Kemenangan di Mahkamah Agung Belum Berarti Apa-Apa? Ahli Waris Ibrahim Hanta Meradang

Labuan Bajo, (POS KOTA PETIR) – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Bekasi, Poskotapetir.com

Mengawali pekan pertama di bulan suci Ramadhan 1447H/2026M, BRI Branch Office Bekasi menggelar kegiatan Jumat Berbagi dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim, pada Jumat-Sabtu (27-28/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Harmoni, Bersama Menguatkan Sinergi” ini menjadi ruang silaturahim sekaligus wujud kepedulian sosial di bulan suci.

Petugas BRI Branch Office Bekasi pada Jumat Berbagi membagikan beberapa box makanan serta air minum untuk kaum marginal berbuka puasa. Para penerima manfaat terlihat tampak antusias dan senang.

Kemudian esok harinya, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor BRI Branch Office Bekasi. Anak-anak yatim hadir duduk rapi mengikuti rangkaian acara. Di tangan mereka, bingkisan sederhana dari BRI Branch Office menjadi simbol perhatian yang tulus.

Acara diawali dengan tausiyah oleh Ustaz Hasan Mukti yang mengajak seluruh hadirin memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.

Sementara perwakilan manajemen BRI Branch Office Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya melalui layanan finansial, tetapi juga lewat aksi nyata yang memberi dampak.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yatim, disertai doa bersama menjelang waktu berbuka.

Setelah azan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang sudah disediakan.

Para karyawan, tamu undangan, dan anak-anak duduk berdampingan, berbagi cerita dan senyum.

Harapan dari BRI Branch Office Bekasi ialah semangat berbagi dapat terus berlanjut, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian. Sebab dari kepedulian kecil yang dirawat bersama, tumbuh harmoni yang menguatkan.

Aroma Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo? Santosa Kadiman dkk Dilaporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Suhari/ Ari Monas Apresiasi Dukungan Kemenag DKI, KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Silaturahmi Strategis Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Zakat, Infak, Sedekah, dan Sertifikasi Halal di 114 Pasar

Jakarta — Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta menggelar pertemuan silaturahmi strategis yang hangat bersama KH. Adib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pedagang pasar dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pasar tradisional di 114 pasar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPP Jakarta, Ari Monas, pengurus KPP tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta sejumlah ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan yayasan, dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi Sinergis untuk Penguatan ZIS dan Literasi Halal

Dalam sambutannya, Bp. Suhari akrab dikenal Mbah Ari Monas memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penyuluhan agama di setiap pasar. Dukungan ini termasuk pengutusan penyuluh agama untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang pasar dalam penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, serta pendampingan terkait proses sertifikasi halal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenag DKI Jakarta, khususnya Bapak KH. Adib dan Bapak KH. Fikri, atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat kita semakin efektif dalam bergerak di lapangan,” ujar Ari Monas disambut tepuk tangan peserta. Pernyataan ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara komunitas pedagang dan pemerintah dalam mempercepat program-program pemberdayaan umat.(24/2).

Program ini sejalan dengan semangat literasi dan pemberdayaan ekonomi umat yang digalakkan di wilayah DKI Jakarta, termasuk optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengelola zakat di daerah.

Peran Lembaga Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS / BAZIS)

Sinergi ini juga terintegrasi dengan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS/BAZIS) sebuah lembaga resmi yang diberi amanah mengelola zakat, infak, sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (yang di Jakarta sering disebut BAZIS) memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan di masyarakat.

Melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap pasar, diharapkan tata kelola zakat bisa semakin kuat, efektif, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang pasar dan masyarakat luas. Kolaborasi antara KPP, Kemenag, dan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta juga membuka peluang lebih luas agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum terstruktur dapat dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.

Sementara mengenai Komitmen Bersama Mensejahterakan Umat, KH. Adib menegaskan bahwa langkah berkolaborasi ini bukan hanya semata rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis meningkatkan kesadaran pedagang pasar terhadap kewajiban dan peluang ibadah dalam bentuk zakat dan sedekah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

“Mari kita bergerak bersama memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah di seluruh pasar Jakarta. Kolaborasi inilah yang akan membantu memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta.

Hasil yang Diharapkan, antara lain:

  • Dengan dukungan penuh dari Kemenag DKI Jakarta dan kolaborasi dengan BAZNAS (BAZIS), momentum silaturahmi ini diharapkan mampu menghasilkan:
    •Optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan yang terstruktur di pasar tradisional.
    •Peningkatan literasi dan pemahaman soal sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan UMKM di pasar.
    •Penguatan peran UPZ di tingkat pasar sebagai pusat pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel.
    •Dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mendorong kesejahteraan umat di wilayah DKI Jakarta.

Silaturahmi ini menjadi contoh nyata sinergi antara sektor swasta (pedagang pasar), pemerintah, dan lembaga keagamaan serta kemanusiaan dalam upaya pemberdayaan rakyat. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan dapat terus bergerak bersama menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(Red)