Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing di Student Open 2026, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Fede Swimming School Kecamatan Jonggol kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet usia dini dengan mengikutsertakan tujuh atlet terbaiknya dalam ajang Student Open 2026 Series 1 yang digelar di Gelanggang Olahraga Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17–18 April 2026.

Kompetisi renang bergengsi tingkat nasional ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh panitia yang berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Ajang ini juga telah terkurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta terverifikasi oleh Aquatik Indonesia, dan diikuti ratusan atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring serta mengembangkan bakat atlet renang dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Selain sebagai wadah kompetisi, ajang ini juga menjadi ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berbagai nomor perlombaan.

Pada keikutsertaan kali ini, Fede Swimming School Jonggol mengirimkan tujuh atlet, yaitu:
Jericho Bungaran Sinaga, Fariz Gibran Ramadhan, Clara Messy Romaito Sinaga, Maria Hanael Mora Prasetyo, Davfindo Putra Prathama, Isla Al-Hakim Wahyu Adil Wijaya, dan Arya Setya Pratama.

Sementara itu, atlet lainnya tengah dipersiapkan untuk mengikuti ajang renang Jabar Series yang juga diselenggarakan secara berkala setiap tahun.

Pelatih Fede Swimming School, Coach Februskafia, menegaskan bahwa persiapan menghadapi kompetisi dilakukan secara intensif dan terstruktur.
“Dibutuhkan disiplin tinggi dalam latihan, tidak hanya dari sisi teknik tetapi juga kesiapan mental bertanding. Atlet harus memiliki mental petarung di arena renang. Program latihan yang kami terapkan dirancang untuk mencapai hasil maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa latihan yang konsisten dan disiplin, sulit bagi atlet untuk meraih prestasi optimal.

Dalam ajang ini, para atlet Fede Swimming School Jonggol mengikuti berbagai nomor perlombaan, di antaranya gaya bebas (freestyle), gaya dada (breaststroke), gaya punggung (backstroke), dan gaya kupu-kupu (butterfly).

Fede Swimming School sendiri secara rutin melaksanakan program latihan di kawasan Perumahan Citra Land, Jonggol, dengan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Program latihan tersedia mulai dari satu hingga lima kali per minggu, dengan jenjang kelas yang meliputi Basic, Lanjutan, Semi Progresif, hingga Progresif.

Selain sebagai olahraga prestasi, renang juga memiliki berbagai manfaat penting bagi tumbuh kembang anak, di antaranya meningkatkan fungsi kognitif, melatih kekuatan otot, menjaga kesehatan jantung, meningkatkan kapasitas pernapasan, serta membangun kepercayaan diri dan kemampuan motorik. Bahkan, aktivitas ini juga diketahui dapat membantu meningkatkan kualitas tidur serta menurunkan risiko kecelakaan di air.

Salah satu orang tua atlet, yang mendampingi Davfindo Putra Prathama, turut menyampaikan dampak positif yang dirasakan.
“Sejak anak saya rutin mengikuti latihan renang, kondisi fisiknya semakin baik. Selain itu, rasa tanggung jawab dan kepercayaan dirinya meningkat, bahkan berdampak positif pada prestasi akademiknya,” ungkapnya.

Partisipasi Fede Swimming School Jonggol dalam Student Open 2026 Series 1 diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan dalam mencetak atlet renang berprestasi di masa depan.(Obe)

Direktur ; Wiwik Putriana

Labuan Bajo Membara, Tokoh Adat Ramang dan Syair Diduga Memalsukan Surat Tanah 16 Hektar Di Pantai Kerangan

Jakarta – Bareskrim Polri dipastikan akan turun langsung ke Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026. Kedatangan bareskrim ini untuk mengusut dugaan pemalsuan surat alas hak tanah, yang diduga menjadi sumber utama kekacauan agraria dan menghambat investasi di kawasan super premium ini.

Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah, yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo.

Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo. Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners pengacara dan kuasa hukum kelurga besar almarhum Ibrahin Hanta (IH), Kamis (16/4/2026) di Labuan Bajo.

Menurutnya, rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana banyak mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.

Katanya, persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas, serta Nasar Bin Haji Supu yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput.

“Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Di sinilah titik awal kekacauan yang terus bergulir. Masalah kemudian menguat dalam proses hukum,” ucap Jon Kadis.

Menurutnya, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan. Dimana telah diputus hingga tingkat banding tanpa upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Alasannya sederhana namun krusial, tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah memperoleh pembagian resmi dari fungsionaris adat,” jelas Jon Kadis.

Tumpang Tindih, Muncul Persoalan Baru

Di tengah status yang telah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput tertanggal 31 Januari 2017.

“Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, serta tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini menunjukkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain,” jabar Jon Kadis.

Temuan ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah, yakni Nomor 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif maupun yuridis.

“Intinya jelas, tidak terdapat surat alas hak asli tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu,” katanya.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli tersebut tidak pernah tercatat dalam warkah mereka.
Namun fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut.

“Lebih mengherankan, dasar yang digunakan tetap sama, yakni fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya. Kerumitan semakin tampak ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah seluas 16 hektare tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014.” herannya.

Saksi Baru Yohanes Don Bosco

Kata Jon Kadis, secara logika hukum, objek itu telah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian tersebut.

“Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.

Ia menyatakan, tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, namun mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya. Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.

“Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017,” jelas Jon Kadis.

Sementara itu saksi pelapor berinisial S menilai, kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban. Baik pemilik tanah asli, calon investor, maupun negara, Maka S melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2025/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026.

“Terkait laporan ini, Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Pada bulan April ini, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak yang masih bersikeras mempertahankan penggunaan fotokopi sekali lagi, fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 tersebut, yakni Johanis Vans Naput dan pihak terkait lainnya,” ujar S pada Selasa (14/4/2026).

Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Benar, masih ada pihak dari keluarga Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim memiliki hak atas 40 hektare tanah dalam PPJB tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki surat alas hak asli, dan hal itu telah dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah,” kata Jon Kadis

“Bahkan, Haji Ramang Ishaka dalam kesaksiannya pada perkara Tipikor 30 hektare tanah Pemda menyebut bahwa tanah Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut telah dibatalkan oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat sejak 1998,” lanjut Jon Kadis.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Yang harus dipanggil dan diperiksa seharusnua pihak-pihak yang diduga merekayasa surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Dokumen tersebut tidak pernah ditemukan dalam bentuk asli,” terang Jon Kadis.

“Kejanggalan mencolok ini juga terlihat dari dicantumkannya pihak ketiga (pembeli) dalam surat yang secara praktik adat tidak mengenal konstruksi semacam itu,” tambah Jon Kadis sebagai penutup keterangannya. (red)

Penganiayan Lansia di Gereja Terungkap

CATAT!! Penganiayaan Lansia di Gereja Terungkap, Diduga Terkait Investasi Gagal Bayar

JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap lansia yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka dugaan persoalan hukum yang lebih kompleks. Aries Krisnandari (AK), perempuan 78 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus bagian dari rangkaian persoalan investasi bermasalah yang kini mulai terkuak.

Peristiwa yang terjadi Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial LWT. Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti awal, LWT diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok, menyebabkan luka sobek serius di kepala yang mengharuskan perawatan intensif di RS Husada.

Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.

Jejak Konflik: Dari Investasi Bermasalah ke Kekerasan Fisik

Keluarga korban mengungkap bahwa sebelum kejadian, AK diketahui berinvestasi dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari LWT. Belakangan, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal bayar terhadap nasabah.

Ketika korban berupaya meminta klarifikasi atas dana yang diinvestasikan, tidak ditemukan adanya itikad transparansi dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pertemuan di area gereja yang seharusnya menjadi ruang aman justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden spontan. Ada latar belakang masalah finansial yang serius dan belum terselesaikan,” tegas perwakilan keluarga.

Indikasi Unsur Pidana Berlapis

Kasus ini kini dipandang memiliki potensi unsur pidana berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan penganiayaan terhadap lansia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466

Potensi penipuan atau perbuatan curang terkait investasi yang gagal bayar

Dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban

Keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aspek kekerasan fisik semata, tetapi juga mengusut kemungkinan keterkaitan dengan praktik investasi bermasalah yang merugikan korban.

Bukti Kuat, Desakan Penegakan Hukum Maksimal

Kasus ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti krusial, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi ada potensi kejahatan yang lebih luas. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani mengusut sampai ke akar,” tegas keluarga korban.

Sorotan Publik: Kekerasan di Ruang Ibadah

Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan tempat ibadah ruang yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan moral. Kekerasan terhadap lansia di lokasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Keluarga korban secara tegas meminta aparat kepolisian untuk:

Menetapkan dan menahan terduga pelaku jika unsur pidana telah terpenuhi

Mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penipuan investasi

Mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses penawaran investasi

Menjamin perlindungan hukum bagi korban sebagai kelompok rentan (lansia)

“Tidak boleh ada impunitas. Kekerasan terhadap lansia dan dugaan penipuan harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tutup pernyataan keluarga.
(Red/Yeni)

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Anak Buahnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut KPK menjalankan cara-cara yang mengerikan bagi para perangkat daerah anak buahnya sehingga para pejabat itu tak kuasa menolak permintaan Gatut. Begini modusnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. “Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025. Dia mengatakan, mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan. Penerimaan Dana Nonteknis Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Disinyalir sejak 2015 Artikel Kompas.id “Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya. Tanggal yang kosong di surat itu membuat ngeri pejabat karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut. “Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah pusat. Melalui panitia seleksi nasional, pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa rekrutmen tahap pertama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Pendidikan minimal D3, D4, hingga S1 semua jurusan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 2,75
  • Pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi: https://phtc.panselnas.go.id

Program ini diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia profesional yang siap mengelola koperasi desa secara modern, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses rekrutmen tersebut. Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pemantau guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik kecurangan.

“LKGSAI siap memantau langsung proses penerimaan ini agar benar-benar berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk LKGSAI, diharapkan rekrutmen ini benar-benar menghasilkan manajer koperasi yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa koperasi desa menuju kemajuan yang signifikan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari desa, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan

Wartawam rudi jakarta lkgsai.

Tercium Aroma Dugaan Persengkokolan Jahat Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Erwin Bebek Merampas Tanah Negara

Foto : Istimewa

Manggarai Barat – Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes mulai menguat dari publik Labuan Bajo.

Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Dimana sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Hal ini gara-gara masalah aktivitas busuk terduga mafia tanah yang sudah lama membungkus ‘tanah Negara’, jadi milik pribadi. Ini serius.

“Publik tak bisa berdiam diri lagi setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, yang justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu,” kata Florianus Surion salah satu pemilik tanah di Kerangan, Labuan Bajo kepada media, Jumat (27/3/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ia menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo. Dimana sampai-sampai ada putusan perdata bahwa Tanah Negara “sah tanah milik perseorangan”.

Dari info yang beredar, dugaan perampasan Tanah Negara itu berawal sejak 29 Januari 2015 ketika Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah seluas +- 40 ha. Yang mana obyek tanahnya masih sengketa, inklud di dalamnya ternyata ada Tanah Negara.

“Publik Labuan Bajo skeptis ketika Pemimpin mereka, Bupati dan DPRD diam saja selama 16 tahun sampai detik ini,” ujar Fery Adu sapaan akrab Florianus Surion.

Kata dia, kuat dugaan Santosa Kadiman dan Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput) menggelapkan atau merampas tanah Negara itu. Seperti publik ketahui, bahwa di lokasi Tanah Negara tersebut terdapat juga jalan raya Pemda selebar 8 m ( delapan meter) menuju sempadan pantai.

“Akan tetapi saat kini ditutup gerbang besi, akses jalan raya dan tanah negara tersebut diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman dan Menantu Beatrix Seran Nggebu (istri dari Nikolaus Naput,” ucap Fery ada menyesalkan kejafian ini.

Bagi publik Labuan Bajo, sikap “diam” Pemda ini mengecewakan. Putusan PN juga bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan persengkokolan jahat pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

“Pelayan publik ini ibarat pakai kacamata kuda, ia bersikap dan mengambil keputusan tanpa menggali substansi kebenaran adanya Tanah Negara,” tegas Fery Adu.

Dimana lokasi Tanah Negara itu?

Di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

“Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo sebagai wakil Pemerintah turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Fery Adu, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan.

“Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB Notaris Billy Yohanes Ginta tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker tanah proyek hotel bintang lima St. Regis di Labuan Bajo sebagai pembeli,” katanya panjang lebar.

Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya. Yang mana katanya, situasi saat ini memicu kemarahan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanen ‘Tanah Negara’ di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman,” ucap Fery Adu.

Kata dia, saat ini anahnya sudah di-GU (Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus cermat meneliti kebenaran.

“Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas dan tidak profesional,” kata Fery Adu

Dirinya tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.

Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014.

Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.

Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.

Lebih lanjut, Fery Adu menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanahz yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara,” tegas I Wayan.

Selain itu pihaknya juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk aset Negara tersebut.

“Supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara,” harap I Wayan. (red)

PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.

PASAL PIDANA PELANGGARAN LIMBAH RESTORAN WINGHENG

Jakarta 20Februari 2026

Selain Kasus LIMBAH Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan PELANGGARAN Di RESTORAN WINGHENG GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng, Memberi INSTRUKSI Dan PERINTAH Pada TERSANGKA BATAK,ACONG Untuk MENJADI JURU PARKIR PUKUL 17.00 WIB Saat Itu Ormas Kita Di USIR Oleh HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media, ADA APA DiBALIK SPONSOR DUKUNGAN HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 DAN RESTORAN WINGHENG Ini PADA TERSANGKA BATAK DAN ACONG,ANEH TAPI NYATA Yach,Sementara Ormas Dan Para Awak Media Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata TANAH LAPAK PEMERINTAH Yakni TROTOAR, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja PELANGGARAN GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT.

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai dampak lingkungan dari kasus spesifik ini atau prosedur pelaporannya?

Targetberita.co.id Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diDUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.

GARA-GARA Oknum Security Larang Wartawan Meliput: Pengadilan Negri di Lebak Jadi Viral di Sosmet Media Online

Poskotapetir.Online – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Rudi Hermanto SH menambahkan,”

Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi. Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

Warga Meminta Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membackup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang

Pancur Batu – Aktivitas perjudian jenis dadu Kopyok di Simpang Gardu, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara masih beraktivitas dengan Aman dan Damai sampai sekarang Minggu, 08 Juni 2025.

Praktik perjudian tersebut, memicu kekhawatiran bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo tidak mengindahkan “Perintah Tegas” dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat setempat yang heran melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diberantas oleh Aparat Penegak Hukum.

Warga Kecamatan Pancur Batu yang enggan di sebutkan namanya bahkan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menggerebek lokasi perjudian tersebut sebab Desa Namo Bintang ini adalah Kampung Halamannya Bapak Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Diketahui pengelola Aktifitas Judi dadu tersebut diduga seorang Pria yang Berinisial U Alias Tuk.

Aktivitas perjudian dadu kopyok di lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga malam dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya dan lokasi aktifitas perjudian tersebut dikabarkan sering pindah pindah.

Para pemain dikabarkan datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar kota.

Terpisah setiap saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring SH melalui pesan Whatsapp Minggu, 08/06/2025 tidak mau menjawab, padahal seharusnya Kapolsek & Kanit termasuk Bintara Polsek memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari Wartawan, terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayahnya, Kewajiban ini termasuk dalam tugas melayani informasi kepada, termasuk insan pers.

Dan kita Konfirmasi juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum melalui Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Minggu, 8/6/2025 sampai berita ini terbit belum membalas pesan whatsapp.

Lalu kita Konfirmasi juga Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx , Minggu 08/06/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita Konfirmasi juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 855-9001-xxx sampai berita ini terbit juga belum menjawab.

Kita Konfirmasi juga Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 813-1102-xxxx belum membalas sampai berita ini ditayangkan.