FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus,

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat Ketimbang Bangun Ibu Kota Baru

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Tokoh ini Soroti Alasan Pemindahan IKN: “Jangan Sampai Negara Membebani Rakyat demi Proyek Ambisius”

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Kemandirian Desa Jadi Benteng Ekonomi Nasional,

Kemandirian Desa Jadi Benteng Ekonomi Nasional, Prof. Kun Nurachadijat Bedah Visi Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA — Pengamat ekonomi dan akademisi, Prof. Dr. Kun Nurachadijat, menilai pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai “rakyat desa ga pake Dolar” merupakan refleksi dari realitas ekonomi akar rumput Indonesia yang memiliki daya tahan kuat terhadap gejolak global. Menurutnya, pernyataan sederhana tersebut justru mengandung makna strategis tentang ketahanan struktural ekonomi nasional yang bertumpu pada desa dan masyarakat pesisir.

Dalam keterangannya, Prof. Kun menjelaskan bahwa ekonomi desa di Indonesia pada dasarnya bergerak dalam ekosistem yang mandiri. Aktivitas produksi, distribusi, hingga konsumsi masyarakat desa sebagian besar berlangsung di dalam rantai pasok lokal dan menggunakan mata uang Rupiah. Karena itu, fluktuasi nilai tukar Dolar AS tidak secara langsung mengguncang kehidupan ekonomi masyarakat desa sebagaimana yang terjadi di sektor perkotaan yang sangat bergantung pada barang impor, industri berbahan baku luar negeri, maupun pola konsumsi modern.

“Presiden Prabowo Subianto sedang mengingatkan bangsa ini bahwa fondasi ekonomi Indonesia yang sesungguhnya berada di desa. Ketahanan pangan, pasar tradisional, hasil bumi, serta aktivitas ekonomi rakyat menjadi jangkar nasional di tengah badai ekonomi global,” ujar Prof. Kun Nurachadijat.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo bukan sekadar agenda sosial, melainkan desain besar penguatan ekonomi nasional berbasis kerakyatan. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, dipandang sebagai stimulus ekonomi sirkular yang mampu menciptakan pasar tetap bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM desa. Kebutuhan pangan program tersebut diserap langsung dari produksi lokal sehingga perputaran uang tetap berada di dalam negeri dan tidak terpengaruh volatilitas mata uang asing.

Selain itu, penguatan kelembagaan melalui Koperasi Desa Merah Putih disebut menjadi instrumen penting untuk menjaga agar nilai tambah ekonomi tidak keluar dari daerah. Koperasi didorong menjadi pusat distribusi, konsolidasi hasil panen, sekaligus tulang punggung rantai pasok nasional berbasis desa. Pendekatan serupa juga diperkuat melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui akses infrastruktur, distribusi, dan pasar yang lebih terintegrasi.

Menurut Prof. Kun, kolaborasi antara program pangan nasional, koperasi desa, dan penguatan kawasan pesisir akan melahirkan ekosistem ekonomi yang resilien dan berdaulat. “Ketika uang berputar di desa, produksi pangan berasal dari rakyat sendiri, dan konsumsi dipenuhi dari hasil bumi nasional, maka Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih kokoh dibanding sekadar bergantung pada dinamika pasar global,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap harus menjaga stabilitas makroekonomi melalui peran Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Namun di saat yang sama, masyarakat perlu membangun optimisme bahwa Indonesia memiliki kekuatan domestik yang besar apabila desa, koperasi, dan sektor pangan terus diperkuat secara serius dan berkelanjutan.
“Jika desa dan kampung nelayan kita kuat, maka Indonesia akan tetap berdiri tegak menghadapi tekanan ekonomi global apa pun. Inilah esensi kemandirian ekonomi nasional yang sedang dibangun Presiden Prabowo Subianto,” tutup Prof. Kun Nurachadijat.(Red)

Hukum Jangan Tajam ke Bawah!” Ketum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahaputra Jafir Oda

Teks Gbr: Foto Kolase Pihak keluarga dan kerabat gelar aksi unjukrasa di Kendari, (dok.google/Ist)

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Redaksi Media: Bar.S)

Diskusi Bersama Abrar Syarif, FLI Sumut Tegaskan Komitmen,

Diskusi Bersama Abrar Syarif, FLI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Satwa Dilindungi dan Ekosistem Alam

SUMUT — Forum Lestari Indonesia (FLI) terus memperkuat gerakan kepedulian terhadap lingkungan hidup melalui berbagai agenda silaturahmi, edukasi, dan diskusi bersama para aktivis lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu momentum yang menarik perhatian ialah pertemuan dan diskusi bersama aktivis lingkungan Abrar Syarif, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan perlindungan satwa dilindungi di wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Abrar Syarif berbagi pengalaman, edukasi, serta pandangannya mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan habitat satwa liar yang kini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perburuan liar, kerusakan hutan, hingga perdagangan satwa ilegal.

Menurut Abrar Syarif, persoalan lingkungan hidup dan perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sosial, komunitas pemuda, dan generasi muda.

“Kesadaran menjaga alam harus dibangun bersama. Satwa dilindungi merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem yang wajib kita jaga demi keberlangsungan kehidupan di masa mendatang,” ujar Abrar Syarif dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, terpilihnya Faisal C. Ompusunggu sebagai Ketua DPD FLI Sumatera Utara diharapkan semakin memperkuat gerakan kolaboratif dalam membangun kepedulian lingkungan hidup di tengah masyarakat.

Dalam struktur kepengurusan DPD FLI Sumatera Utara, turut mendampingi Dewan Pembina Marulitua P. Sianturi, S.E., S.Th., M.Kom., Dewan Penasehat Vonsius Sinaga, Sekretaris Gunawan Saputra Sihombing, serta Bendahara Yudi Pratama Siregar.

Forum Lestari Indonesia sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000793.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Lestari Indonesia.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, dan kolaborasi lintas daerah, DPD FLI Sumatera Utara diharapkan mampu menjadi wadah penguatan gerakan pelestarian lingkungan hidup, termasuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan satwa dilindungi dan keberlangsungan ekosistem alam Indonesia.

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Gelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026, Tema: Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Gelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026, Tema: Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.

Jakarta, Kesbangnews.com

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 resmi digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada 14 Mei 2026, dengan mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.”

Kegiatan strategis yang berlangsung selama dua hari ini menjadi momentum konsolidasi nasional BKPRMI dalam memperkuat peran pemuda masjid, guru ngaji, serta penguatan ekonomi umat berbasis kolaborasi lintas sektor.

Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, SHI, M.Sos menegaskan bahwa Rapimnas 2026 tidak hanya menjadi forum organisasi, tetapi juga ruang perjuangan besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memperkuat kontribusi pemuda masjid bagi bangsa dan negara.

“Rapimnas ini menjadi momentum penting untuk merumuskan berbagai rekomendasi strategis organisasi, termasuk penetapan tuan rumah Festival Anak Soleh Indonesia, yang merupakan hajatan nasional BKPRMI dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia,” ujar Nanang Mubarok.

Festival Anak Soleh Indonesia disebut sebagai agenda kolosal BKPRMI yang selama ini menjadi ajang pembinaan generasi Qurani dan dihadiri ribuan santriwan-santriwati, guru ngaji, wali murid, serta pengurus BKPRMI dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, BKPRMI juga melakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian dan lembaga strategis guna memperkuat sinergi pemberdayaan umat dan perlindungan sosial bagi guru ngaji di seluruh Indonesia.

Salah satu MoU dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang nantinya akan ditindaklanjuti hingga tingkat wilayah dan kabupaten/kota. Selain itu, BKPRMI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dalam mendukung program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah.

Tak hanya itu, BKPRMI turut menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para guru ngaji dan pekerja rentan di bawah naungan LPPTKA BKPRMI.

Nanang Mubarok menegaskan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar jutaan guru ngaji di Indonesia mendapatkan akses BPJS Ketenagakerjaan dengan skema khusus dan lebih terjangkau.

“Guru-guru ngaji harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga musibah wafat, seluruhnya dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya hingga perguruan tinggi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BKPRMI tengah membangun sistem aplikasi “Gerbang Emas BKPRMI” guna mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru ngaji di seluruh daerah.

Lebih jauh, Rapimnas BKPRMI 2026 juga menjadi panggung perjuangan agar profesi guru ngaji mendapat pengakuan resmi dari negara. Menurut Nanang, hingga saat ini masih banyak guru ngaji yang menerima honor sangat minim, bahkan hanya puluhan ribu rupiah per bulan.

“Kita ingin guru ngaji dimuliakan. Guru ngaji harus diakui sebagai profesi oleh negara. Mereka adalah pilar pendidikan moral dan akhlak bangsa,” katanya disambut tepuk tangan peserta Rapimnas.

Melalui forum nasional tersebut, BKPRMI juga mendorong penguatan organisasi Asosiasi Guru Ngaji Al-Qur’an Indonesia sebagai wadah perjuangan peningkatan kompetensi, sertifikasi profesi, advokasi kesejahteraan, hingga perlindungan jaminan sosial bagi para guru ngaji.

Rapimnas BKPRMI 2026 dihadiri perwakilan 30 DPW BKPRMI dari seluruh Indonesia, tokoh masyarakat, kementerian terkait, hingga para mitra strategis organisasi. Seluruh rekomendasi dan usulan yang dibahas selama dua hari akan dirumuskan menjadi keputusan nasional untuk dibawa kepada para pemangku kepentingan.

Menjelang usia satu abad BKPRMI pada 2027 mendatang, organisasi kepemudaan masjid terbesar di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kekuatan sosial, keumatan, dan kebangsaan dalam menjaga persatuan Indonesia serta memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji di seluruh tanah air.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) BKPRMI, H. Said Aldi Al Idrus, menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan ustaz-ustazah serta keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an melalui TKTPA di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam agenda Rapimnas BKPRMI 2026 yang berlangsung di Jakarta.

Dalam sambutannya, Said Aldi Al Idrus menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Kementerian P2MI, Kementerian Koperasi, serta BPJS yang hadir dan siap bersinergi bersama BKPRMI melalui sejumlah draft nota kesepahaman (MoU) yang tengah disiapkan.

Ia menegaskan, perjuangan BKPRMI terhadap kesejahteraan guru ngaji dan ustaz-ustazah telah dilakukan sejak lama oleh para senior organisasi, termasuk Idrus Marham dan Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya, perhatian terhadap para pengajar Al-Qur’an merupakan bentuk penghormatan terhadap peran besar mereka dalam membentuk generasi Qurani bangsa.

Said Aldi juga mengenang perjuangan BKPRMI pada masa pandemi COVID-19 tahun 2022 saat dirinya bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI. Dalam pertemuan tersebut, BKPRMI menyampaikan bahwa kebutuhan paling mendesak bagi ustaz-ustazah adalah insentif dan bantuan operasional bagi TKTPA yang terdampak pandemi.

“Saat itu kami menyampaikan bahwa ada sekitar 51 ribu TKTPA binaan BKPRMI di seluruh Indonesia. Awalnya pemerintah menawarkan bantuan untuk 10 ribu TKTPA, namun kami terus memperjuangkan hingga akhirnya 20 ribu TKTPA mendapatkan bantuan masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.

Program bantuan tersebut, lanjutnya, menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap para guru ngaji yang selama pandemi mengalami kesulitan akibat berhentinya aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Ia juga mengungkapkan bahwa kesejahteraan ustaz-ustazah di berbagai daerah masih sangat beragam. Ada yang hanya menerima insentif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, namun ada pula daerah seperti Bontang yang telah memberikan insentif hingga Rp2 juta per bulan kepada ustaz-ustazah.

Menurutnya, keberhasilan Kota Bontang menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat hadir memberikan perhatian serius kepada para pengajar Al-Qur’an. Ia pun meminta seluruh pengurus DPW dan DPD BKPRMI di Indonesia aktif menyuarakan kebutuhan para ustaz-ustazah kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Ustaz-ustazah ini wajib kita perhatikan. Mereka bergerak dengan penuh keikhlasan karena Allah. Bahkan dengan insentif kecil mereka tetap mengabdi demi pendidikan agama generasi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Said Aldi juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia yang dinilai sebagai wadah strategis membangun karakter generasi muda Islam. Ia meminta agar lokasi pelaksanaan kegiatan dipilih secara bijak dan mempertimbangkan kemudahan akses bagi para peserta dari seluruh daerah.

Ia optimistis seluruh agenda BKPRMI ke depan akan terus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat maupun pemerintah, termasuk harapan agar Festival Anak Soleh Indonesia mendatang dapat dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Menutup sambutannya, Said Aldi Al Idrus mengajak seluruh pengurus BKPRMI mulai dari DPP hingga tingkat kelurahan untuk terus menjaga kekompakan dan semangat pengabdian dalam membina generasi Qurani serta memperkuat kegiatan sosial kemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah,

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah, Diduga Jadi Pemicu Sengketa Besar Keranga

Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri.

Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

“Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri.

“Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis.

Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput

Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung.

Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius.

Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026).

Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya.

Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk.

Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM.

Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990

Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan.

Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah.

Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut.

Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum.

“Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah yang melahirkan lima SHM dan 4 GU Peta Bidang,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. (red)

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

CIMANGGIS, Poskotapetir.com

Transformasi layanan perbankan digital terus diperkuat Bank Rakyat Indonesia melalui aplikasi BRImo. Salah satunya dilakukan BRI Kantor Cabang Cimanggis yang aktif mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital dalam aktivitas sehari-hari.

Diinisiasi oleh Pimpinan BRI KC Cimanggis Ibu Rizki Fitriani. BRI KC Cimanggis mengajak nasabah dari berbagai kalangan untuk memanfaatkan aplikasi BRImo sebagai solusi transaksi yang praktis, cepat, dan aman, Selasa (12/5/2026).

Program bertajuk “MemBRIMOkan Indonesia”, banyak mendapat apresiasi, terlihat dari antusiasme masyarakat saat mendapatkan pendampingan langsung penggunaan aplikasi BRImo di kantor

MBG Harus Jadi Jalan Masa Depan Anak Bangsa

Fiqih di FORJIS “Adili Jokowi”: MBG Harus Jadi Jalan Masa Depan Anak Bangsa, Bukan Sekadar Program Makan Gratis

JAKARTA — Fiqih, salah satu anggota yang tergabung dalam Forum Komunikasi (grup Wa) FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang juga diisi sejumlah tokoh nasional, menyampaikan pandangan kritis dan reflektif terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (10/5/2026).

Dalam diskusi forum tersebut, muncul sebuah pertanyaan menarik dari salah satu tokoh nasional mengenai arah dan ukuran keberhasilan program MBG.

“Apakah keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis cukup diukur dari anak kenyang saat sekolah, atau juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu menjamin masa depan mereka setelah lulus pendidikan?” demikian pertanyaan yang mengemuka dalam forum komunikasi FORJIS “Adili Jokowi”.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fiqih menegaskan bahwa kebijakan negara seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, melainkan harus mampu menjamin keberlanjutan hidup generasi muda bangsa.

“Menjamin masa depan anak bangsa jauh lebih utama,” ujar Fiqih dalam forum komunikasi tersebut.

Fiqih menilai, keberhasilan program MBG tidak semata-mata diukur dari tersalurkannya makanan atau minimnya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga harus dilihat dari dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

“Kalaupun program MBG berhasil dan berjalan tanpa persoalan seperti keracunan, pertanyaannya adalah apa manfaat sesungguhnya bagi keluarga tidak mampu dan anak-anak miskin setelah mereka lulus sekolah?” katanya.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap siswa kelas 3 SMA yang telah menerima manfaat MBG sejak tahun 2025.

Menurutnya, perlu dilihat apakah program tersebut benar-benar mampu membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi maupun memperoleh pekerjaan yang layak.

“Apakah setelah lulus mereka otomatis bisa kuliah? Apakah lapangan pekerjaan tersedia? Apakah semua bisa masuk sekolah kedinasan? Jika tidak, maka mereka tetap menghadapi persoalan ekonomi yang sama dan kembali menjadi beban keluarga,” lanjutnya.

Menurut Fiqih, kebutuhan rakyat kecil tidak berhenti hanya pada pemenuhan makan selama masa sekolah. Ia menilai masyarakat juga membutuhkan kepastian masa depan, kesempatan kerja, akses pendidikan, dan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Karena itu, ia mengusulkan agar anggaran MBG lebih difokuskan bagi masyarakat benar-benar tidak mampu dan penyalurannya dilakukan secara lebih tepat sasaran, termasuk melalui mekanisme bantuan langsung atau transfer.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sebagian anggaran negara pada program-program strategis yang dinilai lebih menyentuh kebutuhan mendasar rakyat, antara lain;

1.Kuliah gratis bagi anak dari keluarga tidak mampu,
2.Penciptaan industri padat karya,
Balai pelatihan keterampilan gratis,
Tunjangan kesehatan masyarakat kecil,
3.Bantuan biaya hidup bagi lansia non-pensiunan di atas usia 60 tahun, sebagaimana diterapkan di Timor-Leste.

Fiqih menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus masukan konstruktif agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat.

“Rakyat bukan hanya membutuhkan makan hari ini, tetapi juga membutuhkan harapan hidup, pendidikan, pekerjaan, dan jaminan masa depan,” tutupnya.(Redaksi)