Banyaknya Dukungan DPD FORKABI Terhadap Achmad Azran

Banyaknya Dukungan DPD FORKABI Terhadap Achmad Azran Adalah Contoh Mekanisme Memilih Pemimpin Yang Ideal Bukan Transaksional

JAKARTA | FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) baru saja usai menggelar Mubes (Musyawarah Besar) yang ke VI di Padepokan MADAS Nusantara di Depok pada hari Minggu 23 Mei 2026 yang baru saja berlalu.

Akan tetapi MUBES tersebut menuai protes dan menimbulkan polemik bahkan menyebabkan peristiwa yang semestinya tidak perlu terjadi.

“Saya ini dicalonkan bukan mencalonkan,” ungkap Azran, Rabu (27/05/2026)

“Saya bukan tipikal orang yang harus kekuasaan,” tegas Azran pada awal media dikediamannya.

Sebagai anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Jakarta ini mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung semua organisasi Betawi demi kemajuan masyarakat Betawi.

“Saya sangat mendukung semua organisasi kebetawian,” imbuhnya.

“Mau FORKABI mau Betawi Rempug, pokoknya semua saya dukung. Bahkan dengan finansial saya sendiri,” katanya menegaskan.

Diketahui, Achmad Azran merupakan anggota DPD RI yang sangat peduli terhadap masyarakat Jakarta.
Baik yang telah memilihnya maupun yang tidak memilihnya.

Selain itu dia juga sangat perhatian terhadap para pelaku seni budaya Betawi. Sehingga dirinya sering kali terlihat turun langsung ditengah-tengah masyarakat dalam melayani sekaligus menyerap aspirasi warga Jakarta.

Sementara menurut Tahyudin Aditya selalu Wakil ketua umum FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) yang menggelar MUBES FORKABI pada Minggu 23 Mei 2026 yang baru saja usai, menyampaikan beberapa alasan diantaranya;

  1. Masa bakti kepemimpinan Haji Abdul Ghoni secara de facto berakhir pada tanggal 1 Februari 2026 dan secara de jure berakhir tanggal 6 Mei 2026.
  2. MPOP (Majelis Pertimbangan Organisasi Pusat) Melakukan koresponden ke pada BPH (Badan Pengurus Harian) Haji Abdul Ghoni, agar secepatnya melaksanakan Mubes VI dan mengembalikan status serta kedudukan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) FORKABI yang dibekukan karena surat pembekuan/karateker diterbitkan setelah status kedudukan Haji Abdul Goni demisioner namun surat MPOP tersebut diabaikan.
  3. MPOP mengundang para pengurus BPH demisioner dan DPD untuk membahas atas peringatan MPOP yang diabaikan dan menghasilkan Karateker yang diketuai oleh Saudara Tahyudin Aditya.
  4. Karateker menyelenggarakan MUBES VI pada tanggal 23 Mei 2026 dengan salah satunya menetapkan saudara Haji Achmad Azran sebagai Ketua Umum FORKABI masa bakti 2026 – 2031.

Terkait dengan polemik yang timbul atas terpilihnya Achmad Azran menjadi ketua umum FORKABI, Jalih Pitoeng selaku ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), menyampaikan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

“Apapun keputusan Mubes FORKABI yang diambil dalam musyawarah tersebut saya sangat hormati sekaligus mendukungnya,” ungkap Jalih Pitoeng, Rabu (27/05/2026).

Bahkan menurut pendiri Jalih Pitoeng Centre ini bahwa Achmad Azran menjadi ketua umum FORKABI itu justru turun Derajat.

“Sebenarnya menurut saya, bang Azran menjadi ketum FORKABI itu justru turun derajat,” celoteh Jalih Pitoeng dengan candanya.

“Beliau itu adalah sahabat baik saya di Partai Berkarya dibawah pimpinan Mas Tommy Suharto. Artinya beliau sudah terlibat dalam kepengurusan partai yang berskala nasional,” sambung Jalih Pitoeng mengingatkan.

Masih menurut Jalih Pitoeng, bahwa Achmad Azran yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPD RI dari DKI Jakarta adalah semata ingin membangun kampung nya sendiri.

“Saya sangat meyakini bahwa kesediaannya menjadi ketua umum FORKABI semata hanya ingin menjahit kembali para tokoh dan masyarakat Betawi yang selama ini terkesan terpecah belah,” kata Jalih Pitoeng.

Mengenai adanya dukungan kuat dari beberapa DPD FORKABI terhadap Achmad Azran, ketua umum FORMASI yang telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di dinas kebudayaan ini menjelaskan bahwa, itulah mekanisme yang benar, ideal dan konstitusional.

“Ini adalah contoh sebuah mekanisme dalam memilih pemimpin yang ideal bukan transaksional,” sindirnya pedas.

“Karena mohon maaf, selama ini kita sering melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa orang-orang berteriak-teriak saat berkampanye ‘Pilih Saya!’ tapi pas sudah terpilih lupa pada yang telah memilihnya,” Jalih Pitoeng menegaskan.

“Bahkan lupa dengan visi dan misi penting yang diembannya,” sambungnya ketus.

“Apalagi dengan cara-cara yang memalukan sekaligus menjijikan bahkan menyesatkan,” tandasnya.

Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk kesadaran bagi para tokoh Betawi khususnya para pimpinan DPD FORKABI, juga membuktikan bahwa masyarakat Betawi ingin bangkit dan maju,” sambungnya.

Ditanya pendapatnya tentang adanya organisasi kebetawian yang memiliki kesamaan nama organisasi, sosok anak Betawi yang terus mengamati perkembangan sosial, budaya dan politik melalui Jalih Pitoeng Centre, dirinya tidak menyalahkan orang membangun dan membentuk organisasi.

“Sejujurnya saya sangat prihatin serta malu jika kawan-kawan dari daerah lain saat mereka bertanya tentang adanya organisasi kembar ditanah Betawi,” ungkap Jalih Pitoeng menyayangkan.

“Kita sangat menyadari dan faham bahwa membangun organisasi adalah hak warga negara secara konstitusional bahkan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

“Akan tetapi, kan bukan itu esensi kita mendirikan organisasi. Tapi bagaimana organisasi itu bisa bermanfaat secara fungsional. Bukan sekedar dibentuk dan siapa yang yang harus jadi ketua umum untuk memimpinnya,” ungkapnya.

“Jangan sampai kita terpecah belah hanya karena saya menyebutnya kita ‘Berebut Tanduk’ sementara rumput hijau dimakan orang mana-mana,” Jalih Pitoeng mengingatkan.

“Karena pada prinsipnya yang sangat diharapkan oleh rakyat dan masyarakat itu adalah agar organisasi yang menaunginya itu benar-benar bermanfaat dan memiliki daya guna secara fungsional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Betawi,” pungkas Jalih Pitoeng menandaskan.

IKCK se-Bandung Raya Gelar Halal Bi Halal 2026,

IKCK se-Bandung Raya Gelar Halal Bi Halal 2026, Perkuat Ikatan Kekerabatan dan Semangat “Basamo Mangko Kuat”

Bandung, Jawa Barat — Dalam suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, dan semangat kebersamaan pasca Idulfitri, Ikatan Keluarga Canduang Koto Laweh (IKCK) se-Bandung Raya menyelenggarakan kegiatan Halal Bi Halal Keluarga Besar IKCK pada Sabtu, 23 Mei 2026, bertempat di Balai Mustika Wangi (BMW), Kota Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 500 anggota dan keluarga besar IKCK se-Bandung Raya tersebut berlangsung meriah dan menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan persaudaraan antarperantau asal Canduang Koto Laweh yang berdomisili di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Mengusung tema “Ka Ilia Sarangkuang Dayuang, Kamudiak Sa Antak Galah”, acara ini membawa pesan mendalam tentang pentingnya semangat gotong royong, persatuan, serta kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Filosofi adat Minangkabau tersebut mengandung makna bahwa setiap tujuan dan pekerjaan bersama akan lebih mudah diwujudkan apabila dijalankan secara bahu-membahu, seia sekata, dan satu arah langkah.

Ketua IKCK se-Bandung Raya, Zul Aidi, menyampaikan bahwa Halal Bi Halal tidak hanya menjadi agenda silaturahmi tahunan, namun juga menjadi sarana memperkuat identitas kekeluargaan dan membangun kontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

“Acara Halal Bi Halal ini bertujuan mempererat silaturahmi dan kekeluargaan di antara sesama keluarga besar Canduang Koto Laweh, khususnya di wilayah Bandung Raya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, di mana pun kita berada,” ujar Zul Aidi kepada wartawan di Bandung.

Lebih lanjut, Zul Aidi menegaskan bahwa nilai silaturahmi dan persaudaraan harus terus dijaga sebagai fondasi utama organisasi dan kehidupan sosial masyarakat perantauan.

“Menjadi suatu keharusan bagi warga IKCK di mana pun berada untuk terus mengedepankan, mempererat, dan memperkuat hubungan kekeluargaan. Insya Allah, Halal Bi Halal ini akan dilaksanakan setiap tahun dan menjadi program tetap organisasi IKCK. Kita harus terus menjalin silaturahmi dari kita, oleh kita, dan memberikan manfaat untuk kita bersama,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mendapat kehormatan dengan hadirnya undangan dari IKCK se-Jabodetabek yang dipimpin oleh Syafrizal, SE, sebagai bentuk penguatan jejaring kekeluargaan lintas wilayah serta mempererat hubungan antarkomunitas perantau Canduang Koto Laweh.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Eka Kurnia Putra bersama Sekretaris Panitia Rona Habella menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga besar IKCK, para tamu undangan, panitia, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan menghadiri kegiatan tersebut.

Mereka berharap momentum Halal Bi Halal ini tidak hanya menjadi ajang temu kangen dan mempererat hubungan kekeluargaan, tetapi juga menjadi ruang memperkuat nilai adat, menjaga warisan budaya, serta membangun semangat persatuan yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

“Basamo mangko manjadi, barasamo mangko kuat.” Kebersamaan adalah kekuatan, dan silaturahmi adalah warisan yang terus dijaga.

Relawan Prabowo Mania 08 Dukung Sikap Politik, 98 Resolution Network saat Peringatan 28 Tahun Reformasi Politik

Prabowo Maina 08 Dukung Sikap Politik 98 Resolution Network, Monitor dan Kawal Progam Prabowo Gibran

Jakarta – Relawan Prabowo Mania 08 mendukung pernyataan sikap politik, 98 Resolution Network saat Peringatan 28 Tahun Reformasi Politik. Dimana bertemakan Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi, Dari 28 Tahun Merdeka Bersuara Menuju Pemerataan Kesejahteraan Bersama Pemerintahan Prabowo Giubran.

Dukungan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Prabowo Mania 08, Agustin Lumban Gaol. Minggu (24/5/2026) di lewat rilis media Jakarta. Agustin sapaan akrabnya mengatakan, sikap 98 Resolution Network mempertegas komitmen untuk memonitor, mengawal serta mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan roda pemerintah.

“Kami mendukung pernyataan sikap Haris Rusli Moty Koordinatot 98 Resolution Network mendukung pemerintah, untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui program Asta Cita Prabowo Gibran,” ucap Agustin.

Kata dia, langkah Koordinator/Pemerakarsa 98 Resolution Network didampingii 51 Aktivis 98 yang hadir, dalam penyampaian pernyataan sikap politiknya di Batik Kuring SCBD, Jakarta Selatan adalah refleksi 28 gerakan Reformasi 1998. Dimana selaku eksponen gerakan reformasi, kami mengajak seluruh pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi, terutama ketika perjalanan reformasi telah yang telah menumbangkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

“Introspeksi ini sangat penting kita lakukan, karena sepanjang 28 tahun reformasi justru terjadi ketimpangan. Terutama antara pencapaian demokrasi politik yang tidak disertai terwujudnya demokratisasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat,” tandas Agustin.

Menurutnya, satu tahun lalu, dalam momentum peringatan 27 Tahun Reformasi, kami telah menegaskan tetap menjaga demokratisasi politik yang telah dicapai era reformasi. Tentunya melalui pelembagaan institusi demokrasi dan pelembagaan masyarakat sipil.

“Capaian itu hadir dalam wujud kemerdekaan pers, kemerdekaan menyampaikan pendapat, penyelenggaraan Pemilu secara berkala, serta kemerdekaan berserikat dan mendirikan partai politik sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun, menurut pandangan kami, jika demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pseudo-demokrasi atau demokrasi semu,” jelas Agustin.

Apalagi kata Aktivis 98 ini, saat sumber-sumber kekayaan negara berupa tanah, air, sumber daya alam dan kekayaan negara, hanya dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic. Maka yang terjadi adalah pembajakan demokrasi politik yang berjalan secara simultan dengan pembajakan hajat hidup rakyat banyak.

“Dalam momentum peringatan 28 Tahun Reformasi, kami mengajak untuk kembali kepada amanat para pendiri bangsa. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bertujuan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, demi mewujudkan amanat penderitaan rakyat,” ungkap Agustin.

Reformasi Konsensus Dasar Demokrasi

Agustin juga mrngatakan, pelaksanaan amanat reformasi harus diletakan di atas amanat dan konsensus dasar yang melahirkan dan memerdekakan Indonesia. Dalam upaya mewujudkan amanat penderitaan rakyat tersebut, maka sistem demokrasi yang kita pilih menurut Bung Karno bukanlah demokrasi liberal ala barat, melainkan Sosio-Demokrasi.

“Menurut Bung Karno, demokrasi liberal ala Barat hanya menjamin hak rakyat untuk bebas berpendapat dan bebas memilih di kotak suara. Namun di saat yang sama, rakyat tidak mendapat kemudahan akses dalam mengelola sumber kekayaan negara yang dapat membebaskannya dari kemiskinan,” katanya.

Agustin juga menjelaskan, euara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik yang membentuk “kesadaran palsu” rakyat dikendalikan oleh pemilik modal. Sehingga kata dia, aspirasi mayoritas rakyat ditenggelamkan oleh opini kepentingan kaum serakahnomic.

“Selaku eksponen gerakan reformasi yang saat ini menjadi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada kesempatan peringatan 28 tahun reformasi. Kami perlu menjelaskan pandangan dan program pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33,” jelasnya.

Pertama, tuntunan gerakan reformasi “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, mandat ini telah dijalankan oleh Presiden Prabowo. Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, tertulis di spanduk unjuk rasa dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar-mimbar unjuk rasa.

Sebagai contoh:
Pertama, penyitaan uang korupsi sejumlah Rp 13,25 triliun terkait korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group.

Kedua, penyitaan uang korupsi senilai Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan Lahan yang melibatkan multi korporasi sejumlah Rp 11,42 triliun.

Ketiga, penyitaan uang korupsi terkait makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar senilai Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 Kg.

Keempat, pemberantasan korupsi mafia migas yang diduga melibatkan gembong mafia migas Riza Chalid yang selama ini tidak tersentuh hukum. Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan, dll.

Kelima, pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan dan penerimaan negara sejalan dengan mandat reformasi.

“Selama ini pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan dan penerimaan negara,” ujar Agustin.

Katanya, pendekatan pemberantasan korupsi yang dipakai Presiden Prabowo lebih menekankan pada praktik inefisiensi. Yang mana saat ini perlu memboroskan anggaran, mencegah dan menindak sumber kebocoran dari hulu pendapatan/penerimaan negara.

“Pendekatan progresif pemberantasan korupsi tersebut menyasar korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi,” ujar Agustin.

Terakhir kata Agustin, marilah kita jaga demokrasi politik yang telah dicapai sebagai alat untuk mempercepat perwujudan demokrasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Kami akan secara aktif membuka dialog dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menjelaskan dasar dan arah program strategis Presiden Prabowo Dekaligus bertanggungjawab untuk memonitor dan mengawal pelaksanaan dari gagasan Presiden Prabowo,” pungkas Agustin. (red)

Ketum GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB

Ketua Umum DPP GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB: Komitmen Penguatan SDM dan Transparansi Layak Menjadi Teladan

Foto : Istimewa

JAKARTA — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana atas berbagai capaian, dedikasi, dan langkah pembenahan yang dilakukan dalam penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Menurut DPP GMPRI, kepemimpinan yang ditunjukkan dalam bidang pembinaan personel, penguatan integritas, serta pembangunan budaya kerja yang profesional dan humanis merupakan bagian penting dalam menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.

“Kami dari DPP GMPRI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Karo SDM Polda NTB, Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana, atas dedikasi dan kerja nyata yang tercermin dalam berbagai program pembinaan SDM, penguatan disiplin, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya. (24/5)

DPP GMPRI menilai bahwa sejumlah capaian yang diraih menjadi indikator positif dalam upaya reformasi internal dan penguatan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang mendapat perhatian ialah keberhasilan Polda NTB dalam memperoleh penghargaan tingkat nasional dalam bidang pembinaan kesehatan dan kebugaran personel yang dinilai mampu mendorong kesiapan serta profesionalisme anggota di lapangan.

Selain itu, penerapan prinsip seleksi penerimaan anggota Polri yang mengedepankan nilai bersih, transparan, akuntabel, dan humanis dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang berintegritas.

DPP GMPRI juga mengapresiasi pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi turut menekankan pembentukan karakter personel, peningkatan kapasitas anggota muda, serta pembangunan komunikasi yang terbuka di lingkungan internal.

“Model kepemimpinan yang hadir langsung mendengar aspirasi anggota, membangun budaya kerja yang sehat, serta menjaga kualitas SDM secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi institusi yang adaptif terhadap tantangan zaman,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPP GMPRI berharap berbagai inovasi dan pola pembinaan yang telah dijalankan dapat terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi pengembangan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kepolisian secara lebih luas.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan institusi publik, DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah positif yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Bar)

DPP GMPRI Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah dan

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA — Dalam semangat memperingati momentum Reformasi Nasional serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (21/5)

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPP GMPRI dan diisi dengan penyampaian aspirasi, orasi publik, serta penyerahan laporan dan permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menurut DPP GMPRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan penegakan hukum.

“DPP GMPRI akan terus mengawal setiap proses yang kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat harus mendapat ruang dan setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Raja Agung Nusantara dalam orasinya.

DPP GMPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas diterimanya perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen laporan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPP GMPRI, perwakilan mereka diterima oleh unsur dari bidang tindak pidana khusus dan memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pokok Aspirasi yang Disampaikan DPP GMPRI

Dalam aksi tersebut, DPP GMPRI menyampaikan dua pokok laporan yang menurut organisasi didasarkan pada hasil investigasi internal, informasi publik, serta pemberitaan media yang mereka rujuk.
Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas mobil siaga yang disebut bersumber dari anggaran daerah dan diduga menimbulkan kerugian negara serta berkurangnya manfaat layanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas umum yang menurut DPP GMPRI perlu dilakukan pendalaman hukum terkait status lahan, mekanisme hibah, transparansi administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah.

DPP GMPRI menyatakan seluruh dugaan tersebut disampaikan sebagai laporan dan permintaan pemeriksaan hukum, serta menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Aspirasi dan Pengawasan Publik
Dalam penyampaiannya, DPP GMPRI merujuk pada semangat sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterbukaan dan tata kelola pemerintahan, antara lain.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI meminta Kejaksaan Agung RI untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
  2. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pihak-pihak yang dilaporkan;
  3. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum;
  4. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
  5. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
  6. DPP GMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2026

Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPRI
Koordinator Lapangan:
Bung Amjad Fathulbari (Korlap I)
Bung Riadi (Korlap II)
Bung Farel (Korlap III)

Laporan Redaksi Media: Bar.S

Catatan redaksional: seluruh poin dalam rilis ini merupakan pernyataan dan laporan dari DPP GMPRI. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.(Red)

FORKOT Sampaikan 6 Tuntutan Nasional

FORKOT Sampaikan 6 Tuntutan Nasional: Perlindungan Driver Harus Sejalan dengan Keberlanjutan Transportasi Online

Jakarta — Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang terdiri dari berbagai organisasi, komunitas, dan paguyuban pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan sikap dan aspirasi bersama terkait arah kebijakan transportasi online nasional.

FORKOT menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi para driver ojol. Namun demikian, sejumlah kebijakan yang saat ini berkembang dinilai perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan ekosistem digital, kesempatan kerja, serta iklim investasi nasional.

FORKOT berpandangan bahwa transportasi online telah menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat yang melibatkan banyak unsur secara terpadu, mulai dari pengemudi, aplikator, pelaku UMKM/merchant, konsumen, hingga sektor investasi digital. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi diharapkan tetap menjaga keseimbangan seluruh pihak.

Adapun poin aspirasi dan tuntutan yang disampaikan FORKOT adalah sebagai berikut;

  1. Mendesak adanya kaji ulang terhadap kebijakan potongan 8% dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan driver, aplikator, merchant, konsumen, serta keberlanjutan investasi di sektor ekonomi digital.
  2. Menolak perubahan status mitra ojol menjadi pekerja/buruh, karena dinilai berpotensi mengurangi fleksibilitas pola kemitraan dan membatasi akses masyarakat terhadap peluang ekonomi.
  3. Menuntut penetapan tarif layanan ojol yang adil dan manusiawi, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, biaya operasional, serta kelayakan pendapatan pengemudi.
  4. Meminta adanya standarisasi jarak antar dan jemput yang lebih proporsional agar tercipta kepastian dan efisiensi bagi pengemudi maupun pengguna layanan.
  5. Mendesak pemerintah dan pihak aplikator melibatkan perwakilan driver dalam setiap proses penyusunan kebijakan transportasi online agar kebijakan yang lahir lebih partisipatif dan tepat sasaran.
  6. Mendukung penguatan perlindungan driver melalui mekanisme suspend yang transparan, penguatan perlindungan sosial, serta kepastian hukum tanpa menghilangkan sistem kemitraan yang telah berjalan.

FORKOT berharap pemerintah membuka ruang dialog yang objektif, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur ekosistem transportasi online untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi, keberlangsungan usaha, serta daya saing ekonomi digital Indonesia.

“Driver ojol membutuhkan perlindungan yang nyata, namun ekosistem digital nasional juga harus tetap tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan tidak mengganggu iklim investasi di negeri ini.” Ujar Okky POI koordinator Forum Komunikasi Ojol Tertindas.

Wiwik P

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II Berikan Keterangan Silsilah Keturunan Raja Bolangitang

BOLANGITANG, SULAWESI UTARA — Upaya pelestarian sejarah, adat, dan identitas budaya lokal terus dilakukan di wilayah Bolangitang. Dalam rangka menegaskan kembali keberadaan sejarah Kerajaan Bolangitang beserta garis keturunannya, Sangadi Bolangitang II, Bapak Desmon Pua, memberikan keterangan silsilah keturunan raja-raja Bolangitang kepada Iftiqar Simon Arnold (S.A.) Ponto, yang dinyatakan sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Bonji Ponto.

Bolangitang yang saat ini dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada masa lampau merupakan wilayah kerajaan yang memiliki jejak historis tersendiri.

Keberadaan Kerajaan Bolangitang tercatat dalam dokumen sejarah, termasuk surat yang dikaitkan dengan Ratu Bolangitang Dona Magdalena Linkakoa pada tahun 1694, yang menjadi salah satu penanda eksistensi pemerintahan kerajaan di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, Dinasti Ponto–Pontoh mulai memegang tampuk pemerintahan Kerajaan Bolangitang sejak masa Raja Salomon Ponto (Salmon Muda Ponto), yang tercatat memiliki hubungan dan kontrak dengan pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1811. Dinasti tersebut terus berlanjut hingga tahun 1912, ketika Kerajaan Bolangitang kemudian digabungkan bersama Kaidipang dan membentuk Kerajaan Kaidipang Besar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah tersebut, Sangadi Bolangitang II memberikan keterangan silsilah yang menegaskan hubungan nasab historis Iftiqar S.A. Ponto sebagai bagian dari garis keturunan Raja-Raja Bolangitang.

Pemberian keterangan ini dipandang bukan semata persoalan genealogi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan budaya Bolangitang. Para keturunan raja-raja dipandang memiliki posisi penting sebagai bagian dari mata rantai sejarah yang dapat berkontribusi dalam menjaga nilai, tradisi, dan warisan budaya daerah.

Selain itu, dukungan terhadap proses verifikasi silsilah tersebut juga disampaikan oleh Farida Malurung Pontoh, S.H., yang disebut sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Padir Ali Ponto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian surat keterangan sebagai bagian dari penguatan dan penegasan identitas historis garis keturunan Kerajaan Bolangitang.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah lokal sekaligus mendorong generasi penerus untuk terus menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat, budaya, serta warisan sejarah Kerajaan Bolangitang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.(Red)

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana; Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Objektif

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

CATAT!! Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai..

Penuh Syukur dan Terima Kasih, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai BMA Rejang Lebong Periode 2026–2031

[ Foto: istimewa]

REJANG LEBONG — Dengan penuh rasa syukur, hormat, dan tanggung jawab, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk memimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong untuk masa bakti 2026–2031.

Beliau menegaskan bahwa amanah tersebut bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan titipan besar untuk terus menjaga marwah adat, memperkuat persatuan masyarakat, melindungi nilai-nilai budaya, serta memastikan adat dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan penguatan jati diri bangsa.

“Pertama dan utama, saya memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan izin-Nya, amanah besar ini kembali dipercayakan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua BMA Rejang Lebong. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan jujur, adil, penuh kebijaksanaan, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.”

Beliau juga menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus memberikan ruang bagi pelestarian adat, budaya, dan nilai luhur Nusantara sebagai bagian dari kekuatan bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada NKRI yang terus menjaga persatuan dalam keberagaman dan memberikan ruang yang terhormat bagi adat, budaya, serta nilai luhur Nusantara dalam perjalanan pembangunan bangsa.”

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, SSTP., M.Si., atas dukungan terhadap sinergi pembangunan dan pelestarian nilai adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Penghormatan yang sama turut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M. (Iwan Badar) atas dukungan kelembagaan, komunikasi, serta penguatan tata kelola yang harmonis antara pemerintah dan unsur adat.

Secara khusus, Ketua BMA terpilih juga menyampaikan ucapan penghormatan dan terima kasih kepada Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs. H. S. Efendi, M.S., atas perhatian, dukungan, komunikasi yang baik, serta semangat persaudaraan yang selama ini terjalin dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di Provinsi Bengkulu.

“Saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih secara khusus kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Bapak Drs. H. S. Efendi, M.S., atas dukungan, kebersamaan, dan komitmen dalam menjaga marwah adat serta memperkuat peran lembaga adat sebagai ruang pemersatu masyarakat. Semoga sinergi ini terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi kemajuan budaya dan masyarakat Bengkulu.”

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini terus menjaga stabilitas, keamanan, penegakan hukum, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.
Ucapan penghormatan tersebut secara khusus disampaikan kepada:
Bapak Kapolres Rejang Lebong, atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat;

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, atas komitmen dalam penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan ketertiban sosial;
Bapak Komandan Kodim (Dandim) Rejang Lebong, atas pengabdian dalam menjaga persatuan, ketahanan wilayah, dan semangat kebangsaan.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda atas dukungan, perhatian, serta semangat kolaboratif dalam membangun ruang dialog dan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada nilai-nilai Restorative Justice, yaitu penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keadilan sosial, pemulihan hubungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami memandang bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan semangat yang sejalan dengan nilai luhur adat Nusantara, yaitu menyelesaikan persoalan dengan kebijaksanaan, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga harmoni masyarakat.”
Beliau menambahkan bahwa kemajuan daerah tidak dapat dibangun sendiri.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, unsur TNI–Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga sosial, serta seluruh elemen bangsa agar Rejang Lebong semakin maju, aman, berbudaya, dan bermartabat.”

Tidak lupa, Ahmad Faizir Sani menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar adat nasional dan internasional yang memberikan doa, dukungan, serta solidaritas.

Ucapan penghargaan secara khusus disampaikan kepada Majelis Adat Indonesia (MAI) beserta seluruh jajaran; kepada Maharaja Kutai, keluarga besar Kerabat Diraja Nusantara, serta para pemangku adat lintas wilayah.

Ucapan yang sama juga disampaikan kepada para sahabat dan relasi budaya dari Kuala Lumpur (Malaysia), Sarawak, Singapura, Filipina, India, dan Bangladesh yang terus menjaga hubungan persaudaraan dan kebudayaan lintas negara.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh putra-putri keturunan raja Nusantara, kerabat adat, relasi budaya, keluarga besar Depati Tiang Alam, serta kepada Ikatan Alumni Trisakti Angkatan 1986 atas dukungan moral, kebersamaan, dan persaudaraan yang terus terjalin.
Penghargaan turut disampaikan kepada para bangsawan dan budayawan Jawa Barat, serta kepada keluarga besar Rumah Pemenangan Prabowo–Gibran di Jalan Imam Bonjol atas semangat persatuan dan dukungan moral.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh raja, sultan, datuk, pangeran, ratu, tokoh adat, pemangku adat, budayawan, dan lembaga adat se-Nusantara yang terus menjaga warisan budaya dan semangat persatuan.

Ketua BMA terpilih juga menitipkan harapan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai budaya sebagai fondasi bangsa.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa perjalanan pengabdian Ahmad Faizir Sani di bidang budaya dan masyarakat memperoleh perhatian dan apresiasi dari berbagai lingkungan kebudayaan, pendidikan, serta pemerintahan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam pelestarian budaya dan penguatan masyarakat.

Namun demikian, menurut beliau, seluruh capaian tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Penghargaan tertinggi bagi saya bukanlah gelar ataupun pengakuan, melainkan ketika adat tetap hidup, masyarakat tetap bersatu, generasi muda mencintai budayanya, dan Rejang Lebong terus maju dalam keberkahan.”

Mengakhiri pernyataannya, Ketua BMA terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu.

“Kini saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak ada lagi sekat dan perbedaan. Yang ada adalah semangat bersama untuk menjaga adat, melindungi hak ulayat, memperkuat silaturahmi, dan membangun Rejang Lebong yang bermartabat, berbudaya, dan berkemajuan.”

Bersatu Dalam Adat, Maju Bersama untuk Rejang Lebong
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Periode 2026–2031.

Pemred : Wiwik Putriana

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan..

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan Tidak Disetorkannya PAD PT Beurata Maju Selama 10 Tahun

ACEH TIMUR — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.

Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak disentuh.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros.

Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.

Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat Aceh Timur yang meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.