Dugaan Kuat Kelalaian BPN Mabar..

Dugaan Kelalaian BPN Mabar: “Terlalu Percaya Haji Ramang dan Muhamad Syair

Manggarai Barat – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, justru memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut, benang kusut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Klaim 40 Hektar Dipertanyakan
Menurut Sukawinaya, fakta di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda.

Berdasarkan data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya berkisar: 16 hektar (berdasarkan surat 10 Maret 1990) dan 11 hektar (berdasarkan klaim dari dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu). Total riil: 27 hektar.

Lalu ke mana sisa 13 hektar dari klaim 40 hektar?

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir mantan pejabat tinggi BNN itu tajam.

BPN Diduga “Tertipu” Dokumen Bermasalah

Dalam pernyataan terbarunya, Sukawinaya juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Ia menduga, penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini tidak lepas dari kelalaian serius dalam proses verifikasi.

Menurutnya, BPN diduga “tertipu” oleh dokumen yang diajukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang saat itu mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya BPN tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga wajib memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian lokasi fisik tanah di lapangan.

“Pertanyaannya, apakah pernah diverifikasi secara serius keaslian surat 10 Maret 1990 itu? Di mana titik koordinat tanahnya? Apakah benar sesuai dengan yang diklaim?” ujarnya.

Menurut Sukawinaya, lemahnya verifikasi tersebut membuka celah terjadinya manipulasi data yang kemudian berujung pada penerbitan sertifikat di atas dasar yang tidak jelas.

“Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Peran Fungsionaris Adat Tahun 2014 Disorot

Tak hanya soal luas lahan, Sukawinaya juga secara tegas menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014.

Ia mengungkapkan tiga fakta penting: Keduanya hadir langsung di lokasi saat pengukuran dan ikut dalam proses pengukuran bersama BPN. Bahkan ikut menandatangani dokumen pengukuran sebagai Fungsionaris Adat

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, yakni:

5 sertifikat terbit tahun 2017 (total ±16 hektar)

4 gambar ukur (GU) dengan total ±11 hektar

Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dinilai bermasalah. Mulai surat tanah adat 10 Maret 1990 — disebut tidak memiliki dokumen asli dan juga surat tanah adat 21 Oktober 1991 — tanpa kejelasan luas dan batas wilayah

“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar. Padahal keabsahannya masih dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.

Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk pada iklim investasi di Labuan Bajo.

“Kalau fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan di atasnya juga ikut bermasalah,” ujarnya.

Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
Di tengah polemik yang terus bergulir, Sukawinaya menegaskan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:

“Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?”

Ia pun menantang pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.

Peringatan Keras: Jangan Bohong dan Serakah

Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras yang bernuansa moral sekaligus hukum.

“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim Polri hanyalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.

“Kami hadir semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.

Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.

Menurutnya, proses awal bermula dari penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian beralih melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990.

“Setelah itu, proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat merupakan urusan para pihak. Kami tidak memiliki intervensi,” katanya.

Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa disematkan begitu saja tanpa pembuktian hukum yang sah.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan redaksional dalam dokumen adat tidak otomatis berarti pemalsuan.
“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” pungkasnya. (red)

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua..

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua Tengah Sebagai Gerakan Penyelamatan Lingkungan di Papua Pegunungan

Papua Pegunungan, 2026 — Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia (FLI) Provinsi Papua Pegunungan, Benyamin walilo S.M M.M, menyatakan optimisme dan komitmen kuat dalam menyikapi berbagai persoalan kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Papua.

Dalam keterangannya, Benny menyoroti bahwa kondisi lingkungan hidup di tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan, saat ini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk korporasi besar, yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan alam.

Dampak yang ditimbulkan mencakup degradasi hutan, pencemaran sumber air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.

“Persoalan ini bukan hanya tentang lingkungan semata, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup, martabat, dan masa depan masyarakat Papua. Kita tidak boleh lagi diam terhadap praktik-praktik yang mengabaikan prinsip keberlanjutan,” tegas Benny Waluyo.

Sebagai calon pemimpin FLI Papua Pegunungan, ia membawa visi untuk memperkuat gerakan kolektif dalam menjaga kelestarian alam melalui sinergi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, organisasi sipil, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Forum Lestari Indonesia akan hadir sebagai wadah strategis dalam melakukan advokasi, edukasi publik, serta pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Pendekatan yang diusung tidak hanya bersifat kritis, tetapi juga solutif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami tidak menolak investasi, namun investasi yang masuk harus menghormati alam dan hak-hak masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan selaras dengan prinsip kelestarian,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Benny Waluyo juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia di Sumatera Utara. Ia menilai hal ini sebagai langkah penting dalam memperluas gerakan nasional pelestarian lingkungan.

“Kami mengucapkan selamat atas terbentuknya DPD FLI Sumatera Utara. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat jaringan gerakan lingkungan hidup secara nasional. Semoga kehadiran FLI di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan moral dan sosial dalam menjaga bumi Indonesia,” ujarnya.

Benny meyakini bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai provinsi, Forum Lestari Indonesia akan semakin solid dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup di tingkat daerah maupun nasional.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat alam Papua sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

“Papua adalah titipan masa depan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya dengan penuh kesadaran, keberanian, dan integritas,” pungkasnya. (Red)

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

Jakarta – Tepat Peringatan Hari Kartini 21 April 2026, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengukuhkan posisi strategisnya sebagai lokomotif diplomasi budaya. Dimana menyelenggarakan perhelatan akbar bertajuk “KOWANI Goes to UNESCO”.

Acara yang diselenggarakan secara masif di jantung ibu kota ini menjadi sangat bersejarah. Karena berhasil menghimpun kehadiran para pemimpin dan perwakilan dari 111 organisasi perempuan di seluruh Indonesia.

“Kehadiran seratus sebelas organisasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan sikap kolektif bahwa perempuan Indonesia berdiri solid di belakang satu misi besar: memastikan kebaya diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) dari Indonesia,” kata Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, melalui rilis media, Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Sebelumnya Ibu Nannie dalam orasi kebudayaannya yang menggugah, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini 21 April 2026 harus menjadi titik balik bagi kedaulatan budaya bangsa. Beliau memaparkan bahwa kebaya adalah benang merah yang menjahit keberagaman nusantara, sebuah busana yang melampaui sekat-sekat etnisitas dan strata sosial.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto juga menekankan, langkah “Goes to UNESCO” ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada perjuangan RA Kartini yang dahulu menggunakan kebaya sebagai simbol perlawanan dan martabat intelektual.

“Dengan hadirnya 111 organisasi keperempuanan, KOWANI ingin menunjukkan kepada komunitas internasional, bahwa dukungan untuk kebaya bersifat inklusif dan mengakar kuat. Termasuk didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi, agama, dan daerah,” ucapnya.

Rangkaian acara ini diisi dengan prosesi penandatanganan “Komitmen Ibu Bangsa” oleh seluruh ketua umum dari 111 organisasi yang hadir. Dokumen komitmen ini akan menjadi bukti otentik partisipasi masyarakat (community involvement) yang merupakan syarat krusial dalam penilaian dosir oleh komite UNESCO di Paris.

“KOWANI secara sadar mengambil peran sebagai fasilitator utama yang memastikan bahwa setiap organisasi perempuan di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, memiliki rasa kepemilikan yang sama terhadap proses pengajuan ini,” tukas Ibu Nannie.

Kata dia, sinergi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pelestarian budaya hanya menjadi beban pemerintah. Melainkan menjadi tanggung jawab moral setiap individu yang bernaung di bawah panji-panji organisasi kewanitaan.

Selain aspek administratif, KOWANI juga meluncurkan kampanye literasi budaya yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda mengenai ragam dan filosofi kebaya nusantara.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto mengingatkan, pengakuan UNESCO hanyalah sebuah awal; tugas yang lebih berat adalah menjaga agar kebaya tetap menjadi “warisan yang hidup” atau living heritage.

“Oleh karena itu, melalui kekuatan jejaring 111 organisasi yang menyentuh jutaan anggota di seluruh pelosok negeri, KOWANI berkomitmen untuk memasyarakatkan kembali penggunaan kebaya dalam berbagai ruang publik, menjadikannya busana, yang adaptif terhadap zaman tanpa harus menanggalkan pakem dan identitas aslinya,” ungkap Ibu Nannie.

Perayaan Hari Kartini 2026 ini pun diakhiri dengan parade visual yang memukau, di mana ribuan perempuan dari 111 delegasi. Para organisasi tampil dengan identitas kebaya khas daerah masing-masing, menciptakan mozaik budaya yang luar biasa di hadapan publik.

Langkah ini adalah sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang kaya dan sangat menjaga akar tradisinya. KOWANI yang memegang status konsultatif di ECOSOC Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji akan terus mengawal proses diplomasi, sehingga kebaya resmi ditetapkan sebagai milik Indonesia di mata dunia,” tambah Ibu Nannie.

Terakhir katanya, bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan pendaftaran ini, dapat menghubungi sekretariat humas di Gedung KOWANI Jakarta. (red)

Krisis Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, Raja Agung Nusantara Dorong Intervensi Pemerintah Pusat

Foto: Istimewa

Jakarta — Ketua Umum DPP GMPRI sekaligus Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya aspirasi dan keluhan para tenaga kesehatan (nakes) PPPK paruh waktu di daerah tersebut yang menerima gaji sangat rendah, bahkan dilaporkan hanya sebesar Rp200 ribu per bulan. Kondisi ini memicu aksi protes dan menjadi perhatian publik setelah adanya pengakuan dugaan intimidasi terhadap nakes yang menyuarakan haknya.

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan kelayakan hidup bagi para tenaga pelayanan publik, khususnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Tenaga kesehatan adalah pilar penting dalam sistem pelayanan publik. Jika kesejahteraan mereka diabaikan, maka yang terdampak adalah kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pendanaan gaji PPPK paruh waktu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam mekanisme yang berlaku, pemerintah pusat tidak secara langsung mentransfer gaji PPPK kepada individu, melainkan memberikan dukungan berupa:

  1. Penguatan alokasi DAU kepada pemerintah daerah
  2. Fleksibilitas penggunaan APBD, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT)
  3. Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tenaga pendidik
  4. Penyesuaian sumber pendanaan sesuai kebijakan Kementerian PAN-RB

Namun demikian, Raja Agung menilai bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan implementasi.

“Kami mendorong agar pemerintah pusat, khususnya Presiden RI dan Menteri Keuangan, dapat mempertimbangkan langkah strategis berupa penambahan anggaran atau skema khusus untuk menjamin kesejahteraan PPPK paruh waktu, terutama di daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi warga negara.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang memperjuangkan haknya secara sah,” tambahnya.

DPP GMPRI berharap adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, sehingga tidak hanya meredam gejolak sosial, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.

Penutup, Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa keberpihakan kepada tenaga kesehatan dan PPPK paruh waktu adalah bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red)

Raja Agung Nusantara Apresiasi Ketegasan Gubernur dan Profesionalitas Polda

Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi di NTB, Raja Agung Nusantara Apresiasi Ketegasan Gubernur dan Profesionalitas Polda, (Foto : Istimewa)

Jakarta — Ketua Umum DPP GMPRI yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Nasional DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menyikapi dugaan penyebaran data pribadi di media sosial.

Menurutnya, sikap yang diambil Gubernur NTB merupakan bentuk keberanian dan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang saat ini menjadi isu krusial di era digital.

“Langkah Gubernur NTB ini patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak privasi warga. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Gubernur NTB terhadap Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, yang kemudian mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan dengan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Lebih lanjut, Raja Agung Nusantara juga memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas respons cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami melihat Polda NTB bergerak cepat dan sigap dalam merespons laporan ini. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan serius dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan ruang digital,” tegasnya.

Ia menilai, langkah cepat dari aparat kepolisian menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Di sisi lain, Raja Agung Nusantara juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Penyebaran data pribadi tanpa izin tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Dalam dinamika yang berkembang, pihak terlapor sendiri menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun mengajukan penjadwalan ulang atas panggilan klarifikasi karena agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

Menutup pernyataannya, Raja Agung Nusantara berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami mendorong agar seluruh proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas keadilan, serta menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dalam menjaga etika dan hukum di ruang digital,” pungkasnya.(Red)

Raja Agung Nusantara Apresiasi Kinerja H. Lalu Wirajaya

Raja Agung Nusantara Apresiasi Kinerja H. Lalu Wirajaya, Dinilai Berpeluang Kuat Menuju Pilkada Loteng 2029 (Foto: Ist)

Jakarta — Ketua Umum DPP GMPRI sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja H. Lalu Wirajaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Raja Agung Nusantara, rekam jejak, konsistensi, serta capaian politik Lalu Wirajaya menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang kuat dan berpotensi besar untuk melangkah lebih jauh dalam kontestasi politik daerah, termasuk memiliki kans kuat sebagai calon Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2029 mendatang.

“Beliau adalah figur yang tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga dukungan elektoral yang nyata dari masyarakat. Ini menjadi modal penting untuk kepemimpinan daerah ke depan,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra secara resmi telah menunjuk Lalu Wirajaya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB untuk periode 2024–2029. Penunjukan tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, yang menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) DPP telah diterbitkan.

“Sudah dikeluarkan SK DPP untuk posisi Wakil Ketua DPRD NTB kepada Lalu Wirajaya,” ungkap Sudirsah.

Sudirsah juga menegaskan bahwa seluruh kader dan anggota DPRD dari Partai Gerindra wajib patuh terhadap keputusan partai. Ia menekankan pentingnya loyalitas serta kesiapan kader dalam menjalankan amanah di posisi manapun.

Lalu Wirajaya sendiri merupakan anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VII Lombok Tengah. Pada Pemilihan Legislatif 2024, ia berhasil meraih 35.910 suara, menjadikannya peraih suara terbanyak kedua dari total 65 anggota DPRD NTB terpilih untuk periode 2024–2029.

Keberhasilan tersebut memperkuat posisi Partai Gerindra sebagai salah satu kekuatan politik utama di NTB. Dengan perolehan 10 kursi di DPRD NTB—jumlah yang sama dengan Partai Golkar sebagai pemenang—Gerindra berhak atas posisi Wakil Ketua I DPRD NTB.

Raja Agung Nusantara menambahkan bahwa kepemimpinan Lalu Wirajaya di DPRD NTB diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta memperkuat peran legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Ke depan, figur-figur seperti Lalu Wirajaya sangat dibutuhkan, bukan hanya sebagai politisi, tetapi sebagai pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi daerahnya,” tutupnya. (Red)

CATAT!! AIE Ingatkan Bahaya Provokasi Politik

A I E Ingatkan Bahaya Provokasi Politik, Drh.Ida Sunar Indarti : “Dukungan terhadap Kepemimpinan Prabowo Subianto Harus Tetap Kuat

Foto : Istimewa/(dok.google)

Jakarta — Ketua Umum Aspirator Indonesia Emas (AIE), Ida Sunar Indarti, menyampaikan pesan moral politik kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Ida menegaskan bahwa dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, dan potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk membangun keresahan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang kuat. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan yang dibangun oleh provokasi,” ujar Drh.Ida Sunar Indarti, (13/4).

Pernyataan tersebut juga menanggapi beredarnya potongan video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut adanya kemungkinan “gerakan besar” pada Juni 2026, bahkan dikaitkan dengan skenario pergantian kepemimpinan nasional yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ida, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan jika tidak disikapi secara proporsional.

AIE menilai bahwa hingga saat ini, kebijakan dan program yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto berada pada jalur yang tepat dalam menjawab tantangan bangsa, baik dari sisi ekonomi, ketahanan nasional, maupun pembangunan sumber daya manusia.

Beberapa alasan yang menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi antara lain:
Pemerintahan yang sedang berjalan memerlukan dukungan publik agar agenda strategis dapat terlaksana secara konsisten tanpa gangguan spekulasi politik yang tidak berdasar.

Program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
karena berbagai kebijakan Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan publik, bukan gangguan narasi destruktif.

Bahaya disinformasi di era digital.
Potongan video, opini personal, atau narasi yang viral tidak selalu mencerminkan fakta utuh. Masyarakat harus mampu memilah informasi secara kritis.

Menjaga persatuan nasional
Provokasi politik berpotensi memecah belah masyarakat. Persatuan harus dijaga sebagai fondasi utama kekuatan bangsa.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa Aspirator Indonesia Emas (AIE) akan terus berada di garda depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

“Kami percaya bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah bagian dari ikhtiar besar untuk membawa Indonesia menuju kemajuan. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan kepercayaan publik melalui provokasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

AIE juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas nasional.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, AIE menekankan bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, serta tetap percaya pada mekanisme konstitusional yang berlaku.

Bangsa Indonesia, menurut Ida, tidak boleh terjebak dalam skenario ketakutan yang dibangun oleh segelintir pihak, melainkan harus tetap fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bersama.(Red)

Pengukuhan Adat Jadi Sorotan, Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Muncul di Pengaduan

Foto : Istimewa

Labuan Bajo – Di tengah laju investasi dan lonjakan nilai tanah di kawasan super premium Labuan Bajo. Muncul dugaan praktik yang memicu kegelisahan warga pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disebut-sebut harus melalui restu pihak tertentu mengatasnamakan fungsionaris adat.

Sorotan itu kini mengarah pada dua nama terduga, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Dimana dalam laporan masyarakat disebut sebagai pihak yang mengeluarkan “pengukuhan adat”.

Sebuah dokumen yang diduga menjadi syarat tak tertulis dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Kegelisahan warga itu akhirnya bermuara pada langkah resmi. Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, (7/4/2026) kemarin.

Surat pengaduan tersebut diterima langsung oleh perwakilan kejaksaan, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di kantor Kejari.

Melalui rilis media, Kamis (9/4/2026) ini, Setber PM-MB mengungkapkan, bahwa banyak warga merasa dipaksa mengikuti mekanisme di luar hukum jika ingin mengurus SHM.

Syarat Tak Tertulis, Tapi Menentukan Nasib Tanah

Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion, menyebut praktik ini sebagai bentuk ketergantungan berbahaya pada kekuasaan informal.

“Warga mengeluh, tanpa pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat, proses SHM tidak bisa berjalan. Ini bukan sekadar syarat tambahan, tapi sudah menjadi penentu,” tegasnya.

Dalam praktiknya, kata dia, keberadaan pengukuhan tersebut seolah menjadi pintu masuk wajib, yang harus dilalui masyarakat, meskipun tidak pernah diatur dalam regulasi resmi.

Diduga Jadi Ladang Pungli

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga membuka ruang lebar bagi pungutan liar.

Sejumlah warga, menurut Setber PM-MB, harus mengeluarkan uang agar mendapatkan pengukuhan. Bahkan, dalam beberapa kasus, muncul dugaan bahwa warga diminta menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Ketika akses terhadap hak atas tanah ditentukan oleh pihak tertentu, maka potensi penyalahgunaan sangat besar,” ujar Florianus.

Munculnya nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam pengaduan publik memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana kewenangan itu berasal?

Setber PM-MB menegaskan, tidak ada satu pun regulasi nasional yang memberikan legitimasi kepada individu tertentu untuk menentukan sah atau tidaknya proses pendaftaran tanah.

Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga regulasi terbaru di sektor pertanahan, yang seluruhnya menekankan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan tersebut. Kalau ini dipaksakan, maka patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Florianus.

Di saat pemerintah tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan, praktik semacam ini justru dinilai sebagai kemunduran.

Alih-alih mempercepat, syarat pengukuhan adat, justru memperpanjang birokrasi dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Melalui pengaduan tersebut, Setber PM-MB mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli diusut tuntas, sekaligus menghentikan penerapan syarat yang dinilai tidak sah tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas,” tegas Florianus.

Katanya, kasus ini memperlihatkan sisi lain dari gemerlap pembangunan Labuan Bajo. Di balik proyek-proyek besar dan masuknya investasi, persoalan mendasar seperti kepastian hukum atas tanah masih menyisakan tanda tanya.

“Ketika akses terhadap sertifikat tanah diduga dikendalikan oleh pihak di luar sistem resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga—tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin keadilan agraria,” tutupnya. (red)

Revolusi Customer Experience, Praktisi Indonesia Buka Akses..

Revolusi Customer Experience, Praktisi Indonesia Buka Akses Standar Global bagi Dunia Usaha

Foto : Istimewa

Jakarta — Adopsi Customer Experience (CX) di Indonesia kian menunjukkan perkembangan, seiring meningkatnya kesadaran organisasi untuk memahami pelanggan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi data tetapi juga dari pengalaman yang dirasakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan CX mulai bergeser. Jika sebelumnya lebih banyak diposisikan sebagai fungsi layanan, kini CX perlahan menjadi bagian dari strategi bisnis yang lebih luas.

Sejumlah inisiatif pun bermunculan untuk memperkenalkan pendekatan yang lebih terstruktur, termasuk dengan mengacu pada standar global. Salah satunya dilakukan oleh Lismaryanti melalui The Bridge Academy.

Melalui program pelatihan, sertifikasi, riset serta kolaborasi dengan lembaga internasional seperti Forrester, COPC Inc., dan CX University, akses terhadap praktik Customer Experience global mulai terbuka bagi para profesional di Indonesia.

Pendekatan yang dibawa tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga menekankan implementasi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, ruang kolaborasi juga semakin berkembang. Forum seperti Indonesia CX Summit dan Indonesia CX Week menjadi wadah pertukaran pengalaman antar praktisi dan pemimpin organisasi, sekaligus memperkuat ekosistem CX di dalam negeri.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup nyata. Banyak organisasi telah memiliki data pelanggan dalam jumlah besar, namun belum sepenuhnya mampu mengolahnya menjadi insight yang dapat digunakan secara efektif dalam pengambilan keputusan.

Pendekatan Customer Experience hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut, dengan membantu organisasi melihat perjalanan pelanggan secara lebih utuh dan terintegrasi.

Penguatan CX juga dinilai tidak cukup hanya melalui sistem atau teknologi, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang di tingkat organisasi bahwa pengalaman pelanggan merupakan tanggung jawab bersama, lintas fungsi.

Sebagai bagian dari upaya berbagi pembelajaran, Lismaryanti menulis buku The Power of Customer Experience yang terbit pada 2025. Buku tersebut merangkum pendekatan praktis dalam membangun CX yang lebih terstruktur, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika organisasi di Indonesia.

Ke depan, dengan semakin terbukanya akses terhadap standar global dan meningkatnya kebutuhan akan pendekatan yang lebih terukur, Customer Experience diperkirakan akan memainkan peran yang semakin penting dalam mendorong daya saing bisnis di Indonesia.

Kinerja Lurah Sungai Bambu Dipuji JURK Milenial

Dari Sampah Liar ke Sistem Tertata: Kinerja Lurah Sungai Bambu Dipuji JURK Milenial

Foto: Istimewa

Jakarta Utara — Sekretaris Jenderal Jakarta Utara Rumah Kita (JURK) Milenial, Ferdiansyah Hermawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara dalam menertibkan pembuangan sampah liar di kawasan kolong Jalan Tol Kencana.

Langkah strategis tersebut dinilai berhasil mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat, dari praktik pembuangan liar menjadi sistem yang lebih tertata melalui pengalihan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Danau Cincin (Waduk Cincin).

Menurut Ferdiansyah, keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan kolaboratif yang tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Kami melihat langsung bahwa langkah yang diambil bukan sekadar razia sesaat, tetapi solusi berkelanjutan yang menyentuh akar persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ferdiansyah menyoroti tiga kebijakan utama yang dinilai profesional dan berpihak kepada masyarakat:

  1. Pengalihan ke Fasilitas Resmi dan Layak
    Warga diarahkan untuk membuang sampah ke TPS Danau Cincin yang memiliki sistem pengelolaan lebih tertata, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan lokasi sebelumnya di kolong tol.
  2. Fasilitas Dukungan bagi Warga Tidak Mampu
    Kelurahan Sungai Bambu menyediakan dua unit truk pengangkut sampah khusus bagi warga yang tidak memiliki akses kendaraan, terutama pengguna gerobak. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
  3. Komitmen Bebas Pungutan Liar (Pungli)
    Lurah Syaiful Anwar menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pengelolaan sampah. Jika terdapat biaya jasa, hal tersebut bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan antarwarga, bukan pungutan resmi maupun ilegal.

“Transparansi ini sangat penting. Selama ini persoalan pungli dalam layanan kebersihan kerap menjadi keluhan warga. Komitmen seperti ini patut diapresiasi dan dicontoh,” tambah Ferdiansyah.

Program penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah berjalan sejak Desember 2025, melibatkan unsur Kelurahan Sungai Bambu, Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, serta Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup.

Selain itu, keterlibatan langsung Lurah dalam sosialisasi kepada warga dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan. Pendekatan dialogis ini membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk munculnya usulan untuk mengubah bekas lokasi pembuangan sampah liar menjadi ruang terbuka hijau atau area bermain anak.

JURK Milenial menyatakan kesiapan untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan mengawal keberlanjutan program.

“Lingkungan bersih tidak cukup dengan penertiban semata, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif dan kepemimpinan yang konsisten. Apa yang dilakukan saat ini adalah langkah awal yang sangat baik dan harus dijaga bersama,” pungkas Ferdiansyah.

Tentang JURK Milenial

Jakarta Utara Rumah Kita (JURK) Milenial merupakan organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, peningkatan partisipasi warga, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Jakarta Utara.