LPH Sultra Siapkan Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LIRA Kolaka, Bukti Akan Diserahkan ke Aparat Hukum

Foto: Ilustrasi , (Istimewa)

KENDARI — Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPH Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi social control oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan LIRA Kolaka. Atas dugaan tersebut, LPH Sultra menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan berencana melaporkan pihak yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Menurut LPH Sultra, fungsi social control pada hakikatnya merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Fungsi tersebut semestinya digunakan untuk mengawal kepentingan masyarakat, melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan maupun persoalan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Namun, fungsi tersebut berpotensi kehilangan marwah apabila diduga digunakan oleh oknum tertentu sebagai alat tekanan, intimidasi, atau sarana untuk memperjuangkan kepentingan maupun keuntungan pribadi.

LPH Sultra menyatakan terdapat sejumlah informasi, fakta, komunikasi, serta bukti yang menurut mereka patut didalami secara objektif terkait dugaan penggunaan nama dan posisi organisasi LIRA Kolaka oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang berada di luar tujuan sosial organisasi.

LPH Sultra juga menyoroti adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi, sementara pada saat yang sama nama maupun posisi organisasi diduga digunakan dalam melakukan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.

Atas dugaan tersebut, LPH Sultra mempertanyakan secara terbuka: apakah fungsi social control benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kepentingan pribadi oknum tertentu?

LPH Sultra menilai pertanyaan tersebut penting dijawab melalui mekanisme hukum, terutama apabila terdapat dugaan penggunaan pengaruh organisasi yang kemudian dikaitkan dengan permintaan, pemberian, ataupun aliran dana kepada pihak tertentu.

Apabila sebuah organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat diduga menggunakan pengaruhnya untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dan tidak semata-mata dianggap sebagai dinamika organisasi biasa.

Persoalan tersebut menyangkut integritas, kredibilitas, serta marwah organisasi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pemerasan Akan Diuji Melalui Proses Hukum

LPH Sultra menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, perusahaan, maupun pihak lainnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Kritik yang disampaikan berdasarkan data, fakta, serta kepentingan publik merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan pemerintahan.

Namun, kebebasan menyampaikan kritik tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan tekanan yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu.

Terlebih apabila tekanan tersebut diduga dilakukan dengan membawa nama atau kewenangan suatu organisasi dan kemudian dikaitkan dengan adanya permintaan atau aliran dana kepada pihak tertentu.

LPH Sultra menilai, apabila berdasarkan pemeriksaan hukum nantinya ditemukan hubungan antara tindakan memberikan tekanan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah etika organisasi atau kebebasan berpendapat.

Aparat penegak hukum harus melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pemerasan antara lain diatur dalam Pasal 482. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus tetap didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Karena itu, LPH Sultra menegaskan tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai tuduhan, perang opini, ataupun saling serang di ruang publik. Apabila terdapat bukti yang relevan, maka bukti tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LPH Sultra Siapkan Bukti dan Bakal Tempuh Jalur Hukum

LPH Sultra menyatakan akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi perang opini ataupun saling tuding di ruang publik.

Informasi, komunikasi, dokumen, serta bukti lain yang dinilai relevan akan diinventarisasi dan dikaji. Apabila telah dinilai memenuhi dasar yang diperlukan, materi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap informasi maupun bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Jika ada dugaan, biarkan bukti dan mekanisme hukum yang mengujinya,” demikian sikap LPH Sultra.

Dengan langkah tersebut, LPH Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

LPH Sultra tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun. Laporan yang nantinya disampaikan dimaksudkan agar dugaan tersebut dapat diuji melalui proses hukum, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Pada saat yang sama, LPH Sultra tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, serta melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan atau menghalangi pemeriksaan terhadap suatu dugaan apabila terdapat informasi dan bukti permulaan yang secara objektif patut ditindaklanjuti.

Social Control Bukan Alat untuk Menakut-nakuti

LPH Sultra mengingatkan bahwa organisasi yang menjalankan fungsi social control memiliki tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat. Jangan sampai suara rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Jangan sampai nama organisasi dijadikan alat tekanan. Dan jangan sampai kritik terhadap pihak lain berubah menjadi transaksi kepentingan.

Jika perjuangan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka fungsi social control harus dijalankan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

LPH Sultra menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang LIRA sebagai organisasi atau institusi. Fokus perhatian LPH Sultra adalah dugaan tindakan oknum tertentu yang, apabila terbukti, berpotensi mencederai nama baik dan marwah organisasi serta merusak kepercayaan publik terhadap gerakan social control.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, LPH Sultra mempersilakan pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan data dan bukti.

Namun apabila melalui proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka LPH Sultra menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tidak ada organisasi yang berada di atas hukum. Tidak ada jabatan yang kebal dari pemeriksaan. Dan tidak ada label “social control” yang dapat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

LPH Sultra akan menempuh langkah hukum secara terukur, objektif, dan berbasis bukti.
Bukan untuk mencari sensasi. Bukan untuk membungkam kritik.

Melainkan untuk memastikan bahwa fungsi social control tetap berada pada koridor kepentingan masyarakat, dijalankan secara bermartabat, dan tidak disalahgunakan menjadi alat tekanan maupun sarana memperoleh keuntungan pribadi. (Bar/Red)

LEMBAGA PEMERHATI HUKUM SULAWESI TENGGARA

Ketua Umum
Alfansyah

Bertemu Pramono Anung di Balai Kota, Ferdinand Weimar: “Gubernur DKI Dukung Penuh FBO Indonesia, ABS Law Firm dan FBO Law Firm”

Pramono Anung Melihat FBO Berpotensi Menjadi Daya Tarik Tourism Jakarta

JAKARTA — Dukungan terhadap pengembangan olahraga profesional, pembinaan karakter generasi muda, semangat bela negara, sport tourism, diplomasi olahraga, serta penguatan profesionalisme di bidang hukum mendapat energi baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia sekaligus Presiden Anak Bangsa Sejati (ABS), Ferdinand Weimar DJ, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo di Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Balai Kota, Selasa (9/09/2026).

Menurut Ferdinand, pertemuan tersebut membahas berbagai potensi kolaborasi dan pengembangan kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Jakarta maupun Indonesia.

Ferdinand menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan dukungan terhadap kiprah FBO Indonesia, termasuk pengembangan ABS Law Firm dan FBO Law Firm.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Gubernur Pramono Anung terhadap FBO Indonesia, ABS Law Firm dan FBO Law Firm. Bagi kami, dukungan ini bukan sekadar dukungan terhadap sebuah organisasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan terhadap semangat positif yang sedang kami bangun untuk masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujar Ferdinand Weimar DJ.

Lebih jauh Ferdinand menjelaskan, FBO Indonesia dibangun bukan semata-mata sebagai organisasi olahraga tarung, tetapi sebagai wadah pembinaan karakter, sportivitas, disiplin, ketangguhan dan semangat bela negara.

Menurutnya, olahraga memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang memiliki mental kuat, disiplin, bertanggung jawab, menghormati aturan serta memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

“Kami melihat sport bukan hanya soal menang dan kalah. Di dalam olahraga ada disiplin, keberanian, ketangguhan, kepatuhan terhadap aturan, sportivitas dan penghormatan kepada sesama. Nilai-nilai itulah yang menurut kami sangat dekat dengan semangat bela negara,” ujarnya.

“Karena itu, FBO Indonesia ingin menjadi wadah pembinaan karakter dan sportivitas sekaligus menumbuhkan semangat bela negara melalui olahraga. Bela negara tidak selalu harus dimaknai dalam bentuk yang konvensional. Membangun generasi yang sehat, disiplin, berkarakter, berprestasi dan mencintai bangsanya juga merupakan bagian dari kontribusi terhadap negara,” lanjut Ferdinand.

Dengan perspektif tersebut, FBO Indonesia menempatkan olahraga sebagai instrumen positif untuk membangun manusia Indonesia yang tangguh sekaligus mampu berinteraksi secara sportif dengan masyarakat dan bangsa lain.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ferdinand, juga dibahas mengenai program tourism atau pariwisata yang menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ferdinand mengungkapkan bahwa Gubernur Pramono Anung melihat keberadaan dan kegiatan FBO memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu daya tarik tourism, khususnya melalui penyelenggaraan event olahraga bertaraf nasional maupun internasional.

“Pak Gubernur melihat kehadiran FBO ini memiliki potensi menjadi daya tarik tourism. Ini sangat menarik bagi kami, karena event olahraga internasional seperti freestyle boxing bukan hanya menghadirkan pertandingan, tetapi juga dapat mendatangkan atlet, official, komunitas, keluarga dan masyarakat dari berbagai daerah bahkan dari negara lain,” ujar Ferdinand.

“Artinya, olahraga bisa bergerak menjadi bagian dari ekosistem pariwisata. Orang datang bukan hanya untuk bertanding, tetapi juga untuk menikmati Jakarta, mengenal budaya, kuliner, destinasi dan berbagai potensi yang ada. Ini yang kami tangkap sebagai peluang besar dari pertemuan dengan Pak Gubernur,” lanjutnya.

Menurut Ferdinand, konsep tersebut membuka peluang bagi FBO Indonesia untuk mengembangkan sport tourism sebagai bagian dari kegiatan olahraga internasional.
Event FBO dapat memberikan multiplier effect terhadap berbagai sektor, mulai dari olahraga, UMKM, ekonomi kreatif, hotel, restoran, transportasi hingga promosi destinasi wisata.

“Kami melihat ini bukan hanya tentang freestyle boxing. Kalau dikemas dengan baik, event internasional FBO dapat menjadi sporting tourism. Atlet dan delegasi datang ke Indonesia, bertanding, kemudian mereka mengenal Jakarta dan Indonesia. Ini tentu menjadi promosi yang sangat positif,” kata Ferdinand.

Sport, Tourism dan Diplomasi Antarbangsa
Ferdinand menilai gagasan tersebut sejalan dengan semangat FBO Indonesia yang sejak awal ingin menjadikan olahraga sebagai jembatan persahabatan dan diplomasi antarbangsa

Olahraga memiliki bahasa universal. Di dalam ring terdapat aturan yang harus dihormati, lawan yang harus dihargai dan sportivitas yang harus dijunjung tinggi.
Karena itu, FBO Indonesia ingin mengembangkan konsep yang mempertemukan sport, tourism, budaya dan diplomasi dalam satu kegiatan yang membawa nama Indonesia ke dunia internasional.

“Kami ingin FBO Indonesia bukan hanya dikenal karena pertandingannya, tetapi juga karena nilai yang dibawanya. Ada sportivitas, persahabatan, budaya, tourism dan diplomasi. Semua itu dapat menjadi satu kesatuan yang memberikan manfaat bagi bangsa,” ujar Ferdinand.

“DUEL” Indonesia–Timor Leste
Salah satu momentum penting adalah keberhasilan FBO Indonesia menyelenggarakan Exhibition Fight International Freestyle Boxing bertajuk “DUEL”, yang mempertemukan petarung Indonesia dan Timor Leste digelar di Solo.

Ajang internasional tersebut menjadi momentum strategis bagi FBO Indonesia untuk mempertegas eksistensinya sebagai organisasi olahraga profesional yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga menjunjung tinggi sportivitas, persahabatan lintas negara serta diplomasi budaya melalui olahraga tarung modern yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Ferdinand menegaskan, “Exhibition Fight hari ini adalah pesan terbuka bahwa olahraga merupakan bahasa persatuan.

FBO Indonesia ingin menunjukkan bahwa freestyle boxing bukan hanya soal adu teknik dan kekuatan, tetapi tentang kehormatan, disiplin, dan saling menghormati antarbangsa.”

Pengalaman tersebut menjadi pijakan bagi FBO Indonesia untuk terus mengembangkan event internasional yang memiliki dampak lebih luas, termasuk potensi pengembangan sport tourism.

Sejalan dengan perkembangan organisasi, FBO Indonesia juga memperluas kiprahnya ke bidang hukum.

Ferdinand Weimar DJ memperkenalkan FBO Law Firm dan ABS Law Firm sebagai bagian dari pengembangan profesionalisme dan pengabdian di bidang hukum.

Menurut Ferdinand, ekspansi tersebut bukan sekadar penambahan bidang kegiatan, melainkan upaya membangun ekosistem profesional yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin olahraga melahirkan karakter, sementara hukum memberikan ruang untuk menjaga keadilan, kepastian dan kehormatan. Keduanya memang berbeda bidang, tetapi memiliki satu nilai yang sama, yaitu disiplin terhadap aturan dan menjunjung tinggi integritas,” kata Ferdinand.

Kehadiran ABS Law Firm dan FBO Law Firm diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, khususnya dalam bidang advokasi, konsultasi hukum, pendidikan hukum serta berbagai kegiatan profesional yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ferdinand menilai dukungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan energi positif bagi FBO Indonesia dan seluruh jajaran yang berada dalam ekosistem ABS maupun FBO Law Firm.

Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, olahraga dan pergaulan internasional memiliki posisi strategis untuk menjadi ruang berkembangnya kegiatan-kegiatan positif yang memiliki dimensi nasional maupun internasional.

“Kami melihat Jakarta bukan hanya sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, tetapi juga sebagai etalase Indonesia. Karena itu, kami ingin menghadirkan kegiatan yang membawa nama Indonesia dengan cara yang positif melalui sport, tourism, budaya, profesionalisme, persahabatan dan kerja nyata,” ujar Ferdinand.

Ia menambahkan, FBO siap berkolaborasi dalam menghadirkan kegiatan olahraga internasional yang dapat memperkuat citra Jakarta sekaligus memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Kalau olahraga, tourism dan budaya bisa kita satukan, saya kira dampaknya akan sangat besar. FBO siap mengambil bagian dalam gagasan tersebut, tentu dengan tetap menjaga profesionalisme dan aturan yang berlaku,” tegas Ferdinand.

FBO: Sport, Bela Negara dan Tourism dalam Satu Gerakan Positif

FBO Indonesia ingin membangun paradigma bahwa organisasi olahraga dapat memiliki kontribusi lebih luas terhadap bangsa.
FBO Indonesia sebagai wadah pembinaan karakter, sportivitas dan semangat bela negara, sekaligus penggerak sport tourism serta diplomasi antarbangsa, menjadi arah besar yang ingin terus dikembangkan.

Prestasi olahraga tetap menjadi tujuan, namun nilai-nilai seperti disiplin, keberanian, ketangguhan, penghormatan terhadap lawan, persahabatan dan kecintaan kepada bangsa merupakan fondasi yang tidak kalah penting.

Dalam perspektif yang lebih luas, event olahraga internasional dapat menjadi etalase Indonesia di mata dunia.

Ketika atlet dan delegasi asing datang ke Indonesia, mereka bukan hanya menyaksikan pertandingan, tetapi juga berinteraksi dengan masyarakat, mengenal budaya, menikmati kuliner serta melihat berbagai destinasi wisata.

Di titik inilah FBO melihat peluang besar untuk membangun konsep sport tourism yang terintegrasi dengan promosi budaya dan ekonomi kreatif.

Dengan dukungan Gubernur DKI Jakarta, Ferdinand berharap FBO Indonesia bersama ABS Law Firm dan FBO Law Firm dapat terus memperluas kerja sama dan menghadirkan program-program konstruktif.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan Pak Gubernur. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik, lebih profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Kami ingin membuktikan bahwa organisasi dapat tumbuh dengan membawa nama baik Indonesia, sekaligus ikut berkontribusi terhadap olahraga, bela negara, tourism, hukum, ekonomi kreatif dan persahabatan antarbangsa,” tutup Ferdinand.

Pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara olahraga, bela negara, pariwisata, profesionalisme hukum, pembinaan generasi muda, budaya dan diplomasi antarbangsa.

Sebab sejatinya, olahraga bukan hanya tentang siapa yang menang di atas ring. Olahraga adalah tentang bagaimana membentuk manusia yang tangguh, menjunjung kehormatan, mencintai bangsa, menghormati sesama, sekaligus mampu membawa nama Indonesia semakin dikenal dunia.(Bar.S)

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor Disorot, Korban Pertanyakan Mengapa Tersangka Belum Ditahan

Korban Pertanyakan Alasan Tersangka Belum Ditahan dan Minta Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Transparan

BOGOR — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penegakan hukum.

Pasalnya, Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, namun hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, Siti Saripah datang ke sebuah rumah di wilayah Bogor bersama sekitar 30 orang. Rombongan tersebut diduga memaksa masuk dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati, yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar serta patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025, melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Belum Ditahan?

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

Namun, setelah penetapan tersebut, muncul pertanyaan dari korban mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan di Rutan.

Informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa pihak penyidik sebelumnya menilai tersangka bersikap kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Cibinong, sementara tersangka masih berstatus tahanan kota berdasarkan informasi yang diterima korban.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong korban mempertanyakan secara terbuka kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta institusi terkait di Pengadilan Negeri Cibinong, mengenai dasar pertimbangan dan alasan hukum sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan.

“Kami mempertanyakan, mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 15 Maret 2026 sampai sekarang tidak dilakukan penahanan di Rutan. Apa dasar pertimbangannya? Apakah memang ada alasan hukum tertentu yang membuat tersangka tidak perlu ditahan?” ujar Titin Hartati.

Korban bahkan meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya dan menduga apakah ada upeti, pelicin, atau intervensi tertentu di balik keputusan tersebut. Kami tidak mengatakan bahwa hal itu telah terjadi. Justru karena itulah kami meminta agar semuanya dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Menurut korban, transparansi diperlukan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Profesi Advokat Harus Dihormati

Titin Hartati juga menegaskan bahwa dirinya merupakan advokat yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kuasa yang sah.

Karena itu, menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dirinya sebagai individu, tetapi juga menyentuh kehormatan dan perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya.

“Advokat adalah profesi yang menjalankan tugas berdasarkan hukum. Karena itu, ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya kemudian mengalami dugaan kekerasan atau penganiayaan, persoalan tersebut semestinya mendapat perhatian dan penanganan yang bijak, profesional, objektif, serta sesuai dengan hukum,” ungkap Titin.

Korban mengaku hingga kini masih merasakan dampak fisik dan psikis dari kejadian tersebut, termasuk trauma serta cedera pada jari kaki yang disebut belum sepenuhnya pulih.

Minta Tidak Ada Perlakuan Berbeda dalam Penegakan Hukum

Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.

Korban juga menyebut bahwa Siti Saripah masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.

Atas seluruh persoalan tersebut, korban meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan hak-hak korban dan memastikan setiap tahapan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan, transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang ada alasan hukum mengapa tersangka tidak ditahan di Rutan, jelaskan kepada publik secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa berbeda perlakuannya terhadap orang tertentu,” kata Titin.

Ia berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai status perkara, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

“Kami percaya masih ada supremasi hukum. Karena itu, kami meminta agar perkara ini ditangani secara terbuka, adil dan profesional. Jangan sampai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” pungkasnya.(Red)

Racenet Australia’s Leading Steed Auto Racing News, Kind Guides & Pointers

Unrestricted access to 9 various products for a single race day – for one affordable price. New Zealand Thoroughbred Racing (NZTR) is the governing body for pure-blooded steed racing in New Zealand. Strangles is a very transmittable bacterial illness of steeds that spreads out mostly via direct horse-to-horse contact and contaminated equipment, people and transportation lorries. Such is the case of La Troienne, among one of the most important mares of the 20th century to whom much of the best Thoroughbred champions, and dams of champs can be traced.

Level races can be run under differing ranges and on different terms. Steeds are likewise run under different conditions, as an example Handicap races, Weight for Age races or Scale-Weight. Every regulating body is free to establish its own standards, so the high quality of races may differ. One of the most considerable races are categorised as Team races or Ranked stakes races. The Hong Kong Jockey Club regulates all facets of races, possessing the racecourses along with on and off-course wagering branches. Flemington Racecourse in Melbourne is home to the Melbourne Cup, the richest “two-mile” handicap worldwide, and one of the richest lawn races.

thoroughbred racing

Some nations and areas have a lengthy practice as significant breeding facilities, namely Ireland and Kentucky. There are just two racecourses in Hong Kong in Happy Valley and Sha Tin, as well as Conghua Racecourse in Conghua, Guangzhou. In Hong Kong, policy of equine auto racing is managed by the Hong Kong Jockey Club. While British Columbia’s significant venue is Hastings Racecourse with popular events like the annual BC Derby. There are a few auto racing locations throughout Canada, but the major occasions are primarily in Ontario and taken care of by the Woodbine Home entertainment Team, previously Ontario Jockey Club.

Guideline of steed racing in Canada is under the Jockey Club of Canada. The National Steeplechase Organization is the main sanctioning body of American steeplechase equine auto racing. The race is held on the initial Tuesday in November throughout the Springtime Competing Circus, and is publicised in Australia as “the race that stops a nation”. A substantial component of the BHA’s job associates with the disciplining of trainers and jockeys, consisting of appeals from decisions made by the course stewards. There are ratings of nationwide and regional jockey clubs, also called auto racing organizations, worldwide. In 1976, Canadian Bound came to be the very first Thoroughbred yearling racehorse ever to be cost more than US$ 1 million when he was bought at the Keeneland July sale by Canadians, Ted Burnett and John Sikura Jr

These colours should be registered under the national governing bodies and no 2 proprietors might have the same colours. High well-being criteria Peter Profit Archie Butterfly the private horse as well as the whole pureblood auto racing market. While the attention of horseracing fans and the media is focused practically exclusively on the horse’s efficiency on the racetrack or for male horses, potentially its success as a sire, little promotion is provided to the brood mares. Historically, the major level auto racing nations were Australia, England, Ireland, France and the United States, however various other countries, such as Japan and the United Arab Emirates, have arised in recent decades.

. It is an attribute of racing that a moderate establishment often holds its own versus the larger players even in a top race. The rights to certain colour plans (“cherished colours”) are important similarly that distinctive cars and truck registration numbers are of worth. It has become increasingly typical in the last couple of decades for horses to be had by organizations or collaborations. There are 2 forms of the sporting activity– level auto racing and dive racing, the last known as National Quest auto racing in the UK and steeplechasing in the United States.

Thoroughbred racing is a sport and sector including the auto racing of Thoroughbred horses. Select the Safari symbol to go back to Safari. The Terms of Use for this internet site restrict the use of any robotic, spider, scrape or any other automatic means to access the materials of this website.

In this area you will find a collection of resources to help proprietors and trainers accomplish different activities based on licensing, revivals, enrollments, Guidelines of Racing and Policies. In the world’s major Thoroughbred racing nations, reproduction of racehorses is a substantial sector supplying over a million jobs worldwide. In Europe and Australia, practically all major races are run on turf (grass) courses, while in the United States, dirt surfaces (or, lately, man-made surface areas such as Polytrack) are prevalent. Although handicapping is typically seen as satisfying of betting as opposed to identifying the fastest equines, some of the very best known races on the planet, such as the Grand National or Melbourne Cup are run as handicaps. Normally, an auto racing commission or various other state federal government entity in each U.S. state that carries out auto racing will certainly accredit proprietors, trainers and others associated with the market, established auto racing dates, and look after betting. If an owner has greater than one equine running in the same race then some mild variant in colours is typically utilized (generally a different coloured cap) or the race club colours might be used.

Bank Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Keputusan De Nederlandsche Bank memangkas secara tajam cadangan emas yang disimpan di New York menjadi sinyal bahwa kepercayaan terhadap Amerika Serikat sebagai tempat penyimpanan aset strategis mulai dinilai ulang oleh salah satu sekutu dekatnya sendiri.

Belanda tetap mempertahankan total cadangan sekitar 612,4 ton emas, tetapi porsi yang berada di New York diturunkan dari sekitar 31,3 persen menjadi hanya 18,5 persen. Sementara porsi di London dinaikkan dari sekitar 18,1 persen menjadi 32,1 persen.

Ketika pengurangan terbesar justru terjadi pada emas yang berada di Amerika Serikat, sulit menganggap perubahan tersebut hanya sebagai urusan teknis pengelolaan brankas.

Belanda memang belum meninggalkan Amerika Serikat, tetapi sudah mulai mengurangi ketergantungannya terhadap New York sebagai salah satu pusat penyimpanan kekayaan negara.

Perbedaannya penting karena kepercayaan antarnegara jarang runtuh dalam satu keputusan besar. Kepercayaan biasanya terkikis melalui langkah-langkah kecil yang terlihat administratif, rasional, dan hati-hati, sampai akhirnya sebuah negara menyadari bahwa terlalu banyak aset strategis ditempatkan di bawah yurisdiksi negara lain merupakan risiko yang tidak lagi layak diabaikan.

Alasan resmi De Nederlandsche Bank mengenai meningkatnya ketidakpastian geopolitik justru memperkuat makna politik keputusan tersebut.

Ketika sebuah bank sentral menghubungkan penataan ulang emas dengan kebutuhan menghadapi gejolak geopolitik, persoalannya sudah bergerak jauh dari sekadar biaya penyimpanan atau efisiensi transaksi.

Bank sentral mulai memperhitungkan kemungkinan bahwa dalam keadaan ekstrem, akses terhadap aset negara dapat terganggu oleh konflik, sanksi, perubahan hubungan diplomatik, keputusan hukum, gangguan sistem pembayaran, atau kebijakan politik negara tempat aset itu disimpan.

Dalam konteks itulah pemangkasan emas di New York menjadi sangat sensitif bagi Amerika Serikat. Kekuatan finansial Amerika selama puluhan tahun tidak hanya dibangun oleh dolar, obligasi pemerintah, dan kedalaman pasar modal, tetapi juga oleh kepercayaan bahwa kekayaan negara lain aman ketika ditempatkan di dalam sistem keuangannya.

New York memperoleh posisi istimewa karena dianggap stabil, likuid, dapat dipercaya, dan berada di pusat jaringan keuangan dunia.

Ketika sebuah negara Eropa mulai mengurangi secara signifikan penempatan emasnya di sana, yang sedang diuji bukan hanya fungsi sebuah gudang emas, tetapi reputasi Amerika sebagai penjaga aset strategis negara lain.

Pengurangan porsi New York juga jauh lebih besar dibandingkan pengurangan di Kanada. Porsi emas Belanda di Kanada hanya berubah sedikit, sedangkan porsi di New York dipangkas hampir separuh.

Perbedaan tersebut membuat keputusan Belanda sulit dibaca sebagai redistribusi geografis yang benar-benar netral. Belanda memang tidak menyatakan Amerika sebagai sumber ancaman, tetapi angka yang dipilih menunjukkan lokasi mana yang paling banyak dikurangi eksposurnya.

Pemindahan tersebut juga menunjukkan bahwa Belanda tidak sedang bertindak emosional karena emas tidak seluruhnya dibawa pulang. Sebagian besar pergeseran justru diarahkan ke London, salah satu pusat perdagangan emas terbesar dan paling likuid di dunia.

Keputusan itu memperlihatkan bahwa tujuan Belanda adalah memperbesar kemampuan menggunakan cadangan dengan cepat sekaligus mengurangi konsentrasi pada satu yurisdiksi.

Strateginya simpel, yaitu tetap berada di dalam jaringan keuangan Barat tetapi tidak lagi menempatkan terlalu banyak kepercayaan pada satu pintu.

London menawarkan keuntungan yang sangat penting dalam situasi krisis karena emas yang berada di sana dapat lebih mudah diperdagangkan, dialihkan, atau digunakan untuk mendapatkan likuiditas.

Belanda dengan demikian sedang membangun cadangan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga siap digerakkan ketika pasar atau hubungan antarnegara mengalami tekanan.

Keamanan cadangan mulai diukur dari kemampuan negara mengaksesnya dalam keadaan buruk, bukan hanya dari kekuatan gedung tempat emas tersebut disimpan.

Perubahan cara berpikir seperti ini tidak dapat dipisahkan dari pengalaman sistem keuangan global setelah pembekuan cadangan devisa Rusia.

Peristiwa tersebut menunjukkan kepada seluruh bank sentral bahwa aset yang sah secara hukum tetap dapat kehilangan fungsi strategis ketika akses terhadapnya dibatasi.

Sebuah negara dapat tetap tercatat sebagai pemilik aset bernilai puluhan atau ratusan miliar dolar, tetapi kepemilikan tersebut menjadi jauh kurang berguna apabila keputusan politik negara lain dapat menghambat penggunaannya.

Pelajaran itu mengubah arti keamanan cadangan devisa. Selama bertahun-tahun, risiko utama dipahami melalui harga, suku bunga, gagal bayar, dan likuiditas pasar.

Sekarang muncul risiko yang jauh lebih politis, yaitu kemungkinan negara tidak dapat menggunakan asetnya sendiri ketika hubungan internasional memburuk.

Pertanyaan yang dahulu dianggap terlalu ekstrem kini masuk ke dalam perencanaan bank sentral, yaitu apakah cadangan benar-benar tersedia ketika krisis datang atau hanya aman selama hubungan politik tetap baik.

Emas kembali memperoleh posisi strategis karena tidak memiliki penerbit yang dapat gagal bayar dan dapat disimpan secara fisik di luar sistem pembayaran negara lain.

Namun emas yang berada di luar negeri tetap tunduk pada lokasi, aturan hukum, fasilitas penyimpanan, dan jalur perdagangan tempat emas tersebut berada.

Karena itu, pilihan mengenai negara tempat emas disimpan semakin sulit dipisahkan dari persoalan kedaulatan dan keamanan ekonomi.

Belanda sudah memperlihatkan kecenderungan mengurangi konsentrasi emas di Amerika Serikat sejak 2014 ketika sekitar 122,5 ton emas dipindahkan dari New York kembali ke dalam negeri.

Langkah terbaru menunjukkan bahwa proses penyeimbangan itu belum berhenti. Jika pada tahap sebelumnya Belanda memperbesar kendali domestik, pada tahap sekarang Belanda memperbesar fleksibilitas dengan mengurangi porsi New York dan meningkatkan porsi London.

Dua keputusan yang terpisah lebih dari satu dekade tersebut membentuk pola yang layak diperhatikan. Amerika Serikat pernah memegang lebih dari separuh emas Belanda yang disimpan di luar negeri, kemudian porsinya dikurangi, diseimbangkan, dan sekarang dipangkas lagi.

Sulit mengatakan bahwa seluruh proses itu tidak memiliki makna terhadap tingkat kenyamanan Belanda menempatkan terlalu banyak aset strategisnya di bawah satu yurisdiksi asing.

Posisi Amerika Serikat belum berada dalam ancaman langsung karena dolar tetap dominan, pasar keuangannya tetap terbesar, dan New York tetap menjadi salah satu pusat finansial terpenting dunia.

Namun dominasi global tidak hanya ditentukan oleh besarnya ekonomi atau kekuatan mata uang. Dominasi juga membutuhkan kepercayaan berkelanjutan dari negara lain untuk menyimpan kekayaan, melakukan transaksi, dan menggantungkan akses terhadap cadangan strategis kepada sistem yang dikendalikan Amerika.

Bahaya bagi Washington justru muncul ketika negara-negara tidak lagi merasa perlu membuat pengumuman politik untuk mengurangi ketergantungan tersebut. Mereka cukup mengubah komposisi cadangan, menambah emas, menyebarkan tempat penyimpanan, memperbesar kepemilikan domestik, serta mencari pusat keuangan alternatif.

Setiap keputusan mungkin terlihat kecil apabila berdiri sendiri, tetapi kumpulan keputusan serupa dapat secara perlahan mengurangi keistimewaan yang selama ini dinikmati Amerika.

Belanda juga tidak perlu menjadi anti-Amerika untuk mengambil langkah seperti ini. Sebuah negara dapat tetap menjadi sekutu militer, mitra dagang, pengguna dolar, dan anggota sistem keuangan Barat sambil tetap menyimpulkan bahwa menempatkan terlalu banyak aset strategis di Amerika merupakan risiko.

Justru karena keputusan tersebut datang dari sekutu, sinyalnya menjadi lebih penting karena diversifikasi ini lahir bukan dari negara yang sejak awal berseberangan dengan Washington.

Kepercayaan dalam hubungan internasional memang tidak selalu berbentuk pilihan antara percaya sepenuhnya atau tidak percaya sama sekali. Negara dapat percaya kepada mitranya sambil tetap mengurangi risiko jika hubungan itu suatu hari berubah.

Ketika bank sentral mulai menyiapkan jalan keluar, memperbanyak lokasi penyimpanan, dan mengurangi konsentrasi aset, tingkat kepercayaan tersebut pada dasarnya sudah berubah dari kepercayaan penuh menjadi kepercayaan yang disertai pengamanan.

Karena itu, mengatakan Belanda mulai menarik kepercayaan dari Amerika Serikat bukan berarti menyatakan hubungan kedua negara sedang runtuh. Framing tersebut menggambarkan proses yang lebih halus dan justru lebih penting, yaitu keputusan untuk tidak lagi menggantungkan porsi sebesar sebelumnya dari kekayaan strategis negara kepada New York.

Kepercayaan masih ada, tetapi ketergantungan dikurangi dan pilihan alternatif diperbesar.

Perubahan seperti ini menjadi jauh lebih penting apabila berkembang menjadi kecenderungan global. Jika semakin banyak bank sentral meningkatkan cadangan emas, mengurangi konsentrasi di satu yurisdiksi, memperbesar penyimpanan domestik, serta menyebarkan aset ke beberapa pusat keuangan, struktur cadangan dunia akan bergerak menuju sistem yang lebih terfragmentasi.

Amerika mungkin tetap menjadi pusat terbesar, tetapi posisi sebagai tempat yang dianggap otomatis paling aman tidak lagi dapat diterima begitu saja.

Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi Amerika Serikat. Keunggulan finansial global dibangun selama puluhan tahun melalui kepercayaan, sedangkan kepercayaan dapat terkikis tanpa deklarasi, tanpa konflik terbuka, dan tanpa satu peristiwa dramatis.

Cukup dengan semakin banyak negara memutuskan bahwa kekayaan strategis mereka sebaiknya tidak terlalu banyak berada dalam jangkauan satu negara.

Belanda sekarang memberikan salah satu contoh paling jelas dari perubahan tersebut. Emasnya tidak hilang dari Amerika sepenuhnya, hubungan politiknya dengan Washington tidak putus, dan dolar tidak ditinggalkan, tetapi porsi kepercayaan yang diwujudkan dalam penyimpanan emas di New York telah dikurangi secara nyata.

Dalam geopolitik keuangan, perubahan seperti ini sering lebih penting daripada pidato keras karena negara menunjukkan sikapnya melalui tempat mereka memilih menyimpan kekayaan.

Jika tren ini berlanjut, persoalan bagi Amerika Serikat tidak lagi hanya mengenai berapa banyak emas yang keluar dari New York, tetapi mengapa negara-negara merasa perlu mengurangi konsentrasi aset mereka di sana.

Ketika sekutu mulai menata cadangannya agar lebih sedikit bergantung kepada Amerika, pesan yang muncul menjadi sulit diabaikan. Kepercayaan memang belum hilang, tetapi sudah tidak lagi diberikan tanpa batas.(Red/Bar.S)

LMND & GMPRI Buru: Dua Laporan Telah Disampaikan, Minta Penanganan Serius dan Transparan

Teks Foto: Perwakilan EK LMND dan DPC GMPRI Buru menyerahkan dokumen laporan dan tuntutan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada pihak terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kedua organisasi mahasiswa dan pemuda untuk mendorong proses penegakan hukum serta memastikan dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Buru ditangani secara transparan dan menyeluruh. (Foto: Istimewa/dok.google)

AMBON, (BURU) — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Buru bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Buru menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Buru.

Langkah hukum telah ditempuh melalui dua tingkatan kepolisian. Setelah aksi damai, poin-poin tuntutan dan laporan awal telah disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru.

Selanjutnya, untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih komprehensif, berkas dan informasi pendukung juga telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon.

Dengan telah disampaikannya laporan pada dua tingkatan tersebut, LMND dan GMPRI Buru berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berhenti hanya pada aktivitas di lapangan.

Dasar Pengajuan Laporan

Laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan LMND dan GMPRI Buru pada 28 Agustus 2026.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang menurut kedua organisasi perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Ditemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator
    Tiga unit alat berat jenis ekskavator ditemukan berada di lokasi yang sama dan diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut disebut pernah mendapatkan tindakan penertiban sebelumnya.
    LMND dan GMPRI Buru meminta aparat memastikan bagaimana alat-alat berat tersebut dapat kembali berada di lokasi setelah proses penertiban dilakukan.
  2. Dugaan keterkaitan kepemilikan alat berat
    Berdasarkan keterangan seorang pengawas lapangan bernama Rivon, alat berat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal sebagai Haji Dino, yang disebut berdomisili di Namlea.
    Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang menurut LMND dan GMPRI perlu diverifikasi dan dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen kepemilikan, penguasaan, maupun pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut.
  3. Ancaman terhadap kawasan dan potensi sumber daya daerah
    Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan yang disebut memiliki potensi sumber daya minyak kayu putih serta berada di sekitar kawasan hutan dan sumber mata air.
    Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat Buru untuk jangka panjang.
  4. Persoalan legalitas kegiatan harus dipastikan
    LMND dan GMPRI Buru menyatakan belum menemukan informasi atau bukti yang dapat memastikan adanya perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah terkait aktivitas tersebut.
    Karena itu, organisasi meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan status hukum kegiatan dan lokasi tersebut.

Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian

Dalam pengajuan laporan dan tuntutannya, LMND dan GMPRI Buru meminta aparat mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait kewajiban memiliki perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Undang-Undang tentang Kehutanan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas yang dilakukan secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terdapat unsur perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya apabila kegiatan yang dilakukan terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Ketentuan KUHP serta peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomi bagi masyarakat.

LMND dan GMPRI Buru menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pasal dan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Lima Poin Tuntutan dan Harapan Resmi

Dengan telah disampaikannya laporan kepada Satreskrim Polres Buru dan Ditreskrimsus Polda Maluku, LMND dan GMPRI Buru menyampaikan tuntutan sebagai berikut;

  1. Segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
    Polres Buru dan Polda Maluku diharapkan dapat melakukan koordinasi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara.
  2. Menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
    Pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap pekerja atau operator di lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak yang diduga memiliki atau menguasai alat berat, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan akses, serta pihak lain yang apabila berdasarkan bukti ternyata mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
  3. Mengamankan alat berat dan menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar hukum.
    Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran perizinan, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengamankan alat berat dan menghentikan kegiatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  4. Memohon perhatian dan pengawasan dari pimpinan tertinggi negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    LMND dan GMPRI Buru secara resmi memohon perhatian Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar turut memastikan bahwa proses penanganan perkara di tingkat Polda Maluku dan Polres Buru berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
  5. Mengusut sampai pada pihak yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
    LMND dan GMPRI Buru menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pekerja atau operator alat berat semata.
    Apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memberikan perintah, membiayai, memfasilitasi, melindungi, atau dengan sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

Bukan Sekadar Persoalan Lapangan

LMND dan GMPRI Buru menilai persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, serta kewibawaan hukum di Kabupaten Buru.

Penertiban tidak akan memiliki arti apabila setelah dilakukan penindakan, aktivitas yang sama kembali muncul tanpa ada penelusuran mengenai bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung kembali.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya tindakan sesaat di lapangan, tetapi penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari sumber alat berat, pemodal, pengendali kegiatan, akses masuk, hingga pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

LMND dan GMPRI Buru juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.

Namun demikian, apabila bukti-bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Komitmen Mengawal Proses Hukum
LMND dan GMPRI Buru menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Buru dan Polda Maluku.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dan sumber daya alam Buru. Penertiban harus berkelanjutan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif sampai ditemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.(Red)

EK LMND BURU
DPC GMPRI BURU

Tuduhan Brimob Kawal Ormas Grib Usai Demo Hanya Spekulasi Untuk Menyerang Polri

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB,(Foto:Istimewa)

Jakarta — Tuduhan bahwa Brimob mengawal rombongan truk ormas menuju lokasi bentrokan pada 27 Agustus 2026 belum memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Video yang beredar hanya memperlihatkan kendaraan Brimob dan sejumlah truk berada pada jalur yang sama.

Rekaman tersebut tidak menunjukkan perintah pengawalan, komunikasi dengan rombongan, pembukaan akses tol, perlindungan perjalanan, ataupun hubungan komando antara polisi dan orang-orang di dalam truk.

Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa kendaraan Brimob dalam video sedang melakukan patroli dan pemantauan keamanan di sejumlah wilayah rawan. Penjelasan itu sesuai dengan situasi saat kerusuhan telah meluas dari kawasan DPR menuju Slipi dan Pejompongan.

Kehadiran Brimob di koridor tersebut merupakan bagian logis dari operasi pengamanan, bukan bukti bahwa polisi berpihak atau bekerja sama dengan salah satu kelompok.

Narasi bahwa Jasa Marga memberikan izin khusus juga tidak didukung oleh keterangan resmi yang dipublikasikan. Pernyataan Jasa Marga hanya menjelaskan pengaturan lalu lintas secara situasional, penutupan sementara sepuluh gerbang, pengalihan arus pada sedikitnya tiga gerbang, serta koordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan.

Tidak ada pengakuan bahwa kepolisian meminta gerbang dibuka untuk rombongan tertentu.

Koordinasi antara Jasa Marga dan kepolisian selama kerusuhan merupakan kewajiban operasional untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Koordinasi pengamanan tidak dapat dipelintir menjadi koordinasi mobilisasi massa tanpa bukti komunikasi yang secara khusus memuat identitas kendaraan, nomor polisi, tujuan perjalanan, atau permintaan pemberian akses.

Jika rombongan itu memasuki jalan tol dengan melanggar ketentuan, tanggung jawab pertama berada pada pengemudi dan setiap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kegagalan mencegah suatu kendaraan masuk, apabila memang terjadi, juga tidak otomatis membuktikan bahwa Polri sengaja memfasilitasi.

Keterlambatan informasi, keterbatasan petugas, kegagalan koordinasi, dan tindakan menerobos merupakan keadaan yang harus diperiksa secara terpisah.

Publik juga harus membedakan pengawalan, pembiaran, keterlambatan respons, dan pertemuan kebetulan dalam satu jalur. Keempatnya memiliki unsur dan konsekuensi yang berbeda. Video pendek tanpa urutan waktu lengkap tidak cukup untuk menjatuhkan tuduhan terberat kepada institusi kepolisian.

Pernyataan Polda bahwa mobilisasi rombongan masih diselidiki tidak bertentangan dengan bantahan mengenai pengawalan.

Polri dapat memastikan tugas kendaraannya sendiri melalui surat perintah, penempatan pasukan, laporan komandan, dan pusat kendali, sementara identitas serta tujuan rombongan sipil tetap membutuhkan penyidikan. Objek pemeriksaannya berbeda.

Kematian Bambang Setiyawan harus diusut sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab ditemukan. Namun, tragedi itu tidak boleh digunakan untuk menghubungkan Polri, kendaraan Brimob, rombongan truk, dan pelaku penganiayaan dalam satu konstruksi tanpa bukti.

Kemarahan publik tidak dapat menggantikan pemeriksaan saksi, pencocokan kendaraan, rekaman utuh, data lokasi, dan barang bukti.

Sampai bukti pengawalan ditemukan, tuduhan keterlibatan Polri tetap merupakan spekulasi.

Kendaraan yang bergerak searah bukan pasukan yang bergerak dalam satu komando. Patroli bukan pengawalan. Koordinasi pengamanan bukan mobilisasi massa. Polri harus diuji dengan bukti, bukan diadili melalui narasi video. (Red/B.S)

IKN Butuh Pangan, Kaltim Diingatkan Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri

IKN Butuh Pangan, Kaltim Diingatkan Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri

Kaltim Didorong Jadi Pemasok Utama Pangan IKN, Generasi Muda Diminta Turun ke Sektor Pertanian

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Seminar Ketahanan Pangan UNMUL: Membangun Kaltim, Menghidupi Nusantara

SAMARINDA — Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berada di episentrum perubahan besar. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa gelombang investasi, pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kebutuhan pangan yang semakin besar.

Namun, di tengah peluang tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah Kaltim mampu memenuhi kebutuhan pangan ibu kota barunya sendiri, atau justru hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan yang berlangsung di halaman rumahnya?

Pertanyaan itu mengemuka dalam Seminar Ketahanan Pangan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (UNMUL) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara, Jumat (21/8), di Ruang Teater Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si., Samarinda.

Produksi Jagung Melonjak, Beras Masih Bergantung dari Luar Daerah

Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Lani Tanujaya, memaparkan sejumlah data yang menunjukkan besarnya peluang sektor pertanian Kaltim.

Produksi jagung Kaltim meningkat tajam dari 3.955 ton pada 2024 menjadi 10.290 ton pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 160 persen hanya dalam waktu satu tahun.

Di sisi lain, kebutuhan industri juga terus meningkat. Salah satu pabrik pengolahan di Samboja, misalnya, membutuhkan pasokan jagung sekitar 40–50 ton per hari. Kebutuhan tersebut setara dengan hasil panen sekitar 300 hektare lahan setiap bulan.

“Prinsipnya sederhana: petani menanam, industri menyerap,” ujar Lani dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/8/2026), di Samarinda.

Menurutnya, kepastian pasar dapat membuat usaha tani jagung menjadi peluang ekonomi yang menarik. Simulasi usaha tani jagung seluas satu hektare dapat menghasilkan laba bersih sekitar Rp10–15 juta per musim tanam. Sementara lahan seluas dua hektare berpotensi menghasilkan Rp20–30 juta per musim.

Potensi tersebut, kata Lani, seharusnya dapat mendorong generasi muda melihat pertanian sebagai sektor bisnis yang menjanjikan, bukan sekadar pekerjaan warisan orang tua.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada komoditas beras. Kaltim masih mengalami defisit sekitar 170.000 ton beras per tahun dan masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Kondisi tersebut diperparah dengan berkurangnya lahan sawah akibat alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Di sektor peternakan, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah juga masih menjadi persoalan.

“Pertanyaannya, apakah Kaltim hanya akan menjadi penonton, atau mampu menjadi pemasok utama kebutuhan pangan IKN?” kata Lani.

Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Ketersediaan

Guru Besar Fakultas Pertanian UNMUL, Prof. Dr. Bernatal Saragih, S.P., M.Si., menilai persoalan ketahanan pangan Kaltim harus dilihat secara lebih luas.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup akses, pemanfaatan, dan stabilitas.

Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kaltim memang tergolong tinggi. Namun, disparitas antarwilayah masih cukup lebar, terutama karena biaya logistik yang mahal dan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

Karena itu, Prof. Bernatal mengusulkan pembangunan lima hub logistik regional yang mengintegrasikan jalur sungai, jalan nasional, pelabuhan, dan bandara.

Menurut dia, penguatan konektivitas tersebut penting untuk menyatukan pasar pangan Kaltim yang selama ini masih terfragmentasi.

“IKN bisa menjadi katalisator, tapi juga bisa menjadi beban tambahan, tergantung apakah produksi dan distribusi lokal kita diperkuat atau tidak,” kata Prof. Bernatal.

Kearifan Lokal yang Mulai Ditinggalkan

Jika data berbicara mengenai angka produksi dan kebutuhan pangan, tokoh adat Kaltim, Hendrik Tandoh, mengajak peserta seminar melihat persoalan dari sisi kearifan lokal.

Ia mengenang kehidupan masyarakat adat di pedalaman yang pada masa lalu memiliki ketahanan pangan relatif kuat, jauh sebelum masuknya investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Pola berladang yang diterapkan masyarakat saat itu membuat lumbung pangan di rumah panjang selalu tersedia. Berbagai rempah-rempah tumbuh di sekitar lingkungan, sementara tanaman obat tradisional mudah ditemukan.

“Semakin sering berpindah, semakin kuat pula ketahanan pangan mereka,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut kini mulai berubah. Lahan pertanian semakin menyusut akibat ekspansi investasi tambang dan perkebunan sawit. Di sisi lain, lulusan perguruan tinggi lebih banyak memilih bekerja di perusahaan atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita dimanjakan oleh investasi yang ada,” ujarnya.

Hendrik mengajak generasi muda memulai langkah sederhana dengan memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk menanam kebutuhan pangan seperti cabai dan serai.

Ia juga mengingatkan ancaman musim kemarau panjang dan potensi kebakaran lahan menjelang September yang dapat mengganggu masa tanam petani, khususnya di wilayah hulu.

Menurutnya, menjaga lingkungan dan mengantisipasi kebakaran lahan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga situasi Kaltim tetap kondusif.

Pupuk Kaltim Jadi Modal Strategis

Perwakilan Pemuda Kaltim, Alfonsius Limba, menilai Kaltim memiliki modal strategis untuk mengembangkan sektor pertanian, salah satunya keberadaan industri pupuk.

“Kaltim sebenarnya punya industri pupuk yang beroperasi hingga saat ini, yaitu Pupuk Kaltim, bagian dari ekosistem Pupuk Indonesia. Ini modal besar yang perlu terus kita optimalkan bersama,” ujarnya.

Alfonsius mendorong mahasiswa Fakultas Pertanian untuk ikut membantu petani memanfaatkan akses pupuk bersubsidi, mulai dari proses pendaftaran e-RDKK hingga penebusan melalui aplikasi i-Pubers dan kanal distribusi resmi.

Ia juga mengaitkan ancaman El Nino terhadap ketersediaan air bagi petani dengan pentingnya penguatan program TNI Manunggal Air hingga tingkat desa.

Alfonsius menyebut kapasitas produksi pupuk nasional berada di kisaran 14 juta ton per tahun, sementara kebutuhan subsidi tahunan sekitar 9,8 juta ton.

Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi juga disebut telah mencapai sekitar 6 juta ton. Di Samarinda, stok pupuk bersubsidi yang tersedia disebut sekitar 1.900 ton, lebih tinggi dibandingkan alokasi tahunan kota tersebut yang mencapai 1.700 ton.

Dengan kondisi tersebut, kebutuhan pupuk petani hingga musim tanam September mendatang dinilai masih relatif aman.

Namun, Alfonsius menegaskan bahwa persoalan pangan tidak bisa diselesaikan hanya melalui ketersediaan pupuk.

“Diperlukan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan,” katanya.

Mahasiswa, lanjutnya, dapat menjadi jembatan antara program pemerintah dan kebutuhan petani di lapangan. Mereka juga dapat berperan dalam pengawasan distribusi pupuk sekaligus menjadi agen perubahan di sektor pertanian.

Dari Penonton Menjadi Pemain Utama

Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UNMUL, Ir. Suhardi, S.Pt., M.P., Ph.D., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam, teknologi, dan modal.

Dibutuhkan pula generasi muda yang berani memperjuangkan kepentingan dan hak-hak petani.

“Peran strategis pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton; pemuda harus menjadi pemain utama,” ujarnya.

Semangat kolaborasi tersebut muncul berulang kali dalam seminar dari berbagai perspektif.

Lani Tanujaya menyebut pentingnya sinergi enam pilar, dengan Kadin Kaltim sebagai fasilitator dan mahasiswa sebagai penggerak inovasi. Prof. Bernatal menyebut pendekatan pentahelix yang melibatkan akademisi, dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan media.

Sementara Alfonsius menekankan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani.

Istilahnya berbeda, tetapi pesannya sama: ketahanan pangan Kaltim tidak bisa dibangun secara sendiri-sendiri.

Prof. Bernatal mengajak generasi muda tidak berhenti sebagai konsumen pangan. Mereka harus didorong menjadi produsen, pencipta teknologi, sekaligus pencipta nilai tambah di sektor pertanian.

Semangat tersebut dirangkum dalam satu pesan yang menjadi penutup seminar:

“Membangun Kalimantan, Menghidupi Nusantara.”

(red)

Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla.

Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.

Langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.

Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran.

Hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.

Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.

Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan.

Penyidik harus menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.

Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana.

Karena itu, struktur perusahaan tidak boleh menjadi tempat bersembunyi aktor utama sementara pekerja lapangan dijadikan satu-satunya tersangka.

Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Barang bukti karhutla tidak boleh dipahami hanya sebagai korek api, jeriken, atau alat pembakar.

Rekening pembayaran, kontrak pembukaan lahan, percakapan elektronik, perintah kerja, data GPS, laporan hotspot, inventaris peralatan pemadam, hingga catatan respon perusahaan terhadap kebakaran dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya mempunyai kepentingan atas peristiwa tersebut.

Sikap Kapolri juga menunjukkan profesionalisme karena tidak serta-merta menyatakan setiap korporasi yang lahannya terbakar sebagai pelaku kejahatan.

Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap modus, kewajiban perusahaan, alat bukti dan keterkaitan para pihak. Pendekatan seperti inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghukuman berdasarkan tekanan politik.

Dukungan Presiden terhadap langkah kepolisian harus diterjemahkan sebagai momentum untuk membersihkan penegakan hukum karhutla dari pendekatan yang selama ini terlalu sering berhenti pada pelaku lapangan.

Jika bukti menunjukkan adanya perusahaan yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan kewajiban pengendalian kebakaran tidak berjalan, maka penindakan harus naik hingga ke ruang direksi dan pemegang kendali.

Karhutla tidak akan pernah selesai apabila hukum terus berhenti pada tangan yang menyalakan api. Keberanian Polri justru akan diuji ketika penyidikan bergerak dari pemegang korek api menuju pemegang kepentingan.

Jika rantai itu mampu dibongkar sampai ke korporasi dan pengendalinya, maka penegakan hukum karhutla 2026 bukan lagi sekadar perburuan tersangka, tetapi serangan terhadap sistem ekonomi yang membuat pembakaran lahan tetap menguntungkan.

Terimakasih

Dugaan Pemotongan Dana BOK 2025 di Madina Mencuat, Ade Batubara Desak Kejati Sumut Periksa Mantan Kadis Kesehatan dan Seluruh Kepala Puskesmas

Madina, Sumatera Utara — Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.

Tokoh Pemuda dan Aktivis Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara atau yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOK 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Ade, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif atau sekadar memeriksa dokumen pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, distribusi, penggunaan, pertanggungjawaban hingga manfaat yang diterima masyarakat.

Ade secara khusus meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, pejabat atau pengelola program terkait, bendahara, serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

Jangan hanya memeriksa di permukaan. Kalau memang ada dugaan pemotongan, harus ditelusuri secara utuh, mulai dari sumber anggaran sampai kepada penerima dan pengguna akhirnya,” tegas Ade Batubara, Sabtu (22/8/2026).

Dugaan Pemotongan Harus Dibuktikan Secara Transparan

Ade menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan atau pungutan terhadap Dana BOK tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Namun demikian, menurutnya, informasi tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.

Ia meminta seluruh kepala puskesmas yang menerima atau mengelola kegiatan bersumber dari Dana BOK 2025 diperiksa secara proporsional untuk mengetahui apakah terdapat pola atau mekanisme yang sama dalam pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban maupun pelaksanaan kegiatan.

“Kalau memang tidak ada pemotongan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini mungkin ikut terseret dalam isu tersebut. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pemotongan atau pungutan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal maupun dikecualikan dari pemeriksaan,” ujarnya.

Ade menekankan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang cukup.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Bukan vonis. Kami ingin semuanya dibuka berdasarkan dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan pihak terkait dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Jangan Hanya Memeriksa SPJ, Cek Realisasi di Lapangan

Ade juga meminta Kejati Sumut tidak hanya berpatokan pada Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOK harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Beberapa dokumen dan aspek yang menurutnya perlu ditelusuri antara lain dokumen perencanaan kegiatan, pencairan anggaran, rekening, bukti transaksi dan pembayaran, SPJ, laporan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi program pada masing-masing puskesmas.

Pemeriksaan lapangan, lanjut Ade, juga penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dilaksanakan dan apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan hanya melihat SPJ. Kalau di atas kertas kegiatan dinyatakan terlaksana, maka harus dicek apakah benar kegiatan tersebut dilaksanakan, siapa pesertanya, berapa biayanya, apa output-nya dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya,” katanya.

Anggaran Kesehatan Harus Dikawal Ketat

Sorotan terhadap Dana BOK Madina tidak terlepas dari posisi anggaran tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Dana BOK merupakan instrumen pembiayaan yang berkaitan dengan operasional dan pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan. Karena bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ade menilai setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini uang negara dan penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. BOK bukan anggaran yang boleh diperlakukan seperti uang pribadi atau dibebani kewajiban di luar ketentuan. Kalau ada pihak yang meminta, memotong atau mengutip sebagian dana tersebut, harus jelas siapa, atas dasar apa, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Sebelumnya, Ade juga telah menyoroti pengelolaan anggaran BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 yang disebut berada di kisaran Rp5,18 miliar, termasuk sejumlah komponen belanja yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar serta pengadaan kebutuhan penunjang kesehatan.

Menurutnya, angka tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan dan audit terhadap kewajaran perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Ade mendorong agar aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara komprehensif, bukan hanya mencari ada atau tidaknya dugaan pemotongan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu melihat kemungkinan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi, pembayaran dengan barang atau jasa yang diterima, serta laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan.

Ia juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOK, baik pada tingkat dinas maupun puskesmas.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Periksa mantan kepala dinas, pejabat terkait, pengelola program, bendahara, sampai kepala puskesmas yang berkaitan. Jangan ada tebang pilih,” ujar Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan menyeluruh justru penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, kata dia, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi dan sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya disebut-sebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ade berharap Kejati Sumut dapat merespons aspirasi masyarakat tersebut dengan langkah konkret dan profesional.
Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan ataupun membangun opini untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum terbukti. Kami meminta proses hukum berjalan. Periksa, klarifikasi, audit dan buka fakta berdasarkan bukti. Kalau bersih, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum justru dapat memberikan perlindungan kepada pejabat maupun pengelola anggaran yang telah bekerja sesuai aturan.
Pada saat yang sama, langkah tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Ade juga mengajak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk ikut mengawal penggunaan anggaran kesehatan dengan tetap mengedepankan data, fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti, tetapi tetap aktif menyampaikan informasi atau temuan yang memiliki dasar kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

“Kontrol masyarakat penting. Tetapi kontrol itu harus berbasis data dan fakta. Jangan sampai masyarakat justru terjebak dalam tuduhan yang belum terbukti,” katanya.
Ade menilai pengawasan publik terhadap anggaran negara merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah uang negara yang dialokasikan untuk kesehatan benar-benar sampai dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memperkuat pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ade kembali menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan negara.

“Kita serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta hanya satu: jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada tebang pilih. Buka semuanya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” pungkas Ade Batubara.

Transparansi anggaran kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)