Kecelakaan lalu lintas gegerkan warga mandau, polisi lakukan penyelidikan


Kecelakaan Lalu Lintas Gegerkan Warga Mandau, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mandau, Bengkalis | Kamis, 23 Juli 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Petugas kepolisian bersama warga segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban, lokasi pasti, penyebab kecelakaan, serta kronologi lengkap masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Informasi yang beredar masih dalam tahap verifikasi.
Pos Kota Petir akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari kepolisian.

Listyo Sigit dan Menjaga Nyala Api Hoegeng Di Balik Tembok Adhyaksa

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institite (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta – Nyala Api Hoegeng telah menerangi tembok Adhyaksa. Namun, sejarah mengajarkan bahwa menyalakan api sering kali lebih mudah daripada menjaganya tetap berkobar.

Api dapat dipadamkan dengan satu tiupan keras. Ia juga dapat dibiarkan mengecil perlahan—ditelan waktu, ditutupi kegaduhan, atau dikepung kesunyian—hingga rakyat lupa bahwa cahaya itu pernah ada.

Karena itu, keberanian Listyo Sigit membuka perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi akhir cerita. Keberanian tersebut harus menjadi awal dari pengawalan panjang.

Sang pembawa api telah tiba di depan gerbang Adhyaksa.

Sekarang republik harus memastikan Api Hoegeng yang dibawa Listyo Sigit itu tidak padam di dalamnya.

Api yang Telah Berpindah Tangan

Polri telah mengerjakan bagian yang mungkin tidak pernah dibayangkan banyak orang.

Pintu telah diketuk. Ruangan telah diperiksa. Brankas telah dibuka. Uang dan emas telah diperlihatkan kepada publik. Sosok yang dahulu berdiri di balik meja penuntutan kini harus menjelaskan dirinya di hadapan hukum.

Langkah itu membutuhkan nyali seorang jenderal.

Listyo Sigit mengetahui bahwa setiap meter perjalanan perkara ini dapat mengguncang hubungan antarlembaga, membuka benturan kepentingan, dan mengundang tekanan dari segala arah.

Namun, ia juga mengetahui sesuatu yang jauh lebih penting. Jika hukum mundur karena takut kepada akibat politik, republik akan kehilangan alasan untuk mempercayai hukum.

Kini, Api Hoegeng telah berada di gedung bundar Adhyaksa. Polri telah membawa cahaya menembus gerbang. Kejaksaan memikul tanggung jawab sejarah untuk membawanya sampai ke ruang pengadilan.

Di sanalah kekuatan dua institusi akan diuji.

Apakah mereka akan berdiri bersama untuk melindungi hukum, atau membiarkan kehormatan korps berubah menjadi perisai bagi seseorang?

Jangan Biarkan Keberanian Berjalan Sendirian

Seorang jenderal dapat memerintahkan pasukannya maju, tetapi ia tidak dapat sendirian menjaga ingatan seluruh bangsa.

Listyo Sigit telah mengambil risiko kelembagaan. Kini rakyat harus mengambil bagian dalam menjaga keberanian itu agar tidak dikepung kesunyian.

Pengawalan publik bukanlah tekanan untuk menghukum Febrie tanpa pengadilan. Praduga tak bersalah wajib dihormati. Setiap orang berhak membela diri, menghadirkan bukti, dan memperoleh proses yang adil.

Namun, praduga tak bersalah tidak boleh disalahgunakan menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

Keadilan tidak lahir dari penghukuman terburu-buru. Keadilan juga tidak lahir dari perkara yang dibiarkan menghilang tanpa ujung.

Rakyat harus memastikan setiap temuan memperoleh penjelasan. Setiap perbedaan perlakuan harus mempunyai dasar yang dapat diuji. Setiap perkembangan perkara harus disampaikan dengan terang.

Sebab di negeri yang terlalu sering dipaksa lupa, ingatan rakyat adalah benteng terakhir hukum.

Musuh Terbesar Bernama Kesunyian

Perkara besar tidak selalu mati karena dihentikan secara terbuka. Kadang-kadang ia dibuat lemah dengan cara yang jauh lebih halus.

Tidak ada pengumuman penutupan. Tidak ada perintah mundur. Tidak ada suara pintu dibanting.

Yang terdengar hanya kesunyian.

Hari berganti minggu. Minggu berubah menjadi bulan. Perhatian publik dialihkan. Berita baru datang bertubi-tubi. Nama-nama penting perlahan menghilang dari halaman depan. Perkara yang pernah mengguncang republik kemudian tersisa sebagai arsip yang jarang dibuka.

Di sanalah Api Hoegeng menghadapi ujian sesungguhnya.

Bukan ketika pintu pertama kali diketuk, tetapi ketika gema ketukan itu mulai melemah.

Rakyat tidak boleh membiarkan perkara ini tenggelam ke dasar ingatan. Media tidak boleh lelah mengikuti jejaknya. Masyarakat sipil tidak boleh berhenti meminta keterbukaan. Wakil rakyat tidak boleh hanya bersuara ketika kamera menyala.

Nyala Api Hoegeng harus dijaga bersama.

Bukan dengan amarah tanpa dasar, tetapi dengan keteguhan.

Bukan dengan fitnah, tetapi dengan fakta.

Bukan dengan penghakiman, tetapi dengan tuntutan agar hukum bekerja sampai tuntas.

Bhayangkara Telah Menunjukkan Jalan

Listyo Sigit telah mengembalikan satu keyakinan yang lama dirindukan. Polisi dapat berdiri tegak ketika berhadapan dengan orang kuat.

Ia tidak memilih sasaran berdasarkan kelemahan lawan. Ia tidak menghitung keberanian dari rendahnya jabatan seseorang. Ketika jejak hukum mengarah ke wilayah yang penuh risiko, ia membiarkan penyidiknya masuk.

Inilah ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya.

Seorang pemimpin besar bukan orang yang hanya tampak gagah ketika keadaan aman. Kebesaran seorang pemimpin terlihat ketika keputusan yang benar mempunyai harga yang mahal.

Dalam kasus ini, Listyo Sigit menunjukkan bahwa pangkat jenderal bukan perhiasan di pundak. Bintang adalah beban kehormatan. Tongkat komando adalah janji kepada rakyat bahwa kekuasaan polisi akan digunakan untuk menembus ketakutan, bukan memeliharanya.

Bhayangkara telah menunjukkan jalan.

Kini Adhyaksa harus membuktikan bahwa jalan itu tidak berakhir di depan pintunya.

Kesempatan Emas bagi Adhyaksa

Kejaksaan Agung sedang berdiri di hadapan kesempatan yang tidak datang dua kali.

Ia dapat memilih jalan defensif, seolah pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat merupakan penghinaan kepada seluruh korps.

Namun, ia juga dapat memilih jalan yang lebih agung. Membuka ruang bagi kebenaran dan memperlihatkan bahwa kehormatan Adhyaksa jauh lebih besar daripada kepentingan siapa pun.

Jika Febrie mampu menjelaskan seluruh temuan secara sah, proses hukum harus memulihkan namanya.

Jika bukti menunjukkan dugaan pelanggaran, perkara harus dibawa ke pengadilan tanpa takut kepada pangkat, jaringan, maupun riwayat pengabdian.

Keduanya hanya dapat dicapai melalui proses yang transparan.

Kejaksaan tidak akan kehilangan martabat karena memeriksa mantan pejabatnya. Martabat justru akan menjulang apabila institusi itu berani berkata kepada seluruh anggotanya: seragam ini adalah kehormatan, bukan benteng kekebalan.

Bayangkan apabila Polri dan Kejaksaan menuntaskan perkara ini secara terbuka.

Polri dikenang karena berani membuka jalan. Kejaksaan dikenang karena berani menyelesaikannya. Dua institusi besar tidak bertarung mempertahankan ego, tetapi berlomba mempertahankan Republik.

Itulah persaudaraan sejati para penegak hukum.

Bukan saling menutupi kegelapan, tetapi saling membantu membawa cahaya.

Rakyat sebagai Penjaga Nyala Api Hoegeng

Api Hoegeng tidak boleh hanya dijaga para jenderal, penyidik, atau jaksa.

Api itu harus hidup dalam ingatan masyarakat.

Rakyat harus mengawal perkara ini karena setiap upaya menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi akan menentukan nasib jutaan orang kecil.

Bila hukum mampu mencapai puncak kekuasaan, masyarakat mempunyai alasan untuk percaya. Bila hukum kembali berhenti di depan jabatan, luka ketidakpercayaan akan semakin dalam.

Mengawal Api Hoegeng berarti menolak lupa bahwa pernah ada brankas yang dibuka.

Menolak lupa bahwa pernah ada uang dan emas yang menuntut penjelasan.

Menolak lupa bahwa hukum pernah mengetuk pintu seorang mantan pejabat tinggi.

Menolak lupa bahwa di balik keberanian para penyidik berdiri seorang Kapolri yang mempertaruhkan kehormatan kepemimpinannya agar perkara tersebut dapat diketahui rakyat.

Selama masyarakat mengingat, cahaya tidak mudah dipadamkan.

Selama media mencatat, jejak tidak mudah dihapus.

Selama hukum diawasi, kekuasaan tidak mudah mengunci kembali pintu yang telah terbuka.

Jangan Biarkan Sang Pembawa Api Berdiri Sendiri

Listyo Sigit telah menunaikan keberanian yang dituntut sejarah darinya.

Ia membawa Api Hoegeng keluar dari ruang kenangan dan menjadikannya tindakan nyata. Ia membuktikan bahwa nilai Hoegeng bukan dongeng tentang masa lalu, tetapi obor yang masih dapat menuntun kepolisian menghadapi kekuasaan hari ini.

Namun, keberanian seorang Kapolri tidak boleh dibiarkan berdiri sendirian.

Jika rakyat mengagumi langkahnya, rakyat harus ikut menjaganya.

Jika masyarakat percaya hukum harus berlaku setara, masyarakat harus terus mengawal prosesnya.

Jika bangsa ini merindukan lebih banyak polisi seperti Hoegeng, bangsa ini wajib berdiri di belakang polisi yang memilih keberanian ketika pilihannya mempunyai risiko.

Sebab seorang pemimpin akan semakin berani berjalan ketika mengetahui rakyat menjaga cahaya yang dibawanya.

Dari Api Menjadi Matahari

Hoegeng dahulu menyalakan api kecil di tengah gelapnya kekuasaan. Api itu terus diwariskan dari generasi ke generasi, menunggu seorang pemimpin yang bersedia membawanya kembali ke garis depan.

Di tangan Listyo Sigit, api itu tidak lagi bersembunyi sebagai kenangan.

Ia telah menjadi obor.

Obor itu menyeberangi halaman Trunojoyo, melewati pagar kekuasaan, dan menerangi tembok Adhyaksa. Cahayanya memperlihatkan bahwa bahkan benteng paling tinggi tetap dapat dijangkau hukum ketika keberanian memimpin barisan.

Sekarang obor itu harus dibesarkan.

Dijaga Polri dengan konsistensi.

Diteruskan Kejaksaan dengan integritas.

Dikawal media dengan ketekunan.

Dipertahankan rakyat dengan ingatan.

Bila seluruh kekuatan itu bersatu, Api Hoegeng tidak hanya menerangi satu perkara. Ia akan menjelma menjadi matahari penegakan hukum—cahaya yang memaksa setiap sudut kekuasaan keluar dari bayangan.

Penutup: Api Itu Milik Republik

Listyo Sigit telah menulis bagian awal keberanian.

Ia mengetuk pintu yang dianggap terlarang.

Ia membawa cahaya ke ruang yang lama tertutup.

Ia menunjukkan bahwa hukum masih mempunyai kaki untuk berjalan dan nyali untuk mendekati orang kuat.

Kini pena sejarah berpindah ke tangan Kejaksaan Agung, masyarakat, media, dan seluruh anak bangsa.

Jangan biarkan perkara ini berakhir sebagai keberanian yang kesepian.

Jangan biarkan Api Hoegeng mengecil karena waktu.

Jangan biarkan pintu yang telah dibuka Listyo Sigit ditutup kembali oleh tangan-tangan yang mengandalkan kelelahan rakyat.

Biarkan Listyo Sigit dikenang sebagai jenderal yang membawa Api Hoegeng menembus benteng kekuasaan.

Biarkan Kejaksaan Agung dikenang sebagai rumah keadilan yang menerima cahaya dan menjaganya tetap menyala.

Biarkan rakyat dikenang sebagai barisan yang tidak mundur sebelum kebenaran menemukan jalannya menuju pengadilan.

Karena api ini bukan hanya milik Hoegeng.

Bukan hanya milik Listyo Sigit.

Bukan hanya milik Polri atau Kejaksaan.

Api ini adalah nyala keberanian seluruh Republik Indonesia.

Listyo Sigit telah membawanya sampai ke jantung Adhyaksa.

Sekarang berdirilah di sekelilingnya.

Jaga cahayanya.

Rawat keberaniannya.

Pastikan nyalanya tidak redup sebelum hukum mengucapkan kata terakhir.

Sang pembawa api telah menunaikan panggilannya.

Kini giliran rakyat menjaga agar fajar benar-benar tiba.

Terimakasih

M.Rafik Datuk Rajo Kuaso Terpilih sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air 2026–2030

M.Rafik Datuk Rajo Kuaso Terpilih sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air 2026–2030, Perkuat Sinergi Adat dan Pembangunan Bangsa

Jakarta– Keluarga besar Majelis Adat Indonesia (MAI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Paduka Yang Mulia Muhammad Rafik, S.SIT., M.M., Datuk Rajo Kuaso Perkasa, Datuak Suku Simabur, atas amanah yang dipercayakan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air untuk masa bakti 2026–2030.

Ucapan tersebut disampaikan oleh Desrianto melalui Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), sebagai bentuk penghormatan dan dukungan atas kepercayaan masyarakat adat kepada sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI).

“Selamat menjalankan amanah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, kebijaksanaan, dan kemudahan dalam memimpin Kerapatan Adat Nagari Sulit Air. Semoga KAN Sulit Air semakin maju, berwibawa, menjadi penjaga marwah adat, serta mampu melahirkan berbagai kemaslahatan bagi anak nagari,” ujar Desrianto.(19/7)

Kepercayaan yang diberikan kepada Dato’ M.Rafik merupakan kelanjutan dari pengabdian beliau terhadap adat Minangkabau. Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, beliau resmi dikukuhkan sebagai Datuk Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto Piliang, dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat di Rumah Gadang Suku Simabua dan disaksikan para Datuak, Bundo Kanduang, anak kemenakan, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, M. Rafik menegaskan bahwa gelar adat bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan amanah besar untuk menjaga, merawat, dan meneruskan nilai-nilai luhur warisan leluhur Minangkabau kepada generasi penerus.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Kerajaan Pagaruyung, gelar Datuk Rajo Kuaso merupakan bagian dari jajaran Langgam Nan Tujuah, yang memiliki peran penting dalam tata pemerintahan adat dan menjadi simbol kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah, keadilan, serta kebijaksanaan.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), tokoh muda nasional, dan kini Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air, M.Rafik diharapkan mampu menghadirkan semangat pembaruan tanpa meninggalkan akar tradisi, sehingga adat tetap relevan menghadapi tantangan zaman.

Di tingkat nasional, peran M. Rafik sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI) juga memperkuat komitmen organisasi dalam mengangkat marwah lembaga-lembaga adat sebagai mitra strategis negara.

MAI meyakini bahwa raja, sultan, datuk, dan seluruh pemangku adat memiliki posisi penting sebagai penjaga nilai-nilai moral, budaya, persatuan, dan kebangsaan. Dengan kekuatan moral, historis, dan kultural yang dimiliki, para pemimpin adat dapat menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara negara dengan masyarakat adat, sekaligus memperkuat kohesi sosial dan pembangunan nasional.

Berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, MAI terus mendorong agar nilai-nilai adat menjadi sumber etika kebangsaan dan penuntun moral dalam kehidupan bernegara.

Bagi MAI, adat dan negara bukanlah dua hal yang dipertentangkan, melainkan harus berjalan berdampingan dalam harmoni demi mewujudkan Indonesia yang beradab, berdaulat, dan bermartabat.

Dengan amanah baru sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air periode 2026–2030, diharapkan M. Rafik Datuk Rajo Kuaso mampu memperkuat kelembagaan adat, menjaga persatuan anak nagari, melestarikan warisan budaya Minangkabau, serta menjadikan KAN Sulit Air sebagai teladan dalam mengintegrasikan nilai adat dengan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.(Red/Mai)

Gugatan Praperadilan Terhadap Kortas Tipikor Polri Tak Punya Legal Standing

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta — Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kortas Tipikor Polri terancam tidak dapat diterima sebelum hakim memeriksa pokok permohonan.

Kedua lembaga tersebut wajib lebih dahulu membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum korban maupun pelapor dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tanpa salah satu kualitas hukum tersebut, klaim mewakili keresahan masyarakat tidak cukup untuk memberikan hak menguji dugaan penghentian penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 161 KUHAP baru telah mempersempit dan memperjelas subjek yang dapat mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan.

Rumusan ini berbeda dari KUHAP lama yang masih menggunakan kategori luas berupa “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Oleh karena itu, LP3HI dan ARUKKI tidak dapat hanya mengandalkan status sebagai organisasi masyarakat sipil, kegiatan pemantauan penegakan hukum, atau dalil memperjuangkan kepentingan publik.

Mereka harus menunjukkan hubungan hukum langsung dengan laporan yang melahirkan penyidikan Kortas Tipikor.

Hakim harus memeriksa siapa pelapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, apakah salah satu pemohon tercantum sebagai pelapor, siapa korban yang dirugikan, serta apakah terdapat surat kuasa khusus dari korban atau pelapor.

Jika seluruh jawaban tersebut negatif, permohonan kehilangan subjek yang sah.

Praperadilan bukan forum pengaduan umum dan tidak dapat digunakan sebagai actio popularis oleh setiap individu maupun organisasi yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat.

Pembatasan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dikesampingkan atas nama kepentingan pemberantasan korupsi. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang menentukan apakah pengadilan berwenang mendengarkan permohonan dari pihak tertentu.

Hakim tidak semestinya melompat membahas legalitas penyerahan perkara, status penyidikan, atau keberlanjutan barang bukti sebelum memastikan pemohon mempunyai hak yang diberikan secara tegas oleh KUHAP.

Simpati terhadap keresahan publik tidak dapat menggantikan syarat yang ditentukan undang-undang.

Dalil pemohon bahwa mereka “mewakili kekhawatiran masyarakat” justru memperlihatkan potensi kelemahan permohonan.

KUHAP tidak menyebut “masyarakat yang khawatir” sebagai pemohon praperadilan atas penghentian penyidikan.

Undang-undang menggunakan kategori konkret: korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Kekhawatiran merupakan sikap sosial, sedangkan legal standing adalah hubungan hukum yang harus dibuktikan dengan laporan, identitas korban, atau surat kuasa khusus. Keduanya tidak dapat dipertukarkan hanya melalui retorika kepentingan publik.

Apabila pemohon bukan pelapor awal, mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan laporan yang sedang dipersoalkan. Apabila bukan korban, mereka tidak dapat menunjukkan kerugian yang lahir langsung dari dugaan penghentian penyidikan. Apabila tidak memiliki kuasa, mereka juga tidak dapat bertindak atas nama pihak yang oleh undang-undang diberi hak.

Tiga kekosongan tersebut cukup untuk membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu menilai tindakan Kortas Tipikor benar atau salah.

Posisi organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum tetap penting, tetapi fungsi pengawasan sosial tidak otomatis berubah menjadi kewenangan beracara.

Organisasi dapat menyampaikan kritik, melaporkan dugaan tindak pidana, meminta informasi publik, mengawasi persidangan, atau mendorong lembaga pengawas melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika memilih praperadilan, mereka tunduk pada pembatasan mengenai siapa yang berhak menjadi pemohon. Pengadilan tidak boleh memperluas kategori pemohon hanya berdasarkan tujuan organisasi tanpa mandat langsung dari undang-undang.

Pemohon juga tidak dapat berlindung di balik praktik lama yang memberikan ruang kepada “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Perkara ini muncul dan tindakan yang dipersoalkan terjadi setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku. Karena itu, aturan KUHAP baru harus menjadi rujukan utama dalam menentukan subjek pemohon.

Menghidupkan kembali kategori pemohon dari KUHAP lama akan mengabaikan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang menggantinya dengan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Selain menghadapi masalah kedudukan hukum, pemohon harus membuktikan bahwa tindakan penghentian penyidikan benar-benar ada.

Sampai sekarang, substansi perkara tidak dilaporkan berhenti. Kejaksaan Agung justru menerbitkan tiga sprindik mengenai perkara Krakatau, PLN, dan ASABRI serta kembali menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Jika tidak terdapat surat penghentian penyidikan dari Kortas Tipikor, pemohon bukan hanya berpotensi tidak mempunyai legal standing, tetapi juga menggugat tindakan yang belum tentu pernah diterbitkan secara yuridis.

Kombinasi pemohon yang belum jelas kedudukannya dan objek yang belum terbukti keberadaannya membuat permohonan tersebut rapuh sejak fondasi.

Praperadilan tidak boleh berubah menjadi panggung politik untuk mengadili Polri berdasarkan dugaan, kekhawatiran, dan tafsir atas konferensi pers.

Setiap dalil harus ditopang dokumen: bukti sebagai pelapor, bukti sebagai korban, surat kuasa khusus, serta keputusan penghentian penyidikan yang dimohonkan untuk diuji.

Kortas Tipikor Polri harus menghadapi permohonan tersebut secara terbuka dan argumentatif. Polri perlu meminta hakim memeriksa legal standing sebelum memasuki pokok perkara, menghadirkan dokumen yang menunjukkan status penyidikan, serta membedakan penyerahan hasil penanganan perkara dari penghentian penyidikan.

Sikap ini bukan upaya menghindari pengawasan pengadilan, tetapi penegakan disiplin hukum acara agar praperadilan tidak diajukan oleh pihak yang tidak diberi hak dan tidak digunakan untuk menguji objek yang tidak jelas.

Polri juga tidak perlu defensif menghadapi tuduhan telah menghentikan perkara. Kortas Tipikor merupakan institusi yang membuka penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan dan mengamankan barang bukti bernilai besar, serta berani menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka.

Fakta tersebut tidak dapat dihapus oleh permohonan yang masih harus berjuang membuktikan haknya sendiri untuk berdiri di hadapan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum, bukan arena klaim perwakilan publik tanpa batas.

Jika LP3HI dan ARUKKI tidak dapat membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum yang sah, hakim patut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(Red/Bar.S)

Kemendagri Sambut Positif FBO Indonesia, Siap Dukung Sabuk Kejuaraan hingga Program FBO Campus dan FBO School

[Foto: Tampak saat potret bersama di Kemendagri, Ferdinan Weimar (kanan)]

Jakarta – Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia, Ferdinan Weimar, mengapresiasi sambutan hangat dan dukungan positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pengembangan olahraga freestyle boxing di Indonesia.

Ferdinan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan komitmennya untuk menjadikan FBO Indonesia sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, kompetitif, dan berdampak positif bagi generasi muda.

Menurutnya, FBO tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah pembinaan karakter, peningkatan sportivitas, penyaluran bakat, pencegahan kenakalan remaja, serta memperkuat persatuan melalui diplomasi olahraga.

Selain memberikan dukungan terhadap rencana Sabuk Kejuaraan Mendagri, Kemendagri juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan program FBO Campus dan FBO School, sebagai upaya memperluas pembinaan atlet muda di lingkungan perguruan tinggi maupun sekolah.

Ferdinan menambahkan, setelah pelaksanaan Sabuk Kejuaraan Mendagri, FBO Indonesia juga tengah menyiapkan rangkaian Sabuk Kejuaraan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan olahraga prestasi sekaligus pembinaan talenta muda di seluruh Indonesia.

Dukungan Kemendagri tersebut melanjutkan capaian positif FBO Indonesia yang sebelumnya sukses menggelar Exhibition Fight International Freestyle Boxing “DUEL” pada Januari 2026. Ajang bertaraf internasional itu mendapat apresiasi luas karena memperkuat diplomasi olahraga, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjadi sarana pembinaan generasi muda.

Sebelumnya, FBO Indonesia juga memperoleh dukungan positif dari KONI dalam upaya pengembangan organisasi dan pembinaan atlet freestyle boxing di Tanah Air. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat posisi FBO Indonesia sebagai organisasi olahraga yang profesional, inklusif, dan berkontribusi bagi kemajuan olahraga nasional.

Demi Rakyat, Ade Batubara Minta Audit Total Pengadaan Obat dan Sanitarian Kit

Foto : Istimewa

Mandailing Natal, (SUMUT) – Aktivis dan Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara yang akrab disapa Ade Batubara, kembali menyoroti penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.181.564.784.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan, yakni Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp3.661.864.784 dan Belanja Reagensia Sanitarian Kit sebesar Rp1.519.700.000, yang diumumkan bersamaan pada 20 Maret 2025.

Ade Batubara menilai besarnya nilai anggaran tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai skala prioritas, efisiensi, hingga kewajaran harga satuan.

“Setiap rupiah dari APBD harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ditemukan indikasi ketidakefisienan atau ketidakwajaran harga, maka sudah menjadi kewajiban seluruh pihak untuk melakukan pengawasan dan audit secara terbuka,” tegas Ade Batubara.

Belanja Obat Rp3,66 Miliar Dinilai Minim Transparansi.

Ade Batubara mengungkapkan bahwa paket pengadaan obat senilai Rp3,66 miliar hanya dicatat sebagai satu paket untuk melayani 26 puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, format tersebut tidak memberikan rincian alokasi untuk masing-masing puskesmas sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi.

Apabila dibagi rata, setiap puskesmas hanya memperoleh sekitar Rp140,8 juta selama sembilan bulan atau sekitar Rp15,6 juta per bulan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya aspek Sustainable Public Procurement (SPP) pada pengadaan obat yang menggunakan dana APBD dalam jumlah besar.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Ade Batubara, pada pelaksanaan BOK Tahun 2026 ditemukan kondisi dimana belanja operasional cukup besar, sementara terdapat informasi mengenai minimnya ketersediaan obat dasar di salah satu puskesmas.

“Kondisi seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar berdampak terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sanitarian Kit Rp58,45 Juta per Unit Dinilai Patut Diaudit

Sorotan berikutnya diarahkan pada paket pengadaan 26 unit Sanitarian Kit dengan total anggaran Rp1.519.700.000 atau sekitar Rp58.450.000 per unit.

Ade Batubara menilai harga tersebut perlu diuji kewajarannya karena berdasarkan informasi pasar, peralatan sejenis umumnya berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit, tergantung spesifikasi.
Menurutnya, apabila terdapat selisih harga yang signifikan, maka audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti belum terlihatnya perhatian terhadap aspek pengelolaan limbah bahan kimia (B3) dari penggunaan reagensia laboratorium, serta dugaan tumpang tindih fungsi pengadaan dengan anggaran operasional kesehatan yang telah tersedia.

Sebagai tindak lanjut, Ade Batubara menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Komisi IV, agar dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap realisasi anggaran BOK Tahun 2025.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan survei lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas.

“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran kesehatan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ade Batubara juga mengajak aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran kesehatan agar berlangsung secara transparan, efektif, dan akuntabel.

(.SIMABUA INFO.)

Ralat Kejagung Soal Status Febrie Memperkokoh Hasil Penyidikan Polri

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

JAKARTA — Ralat Kejaksaan Agung yang menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka justru menjadi konfirmasi paling terang bahwa hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

Kejagung secara terbuka menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dengan demikian, ketika Polri berani memasuki perkara sensitif, melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, seluruh hasil kerja tersebut tidak dapat begitu saja di-reset melalui penerbitan administrasi penyidikan baru.

Ralat tersebut sekaligus membantah kesan bahwa perpindahan penanganan perkara dapat mengembalikan seorang tersangka menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang terang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah berkas dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam pemberitaan awal, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih tertulis sebagai saksi, bahkan Kapuspenkum Kejagung sempat membenarkan posisi tersebut.

Beberapa jam kemudian, pernyataan itu diralat dan Kejagung menegaskan keduanya tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri.

Rangkaian ini memperlihatkan bahwa status hukum yang lahir dari proses penyidikan Polri ternyata tidak bisa dihilangkan hanya dengan bergantinya institusi yang memegang kendali perkara.

Bagi Polri, perkembangan ini merupakan pengakuan institusional yang sangat penting. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor bukan keputusan tanpa akibat hukum.

Kejagung sendiri akhirnya menjadikan penetapan tersebut sebagai dasar untuk menegaskan Febrie tetap tersangka. Artinya, kerja penyidikan Polri tetap berdiri dan menghasilkan konsekuensi yang harus dihormati oleh institusi yang kini melanjutkan penanganan perkara.

Karena itu, tidak adil apabila keberanian Polri membongkar perkara ini kemudian tenggelam dalam polemik perpindahan penyidikan.

Justru fakta bahwa Kejagung harus meralat pernyataannya menunjukkan bahwa fondasi status tersangka Febrie berasal dari keberanian dan kerja penyidikan Kortas Tipikor Polri.

Konsekuensinya jauh lebih besar daripada persoalan status tersangka. Apabila penetapan tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka kontinuitas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, penelusuran transaksi, hasil penggeledahan, penyitaan dan seluruh temuan penyidikan yang menjadi fondasi konstruksi perkara juga harus dijaga secara ketat.

Tidak boleh terjadi sebuah keadaan di mana status tersangka hasil kerja Polri dipertahankan di depan publik, tetapi konstruksi perkara, kekuatan alat bukti atau arah penyidikannya perlahan berubah setelah kendali perkara berpindah tangan.

Pengawasan publik justru harus semakin kuat sejak sekarang untuk memastikan seluruh yang telah ditemukan penyidik Polri tetap memiliki jejak administrasi, jejak penguasaan barang bukti dan jejak pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai pengadilan.

Kejagung sendiri menyatakan tiga sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, serta dugaan korupsi terkait Asabri.

Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta KPK, terutama dalam supervisi.

Komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata. Polri tidak boleh diposisikan hanya sebagai institusi yang menyerahkan berkas dan barang bukti kemudian kehilangan akses terhadap perkembangan perkara yang dibangunnya sendiri.

Kolaborasi harus berarti adanya kesinambungan penyidikan, perlindungan terhadap seluruh hasil kerja sebelumnya, serta mekanisme yang memastikan tidak ada fakta, alat bukti ataupun konstruksi pidana yang menguap di tengah jalan.

Kasus Febrie kini menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam pemberantasan korupsi. Polri telah menunjukkan keberanian dengan memproses perkara yang menyentuh mantan pejabat sangat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Ketika hasil penyidikan itu kemudian berpindah kepada institusi yang pernah menjadi tempat tersangka memegang jabatan strategis, standar transparansi dan akuntabilitas justru harus diperketat berkali-kali lipat.

Ralat mengenai status tersangka merupakan peringatan dini bahwa kekeliruan komunikasi sekecil apa pun dalam perkara seperti ini dapat melahirkan kecurigaan besar.

Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk menduga bahwa perpindahan penanganan perkara merupakan jalan untuk melunakkan status, mengubah konstruksi atau mengurangi kekuatan perkara yang sebelumnya telah dibangun Polri.

Ralat Kejagung harus dibaca secara positif bagi Polri sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.

Positif bagi Polri karena Kejagung secara eksplisit mengakui bahwa Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Peringatan bagi penegak hukum karena setelah pengakuan tersebut tidak boleh ada kemunduran satu langkah pun dalam proses penyidikan.

Status tersangka tidak boleh berhenti menjadi label administratif. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan, aliran dana harus ditelusuri, asal-usul aset harus diterangkan, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan, dan seluruh barang bukti harus dijaga sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Publik juga harus memberikan penghargaan yang proporsional kepada Polri. Sangat mudah menilai sebuah perkara setelah seluruh fakta mulai terbuka.

Jauh lebih sulit menjadi institusi pertama yang berani membuka pintu perkara ketika objek penyelidikannya menyentuh kekuasaan, uang dalam jumlah besar dan figur yang memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum.

Apa pun dinamika institusional yang terjadi setelahnya, sejarah penanganan perkara ini tidak boleh ditulis dengan menghapus fakta bahwa penyidik Kortas Tipikor Polri yang lebih dahulu membawa proses tersebut sampai pada penetapan tersangka yang sekarang bahkan diakui keberlakuannya oleh Kejaksaan Agung.

Karena itu, pemerintah, DPR, KPK dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara boleh berpindah tangan, tetapi keberanian Polri membongkarnya tidak boleh berakhir dengan pelemahan perkara.

Ralat Kejagung telah menegaskan bahwa status tersangka hasil penyidikan Polri tetap berdiri. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh alat bukti dan konstruksi pidana yang menopang status tersebut juga tetap berdiri sampai diuji di depan hakim.

Jangan sampai negara mencatat sebuah ironi. Polri memiliki nyali untuk membuka perkara, menetapkan tersangka dan menembus wilayah yang selama ini dianggap sensitif, tetapi setelah perkara berpindah tangan justru muncul kebingungan mengenai status orang yang telah ditetapkan tersangka.

Ralat Kejagung harus menjadi garis akhir dari kebingungan itu. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi langkah mundur. Apabila Febrie tetap tersangka karena penetapan Kortas Tipikor Polri, maka negara wajib memastikan penyidikan bergerak maju menuju pembuktian dan pengadilan, bukan berputar kembali ke titik awal.

Polri sudah melakukan bagian tersulit berani membuka pintu. Negara sekarang harus memastikan pintu itu tidak ditutup kembali dari dalam.(Putr)

PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Dari Tambang ke Pabrik: PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Oleh : Prof. (HC). Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI, (foto:ist)

Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia justru menunjukkan kinerja yang semakin menjanjikan. Realisasi investasi pada triwulan I 2026 mencapai Rp498,79 triliun, atau tumbuh 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp147,5 triliun berasal dari sektor hilirisasi sumber daya alam, menegaskan bahwa kebijakan peningkatan nilai tambah mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,61 persen, ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta belanja pemerintah yang ekspansif namun tetap terjaga. Melihat capaian tersebut, PROUI menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hilirisasi dan investasi strategis yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai fondasi menuju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

PROUI menilai hilirisasi bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan telah berkembang menjadi strategi transformasi ekonomi yang nyata, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Kehadiran Danantara sebagai pengelola investasi strategis nasional yang telah memulai pembangunan berbagai proyek hilirisasi bernilai miliaran dolar menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempercepat industrialisasi nasional. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru.

Yang patut diapresiasi, lebih dari 75 persen realisasi investasi tersebut berada di luar Pulau Jawa, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan membuka pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo dalam menjalankan tiga strategi utama pembangunan ekonomi, yaitu deregulasi perizinan, percepatan hilirisasi dan industrialisasi, serta menjaga stabilitas iklim investasi. Kebijakan yang mewajibkan investor asing mendukung program hilirisasi nasional, disertai larangan ekspor bahan mentah tanpa proses pengolahan, menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengubah paradigma pembangunan ekonomi Indonesia.

Dengan target investasi nasional mencapai Rp13.000 triliun dan sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun pemerintahan, PROUI meyakini Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di dunia. Optimisme tersebut harus diiringi komitmen seluruh elemen bangsa untuk mengawal implementasi kebijakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, PROUI menegaskan bahwa dukungan tersebut juga disertai sejumlah catatan konstruktif. Hilirisasi harus diarahkan hingga ke pendalaman industri, bukan berhenti pada pengolahan awal komoditas. Pemerintah perlu memastikan adanya transfer teknologi, penguatan rantai pasok domestik, peningkatan kapasitas industri nasional, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, kepastian hukum bagi investor yang taat aturan harus terus dijaga, bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan maupun investasi. Keseimbangan antara kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

PROUI juga mengingatkan masih adanya tantangan struktural yang perlu segera dibenahi, di antaranya tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga, yang menunjukkan efisiensi investasi masih perlu ditingkatkan. Selain itu, munculnya defisit perdagangan setelah periode surplus yang cukup panjang menjadi sinyal yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

PROUI percaya cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri secara ekonomi akan tercapai apabila kebijakan hilirisasi dan investasi terus dijalankan secara konsisten, transparan, serta berpihak pada kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Sebagai organisasi yang berkomitmen mendorong kemajuan ekonomi nasional, PROUI akan terus mengawal sekaligus mendukung langkah-langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membawa Indonesia naik kelas, dari negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.(Red)

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara: Langkah Strategis Kapolri Menjaga Penegakan Hukum

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

JAKARTA, SIMABUA||INFO – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta para kepala staf, kemudian mendatangi Jaksa Agung pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara.

Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta menemukan berbagai barang bukti, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara.

Pertama, kunjungan Kapolri menunjukkan bahwa ia tidak membiarkan keputusan penyerahan penyidikan menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Kapolri hadir langsung, membawa Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan para pejabat utama Mabes Polri.

Kehadiran jajaran inti tersebut memperlihatkan bahwa langkah ini merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan dari pusat, bukan hasil dari kepanikan atau manuver pejabat di bawah.

Kapolri sedang memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps.

Kedua, kunjungan ke Mabes TNI memperlihatkan kemampuan Kapolri membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Ketegangan yang tidak dikelola dapat menyeret Polri dan TNI ke dalam narasi pertentangan, padahal kedua institusi memikul tanggung jawab besar menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Kapolri memilih mendatangi Panglima TNI beserta Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, dan pejabat utama Mabes TNI. Pertemuan tersebut secara terbuka diletakkan dalam kerangka memperkuat soliditas, komunikasi, koordinasi, serta pengawalan terhadap program strategis pemerintah.

Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal, hubungan kelompok, ataupun sentimen korps.

Ketiga, Kapolri mematahkan upaya pihak tertentu mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Ketika perdebatan publik dipenuhi isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan tentara, pembicaraan mengenai aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan tanggung jawab pidana dapat tenggelam.

Pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI menutup ruang pengalihan tersebut. Tidak ada alasan menyeret TNI sebagai lawan Polri. Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu.

Keempat, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung membuktikan bahwa Polri tidak pernah menjadikan Kejaksaan sebagai musuh. Kapolri secara tegas memisahkan institusi Kejaksaan dari dugaan perbuatan orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di dalamnya.

Kapolri bahkan datang bersama para pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan penyidikan, termasuk Kabareskrim dan Kakortas Tipikor. Jaksa Agung juga didampingi jajaran strategis Kejaksaan, termasuk unsur intelijen, pidana militer, dan pemulihan aset. Komposisi tersebut memperlihatkan komunikasi antarpimpinan yang mempunyai konsekuensi nyata terhadap kelanjutan perkara.

Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.

Kelima, penyerahan perkara menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Polri sebenarnya dapat mempertahankan kendali penyidikan dan menjadikan keberhasilan perkara tersebut sebagai panggung kelembagaan.

Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan.

Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung.

Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung.

Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.

Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh.

Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum.

Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan.

Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi.

Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan.

Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara.

Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional.

Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri.

Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan.

Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri.

Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. Ia juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat.

Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara.

Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara.

Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum.

Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan.(Red)

Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo untuk Lindungi Daya Beli Rakyat

Foto : Istimewa

Prof. (HC) Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI

Jakarta — Di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen dalam menjaga daya beli dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Mulai Juli 2026, pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut. Program tersebut didukung anggaran mencapai Rp17,54 triliun dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026 senilai Rp26,34 triliun.

Paket kebijakan tersebut juga mencakup dukungan stabilisasi harga kedelai bagi para perajin tahu dan tempe. Sebagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi nasional, PROUI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan tersebut.

PROUI menilai langkah pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi global merupakan wujud nyata kehadiran negara yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Ketika harga sejumlah komoditas pangan masih mengalami fluktuasi di pasar, bantuan beras dan dukungan stabilisasi harga kedelai bukan sekadar angka dalam postur anggaran negara. Kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan dapur jutaan keluarga Indonesia sekaligus menjaga denyut usaha rakyat.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi pemerintah dalam menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis penyaluran bantuan. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial diberikan secara lebih akurat, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi salah penyaluran.

Dukungan turut disampaikan terhadap arah besar kebijakan fiskal 2026 yang mengusung semangat Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi. Alokasi anggaran sebesar Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan dan Rp402,4 triliun bagi ketahanan energi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi kemandirian bangsa secara berkelanjutan, bukan sekadar menghadirkan kebijakan populis berjangka pendek.

Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, Cek Kesehatan Gratis, serta pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi pemerintah tidak berhenti pada upaya stabilisasi jangka pendek.

Berbagai program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

PROUI turut mencermati berbagai capaian yang mulai terlihat dari kebijakan pemerintah, termasuk penurunan tingkat kemiskinan serta terjaganya inflasi pada level relatif terkendali. Kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Namun demikian, berbagai capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Fluktuasi harga sejumlah bahan pokok di lapangan, tekanan suku bunga, serta tantangan distribusi pangan dan energi di daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dikawal secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sipil.

Oleh karena itu, PROUI mendorong agar penyaluran bantuan pangan serta berbagai kebijakan subsidi dan perlindungan ekonomi rakyat dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan pada tingkat pelaksana.

Pengawasan harus diperkuat pada seluruh mata rantai penyaluran, mulai dari lembaga terkait, Bulog, pemerintah daerah, hingga aparatur desa dan kelurahan. Jangan sampai kebijakan yang telah dirancang untuk membantu rakyat justru kehilangan manfaat akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

PROUI juga mendorong agar Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih benar-benar difungsikan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang produktif, profesional, dan mandiri. Koperasi tersebut jangan berhenti sebagai proyek administratif atau seremonial setelah pembentukan, tetapi harus mampu membuka akses usaha, memperkuat rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kami percaya, kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, apabila dijalankan melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, merupakan fondasi kokoh dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

PROUI akan terus mengawal implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan serta mendukung setiap langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sungguh-sungguh diarahkan untuk melindungi daya beli, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.