Harapan Jakarta Social Impact Tentang Program Sekolah Swasta Gratis

Harapan Jakarta Social Impact atas Keberlanjutan dan Pengawasan Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Jakarta – Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, menyampaikan catatan konstruktif terkait keberlanjutan program Sekolah Swasta Gratis yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JSI menyambut baik inisiatif tersebut sebagai salah satu terobosan sosial paling progresif dalam satu dekade terakhir. Namun demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan serta jaminan keberlanjutan anggaran (fiscal sustainability) dalam jangka panjang.

“Kami mendukung penuh program ini. Namun perlu diingat, dampaknya baru akan terlihat dalam jangka panjang—setidaknya dalam satu hingga dua siklus pendidikan. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh aparat, DPRD, dan masyarakat sipil agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan potensi risiko praktik-praktik yang dapat merusak integritas program, seperti jual-beli kursi, pungutan liar, maupun biaya tambahan yang tidak semestinya. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menyoroti pentingnya optimalisasi sistem pengawasan berbasis data melalui Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) yang telah diinisiasi oleh Dinas Pendidikan. Ia menilai, sistem tersebut perlu diperkuat dengan mekanisme pelaporan cepat berbasis masyarakat, seperti aplikasi pengaduan maupun pembentukan posko aduan di tingkat kecamatan.

Selain itu, JSI juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan alokasi anggaran pendidikan di tahun-tahun mendatang. Hal ini penting guna mengantisipasi kenaikan inflasi serta kebutuhan operasional sekolah, sekaligus memperluas cakupan program agar dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah dengan angka putus sekolah yang masih tinggi.

“Keberlanjutan adalah kunci. Program ini tidak boleh berhenti sebagai janji politik musiman, melainkan harus menjadi kebijakan berkelanjutan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Ferdiansyah.

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan..

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Jakarta — Tragedi tabrakan maut antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sedikitnya 15 orang menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait keselamatan transportasi publik.

Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap operator taksi online Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden tersebut.

Ferdiansyah menegaskan, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap operasional kendaraan publik, khususnya taksi listrik.

“Kami di Jakarta Social Impact sangat prihatin. Jika benar insiden ini dipicu kendaraan Green SM yang bermasalah di perlintasan, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Ferdiansyah, Selasa (28/4/2026).

Ia mendesak pemerintah tidak berhenti pada investigasi semata, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.

Desakan tersebut sejalan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kepolisian bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut dugaan kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun rekam jejak keselamatan armada Green SM.

Sahroni juga menyinggung insiden serupa yang melibatkan armada sejenis di kawasan Sawah Besar pada Desember 2025, yang dinilai mengindikasikan adanya pola kelalaian berulang.

“Jangan sampai ini terulang. Pemerintah harus tegas. Bukan hanya sopir, perusahaan juga harus dievaluasi, bahkan izinnya dicabut jika terbukti lalai secara sistemik,” tegas Ferdiansyah.

Evaluasi Pemerintah dan Respons Perusahaan

Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Perhubungan RI bergerak cepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami aspek perizinan dan kepatuhan operasional perusahaan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin disebut menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran serius.

Di sisi lain, manajemen Green SM Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses investigasi. Namun, keputusan perusahaan menonaktifkan kolom komentar di media sosial justru menuai kritik publik.

Ferdiansyah menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

“Publik berhak mendapatkan informasi. Menutup ruang komunikasi bukan solusi. Kami mendorong Green SM untuk kooperatif dan tidak menghilangkan bukti,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa sopir taksi Green SM di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, proses evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan oleh tim gabungan.

Jakarta Social Impact (JSI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pihak yang terbukti lalai.

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kab.Tangerang

Foto: istimewa (dok.google)

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.

Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak yang dimaksud antara lain:

  1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
  2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :

Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.

Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.

Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Tuntutan;

  1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
  2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
  3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
  4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
  5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai

Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :

Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.

 Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.

Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.

Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.

Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.

Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.

DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:

  1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
  2. Menyita aset terkait;
  3. Melakukan audit investigatif;
  4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
  5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Syair Anak Haku Mustafa Di Periksa Bareskrim, Diduga Palsukan Surat Tanah 16 Ha di Labuan Bajo

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)