Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Bekasi, Poskotapetir.com

Mengawali pekan pertama di bulan suci Ramadhan 1447H/2026M, BRI Branch Office Bekasi menggelar kegiatan Jumat Berbagi dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim, pada Jumat-Sabtu (27-28/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Harmoni, Bersama Menguatkan Sinergi” ini menjadi ruang silaturahim sekaligus wujud kepedulian sosial di bulan suci.

Petugas BRI Branch Office Bekasi pada Jumat Berbagi membagikan beberapa box makanan serta air minum untuk kaum marginal berbuka puasa. Para penerima manfaat terlihat tampak antusias dan senang.

Kemudian esok harinya, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor BRI Branch Office Bekasi. Anak-anak yatim hadir duduk rapi mengikuti rangkaian acara. Di tangan mereka, bingkisan sederhana dari BRI Branch Office menjadi simbol perhatian yang tulus.

Acara diawali dengan tausiyah oleh Ustaz Hasan Mukti yang mengajak seluruh hadirin memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.

Sementara perwakilan manajemen BRI Branch Office Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya melalui layanan finansial, tetapi juga lewat aksi nyata yang memberi dampak.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yatim, disertai doa bersama menjelang waktu berbuka.

Setelah azan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang sudah disediakan.

Para karyawan, tamu undangan, dan anak-anak duduk berdampingan, berbagi cerita dan senyum.

Harapan dari BRI Branch Office Bekasi ialah semangat berbagi dapat terus berlanjut, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian. Sebab dari kepedulian kecil yang dirawat bersama, tumbuh harmoni yang menguatkan.

Aroma Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo? Santosa Kadiman dkk Dilaporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Suhari/ Ari Monas Apresiasi Dukungan Kemenag DKI, KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Silaturahmi Strategis Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Zakat, Infak, Sedekah, dan Sertifikasi Halal di 114 Pasar

Jakarta — Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta menggelar pertemuan silaturahmi strategis yang hangat bersama KH. Adib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pedagang pasar dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pasar tradisional di 114 pasar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPP Jakarta, Ari Monas, pengurus KPP tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta sejumlah ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan yayasan, dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi Sinergis untuk Penguatan ZIS dan Literasi Halal

Dalam sambutannya, Bp. Suhari akrab dikenal Mbah Ari Monas memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penyuluhan agama di setiap pasar. Dukungan ini termasuk pengutusan penyuluh agama untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang pasar dalam penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, serta pendampingan terkait proses sertifikasi halal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenag DKI Jakarta, khususnya Bapak KH. Adib dan Bapak KH. Fikri, atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat kita semakin efektif dalam bergerak di lapangan,” ujar Ari Monas disambut tepuk tangan peserta. Pernyataan ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara komunitas pedagang dan pemerintah dalam mempercepat program-program pemberdayaan umat.(24/2).

Program ini sejalan dengan semangat literasi dan pemberdayaan ekonomi umat yang digalakkan di wilayah DKI Jakarta, termasuk optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengelola zakat di daerah.

Peran Lembaga Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS / BAZIS)

Sinergi ini juga terintegrasi dengan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS/BAZIS) sebuah lembaga resmi yang diberi amanah mengelola zakat, infak, sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (yang di Jakarta sering disebut BAZIS) memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan di masyarakat.

Melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap pasar, diharapkan tata kelola zakat bisa semakin kuat, efektif, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang pasar dan masyarakat luas. Kolaborasi antara KPP, Kemenag, dan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta juga membuka peluang lebih luas agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum terstruktur dapat dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.

Sementara mengenai Komitmen Bersama Mensejahterakan Umat, KH. Adib menegaskan bahwa langkah berkolaborasi ini bukan hanya semata rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis meningkatkan kesadaran pedagang pasar terhadap kewajiban dan peluang ibadah dalam bentuk zakat dan sedekah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

“Mari kita bergerak bersama memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah di seluruh pasar Jakarta. Kolaborasi inilah yang akan membantu memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta.

Hasil yang Diharapkan, antara lain:

  • Dengan dukungan penuh dari Kemenag DKI Jakarta dan kolaborasi dengan BAZNAS (BAZIS), momentum silaturahmi ini diharapkan mampu menghasilkan:
    •Optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan yang terstruktur di pasar tradisional.
    •Peningkatan literasi dan pemahaman soal sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan UMKM di pasar.
    •Penguatan peran UPZ di tingkat pasar sebagai pusat pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel.
    •Dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mendorong kesejahteraan umat di wilayah DKI Jakarta.

Silaturahmi ini menjadi contoh nyata sinergi antara sektor swasta (pedagang pasar), pemerintah, dan lembaga keagamaan serta kemanusiaan dalam upaya pemberdayaan rakyat. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan dapat terus bergerak bersama menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(Red)

CATAT !! Poros Santri Nusantara Sambut DPP PSI di Ponpes Azziyadah

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengunjungi Pondok Pesantren Azziyadah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Kaesang didampingi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan PSI ke sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan pesantren, para kiai, dan santri sebagai wujud silaturahmi dan dialog kebangsaan antara partai politik dan kalangan pesantren.

Dalam sambutannya, pimpinan pondok pesantren, KH Muhajir Zayadi, menyampaikan doa serta harapan besar terhadap kepemimpinan generasi muda.

“Kaesang masih muda, dia yakin, dia kuat, maka akan menjadi orang sukses. Beliau pemimpin muda hari ini dan pemimpin masa depan. Mudah-mudahan beliau akan menjadi presiden,” ujar KH Muhajir Zayadi.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen PSI untuk mempererat hubungan dengan kalangan pesantren serta menunjukkan penghormatan kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama sebagai pilar moral bangsa.

Anak Muda dan Harapan Baru Perubahan Bangsa

Ketua Umum Poros Santri Nusantara, Gus Imam, menegaskan bahwa fenomena semakin banyaknya anak muda memimpin partai politik merupakan tanda perubahan positif dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan muda membawa energi baru, keberanian mengambil terobosan, serta kedekatan dengan aspirasi generasi milenial dan Gen Z.

“Anak muda hari ini bukan hanya pelengkap demokrasi, tetapi sudah menjadi aktor utama perubahan bangsa. Kepemimpinan muda adalah harapan baru untuk Indonesia yang lebih progresif, inklusif, dan berintegritas,” tegas Gus Imam.

Ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam dinamika politik dan sosial kebangsaan.

“Santri harus tampil sebagai penjaga nilai, perekat kebangsaan, dan penggerak persatuan. Santri tidak boleh hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus ikut menulis arah perjalanan bangsa. Kita ingin memastikan ruang publik diisi oleh narasi yang menyejukkan, membangun optimisme, serta memperkuat persaudaraan di tengah perbedaan.”

Membangun Politik yang Santun dan Bermartabat

Safari Ramadan ini menjadi simbol bahwa politik dan pesantren bukan dua entitas yang terpisah. Justru, dialog antara keduanya penting untuk membangun demokrasi yang berakar pada nilai moral, etika, dan kebangsaan.

Momentum ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara generasi muda, santri, dan pemimpin nasional dalam menjaga persatuan serta menghadirkan politik yang santun, inklusif, dan bermartabat.

Dengan semangat Ramadan dan kebersamaan, silaturahmi ini menjadi langkah konkret menuju Indonesia yang lebih harmonis, berdaya saing, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.

PASAL PIDANA PELANGGARAN LIMBAH RESTORAN WINGHENG

Jakarta 20Februari 2026

Selain Kasus LIMBAH Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan PELANGGARAN Di RESTORAN WINGHENG GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng, Memberi INSTRUKSI Dan PERINTAH Pada TERSANGKA BATAK,ACONG Untuk MENJADI JURU PARKIR PUKUL 17.00 WIB Saat Itu Ormas Kita Di USIR Oleh HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media, ADA APA DiBALIK SPONSOR DUKUNGAN HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 DAN RESTORAN WINGHENG Ini PADA TERSANGKA BATAK DAN ACONG,ANEH TAPI NYATA Yach,Sementara Ormas Dan Para Awak Media Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata TANAH LAPAK PEMERINTAH Yakni TROTOAR, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja PELANGGARAN GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT.

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai dampak lingkungan dari kasus spesifik ini atau prosedur pelaporannya?

Targetberita.co.id Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diDUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.

Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

Tentang Rumah Dinas Polri

Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.

Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.

Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb:

Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.

Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.

Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.

Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.

Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.

Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.

Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.

Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,

Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.

Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )

WoW…PARKIR LIAR MERAJAI WISATA KULINER Dan MELESUKAN PEREKONOMIAN SEPUTARAN TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Jakarta 24-06-2025/Wiwik Putriana
Ketika Awak Media Investigasi dan Meliputi Lokasi PEREKONOMIAN Dari WISATA KULINER Dan HIBURAN Daerah 24 Jam,Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada PARKIR LIAR Yang MEMATOK Harga Parkir 30.000 Ribu Rupiah Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan PerEkonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyak Perusahaan,Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan PerEkonomiannya, Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong PARKIR LIAR Menyatakan Dengan SOMBONG Dan ANGKUH nya Bahwa Ada OKNUM PARKIR LIAR Yang Punya Panggilan Batak Akan Menutup Parkir Di Wilayah Yang Notabenenya Sangat Banyak Membantu Pendapatan Pajak Negara Dari EKONOMI yang Cukup Ok,Di Zaman Sekarang Ini, Hanya Amat Di Sayangkan Dan Merupakan Himbauan Masyarakat Dan Pemerhati Pendapatan Negara Apabila PARKIR PARKIR LIAR ini Sampai MENGANCAM Akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar 30.000 Perkendaraan,Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Dan PEREKONOMIAN Akan MEROSOT DAHSYAT Jika Tidak Segera Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Untuk BERTINDAK Dan Pihak KEPOLISIAN Serta Dari GUBERNUR Tidak Segera BERANTAS PEREMANISME Yang Di Selimuti Oleh PARKIR LIAR Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya,Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.Oleh Sebab Itu Kami Selaku Awak Media Dan Aspirasi Masyarakat MengHimbau, Mengingatkan Agar Segera Bisa Ambil Sikap TEGAS,WIBAWA,Dan PROSEDURE Untuk BERANTAS PREMANISME PARKIR LIAR ini Dari SIKSAAN PENGUNJUNG Yang Ingin Mengeluarkan Uang Devisa Ke Negara Di Seputaran Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat.Jangan Sampai WIBAWA,KETEGASAN APARAT DISHUB UNIT PARKIR,GUBERNUR, Dan KEPOLISIAN TERCORENG KRISIS KEPERCAYAAN Dari Masyarakat Karena TAKUT Untuk Menindak Lanjuti PRILAKU LIAR OKNUM PARKIR LIAR Ini !!

Ketentuan Kurikulum 2025 untuk TK, SD, dan SMP, Metode dan Mekanisme Baru Resmi Diterapkan!

Kemendikdasmen mulai menerapkan pembelajaran Deep Learning pada Tahun Ajaran 2025, dan ditargetkan berlaku di 80–100 persen sekolah secara nasional pada 2028–2030.Kursus online terbaik

“Penerapan menyeluruhnya di tahun 2028-2030 untuk pembelajaran mendalam,” ungkap Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Rabu (4/6/2025.

Nunuk menjelaskan, saat ini pembelajaran mendalam sudah mulai diterapkan dan memasuki tahap pilot project pada tahun 2025.

Adapun fokus utama dalam pilot project ini antara lain persiapan dan uji coba melalui penyusunan naskah akademik, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelaksanaan pilot project di sekolah-sekolah percontohan.

“Kami berharap dukungan di UPT-UPT provinsi untuk melakukan implementasi ini,” ujarnya.

Meski demikian, Nunuk menegaskan, program Deep Learning ini juga akan dibarengi dengan evaluasi menyeluruh dan konsisten guna memastikan mutu pembelajaran.

“Evaluasi menyeluruh juga dilakukan dan sistem penjaminan mutu dilihat secara konsisten untuk memastikan kualitas dan dampak program dalam meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelas Nunuk.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengenalkan konsep pendekatan belajar Deep Learning ke sekolah.Kursus online terbaik

Mu’ti mengatakan, pendekatan ini akan membantu siswa bisa belajar dengan lebih mendalam dan lebih memahami esensi tentang belajar.

Ia juga telah menegaskan, pendekatan belajar Deep Learning tidak akan mengganggu penerapan kurikulum yang dianut oleh sekolah.

Dia mengatakan, sekolah masih tetap boleh memilih ingin menggunakan Kurikulum Merdeka ataupun Kurikulum 2013 (K-13).Kursus online terbaik

“Lalu kurikulum yang ada bagaimana? Ya biarin saja, yang (kurikulum) Merdeka tetap merdeka, yang K-13 tetap K-13,” kata Mu’ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mengenalkan konsep pendekatan belajar Deep Learning ke sekolah.

Mu’ti mengatakan, pendekatan ini akan membantu siswa bisa belajar dengan lebih mendalam dan lebih memahami esensi tentang belajar.Kursus online terbaik

“Ini masih ongoing process (mempersiapkan penerapan Deep Learning),” kata Mu’ti di acara Seminar Nasional dan Sosialisasi Program Deep Learning yang disiarkan secara daring, Senin (17/2/2025).

Abdul Mu’ti menjelaskan, metode pembelajaran mendalam atau Deep Learning akan sukses diimplementasikan jika materi yang diajarkan tidak terlalu banyak.

Menurutnya, materi yang didapat oleh peserta didik harus sesuai dengan ukuran kemampuan, menekankan pentingnya nilai pembelajaran, dan dapat transformasikan ke dalam banyak konteks.

“Nilai harus melekat pada semua mata pembelajaran, dan nilai menjadi makna utama dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, selain aspek pengetahuan dan kemampuan, Deep Learning juga harus mengedepankan pentingnya nilai,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Mu’ti mengatakan, setiap manusia memiliki cara yang berbeda dalam proses belajar yang dilakukan.

Oleh karena itu, dalam metode Deep Learning ada tiga prinsip yang berbeda yakni mindful, meaningful, dan joyful.

“Prinsip pertama yaitu “mindful”, di mana hal ini berarti bahwa proses yang berlangsung dilakukan dengan penuh kesadaran, dalam konteks di kelas seorang guru harus mengedepankan rasa penghormatan kepada seluruh muridnya, dan memberikan ruang kepada murid untuk menemukan cara yang efektif untuk mempelajari ilmu,” ujarnya.

“Lalu, prinsip kedua adalah “meaningful” yang berartikan proses menemukan makna dan menembus pada manfaat dari ilmu yang diajarkan dan mengembangkannya.

Dan ketiga, yaitu “joyful” yang memiliki arti penghargaan atas raihan penemuan makna serta segala kegunaannya serta manfaatnya untuk masyarakat,” lanjut dia.

Mu’ti juga menilai bahwa proses belajar yang mendalam atau deep learning merupakan bagian dari proses menemukan makna dari pembelajaran itu sendiri.

Melalui hal itu, Mu’ti menuturkan, bahwa proses itulah yang sebenarnya membuat orang dapat merasa gembira ketika dia belajar dan meraih pencerahan.

“Pintu pertama untuk melakukan learning yang mendalam itu adalah attention. Di mana perhatian ini merupakan sebuah proses yang melibatkan panca indera manusia, sehingga kemampuan, pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki menjadi pemantik rasa ingin tahu yang lebih jauh dalam proses belajar,” jelas Mu’ti.

Arahan Dan Sosialisasi Over Dimensi Dan Over Loading oleh Sat Lantas PT Panca Karya Wijaya

Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading” Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Kamsel yang dipimpin oleh AKP Indira, bersama dengan Kanit Lantas Polsek Bantar Gebang, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak manajemen dan pengemudi angkutan barang di PT Panca Karya Wijaya, Kota Bekasi, Selasa (17/6).

Tahap Sosialisasi: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak dan bahaya kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan standar.

Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

Tahap Peringatan: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 13 Juli 2025, di mana pengemudi dan perusahaan angkutan diberikan teguran dan peringatan jika masih ditemukan pelanggaran.

Giatkan Patroli Polsek Bekasi Barat Cipta Kondisi Kondusif

Tahap Penegakan Hukum (Ops Patuh 2025): dimulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tindakan hukum tegas terhadap pelanggar Over Dimensi dan Over Loading sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam arahannya, AKP Indira menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak, khususnya perusahaan angkutan barang, terhadap keselamatan berlalu lintas dan kelestarian infrastruktur jalan. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading bukan hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan jalan dan kerugian negara.

Selain sosialisasi, tim gabungan juga melaksanakan pendataan terhadap seluruh kendaraan armada angkutan barang milik PT Panca Karya Wijaya. Data ini akan digunakan sebagai dasar monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme dari pihak perusahaan yang siap mendukung kebijakan Zero Over Dimensi dan Over Loading demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.