Pernyataan Sultan Ternate Menggema, MAI Tegaskan Negara Tak Bisa Abaikan Hukum Adat

#MAI Dukung Pernyataan Sultan Ternate, Keseimbangan Negara dan Hukum Adat Harus Dijaga, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) mendukung penuh terhadap pandangan yang disampaikan oleh Hidayatullah Sjah II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 15 April 2026.

Pernyataan Sultan Ternate yang menegaskan, “Jangan mengklaim semua ini tanah negara, saya mau tanya negara dapat tanah di Kesultanan Ternate darimana?” menjadi sorotan penting dalam diskursus kebijakan agraria nasional. Hal ini disampaikan kembali dalam forum komunikasi MAI oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, di hadapan para Raja, Sultan, serta tokoh adat se-Nusantara.

Dalam pandangannya, Sultan Ternate menekankan bahwa tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif negara, melainkan harus mempertimbangkan dimensi sejarah, hukum adat, serta kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MAI M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai bahwa pernyataan Sultan Ternate merupakan refleksi kritis yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak masyarakat adat.

“Pandangan yang disampaikan Sultan Ternate adalah suara kearifan yang lahir dari akar sejarah panjang Nusantara. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa negara tidak boleh mengabaikan eksistensi dan legitimasi hukum adat yang telah lebih dahulu hadir dan menjadi fondasi kehidupan masyarakat,” ujar Rafik dalam forum komunikasi MAI.

Lebih lanjut, MAI menilai bahwa isu pengelolaan tanah merupakan persoalan strategis yang membutuhkan pendekatan komprehensif, inklusif, dan berkeadilan. Negara, menurut MAI, harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi formal, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Forum komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, dan tokoh pemangku adat se-Nusantara juga memandang bahwa pernyataan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi hukum adat dalam kerangka kebangsaan, sekaligus mendorong dialog konstruktif antara negara dan masyarakat adat.

MAI berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana, guna mewujudkan keadilan, harmoni sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *