Jejak Legalitas Raja di NKRI

Jejak Legalitas Raja di NKRI, Arsip 1951 Tegaskan Peran Strategis Swapraja di Awal Kemerdekaan

Jakarta – Sebuah dokumen resmi negara bertanggal 6 Desember 1951 kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi bukti penting dalam menelusuri dinamika ketatanegaraan Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pengangkatan Alfons Nisnoni sebagai Kepala Daerah Swapraja Kupang di wilayah Provinsi Sunda Kecil.

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Iskaq Tjokrohadisurjo, menegaskan bahwa negara secara resmi pernah mengakui dan memberikan legitimasi terhadap sistem pemerintahan berbasis adat atau swapraja sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional.

Dokumen ini tidak sekadar bernilai administratif, melainkan menjadi bukti historis bahwa pada masa awal republik, negara memberikan ruang, kewenangan, serta kepercayaan kepada para raja atau pemimpin adat untuk menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Pengakuan tersebut berlangsung sebelum terjadinya perubahan politik nasional yang kemudian mengarah pada penghapusan sistem swapraja secara bertahap.

Dalam catatan sejarah, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai peristiwa besar, seperti Pemberontakan Permesta yang memicu instabilitas di kawasan Indonesia Timur dan berdampak pada eksistensi kerajaan. Selain itu, Peristiwa Bulungan serta Revolusi Sosial Sumatra Timur turut menunjukkan bahwa gelombang perubahan sosial-politik saat itu menyasar langsung struktur kekuasaan tradisional.

Di Pulau Jawa, perubahan tersebut tercermin dalam Gerakan Anti Swapraja Surakarta yang mengakhiri status Daerah Istimewa Surakarta. Gerakan ini lahir dari akumulasi ketegangan sosial, tekanan politik, serta tuntutan perubahan dari sistem feodal menuju tata pemerintahan nasional yang lebih terintegrasi.

Pangeran Iftiqar S.A. Ponto, dalam keterangannya di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), menegaskan bahwa dokumen tahun 1951 tersebut merupakan penegas kuat bahwa eksistensi swapraja bukan sekadar warisan budaya, melainkan pernah menjadi bagian sah dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa negara pernah memberikan mandat resmi kepada para raja sebagai kepala daerah melalui sistem swapraja. Ini adalah bagian dari konstruksi pemerintahan yang sah dan diakui pada zamannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghapusan swapraja harus dipahami dalam konteks dinamika besar bangsa pada era 1940–1960-an, di mana terjadi transformasi sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh gejolak sosial, revolusi politik, serta perubahan orientasi kekuasaan negara.

Alfons Nisnoni sendiri dikenal sebagai Raja Kupang yang memainkan peran penting dalam masa transisi pasca-kemerdekaan. Sebagai bagian dari keluarga besar Nisnoni yang berpengaruh di Timor, ia berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong pembangunan ekonomi lokal hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 1956.

Keberadaan dokumen ini memperkaya pemahaman publik bahwa relasi antara negara dan lembaga adat pada masa awal kemerdekaan tidak bersifat marginal, melainkan pernah berada dalam posisi strategis dan formal dalam struktur pemerintahan nasional.

Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pengungkapan dokumen ini penting sebagai rujukan akademik dan historis, sekaligus sebagai refleksi kebangsaan. Diharapkan, hal ini dapat membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya peran masyarakat adat dalam perjalanan bangsa serta relevansinya dalam konteks Indonesia modern.(Red)

Media Center: MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)

Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah?

Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah? Dugaan Perampasan Tanah Negara Mengguncang Labuan Bajo

Labuan Bajo – Polemik dugaan perampasan tanah negara kembali mencuat di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Manggarai Barat, NTT. Daerah yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah pariwisata super premium.

Publik kini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dimana dinilai belum menunjukkan ketegasan, meski isu ini menyangkut kepentingan masa depan masyarakat luas.

“Tanah yang dipersoalkan disebut-sebut bukan sekadar lahan biasa. Di atasnya pernah dirancang pembangunan sekolah perikanan Manggarai,” kata salah satu nara sumber di Kerangan, Labuan Bajo, NTT saat dihubumgi, Kamis (2/4/2026).

Menurut sumber, program yang digagas pada masa kepemimpinan alm. Gasper P. Ehok (Mantan Bupati Manggarai), Labuhan Bajo akan dijadikan bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi muda pesisir NTT.

“Namun rencana itu kini sirna. Alih-alih menjadi pusat pendidikan vokasi kelautan, lahan tersebut justru dikaitkan dengan proyek pembangunan hotel mewah St. Regis Labuan Bajo. Sebuah proyek prestisius yang disebut melibatkan pengusaha besar dan figur-figur berpengaruh,” ungkapnya.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Diuntungkan?

Kecurigaan publik semakin menguat seiring munculnya dugaan adanya “pembiaran” dari sejumlah institusi, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kepentingan investasi telah mengalahkan kepentingan rakyat?

Sejumlah sumber menyebut adanya pernyataan kontroversial dari seorang pengusaha bernama Erwin Santosa Kadiman yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan hotel St. Regist Labuan Bajo tersebut.

Dalam percakapan yang terjadi di Ubud, Bali, beberapa waktu lalu bersama seorang pengacara dari korban perampasan tanah seluas 11 ha di Keranga, Labuan Bajo. Pengusaha Kadiman Santoso itu disebut meremehkan upaya pembelaan terhadap masyarakat kecil, bahkan diduga menawarkan ‘imbalan perkara’ kepada pihak tertentu.

“Santosa Kadiman alias Erwin Bebek menyatakan kepada salah satu pengacara saat di Bali “ngapain bela rakyat miskin? Lebih baik bela saya pengusaha hotel st. Regist labuan bajo dan nanti saya kasih kasus tanah tanah sengketa yang lain,” kata sumber tersebut yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini.

Pernyataan ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik yang patut diusut secara serius.

Groundbreaking di Tengah Sengketa

Kontroversi semakin dalam setelah kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek hotel dilakukan pada 21 April 2022. Padahal, menurut berbagai sumber, status lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan belum memiliki kelengkapan legalitas, termasuk sertifikat hak atas tanah.

Fakta ini bahkan disebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ironisnya, acara tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Viktor Bungtilu Laiskodat mantan Gubernur NTT yang menjabat saat itu dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Kehadiran mereka justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dugaan Perluasan Konflik Tanah

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Nama pengusaha yang sama juga (Erwin Santosa Kadiman) disebut dalam dugaan penguasaan lahan lain di Labuan Bajo, termasuk sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi di sekitar Resto Taman Laut, Labuan Bajo..

Hal ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam penguasaan lahan strategis di wilayah yang kini menjadi magnet investasi nasional dan internasional.

Masa Depan yang Dipertaruhkan

Yang paling memprihatinkan, konflik ini bukan hanya soal hukum dan investasi. Ini adalah soal masa depan.

Sekolah perikanan yang direncanakan di atas lahan tersebut digadang-gadang menjadi pintu bagi generasi muda Manggarai Barat untuk mengakses pendidikan berbasis potensi lokal. Di wilayah kepulauan seperti NTT, pendidikan kelautan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Ketika proyek itu tergeser oleh kepentingan komersial, masyarakat merasa kehilangan lebih dari sekadar tanah—mereka kehilangan harapan.

Desakan Penegakan Hukum

Gelombang kritik pun menguat. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok peduli tanah negara dan keadilan mendesak agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif.

Transparansi, penegakan hukum yang adil, serta keberpihakan pada kepentingan publik menjadi tuntutan utama. Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola tanah di kawasan pariwisata super premium seperti Labuan Bajo.

Di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, satu pertanyaan mendasar tetap menggema:
apakah pembangunan akan tetap berpihak pada rakyat, atau justru menyingkirkan mereka? 

Sumber: investigasi media