Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga

Saksi Fakta Buka-bukaan: Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga Milik Santosa Kadiman

Foto: Istimewa (Dok.Google/ist)

Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan.

Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014.

“Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa.

Jejak Dokumen Bermasalah

Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut.

Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu.

Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.

Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998.

Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis

Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah.

“Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum.

Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri.
Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris.

Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain.

Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.

Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas.

Kesaksian untuk Membuka Fakta

“Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni.

Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada.

Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya

Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam.

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman.

“Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.

Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum

Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa kesaksian Soni selaras dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

“Kesaksian tersebut benar adanya. Ini bagian dari perjuangan untuk memastikan keadilan, sekaligus mendorong investasi yang tetap menghormati hak masyarakat lokal,” ujar Jon.

Sidang pun masih akan berlanjut, dengan perhatian publik yang kian besar terhadap kasus yang tak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh isu serius dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo. (red)

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah Mengemuka, Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah, [Foto: Istimewa/Dok.Google]

Jakarta — Dugaan penyimpangan serius dalam sistem pencatatan transaksi keuangan di PT Bank BNI Syariah kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama pejabat internal bank dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan nasabah sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak bank dinilai tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum. Alih-alih transparan, penanganan internal justru menyisakan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan nasabah dalam jumlah besar.

Berdasarkan dokumen resmi, laporan pertama telah diajukan pada 12 September 2022 dengan nomor:
STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Liliana Kartika melaporkan Andrianto Daru Kurniawan (Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah) serta Endang Hermawan (nasabah terkait), atas dugaan tindak pidana:

“Membuat, menghilangkan, atau mengubah pencatatan dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening.”

INDIKASI PELANGGARAN SERIUS, ANCAMAN PIDANA BERAT

Dugaan perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49)
•Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
•Pasal 55 dan 56 KUHP
Menjerat pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam sistem keuangan berbasis syariah.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berdampak pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pencabutan jabatan, sanksi administratif berat, serta kewajiban penggantian kerugian dalam jumlah besar.

BERAWAL DARI “KESALAHAN SISTEM”, BERUJUNG DUGAAN MANIPULASI

Kasus ini berakar dari surat resmi PT Bank BNI Syariah tertanggal 1 November 2016 (No. BNISyOPD/02/815), yang secara tertulis mengakui adanya:

“kekeliruan perhitungan oleh sistem kami dalam melakukan pembukuan.”

Meski pihak bank menyatakan telah melakukan perbaikan dan pengembalian saldo, bagi Liliana Kartika, pengakuan tersebut justru menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran yang lebih besar.

Dalam laporan lanjutan tertanggal 12 Juli 2023, terungkap bahwa kejanggalan telah terjadi sejak Maret 2014, meliputi:

Ketidaksesuaian saldo berulang
Perubahan data transaksi tanpa dasar jelas
Indikasi pencatatan yang tidak transparan

Lebih jauh, dugaan ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi pola sistemik dan terstruktur yang berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah.

SOROTAN PADA LAMBANNYA PENANGANAN KEPOLISIAN

Meski telah dilaporkan sejak 2022 dan diperkuat laporan tambahan pada 2023, hingga 2026 perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut masih sebatas jawaban normatif: “masih dalam proses”, tanpa kejelasan tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, maupun penetapan tersangka.

Situasi ini memicu pertanyaan publik:
Apakah ada ketimpangan penegakan hukum ketika kasus menyentuh institusi keuangan besar?

Liliana Kartika pun menegaskan:

“Kasus ini sudah memiliki bukti awal yang kuat, termasuk pengakuan tertulis dari pihak bank. Namun hingga hari ini tidak ada progres yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

DESAKAN: PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TRANSPARAN

Melalui langkah hukum ini, Liliana Kartika mendesak:
•Kapolri dan jajaran pimpinan untuk turun tangan langsung
•Proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional
•Pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merusak integritas sistem perbankan

Ia menegaskan bahwa

“Pengakuan kesalahan sistem bukan akhir dari masalah, justru awal dari pengungkapan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya perbankan syariah.”

UJI INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena potensi kerugian besar, tetapi juga karena menyangkut integritas sistem perbankan syariah nasional.

Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.
Bukan sekadar status “dalam proses”, melainkan tindakan konkret yang menghadirkan keadilan.

Sebab dalam hukum, keadilan yang ditunda terlalu lama, sama artinya dengan keadilan yang dihilangkan.

LSM Inj Soroti Kinerja Ditjen SDA Kementerian PU

LSM PEMUDA Soroti Kinerja Ditjen SDA Kementerian PU, Desak Evaluasi dan Reformasi Menyeluruh, (Foto:istimewa)

Jakarta — LSM PEMUDA (Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah) menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur sumber daya air yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang digelar LSM PEMUDA di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai proyek strategis di sektor sumber daya air.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, LSM PEMUDA menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai kontrol sosial dan agen pembaharu dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Koordinator Aksi LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, menyampaikan bahwa peran pemuda tidak hanya sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai pengawas terhadap jalannya kebijakan publik, khususnya dalam sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air.

“LSM PEMUDA hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami menilai, peran pemuda hari ini bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai kontrol sosial dan pembaharu yang harus berani mengoreksi kebijakan yang menyimpang,” ungkap Marpaung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara konseptual, kebijakan Ditjen SDA Kementerian PU yang berfokus pada ketahanan air, pangan, dan energi melalui pembangunan bendungan, embung, jaringan irigasi, pengendalian banjir, serta pengamanan pantai merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan, LSM PEMUDA menemukan berbagai persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi secara komprehensif.

“Kami melihat adanya kesenjangan antara konsep kebijakan yang baik dengan pelaksanaan di lapangan. Banyak proyek yang tidak berjalan optimal, bahkan terdapat pekerjaan yang diputus kontrak maupun mangkrak. Ini menjadi indikator adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.

LSM PEMUDA secara khusus menyoroti sejumlah wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), antara lain Cimanuk-Cisanggarung, Citanduy, Citarum, dan Brantas, yang dinilai perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.

“Kami mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi total terhadap proyek-proyek di BBWS tersebut. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pekerjaan bermasalah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” lanjut Marpaung.

Selain itu, LSM PEMUDA juga menyoroti dugaan adanya praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan BBWS.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan Kementerian PU untuk menelusuri indikasi adanya penguasaan proyek oleh kelompok tertentu. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan persaingan sehat,” ujarnya.

Dalam pernyataan tersebut, LSM PEMUDA juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi secara menyeluruh di tubuh Balai Besar Wilayah Sungai.

“Reformasi birokrasi bukan sekadar jargon, tetapi kebutuhan mendesak. Kita membutuhkan aparatur yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar prosedural. Ini penting untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Marpaung.

LSM PEMUDA berharap agar Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai temuan dan aspirasi yang disampaikan, serta segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pembenahan.

“Kami menyampaikan pernyataan ini dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan nasional. Harapan kami, Kementerian PU dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan demi tercapainya pembangunan yang benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.(Bar.S)

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing di Student Open 2026, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Fede Swimming School Kecamatan Jonggol kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet usia dini dengan mengikutsertakan tujuh atlet terbaiknya dalam ajang Student Open 2026 Series 1 yang digelar di Gelanggang Olahraga Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17–18 April 2026.

Kompetisi renang bergengsi tingkat nasional ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh panitia yang berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Ajang ini juga telah terkurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta terverifikasi oleh Aquatik Indonesia, dan diikuti ratusan atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring serta mengembangkan bakat atlet renang dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Selain sebagai wadah kompetisi, ajang ini juga menjadi ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berbagai nomor perlombaan.

Pada keikutsertaan kali ini, Fede Swimming School Jonggol mengirimkan tujuh atlet, yaitu:
Jericho Bungaran Sinaga, Fariz Gibran Ramadhan, Clara Messy Romaito Sinaga, Maria Hanael Mora Prasetyo, Davfindo Putra Prathama, Isla Al-Hakim Wahyu Adil Wijaya, dan Arya Setya Pratama.

Sementara itu, atlet lainnya tengah dipersiapkan untuk mengikuti ajang renang Jabar Series yang juga diselenggarakan secara berkala setiap tahun.

Pelatih Fede Swimming School, Coach Februskafia, menegaskan bahwa persiapan menghadapi kompetisi dilakukan secara intensif dan terstruktur.
“Dibutuhkan disiplin tinggi dalam latihan, tidak hanya dari sisi teknik tetapi juga kesiapan mental bertanding. Atlet harus memiliki mental petarung di arena renang. Program latihan yang kami terapkan dirancang untuk mencapai hasil maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa latihan yang konsisten dan disiplin, sulit bagi atlet untuk meraih prestasi optimal.

Dalam ajang ini, para atlet Fede Swimming School Jonggol mengikuti berbagai nomor perlombaan, di antaranya gaya bebas (freestyle), gaya dada (breaststroke), gaya punggung (backstroke), dan gaya kupu-kupu (butterfly).

Fede Swimming School sendiri secara rutin melaksanakan program latihan di kawasan Perumahan Citra Land, Jonggol, dengan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Program latihan tersedia mulai dari satu hingga lima kali per minggu, dengan jenjang kelas yang meliputi Basic, Lanjutan, Semi Progresif, hingga Progresif.

Selain sebagai olahraga prestasi, renang juga memiliki berbagai manfaat penting bagi tumbuh kembang anak, di antaranya meningkatkan fungsi kognitif, melatih kekuatan otot, menjaga kesehatan jantung, meningkatkan kapasitas pernapasan, serta membangun kepercayaan diri dan kemampuan motorik. Bahkan, aktivitas ini juga diketahui dapat membantu meningkatkan kualitas tidur serta menurunkan risiko kecelakaan di air.

Salah satu orang tua atlet, yang mendampingi Davfindo Putra Prathama, turut menyampaikan dampak positif yang dirasakan.
“Sejak anak saya rutin mengikuti latihan renang, kondisi fisiknya semakin baik. Selain itu, rasa tanggung jawab dan kepercayaan dirinya meningkat, bahkan berdampak positif pada prestasi akademiknya,” ungkapnya.

Partisipasi Fede Swimming School Jonggol dalam Student Open 2026 Series 1 diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan dalam mencetak atlet renang berprestasi di masa depan.(Obe)

Direktur ; Wiwik Putriana

Labuan Bajo Membara, Tokoh Adat Ramang dan Syair Diduga Memalsukan Surat Tanah 16 Hektar Di Pantai Kerangan

Jakarta – Bareskrim Polri dipastikan akan turun langsung ke Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026. Kedatangan bareskrim ini untuk mengusut dugaan pemalsuan surat alas hak tanah, yang diduga menjadi sumber utama kekacauan agraria dan menghambat investasi di kawasan super premium ini.

Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah, yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo.

Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo. Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners pengacara dan kuasa hukum kelurga besar almarhum Ibrahin Hanta (IH), Kamis (16/4/2026) di Labuan Bajo.

Menurutnya, rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana banyak mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.

Katanya, persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas, serta Nasar Bin Haji Supu yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput.

“Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Di sinilah titik awal kekacauan yang terus bergulir. Masalah kemudian menguat dalam proses hukum,” ucap Jon Kadis.

Menurutnya, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan. Dimana telah diputus hingga tingkat banding tanpa upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Alasannya sederhana namun krusial, tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah memperoleh pembagian resmi dari fungsionaris adat,” jelas Jon Kadis.

Tumpang Tindih, Muncul Persoalan Baru

Di tengah status yang telah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput tertanggal 31 Januari 2017.

“Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, serta tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini menunjukkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain,” jabar Jon Kadis.

Temuan ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah, yakni Nomor 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif maupun yuridis.

“Intinya jelas, tidak terdapat surat alas hak asli tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu,” katanya.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli tersebut tidak pernah tercatat dalam warkah mereka.
Namun fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut.

“Lebih mengherankan, dasar yang digunakan tetap sama, yakni fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya. Kerumitan semakin tampak ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah seluas 16 hektare tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014.” herannya.

Saksi Baru Yohanes Don Bosco

Kata Jon Kadis, secara logika hukum, objek itu telah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian tersebut.

“Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.

Ia menyatakan, tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, namun mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya. Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.

“Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017,” jelas Jon Kadis.

Sementara itu saksi pelapor berinisial S menilai, kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban. Baik pemilik tanah asli, calon investor, maupun negara, Maka S melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2025/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026.

“Terkait laporan ini, Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Pada bulan April ini, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak yang masih bersikeras mempertahankan penggunaan fotokopi sekali lagi, fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 tersebut, yakni Johanis Vans Naput dan pihak terkait lainnya,” ujar S pada Selasa (14/4/2026).

Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Benar, masih ada pihak dari keluarga Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim memiliki hak atas 40 hektare tanah dalam PPJB tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki surat alas hak asli, dan hal itu telah dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah,” kata Jon Kadis

“Bahkan, Haji Ramang Ishaka dalam kesaksiannya pada perkara Tipikor 30 hektare tanah Pemda menyebut bahwa tanah Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut telah dibatalkan oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat sejak 1998,” lanjut Jon Kadis.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Yang harus dipanggil dan diperiksa seharusnua pihak-pihak yang diduga merekayasa surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Dokumen tersebut tidak pernah ditemukan dalam bentuk asli,” terang Jon Kadis.

“Kejanggalan mencolok ini juga terlihat dari dicantumkannya pihak ketiga (pembeli) dalam surat yang secara praktik adat tidak mengenal konstruksi semacam itu,” tambah Jon Kadis sebagai penutup keterangannya. (red)

Penganiayan Lansia di Gereja Terungkap

CATAT!! Penganiayaan Lansia di Gereja Terungkap, Diduga Terkait Investasi Gagal Bayar

JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap lansia yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka dugaan persoalan hukum yang lebih kompleks. Aries Krisnandari (AK), perempuan 78 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus bagian dari rangkaian persoalan investasi bermasalah yang kini mulai terkuak.

Peristiwa yang terjadi Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial LWT. Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti awal, LWT diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok, menyebabkan luka sobek serius di kepala yang mengharuskan perawatan intensif di RS Husada.

Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.

Jejak Konflik: Dari Investasi Bermasalah ke Kekerasan Fisik

Keluarga korban mengungkap bahwa sebelum kejadian, AK diketahui berinvestasi dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari LWT. Belakangan, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal bayar terhadap nasabah.

Ketika korban berupaya meminta klarifikasi atas dana yang diinvestasikan, tidak ditemukan adanya itikad transparansi dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pertemuan di area gereja yang seharusnya menjadi ruang aman justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden spontan. Ada latar belakang masalah finansial yang serius dan belum terselesaikan,” tegas perwakilan keluarga.

Indikasi Unsur Pidana Berlapis

Kasus ini kini dipandang memiliki potensi unsur pidana berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan penganiayaan terhadap lansia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466

Potensi penipuan atau perbuatan curang terkait investasi yang gagal bayar

Dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban

Keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aspek kekerasan fisik semata, tetapi juga mengusut kemungkinan keterkaitan dengan praktik investasi bermasalah yang merugikan korban.

Bukti Kuat, Desakan Penegakan Hukum Maksimal

Kasus ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti krusial, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi ada potensi kejahatan yang lebih luas. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani mengusut sampai ke akar,” tegas keluarga korban.

Sorotan Publik: Kekerasan di Ruang Ibadah

Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan tempat ibadah ruang yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan moral. Kekerasan terhadap lansia di lokasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Keluarga korban secara tegas meminta aparat kepolisian untuk:

Menetapkan dan menahan terduga pelaku jika unsur pidana telah terpenuhi

Mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penipuan investasi

Mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses penawaran investasi

Menjamin perlindungan hukum bagi korban sebagai kelompok rentan (lansia)

“Tidak boleh ada impunitas. Kekerasan terhadap lansia dan dugaan penipuan harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tutup pernyataan keluarga.
(Red/Yeni)

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Anak Buahnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut KPK menjalankan cara-cara yang mengerikan bagi para perangkat daerah anak buahnya sehingga para pejabat itu tak kuasa menolak permintaan Gatut. Begini modusnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. “Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama, dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Tersangka Pemerasan Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025. Dia mengatakan, mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan. Penerimaan Dana Nonteknis Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Disinyalir sejak 2015 Artikel Kompas.id “Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya. Tanggal yang kosong di surat itu membuat ngeri pejabat karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut. “Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah pusat. Melalui panitia seleksi nasional, pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa rekrutmen tahap pertama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Pendidikan minimal D3, D4, hingga S1 semua jurusan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 2,75
  • Pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi: https://phtc.panselnas.go.id

Program ini diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia profesional yang siap mengelola koperasi desa secara modern, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses rekrutmen tersebut. Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pemantau guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik kecurangan.

“LKGSAI siap memantau langsung proses penerimaan ini agar benar-benar berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk LKGSAI, diharapkan rekrutmen ini benar-benar menghasilkan manajer koperasi yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa koperasi desa menuju kemajuan yang signifikan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari desa, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan

Wartawam rudi jakarta lkgsai.

Tercium Aroma Dugaan Persengkokolan Jahat Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Erwin Bebek Merampas Tanah Negara

Foto : Istimewa

Manggarai Barat – Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes mulai menguat dari publik Labuan Bajo.

Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Dimana sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Hal ini gara-gara masalah aktivitas busuk terduga mafia tanah yang sudah lama membungkus ‘tanah Negara’, jadi milik pribadi. Ini serius.

“Publik tak bisa berdiam diri lagi setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, yang justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu,” kata Florianus Surion salah satu pemilik tanah di Kerangan, Labuan Bajo kepada media, Jumat (27/3/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ia menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo. Dimana sampai-sampai ada putusan perdata bahwa Tanah Negara “sah tanah milik perseorangan”.

Dari info yang beredar, dugaan perampasan Tanah Negara itu berawal sejak 29 Januari 2015 ketika Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah seluas +- 40 ha. Yang mana obyek tanahnya masih sengketa, inklud di dalamnya ternyata ada Tanah Negara.

“Publik Labuan Bajo skeptis ketika Pemimpin mereka, Bupati dan DPRD diam saja selama 16 tahun sampai detik ini,” ujar Fery Adu sapaan akrab Florianus Surion.

Kata dia, kuat dugaan Santosa Kadiman dan Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput) menggelapkan atau merampas tanah Negara itu. Seperti publik ketahui, bahwa di lokasi Tanah Negara tersebut terdapat juga jalan raya Pemda selebar 8 m ( delapan meter) menuju sempadan pantai.

“Akan tetapi saat kini ditutup gerbang besi, akses jalan raya dan tanah negara tersebut diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman dan Menantu Beatrix Seran Nggebu (istri dari Nikolaus Naput,” ucap Fery ada menyesalkan kejafian ini.

Bagi publik Labuan Bajo, sikap “diam” Pemda ini mengecewakan. Putusan PN juga bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan persengkokolan jahat pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

“Pelayan publik ini ibarat pakai kacamata kuda, ia bersikap dan mengambil keputusan tanpa menggali substansi kebenaran adanya Tanah Negara,” tegas Fery Adu.

Dimana lokasi Tanah Negara itu?

Di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

“Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo sebagai wakil Pemerintah turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Fery Adu, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan.

“Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB Notaris Billy Yohanes Ginta tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker tanah proyek hotel bintang lima St. Regis di Labuan Bajo sebagai pembeli,” katanya panjang lebar.

Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya. Yang mana katanya, situasi saat ini memicu kemarahan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanen ‘Tanah Negara’ di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman,” ucap Fery Adu.

Kata dia, saat ini anahnya sudah di-GU (Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus cermat meneliti kebenaran.

“Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas dan tidak profesional,” kata Fery Adu

Dirinya tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.

Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014.

Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.

Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.

Lebih lanjut, Fery Adu menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanahz yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara,” tegas I Wayan.

Selain itu pihaknya juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk aset Negara tersebut.

“Supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara,” harap I Wayan. (red)

PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.