Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan Komitmen Membela Rakyat Kecil, (Ist)

JAKARTA — Mengawali langkah perjuangan di Tanah Betawi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalih Pitoeng Centre bersama tokoh dan putra-putra Betawi melaksanakan ziarah ke makam para leluhur, orang tua, jawara, serta pejuang Betawi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pendahulu sekaligus penegasan tekad perjuangan dalam menjaga marwah, persatuan, dan kehormatan masyarakat Betawi di tengah dinamika kehidupan ibu kota.

Adapun makam yang diziarahi di antaranya makam Haji A.D. Taradipa, ayahanda Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre Bagus Taradipa, serta makam M. Yusuf Muhi alias Bang Ucu Kambing, ayahanda Bardata.

Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre, Bagus Taradipa, mengatakan bahwa ziarah tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk pengingat akan nilai kehidupan, perjuangan, dan tanggung jawab moral sebagai penerus tanah Betawi.

“Ziarah ke makam orang tua dan para leluhur ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada yang kekal di dunia. Setiap manusia pasti akan kembali kepada Sang Pencipta,” ujar Bagus Taradipa.
Ia kemudian mengutip firman Allah SWT, ‘Kullu Nafsin Dza’iqatul Maut’ yang berarti setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

“Nilai itulah yang menjadi pedoman hidup masyarakat Betawi agar tidak memiliki sifat sombong. Selama niat perjuangan kita baik untuk masyarakat, maka kita tidak boleh gentar dan tidak boleh lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bagus juga mengajak generasi muda Betawi untuk lebih aktif menjaga kehormatan, budaya, dan identitas Betawi sebagai tuan rumah di tanah sendiri.

“Kami berharap generasi muda Betawi mampu menjadi penerus perjuangan para leluhur dengan menjaga marwah, martabat, serta budaya Betawi agar tetap dihormati dan tidak tergerus zaman,” katanya penuh harap.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perjuangan Rakyat Jalih Pitoeng menegaskan bahwa ziarah tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama, jawara, dan pejuang Betawi yang telah mewariskan semangat perjuangan kepada generasi penerus.

“Kita hadir di sini bukan hanya untuk berdoa, tetapi juga untuk menghormati para leluhur sekaligus membakar semangat perjuangan dalam membela kepentingan masyarakat Betawi, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga menanggapi polemik lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diperhatikan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan Jakarta sekaligus memberikan akses tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.

“Hunian vertikal adalah solusi masa depan Jakarta. Karena itu Jalih Pitoeng Centre mendukung program pembangunan rumah susun yang bertujuan menyediakan ribuan hunian bagi rakyat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjalankan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh apapun dan siapapun, apalagi jika menyangkut proyek penyediaan rumah bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan,” pungkas Jalih Pitoeng.(Red)

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di..

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Sejumlah masyarakat bersama insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Menteng dan beberapa media nasional menyampaikan pengaduan serta meminta klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan ketimpangan dalam penertiban parkir dan penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan yang menemukan dugaan tindakan bernuansa intimidatif terhadap pengunjung maupun pengguna kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di sekitar kawasan UMKM Roti Romi, Menteng.

Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, di sejumlah titik lain sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro masih terlihat kendaraan lain yang juga menggunakan bahu jalan tanpa adanya tindakan penertiban ataupun teguran serupa dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan aturan di lapangan.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi publik, mulai dari dugaan praktik tebang pilih, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan dan pengawasan parkir di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal, pemerintah selama ini terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa justru muncul kesan adanya tekanan maupun perlakuan berbeda terhadap pengunjung salah satu pelaku UMKM lokal di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar penindakan, pola pengawasan, hingga mekanisme penertiban parkir di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro agar tidak menimbulkan asumsi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Masyarakat juga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk terhadap pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara sah di wilayah Jakarta Pusat.

Berikut Pertanyaan yang ditujukan kepada Sejumlah Pihak Terkait,
Diantaranya; Kasatpel, Camat Menteng dan Dishub.

  1. Jika memang penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro dilarang, mengapa penertiban terkesan hanya difokuskan pada radius sekitar UMKM Roti Romi, sementara kendaraan lain yang juga parkir di kawasan yang sama terlihat tidak ditindak? Apakah hal ini dapat diartikan sebagai bentuk penegakan aturan yang tebang pilih?
  2. Apakah pihak Kecamatan Menteng maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersedia membuka secara transparan mekanisme pengawasan dan pengelolaan parkir di kawasan tersebut guna menjawab spekulasi masyarakat terkait dugaan adanya kepentingan tertentu, praktik pengondisian, maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu di kawasan Menteng?

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penegakan aturan yang berkeadilan serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Jakarta Pusat.

Jakarta, 08 Mei 2026

Koordinator Barto Silitonga
Sekretaris Forum Wartawan Menteng

Catatan: Dokumentasi berupa foto dan video kondisi di lokasi Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat telah direkam sebagai bahan pendukung pengaduan masyarakat. (Wiwik H)

Dua Alas Hak Berbeda Terungkap, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Disorot dalam Skandal 5 SHM Keranga

Labuan Bajo – Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Kasus saat ini memasuki babak yang semakin serius di tengah konflik tanah yang membelit belasan tahun di kawasan strategis wisata premium ini.

Terungkap dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat. Nama Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, pun ikut terseret dan menjadi sorotan utama.

“Tak hanya menjadi polemik publik, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ni Made Tanti, Jumat (8/5/2026) kepada media.

Menurutnya, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelapor bernama Cristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga,” tandas Ni Made.

Kata dia, dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dkk.

“Kasus yang dilaporkan disebut berkaitan dengan penerbitan 5 sertifikat tanah dan 4 Gambar Ukur di Labuan Bajo pada 31 Januari 2017 yang hingga kini terus memicu konflik berkepanjangan,” ucap Ni Made.

Cacat Serius Penerbitan 5 SHM

Anggota tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, ternyata pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Namun, saat proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 yang tidak ada luas tanahnya atas nama Beatrik Seran Nggebu (Istri Alm. Nikolaus Naput).

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” ujar Ni Made.

Menurutnya, dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus identik. Karena itu, penggunaan dua dokumen berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dinilai berpotensi menimbulkan cacat administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

“Sorotan tajam juga diarahkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat,” terang Ni Made.

Selanjutnya, Jon Kadis mengungkapkan, bahwa dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026, dirinya melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.

Menurutnya, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.

Sementara itu, pelapor LP di Bareskrim Polri, Kristian Sony, menyebut akar seluruh persoalan tanah Keranga berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Menurutnya, surat tersebut penuh kejanggalan dan hingga kini tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.

Sony juga secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti dugaan kejanggalan luas tanah yang diukur.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus bertanggung jawab karena ikut mengukur dan menandatangani surat ukur tanah dari BPN tersebut.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah. (red)

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Dinilai Lampaui Prediksi

Jakarta — Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tenaga ahli pemerintahan. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan hasil nyata dan melampaui ekspektasi banyak pihak.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI, Prof. Dr. Kun Nurachadijat, menilai pertumbuhan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan validasi awal atas efektivitas orkestrasi kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya melalui pendekatan Program Terbaik Hasil Cepat atau Quick Wins.

Menurutnya, selama satu dekade terakhir Indonesia cenderung berada pada pola pertumbuhan di kisaran lima persen, sehingga banyak pihak meragukan kemampuan nasional untuk melompat lebih tinggi di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, capaian terbaru dinilai berhasil menjawab keraguan tersebut secara nyata.
“Angka 5,61 persen ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal bahwa lokomotif ekonomi nasional sudah bergerak di jalur yang tepat dan mulai melaju lebih cepat,” ujar Prof. Kun Nurachadijat.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari keberanian pemerintah mengambil kebijakan belanja negara yang ekspansif namun tetap terukur sejak awal masa pemerintahan. Program-program prioritas yang sebelumnya dianggap terlalu ambisius kini mulai memperlihatkan efek pengganda ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat bawah.

Salah satu contoh yang disorot adalah program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi daerah.

Program itu disebut telah membuka kepastian pasar bagi pelaku UMKM, petani, peternak, hingga penyedia jasa boga di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Prof. Kun, pola tersebut menjadi bentuk nyata penguatan ekonomi berbasis konsumsi domestik yang langsung menyentuh denyut ekonomi masyarakat desa dan memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai tulang punggung Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, fokus pemerintah terhadap penguatan ekosistem pangan dan stabilitas harga juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Akselerasi kebijakan di sektor pangan disebut berhasil menekan tekanan inflasi sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

“Ketika kebutuhan dasar rakyat terjamin dan harga-harga tetap stabil, maka fondasi ekonomi menjadi jauh lebih kuat. Situasi ini pula yang memberi keyakinan kepada investor bahwa Indonesia adalah negara yang stabil dan menjanjikan,” jelasnya.

Di sisi lain, keberlanjutan hilirisasi industri dan percepatan investasi turut memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pasar.

Kepastian eksekusi kebijakan serta gaya kepemimpinan yang dinilai taktis dan berorientasi hasil membuat masa transisi pemerintahan berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Prof. Kun Nurachadijat menegaskan bahwa capaian 5,61 persen harus dipandang sebagai batu pijakan menuju target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa mendatang. Meski tantangan global seperti suku bunga tinggi dan dinamika geopolitik masih menjadi perhatian, ia optimistis target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat dicapai secara bertahap.

“Pemerintah telah menunjukkan bahwa penguatan konsumsi domestik, efisiensi birokrasi, dan kedaulatan pangan dapat menjadi fondasi kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Momentum ini harus terus dijaga agar manfaat pertumbuhan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red.sus)

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donald Panggabean Tegaskan..

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donald Panggabean Tegaskan Kepemimpinan Amanah untuk Sosial& Lingkungan Hidup

SUMUT — Ketua PAC IPK Medan Sunggal, Donald Panggabean menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Donald menyampaikan bahwa kepemimpinan di tubuh Ikatan Pemuda Karya (IPK) bukan hanya sebatas jabatan organisatoris, melainkan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban sosial, persatuan pemuda, dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Medan Sunggal.

Menurut Donald Panggabean, persoalan lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian serius yang harus disikapi bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan. Ia menilai bahwa kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, serta kepedulian terhadap kelestarian alam merupakan bagian penting dari tanggung jawab moral generasi muda.

Oleh sebab itu, di bawah kepemimpinannya, PAC IPK Medan Sunggal diharapkan mampu hadir sebagai organisasi yang aktif membangun gerakan sosial dan edukasi lingkungan di tengah masyarakat.

“Kami ingin membangun semangat baru di PAC IPK Medan Sunggal, bahwa pemuda harus menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan hidup. Organisasi ini harus memberi manfaat nyata, bukan hanya dalam menjaga solidaritas dan kekompakan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam kegiatan sosial, gotong royong, penghijauan, dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,” ujar Donald Panggabean.

Ket.Foto: Suasana Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, (Istimewa)

Ia juga menegaskan bahwa amanah sebagai Ketua PAC IPK Medan Sunggal akan dijalankan dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan. Donald berharap seluruh kader dan elemen masyarakat dapat bersinergi membangun Medan Sunggal yang lebih tertib, harmonis, serta memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan generasi mendatang.(Red/Bar)

Dugaan Kuat Kelalaian BPN Mabar..

Dugaan Kelalaian BPN Mabar: “Terlalu Percaya Haji Ramang dan Muhamad Syair

Manggarai Barat – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, justru memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut, benang kusut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Klaim 40 Hektar Dipertanyakan
Menurut Sukawinaya, fakta di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda.

Berdasarkan data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya berkisar: 16 hektar (berdasarkan surat 10 Maret 1990) dan 11 hektar (berdasarkan klaim dari dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu). Total riil: 27 hektar.

Lalu ke mana sisa 13 hektar dari klaim 40 hektar?

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir mantan pejabat tinggi BNN itu tajam.

BPN Diduga “Tertipu” Dokumen Bermasalah

Dalam pernyataan terbarunya, Sukawinaya juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Ia menduga, penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini tidak lepas dari kelalaian serius dalam proses verifikasi.

Menurutnya, BPN diduga “tertipu” oleh dokumen yang diajukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang saat itu mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya BPN tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga wajib memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian lokasi fisik tanah di lapangan.

“Pertanyaannya, apakah pernah diverifikasi secara serius keaslian surat 10 Maret 1990 itu? Di mana titik koordinat tanahnya? Apakah benar sesuai dengan yang diklaim?” ujarnya.

Menurut Sukawinaya, lemahnya verifikasi tersebut membuka celah terjadinya manipulasi data yang kemudian berujung pada penerbitan sertifikat di atas dasar yang tidak jelas.

“Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Peran Fungsionaris Adat Tahun 2014 Disorot

Tak hanya soal luas lahan, Sukawinaya juga secara tegas menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014.

Ia mengungkapkan tiga fakta penting: Keduanya hadir langsung di lokasi saat pengukuran dan ikut dalam proses pengukuran bersama BPN. Bahkan ikut menandatangani dokumen pengukuran sebagai Fungsionaris Adat

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, yakni:

5 sertifikat terbit tahun 2017 (total ±16 hektar)

4 gambar ukur (GU) dengan total ±11 hektar

Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dinilai bermasalah. Mulai surat tanah adat 10 Maret 1990 — disebut tidak memiliki dokumen asli dan juga surat tanah adat 21 Oktober 1991 — tanpa kejelasan luas dan batas wilayah

“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar. Padahal keabsahannya masih dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.

Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk pada iklim investasi di Labuan Bajo.

“Kalau fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan di atasnya juga ikut bermasalah,” ujarnya.

Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
Di tengah polemik yang terus bergulir, Sukawinaya menegaskan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:

“Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?”

Ia pun menantang pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.

Peringatan Keras: Jangan Bohong dan Serakah

Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras yang bernuansa moral sekaligus hukum.

“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim Polri hanyalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.

“Kami hadir semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.

Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.

Menurutnya, proses awal bermula dari penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian beralih melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990.

“Setelah itu, proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat merupakan urusan para pihak. Kami tidak memiliki intervensi,” katanya.

Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa disematkan begitu saja tanpa pembuktian hukum yang sah.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan redaksional dalam dokumen adat tidak otomatis berarti pemalsuan.
“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” pungkasnya. (red)

Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam

Diraja Nusantara Angkat Suara, Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam, (foto:Istimewa)

JAKARTA — Dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza, FW, Ph.D., selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Maharaja Kutai Mulawarman, menyampaikan keterangan tertulis yang merangkum pokok-pokok penting hasil Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II di Tenggarong, 15 September 2013.

Dalam pemaparannya, DYMM menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara adalah tidak diakuinya secara utuh kedudukan raja sebagai pemangku kedaulatan ulayat, melainkan sekadar simbol budaya. Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pemberian izin konsesi tanpa restu adat.

Dari wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, perwakilan Kerajaan Tjantoeng/Cantung mengungkapkan bahwa sejak 2005, wilayah ulayat mereka telah dimasuki konsesi tambang batu bara tanpa persetujuan adat. “Izin negara lengkap, tetapi restu raja tidak ada. Akibatnya, hutan rusak, sungai tercemar, dan situs leluhur digusur. Raja dipandang tidak memiliki hak atas tanah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut, (4/05/2026).

Fenomena ini menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya sebagian besar tanah adat, penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, serta merosotnya wibawa adat di mata generasi muda. Bahkan disebutkan bahwa “eskavator lebih berkuasa daripada titah raja”, sebuah gambaran tajam atas terpinggirkannya otoritas adat.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat, hingga kini belum terdapat payung hukum operasional yang melindungi tanah ulayat. Akibatnya, terjadi pengambilalihan lahan secara sistematis, konflik horizontal, serta melemahnya peran raja dalam melindungi rakyatnya.

Forum juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia adat. Tokoh adat dari Muara Kaman Ilir menekankan bahwa generasi muda yang tercerabut dari nilai adat berpotensi menjadi perusak lingkungan. Oleh karena itu, disepakati bahwa raja-raja wajib menjadi pembina utama pendidikan adat, melalui sistem pembelajaran berbasis “Titi Adat Etam” dan pembentukan jaringan pendidikan kepemimpinan adat se-Nusantara.

Dukungan internasional turut disampaikan oleh perwakilan Diraja Malaysia yang menegaskan bahwa negaranya telah memiliki Aboriginal Peoples Act sejak 1954. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang menyangkut tanah adat wajib memperoleh persetujuan pemangku adat dan raja sebagai penaung. Pengalaman tersebut menjadi rujukan penting bahwa pengakuan hukum terhadap adat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian.

Berdasarkan seluruh pemaparan tersebut, Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II menghasilkan kesepakatan strategis yang kembali ditegaskan dalam Forum MAI 2026, diantaranya;

  1. Kedudukan raja bukan simbol, melainkan pemangku kedaulatan ulayat.
  2. Setiap izin konsesi di wilayah adat wajib disertai restu adat.
  3. Negara didesak segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Penguatan peran raja sebagai pembina utama sumber daya manusia adat.
DYMM menegaskan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, keberadaan adat dan tanah ulayat akan terus tergerus oleh kepentingan administratif semata.

“Adat hidup di atas tanah. Jika tanah hilang, maka adat pun akan binasa. Oleh sebab itu, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan sejarah,” tegasnya.

Forum Komunikasi MAI ini menjadi momentum konsolidasi moral dan kultural bagi seluruh pemangku adat Nusantara untuk memperjuangkan pengakuan hak asal-usul, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hidup Diraja Nusantara. Hidup Adat Nusantara. (Wik)

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua..

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua Tengah Sebagai Gerakan Penyelamatan Lingkungan di Papua Pegunungan

Papua Pegunungan, 2026 — Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia (FLI) Provinsi Papua Pegunungan, Benyamin walilo S.M M.M, menyatakan optimisme dan komitmen kuat dalam menyikapi berbagai persoalan kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Papua.

Dalam keterangannya, Benny menyoroti bahwa kondisi lingkungan hidup di tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan, saat ini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk korporasi besar, yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan alam.

Dampak yang ditimbulkan mencakup degradasi hutan, pencemaran sumber air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.

“Persoalan ini bukan hanya tentang lingkungan semata, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup, martabat, dan masa depan masyarakat Papua. Kita tidak boleh lagi diam terhadap praktik-praktik yang mengabaikan prinsip keberlanjutan,” tegas Benny Waluyo.

Sebagai calon pemimpin FLI Papua Pegunungan, ia membawa visi untuk memperkuat gerakan kolektif dalam menjaga kelestarian alam melalui sinergi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, organisasi sipil, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Forum Lestari Indonesia akan hadir sebagai wadah strategis dalam melakukan advokasi, edukasi publik, serta pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Pendekatan yang diusung tidak hanya bersifat kritis, tetapi juga solutif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami tidak menolak investasi, namun investasi yang masuk harus menghormati alam dan hak-hak masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan selaras dengan prinsip kelestarian,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Benny Waluyo juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia di Sumatera Utara. Ia menilai hal ini sebagai langkah penting dalam memperluas gerakan nasional pelestarian lingkungan.

“Kami mengucapkan selamat atas terbentuknya DPD FLI Sumatera Utara. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat jaringan gerakan lingkungan hidup secara nasional. Semoga kehadiran FLI di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan moral dan sosial dalam menjaga bumi Indonesia,” ujarnya.

Benny meyakini bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai provinsi, Forum Lestari Indonesia akan semakin solid dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup di tingkat daerah maupun nasional.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat alam Papua sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

“Papua adalah titipan masa depan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya dengan penuh kesadaran, keberanian, dan integritas,” pungkasnya. (Red)

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan..

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan Ketua Umum, Simbol Kuat Sinergi Kebangs

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan Ketua Umum, Simbol Kuat Sinergi Kebangsaan

Jakarta — Ketua Umum API Nusantara Raya, Wiwik Putriana, mengawali momentum 5 Mei 2026 dengan menyampaikan ucapan syukur dan harapan atas bertambahnya usia serta amanah yang diembannya.

“Di hari yang penuh makna ini, saya mengucapkan rasa syukur atas perjalanan hidup dan pengabdian yang terus diberikan kesempatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semoga momentum ini menjadi penguat komitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Wiwik Putriana dalam pernyataan resminya. (5/05/2026).

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada organisasi yang dipimpinnya, API Nusantara Raya. Menurutnya, perjalanan organisasi ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan persatuan dalam membangun bangsa.

“HUT API Nusantara Raya bukan sekadar peringatan, melainkan refleksi atas perjalanan pengabdian kolektif. Ini adalah momentum untuk memperkuat peran organisasi sebagai pilar masyarakat dalam menjaga harmoni, persatuan, dan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwik Putriana turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo.

“Kami segenap keluarga besar API Nusantara Raya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Bapak Kapolri. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah negara, serta terus menjadi teladan dalam kepemimpinan yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Momentum beriringannya tiga peringatan ulang tahun Ketua Umum, HUT organisasi API Nusantara Raya, dan ulang tahun Kapolri dipandang sebagai simbol kuat sinergi antara kepemimpinan, organisasi masyarakat, dan institusi negara dalam menjaga keutuhan serta stabilitas nasional.

Peringatan tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kontribusi nyata organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur Nusantara, API Nusantara Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari solusi bangsa dalam mempererat persatuan, menjaga stabilitas sosial, dan mendorong terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkeadaban.
(Red/Wik.SS)

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah..

:

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah Intervensi Asing

JAKARTA – Lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementerian ESDM menuai kritik. Hingga Kamis, 30 April 2026, ratusan perusahaan tambang masih menunggu kepastian, padahal tenggat operasional semakin dekat.

Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (KAPMI) menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Wakil Ketua Umum BPP KAPMI, Sainal Lakasang, mendesak pemerintah bersikap transparan agar tidak membuka celah intervensi asing.

“Ada apa dengan RKAB ini? Kenapa molor sampai awal Mei? Kami khawatir ada kepentingan tertentu yang bermain. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” tegas Sainal, Rabu (30/4/2026).

Kekhawatiran itu muncul di tengah dinamika geopolitik, mulai dari tarik-menarik kepentingan AS–Iran hingga kuatnya dominasi investasi Tiongkok di sektor tambang nasional. Alih-alih memberi kepastian hukum, pemerintah justru menyoroti 106 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebelumnya mengingatkan, “Tanpa RKAB, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasional.” Namun, pertanyaan yang muncul: mengapa proses di Kementerian ESDM sendiri belum rampung?

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemangkasan kuota produksi nasional dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton dilakukan untuk menyesuaikan supply dan demand. Meski demikian, pelaku industri tetap membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan produksi dan investasi.

“Jika RKAB dijadikan alat bargaining politik, yang dikorbankan adalah kedaulatan energi dan ribuan pekerja tambang. Pemerintah perlu membuka alasan sebenarnya: apakah ini murni administratif, atau ada faktor lain?” lanjut Sainal.

Ia menambahkan, jika kondisi ini berlarut, dampaknya akan terasa langsung. “Ribuan pekerja tambang terancam, operasional terhenti, dan ekonomi daerah ikut terdampak,” tutupnya.