Pernyataan Sultan Ternate Menggema, MAI Tegaskan Negara Tak Bisa Abaikan Hukum Adat

#MAI Dukung Pernyataan Sultan Ternate, Keseimbangan Negara dan Hukum Adat Harus Dijaga, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) mendukung penuh terhadap pandangan yang disampaikan oleh Hidayatullah Sjah II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 15 April 2026.

Pernyataan Sultan Ternate yang menegaskan, “Jangan mengklaim semua ini tanah negara, saya mau tanya negara dapat tanah di Kesultanan Ternate darimana?” menjadi sorotan penting dalam diskursus kebijakan agraria nasional. Hal ini disampaikan kembali dalam forum komunikasi MAI oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, di hadapan para Raja, Sultan, serta tokoh adat se-Nusantara.

Dalam pandangannya, Sultan Ternate menekankan bahwa tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif negara, melainkan harus mempertimbangkan dimensi sejarah, hukum adat, serta kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MAI M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai bahwa pernyataan Sultan Ternate merupakan refleksi kritis yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak masyarakat adat.

“Pandangan yang disampaikan Sultan Ternate adalah suara kearifan yang lahir dari akar sejarah panjang Nusantara. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa negara tidak boleh mengabaikan eksistensi dan legitimasi hukum adat yang telah lebih dahulu hadir dan menjadi fondasi kehidupan masyarakat,” ujar Rafik dalam forum komunikasi MAI.

Lebih lanjut, MAI menilai bahwa isu pengelolaan tanah merupakan persoalan strategis yang membutuhkan pendekatan komprehensif, inklusif, dan berkeadilan. Negara, menurut MAI, harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi formal, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Forum komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, dan tokoh pemangku adat se-Nusantara juga memandang bahwa pernyataan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi hukum adat dalam kerangka kebangsaan, sekaligus mendorong dialog konstruktif antara negara dan masyarakat adat.

MAI berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana, guna mewujudkan keadilan, harmoni sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Red)

Raja Agung Nusantara Apresiasi Kinerja H. Lalu Wirajaya

Raja Agung Nusantara Apresiasi Kinerja H. Lalu Wirajaya, Dinilai Berpeluang Kuat Menuju Pilkada Loteng 2029 (Foto: Ist)

Jakarta — Ketua Umum DPP GMPRI sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja H. Lalu Wirajaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Raja Agung Nusantara, rekam jejak, konsistensi, serta capaian politik Lalu Wirajaya menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang kuat dan berpotensi besar untuk melangkah lebih jauh dalam kontestasi politik daerah, termasuk memiliki kans kuat sebagai calon Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2029 mendatang.

“Beliau adalah figur yang tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga dukungan elektoral yang nyata dari masyarakat. Ini menjadi modal penting untuk kepemimpinan daerah ke depan,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra secara resmi telah menunjuk Lalu Wirajaya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB untuk periode 2024–2029. Penunjukan tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, yang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) DPP telah diterbitkan.

“Sudah dikeluarkan SK DPP untuk posisi Wakil Ketua DPRD NTB kepada Lalu Wirajaya,” ungkap Sudirsah.

Sudirsah juga menegaskan bahwa seluruh kader dan anggota DPRD dari Partai Gerindra wajib patuh terhadap keputusan partai. Ia menekankan pentingnya loyalitas serta kesiapan kader dalam menjalankan amanah di posisi manapun.

Lalu Wirajaya sendiri merupakan anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VII Lombok Tengah. Pada Pemilihan Legislatif 2024, ia berhasil meraih 35.910 suara, menjadikannya peraih suara terbanyak kedua dari total 65 anggota DPRD NTB terpilih untuk periode 2024–2029.

Keberhasilan tersebut memperkuat posisi Partai Gerindra sebagai salah satu kekuatan politik utama di NTB. Dengan perolehan 10 kursi di DPRD NTB—jumlah yang sama dengan Partai Golkar sebagai pemenang—Gerindra berhak atas posisi Wakil Ketua I DPRD NTB.

Raja Agung Nusantara menambahkan bahwa kepemimpinan Lalu Wirajaya di DPRD NTB diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta memperkuat peran legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Ke depan, figur-figur seperti Lalu Wirajaya sangat dibutuhkan, bukan hanya sebagai politisi, tetapi sebagai pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi daerahnya,” tutupnya. (Red)

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing di Student Open 2026, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Fede Swimming School Kecamatan Jonggol kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet usia dini dengan mengikutsertakan tujuh atlet terbaiknya dalam ajang Student Open 2026 Series 1 yang digelar di Gelanggang Olahraga Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17–18 April 2026.

Kompetisi renang bergengsi tingkat nasional ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh panitia yang berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Ajang ini juga telah terkurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta terverifikasi oleh Aquatik Indonesia, dan diikuti ratusan atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring serta mengembangkan bakat atlet renang dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Selain sebagai wadah kompetisi, ajang ini juga menjadi ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berbagai nomor perlombaan.

Pada keikutsertaan kali ini, Fede Swimming School Jonggol mengirimkan tujuh atlet, yaitu:
Jericho Bungaran Sinaga, Fariz Gibran Ramadhan, Clara Messy Romaito Sinaga, Maria Hanael Mora Prasetyo, Davfindo Putra Prathama, Isla Al-Hakim Wahyu Adil Wijaya, dan Arya Setya Pratama.

Sementara itu, atlet lainnya tengah dipersiapkan untuk mengikuti ajang renang Jabar Series yang juga diselenggarakan secara berkala setiap tahun.

Pelatih Fede Swimming School, Coach Februskafia, menegaskan bahwa persiapan menghadapi kompetisi dilakukan secara intensif dan terstruktur.
“Dibutuhkan disiplin tinggi dalam latihan, tidak hanya dari sisi teknik tetapi juga kesiapan mental bertanding. Atlet harus memiliki mental petarung di arena renang. Program latihan yang kami terapkan dirancang untuk mencapai hasil maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa latihan yang konsisten dan disiplin, sulit bagi atlet untuk meraih prestasi optimal.

Dalam ajang ini, para atlet Fede Swimming School Jonggol mengikuti berbagai nomor perlombaan, di antaranya gaya bebas (freestyle), gaya dada (breaststroke), gaya punggung (backstroke), dan gaya kupu-kupu (butterfly).

Fede Swimming School sendiri secara rutin melaksanakan program latihan di kawasan Perumahan Citra Land, Jonggol, dengan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Program latihan tersedia mulai dari satu hingga lima kali per minggu, dengan jenjang kelas yang meliputi Basic, Lanjutan, Semi Progresif, hingga Progresif.

Selain sebagai olahraga prestasi, renang juga memiliki berbagai manfaat penting bagi tumbuh kembang anak, di antaranya meningkatkan fungsi kognitif, melatih kekuatan otot, menjaga kesehatan jantung, meningkatkan kapasitas pernapasan, serta membangun kepercayaan diri dan kemampuan motorik. Bahkan, aktivitas ini juga diketahui dapat membantu meningkatkan kualitas tidur serta menurunkan risiko kecelakaan di air.

Salah satu orang tua atlet, yang mendampingi Davfindo Putra Prathama, turut menyampaikan dampak positif yang dirasakan.
“Sejak anak saya rutin mengikuti latihan renang, kondisi fisiknya semakin baik. Selain itu, rasa tanggung jawab dan kepercayaan dirinya meningkat, bahkan berdampak positif pada prestasi akademiknya,” ungkapnya.

Partisipasi Fede Swimming School Jonggol dalam Student Open 2026 Series 1 diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan dalam mencetak atlet renang berprestasi di masa depan.(Obe)

Direktur ; Wiwik Putriana

GMPRI Kawal Kasus Gili Meno

GMPRI Kawal Kasus Gili Meno: ‘Polisi Diminta Segera Tangkap dan Sita Aset Terkait’

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Mabes Polri untuk mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan material bangunan proyek di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolres Lombok Utara untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“DPP GMPRI mendukung Mabes Polri untuk mendesak Kapolres KLU agar segera memanggil, memeriksa, menangkap, dan menahan saudara Dickson Sibarani selaku Manajer Operasional Hotel BASK Gili Meno serta Mr. Gregory Peter Meyer selaku Direktur PT Bask Gili Meno,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, kajian, dan analisis internal DPP GMPRI bersama DPD GMPRI NTB serta DPC GMPRI KLU, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Oktober 2021. Adapun objek yang diduga dicuri dan digelapkan berupa material bangunan proyek dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar.

“Kerugian yang timbul tidak hanya berdampak pada pihak kontraktor, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami menilai bahwa pihak manajemen operasional dan direktur perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini,” lanjutnya.

Selain mendesak penangkapan terhadap para terduga, DPP GMPRI juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengamankan barang bukti.

“Kami mendesak Kapolres KLU untuk segera menyegel dan mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan material hasil tindak pidana, termasuk area lobby, bar, serta kolam renang Hotel BASK Gili Meno,” ujar Raja Agung.

Di tempat terpisah, Presiden Mahasiswa Universitas NW Mataram, M. Rizwandi, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak Polres Lombok Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi pembangunan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bahkan jika diperlukan, kami siap memperjuangkannya hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dua laporan berbeda yang dilayangkan oleh pelapor yang sama, yakni Kevin Jonathan. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kontrak kerja dan dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan salah satu hotel di kawasan Gili Meno.

DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Bar)

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel,

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel, AMPUH Desak Penegakan Hukum Tanpa Konflik Kepentingan

Jakarta — AMPUH Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pandangan hukum kritis atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum biasa. Lebih dari sekadar penindakan individu, perkara ini menjadi ujian serius bagi independensi lembaga negara, integritas penegakan hukum, serta keberlangsungan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacara kondang, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Ketua AMPUH INDONESIA, ditegaskan bahwa penanganan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka menjaga marwah hukum, bukan sekadar penindakan prosedural. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi mencederai keadilan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan advokasi publik, AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan kronologi, analisis hukum, serta rekomendasi strategis kepada seluruh elemen bangsa baik kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kronologi Singkat Perkara (2013–2026)

Kasus ini berakar dari sengketa administratif antara PT TSHI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan penyidikan:

2013–2025: PT TSHI menghadapi beban PNBP tinggi dan diduga melakukan rekayasa laporan masyarakat guna memicu intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto diduga menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan menyanggupi intervensi proses pemeriksaan di Ombudsman RI.

Modus Operandi: Intervensi dilakukan melalui manipulasi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), yang memungkinkan perusahaan menghitung kewajiban PNBP secara mandiri dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Gratifikasi: Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima secara bertahap.

10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

15–16 April 2026: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hery Susanto dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Kasus Ini Sangat Kritis?

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ironi besar muncul ketika lembaga pengawas justru berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Ombudsman terlebih hanya beberapa hari setelah pelantikan memunculkan pertanyaan serius, diantaranya

  1. Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum?
  2. Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan dan politisasi hukum?

Kondisi ini semakin sensitif mengingat Ombudsman sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

AMPUH INDONESIA menilai kasus ini sebagai “pedang bermata dua” dalam penegakan hukum;

  1. Risiko Konflik Kepentingan Potensi benturan antara fungsi pengawasan Ombudsman dan kewenangan penindakan Kejaksaan harus diantisipasi secara serius.
  2. Indikasi Korupsi Sistemik, Dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP menunjukkan lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam.
  3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Warga, Melemahnya Ombudsman berpotensi mengurangi akses masyarakat dalam melaporkan maladministrasi secara independen.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum nasional, kami mendesak Transparansi Total Kejaksaan Agung harus membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk bukti, saksi, dan aliran dana.

•Pengawasan Independen
DPR RI dan lembaga terkait perlu melakukan audit dan pengawasan terhadap proses hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
•Reformasi Kelembagaan Ombudsman, Perlu penguatan sistem seleksi dan perlindungan terhadap independensi pimpinan lembaga.
•Peradilan yang Adil dan Terbuka
Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip fair trial, tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Peningkatan Partisipasi Publik
Masyarakat didorong tetap aktif mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Kasus ini juga merupakan alarm keras bagi arah reformasi hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

AMPUH INDONESIA mengajak seluruh elemen bangsa media, akademisi, masyarakat sipil, dan parlemen untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis dan objektif. Sejatinya, Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan. (ReD)

Labuan Bajo Membara, Tokoh Adat Ramang dan Syair Diduga Memalsukan Surat Tanah 16 Hektar Di Pantai Kerangan

Jakarta – Bareskrim Polri dipastikan akan turun langsung ke Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026. Kedatangan bareskrim ini untuk mengusut dugaan pemalsuan surat alas hak tanah, yang diduga menjadi sumber utama kekacauan agraria dan menghambat investasi di kawasan super premium ini.

Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah, yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo.

Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo. Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners pengacara dan kuasa hukum kelurga besar almarhum Ibrahin Hanta (IH), Kamis (16/4/2026) di Labuan Bajo.

Menurutnya, rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana banyak mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.

Katanya, persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas, serta Nasar Bin Haji Supu yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput.

“Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Di sinilah titik awal kekacauan yang terus bergulir. Masalah kemudian menguat dalam proses hukum,” ucap Jon Kadis.

Menurutnya, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan. Dimana telah diputus hingga tingkat banding tanpa upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Alasannya sederhana namun krusial, tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah memperoleh pembagian resmi dari fungsionaris adat,” jelas Jon Kadis.

Tumpang Tindih, Muncul Persoalan Baru

Di tengah status yang telah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput tertanggal 31 Januari 2017.

“Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, serta tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini menunjukkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain,” jabar Jon Kadis.

Temuan ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah, yakni Nomor 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif maupun yuridis.

“Intinya jelas, tidak terdapat surat alas hak asli tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu,” katanya.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli tersebut tidak pernah tercatat dalam warkah mereka.
Namun fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut.

“Lebih mengherankan, dasar yang digunakan tetap sama, yakni fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya. Kerumitan semakin tampak ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah seluas 16 hektare tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014.” herannya.

Saksi Baru Yohanes Don Bosco

Kata Jon Kadis, secara logika hukum, objek itu telah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian tersebut.

“Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.

Ia menyatakan, tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, namun mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya. Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.

“Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017,” jelas Jon Kadis.

Sementara itu saksi pelapor berinisial S menilai, kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban. Baik pemilik tanah asli, calon investor, maupun negara, Maka S melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2025/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026.

“Terkait laporan ini, Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Pada bulan April ini, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak yang masih bersikeras mempertahankan penggunaan fotokopi sekali lagi, fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 tersebut, yakni Johanis Vans Naput dan pihak terkait lainnya,” ujar S pada Selasa (14/4/2026).

Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Benar, masih ada pihak dari keluarga Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim memiliki hak atas 40 hektare tanah dalam PPJB tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki surat alas hak asli, dan hal itu telah dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah,” kata Jon Kadis

“Bahkan, Haji Ramang Ishaka dalam kesaksiannya pada perkara Tipikor 30 hektare tanah Pemda menyebut bahwa tanah Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut telah dibatalkan oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat sejak 1998,” lanjut Jon Kadis.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Yang harus dipanggil dan diperiksa seharusnua pihak-pihak yang diduga merekayasa surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Dokumen tersebut tidak pernah ditemukan dalam bentuk asli,” terang Jon Kadis.

“Kejanggalan mencolok ini juga terlihat dari dicantumkannya pihak ketiga (pembeli) dalam surat yang secara praktik adat tidak mengenal konstruksi semacam itu,” tambah Jon Kadis sebagai penutup keterangannya. (red)

Penganiayan Lansia di Gereja Terungkap

CATAT!! Penganiayaan Lansia di Gereja Terungkap, Diduga Terkait Investasi Gagal Bayar

JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap lansia yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka dugaan persoalan hukum yang lebih kompleks. Aries Krisnandari (AK), perempuan 78 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus bagian dari rangkaian persoalan investasi bermasalah yang kini mulai terkuak.

Peristiwa yang terjadi Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial LWT. Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti awal, LWT diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok, menyebabkan luka sobek serius di kepala yang mengharuskan perawatan intensif di RS Husada.

Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.

Jejak Konflik: Dari Investasi Bermasalah ke Kekerasan Fisik

Keluarga korban mengungkap bahwa sebelum kejadian, AK diketahui berinvestasi dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari LWT. Belakangan, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal bayar terhadap nasabah.

Ketika korban berupaya meminta klarifikasi atas dana yang diinvestasikan, tidak ditemukan adanya itikad transparansi dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pertemuan di area gereja yang seharusnya menjadi ruang aman justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden spontan. Ada latar belakang masalah finansial yang serius dan belum terselesaikan,” tegas perwakilan keluarga.

Indikasi Unsur Pidana Berlapis

Kasus ini kini dipandang memiliki potensi unsur pidana berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan penganiayaan terhadap lansia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466

Potensi penipuan atau perbuatan curang terkait investasi yang gagal bayar

Dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban

Keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aspek kekerasan fisik semata, tetapi juga mengusut kemungkinan keterkaitan dengan praktik investasi bermasalah yang merugikan korban.

Bukti Kuat, Desakan Penegakan Hukum Maksimal

Kasus ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti krusial, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi ada potensi kejahatan yang lebih luas. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani mengusut sampai ke akar,” tegas keluarga korban.

Sorotan Publik: Kekerasan di Ruang Ibadah

Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan tempat ibadah ruang yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan moral. Kekerasan terhadap lansia di lokasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Keluarga korban secara tegas meminta aparat kepolisian untuk:

Menetapkan dan menahan terduga pelaku jika unsur pidana telah terpenuhi

Mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penipuan investasi

Mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses penawaran investasi

Menjamin perlindungan hukum bagi korban sebagai kelompok rentan (lansia)

“Tidak boleh ada impunitas. Kekerasan terhadap lansia dan dugaan penipuan harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tutup pernyataan keluarga.
(Red/Yeni)

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Anak Buahnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut KPK menjalankan cara-cara yang mengerikan bagi para perangkat daerah anak buahnya sehingga para pejabat itu tak kuasa menolak permintaan Gatut. Begini modusnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. “Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025. Dia mengatakan, mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan. Penerimaan Dana Nonteknis Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Disinyalir sejak 2015 Artikel Kompas.id “Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya. Tanggal yang kosong di surat itu membuat ngeri pejabat karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut. “Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah pusat. Melalui panitia seleksi nasional, pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa rekrutmen tahap pertama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Pendidikan minimal D3, D4, hingga S1 semua jurusan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 2,75
  • Pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi: https://phtc.panselnas.go.id

Program ini diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia profesional yang siap mengelola koperasi desa secara modern, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses rekrutmen tersebut. Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pemantau guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik kecurangan.

“LKGSAI siap memantau langsung proses penerimaan ini agar benar-benar berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk LKGSAI, diharapkan rekrutmen ini benar-benar menghasilkan manajer koperasi yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa koperasi desa menuju kemajuan yang signifikan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari desa, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan

Wartawam rudi jakarta lkgsai.

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

Jakarta, Poskotapetir.com

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi meluncurkan kartu debit edisi khusus hasil kolaborasi eksklusif dengan FC Barcelona.

Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan BRI terhadap nasabah, khususnya nasabah BRI Cabang Kebayoran Baru yang memiliki minat dan semangat tinggi terhadap dunia sepak bola.

Pimpinan Cabang BRI Kebayoran Baru, Yoga Aditia Pratama, menyampaikan bahwa kerja sama ini diwujudkan melalui penerbitan kartu debit dan kartu BRIZZI edisi khusus Barcelona.

“Melalui kolaborasi ini, kami menghadirkan kartu debit dan BRIZZI edisi spesial Barcelona sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah,” ujarnya.

Untuk mendapatkan kartu edisi khusus tersebut, nasabah dapat membuka rekening baru dan melakukan setoran awal sebesar Rp10.000.000 yang akan ditahan (hold) selama tiga bulan. Nasabah yang memenuhi ketentuan tersebut akan memperoleh kartu BRIZZI spesial seri Barcelona.

Selain itu, kartu debit edisi khusus ini juga dapat dimiliki oleh nasabah yang memenuhi persyaratan saldo minimal sebesar Rp10.000.000 (fresh fund) yang mengendap di rekening tabungan selama tiga bulan. Program ini berlaku baik bagi nasabah yang melakukan membuka rekening baru untuk nasabah baru.

Yoga berharap kolaborasi dengan Barcelona ini dapat meningkatkan kualitas layanan BRI Cabang Kebayoran Baru sekaligus memenuhi preferensi nasabah yang beragam.