Sosok ini Dinilai Mampu Konsolidasikan KAI Riau Secara Solid

Figur Berpengalaman, Irfan Ardiansyah Dinilai Mampu Konsolidasikan KAI Riau Secara Solid (Foto: Istimewa)

PEKANBARU — Dukungan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau terus mengalir. Ketua DPC KAI Kota Pekanbaru, RMB Pasaribu, SH., MH., CPLA, secara tegas menyatakan bahwa keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menunjuk Dr. Irfan Ardiansyah, SH., MH., CPLA sebagai PLT merupakan langkah yang tepat dan strategis.

RMB Pasaribu yang memimpin sekitar 450 anggota KAI di Kota Pekanbaru menilai, Irfan Ardiansyah memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa latar belakang Irfan sebagai mantan Sekretaris DPD KAI Riau menjadi nilai tambah penting, karena dinilai telah memahami secara mendalam mekanisme administrasi dan tata kelola organisasi.

“Beliau bukan sosok baru. Pengalaman sebagai mantan Sekretaris DPD tentu membuatnya sangat memahami dinamika organisasi. Ini menjadi modal besar untuk menjalankan roda kepemimpinan dengan efektif,” ujar RMB Pasaribu.

Selain itu, Irfan Ardiansyah juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum yang telah lama berkecimpung di dunia advokat. Rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara, baik di tingkat nasional maupun internasional, dinilai menjadi bukti kapasitas profesional yang tidak diragukan.

Menurut RMB Pasaribu, kombinasi antara pengalaman organisasi dan profesionalisme di bidang hukum menjadikan Irfan sosok yang tepat untuk mendorong kemajuan KAI di Provinsi Riau.

“Kami optimistis, di bawah kepemimpinan beliau, KAI Riau akan semakin solid dan berkembang, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap KAI Riau dapat menjadi barometer penegakan hukum di daerah. Dengan jumlah anggota yang telah mencapai lebih dari seribu advokat dan tersebar di seluruh kabupaten/kota, potensi besar tersebut diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

“Harapan kami, KAI Riau bisa menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan profesional. Dengan kekuatan anggota yang besar, ini bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan,” pungkasnya.

Dukungan solid dari berbagai elemen internal KAI ini diharapkan menjadi energi positif bagi kepemimpinan Irfan Ardiansyah dalam membawa organisasi semakin maju dan berdaya saing, baik di tingkat regional maupun nasional. ujar RMB pasaribu.

Laporan : Bar.S

GMPRI Dukung Proyek Strategis Jalan Bypass di NTB

DPP GMPRI Nyatakan Dukungan Penuh Proyek Strategis Jalan Bypass Lembar–Kayangan di NTB, Dorong Transparansi dan Keadilan Sosial

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam melanjutkan pembangunan jalan cepat (bypass) Lembar–Kayangan, yang ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada tahun 2027.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, yang menilai proyek ini sebagai langkah strategis, progresif, dan visioner dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di NTB, khususnya di Pulau Lombok.

“Pembangunan jalan bypass Lembar–Kayangan merupakan wujud konkret komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta membuka simpul-simpul ekonomi baru. Ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” tegas Raja Agung Nusantara.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi NTB memastikan kelanjutan proyek ini pada tahun 2026 setelah sempat tertunda akibat kendala anggaran serta belum rampungnya proses tender Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada tahun sebelumnya. Saat ini, tahapan pengkajian melalui feasibility study (FS) masih berlangsung, bersamaan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED), penyelesaian Amdal, serta proses pembebasan lahan.

Plt Kepala Dinas PUPR dan Perkim NTB, Budi Herman, menyampaikan bahwa tim teknis terus melakukan kajian komprehensif terhadap proyek yang diproyeksikan menelan anggaran hingga triliunan rupiah tersebut. Pemilihan jalur Sengkol–Pringgabaya pun disebut telah melalui pertimbangan matang, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurai kepadatan lalu lintas pada jalur utama Mataram–Lombok Timur.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan optimisme bahwa proyek ini akan memasuki tahap konstruksi pada tahun 2027, dengan fokus tahun berjalan pada penyelesaian seluruh aspek teknis dan administratif.

Menanggapi hal tersebut, DPP GMPRI menilai bahwa skema pembebasan lahan melalui pendekatan konsolidasi atau wakaf lahan merupakan terobosan inovatif yang patut diapresiasi, namun harus dikawal secara ketat agar tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini, namun menekankan pentingnya pelaksanaan yang akuntabel dan berkeadilan. Skema konsolidasi lahan harus benar-benar memberikan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketimpangan baru,” lanjut Raja Agung Nusantara.

Dukungan terhadap proyek strategis ini juga diperkuat oleh salah satu Dewan Pembina DPP GMPRI, Iyuk Wahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum CSR Indonesia. Ia menilai pembangunan bypass Lembar–Kayangan memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan iklim investasi dan keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Proyek ini memiliki potensi besar dalam mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Kami melihat adanya peluang penguatan peran CSR dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di NTB, khususnya dalam aspek pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan terdampak,” ujar Iyuk Wahyudi.

Lebih lanjut, DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis yang kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal jalannya proyek ini, guna memastikan realisasi yang tepat waktu, tepat sasaran, serta berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Jalan bypass Lembar–Kayangan dengan panjang kurang lebih 50 kilometer ini direncanakan melintasi jalur selatan Pulau Lombok, mencakup wilayah Gerung, Praya, Sengkol, Keruak, Labuhan Haji hingga Pringgabaya. Jalur ini dinilai lebih efisien secara logistik serta strategis dalam mendukung mobilitas kendaraan besar, sehingga mampu mengurangi beban lalu lintas pada jalur utama yang selama ini mengalami kepadatan.

“Ini adalah momentum penting bagi NTB untuk melompat lebih maju. DPP GMPRI akan terus berdiri bersama rakyat dan pemerintah, memastikan pembangunan ini berjalan secara berintegritas, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama,” tutup Raja Agung Nusantara.

Konflik, Energi, dan Kripto: Badai Global yang Menguji,

Konflik, Energi, dan Kripto: Badai Global yang Menguji, Gotong Royong yang Menyelamatkan

Jakarta — Dinamika geopolitik dunia, gejolak harga energi, hingga perkembangan pesat teknologi digital seperti kripto dan kecerdasan buatan (AI) tengah membentuk lanskap ekonomi global yang baru. Situasi tersebut dinilai bukan sekadar krisis, melainkan ujian besar bagi ketahanan ekonomi dunia sekaligus momentum bagi bangsa-bangsa untuk berinovasi dan memperkuat solidaritas.

Pandangan tersebut disampaikan oleh David Darmawan, Direktur Utama PT Betawi Global Korporatindo, pendiri Socentix, mantan Direktur Utama PT Redland Asia Capital Tbk (IDX: PLAS), sekaligus Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit.

Dalam refleksi ekonominya yang juga dipublikasikan melalui platform Kompasiana, David menilai bahwa periode 4–11 Maret 2026 menjadi salah satu minggu paling menentukan dalam dinamika ekonomi global. Pada pekan tersebut, dunia menghadapi tekanan geopolitik yang meningkat, lonjakan harga energi, serta volatilitas pasar yang tajam.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuatan dunia tidak hanya ditentukan oleh uang dan kekuatan militer, tetapi juga oleh ilmu pengetahuan, inovasi teknologi, serta solidaritas kemanusiaan,” ujar David.

Menurutnya, konflik geopolitik yang memanas di kawasan Timur Tengah sempat memicu kekhawatiran global setelah operasi militer yang dikenal sebagai Operation Epic Fury memicu eskalasi ketegangan di kawasan Teluk. Kondisi tersebut menimbulkan ancaman terhadap jalur strategis energi dunia di Selat Hormuz, yang selama ini menjadi jalur distribusi bagi hampir seperlima pasokan minyak global.

Kekhawatiran pasar pun langsung tercermin pada lonjakan harga minyak mentah Brent yang sempat menembus USD 114 per barel, memicu kembali bayang-bayang krisis energi global.

Teknologi Mengubah Logika Konflik

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, David juga menyoroti perkembangan teknologi pertahanan modern yang dinilai mampu mengubah logika konflik global.

Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah sistem laser pertahanan HELIOS, yang mampu menghancurkan drone dengan biaya operasional yang sangat rendah dibandingkan sistem rudal konvensional.

“Jika sebelumnya drone murah dapat memaksa lawan menggunakan rudal bernilai jutaan dolar, kini teknologi laser memungkinkan pertahanan dilakukan hanya dengan biaya sekitar 50 sen per tembakan. Ini adalah perubahan matematis yang sangat signifikan dalam strategi perang modern,” jelasnya.

Menurut David, fenomena tersebut memberikan pelajaran penting bagi bangsa Indonesia bahwa inovasi teknologi mampu membalikkan keterbatasan sumber daya menjadi kekuatan strategis.

Sinyal Perlambatan Ekonomi Global

Pada saat yang sama, Amerika Serikat sebagai mesin ekonomi terbesar dunia juga menunjukkan tanda-tanda perlambatan.

Data ketenagakerjaan terbaru menunjukkan penurunan sekitar 92.000 lapangan kerja pada Februari, dengan tingkat pengangguran meningkat menjadi 4,4 persen. Meski demikian, tekanan inflasi masih relatif terkendali pada kisaran 2,4 persen secara tahunan.

Kondisi ini menciptakan tantangan baru bagi pembuat kebijakan global, di mana pertumbuhan ekonomi mulai melambat namun inflasi belum sepenuhnya hilang.

“Situasi seperti ini menuntut kebijakan ekonomi yang sangat hati-hati karena dunia sedang berada dalam fase transisi ekonomi global,” kata David.

Ketahanan Aset Digital

Di tengah ketidakpastian tersebut, pasar aset digital justru menunjukkan fenomena yang menarik.

Harga Bitcoin sempat menyentuh level USD 71.000 sebelum stabil di kisaran USD 70.059, menunjukkan daya tahan yang berbeda dibandingkan siklus sebelumnya.

David menilai bahwa Bitcoin kini mulai menunjukkan karakter sebagai komoditas digital yang langka, dengan pasokan terbatas namun permintaan yang terus meningkat.

“Semakin banyak institusi keuangan global mulai melihat Bitcoin sebagai alternatif penyimpan nilai. Ini menandakan bahwa ekosistem aset digital sedang memasuki fase kematangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti berkembangnya fenomena tokenisasi aset dunia nyata, di mana berbagai instrumen seperti saham, obligasi, hingga properti mulai dipindahkan ke dalam sistem blockchain.

AI Menjadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selain kripto dan blockchain, perkembangan Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi global.

Lonjakan permintaan terhadap infrastruktur AI, termasuk pusat data, chip komputasi, dan server berperforma tinggi, bahkan dilaporkan meningkat hingga 243 persen dalam satu tahun oleh salah satu perusahaan teknologi global.

“Dunia sedang memasuki era baru di mana kecerdasan buatan akan menjadi ‘listrik baru’ bagi ekonomi global,” kata David.

Momentum Kebangkitan Indonesia

Dalam perspektif nasional, David menilai bahwa perubahan besar dunia ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Ia menekankan pentingnya lima langkah strategis bagi Indonesia;

  1. Melindungi daya beli masyarakat, khususnya saat terjadi lonjakan harga energi.
  2. Mengurangi ketergantungan energi impor melalui percepatan energi terbarukan dan inovasi energi domestik.
  3. Mendorong inovasi teknologi nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen teknologi.
  4. Mengembangkan ekosistem blockchain dan aset digital secara sehat dan terregulasi.
  5. Menghidupkan kembali semangat gotong royong ekonomi nasional.

Menurutnya, kekuatan Indonesia tidak hanya terletak pada sumber daya alam, tetapi juga pada kekuatan sosial dan persatuan bangsa.

“Dari Aceh hingga Papua, dari pesantren hingga kampus teknologi, semuanya adalah bagian dari keluarga besar Indonesia. Ketika dunia terpecah oleh konflik, Indonesia memiliki kekuatan langka yaitu persatuan dalam keberagaman,” ungkapnya.

Optimisme Menghadapi Masa Depan

David menegaskan bahwa badai global yang terjadi saat ini bukanlah akhir dari perjalanan ekonomi dunia, melainkan sebuah ujian yang justru dapat menjadi titik awal kebangkitan.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah jatuh, tetapi bangsa yang selalu mampu bangkit lebih kuat setiap kali diuji,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghadapi perubahan dunia dengan keberanian, ilmu pengetahuan, inovasi, serta semangat persaudaraan.

“Jika kita bersatu, berinovasi, dan menjaga nilai-nilai moral serta spiritual, Indonesia bukan hanya mampu bertahan di tengah badai global, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu kekuatan ekonomi besar dunia,” tutupnya.

Penulis:
David Darmawan
Direktur Utama PT Betawi Global Korporatindo
Pendiri Socentix
Mantan Direktur Utama PT Redland Asia Capital Tbk (IDX: PLAS)
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit

Diduga Ada Permainan Kotor Majelis Hakim PN Labuan dan Tergugat Terbitkan Putusan Rampas Tanah Negara

Labuan Bajo – Di Kerangan Labuan Bajo, rupanya sosok terduga mafia tanah Santosa Kadiman selaku tergugat, didewakan oleh oknum Majelis Hakim. Dimana penguasaan tanah negara dengan surat alas hak yang tidak jelas karena tanpa luas, malah dimuluskan Majelis Hakim dengan ketok palu “sah”.

Para oknum Majelis Hakim ini tampak tunduk dan menuruti saja keinginan para terduga mafia perampas tanah tersebut. Yakni  melalui putusan perkara perdata no.32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj 10 Maret 2026. Adapun Majelis Hakim di perkara ini adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.

“Majelis Hakim memutuskan sah penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman berdasarkan surat alas hak 21 Oktober 1991 an.Beatrix Seran Nggebu yang terang-terangan di surat itu tidak ada m² luas tanahnya,” kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rudini dkk Penggugat kepada media, Selasa (17/3/2026) di Labuan Bajo.

Kata dia, putusan ini memantik reaksi kontra dari publik sebagaimana viral diberitakan banyak media. Padahal baik fungsionaris adat maupun anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka (red-tahun 2021) saat sebagai saksi kunci dibawah sumpah di perkara Tipikor 30 ha tanah, sudah jelas menyatakan tanah-tanah Beatrix Seran Nggebu di Kerangan dibatalkan pada tahun 1998.

“Tanah Beatrix Seran Nggebu tanpa luasnya itu ternyata di tanah negara, ketika dilihat dari batas tanah surat alas hak tanah 10 Maret 1990. Dimana saat itu telah menghasilkan produk berupa SHM, antara lain atas nama Johanis Vans Naput di batas baratnya,” jelasnya.

Jon Kadis juga menjelaskan, Tanah Beatrix Seran dan keluarganya (Niko Naput) di Kerangan, kalau dilihat fisiknya sekarang ini dipertanyakan. Pertanyaanya kata Jon Kadis, dimana mereka duduki, bangun pondok, gusur tanah, dll?.

“Di tanah yang mereka duduki itu, di tanah batasan baratnya sudah ada produk BPN berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput. SHM di barat itu terbit berdasarkan surat tanah 10 Maret 1990 (red-alas hak tanah an. Nasar Bin Haji Supu, yang dibeli oleh Nikolaus Naput, suami Beatrix),” tandasnya. 

Sanbil memperlihatkan fotocopy surat tersebut Jon Kadis mengatakan bisa kita perhatikan baik-baik Surat Tanah 10 Maret 1990 ini, batas timurnya adalah Tanah Negara. Tentunyalah batas timur tanah surat 10 Maret 1990 ini adalah Tanah Negara.

“Surat Tanah 10 Maret 1990 itu digunakan para Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Naput di PPJBB 40 ha di Notaris Billy Ginta Januari 2014,” lanjut Jon Kadis.

Menurutnya, perlu kita lihat secara lengkap batas-batas tanah 10 Maret 1990 ini : batas utara adalah Tanah Negara, batas TIMUR adalah Tanah, dan batas selatan adalah Tanah Negara, lalu batas baratnya Laut Flores.

“Sekali lagi, di tanah obyek sengketa perkara Perdata no.32 dan 33/2025, didasarkan oleh Tergugat adalah dari surat tanah 21/10/1991 an. Beatrix Seran Nggebu, adalah Tanah Negara kan? Saya ulangi, Tanah Negara ini adalah tanah batas bagian timur dari tanah yang surat alas haknya 10 Maret 1990 ini ‘kan?,” ucap Jon Kadis.

Tentu menjadi pertanyaan pertama, bagaimana mungkin Fungsionaris Adat Nggorang/Labuan Bajo menyerahkan ‘tanah negara’ (surat 21 Oktober 1991) kepada orang perorangan Beatrix Seran Nggebu?

“Jika dilihat jarak waktunya, itu hanya beberapa bulan dari 10 Maret 1990, yang tadinya tanah negara, koq pada 21 Oktober 1991 tanah negara ini dikuasai perorangan?. Secara gamblang saja boleh dikatakan telah terjadi perampasan tanah negara oleh Beatrix Seran Nggebu di situ,” tegas Jon Kadis.

Pertanyaan kedua adalah, apa alasan Majelis Hakim bahwa surat alas hak tanah 21 Oktober 1990 itu sah?

“Jadi, bagi Majelis Hakim memutuskan bahwa menguasai tanah Negara itu sah? Perampasan tanah Negara disebut sah?”, tutup Jon dengan nada kesal.

Tidak Lelah Mencari Keadilan

Sementara itu Dr. (c) H. Indra Triantoro. S.H., .M.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, para pencari keadilan sangat berharap putusan yang adil dari Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan untuk membawa pencerahan.

“Majelis Hakim Perkara Perdata no. 32 dan 33/2025 tsb, apakah benar wakil Tuhan? Para Tergugat Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terang benderang merampas Tanah Negara kok bisa disahkan oleh Majelis Hakim? Ini Majelis hakim sebagai Wakil Tuhan atau Wakilnya Para Tergugat?,” ucap Indra.

Lakukan Banding dan Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY

Putusan Majelis Hukum ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya, karena itu kami tempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan berharap PT Kupang memerankan judex facti secara profesional.

“Kami saat sudah melaporkan para  majelis hakim ini ke Bawas MA dan KY (Komisi Yudisial) 12/3/2026,” kata Ni Made Widiastanti, S.H., anggota Tim Hukum lainnya.

“Di Manggarai Barat itu, masyarakat adatnya sangat kental dengan budaya leluhur, termasuk soal tanah warisan leluhur. Mereka buat ritual adat, “makan tanah leluhur” sebagai sumpah. Saya kawatir, siapapun yang merampas tanah bukan miliknya akan membawa karma buruk baginya,” kata Indah Wahyuni, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum pengugat. (red)

Majelis Hakim Wira dkk di PN Labuan Bajo diduga terima suap dari terduga mafia tanah 40 ha Erwin Bebek

Labuan Bajo – Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”.

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (red)

Kemenangan di Mahkamah Agung Belum Berarti Apa-Apa? Ahli Waris Ibrahim Hanta Meradang

Labuan Bajo, (POS KOTA PETIR) – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Bekasi, Poskotapetir.com

Mengawali pekan pertama di bulan suci Ramadhan 1447H/2026M, BRI Branch Office Bekasi menggelar kegiatan Jumat Berbagi dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim, pada Jumat-Sabtu (27-28/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Harmoni, Bersama Menguatkan Sinergi” ini menjadi ruang silaturahim sekaligus wujud kepedulian sosial di bulan suci.

Petugas BRI Branch Office Bekasi pada Jumat Berbagi membagikan beberapa box makanan serta air minum untuk kaum marginal berbuka puasa. Para penerima manfaat terlihat tampak antusias dan senang.

Kemudian esok harinya, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor BRI Branch Office Bekasi. Anak-anak yatim hadir duduk rapi mengikuti rangkaian acara. Di tangan mereka, bingkisan sederhana dari BRI Branch Office menjadi simbol perhatian yang tulus.

Acara diawali dengan tausiyah oleh Ustaz Hasan Mukti yang mengajak seluruh hadirin memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.

Sementara perwakilan manajemen BRI Branch Office Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya melalui layanan finansial, tetapi juga lewat aksi nyata yang memberi dampak.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yatim, disertai doa bersama menjelang waktu berbuka.

Setelah azan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang sudah disediakan.

Para karyawan, tamu undangan, dan anak-anak duduk berdampingan, berbagi cerita dan senyum.

Harapan dari BRI Branch Office Bekasi ialah semangat berbagi dapat terus berlanjut, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian. Sebab dari kepedulian kecil yang dirawat bersama, tumbuh harmoni yang menguatkan.

CATAT !! Poros Santri Nusantara Sambut DPP PSI di Ponpes Azziyadah

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengunjungi Pondok Pesantren Azziyadah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Kaesang didampingi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan PSI ke sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan pesantren, para kiai, dan santri sebagai wujud silaturahmi dan dialog kebangsaan antara partai politik dan kalangan pesantren.

Dalam sambutannya, pimpinan pondok pesantren, KH Muhajir Zayadi, menyampaikan doa serta harapan besar terhadap kepemimpinan generasi muda.

“Kaesang masih muda, dia yakin, dia kuat, maka akan menjadi orang sukses. Beliau pemimpin muda hari ini dan pemimpin masa depan. Mudah-mudahan beliau akan menjadi presiden,” ujar KH Muhajir Zayadi.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen PSI untuk mempererat hubungan dengan kalangan pesantren serta menunjukkan penghormatan kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama sebagai pilar moral bangsa.

Anak Muda dan Harapan Baru Perubahan Bangsa

Ketua Umum Poros Santri Nusantara, Gus Imam, menegaskan bahwa fenomena semakin banyaknya anak muda memimpin partai politik merupakan tanda perubahan positif dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan muda membawa energi baru, keberanian mengambil terobosan, serta kedekatan dengan aspirasi generasi milenial dan Gen Z.

“Anak muda hari ini bukan hanya pelengkap demokrasi, tetapi sudah menjadi aktor utama perubahan bangsa. Kepemimpinan muda adalah harapan baru untuk Indonesia yang lebih progresif, inklusif, dan berintegritas,” tegas Gus Imam.

Ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam dinamika politik dan sosial kebangsaan.

“Santri harus tampil sebagai penjaga nilai, perekat kebangsaan, dan penggerak persatuan. Santri tidak boleh hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus ikut menulis arah perjalanan bangsa. Kita ingin memastikan ruang publik diisi oleh narasi yang menyejukkan, membangun optimisme, serta memperkuat persaudaraan di tengah perbedaan.”

Membangun Politik yang Santun dan Bermartabat

Safari Ramadan ini menjadi simbol bahwa politik dan pesantren bukan dua entitas yang terpisah. Justru, dialog antara keduanya penting untuk membangun demokrasi yang berakar pada nilai moral, etika, dan kebangsaan.

Momentum ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara generasi muda, santri, dan pemimpin nasional dalam menjaga persatuan serta menghadirkan politik yang santun, inklusif, dan bermartabat.

Dengan semangat Ramadan dan kebersamaan, silaturahmi ini menjadi langkah konkret menuju Indonesia yang lebih harmonis, berdaya saing, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WoW…PARKIR LIAR MERAJAI WISATA KULINER Dan MELESUKAN PEREKONOMIAN SEPUTARAN TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Jakarta 24-06-2025/Wiwik Putriana
Ketika Awak Media Investigasi dan Meliputi Lokasi PEREKONOMIAN Dari WISATA KULINER Dan HIBURAN Daerah 24 Jam,Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada PARKIR LIAR Yang MEMATOK Harga Parkir 30.000 Ribu Rupiah Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan PerEkonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyak Perusahaan,Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan PerEkonomiannya, Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong PARKIR LIAR Menyatakan Dengan SOMBONG Dan ANGKUH nya Bahwa Ada OKNUM PARKIR LIAR Yang Punya Panggilan Batak Akan Menutup Parkir Di Wilayah Yang Notabenenya Sangat Banyak Membantu Pendapatan Pajak Negara Dari EKONOMI yang Cukup Ok,Di Zaman Sekarang Ini, Hanya Amat Di Sayangkan Dan Merupakan Himbauan Masyarakat Dan Pemerhati Pendapatan Negara Apabila PARKIR PARKIR LIAR ini Sampai MENGANCAM Akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar 30.000 Perkendaraan,Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Dan PEREKONOMIAN Akan MEROSOT DAHSYAT Jika Tidak Segera Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Untuk BERTINDAK Dan Pihak KEPOLISIAN Serta Dari GUBERNUR Tidak Segera BERANTAS PEREMANISME Yang Di Selimuti Oleh PARKIR LIAR Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya,Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.Oleh Sebab Itu Kami Selaku Awak Media Dan Aspirasi Masyarakat MengHimbau, Mengingatkan Agar Segera Bisa Ambil Sikap TEGAS,WIBAWA,Dan PROSEDURE Untuk BERANTAS PREMANISME PARKIR LIAR ini Dari SIKSAAN PENGUNJUNG Yang Ingin Mengeluarkan Uang Devisa Ke Negara Di Seputaran Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat.Jangan Sampai WIBAWA,KETEGASAN APARAT DISHUB UNIT PARKIR,GUBERNUR, Dan KEPOLISIAN TERCORENG KRISIS KEPERCAYAAN Dari Masyarakat Karena TAKUT Untuk Menindak Lanjuti PRILAKU LIAR OKNUM PARKIR LIAR Ini !!