Gatot Dinilai Provokatif: Kasus Febrie Dijadikan Alat Membenturkan Prabowo dengan Polri dan Jokowi

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (ist)

Jakarta —  Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi target berikutnya setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sebuah konstruksi politik yang berbahaya.

Dalam narasi tersebut, Gatot mencoba menanamkan keyakinan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah alat kekuasaan Joko Widodo (Jokowi) yang dapat dikendalikan untuk menjatuhkan Prabowo.

Kekeliruan utama dari pandangan ini terletak pada lompatan logika yang menghubungkan tiga hal tanpa bukti: pembentukan Kortas Tipikor di era Jokowi, tindakan hukum terhadap Febrie, serta tuduhan bahwa unit tersebut dapat disetir untuk memframing Presiden sebagai pelaku korupsi.

Secara objektif, narasi Gatot bekerja dapat dinilai sebagai operasi adu domba dengan tiga sasaran sekaligus. Polri digambarkan sebagai senjata politik, Jokowi dicitrakan sebagai penguasa bayangan, dan Prabowo diposisikan sebagai kepala negara yang tidak berdaya atas aparatnya sendiri.

Meski seolah-olah membela Prabowo, ucapan Gatot justru merendahkan otoritas Presiden dengan menyebut bahwa “Prabowo tidak ada apa-apa.” Ini merupakan insinuasi terbuka bahwa kekuasaan Presiden dianggap kosong dan institusi kepolisian berada di luar kendali pemerintahan yang sah

Prabowo dipancing untuk melihat Polri sebagai “kuda Troya” peninggalan Jokowi, yang pada akhirnya dapat memicu keretakan antara Presiden dan lembaga penegak hukum.

Gatot juga membangun kesan keliru seolah-olah lembaga yang dibentuk di masa seorang presiden akan selamanya menjadi milik pribadi tokoh tersebut.

Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 secara tegas menempatkan Kortas Tipikor di bawah rantai komando Kapolri dan pemerintahan yang aktif, bukan organisasi personal mantan presiden. Penandatanganan aturan pembentukan tidak pernah menciptakan hak kepemilikan politik abadi.

Jika Gatot mengklaim adanya kendali pascakekuasaan oleh Jokowi, hal itu wajib dibuktikan secara konkret—mulai dari aliran perintah hingga komunikasi antarpihak—bukan sekadar diasumsikan karena unit tersebut dibentuk di era sebelumnya.

Lebih jauh lagi, tuduhan ini berbahaya karena memutarbalikkan makna penegakan hukum. Keberhasilan penyidik membongkar kasus Febrie malah dipelintir menjadi ilustrasi ancaman terhadap Prabowo, seolah-olah penyidik dapat dengan mudah memanipulasi bukti dan memasuki Kertanegara.

Narasi ini berisiko menciptakan efek gentar yang membatasi ketegasan aparat dalam menindak pejabat tinggi karena ketakutan politik.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo tidak boleh terperangkap dalam provokasi ini. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum memang perlu diperkuat, tetapi tidak boleh didasarkan pada prasangka bahwa Polri adalah alat rahasia pihak lain, demi menjaga soliditas antara kepala negara dan institusi penegak hukumnya.(Red)

Sikat Habis Mafia Energi: Bukti Keseriusan Presiden Prabowo Mengusut

Sikat Habis Mafia Energi: Bukti Keseriusan Presiden Prabowo Mengusut Dugaan Korupsi di Balik Blackout Sumatera

Oleh: Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI

Jakarta — Beberapa waktu lalu, masyarakat di Pulau Sumatera menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional mendadak dilanda pemadaman listrik massal (blackout). Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik ikut terdampak, rumah sakit harus bekerja ekstra menjaga keberlangsungan layanan, sementara jutaan masyarakat terpaksa menjalani aktivitas di tengah keterbatasan pasokan listrik.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis. Munculnya dugaan penyimpangan dalam tata niaga batu bara yang disebut-sebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi menjadi alarm serius bahwa tata kelola sektor energi nasional masih menghadapi tantangan besar.

Blackout Sumatera menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya menghadirkan kerugian negara dalam bentuk angka di atas kertas. Korupsi juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mengganggu pelayanan publik, menghambat aktivitas ekonomi, serta mengancam ketahanan energi nasional. Ketika kepentingan segelintir pihak mengalahkan kepentingan bangsa, rakyatlah yang menjadi korban.

Dalam konteks inilah, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kebocoran kekayaan negara memperoleh relevansi yang semakin kuat. Jauh sebelum peristiwa ini terjadi, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya menutup berbagai celah penyimpangan yang selama ini menggerogoti kekayaan nasional. Peristiwa blackout di Sumatera semakin mempertegas bahwa persoalan tata kelola energi harus dibenahi secara menyeluruh.

Menghadapi dugaan praktik mafia dan penyimpangan di sektor sumber daya alam tentu bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta komitmen yang tidak mengenal kompromi.

Langkah-langkah yang ditunjukkan pemerintah saat ini menjadi harapan baru bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memperkaya diri melalui penyalahgunaan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Keberanian Presiden Prabowo dalam mendorong pemberantasan korupsi berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia tidak akan mampu mencapai cita-cita Indonesia Emas apabila kekayaan alam terus dikuasai oleh praktik korupsi, monopoli, dan penyalahgunaan kewenangan. Kemandirian energi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud apabila tata kelola sumber daya alam dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Korupsi di sektor energi bukan sekadar pencurian terhadap keuangan negara, tetapi merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.”

PROUI memandang ketegasan pemerintah dalam membenahi sektor energi sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan prinsip good governance, PROUI menyatakan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami meyakini bahwa upaya membersihkan sektor energi tidak akan berjalan tanpa tantangan. Perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik penyimpangan sangat mungkin terjadi. Namun, dengan kepemimpinan yang kuat, keberanian mengambil keputusan, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, agenda pemberantasan korupsi diyakini dapat berjalan secara konsisten hingga menyentuh akar persoalan.

Peristiwa blackout di Sumatera hendaknya menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola energi nasional, meningkatkan pengawasan, serta memastikan bahwa seluruh kekayaan alam benar-benar dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan tersebut tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh praktik korupsi dan mafia yang menggerogoti kepentingan bangsa. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, sistem energi yang berkeadilan, serta Indonesia yang semakin kuat, mandiri, dan sejahtera.(Red/Bar.S)

Setengah Badan Patah dan Belum Bisa bergerak,

Setengah Badan Patah dan Belum Bisa bergerak, Janji Diingkari dan Seorang Ayah di Medan Berjuang Sendirian

Medan – Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka bahwa malam 28 Februari 2026, akan menjadi malam yang membelah hidupnya menjadi dua bagian: sebelum dan sesudah. Malam itu, suaminya Andi (RA) pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai ke rumah dalam kondisi yang sama.

Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Menurut perkiraan saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam, tanpa ada tanda-tanda pengereman.

Yang terjadi sesudahnya bukan sekadar cerita tentang kecelakaan. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keluarga biasa harus berhadapan dengan sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka yang tidak punya uang.

Malam yang Mengubah Segalanya

Andi, 37 tahun, adalah seorang wirausahawan kreatif. Bagi Fiah dan anak-anak mereka, Andi adalah tulang punggung keluarga dalam arti yang sesungguhnya.

Malam itu, ia dibonceng pulang oleh temannya, Mustafa Pulungan. Keduanya tidak pernah menduga bahwa sebuah BMW 320i yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI) perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan, sedang melaju kencang dari arah samping kiri di perempatan sepi.

Pengemudi kendaraan tersebut, yang diketahui berinisial Melvern Chandra (MC), adalah putra dari Direktur Utama PT IPI dan cucu dari pemilik perusahaan tersebut. Setelah tabrakan keras terjadi MC meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apapun yang dilakukan. Suami saya (red-Andi) ditemukan dengan kondisi: patah tulang lengan (humerus), patah tulang kaki (femur dan tibia), patah tulang panggul, patah tulang tengkorak wajah (maxillofacial fracture), serta cedera parah pada rahang dan gigi,” kata Fiah Qalilah Kamaliah istri korban kepada media, Rabu (8/7/2026) di Medan.

Dokter menyatakan korban Andi membutuhkan masa pemulihan hampir dua tahun dan itu pun baru bisa dicapai apabila seluruh operasi lanjutan segera dilaksanakan.

“Saya merawat suami saya siang malam. Anak-anak bertanya kapan ayah bisa jalan lagi. Saya tidak tahu harus menjawab apa,” ucap Fia sapaan akrabnya.

Dua Minggu Menghilang, Lalu Datang dengan Rombongan

Selama lebih dari dua minggu setelah kejadian, tidak ada kabar dari pihak MC maupun keluarganya. Tidak ada yang datang ke rumah sakit untuk bertanya kabar. Tidak ada yang melapor ke kepolisian.

Sementara Andi berjuang antara hidup dan mati di ruang perawatan, pihak yang menabraknya seolah menghilang dari peredaran. Ketika akhirnya pihak MC muncul di rumah sakit tempat Andi dirawat, mereka tidak datang sendiri.

Menurut pengakuan keluarga korban yang didukung dokumentasi, yang hadir bersama perwakilan pihak MC adalah sejumlah orang dari kalangan TNI AU dan kepolisian, serta seorang dokter. Kehadiran mereka, kata Fia bukan dalam rangka memberikan bantuan. Melainkan untuk memberikan sinyal kekuatan.

“Suami saya Andi (RA) yang semula dirawat di RS Elisabeth, Medan, kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin, operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Perjanjian yang Lahir dalam Tekanan 14 Maret 2026

Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru saja melewati masa kritis. Fia, istrinya, berdiri di sampingnya tanpa pendampingan pengacara.

Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi yang mereka miliki, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut. Dimana anggota kepolisian ini berperan mengarahkan jalannya proses.

Dalam kondisi tertekan, tanpa pendampingan hukum, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima.

Janji yang Tertulis, Kewajiban yang Diingkari

Beberapa minggu setelah Andi pulang dari rumah sakit, keluarganya menyampaikan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis. Pihak MC mengelak. Surat rekomendasi dokter dikirimkan secara resmi. Tidak ada balasan.

“Somasi resmi kemudian dilayangkan. Balasannya datang, bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya, dengan tiga nama advokat yang tercantum,” terang Fia dengan wajah sedih.

Katanya, inti dari jawabannya: pihak MC menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Yang patut menjadi perhatian, dalam surat tanggapan setebal empat halaman tersebut, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat (6). Perjanjian Perdamaian satu-satunya kewajiban yang dipersengketakan, tidak disebutkan sama sekali.

“Absennya penyebutan atas kewajiban utama dalam sebuah surat bantahan empat halaman menjadi tanda tanya besar yang kini tengah didalami oleh kuasa hukum kami dari keluarga korban,” ucapnya istri korban.

Kondisi Hari Ini, Menunggu Operasi dan Menunggu Keadilan

Kata Fia, kondisi suaminya masih menunggu tiga tindakan operasi yang belum dilaksanakan: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Ketiganya telah direkomendasikan oleh dokter spesialis dan seluruhnya merupakan akibat langsung dari kecelakaan 28 Februari 2026.

“Setiap hari yang berlalu tanpa operasi, kondisi medis Andi berisiko semakin mempersulit proses pemulihan. Dokter menyatakan penundaan lebih lanjut dapat berdampak permanen pada kemampuan fungsional pasien,” tandasnya.

Fia, yang sehari-hari bekerja sebagai guru, kini menanggung semua sendiri. Merawat suami yang belum pulih. Menjaga anak-anak. Mengurus proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Setiap hari ia menjawab pertanyaan yang sama dari anak-anaknya: kapan ayah bisa pulang seperti dulu?

Meminta Perhatian Publik

Seluruh dokumen yang mendukung kasus ini tersedia dan dapat diverifikasi: Perjanjian Perdamaian, rekomendasi dokter spesialis, surat somasi, surat penolakan pihak MC, Laporan Polisi, dan dokumentasi kondisi korban.

“Ini bukan sekadar sengketa hukum antara dua pihak. Ini adalah pertanyaan tentang apakah sebuah janji yang tertulis, yang ditandatangani, yang dibuat di hadapan saksi-saksi, masih memiliki nilai di negeri ini, ketika salah satu pihaknya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar,” keluh Fia.

Andi masih menunggu. Fiah masih berjuang. Dan anak-anak mereka masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tidak seharusnya harus mereka tanyakan.

“Kapan ayah bisa jalan lagi?” tutup Fia penuh harapan. (red)


 

Pengungkapan Kasus Dugaan Smart Village Dinilai Belum Memuaskan

.

Pengungkapan Kasus Dugaan Smart Village Dinilai Belum Memuaskan Masyarakat Mandailing Natal

Mandailing Natal – Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, menilai pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal hingga saat ini masih belum memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.

Ade Batubara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka atas dugaan korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Namun, menurutnya, penetapan satu orang tersangka belum cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Langkah Kejari Madina patut diapresiasi sebagai awal penegakan hukum. Namun, masyarakat masih menunggu pengungkapan perkara ini secara utuh. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berhenti hanya pada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab belum tersentuh,” ujar Ade Batubara.

Ia mengingatkan bahwa Program Smart Village merupakan program yang dilaksanakan di banyak desa dengan nilai anggaran yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi yang disediakan tidak berjalan optimal karena diduga tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Menurut Ade Batubara, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal perlu terus mengembangkan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Ade Batubara juga menilai pandangan kalangan akademisi yang mendorong agar penyidikan dikembangkan merupakan masukan yang patut menjadi perhatian. Menurutnya, proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia berharap Kejari Mandailing Natal tetap konsisten mendalami perkara ini hingga tuntas, sehingga tujuan pemberantasan korupsi benar-benar tercapai serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Mandailing Natal.

“Publik tentu mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Karena itu, perkara Smart Village harus diungkap secara komprehensif agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tutup Ade Batubara.(Red)

Demi Transparansi Anggaran Kesehatan, Ade Batubara Desak Inspektorat Madina Agar..

Demi Transparansi Anggaran Kesehatan, Ade Batubara Dorong Inspektorat Madina Audit Ulang Dana Stunting Rp103 Miliar

Mandailing Natal – Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Munawar, SH., MH, agar segera melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal yang nilainya diperkirakan mencapai ±Rp103 miliar.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan stunting.

Menurut Ade Batubara, audit ulang perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka agar seluruh penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami meminta Plt. Kepala Inspektorat Madina, Bapak Munawar, SH., MH., melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap anggaran stunting sekitar Rp103 miliar tersebut. Audit jangan hanya administratif, tetapi juga menyentuh realisasi program di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi,” tegas Ade Batubara.

Ia menjelaskan, permintaan audit ulang tersebut juga sejalan dengan berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian mengenai efektivitas penggunaan anggaran stunting, mengingat sebelumnya persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Mandailing Natal, lembaga pengawas, hingga aparat penegak hukum.

Ade Batubara juga mengaitkan pentingnya pengawasan tersebut dengan desakannya sebelumnya agar dilakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, termasuk pemeriksaan langsung terhadap pelayanan di seluruh Puskesmas di Mandailing Natal.

Menurutnya, pengawasan terhadap sektor kesehatan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa permintaan audit ulang ini bukan merupakan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ade Batubara berharap hasil audit nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil tersebut dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka proses selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, anggaran penanganan stunting merupakan program strategis yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia, sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Red/Bar.S)

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri: Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

[Foto: istimewa]

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.

“Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo.

Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.

Erwin Kadiman Kembali Dipanggil Bareskrim

Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik Dittipidum Bareskrim Polri pada:

Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB Sampai Selesai

Bertempat di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri Lantai 4, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Keluarga Nikolaus Naput Turut Dimintai Keterangan

Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai

Sementara Paulus Grant Naput dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

“Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut,” ucap Jon Kadis.

Sejumlah Pejabat BPN Manggarai Barat Juga Dipanggil

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:

  1. I Ketut Suarsana.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  2. Stephanus Kakut.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
  3. Konstantinus Lalu.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026

Menurut Jon Kadis, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.

Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana berkaitan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

“Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.

Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan. Terutama dalam hal perkara tersebut guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (red)

Dinilai Tanpa Bukti Jelas, Deportasi Artem Kotukhov Kembali

Dinilai Tanpa Bukti Jelas, Deportasi Artem Kotukhov Kembali Dipersoalkan Ketum LANN

JAKARTA– Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Ibrahim Saehaia, mendatangi Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan status pencekalan (cekal) atas nama Artem Kotukhov, anggota LANN Provinsi Bali yang telah dideportasi sejak 14 Juni 2023.

Dalam keterangannya, Ibrahim mengaku prihatin terhadap proses yang dinilainya berlarut-larut dan belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum deportasi yang dikenakan terhadap Artem Kotukhov.

Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam kasus tersebut. Artem disebut dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum pernah memperoleh bukti yang menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

“Kami sangat menghormati penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, kami tidak akan melindungi siapa pun dan justru mendukung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga detik ini, kami belum mendapatkan bukti yang menunjukkan kesalahan yang dituduhkan kepada Artem. Tidak ada kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi, siapa korbannya, maupun barang bukti yang mendasarinya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Ibrahim.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun institusi yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Secara khusus kami berharap pihak Imigrasi dapat meninjau kembali dan mencabut status cekal terhadap Artem Kotukhov apabila memang tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mempertahankannya,” lanjutnya.

Permohonan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pemangku kepentingan terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum Indonesia di mata publik maupun masyarakat internasional.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, Ibrahim Saehaia telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait proses deportasi Artem Kotukhov yang menurutnya mengandung berbagai kejanggalan.

Dalam laporan tersebut, turut diserahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim mencakup identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, bukti percakapan, bukti transfer, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

LANN berharap seluruh laporan dan bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak. (Red/Bar)

Advokat Muda Berprestasi, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing

Judul: Advokat Muda Berprestasi, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing Lanjutkan Pendalaman Hukum Pidana di Jenjang Magister

Teks Foto: Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing S.H(kiri) (Dok.Google/Ist)

JAKARTA – Semangat menuntut ilmu kembali ditunjukkan oleh Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., seorang advokat muda yang saat ini tengah melanjutkan pendidikan pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas), Medan.

Setelah sebelumnya mencatatkan prestasi akademik membanggakan dengan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00, Pangidoan kini melangkah ke tahap berikutnya dalam perjalanan akademiknya dengan memilih Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Magister Hukum Universitas Katolik Santo Thomas sebagaimana surat pemberitahuan pemilihan konsentrasi yang diterbitkan Program Pascasarjana Fakultas Hukum.

Pilihan tersebut sejalan dengan komitmennya sebagai praktisi hukum yang terus berupaya memperdalam wawasan, meningkatkan kapasitas intelektual, serta memperkuat pemahaman terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Bagi Pangidoan, pendidikan bukan sekadar meraih gelar akademik, melainkan bagian dari proses pembelajaran sepanjang hayat. Ia meyakini bahwa semakin tinggi ilmu yang dipelajari, semakin luas pula cakrawala pemahaman yang terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, Pangidoan menyampaikan sebuah petuah yang menjadi sumber motivasinya dalam menempuh pendidikan lanjutan

“Dalamnya lautan dan tingginya gunung masih dapat diukur. Tetapi dalamnya ilmu tidak dapat terukur. Itulah yang menambah semangat saya untuk terus melanjutkan studi dan memperdalam pengetahuan.” Ujarnya , (15/6/2026)

Menurutnya, tantangan profesi hukum yang semakin kompleks menuntut setiap insan hukum untuk terus belajar, memperkaya wawasan, serta meningkatkan kualitas diri agar mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan memilih Konsentrasi Hukum Pidana pada jenjang Magister Hukum, Pangidoan berharap dapat memperdalam pemahaman mengenai sistem peradilan pidana, pembaruan hukum pidana, kebijakan publik, hingga berbagai perkembangan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Langkah akademik tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kesibukan sebagai advokat tidak menjadi penghalang untuk terus menimba ilmu. Sebaliknya, pendidikan dan profesi dapat berjalan beriringan sebagai sarana pengabdian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Belajar tidak mengenal batas usia maupun profesi. Selama kesempatan masih ada, maka menuntut ilmu adalah kewajiban yang harus terus dijaga,” ujar Pangidoan.

Perjalanan akademik yang ditempuhnya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa dan praktisi hukum, untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, kerja keras, disiplin, serta semangat belajar yang tidak pernah padam.

Redaksi PoskotaPetir/Bar.S

Kasus Batu Bara PLN EPI yang Hebohkan Publik Kini Seolah Tenggelam

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, (istimewa/foto:dok.google/ist)

JAKARTA– Publik patut mengingat kembali kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang sempat menjadi sorotan luas pada 2025.

Meski tudingan kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dan menyeret nama pejabat tinggi penegak hukum, hingga kini belum terdengar perkembangan berarti terkait penanganan perkara tersebut.

Pada 28 Mei 2025, Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Perekat Nusantara mendatangi Istana Negara untuk menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto

Mereka mendesak Presiden memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN EPI dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, saat itu menyebut terdapat dugaan permainan kualitas batu bara hingga mencapai sekitar 40 persen dari total kebutuhan batu bara PLN EPI. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Menurut Ronald, batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU PLN memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR (Gross As Received), jauh di bawah spesifikasi kebutuhan boiler pembangkit yang seharusnya berada pada rentang 4.400 hingga 4.800 GAR.
“Dengan kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, potensi kerugian negara akibat manipulasi kualitas dan harga batu bara dapat mencapai rata-rata Rp15 triliun per tahun,” ungkap Ronald saat memberikan keterangan di kawasan Istana Negara.

Dengan kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, potensi kerugian negara akibat manipulasi kualitas dan harga batu bara dapat mencapai rata-rata Rp15 triliun per tahun,” ungkap Ronald saat memberikan keterangan di kawasan Istana Negara.

Tiga perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Ketiganya diduga memasok batu bara dengan kualitas lebih rendah dari spesifikasi kontrak.

Koalisi mengklaim, praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp5 triliun hingga tahun 2025 hanya dari kontrak yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Angka itu disebut belum termasuk biaya tambahan yang harus ditanggung negara akibat menurunnya performa pembangkit, meningkatnya biaya pemeliharaan, serta percepatan kerusakan peralatan PLTU, khususnya boiler dan sistem penanganan batu bara.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden, Koalisi Sipil Anti Korupsi menyatakan mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintahan Prabowo. Namun mereka mengingatkan bahwa komitmen tersebut akan kehilangan makna apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor penegakan hukum justru dibiarkan tanpa pengusutan.

“Berdasarkan hasil penelitian mendalam yang kami lakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang bahwa selama ini publik dan bahkan Kepala Negara telah dikelabui,” kata Ronald saat itu.

Hingga kini, lebih dari setahun setelah laporan dan surat terbuka tersebut disampaikan ke Istana, publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai tindak lanjut audit investigatif maupun perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN EPI tersebut.

Kasus yang sempat menghebohkan ruang publik itu kini seolah tenggelam, meski nilai kerugian negara yang ditudingkan tidaklah kecil dan menyangkut sektor strategis ketenagalistrikan nasional.

Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asums

Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.

Penyebutan nama dalam fakta persidangan maupun proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pencarian dan pengungkapan fakta hukum.
“Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law.

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara sah, objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, ataupun opini publik.

Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad.
Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang maupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.

“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yan sah dan putusan pengadilan,” tegasnya.

DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Namun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti yang cukup serta putusan yang sah menurut hukum.

::