IKCK) se-Bandung Raya menyelenggarakan kegiatan Halal Bi Halal Keluarga Besar IKCK pada Sabtu, 23 Mei 2026, bertempat di Balai Mustika Wangi (BMW), Kota Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 500 anggota dan keluarga besar IKCK se-Bandung Raya tersebut berlangsung meriah dan menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persaudaraan antarperantau asal Canduang Koto Laweh yang berdomisili di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Mengusung tema “Ka Ilia Sarangkuang Dayuang, Kamudiak Sa Antak Galah”, acara ini membawa pesan mendalam tentang pentingnya semangat gotong royong, persatuan, serta kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Filosofi adat Minangkabau tersebut mengandung makna bahwa setiap tujuan dan pekerjaan bersama akan lebih mudah diwujudkan apabila dijalankan secara bahu-membahu, seia sekata, dan satu arah langkah.

Ketua IKCK se-Bandung Raya, Zul Aidi, menyampaikan bahwa Halal Bi Halal tidak hanya menjadi agenda silaturahmi tahunan, namun juga menjadi sarana memperkuat identitas kekeluargaan dan membangun kontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

“Acara Halal Bi Halal ini bertujuan mempererat silaturahmi dan kekeluargaan di antara sesama keluarga besar Canduang Koto Laweh, khususnya di wilayah Bandung Raya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, di mana pun kita berada,” ujar Zul Aidi kepada wartawan di Bandung.

Lebih lanjut, Zul Aidi menegaskan bahwa nilai silaturahmi dan persaudaraan harus terus dijaga sebagai fondasi utama organisasi dan kehidupan sosial masyarakat perantauan.

“Menjadi suatu keharusan bagi warga IKCK di mana pun berada untuk terus mengedepankan, mempererat, dan memperkuat hubungan kekeluargaan. Insya Allah, Halal Bi Halal ini akan dilaksanakan setiap tahun dan menjadi program tetap organisasi IKCK. Kita harus terus menjalin silaturahmi dari kita, oleh kita, dan memberikan manfaat untuk kita bersama,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mendapat kehormatan dengan hadirnya undangan dari IKCK se-Jabodetabek yang dipimpin oleh Syafrizal, SE, sebagai bentuk penguatan jejaring kekeluargaan lintas wilayah serta mempererat hubungan antarkomunitas perantau Canduang Koto Laweh.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Eka Kurnia Putra bersama Sekretaris Panitia Rona Habella menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga besar IKCK, para tamu undangan, panitia, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan menghadiri kegiatan tersebut.

Mereka berharap momentum Halal Bi Halal ini tidak hanya menjadi ajang temu kangen dan mempererat hubungan kekeluargaan, tetapi juga menjadi ruang memperkuat nilai adat, menjaga warisan budaya, serta membangun semangat persatuan yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

“Basamo mangko manjadi, barasamo mangko kuat.” Kebersamaan adalah kekuatan, dan silaturahmi adalah warisan yang terus dijaga.

Relawan Prabowo Mania 08 Dukung Sikap Politik, 98 Resolution Network saat Peringatan 28 Tahun Reformasi Politik

Prabowo Maina 08 Dukung Sikap Politik 98 Resolution Network, Monitor dan Kawal Progam Prabowo Gibran

Jakarta – Relawan Prabowo Mania 08 mendukung pernyataan sikap politik, 98 Resolution Network saat Peringatan 28 Tahun Reformasi Politik. Dimana bertemakan Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi, Dari 28 Tahun Merdeka Bersuara Menuju Pemerataan Kesejahteraan Bersama Pemerintahan Prabowo Giubran.

Dukungan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Prabowo Mania 08, Agustin Lumban Gaol. Minggu (24/5/2026) di lewat rilis media Jakarta. Agustin sapaan akrabnya mengatakan, sikap 98 Resolution Network mempertegas komitmen untuk memonitor, mengawal serta mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan roda pemerintah.

“Kami mendukung pernyataan sikap Haris Rusli Moty Koordinatot 98 Resolution Network mendukung pemerintah, untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui program Asta Cita Prabowo Gibran,” ucap Agustin.

Kata dia, langkah Koordinator/Pemerakarsa 98 Resolution Network didampingii 51 Aktivis 98 yang hadir, dalam penyampaian pernyataan sikap politiknya di Batik Kuring SCBD, Jakarta Selatan adalah refleksi 28 gerakan Reformasi 1998. Dimana selaku eksponen gerakan reformasi, kami mengajak seluruh pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi, terutama ketika perjalanan reformasi telah yang telah menumbangkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

“Introspeksi ini sangat penting kita lakukan, karena sepanjang 28 tahun reformasi justru terjadi ketimpangan. Terutama antara pencapaian demokrasi politik yang tidak disertai terwujudnya demokratisasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat,” tandas Agustin.

Menurutnya, satu tahun lalu, dalam momentum peringatan 27 Tahun Reformasi, kami telah menegaskan tetap menjaga demokratisasi politik yang telah dicapai era reformasi. Tentunya melalui pelembagaan institusi demokrasi dan pelembagaan masyarakat sipil.

“Capaian itu hadir dalam wujud kemerdekaan pers, kemerdekaan menyampaikan pendapat, penyelenggaraan Pemilu secara berkala, serta kemerdekaan berserikat dan mendirikan partai politik sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun, menurut pandangan kami, jika demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pseudo-demokrasi atau demokrasi semu,” jelas Agustin.

Apalagi kata Aktivis 98 ini, saat sumber-sumber kekayaan negara berupa tanah, air, sumber daya alam dan kekayaan negara, hanya dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic. Maka yang terjadi adalah pembajakan demokrasi politik yang berjalan secara simultan dengan pembajakan hajat hidup rakyat banyak.

“Dalam momentum peringatan 28 Tahun Reformasi, kami mengajak untuk kembali kepada amanat para pendiri bangsa. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bertujuan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, demi mewujudkan amanat penderitaan rakyat,” ungkap Agustin.

Reformasi Konsensus Dasar Demokrasi

Agustin juga mrngatakan, pelaksanaan amanat reformasi harus diletakan di atas amanat dan konsensus dasar yang melahirkan dan memerdekakan Indonesia. Dalam upaya mewujudkan amanat penderitaan rakyat tersebut, maka sistem demokrasi yang kita pilih menurut Bung Karno bukanlah demokrasi liberal ala barat, melainkan Sosio-Demokrasi.

“Menurut Bung Karno, demokrasi liberal ala Barat hanya menjamin hak rakyat untuk bebas berpendapat dan bebas memilih di kotak suara. Namun di saat yang sama, rakyat tidak mendapat kemudahan akses dalam mengelola sumber kekayaan negara yang dapat membebaskannya dari kemiskinan,” katanya.

Agustin juga menjelaskan, euara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik yang membentuk “kesadaran palsu” rakyat dikendalikan oleh pemilik modal. Sehingga kata dia, aspirasi mayoritas rakyat ditenggelamkan oleh opini kepentingan kaum serakahnomic.

“Selaku eksponen gerakan reformasi yang saat ini menjadi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada kesempatan peringatan 28 tahun reformasi. Kami perlu menjelaskan pandangan dan program pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33,” jelasnya.

Pertama, tuntunan gerakan reformasi “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, mandat ini telah dijalankan oleh Presiden Prabowo. Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, tertulis di spanduk unjuk rasa dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar-mimbar unjuk rasa.

Sebagai contoh:
Pertama, penyitaan uang korupsi sejumlah Rp 13,25 triliun terkait korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group.

Kedua, penyitaan uang korupsi senilai Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan Lahan yang melibatkan multi korporasi sejumlah Rp 11,42 triliun.

Ketiga, penyitaan uang korupsi terkait makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar senilai Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 Kg.

Keempat, pemberantasan korupsi mafia migas yang diduga melibatkan gembong mafia migas Riza Chalid yang selama ini tidak tersentuh hukum. Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan, dll.

Kelima, pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan dan penerimaan negara sejalan dengan mandat reformasi.

“Selama ini pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan dan penerimaan negara,” ujar Agustin.

Katanya, pendekatan pemberantasan korupsi yang dipakai Presiden Prabowo lebih menekankan pada praktik inefisiensi. Yang mana saat ini perlu memboroskan anggaran, mencegah dan menindak sumber kebocoran dari hulu pendapatan/penerimaan negara.

“Pendekatan progresif pemberantasan korupsi tersebut menyasar korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi,” ujar Agustin.

Terakhir kata Agustin, marilah kita jaga demokrasi politik yang telah dicapai sebagai alat untuk mempercepat perwujudan demokrasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Kami akan secara aktif membuka dialog dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menjelaskan dasar dan arah program strategis Presiden Prabowo Dekaligus bertanggungjawab untuk memonitor dan mengawal pelaksanaan dari gagasan Presiden Prabowo,” pungkas Agustin. (red)

Ketum GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB

Ketua Umum DPP GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB: Komitmen Penguatan SDM dan Transparansi Layak Menjadi Teladan

Foto : Istimewa

JAKARTA — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana atas berbagai capaian, dedikasi, dan langkah pembenahan yang dilakukan dalam penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Menurut DPP GMPRI, kepemimpinan yang ditunjukkan dalam bidang pembinaan personel, penguatan integritas, serta pembangunan budaya kerja yang profesional dan humanis merupakan bagian penting dalam menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.

“Kami dari DPP GMPRI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Karo SDM Polda NTB, Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana, atas dedikasi dan kerja nyata yang tercermin dalam berbagai program pembinaan SDM, penguatan disiplin, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya. (24/5)

DPP GMPRI menilai bahwa sejumlah capaian yang diraih menjadi indikator positif dalam upaya reformasi internal dan penguatan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang mendapat perhatian ialah keberhasilan Polda NTB dalam memperoleh penghargaan tingkat nasional dalam bidang pembinaan kesehatan dan kebugaran personel yang dinilai mampu mendorong kesiapan serta profesionalisme anggota di lapangan.

Selain itu, penerapan prinsip seleksi penerimaan anggota Polri yang mengedepankan nilai bersih, transparan, akuntabel, dan humanis dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang berintegritas.

DPP GMPRI juga mengapresiasi pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi turut menekankan pembentukan karakter personel, peningkatan kapasitas anggota muda, serta pembangunan komunikasi yang terbuka di lingkungan internal.

“Model kepemimpinan yang hadir langsung mendengar aspirasi anggota, membangun budaya kerja yang sehat, serta menjaga kualitas SDM secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi institusi yang adaptif terhadap tantangan zaman,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPP GMPRI berharap berbagai inovasi dan pola pembinaan yang telah dijalankan dapat terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi pengembangan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kepolisian secara lebih luas.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan institusi publik, DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah positif yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Bar)

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

Tokoh ini Soroti Alasan Pemindahan IKN: “Jangan Sampai Negara Membebani Rakyat demi Proyek Ambisius”

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Hukum Jangan Tajam ke Bawah!” Ketum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahaputra Jafir Oda

Teks Gbr: Foto Kolase Pihak keluarga dan kerabat gelar aksi unjukrasa di Kendari, (dok.google/Ist)

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Redaksi Media: Bar.S)

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

CIMANGGIS, Poskotapetir.com

Transformasi layanan perbankan digital terus diperkuat Bank Rakyat Indonesia melalui aplikasi BRImo. Salah satunya dilakukan BRI Kantor Cabang Cimanggis yang aktif mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital dalam aktivitas sehari-hari.

Diinisiasi oleh Pimpinan BRI KC Cimanggis Ibu Rizki Fitriani. BRI KC Cimanggis mengajak nasabah dari berbagai kalangan untuk memanfaatkan aplikasi BRImo sebagai solusi transaksi yang praktis, cepat, dan aman, Selasa (12/5/2026).

Program bertajuk “MemBRIMOkan Indonesia”, banyak mendapat apresiasi, terlihat dari antusiasme masyarakat saat mendapatkan pendampingan langsung penggunaan aplikasi BRImo di kantor

Dua Alas Hak Berbeda Terungkap, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Disorot dalam Skandal 5 SHM Keranga

Labuan Bajo – Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Kasus saat ini memasuki babak yang semakin serius di tengah konflik tanah yang membelit belasan tahun di kawasan strategis wisata premium ini.

Terungkap dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat. Nama Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, pun ikut terseret dan menjadi sorotan utama.

“Tak hanya menjadi polemik publik, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ni Made Tanti, Jumat (8/5/2026) kepada media.

Menurutnya, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelapor bernama Cristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga,” tandas Ni Made.

Kata dia, dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dkk.

“Kasus yang dilaporkan disebut berkaitan dengan penerbitan 5 sertifikat tanah dan 4 Gambar Ukur di Labuan Bajo pada 31 Januari 2017 yang hingga kini terus memicu konflik berkepanjangan,” ucap Ni Made.

Cacat Serius Penerbitan 5 SHM

Anggota tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, ternyata pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Namun, saat proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 yang tidak ada luas tanahnya atas nama Beatrik Seran Nggebu (Istri Alm. Nikolaus Naput).

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” ujar Ni Made.

Menurutnya, dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus identik. Karena itu, penggunaan dua dokumen berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dinilai berpotensi menimbulkan cacat administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

“Sorotan tajam juga diarahkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat,” terang Ni Made.

Selanjutnya, Jon Kadis mengungkapkan, bahwa dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026, dirinya melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.

Menurutnya, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.

Sementara itu, pelapor LP di Bareskrim Polri, Kristian Sony, menyebut akar seluruh persoalan tanah Keranga berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Menurutnya, surat tersebut penuh kejanggalan dan hingga kini tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.

Sony juga secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti dugaan kejanggalan luas tanah yang diukur.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus bertanggung jawab karena ikut mengukur dan menandatangani surat ukur tanah dari BPN tersebut.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah. (red)

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Dinilai Lampaui Prediksi

Jakarta — Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tenaga ahli pemerintahan. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan hasil nyata dan melampaui ekspektasi banyak pihak.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI, Prof. Dr. Kun Nurachadijat, menilai pertumbuhan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan validasi awal atas efektivitas orkestrasi kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya melalui pendekatan Program Terbaik Hasil Cepat atau Quick Wins.

Menurutnya, selama satu dekade terakhir Indonesia cenderung berada pada pola pertumbuhan di kisaran lima persen, sehingga banyak pihak meragukan kemampuan nasional untuk melompat lebih tinggi di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, capaian terbaru dinilai berhasil menjawab keraguan tersebut secara nyata.
“Angka 5,61 persen ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal bahwa lokomotif ekonomi nasional sudah bergerak di jalur yang tepat dan mulai melaju lebih cepat,” ujar Prof. Kun Nurachadijat.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari keberanian pemerintah mengambil kebijakan belanja negara yang ekspansif namun tetap terukur sejak awal masa pemerintahan. Program-program prioritas yang sebelumnya dianggap terlalu ambisius kini mulai memperlihatkan efek pengganda ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat bawah.

Salah satu contoh yang disorot adalah program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi daerah.

Program itu disebut telah membuka kepastian pasar bagi pelaku UMKM, petani, peternak, hingga penyedia jasa boga di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Prof. Kun, pola tersebut menjadi bentuk nyata penguatan ekonomi berbasis konsumsi domestik yang langsung menyentuh denyut ekonomi masyarakat desa dan memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai tulang punggung Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, fokus pemerintah terhadap penguatan ekosistem pangan dan stabilitas harga juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Akselerasi kebijakan di sektor pangan disebut berhasil menekan tekanan inflasi sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

“Ketika kebutuhan dasar rakyat terjamin dan harga-harga tetap stabil, maka fondasi ekonomi menjadi jauh lebih kuat. Situasi ini pula yang memberi keyakinan kepada investor bahwa Indonesia adalah negara yang stabil dan menjanjikan,” jelasnya.

Di sisi lain, keberlanjutan hilirisasi industri dan percepatan investasi turut memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pasar.

Kepastian eksekusi kebijakan serta gaya kepemimpinan yang dinilai taktis dan berorientasi hasil membuat masa transisi pemerintahan berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Prof. Kun Nurachadijat menegaskan bahwa capaian 5,61 persen harus dipandang sebagai batu pijakan menuju target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa mendatang. Meski tantangan global seperti suku bunga tinggi dan dinamika geopolitik masih menjadi perhatian, ia optimistis target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat dicapai secara bertahap.

“Pemerintah telah menunjukkan bahwa penguatan konsumsi domestik, efisiensi birokrasi, dan kedaulatan pangan dapat menjadi fondasi kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Momentum ini harus terus dijaga agar manfaat pertumbuhan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red.sus)