Audiensi Pimpinan ABS dan FBO Bersama Dewan Pelindung Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Jakarta — Rencana pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm memasuki tahap penguatan kelembagaan. Hal tersebut ditegaskan dalam audiensi pimpinan ABS dan FBO bersama Dewan Pelindung, jajaran pengurus, serta perwakilan tim yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Presiden ABS & FBO Ferdinand Weimar DJ bersama Ketua Umum ABS & FBO Law Firm Santrawan Paparang beserta rombongan melakukan audiensi dengan Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto selaku Dewan Pelindung. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan sekaligus menjadi momentum konsolidasi untuk mematangkan pembentukan kedua firma hukum tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto menyampaikan dukungan terhadap rencana pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm. Dukungan Dewan Pelindung dinilai menjadi dorongan penting bagi jajaran untuk mempersiapkan kelembagaan secara serius dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, kepastian hukum, kode etik, serta kepentingan masyarakat.

Pembentukan kedua law firm tersebut merupakan pengembangan dari semangat yang selama ini dibangun ABS dan FBO. Sebelumnya, Ferdinand Weimar DJ telah memperkenalkan identitas dan logo FBO Law Firm serta ABS Law Firm sebagai bagian dari persiapan menuju launching pada bulan kemerdekaan.

FBO Law Firm membawa semangat perjuangan, keberanian, disiplin, sportivitas, dan supremasi hukum, sedangkan ABS Law Firm mengusung semangat nasionalisme, kepercayaan, pendampingan, dan solusi hukum. Keduanya diarahkan menjadi wadah profesional yang tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Ferdinand Weimar DJ menegaskan bahwa semangat yang lahir dari perjalanan FBO di dunia olahraga kini diperluas ke bidang hukum.

“FBO lahir dari semangat perjuangan, disiplin, keberanian, dan sportivitas. Nilai-nilai itu pula yang menjadi fondasi kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Karena pada hakikatnya, seorang advokat juga adalah pejuang yang berdiri di garis terdepan membela hak dan keadilan.”

Sementara itu, ABS Law Firm membawa tagline “Advocacy, Building Trust, Solutions”, yang mencerminkan komitmen untuk menghadirkan pendampingan hukum profesional, membangun kepercayaan, serta memberikan solusi bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Dalam audiensi tersebut, Ferdinand Weimar DJ dan Santrawan Paparang menegaskan bahwa proses pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm akan dilakukan secara serius, terukur, profesional, dan bertahap, termasuk penguatan sumber daya manusia, kompetensi, tata kelola, serta kesiapan pelayanan hukum.

Kehadiran kedua firma hukum tersebut juga tidak dimaksudkan sekadar menjadi institusi administratif, melainkan sebagai ruang advokasi, konsultasi, edukasi, pendampingan, dan pelayanan hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat arah ABS dan FBO yang sejak awal tidak hanya membangun organisasi, tetapi juga berupaya menghadirkan kontribusi melalui bidang olahraga, kebangsaan, sosial, dan kini sektor hukum.

Dengan dukungan Dewan Pelindung, Dewan Pembina, pengurus, serta seluruh jajaran, ABS Law Firm dan FBO Law Firm diharapkan mampu tumbuh menjadi institusi hukum yang kredibel, profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik advokat, supremasi hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Audiensi tersebut menjadi penegasan bahwa membangun lembaga hukum membutuhkan lebih dari sekadar pendirian organisasi. Diperlukan konsolidasi, kompetensi, integritas, tata kelola yang baik, serta keberanian untuk hadir memberikan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Dengan semangat kebersamaan, ABS Law Firm dan FBO Law Firm kini memantapkan langkah menuju tahap berikutnya: menghadirkan wadah hukum yang profesional sekaligus memiliki ruh pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

ABS ONE, FBO ONE. NKRI Harga Mati. Merdeka! (Red/Bar)

Heboh Dana BOK 2025 Madina! Ade Batubara: Kejati Sumut Harus Panggil Mantan Kadinkes

Mandailing Natal, (Sumut)– Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.

Tokoh Pemuda/Aktivis Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal yang saat itu memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan program tersebut.

Menurut Ade Batubara, langkah pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait penggunaan Dana BOK Tahun 2025.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan persoalan Dana BOK Tahun 2025. Hal ini penting agar seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik dapat diperoleh secara utuh dan objektif,” tegas Ade Batubara, Senin (10/08/2026).

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun karena yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab harus dimintai keterangan. Jangan sampai ada pihak yang terkesan dikecualikan dari proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ade Batubara menjelaskan bahwa Dana BOK merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung operasional pelayanan kesehatan dasar melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat Kejati Sumut akan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga dan mengawasi penggunaan uang rakyat.

“Kejaksaan harus hadir sebagai benteng terakhir dalam menjaga keuangan negara. Ketika muncul dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran publik, maka harus diusut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Soroti Besarnya Anggaran Dana BOK 2025

Ade Batubara juga meminta agar penggunaan Dana BOK Tahun 2025 di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Perlu diketahui bersama bahwa Dana BOK merupakan anggaran yang nilainya tidak sedikit dan disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan melalui puskesmas. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Ade Batubara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Namun demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat, setiap dugaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara harus dibuka secara terang-benderang. Jika tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ia berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, guna memastikan penggunaan Dana BOK Tahun 2025 benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Transparansi hari ini adalah kepercayaan publik di masa depan.” (Red)

Laporan Keluarga Alm.Sutrimo Jadi Momentum Bagus Bagi Polri Untuk..

Laporan Keluarga Alm.Sutrimo Jadi Momentum Bagus Bagi Polri Untuk Menyempurnakan Capaian Setelah Membongkar Kasus Febrie

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB(foto: istimewa)

Jakarta — Laporan keluarga almarhum Sutrimo kepada kepolisian menjadi momentum bagus bagi Polri untuk menuntaskan satu bagian yang masih menyisakan ketidakjelasan setelah keberhasilannya membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Polri kini mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi diteruskan sampai seluruh fakta yang muncul di sekitar perkara benar-benar terang.

Kematian Sutrimo menjadi penting dalam konteks tersebut bukan karena sudah terbukti berkaitan dengan tindak pidana Febrie, apalagi karena telah ada bukti bahwa ia dibunuh. Sampai saat ini belum ada dasar untuk mengambil kesimpulan sejauh itu.

Namun, Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Ia telah lama bekerja di lingkungan Febrie, mempunyai akses terhadap aktivitas keseharian di sekitar kediaman dan tempat-tempat yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, lalu meninggal dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penggeledahan dan perkembangan penyidikan perkara Febrie.

Rangkaian itulah yang menciptakan nexus investigatif yang layak diuji secara serius.

Laporan keluarga membuat proses pengujian itu menjadi jauh lebih kuat. Sebelumnya, ruang publik masih memperdebatkan sikap keluarga yang disebut telah menerima dan mengikhlaskan kematian Sutrimo.

Kini perdebatan tersebut praktis berakhir. Keluarga sendiri datang kepada polisi untuk meminta kepastian hukum mengenai penyebab kematian dan menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut apabila ekshumasi maupun autopsi dibutuhkan.

Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berhadapan dengan spekulasi dari luar, tetapi dengan permintaan resmi keluarga korban agar negara menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Momentum ini justru sangat baik bagi Polri. Bila Sutrimo memang meninggal akibat komplikasi penyakit, pemeriksaan ilmiah dapat membuktikannya dan sekaligus mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan faktor lain yang tidak sesuai dengan kematian alamiah, penyidik memiliki kewajiban untuk mengikuti bukti sampai penyebabnya ditemukan. Polri tidak perlu membuktikan teori siapa pun. Mereka hanya perlu membuktikan kebenaran.

Pendekatan seperti itu sejalan dengan keberanian yang telah diperlihatkan ketika membongkar perkara Febrie. Kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan tinggi, kekuasaan, jaringan maupun reputasi institusional tidak boleh menjadi penghalang ketika bukti mengharuskan penegak hukum bergerak.

Prinsip yang sama sekarang dapat diterapkan pada kematian Sutrimo. Justru karena ia hanya seorang pekerja yang berada di lingkungan seorang mantan pejabat kuat, negara harus memastikan bahwa nilai keterangannya tidak dianggap kecil hanya karena kedudukan sosialnya kecil.

Seseorang seperti Sutrimo tidak perlu memahami istilah pencucian uang, beneficial ownership atau konstruksi tindak pidana korupsi untuk mempunyai informasi penting.

Orang yang selama bertahun-tahun bekerja di suatu lingkungan dapat mengetahui siapa yang datang dan pergi, kendaraan apa yang digunakan, siapa yang memegang kunci, ruangan mana yang sering digunakan, kapan suatu barang berada di satu tempat dan kapan barang tersebut berpindah.

Dalam penyidikan, fakta-fakta keseharian seperti itulah yang kadang menjadi penghubung antara orang, lokasi, aset dan waktu.

Karena itu, perjalanan terakhir Sutrimo harus direkonstruksi sebagai satu rangkaian utuh.

Setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie pada 8 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas.

Kemudian muncul keterangan bahwa ia kembali ke Jakarta setelah dihubungi seseorang dan diduga menerima transfer Rp5 juta.

Beberapa waktu setelah kembali ke Jakarta, pada pagi 23 Juli, ia ditemukan tidak sadarkan diri di pelataran Klinik Mordent sebelum kemudian dinyatakan meninggal.

Informasi mengenai panggilan dan transfer tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena belum terbukti, Polri mempunyai kesempatan untuk mengubahnya dari cerita menjadi fakta atau membuktikannya tidak benar.

Jejak transfer dapat diperiksa melalui data perbankan, komunikasi dapat ditelusuri melalui forensik digital sesuai ketentuan hukum, perjalanan korban dapat dipetakan melalui CCTV dan data perangkat, sedangkan orang-orang yang terakhir berhubungan dengannya dapat diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan bukti elektronik.

Jika seluruh jejak tersebut ternyata tidak mempunyai hubungan apa pun dengan perkara Febrie, fakta itu harus dinyatakan secara terang. Tetapi apabila ditemukan persinggungan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena jejak tersebut memasuki lingkungan yang sensitif.

Hal yang sama berlaku terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo. Klinik Mordent tidak boleh otomatis dianggap sebagai tempat korban mengalami proses kematian hanya karena tubuhnya ditemukan di sana.

Penyidik perlu memastikan bagaimana Sutrimo sampai di lokasi tersebut, apakah ia datang sendiri, siapa terakhir melihatnya dalam keadaan hidup dan sadar, apakah ia sempat berada di dalam bangunan, siapa pertama kali menemukannya, siapa menghubungi ambulans, siapa mengantarnya ke rumah sakit, dan siapa yang kemudian mengurus perjalanan jenazah menuju Banyumas.

Seluruh rangkaian itu harus dipertemukan dengan bukti digital dan medis. CCTV, telepon genggam, data ambulans, catatan rumah sakit, transaksi keuangan dan keterangan saksi harus membentuk satu garis waktu yang saling menguatkan. Tidak cukup hanya memperoleh cerita yang terdengar konsisten apabila cerita tersebut tidak sesuai dengan waktu, lokasi dan bukti elektronik.

Di sinilah telepon genggam Sutrimo menjadi sangat penting. Korban sudah tidak dapat menjelaskan siapa yang menghubunginya, kepada siapa ia berbicara, mengapa ia kembali ke Jakarta, di mana ia berada menjelang kematian atau siapa yang ditemuinya.

Namun perangkat elektroniknya mungkin masih menyimpan sebagian jawabannya. Karena itu, rantai penguasaan telepon tersebut harus dapat dijelaskan secara terang sejak ditemukan, siapa yang pertama memegangnya, kapan diserahkan kepada penyidik dan bagaimana kondisinya ketika diperiksa secara forensik.

Meski demikian, seluruh jejak digital tetap tidak akan menggantikan pertanyaan paling penting tentang apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo.

Jenazah Sutrimo telah dimakamkan tanpa autopsi forensik menyeluruh. Riwayat diabetes memang dapat menjadi petunjuk medis yang penting, tetapi riwayat penyakit tidak otomatis sama dengan penyebab kematian.

Diabetes dapat menimbulkan komplikasi fatal, tapi komplikasi itulah yang harus dibuktikan. Sebaliknya, tidak ditemukannya luka kekerasan pada pemeriksaan luar juga belum tentu mampu menjawab seluruh mekanisme kematian.

Karena keluarga sekarang membuka kemungkinan ekshumasi, Polri memperoleh peluang untuk menyempurnakan pembuktian tersebut apabila ahli forensik menilai pemeriksaan jenazah masih diperlukan.

Ekshumasi tidak boleh dipahami sebagai upaya membuktikan bahwa Sutrimo dibunuh. Justru tujuannya adalah membedakan secara ilmiah apakah korban meninggal karena penyakit, keadaan medis tertentu, faktor eksternal, atau sebab lain.

Jika hasil forensik membuktikan kematian alamiah, kesimpulan tersebut akan sangat berharga karena mampu membersihkan ruang publik dari dugaan yang tidak berdasar sekaligus mencegah siapa pun difitnah.

Tetapi jika ditemukan kejanggalan medis yang tidak dapat dijelaskan oleh penyakit, maka penyelidikan harus bergerak ke tahap berikutnya.

Pelajaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi relevan pada bagian ini. Bukan karena Sutrimo harus dianggap sebagai Yosua kedua dan bukan pula karena Febrie dapat disamakan dengan Ferdy Sambo.

Kedua perkara berada pada tingkat pembuktian yang sama sekali berbeda. Kasus Yosua telah dibuktikan sebagai pembunuhan berencana, sedangkan sebab kematian Sutrimo sendiri masih harus ditentukan.

Namun kasus Yosua meninggalkan satu pelajaran yang tidak boleh dilupakan. Dalam kematian yang mengandung ketidakjelasan, narasi awal tidak boleh dibiarkan mendahului ilmu forensik. Apa pun cerita yang beredar harus tunduk pada tubuh korban, CCTV, rekaman elektronik, keterangan saksi dan persesuaian bukti.

Perubahan sikap keluarga Sutrimo bahkan membuat pelajaran tersebut semakin relevan. Sebelumnya keluarga belum mendorong pengujian ulang terhadap kematian. Sekarang mereka sendiri meminta kepastian hukum. Artinya, ruang untuk membiarkan sebab kematian tetap menggantung semakin sempit.

Bagi Polri, situasi ini seharusnya bukan dipandang sebagai tambahan persoalan, tetapi sebagai kesempatan untuk menyempurnakan keberhasilan yang telah dicapai dalam membongkar perkara Febrie.

Pengungkapan aset bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan kemampuan Polri mengikuti jejak benda. Penyelidikan kematian Sutrimo sekarang menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang sama dalam mengikuti jejak manusia, waktu dan peristiwa.

Keduanya pada akhirnya bertemu pada prinsip yang sama: jangan memulai dari siapa orangnya, tetapi mulailah dari apa yang dikatakan bukti.

Jika tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie, Polri justru mempunyai posisi paling kuat untuk mengatakannya karena penyidik telah menguji seluruh kemungkinan.

Jika ada hubungan, bukti pula yang akan menunjukkannya. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk membangun prasangka terhadap Febrie maupun menutup kemungkinan hubungan sebelum pemeriksaan selesai.

Inilah alasan laporan keluarga Sutrimo harus dilihat sebagai momentum yang sangat baik bagi kepolisian. Polri telah berani membuka perkara besar yang menyentuh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kini polisi mempunyai kesempatan untuk memastikan bahwa tidak ada satu simpul penting yang tertinggal dari perkara tersebut.

Keberanian membongkar kasus Febrie akan memperoleh makna yang lebih besar apabila diikuti keberanian menjelaskan secara tuntas apa yang terjadi terhadap Sutrimo, seorang pekerja yang berada di lingkungan yang sama dan meninggal ketika perkara besar itu sedang bergulir.

Jika Sutrimo meninggal karena penyakit, buktikan sampai seluruh kecurigaan berhenti. Jika ditemukan faktor lain, bongkar sampai penyebabnya jelas. Jika tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, nyatakan secara terbuka.

Tetapi apabila bukti justru mempertemukan keduanya, jangan putus jejak itu hanya karena jalan yang ditempuh menjadi semakin sensitif.

Polri telah menunjukkan keberanian ketika membuka kasus Febrie. Laporan keluarga almarhum Sutrimo sekarang memberikan kesempatan untuk menunjukkan sesuatu yang lebih besar.

Bahwa keberanian penegakan hukum bukan hanya keberanian membuka perkara, tetapi keberanian mengikuti kebenaran sampai perkara benar-benar selesai.

Laporan : Bar. S

Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Putusan Kasasi serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- .

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menyatakan bahwa sejak 2022 kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif, termasuk somasi dan negosiasi, sehingga atas kasus perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Selain perkara Wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.

Pihak pelapor telah melaporkan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan, Robot Trading – Investasi Bodong, dan lain-lain sebagai nya.

Kuasa hukum pelapor juga menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Petrus menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh tindakan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.

Diketahui Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.

Yang juga merupakan seorang putra Pejabat Publik / Tokoh Publik – Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri di era Presiden SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024 – 2029), yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik, juga sebagai Staf Ahli di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain-lain nya.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan yang telah di laporkan di Polres Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran Perkara, Fauzan Fadel Muhammad juga di duga kuat telah melakukan tindakan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Penggelapan dalam Jabatan, milik PT. Gema Maritim Energi. Atas aset berupa (SHM) tanah bangunan dan dana PT. Gema Maritim Energi tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. Gema Maritim Energi Akan tetapi Fauzan Fadel Muhammad justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum nya kemudian menjadi Pelapor dalam perkara ini.

Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjaga kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Reputasi figur serta perusahaan sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus tersebut, serta Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad tersebut, dan lain-lain nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besar nya serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, beserta atas Putusan Kasasi – Perkara Wanprestasi ini dan lain-lain nya, yang telah nyata dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. (red)

Forum Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Evaluasi Kinerja Menteri KP2MI, Dinilai Hambat Penempatan Prosedural

Koalisi Pemerhati PMI Minta Presiden Evaluasi Menteri dan Pejabat Struktural KP2MI, Kinerja Dinilai Tidak Efektif

Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Rombak Menteri dan Jajaran KP2MI, Penempatan Prosedural Dinilai Terhambat

Forum Aktivis Pemerhati PMI Soroti Kinerja Menteri KP2MI dan Pejabat Struktural, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Kinerja Menteri dan Pejabat KP2MI Dikritik, Forum Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Lakukan Evaluasi Total

Jakarta – Forum Aktivis Pemerhati Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyoroti kinerja jajaran pejabat struktural di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/8/2026), koalisi tersebut mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap menteri dan pejabat KP2MI yang dinilai menghambat penempatan PMI secara prosedural.

Konferensi pers dihadiri oleh Departemen Hukum dan HAM GARDA PRABOWO, Satgas P2MI PROJO, LP-KPK, AMBI, BUMINU-SARBAMUSI, BMI-SA, APPMI, serta AP2MI & HAM.

Koalisi menilai kinerja KP2MI belum menunjukkan terobosan yang signifikan. Alih-alih mempercepat penempatan dan memperkuat perlindungan pekerja migran, birokrasi di KP2MI dinilai masih lamban serta lebih banyak disibukkan dengan kegiatan yang bersifat seremonial.

“Kami mendesak dilakukan evaluasi total terhadap menteri dan pejabat-pejabat struktural KP2MI yang terbukti lamban dan menjadi penghambat pelaksanaan Program Asta Cita Presiden. Perlindungan nyata bagi PMI justru terabaikan karena lebih mengutamakan kegiatan seremonial,” tegas Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo (GP), Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP.

Koalisi juga menyoroti kemunduran tata kelola penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang selama ini menjadi salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi Indonesia. Menurut mereka, uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pemberi kerja berbadan hukum yang sebelumnya diterapkan di era Kementerian Ketenagakerjaan dan dinilai efektif dalam memberikan perlindungan kepada PMI, justru dihentikan setelah kewenangannya dialihkan kepada KP2MI.

Di sisi lain, meskipun KP2MI telah memiliki Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta menerbitkan Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Koalisi menilai masih terdapat praktik diskriminasi terhadap jenis pekerjaan, gender, dan tujuan penempatan, khususnya ke Arab Saudi, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tindakan yang kami nilai sewenang-wenang ini justru memperburuk iklim investasi dan mendorong WNI memilih jalur penempatan secara unprosedural. Akibatnya, mereka berangkat tanpa perlindungan, tanpa kompensasi, tidak tercatat dalam SISKOP2MI, serta tanpa adanya P3MI yang bertanggung jawab sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja,” ujar Amri.

Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  • Mendesak Presiden mengevaluasi kementerian terkait dan mengevaluasi, serta merombak pejabat-pejabat struktural KP2MI yang dinilai tidak kompeten dan menghambat pelaksanaan kebijakan penempatan PMI secara prosedural.
  • Menghentikan kebijakan yang dinilai kontraproduktif, termasuk praktik diskriminasi berdasarkan gender maupun jenis pekerjaan dalam penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di kawasan Timur Tengah.
  • Memangkas proses birokrasi penempatan yang dinilai lamban dan berbelit agar perlindungan, keselamatan, dan hak-hak PMI dapat terjamin secara cepat dan efektif.
  • Membatalkan rencana penutupan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang belum melakukan penempatan dalam satu tahun, serta menggantinya dengan pola pembinaan agar iklim usaha tetap kondusif.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja KP2MI agar penempatan pekerja migran Indonesia berjalan secara transparan, adil, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi memastikan tata kelola pelindungan dan penempatan PMI menjadi lebih baik serta sejalan dengan visi Presiden,” tutup Amri. (red)

Lewat Kasus Febrie, Polri Menyelamatkan Agenda..

Lewat Kasus Febrie, Polri Menyelamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo 

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta— Langkah Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan penyelamatan terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Tanpa keberanian Polri menembus perkara tersebut, seluruh pidato Presiden mengenai penindakan korupsi tanpa pandang bulu berisiko kehilangan makna ketika dugaan kejahatan justru mengarah kepada pejabat yang pernah berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Polri telah membuktikan bahwa komitmen antikorupsi pemerintahan Presiden Prabowo tidak berhenti di depan pangkat, jabatan, seragam, reputasi, ataupun tembok institusi.

Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin Jampidsus, mengendalikan penyidikan berbagai perkara besar, menguasai akses terhadap informasi sensitif, serta memiliki kewenangan yang dapat menentukan penetapan tersangka, penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan arah konstruksi perkara.

Ketika seorang pejabat dengan kekuasaan sebesar itu diduga terlibat korupsi dan pencucian uang, pilihan negara hanya dua. Membiarkannya demi menjaga kenyamanan antarlembaga atau membongkarnya demi menjaga kehormatan hukum.

Polri memilih hukum.

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menyerahkan berkas, tersangka lain, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan mencakup emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima hasil penyidikan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru, menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan internalnya, serta menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Rangkaian tersebut menunjukkan satu fakta penting bahwa pengungkapan Polri bukan rumor politik, bukan perang opini, dan bukan kegaduhan tanpa dasar. Temuan Polri cukup serius untuk memaksa sistem penegakan hukum bergerak, melahirkan penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan.

Inilah tindakan konkret yang dibutuhkan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa seruannya membersihkan negara berlaku terhadap semua orang.

Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo telah memperingatkan seluruh aparat dan institusi, “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.” Presiden juga menegaskan bahwa kesetiaan aparat harus diberikan kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut akan kehilangan wibawa apabila aparat hanya berani membersihkan masyarakat di luar lingkaran kekuasaan, tetapi menjadi ragu ketika dugaan korupsi muncul dari dalam tubuh penegak hukum.

Polri membuat peringatan Presiden itu hidup.

Polri menunjukkan bahwa kalimat “bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” bukan hiasan pidato. Peringatan tersebut dapat berubah menjadi penyelidikan, penggeledahan, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo kembali memerintahkan seluruh unsur di semua lembaga agar membenahi dan membersihkan diri. Presiden menegaskan negara akan bertindak “tanpa memandang bulu” serta tidak melihat seseorang berasal dari keluarga, partai, ataupun kelompok mana.

Kasus Febrie menjadi ujian paling nyata terhadap pernyataan tersebut.

“Tanpa memandang bulu” tidak boleh hanya berlaku bagi kepala daerah, pengusaha, pejabat menengah, atau orang-orang yang tidak memiliki perlindungan institusional. Prinsip itu harus berlaku lebih keras terhadap pemegang kekuasaan penegakan hukum karena kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat jauh lebih berbahaya.

Koruptor biasa dapat mencuri uang negara. Aparat penegak hukum yang korup berpotensi mencuri uang negara sekaligus merusak mesin yang digunakan untuk memburu koruptor.

Ia dapat memengaruhi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang dibiarkan lolos, aset mana yang disita, transaksi mana yang diabaikan, pasal apa yang digunakan, serta perkara mana yang dipercepat atau diperlambat.

Karena itu, membongkar dugaan korupsi di lingkungan penegakan hukum bukan serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut merupakan operasi penyelamatan terhadap agenda itu sendiri.

Pada peluncuran Danantara, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan melawan korupsi “dengan sekeras-kerasnya” serta mengerahkan segala tenaga dan upaya tanpa pandang bulu.

Kortas Tipikor Polri menerjemahkan tekad tersebut ke dalam tindakan.

Polri tidak menunggu perkara menjadi nyaman. Polri tidak berhenti karena orang yang diperiksa pernah menangani kasus-kasus besar. Polri tidak menjadikan reputasi antikorupsi seorang pejabat sebagai tameng untuk menutup dugaan korupsi yang mengarah kepadanya.

Reputasi sebagai pemburu koruptor bukan kekebalan hukum.

Justru semakin besar kewenangan dan reputasi seseorang dalam pemberantasan korupsi, semakin tinggi standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.

Presiden Prabowo juga pernah menyebut korupsi sebagai penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara, bangsa, dan rezim apabila telah mencapai tingkat yang parah. Ia menegaskan tekadnya memberantas penyakit tersebut secara menyeluruh.

Penyakit tidak dapat disembuhkan apabila dokter hanya memeriksa bagian tubuh yang mudah dijangkau.

Pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil apabila negara hanya mengejar pelaku di luar institusi penegakan hukum, sementara dugaan penyimpangan di pusat kekuasaan dibiarkan menjadi wilayah terlarang.

Keberanian Polri membuka kasus Febrie telah mencegah agenda antikorupsi Presiden Prabowo mengalami paradoks fatal: pemerintah berbicara keras tentang memburu koruptor, tetapi tidak berdaya ketika jejak dugaan korupsi mengarah kepada salah satu pemburu koruptor terbesar.

Pada 10 Maret 2026, Presiden Prabowo mengatakan tidak ada negara yang berhasil apabila pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari korupsi. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang mengambil kekayaan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Frasa “membersihkan diri” memiliki konsekuensi yang jelas. Pembersihan harus dimulai dari dalam pemerintahan, lembaga negara, BUMN, aparat penegak hukum, serta seluruh pusat kekuasaan yang mengelola uang dan kewenangan publik.

Polri telah menjalankan konsekuensi tersebut.

Kasus Febrie juga menyelamatkan Presiden Prabowo dari tudingan bahwa pemberantasan korupsi hanya digunakan untuk menghantam orang-orang lemah, lawan politik, atau pihak yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Ketika Polri berani mengusut pejabat tinggi yang memiliki akses, jaringan, dan pengaruh besar, publik memperoleh bukti bahwa hukum masih dapat bergerak ke arah pusat kekuasaan.

Ini merupakan modal politik dan moral yang jauh lebih berharga bagi Presiden dibandingkan seribu pidato antikorupsi.

Presiden Prabowo pernah mengingatkan bahwa anggaran negara terus dirongrong melalui mark-up dan penyelewengan. Ia memerintahkan para menteri serta kepala lembaga untuk membersihkan aparatnya dan menegaskan, “Jangan mencuri uang rakyat.”

Presiden juga menyatakan bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri karena harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada rakyat.

Karena itu, kasus Febrie tidak boleh dipersempit menjadi persoalan emas, dolar, rumah, kendaraan, ataupun barang bukti lain yang dapat dihitung dengan kalkulator.

Perkara tersebut menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.

Apabila setiap rupiah harus dipergunakan untuk rakyat, setiap rupiah yang diduga mengalir kepada aparat melalui penyalahgunaan kewenangan wajib ditelusuri sampai asal-usulnya.

Apabila Presiden memerintahkan pembersihan aparat, maka penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku swasta.

Apabila negara menjanjikan penindakan tanpa pandang bulu, maka pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh memperoleh perlakuan yang lebih lunak daripada warga negara biasa.

Polri telah membuka jalan untuk mewujudkan ketiga prinsip tersebut.

Namun, prestasi pengungkapan ini belum boleh dianggap selesai. Penyelidikan harus menjawab asal-usul seluruh emas dan valuta asing, hubungan setiap aset dengan perkara yang pernah ditangani, peran pihak swasta dan nominee, aliran dana kepada penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh perkara yang pernah berada di bawah kendali Febrie memang tidak otomatis cacat. Akan tetapi, negara wajib melakukan audit integritas terhadap keputusan-keputusan strategis, pola penyitaan aset, hubungan dengan pihak berperkara, perubahan konstruksi hukum, dan kemungkinan adanya transaksi yang terjadi sebelum atau sesudah keputusan penting.

Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk melindungi perkara-perkara besar Kejaksaan Agung dari keraguan publik.

Polri juga harus diberi ruang menghadapi praperadilan dan seluruh pengujian hukum secara terbuka. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi.

Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh diubah menjadi asas praduga tidak boleh diperiksa.

Praperadilan bukan alasan untuk melemahkan penyidik. Praperadilan merupakan arena untuk membuktikan apakah kerja penyidik dibangun di atas bukti dan prosedur yang sah.

Pemerintah, DPR, Kejaksaan Agung, dan seluruh lembaga negara harus memastikan tidak ada intervensi, tekanan, penghilangan barang bukti, penyesuaian keterangan saksi, ataupun upaya mempersempit perkara hanya kepada pelaku tertentu.

Sinergi antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai kesepakatan untuk menjaga kenyamanan pejabat.

Sinergi yang benar adalah keberanian Polri membongkar, kesediaan Kejaksaan melanjutkan, kesiapan KPK membantu menjaga transparansi penahanan, serta independensi pengadilan menguji seluruh bukti

Polri tidak sedang merusak Kejaksaan Agung. Polri justru membantu Kejaksaan Agung membersihkan dirinya dari dugaan penyimpangan seorang pejabat.

Polri juga tidak sedang mempermalukan pemerintahan Presiden Prabowo. Polri malah menyelamatkan Presiden dari risiko lebih besar: membiarkan agenda pemberantasan korupsi kehilangan kepercayaan rakyat karena hukum berhenti ketika berhadapan dengan orang kuat.

Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa negara akan bertindak, aparat harus membersihkan diri, korupsi harus dilawan sekeras-kerasnya, dan kekayaan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.

Polri telah memberikan bentuk nyata terhadap seluruh pernyataan tersebut.

Emas dan uang yang ditemukan dapat ditimbang serta dihitung. Namun, keberanian menembus dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum tidak dapat dinilai dengan rupiah.

Dengan membongkar kasus Febrie, Polri tidak hanya membuka dugaan kejahatan seorang pejabat.

Polri menyelamatkan kehormatan hukum, menjaga kepercayaan rakyat, dan mempertahankan nyawa agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

B. Silitonga, S.S/Wiwik. P, S.H,.M.H

Praperadilan Ferbrie: Celah Prosedur Tak Bisa Halalkan Asal Usul Barang Bukti

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta — Rencana Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polri merupakan upaya hukum untuk menggugurkan proses penyidikan melalui pintu prosedural.

Upaya tersebut bukan sebagai bukti bahwa temuan penyidik tidak benar, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tidak pernah ditemukan, emas puluhan kilogram tidak pernah disita, atau seluruh barang tersebut telah terbukti berasal dari sumber yang sah.

Praperadilan tidak mengadili apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan hanya memeriksa apakah tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, pengajuan praperadilan tidak dapat dipasarkan kepada publik sebagai pembenaran substantif atas kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, ataupun asal-usul seluruh aset yang telah ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Justru melalui praperadilan, seluruh langkah Polri akan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Surat perintah penyidikan, gelar perkara, alat bukti, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, berita acara, hingga rantai penguasaan barang bukti dapat diperiksa secara objektif.

Polri tidak perlu gentar menghadapi mekanisme tersebut selama seluruh tindakan penyidikan dibangun berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang disampaikan Polri menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lahir dalam ruang kosong. Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, menemukan valuta asing dalam jumlah besar, serta menyita emas sekitar 74 kilogram.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dibangun melalui proses pengumpulan bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan, tekanan politik, ataupun persaingan antarlembaga.

Serangan hukum terhadap penggeledahan dan penyitaan memperlihatkan bahwa sasaran utama praperadilan bukan hanya status tersangka. Sasaran yang lebih strategis adalah mengeluarkan barang bukti dari konstruksi perkara.

Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, pihak pemohon dapat meminta agar hasil penggeledahan tidak digunakan. Apabila penyitaan digugurkan, keberadaan uang, emas, dokumen, data elektronik, dan bukti transaksi dapat dipersoalkan dalam proses pembuktian berikutnya.

Strategi tersebut dapat dipahami dari sudut kepentingan tersangka, tetapi publik juga berhak mengetahui bahwa pertempuran prosedural tidak menjawab inti perkara: dari mana asal valuta asing tersebut, siapa pemilik manfaat sebenarnya, mengapa aset dalam jumlah luar biasa besar disimpan pada lokasi-lokasi tertentu, siapa yang menyerahkan atau menguasainya, dan apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan perkara korupsi yang pernah ditangani atau berada dalam lingkar kewenangan Febrie.

Membatalkan penyitaan tidak otomatis menjadikan uang dan emas itu halal. Membatalkan penetapan tersangka juga tidak otomatis membuktikan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana.

Putusan praperadilan hanya dapat menyatakan bahwa prosedur tertentu harus diperbaiki. Penyidik tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang didukung alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Karena itu, publik tidak boleh digiring memasuki kesimpulan palsu bahwa praperadilan merupakan persidangan untuk membersihkan nama Febrie.

Forum yang sesungguhnya untuk membuktikan asal-usul aset, menguji keterangan saksi, memeriksa transaksi, menghadirkan ahli, dan menentukan pertanggungjawaban pidana adalah persidangan pokok perkara.

Polri harus menghadapi praperadilan ini dengan dokumen lengkap, argumen presisi, dan keterbukaan maksimum. Tidak cukup hanya menyatakan telah memiliki dua alat bukti.

Penyidik harus menunjukkan bahwa setiap alat bukti diperoleh secara sah, saling berhubungan, dan secara individual mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

Polri juga harus membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh petugas yang berwenang, berdasarkan surat perintah yang sah, pada lokasi yang tepat, terhadap objek yang relevan, serta dicatat dalam berita acara yang tidak menyisakan ruang manipulasi.

Kekuatan Polri dalam menghadapi praperadilan tidak terletak pada konferensi pers, tetapi pada kualitas administrasi penyidikan dan integritas rantai barang bukti.

Apabila seluruh dokumen tersebut lengkap, praperadilan justru dapat menjadi arena legitimasi terhadap kerja penyidik.

Putusan yang menolak permohonan Febrie akan memperkuat bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan dendam institusional sebagaimana narasi yang mungkin dibangun oleh pihak-pihak tertentu.

Rencana mengajukan dua praperadilan secara terpisah, satu terhadap Kejaksaan Agung dan satu terhadap tindakan Polri, juga memperlihatkan adanya operasi hukum dua arah.

Permohonan terhadap Kejaksaan Agung menyasar status tersangka dan penahanan terbaru. Permohonan terhadap Polri menyasar fondasi awal perkara, terutama hasil penggeledahan dan penyitaan yang menjadi sumber utama konstruksi pembuktian.

Artinya, yang sedang dicoba diputus bukan hanya kewenangan satu lembaga, tetapi seluruh mata rantai penanganan perkara dari penyidik awal hingga lembaga yang kemudian meneruskan penyidikan.

Bila tindakan Polri berhasil digugurkan, pihak Febrie dapat menggunakannya untuk menyerang dasar penyidikan Kejaksaan Agung. Bila penetapan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dibatalkan, hasilnya dapat digunakan untuk membangun persepsi bahwa seluruh perkara telah runtuh.

Strategi hukum itu sah digunakan, tetapi negara juga wajib mencegah praperadilan berubah menjadi tempat mencuci persepsi.

Keabsahan prosedur tidak sama dengan keabsahan asal-usul kekayaan. Kekeliruan administratif, apabila memang ditemukan, tidak dapat menghapus kewajiban menjelaskan dari mana uang dan emas tersebut berasal.

Tindakan Polri dalam perkara ini justru memperlihatkan keberanian institusional. Febrie bukan warga biasa tanpa akses terhadap kekuasaan. Ia pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengendalikan penyidikan perkara korupsi besar, mengakses informasi sensitif, menentukan arah perkara, dan berada di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Menyelidiki figur dengan posisi dan jaringan sebesar itu membutuhkan independensi, ketelitian, serta keberanian menghadapi tekanan.

Polri telah mengambil risiko institusional dengan membuka perkara yang menyentuh pejabat tinggi lembaga penegak hukum lain.

Langkah tersebut seharusnya dilihat sebagai bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih dapat bekerja, bahkan ketika orang yang diperiksa pernah berada pada posisi sangat kuat.

Polri tentu tidak kebal dari pengujian. Setiap tindakan penyidik harus dapat diperiksa, dikritik, dan dibatalkan apabila terbukti melanggar hukum.

Namun, pengawasan terhadap Polri juga tidak boleh diselewengkan menjadi alat untuk mengaburkan substansi perkara atau mendelegitimasi penyidikan sebelum hakim memeriksa bukti-buktinya.

Apabila pihak Febrie meyakini tindakan Polri cacat, buktikan dengan dokumen dan argumen di pengadilan.

Sebaliknya, apabila Polri memiliki surat perintah, alat bukti, saksi, ahli, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, dan rantai barang bukti yang sah, seluruhnya harus dibuka di hadapan hakim untuk menghancurkan narasi bahwa perkara tersebut dibangun secara serampangan.

Praperadilan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi dua pihak. Febrie diuji apakah mampu menunjukkan cacat hukum yang nyata atau hanya berusaha meruntuhkan perkara melalui celah administratif. Polri diuji apakah penyidikan berani tersebut telah disiapkan dengan standar hukum yang setara dengan besarnya perkara dan tingginya kedudukan tersangka.

Bila Polri memenangkan praperadilan, kemenangan itu tidak hanya mempertahankan status tersangka dan barang bukti. Kemenangan tersebut akan menegaskan bahwa tidak ada jabatan, seragam, pengaruh, atau riwayat kekuasaan yang dapat membuat seseorang berada di luar jangkauan penyidikan.

Namun, apa pun hasil praperadilan, satu hal yang tidak boleh dibiarkan hilang dari perhatian publik adalah uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tidak dapat dijelaskan hanya dengan perdebatan mengenai surat perintah.

Barang-barang tersebut membutuhkan penelusuran forensik, pemeriksaan asal-usul, identifikasi pemilik manfaat, dan pembuktian aliran dana sampai lembar terakhir.

Praperadilan boleh menguji cara Polri membuka pintu. Akan tetapi, praperadilan tidak boleh digunakan untuk menutup kembali ruangan tempat uang, emas, dokumen, dan dugaan kejahatan ditemukan.

Polri harus berdiri tegak, membuka seluruh dasar tindakannya di hadapan hakim, dan memastikan bahwa perlawanan hukum Febrie tidak berhasil memutus silsilah uang sebelum rakyat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, dari mana harta itu berasal, dan kepentingan apa yang bersembunyi di belakangnya.(Red)

Delapan Kemiripan Pola Kematian Sutrimo dengan Brigadir Yosua

Oleh: R. Haidar Alwi – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta – Kematian Sutrimo yang mencuat di tengah perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menghadirkan sejumlah kemiripan pola dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo.

Tentu, kesamaan pola bukanlah bukti adanya kejahatan yang sama. Kasus Brigadir Yosua telah diputus pengadilan sebagai pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Sementara itu, penyebab kematian Sutrimo hingga kini belum ditetapkan secara pasti dan belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan adanya pembunuhan, rekayasa tempat kejadian perkara, penghilangan barang bukti, ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Namun pengalaman dari kasus Sambo mengajarkan bahwa kemiripan pola tidak boleh diabaikan hanya karena unsur pidananya belum terbukti. Justru pada tahap awal inilah kehati-hatian dan independensi penyelidikan menjadi sangat penting.

  1. Sama-Sama Berstatus Orang Dalam
    Brigadir Yosua bukan orang luar yang kebetulan berada di lingkungan Ferdy Sambo. Ia adalah ajudan yang hidup dan bekerja dalam lingkaran pribadi atasannya sehingga mengetahui berbagai aktivitas, komunikasi, dan dinamika internal yang tidak diketahui publik.

Sutrimo pun bukan sosok asing dalam kehidupan Febrie Adriansyah. Ia disebut telah bekerja selama puluhan tahun sebagai penjaga atau kepala rumah tangga.

Posisi tersebut membuatnya berpotensi mengetahui aktivitas harian, mobilitas penghuni rumah, akses keluar-masuk orang, hingga berbagai informasi yang tidak tercatat secara administratif.

Dalam banyak kasus, orang dalam sering kali menjadi saksi tidak langsung atas berbagai peristiwa penting karena kedekatan mereka dengan pusat aktivitas pihak yang memiliki kekuasaan.

  1. Ketimpangan Relasi Kuasa yang Sangat Besar
    Yosua merupakan brigadir polisi, sedangkan Sambo ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal. Relasi keduanya memperlihatkan jurang kekuasaan yang sangat lebar.

Demikian pula Sutrimo sebagai pekerja rumah tangga berhadapan dengan seorang pejabat tinggi penegak hukum yang pernah mengendalikan penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.

Dalam hubungan yang timpang seperti ini, loyalitas, ketergantungan ekonomi, kepatuhan, dan rasa takut sering kali bercampur menjadi satu sehingga posisi bawahan menjadi jauh lebih rentan.

  1. Lokasi Kematian Beririsan dengan Lingkungan Atasan
    Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Fakta tersebut kemudian terbukti sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sesungguhnya.

Sementara itu, Sutrimo ditemukan di Klinik Mordent, sebuah lokasi yang diberitakan memiliki keterkaitan dengan lingkungan Febrie Adriansyah dan berada tidak jauh dari salah satu kediamannya di Kebayoran Baru.

Memang belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat kematian, tempat korban mengalami gangguan kesehatan, tempat pemindahan tubuh, atau sekadar lokasi penemuan.

Namun keterkaitan antara korban, lokasi, dan lingkungan atasannya tetap menjadi aspek yang patut diperiksa secara mendalam.

  1. Jenazah Cepat Dibawa ke Kampung Halaman
    Setelah meninggal dunia, jenazah Brigadir Yosua segera dibawa ke Jambi. Keluarganya kemudian mempertanyakan berbagai kejanggalan dan mendorong dilakukannya autopsi ulang yang menjadi titik balik pengungkapan kasus.

Pada kasus Sutrimo, jenazah juga segera dibawa dari Jakarta menuju Banyumas dan dimakamkan pada hari yang sama. Bedanya, tidak dilakukan autopsi forensik sebelum pemakaman.

Perbedaan sikap keluarga tidak menghapus fakta bahwa dalam kedua kasus tersebut, tubuh korban dengan cepat meninggalkan lokasi utama peristiwa sehingga peluang pemeriksaan lebih lanjut menjadi semakin terbatas.

  1. Munculnya Narasi Awal Sebelum Pemeriksaan Tuntas
    Kasus Brigadir Yosua pada awalnya disampaikan kepada publik sebagai peristiwa baku tembak yang dipicu dugaan pelecehan seksual. Narasi tersebut kemudian runtuh setelah fakta forensik, CCTV, dan kesaksian menunjukkan kenyataan berbeda.

Dalam kasus Sutrimo, narasi yang berkembang adalah diabetes, sakit mendadak, atau angin duduk. Tidak ada bukti bahwa penjelasan tersebut direkayasa, dan kondisi medis tersebut memang dapat menyebabkan kematian.

Namun tanpa autopsi dan pemeriksaan ilmiah yang memadai, setiap penjelasan medis tetap harus dipandang sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir.

  1. Pentingnya Bukti Digital
    Peran CCTV menjadi faktor penentu dalam terbongkarnya kasus Brigadir Yosua. Rekaman elektronik akhirnya membantah cerita yang sebelumnya dibangun.

Dalam kematian Sutrimo, peran CCTV Klinik Mordent, rekaman rumah sakit, SSD yang diamankan penyidik, telepon genggam korban, data lokasi perangkat, transaksi keuangan, hingga jejak komunikasi digital berpotensi memiliki arti yang sama pentingnya.

Bukti-bukti elektronik tersebut dapat membantu merekonstruksi siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban, kapan korban berada di lokasi tertentu, dan bagaimana rangkaian peristiwa sebelum kematiannya.

  1. Adanya Lingkaran Orang yang Mengetahui Potongan-Potongan Fakta
    Dalam perkara Sambo, terungkap adanya sejumlah pihak yang mengetahui bagian berbeda dari peristiwa yang terjadi, mulai dari saksi, pelaksana, hingga pihak yang menguasai barang bukti.

Dalam kasus Sutrimo juga terdapat sejumlah pihak yang disebut mengetahui bagian-bagian tertentu dari perjalanan terakhir korban, mulai dari orang yang memanggilnya kembali ke Jakarta, pengirim uang Rp5 juta, pihak yang melihatnya terakhir kali, pemesan ambulans, hingga pihak yang mengurus pemulangan jenazah.

Mereka tentu tidak dapat disamakan dengan para pelaku dalam perkara Sambo. Namun struktur peristiwanya menunjukkan bahwa kebenaran berada pada informasi yang tersebar di antara banyak pihak.

  1. Risiko Konflik Kepentingan Institusional
    Ferdy Sambo adalah pejabat tinggi Polri ketika kematian Brigadir Yosua terjadi. Posisi tersebut memberinya akses yang luas terhadap jaringan internal institusi.

Febrie Adriansyah juga merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menangani berbagai perkara besar dan memiliki jaringan kelembagaan yang luas.

Belum ada bukti bahwa Febrie mengendalikan penyelidikan kematian Sutrimo atau melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun justru karena latar belakang kekuasaan tersebut, penyelidikan harus dijaga secara ketat agar terbebas dari konflik kepentingan, loyalitas personal, maupun pengaruh kelembagaan.

Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama
Seluruh kemiripan tersebut belum cukup untuk menyebut Sutrimo sebagai “Yosua kedua” atau Febrie sebagai “Sambo kedua”. Kesamaan pola tidak identik dengan kesamaan kejahatan.

Namun pelajaran terbesar dari kasus Brigadir Yosua adalah bahwa kekuasaan dapat memengaruhi narasi, saksi, barang bukti, hingga respons institusi apabila tidak diawasi secara ketat.

Kematian Sutrimo belum tentu merupakan tindak pidana. Akan tetapi, berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran sudah terlihat: korban berasal dari lingkaran dalam pejabat berpengaruh, lokasi penemuan memiliki keterkaitan dengan lingkungan atasannya, jenazah segera dipulangkan dan dimakamkan, autopsi tidak dilakukan, serta bukti-bukti penting bertumpu pada jejak digital dan keterangan orang-orang terakhir yang berhubungan dengan korban.
Karena itu, negara tidak boleh terburu-buru menutup ruang pertanyaan sebelum seluruh fakta diuji secara ilmiah, transparan, dan independen.

Jika kemiripan pola tersebut diabaikan, maka Indonesia berisiko mengulangi kesalahan paling berbahaya dalam kasus Brigadir Yosua, membiarkan kekuasaan membentuk cerita lebih cepat daripada ilmu forensik menemukan kebenaran.(Red/,Bar.S)

Mahasiswa Nelayan Bentangkan Spanduk Apresiasi untuk T.A. Khalid di Politeknik KKP

Jakarta — Sejumlah mahasiswa nelayan Angkatan 2026 membentangkan spanduk berisi ucapan terima kasih kepada Dr. H. T.A. Khalid, M.M. di halaman Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP), Jakarta, Selasa (4/8).

Dalam spanduk tersebut, para mahasiswa menyampaikan apresiasi kepada T.A. Khalid yang dinilai telah memberikan rekomendasi sehingga mereka memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi vokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), baik di Jakarta maupun Dumai.

Aksi berlangsung di depan gedung kampus dan diikuti sejumlah mahasiswa dengan didampingi tenaga pendidik. Spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan ucapan terima kasih atas dukungan terhadap pendidikan anak-anak nelayan.

Bagi para mahasiswa, kesempatan mengenyam pendidikan vokasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kompetensi di bidang kelautan dan perikanan. Mereka berharap ilmu yang diperoleh selama masa studi dapat diterapkan dalam pengembangan sektor perikanan serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Dukungan terhadap akses pendidikan dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami aspek teknis, teknologi, dan tata kelola sektor kelautan. Pendidikan vokasi juga dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing generasi muda di bidang maritim.

Melalui momentum tersebut, para mahasiswa menyatakan komitmen untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya. Mereka berharap pendidikan yang ditempuh dapat menjadi bekal untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Aksi apresiasi itu sekaligus mencerminkan harapan agar kolaborasi antara pemangku kepentingan dan dunia pendidikan terus diperkuat sehingga semakin banyak putra-putri nelayan memperoleh akses pendidikan tinggi dan kesempatan mengembangkan kapasitasnya.

BRI BO Bekasi Perkuat Kedekatan dengan Nasabah Pensiunan Lewat Program Apresiasi

BRI BO Bekasi Perkuat Kedekatan dengan Nasabah Pensiunan Lewat Program Apresiasi

Bekasi, Poskotapetir.com

Komitmen memberikan layanan yang mengedepankan kepedulian kepada nasabah terus diperkuat BRI BO Bekasi. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan apresiasi bagi nasabah pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

Mengusung tema “Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni Bersama dalam Sejahtera”, kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi antara BRI dan para nasabah pensiunan yang sudah hadir di kantor BRI BO Bekasi, Juanda, Senin (3/8/2026).

“Kami sangat berbahagia atas kepercayaan Bapak dan Ibu yang tetap memilih BRI BO Bekasi sebagai mitra dalam layanan purnabakti dan kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dengan sepenuh hati,” ujar Pimpinan Cabang BRI BO Bekasi Ashri Agustian Mukti dalam sambutannya.

Melalui kegiatan apresiasi ini, BRI BO Bekasi berharap hubungan yang telah terjalin dengan para nasabah pensiunan dapat semakin erat, sekaligus memastikan setiap layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan mereka secara optimal.

Beragam kegiatan disiapkan dalam acara apresiasi ini untuk memberikan manfaat langsung kepada para nasabah pensiunan.

Salah satunya adalah layanan pensiunan yang disertai sosialisasi autentikasi digital. Melalui sesi ini, BRI memberikan edukasi mengenai proses autentikasi yang lebih mudah sehingga pencairan dana pensiun dapat dilakukan dengan lebih aman, cepat, dan efisien tanpa perlu menunggu antrean panjang.

Selain itu, BRI juga menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis oleh BRI Medika dimana fasilitas ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup para nasabah, khususnya kelompok purnabakti.

Dan di kesempatan yang sama, BRI BO Bekasi juga memperkenalkan layanan Briguna Pensiun sebagai solusi pembiayaan bagi para pensiunan.

“Program ini menawarkan fasilitas pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial maupun sebagai tambahan modal bagi nasabah yang ingin tetap produktif dengan menjalankan usaha di masa pensiun,” ucap Ardi sebagai perwakilan BRI Multiguna Purna.

Acara ditutup dengan hiburan musik Gambang Kromong dan juga ramah tamah serta menikmati kudapan yang disediakan dari UMKM BRI BO Bekasi.