CATAT !! Poros Santri Nusantara Sambut DPP PSI di Ponpes Azziyadah

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengunjungi Pondok Pesantren Azziyadah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Kaesang didampingi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan PSI ke sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan pesantren, para kiai, dan santri sebagai wujud silaturahmi dan dialog kebangsaan antara partai politik dan kalangan pesantren.

Dalam sambutannya, pimpinan pondok pesantren, KH Muhajir Zayadi, menyampaikan doa serta harapan besar terhadap kepemimpinan generasi muda.

“Kaesang masih muda, dia yakin, dia kuat, maka akan menjadi orang sukses. Beliau pemimpin muda hari ini dan pemimpin masa depan. Mudah-mudahan beliau akan menjadi presiden,” ujar KH Muhajir Zayadi.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen PSI untuk mempererat hubungan dengan kalangan pesantren serta menunjukkan penghormatan kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama sebagai pilar moral bangsa.

Anak Muda dan Harapan Baru Perubahan Bangsa

Ketua Umum Poros Santri Nusantara, Gus Imam, menegaskan bahwa fenomena semakin banyaknya anak muda memimpin partai politik merupakan tanda perubahan positif dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan muda membawa energi baru, keberanian mengambil terobosan, serta kedekatan dengan aspirasi generasi milenial dan Gen Z.

“Anak muda hari ini bukan hanya pelengkap demokrasi, tetapi sudah menjadi aktor utama perubahan bangsa. Kepemimpinan muda adalah harapan baru untuk Indonesia yang lebih progresif, inklusif, dan berintegritas,” tegas Gus Imam.

Ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam dinamika politik dan sosial kebangsaan.

“Santri harus tampil sebagai penjaga nilai, perekat kebangsaan, dan penggerak persatuan. Santri tidak boleh hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus ikut menulis arah perjalanan bangsa. Kita ingin memastikan ruang publik diisi oleh narasi yang menyejukkan, membangun optimisme, serta memperkuat persaudaraan di tengah perbedaan.”

Membangun Politik yang Santun dan Bermartabat

Safari Ramadan ini menjadi simbol bahwa politik dan pesantren bukan dua entitas yang terpisah. Justru, dialog antara keduanya penting untuk membangun demokrasi yang berakar pada nilai moral, etika, dan kebangsaan.

Momentum ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara generasi muda, santri, dan pemimpin nasional dalam menjaga persatuan serta menghadirkan politik yang santun, inklusif, dan bermartabat.

Dengan semangat Ramadan dan kebersamaan, silaturahmi ini menjadi langkah konkret menuju Indonesia yang lebih harmonis, berdaya saing, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.

PASAL PIDANA PELANGGARAN LIMBAH RESTORAN WINGHENG

Jakarta 20Februari 2026

Selain Kasus LIMBAH Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan PELANGGARAN Di RESTORAN WINGHENG GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng, Memberi INSTRUKSI Dan PERINTAH Pada TERSANGKA BATAK,ACONG Untuk MENJADI JURU PARKIR PUKUL 17.00 WIB Saat Itu Ormas Kita Di USIR Oleh HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media, ADA APA DiBALIK SPONSOR DUKUNGAN HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 DAN RESTORAN WINGHENG Ini PADA TERSANGKA BATAK DAN ACONG,ANEH TAPI NYATA Yach,Sementara Ormas Dan Para Awak Media Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata TANAH LAPAK PEMERINTAH Yakni TROTOAR, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja PELANGGARAN GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT.

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai dampak lingkungan dari kasus spesifik ini atau prosedur pelaporannya?

Targetberita.co.id Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diDUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.