Aroma Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo? Santosa Kadiman dkk Dilaporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Suhari/ Ari Monas Apresiasi Dukungan Kemenag DKI, KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Silaturahmi Strategis Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Zakat, Infak, Sedekah, dan Sertifikasi Halal di 114 Pasar

Jakarta — Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta menggelar pertemuan silaturahmi strategis yang hangat bersama KH. Adib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pedagang pasar dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pasar tradisional di 114 pasar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPP Jakarta, Ari Monas, pengurus KPP tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta sejumlah ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan yayasan, dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi Sinergis untuk Penguatan ZIS dan Literasi Halal

Dalam sambutannya, Bp. Suhari akrab dikenal Mbah Ari Monas memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penyuluhan agama di setiap pasar. Dukungan ini termasuk pengutusan penyuluh agama untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang pasar dalam penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, serta pendampingan terkait proses sertifikasi halal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenag DKI Jakarta, khususnya Bapak KH. Adib dan Bapak KH. Fikri, atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat kita semakin efektif dalam bergerak di lapangan,” ujar Ari Monas disambut tepuk tangan peserta. Pernyataan ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara komunitas pedagang dan pemerintah dalam mempercepat program-program pemberdayaan umat.(24/2).

Program ini sejalan dengan semangat literasi dan pemberdayaan ekonomi umat yang digalakkan di wilayah DKI Jakarta, termasuk optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengelola zakat di daerah.

Peran Lembaga Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS / BAZIS)

Sinergi ini juga terintegrasi dengan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS/BAZIS) sebuah lembaga resmi yang diberi amanah mengelola zakat, infak, sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (yang di Jakarta sering disebut BAZIS) memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan di masyarakat.

Melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap pasar, diharapkan tata kelola zakat bisa semakin kuat, efektif, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang pasar dan masyarakat luas. Kolaborasi antara KPP, Kemenag, dan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta juga membuka peluang lebih luas agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum terstruktur dapat dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.

Sementara mengenai Komitmen Bersama Mensejahterakan Umat, KH. Adib menegaskan bahwa langkah berkolaborasi ini bukan hanya semata rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis meningkatkan kesadaran pedagang pasar terhadap kewajiban dan peluang ibadah dalam bentuk zakat dan sedekah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

“Mari kita bergerak bersama memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah di seluruh pasar Jakarta. Kolaborasi inilah yang akan membantu memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta.

Hasil yang Diharapkan, antara lain:

  • Dengan dukungan penuh dari Kemenag DKI Jakarta dan kolaborasi dengan BAZNAS (BAZIS), momentum silaturahmi ini diharapkan mampu menghasilkan:
    •Optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan yang terstruktur di pasar tradisional.
    •Peningkatan literasi dan pemahaman soal sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan UMKM di pasar.
    •Penguatan peran UPZ di tingkat pasar sebagai pusat pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel.
    •Dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mendorong kesejahteraan umat di wilayah DKI Jakarta.

Silaturahmi ini menjadi contoh nyata sinergi antara sektor swasta (pedagang pasar), pemerintah, dan lembaga keagamaan serta kemanusiaan dalam upaya pemberdayaan rakyat. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan dapat terus bergerak bersama menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(Red)

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.

Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

Tentang Rumah Dinas Polri

Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.

Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.

Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb:

Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.

Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.

Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.

Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.

Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.

Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.

Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.

Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,

Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.

Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )

Arahan Dan Sosialisasi Over Dimensi Dan Over Loading oleh Sat Lantas PT Panca Karya Wijaya

Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading” Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Kamsel yang dipimpin oleh AKP Indira, bersama dengan Kanit Lantas Polsek Bantar Gebang, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak manajemen dan pengemudi angkutan barang di PT Panca Karya Wijaya, Kota Bekasi, Selasa (17/6).

Tahap Sosialisasi: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak dan bahaya kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan standar.

Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

Tahap Peringatan: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 13 Juli 2025, di mana pengemudi dan perusahaan angkutan diberikan teguran dan peringatan jika masih ditemukan pelanggaran.

Giatkan Patroli Polsek Bekasi Barat Cipta Kondisi Kondusif

Tahap Penegakan Hukum (Ops Patuh 2025): dimulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tindakan hukum tegas terhadap pelanggar Over Dimensi dan Over Loading sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam arahannya, AKP Indira menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak, khususnya perusahaan angkutan barang, terhadap keselamatan berlalu lintas dan kelestarian infrastruktur jalan. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading bukan hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan jalan dan kerugian negara.

Selain sosialisasi, tim gabungan juga melaksanakan pendataan terhadap seluruh kendaraan armada angkutan barang milik PT Panca Karya Wijaya. Data ini akan digunakan sebagai dasar monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme dari pihak perusahaan yang siap mendukung kebijakan Zero Over Dimensi dan Over Loading demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.