DPP GMPRI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan

GMPRI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di DPRD Kabupaten Tangerang

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), pukul 17.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, DPP GMPRI menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataannya, GMPRI meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yakni Aida Hubaedah dan Nonce Thendean, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

GMPRI menilai bahwa pengusutan perkara yang berkembang di DPRD Kabupaten Tangerang tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh aspek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup,” tegas perwakilan DPP GMPRI dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu, GMPRI juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran keuangan yang berkaitan dengan para pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Enam Tuntutan DPP GMPRI

  1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Aida Hubaedah dan Nonce Thendean terkait berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.
  2. Meminta seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme dan penyaluran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
  3. Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengambil langkah transparan terkait pengelolaan dan pemanfaatan kendaraan siaga yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
  4. Mendorong BPK RI dan PPATK melakukan audit serta penelusuran terhadap rekening keuangan seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang.
  5. Mendorong BPK RI dan PPATK melakukan audit terhadap rekening keuangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang beserta Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang.
  6. Meminta BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh terhadap program hibah pengadaan mobil siaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2014–2024.

GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebijakan publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan daerah. Organisasi ini juga menyatakan dukungan penuh kepada BPK RI, KPK RI, PPATK, serta Kejaksaan Agung RI dalam upaya membongkar dan menindak setiap dugaan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) merupakan organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta advokasi kepentingan masyarakat dan generasi muda Indonesia.(RED/BAR.S)

Wartawan Senior PWI Jaya Merasa Dirugikan, Minta Manajemen Warung Saung Kita..

Wartawan Senior PWI Jaya Merasa Dirugikan, Minta Manajemen Warung Saung Kita Jakarta Barat Bertindak Tegas terhadap Oknum Karyawan,

Foto: Suasana saat di Warung Saung Kita, kawasan Grogol, Jakarta barat (istimewa)

WARTAWAN SENIOR PWI JAYA MERASA TIDAK NYAMAN ATAS PELAYANAN OKNUM KARYAWAN, MINTA MANAJEMEN WARUNG SAUNG KITO LAKUKAN EVALUASI

JAKARTA — Wartawan senior yang juga Ketua Umum API Nusantara, Wiwik Putriana, S.S., PH., mengaku mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan saat berkunjung ke Warung Saung Kito yang berlokasi di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya sedang berada di lokasi usaha kuliner tersebut sebagai pelanggan.

Dalam kunjungannya, Wiwik Putriana menilai terdapat tindakan dari salah seorang oknum karyawan berinisial Y (25) yang dianggap tidak mencerminkan standar pelayanan yang baik kepada konsumen.

Atas kejadian tersebut, Wiwik Putriana menyampaikan keberatannya kepada pihak manajemen Warung Saung Kito dan berharap adanya perhatian serius terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap pelanggan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang supervisor berinisial LN (30) berupaya melakukan mediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. LN juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan serta melakukan evaluasi internal terhadap karyawan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan perusahaan.

Wiwik Putriana berharap kejadian yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi bagi manajemen agar pelayanan kepada pelanggan semakin profesional, ramah, dan berorientasi pada kenyamanan konsumen.

“Sebagai konsumen, saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada pelanggan lainnya. Saya percaya setiap usaha memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kenyamanan dan kepercayaan para pengunjung,” ujar Wiwik Putriana.

Menurutnya, setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, profesional, dan menghargai setiap individu tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.

Sementara itu, penyelesaian secara baik dan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi jalan terbaik bagi seluruh pihak. Langkah pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai penting untuk menjaga reputasi usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor utama dalam membangun hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsumen. Dengan komunikasi yang terbuka serta sikap profesional dari seluruh pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Bar)

Catatan Redaksi:
Rilis pers ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang menyampaikan keberatan atas pelayanan yang diterimanya. Pihak manajemen Warung Saung Kito maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana; Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Objektif

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

CATAT!! Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai..

Penuh Syukur dan Terima Kasih, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai BMA Rejang Lebong Periode 2026–2031

[ Foto: istimewa]

REJANG LEBONG — Dengan penuh rasa syukur, hormat, dan tanggung jawab, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk memimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong untuk masa bakti 2026–2031.

Beliau menegaskan bahwa amanah tersebut bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan titipan besar untuk terus menjaga marwah adat, memperkuat persatuan masyarakat, melindungi nilai-nilai budaya, serta memastikan adat dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan penguatan jati diri bangsa.

“Pertama dan utama, saya memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan izin-Nya, amanah besar ini kembali dipercayakan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua BMA Rejang Lebong. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan jujur, adil, penuh kebijaksanaan, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.”

Beliau juga menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus memberikan ruang bagi pelestarian adat, budaya, dan nilai luhur Nusantara sebagai bagian dari kekuatan bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada NKRI yang terus menjaga persatuan dalam keberagaman dan memberikan ruang yang terhormat bagi adat, budaya, serta nilai luhur Nusantara dalam perjalanan pembangunan bangsa.”

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, SSTP., M.Si., atas dukungan terhadap sinergi pembangunan dan pelestarian nilai adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Penghormatan yang sama turut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M. (Iwan Badar) atas dukungan kelembagaan, komunikasi, serta penguatan tata kelola yang harmonis antara pemerintah dan unsur adat.

Secara khusus, Ketua BMA terpilih juga menyampaikan ucapan penghormatan dan terima kasih kepada Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs. H. S. Efendi, M.S., atas perhatian, dukungan, komunikasi yang baik, serta semangat persaudaraan yang selama ini terjalin dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di Provinsi Bengkulu.

“Saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih secara khusus kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Bapak Drs. H. S. Efendi, M.S., atas dukungan, kebersamaan, dan komitmen dalam menjaga marwah adat serta memperkuat peran lembaga adat sebagai ruang pemersatu masyarakat. Semoga sinergi ini terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi kemajuan budaya dan masyarakat Bengkulu.”

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini terus menjaga stabilitas, keamanan, penegakan hukum, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.
Ucapan penghormatan tersebut secara khusus disampaikan kepada:
Bapak Kapolres Rejang Lebong, atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat;

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, atas komitmen dalam penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan ketertiban sosial;
Bapak Komandan Kodim (Dandim) Rejang Lebong, atas pengabdian dalam menjaga persatuan, ketahanan wilayah, dan semangat kebangsaan.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda atas dukungan, perhatian, serta semangat kolaboratif dalam membangun ruang dialog dan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada nilai-nilai Restorative Justice, yaitu penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keadilan sosial, pemulihan hubungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami memandang bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan semangat yang sejalan dengan nilai luhur adat Nusantara, yaitu menyelesaikan persoalan dengan kebijaksanaan, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga harmoni masyarakat.”
Beliau menambahkan bahwa kemajuan daerah tidak dapat dibangun sendiri.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, unsur TNI–Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga sosial, serta seluruh elemen bangsa agar Rejang Lebong semakin maju, aman, berbudaya, dan bermartabat.”

Tidak lupa, Ahmad Faizir Sani menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar adat nasional dan internasional yang memberikan doa, dukungan, serta solidaritas.

Ucapan penghargaan secara khusus disampaikan kepada Majelis Adat Indonesia (MAI) beserta seluruh jajaran; kepada Maharaja Kutai, keluarga besar Kerabat Diraja Nusantara, serta para pemangku adat lintas wilayah.

Ucapan yang sama juga disampaikan kepada para sahabat dan relasi budaya dari Kuala Lumpur (Malaysia), Sarawak, Singapura, Filipina, India, dan Bangladesh yang terus menjaga hubungan persaudaraan dan kebudayaan lintas negara.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh putra-putri keturunan raja Nusantara, kerabat adat, relasi budaya, keluarga besar Depati Tiang Alam, serta kepada Ikatan Alumni Trisakti Angkatan 1986 atas dukungan moral, kebersamaan, dan persaudaraan yang terus terjalin.
Penghargaan turut disampaikan kepada para bangsawan dan budayawan Jawa Barat, serta kepada keluarga besar Rumah Pemenangan Prabowo–Gibran di Jalan Imam Bonjol atas semangat persatuan dan dukungan moral.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh raja, sultan, datuk, pangeran, ratu, tokoh adat, pemangku adat, budayawan, dan lembaga adat se-Nusantara yang terus menjaga warisan budaya dan semangat persatuan.

Ketua BMA terpilih juga menitipkan harapan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai budaya sebagai fondasi bangsa.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa perjalanan pengabdian Ahmad Faizir Sani di bidang budaya dan masyarakat memperoleh perhatian dan apresiasi dari berbagai lingkungan kebudayaan, pendidikan, serta pemerintahan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam pelestarian budaya dan penguatan masyarakat.

Namun demikian, menurut beliau, seluruh capaian tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Penghargaan tertinggi bagi saya bukanlah gelar ataupun pengakuan, melainkan ketika adat tetap hidup, masyarakat tetap bersatu, generasi muda mencintai budayanya, dan Rejang Lebong terus maju dalam keberkahan.”

Mengakhiri pernyataannya, Ketua BMA terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu.

“Kini saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak ada lagi sekat dan perbedaan. Yang ada adalah semangat bersama untuk menjaga adat, melindungi hak ulayat, memperkuat silaturahmi, dan membangun Rejang Lebong yang bermartabat, berbudaya, dan berkemajuan.”

Bersatu Dalam Adat, Maju Bersama untuk Rejang Lebong
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Periode 2026–2031.

Pemred : Wiwik Putriana

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan..

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan Tidak Disetorkannya PAD PT Beurata Maju Selama 10 Tahun

ACEH TIMUR — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.

Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak disentuh.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros.

Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.

Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat Aceh Timur yang meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

Hukum Jangan Tajam ke Bawah!” Ketum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahaputra Jafir Oda

Teks Gbr: Foto Kolase Pihak keluarga dan kerabat gelar aksi unjukrasa di Kendari, (dok.google/Ist)

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Redaksi Media: Bar.S)

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah,

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah, Diduga Jadi Pemicu Sengketa Besar Keranga

Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri.

Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

“Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri.

“Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis.

Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput

Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung.

Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius.

Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026).

Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya.

Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk.

Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM.

Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990

Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan.

Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah.

Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut.

Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum.

“Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah yang melahirkan lima SHM dan 4 GU Peta Bidang,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. (red)

Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam

Diraja Nusantara Angkat Suara, Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam, (foto:Istimewa)

JAKARTA — Dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza, FW, Ph.D., selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Maharaja Kutai Mulawarman, menyampaikan keterangan tertulis yang merangkum pokok-pokok penting hasil Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II di Tenggarong, 15 September 2013.

Dalam pemaparannya, DYMM menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara adalah tidak diakuinya secara utuh kedudukan raja sebagai pemangku kedaulatan ulayat, melainkan sekadar simbol budaya. Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pemberian izin konsesi tanpa restu adat.

Dari wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, perwakilan Kerajaan Tjantoeng/Cantung mengungkapkan bahwa sejak 2005, wilayah ulayat mereka telah dimasuki konsesi tambang batu bara tanpa persetujuan adat. “Izin negara lengkap, tetapi restu raja tidak ada. Akibatnya, hutan rusak, sungai tercemar, dan situs leluhur digusur. Raja dipandang tidak memiliki hak atas tanah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut, (4/05/2026).

Fenomena ini menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya sebagian besar tanah adat, penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, serta merosotnya wibawa adat di mata generasi muda. Bahkan disebutkan bahwa “eskavator lebih berkuasa daripada titah raja”, sebuah gambaran tajam atas terpinggirkannya otoritas adat.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat, hingga kini belum terdapat payung hukum operasional yang melindungi tanah ulayat. Akibatnya, terjadi pengambilalihan lahan secara sistematis, konflik horizontal, serta melemahnya peran raja dalam melindungi rakyatnya.

Forum juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia adat. Tokoh adat dari Muara Kaman Ilir menekankan bahwa generasi muda yang tercerabut dari nilai adat berpotensi menjadi perusak lingkungan. Oleh karena itu, disepakati bahwa raja-raja wajib menjadi pembina utama pendidikan adat, melalui sistem pembelajaran berbasis “Titi Adat Etam” dan pembentukan jaringan pendidikan kepemimpinan adat se-Nusantara.

Dukungan internasional turut disampaikan oleh perwakilan Diraja Malaysia yang menegaskan bahwa negaranya telah memiliki Aboriginal Peoples Act sejak 1954. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang menyangkut tanah adat wajib memperoleh persetujuan pemangku adat dan raja sebagai penaung. Pengalaman tersebut menjadi rujukan penting bahwa pengakuan hukum terhadap adat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian.

Berdasarkan seluruh pemaparan tersebut, Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II menghasilkan kesepakatan strategis yang kembali ditegaskan dalam Forum MAI 2026, diantaranya;

  1. Kedudukan raja bukan simbol, melainkan pemangku kedaulatan ulayat.
  2. Setiap izin konsesi di wilayah adat wajib disertai restu adat.
  3. Negara didesak segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Penguatan peran raja sebagai pembina utama sumber daya manusia adat.
DYMM menegaskan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, keberadaan adat dan tanah ulayat akan terus tergerus oleh kepentingan administratif semata.

“Adat hidup di atas tanah. Jika tanah hilang, maka adat pun akan binasa. Oleh sebab itu, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan sejarah,” tegasnya.

Forum Komunikasi MAI ini menjadi momentum konsolidasi moral dan kultural bagi seluruh pemangku adat Nusantara untuk memperjuangkan pengakuan hak asal-usul, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hidup Diraja Nusantara. Hidup Adat Nusantara. (Wik)

Haji Ramang dan Muhamad Syair Jadi Titik Kunci, Bareskrim Perdalam Kasus Kerangan

Jakarta – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan memasuki fase paling menentukan. Setelah tim Bareskrim Polri turun langsung ke Labuan Bajo, fokus penyidikan kini bergerak ke aktor-aktor kunci yang diduga memiliki peran penting dalam konstruksi dokumen dan proses adat yang menjadi dasar klaim lahan.

Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 11.00 WITA di Mapolres Manggarai Barat.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Kehadiran tim Bareskrim di daerah tidak sekadar formalitas—melainkan sinyal kuat bahwa perkara ini telah naik kelas, dari sengketa biasa menjadi dugaan tindak pidana serius, ” kata Jon Kadis kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) kepada media, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, sejak Senin, 27 April 2026, tim penyidik yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan mulai bergerak cepat. Bertempat di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, pemeriksaan perdana dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Nama-nama seperti Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail telah dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan internal, menandakan tingginya sensitivitas perkara,” ucap Jon Kadis.

Namun kata dia, perhatian publik justru tertuju pada agenda berikutnya: pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka—figur yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses adat dan dokumen lama yang kini dipersoalkan.

Dokumen Adat 1990 Jadi Kunci

Pelapor berinisial S mengungkap bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada sebuah dokumen krusial: Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Dokumen ini diduga menjadi salah satu dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.

Jika dokumen tersebut terbukti bermasalah, maka bukan hanya aspek administrasi yang runtuh, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rekayasa sistematis dalam proses legalisasi lahan.

“Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses adat akan menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ungkap S selaku pelapor.

Dari Perdata ke Pidana

Kasus ini sebelumnya telah menempuh jalur panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Erwin Kadiman Santosa dan kawan-kawan ditolak. Artinya, status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo bahkan lebih tegas:

1.Menyatakan tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

  1. Membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput
  2. Membatalkan PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014di Notaris Yohanes Billy Ginta

Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

Babak Baru: Dugaan Praktik Ilegal

Kata Jon Kadis, masuknya Bareskrim ke dalam perkara ini menandai perubahan arah yang signifikan. Sengketa yang sebelumnya berkutat pada kepemilikan kini bergeser ke dugaan praktik ilegal—mulai dari pemalsuan dokumen, keterlibatan oknum, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Sejumlah pihak yang turut dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat,” jelasnya.

Katanya juga, dengan pemeriksaan yang terus berjalan, publik kini menunggu langkah berikutnya: apakah penyidik akan menetapkan tersangka, atau justru membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik pertanahan di Labuan Bajo.

“Satu hal yang pasti, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa tanah melainkan ujian besar bagi penegakan hukum di sektor agraria yang selama ini kerap diselimuti konflik dan kepentingan,” pungkas Jon Kadis. (red)