Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II Berikan Keterangan Silsilah Keturunan Raja Bolangitang

BOLANGITANG, SULAWESI UTARA — Upaya pelestarian sejarah, adat, dan identitas budaya lokal terus dilakukan di wilayah Bolangitang. Dalam rangka menegaskan kembali keberadaan sejarah Kerajaan Bolangitang beserta garis keturunannya, Sangadi Bolangitang II, Bapak Desmon Pua, memberikan keterangan silsilah keturunan raja-raja Bolangitang kepada Iftiqar Simon Arnold (S.A.) Ponto, yang dinyatakan sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Bonji Ponto.

Bolangitang yang saat ini dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada masa lampau merupakan wilayah kerajaan yang memiliki jejak historis tersendiri.

Keberadaan Kerajaan Bolangitang tercatat dalam dokumen sejarah, termasuk surat yang dikaitkan dengan Ratu Bolangitang Dona Magdalena Linkakoa pada tahun 1694, yang menjadi salah satu penanda eksistensi pemerintahan kerajaan di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, Dinasti Ponto–Pontoh mulai memegang tampuk pemerintahan Kerajaan Bolangitang sejak masa Raja Salomon Ponto (Salmon Muda Ponto), yang tercatat memiliki hubungan dan kontrak dengan pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1811. Dinasti tersebut terus berlanjut hingga tahun 1912, ketika Kerajaan Bolangitang kemudian digabungkan bersama Kaidipang dan membentuk Kerajaan Kaidipang Besar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah tersebut, Sangadi Bolangitang II memberikan keterangan silsilah yang menegaskan hubungan nasab historis Iftiqar S.A. Ponto sebagai bagian dari garis keturunan Raja-Raja Bolangitang.

Pemberian keterangan ini dipandang bukan semata persoalan genealogi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan budaya Bolangitang. Para keturunan raja-raja dipandang memiliki posisi penting sebagai bagian dari mata rantai sejarah yang dapat berkontribusi dalam menjaga nilai, tradisi, dan warisan budaya daerah.

Selain itu, dukungan terhadap proses verifikasi silsilah tersebut juga disampaikan oleh Farida Malurung Pontoh, S.H., yang disebut sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Padir Ali Ponto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian surat keterangan sebagai bagian dari penguatan dan penegasan identitas historis garis keturunan Kerajaan Bolangitang.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah lokal sekaligus mendorong generasi penerus untuk terus menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat, budaya, serta warisan sejarah Kerajaan Bolangitang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.(Red)

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana; Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Objektif

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

CATAT!! Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai..

Penuh Syukur dan Terima Kasih, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai BMA Rejang Lebong Periode 2026–2031

[ Foto: istimewa]

REJANG LEBONG — Dengan penuh rasa syukur, hormat, dan tanggung jawab, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk memimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong untuk masa bakti 2026–2031.

Beliau menegaskan bahwa amanah tersebut bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan titipan besar untuk terus menjaga marwah adat, memperkuat persatuan masyarakat, melindungi nilai-nilai budaya, serta memastikan adat dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan penguatan jati diri bangsa.

“Pertama dan utama, saya memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan izin-Nya, amanah besar ini kembali dipercayakan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua BMA Rejang Lebong. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan jujur, adil, penuh kebijaksanaan, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.”

Beliau juga menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus memberikan ruang bagi pelestarian adat, budaya, dan nilai luhur Nusantara sebagai bagian dari kekuatan bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada NKRI yang terus menjaga persatuan dalam keberagaman dan memberikan ruang yang terhormat bagi adat, budaya, serta nilai luhur Nusantara dalam perjalanan pembangunan bangsa.”

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, SSTP., M.Si., atas dukungan terhadap sinergi pembangunan dan pelestarian nilai adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Penghormatan yang sama turut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M. (Iwan Badar) atas dukungan kelembagaan, komunikasi, serta penguatan tata kelola yang harmonis antara pemerintah dan unsur adat.

Secara khusus, Ketua BMA terpilih juga menyampaikan ucapan penghormatan dan terima kasih kepada Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs. H. S. Efendi, M.S., atas perhatian, dukungan, komunikasi yang baik, serta semangat persaudaraan yang selama ini terjalin dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di Provinsi Bengkulu.

“Saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih secara khusus kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Bapak Drs. H. S. Efendi, M.S., atas dukungan, kebersamaan, dan komitmen dalam menjaga marwah adat serta memperkuat peran lembaga adat sebagai ruang pemersatu masyarakat. Semoga sinergi ini terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi kemajuan budaya dan masyarakat Bengkulu.”

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini terus menjaga stabilitas, keamanan, penegakan hukum, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.
Ucapan penghormatan tersebut secara khusus disampaikan kepada:
Bapak Kapolres Rejang Lebong, atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat;

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, atas komitmen dalam penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan ketertiban sosial;
Bapak Komandan Kodim (Dandim) Rejang Lebong, atas pengabdian dalam menjaga persatuan, ketahanan wilayah, dan semangat kebangsaan.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda atas dukungan, perhatian, serta semangat kolaboratif dalam membangun ruang dialog dan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada nilai-nilai Restorative Justice, yaitu penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keadilan sosial, pemulihan hubungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami memandang bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan semangat yang sejalan dengan nilai luhur adat Nusantara, yaitu menyelesaikan persoalan dengan kebijaksanaan, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga harmoni masyarakat.”
Beliau menambahkan bahwa kemajuan daerah tidak dapat dibangun sendiri.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, unsur TNI–Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga sosial, serta seluruh elemen bangsa agar Rejang Lebong semakin maju, aman, berbudaya, dan bermartabat.”

Tidak lupa, Ahmad Faizir Sani menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar adat nasional dan internasional yang memberikan doa, dukungan, serta solidaritas.

Ucapan penghargaan secara khusus disampaikan kepada Majelis Adat Indonesia (MAI) beserta seluruh jajaran; kepada Maharaja Kutai, keluarga besar Kerabat Diraja Nusantara, serta para pemangku adat lintas wilayah.

Ucapan yang sama juga disampaikan kepada para sahabat dan relasi budaya dari Kuala Lumpur (Malaysia), Sarawak, Singapura, Filipina, India, dan Bangladesh yang terus menjaga hubungan persaudaraan dan kebudayaan lintas negara.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh putra-putri keturunan raja Nusantara, kerabat adat, relasi budaya, keluarga besar Depati Tiang Alam, serta kepada Ikatan Alumni Trisakti Angkatan 1986 atas dukungan moral, kebersamaan, dan persaudaraan yang terus terjalin.
Penghargaan turut disampaikan kepada para bangsawan dan budayawan Jawa Barat, serta kepada keluarga besar Rumah Pemenangan Prabowo–Gibran di Jalan Imam Bonjol atas semangat persatuan dan dukungan moral.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh raja, sultan, datuk, pangeran, ratu, tokoh adat, pemangku adat, budayawan, dan lembaga adat se-Nusantara yang terus menjaga warisan budaya dan semangat persatuan.

Ketua BMA terpilih juga menitipkan harapan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai budaya sebagai fondasi bangsa.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa perjalanan pengabdian Ahmad Faizir Sani di bidang budaya dan masyarakat memperoleh perhatian dan apresiasi dari berbagai lingkungan kebudayaan, pendidikan, serta pemerintahan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam pelestarian budaya dan penguatan masyarakat.

Namun demikian, menurut beliau, seluruh capaian tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Penghargaan tertinggi bagi saya bukanlah gelar ataupun pengakuan, melainkan ketika adat tetap hidup, masyarakat tetap bersatu, generasi muda mencintai budayanya, dan Rejang Lebong terus maju dalam keberkahan.”

Mengakhiri pernyataannya, Ketua BMA terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu.

“Kini saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak ada lagi sekat dan perbedaan. Yang ada adalah semangat bersama untuk menjaga adat, melindungi hak ulayat, memperkuat silaturahmi, dan membangun Rejang Lebong yang bermartabat, berbudaya, dan berkemajuan.”

Bersatu Dalam Adat, Maju Bersama untuk Rejang Lebong
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Periode 2026–2031.

Pemred : Wiwik Putriana

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan..

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan Tidak Disetorkannya PAD PT Beurata Maju Selama 10 Tahun

ACEH TIMUR — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.

Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak disentuh.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros.

Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.

Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat Aceh Timur yang meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus,

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat Ketimbang Bangun Ibu Kota Baru

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Tokoh ini Soroti Alasan Pemindahan IKN: “Jangan Sampai Negara Membebani Rakyat demi Proyek Ambisius”

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Kemandirian Desa Jadi Benteng Ekonomi Nasional,

Kemandirian Desa Jadi Benteng Ekonomi Nasional, Prof. Kun Nurachadijat Bedah Visi Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA — Pengamat ekonomi dan akademisi, Prof. Dr. Kun Nurachadijat, menilai pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai “rakyat desa ga pake Dolar” merupakan refleksi dari realitas ekonomi akar rumput Indonesia yang memiliki daya tahan kuat terhadap gejolak global. Menurutnya, pernyataan sederhana tersebut justru mengandung makna strategis tentang ketahanan struktural ekonomi nasional yang bertumpu pada desa dan masyarakat pesisir.

Dalam keterangannya, Prof. Kun menjelaskan bahwa ekonomi desa di Indonesia pada dasarnya bergerak dalam ekosistem yang mandiri. Aktivitas produksi, distribusi, hingga konsumsi masyarakat desa sebagian besar berlangsung di dalam rantai pasok lokal dan menggunakan mata uang Rupiah. Karena itu, fluktuasi nilai tukar Dolar AS tidak secara langsung mengguncang kehidupan ekonomi masyarakat desa sebagaimana yang terjadi di sektor perkotaan yang sangat bergantung pada barang impor, industri berbahan baku luar negeri, maupun pola konsumsi modern.

“Presiden Prabowo Subianto sedang mengingatkan bangsa ini bahwa fondasi ekonomi Indonesia yang sesungguhnya berada di desa. Ketahanan pangan, pasar tradisional, hasil bumi, serta aktivitas ekonomi rakyat menjadi jangkar nasional di tengah badai ekonomi global,” ujar Prof. Kun Nurachadijat.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo bukan sekadar agenda sosial, melainkan desain besar penguatan ekonomi nasional berbasis kerakyatan. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, dipandang sebagai stimulus ekonomi sirkular yang mampu menciptakan pasar tetap bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM desa. Kebutuhan pangan program tersebut diserap langsung dari produksi lokal sehingga perputaran uang tetap berada di dalam negeri dan tidak terpengaruh volatilitas mata uang asing.

Selain itu, penguatan kelembagaan melalui Koperasi Desa Merah Putih disebut menjadi instrumen penting untuk menjaga agar nilai tambah ekonomi tidak keluar dari daerah. Koperasi didorong menjadi pusat distribusi, konsolidasi hasil panen, sekaligus tulang punggung rantai pasok nasional berbasis desa. Pendekatan serupa juga diperkuat melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui akses infrastruktur, distribusi, dan pasar yang lebih terintegrasi.

Menurut Prof. Kun, kolaborasi antara program pangan nasional, koperasi desa, dan penguatan kawasan pesisir akan melahirkan ekosistem ekonomi yang resilien dan berdaulat. “Ketika uang berputar di desa, produksi pangan berasal dari rakyat sendiri, dan konsumsi dipenuhi dari hasil bumi nasional, maka Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih kokoh dibanding sekadar bergantung pada dinamika pasar global,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap harus menjaga stabilitas makroekonomi melalui peran Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Namun di saat yang sama, masyarakat perlu membangun optimisme bahwa Indonesia memiliki kekuatan domestik yang besar apabila desa, koperasi, dan sektor pangan terus diperkuat secara serius dan berkelanjutan.
“Jika desa dan kampung nelayan kita kuat, maka Indonesia akan tetap berdiri tegak menghadapi tekanan ekonomi global apa pun. Inilah esensi kemandirian ekonomi nasional yang sedang dibangun Presiden Prabowo Subianto,” tutup Prof. Kun Nurachadijat.(Red)

Hukum Jangan Tajam ke Bawah!” Ketum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahaputra Jafir Oda

Teks Gbr: Foto Kolase Pihak keluarga dan kerabat gelar aksi unjukrasa di Kendari, (dok.google/Ist)

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Redaksi Media: Bar.S)

Diskusi Bersama Abrar Syarif, FLI Sumut Tegaskan Komitmen,

Diskusi Bersama Abrar Syarif, FLI Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Satwa Dilindungi dan Ekosistem Alam

SUMUT — Forum Lestari Indonesia (FLI) terus memperkuat gerakan kepedulian terhadap lingkungan hidup melalui berbagai agenda silaturahmi, edukasi, dan diskusi bersama para aktivis lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu momentum yang menarik perhatian ialah pertemuan dan diskusi bersama aktivis lingkungan Abrar Syarif, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan perlindungan satwa dilindungi di wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Abrar Syarif berbagi pengalaman, edukasi, serta pandangannya mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan habitat satwa liar yang kini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perburuan liar, kerusakan hutan, hingga perdagangan satwa ilegal.

Menurut Abrar Syarif, persoalan lingkungan hidup dan perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sosial, komunitas pemuda, dan generasi muda.

“Kesadaran menjaga alam harus dibangun bersama. Satwa dilindungi merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem yang wajib kita jaga demi keberlangsungan kehidupan di masa mendatang,” ujar Abrar Syarif dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, terpilihnya Faisal C. Ompusunggu sebagai Ketua DPD FLI Sumatera Utara diharapkan semakin memperkuat gerakan kolaboratif dalam membangun kepedulian lingkungan hidup di tengah masyarakat.

Dalam struktur kepengurusan DPD FLI Sumatera Utara, turut mendampingi Dewan Pembina Marulitua P. Sianturi, S.E., S.Th., M.Kom., Dewan Penasehat Vonsius Sinaga, Sekretaris Gunawan Saputra Sihombing, serta Bendahara Yudi Pratama Siregar.

Forum Lestari Indonesia sendiri merupakan organisasi berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000793.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Lestari Indonesia.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, dan kolaborasi lintas daerah, DPD FLI Sumatera Utara diharapkan mampu menjadi wadah penguatan gerakan pelestarian lingkungan hidup, termasuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan satwa dilindungi dan keberlangsungan ekosistem alam Indonesia.