Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan..

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan Tidak Disetorkannya PAD PT Beurata Maju Selama 10 Tahun

ACEH TIMUR — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.

Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak disentuh.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros.

Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.

Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat Aceh Timur yang meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

Hukum Jangan Tajam ke Bawah!” Ketum GPN 08 Soroti Dugaan Kriminalisasi Mahaputra Jafir Oda

Teks Gbr: Foto Kolase Pihak keluarga dan kerabat gelar aksi unjukrasa di Kendari, (dok.google/Ist)

JAKARTA— Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang dialami Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pernyataan itu disampaikan H. Safrin menyikapi aksi unjuk rasa keluarga Mahaputra di halaman Kejari Kendari yang berlangsung penuh haru dan tangisan histeris. Dalam aksi tersebut, keluarga membawa spanduk bertuliskan;
“PAK PRESIDEN PRABOWO TOLONG BERSIHKAN MAFIA HUKUM DI NEGERI INI”

Menurut H. Safrin, peristiwa tersebut menjadi potret nyata jeritan rakyat kecil yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan di negeri ini.

“Kami melihat adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap Mahaputra Jafir Oda. Sangat ironis ketika seseorang yang awalnya melapor terkait dugaan pemalsuan dokumen, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas H. Safrin Sofyan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/5).

H. Safrin menilai penanganan perkara tersebut terkesan janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengawasi proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan tertentu.

Ia menyoroti informasi yang berkembang bahwa Mahaputra sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen IUP nikel milik PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Namun dalam perkembangan perkara, status hukum justru berbalik menjerat pelapor.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.
“Publik tentu bertanya-tanya ketika penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum adanya hasil forensik yang utuh dan komprehensif. Dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, hasil pemeriksaan forensik seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu perkara. Jika proses itu belum tuntas namun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar apabila masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam pihak tertentu ataupun membalikkan fakta hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat hari ini sudah terlalu sering menyaksikan bagaimana orang kecil atau pihak yang lemah justru menjadi korban permainan mafia hukum,” katanya.

H. Safrin juga menyebut praktik mafia hukum merupakan ancaman serius terhadap marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau mafia hukum terus dibiarkan, maka yang sengsara bukan hanya satu orang atau satu keluarga, tetapi masa depan keadilan di negeri ini. Mafia hukum harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena mereka telah menyengsarakan banyak orang,” lanjutnya.

Ia pun mengapresiasi keberanian keluarga Mahaputra yang menyuarakan tuntutan keadilan secara damai di depan Kejari Kendari. Menurutnya, tangisan ibu, istri, dan keluarga Mahaputra merupakan simbol luka batin masyarakat yang mendambakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media online Kendariinfo.com, puluhan keluarga dan kerabat Mahaputra Jafir Oda mendatangi Kejari Kendari pada Rabu (13/5/2026) untuk meminta keadilan setelah perkara Mahaputra dinyatakan P21. Massa aksi menilai perkara tersebut dipaksakan karena masih terdapat saksi ahli yang belum diperiksa penyidik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

H. Safrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan mafia hukum. Karena itu kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar berdiri untuk keadilan,” tutupnya.(Redaksi Media: Bar.S)

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah,

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah, Diduga Jadi Pemicu Sengketa Besar Keranga

Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri.

Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

“Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri.

“Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis.

Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput

Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung.

Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius.

Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026).

Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya.

Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk.

Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM.

Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990

Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan.

Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah.

Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut.

Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum.

“Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah yang melahirkan lima SHM dan 4 GU Peta Bidang,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. (red)

Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam

Diraja Nusantara Angkat Suara, Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam, (foto:Istimewa)

JAKARTA — Dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza, FW, Ph.D., selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Maharaja Kutai Mulawarman, menyampaikan keterangan tertulis yang merangkum pokok-pokok penting hasil Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II di Tenggarong, 15 September 2013.

Dalam pemaparannya, DYMM menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara adalah tidak diakuinya secara utuh kedudukan raja sebagai pemangku kedaulatan ulayat, melainkan sekadar simbol budaya. Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pemberian izin konsesi tanpa restu adat.

Dari wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, perwakilan Kerajaan Tjantoeng/Cantung mengungkapkan bahwa sejak 2005, wilayah ulayat mereka telah dimasuki konsesi tambang batu bara tanpa persetujuan adat. “Izin negara lengkap, tetapi restu raja tidak ada. Akibatnya, hutan rusak, sungai tercemar, dan situs leluhur digusur. Raja dipandang tidak memiliki hak atas tanah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut, (4/05/2026).

Fenomena ini menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya sebagian besar tanah adat, penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, serta merosotnya wibawa adat di mata generasi muda. Bahkan disebutkan bahwa “eskavator lebih berkuasa daripada titah raja”, sebuah gambaran tajam atas terpinggirkannya otoritas adat.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat, hingga kini belum terdapat payung hukum operasional yang melindungi tanah ulayat. Akibatnya, terjadi pengambilalihan lahan secara sistematis, konflik horizontal, serta melemahnya peran raja dalam melindungi rakyatnya.

Forum juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia adat. Tokoh adat dari Muara Kaman Ilir menekankan bahwa generasi muda yang tercerabut dari nilai adat berpotensi menjadi perusak lingkungan. Oleh karena itu, disepakati bahwa raja-raja wajib menjadi pembina utama pendidikan adat, melalui sistem pembelajaran berbasis “Titi Adat Etam” dan pembentukan jaringan pendidikan kepemimpinan adat se-Nusantara.

Dukungan internasional turut disampaikan oleh perwakilan Diraja Malaysia yang menegaskan bahwa negaranya telah memiliki Aboriginal Peoples Act sejak 1954. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang menyangkut tanah adat wajib memperoleh persetujuan pemangku adat dan raja sebagai penaung. Pengalaman tersebut menjadi rujukan penting bahwa pengakuan hukum terhadap adat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian.

Berdasarkan seluruh pemaparan tersebut, Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II menghasilkan kesepakatan strategis yang kembali ditegaskan dalam Forum MAI 2026, diantaranya;

  1. Kedudukan raja bukan simbol, melainkan pemangku kedaulatan ulayat.
  2. Setiap izin konsesi di wilayah adat wajib disertai restu adat.
  3. Negara didesak segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Penguatan peran raja sebagai pembina utama sumber daya manusia adat.
DYMM menegaskan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, keberadaan adat dan tanah ulayat akan terus tergerus oleh kepentingan administratif semata.

“Adat hidup di atas tanah. Jika tanah hilang, maka adat pun akan binasa. Oleh sebab itu, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan sejarah,” tegasnya.

Forum Komunikasi MAI ini menjadi momentum konsolidasi moral dan kultural bagi seluruh pemangku adat Nusantara untuk memperjuangkan pengakuan hak asal-usul, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hidup Diraja Nusantara. Hidup Adat Nusantara. (Wik)

Haji Ramang dan Muhamad Syair Jadi Titik Kunci, Bareskrim Perdalam Kasus Kerangan

Jakarta – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan memasuki fase paling menentukan. Setelah tim Bareskrim Polri turun langsung ke Labuan Bajo, fokus penyidikan kini bergerak ke aktor-aktor kunci yang diduga memiliki peran penting dalam konstruksi dokumen dan proses adat yang menjadi dasar klaim lahan.

Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 11.00 WITA di Mapolres Manggarai Barat.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Kehadiran tim Bareskrim di daerah tidak sekadar formalitas—melainkan sinyal kuat bahwa perkara ini telah naik kelas, dari sengketa biasa menjadi dugaan tindak pidana serius, ” kata Jon Kadis kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) kepada media, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, sejak Senin, 27 April 2026, tim penyidik yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan mulai bergerak cepat. Bertempat di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, pemeriksaan perdana dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Nama-nama seperti Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail telah dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan internal, menandakan tingginya sensitivitas perkara,” ucap Jon Kadis.

Namun kata dia, perhatian publik justru tertuju pada agenda berikutnya: pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka—figur yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses adat dan dokumen lama yang kini dipersoalkan.

Dokumen Adat 1990 Jadi Kunci

Pelapor berinisial S mengungkap bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada sebuah dokumen krusial: Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Dokumen ini diduga menjadi salah satu dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.

Jika dokumen tersebut terbukti bermasalah, maka bukan hanya aspek administrasi yang runtuh, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rekayasa sistematis dalam proses legalisasi lahan.

“Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses adat akan menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ungkap S selaku pelapor.

Dari Perdata ke Pidana

Kasus ini sebelumnya telah menempuh jalur panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Erwin Kadiman Santosa dan kawan-kawan ditolak. Artinya, status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo bahkan lebih tegas:

1.Menyatakan tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

  1. Membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput
  2. Membatalkan PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014di Notaris Yohanes Billy Ginta

Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

Babak Baru: Dugaan Praktik Ilegal

Kata Jon Kadis, masuknya Bareskrim ke dalam perkara ini menandai perubahan arah yang signifikan. Sengketa yang sebelumnya berkutat pada kepemilikan kini bergeser ke dugaan praktik ilegal—mulai dari pemalsuan dokumen, keterlibatan oknum, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Sejumlah pihak yang turut dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat,” jelasnya.

Katanya juga, dengan pemeriksaan yang terus berjalan, publik kini menunggu langkah berikutnya: apakah penyidik akan menetapkan tersangka, atau justru membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik pertanahan di Labuan Bajo.

“Satu hal yang pasti, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa tanah melainkan ujian besar bagi penegakan hukum di sektor agraria yang selama ini kerap diselimuti konflik dan kepentingan,” pungkas Jon Kadis. (red)

Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga

Saksi Fakta Buka-bukaan: Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga Milik Santosa Kadiman

Foto: Istimewa (Dok.Google/ist)

Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan.

Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014.

“Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa.

Jejak Dokumen Bermasalah

Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut.

Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu.

Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.

Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998.

Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis

Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah.

“Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum.

Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri.
Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris.

Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain.

Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.

Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas.

Kesaksian untuk Membuka Fakta

“Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni.

Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada.

Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya

Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam.

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman.

“Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.

Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum

Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa kesaksian Soni selaras dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

“Kesaksian tersebut benar adanya. Ini bagian dari perjuangan untuk memastikan keadilan, sekaligus mendorong investasi yang tetap menghormati hak masyarakat lokal,” ujar Jon.

Sidang pun masih akan berlanjut, dengan perhatian publik yang kian besar terhadap kasus yang tak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh isu serius dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo. (red)

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah Mengemuka, Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah, [Foto: Istimewa/Dok.Google]

Jakarta — Dugaan penyimpangan serius dalam sistem pencatatan transaksi keuangan di PT Bank BNI Syariah kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama pejabat internal bank dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan nasabah sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak bank dinilai tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum. Alih-alih transparan, penanganan internal justru menyisakan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan nasabah dalam jumlah besar.

Berdasarkan dokumen resmi, laporan pertama telah diajukan pada 12 September 2022 dengan nomor:
STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Liliana Kartika melaporkan Andrianto Daru Kurniawan (Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah) serta Endang Hermawan (nasabah terkait), atas dugaan tindak pidana:

“Membuat, menghilangkan, atau mengubah pencatatan dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening.”

INDIKASI PELANGGARAN SERIUS, ANCAMAN PIDANA BERAT

Dugaan perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49)
•Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
•Pasal 55 dan 56 KUHP
Menjerat pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam sistem keuangan berbasis syariah.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berdampak pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pencabutan jabatan, sanksi administratif berat, serta kewajiban penggantian kerugian dalam jumlah besar.

BERAWAL DARI “KESALAHAN SISTEM”, BERUJUNG DUGAAN MANIPULASI

Kasus ini berakar dari surat resmi PT Bank BNI Syariah tertanggal 1 November 2016 (No. BNISyOPD/02/815), yang secara tertulis mengakui adanya:

“kekeliruan perhitungan oleh sistem kami dalam melakukan pembukuan.”

Meski pihak bank menyatakan telah melakukan perbaikan dan pengembalian saldo, bagi Liliana Kartika, pengakuan tersebut justru menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran yang lebih besar.

Dalam laporan lanjutan tertanggal 12 Juli 2023, terungkap bahwa kejanggalan telah terjadi sejak Maret 2014, meliputi:

Ketidaksesuaian saldo berulang
Perubahan data transaksi tanpa dasar jelas
Indikasi pencatatan yang tidak transparan

Lebih jauh, dugaan ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi pola sistemik dan terstruktur yang berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah.

SOROTAN PADA LAMBANNYA PENANGANAN KEPOLISIAN

Meski telah dilaporkan sejak 2022 dan diperkuat laporan tambahan pada 2023, hingga 2026 perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut masih sebatas jawaban normatif: “masih dalam proses”, tanpa kejelasan tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, maupun penetapan tersangka.

Situasi ini memicu pertanyaan publik:
Apakah ada ketimpangan penegakan hukum ketika kasus menyentuh institusi keuangan besar?

Liliana Kartika pun menegaskan:

“Kasus ini sudah memiliki bukti awal yang kuat, termasuk pengakuan tertulis dari pihak bank. Namun hingga hari ini tidak ada progres yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

DESAKAN: PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TRANSPARAN

Melalui langkah hukum ini, Liliana Kartika mendesak:
•Kapolri dan jajaran pimpinan untuk turun tangan langsung
•Proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional
•Pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merusak integritas sistem perbankan

Ia menegaskan bahwa

“Pengakuan kesalahan sistem bukan akhir dari masalah, justru awal dari pengungkapan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya perbankan syariah.”

UJI INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena potensi kerugian besar, tetapi juga karena menyangkut integritas sistem perbankan syariah nasional.

Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.
Bukan sekadar status “dalam proses”, melainkan tindakan konkret yang menghadirkan keadilan.

Sebab dalam hukum, keadilan yang ditunda terlalu lama, sama artinya dengan keadilan yang dihilangkan.

LSM Inj Soroti Kinerja Ditjen SDA Kementerian PU

LSM PEMUDA Soroti Kinerja Ditjen SDA Kementerian PU, Desak Evaluasi dan Reformasi Menyeluruh, (Foto:istimewa)

Jakarta — LSM PEMUDA (Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah) menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur sumber daya air yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang digelar LSM PEMUDA di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai proyek strategis di sektor sumber daya air.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, LSM PEMUDA menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai kontrol sosial dan agen pembaharu dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Koordinator Aksi LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, menyampaikan bahwa peran pemuda tidak hanya sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai pengawas terhadap jalannya kebijakan publik, khususnya dalam sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air.

“LSM PEMUDA hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami menilai, peran pemuda hari ini bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai kontrol sosial dan pembaharu yang harus berani mengoreksi kebijakan yang menyimpang,” ungkap Marpaung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara konseptual, kebijakan Ditjen SDA Kementerian PU yang berfokus pada ketahanan air, pangan, dan energi melalui pembangunan bendungan, embung, jaringan irigasi, pengendalian banjir, serta pengamanan pantai merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan, LSM PEMUDA menemukan berbagai persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi secara komprehensif.

“Kami melihat adanya kesenjangan antara konsep kebijakan yang baik dengan pelaksanaan di lapangan. Banyak proyek yang tidak berjalan optimal, bahkan terdapat pekerjaan yang diputus kontrak maupun mangkrak. Ini menjadi indikator adanya persoalan serius dalam perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.

LSM PEMUDA secara khusus menyoroti sejumlah wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), antara lain Cimanuk-Cisanggarung, Citanduy, Citarum, dan Brantas, yang dinilai perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.

“Kami mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi total terhadap proyek-proyek di BBWS tersebut. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pekerjaan bermasalah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” lanjut Marpaung.

Selain itu, LSM PEMUDA juga menyoroti dugaan adanya praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan BBWS.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan Kementerian PU untuk menelusuri indikasi adanya penguasaan proyek oleh kelompok tertentu. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan persaingan sehat,” ujarnya.

Dalam pernyataan tersebut, LSM PEMUDA juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi secara menyeluruh di tubuh Balai Besar Wilayah Sungai.

“Reformasi birokrasi bukan sekadar jargon, tetapi kebutuhan mendesak. Kita membutuhkan aparatur yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar prosedural. Ini penting untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Marpaung.

LSM PEMUDA berharap agar Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai temuan dan aspirasi yang disampaikan, serta segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pembenahan.

“Kami menyampaikan pernyataan ini dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan nasional. Harapan kami, Kementerian PU dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan demi tercapainya pembangunan yang benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.(Bar.S)

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing

Dari Jonggol ke Nasional, 7 Atlet Fede Swimming School Siap Bersaing di Student Open 2026, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Fede Swimming School Kecamatan Jonggol kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan atlet usia dini dengan mengikutsertakan tujuh atlet terbaiknya dalam ajang Student Open 2026 Series 1 yang digelar di Gelanggang Olahraga Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17–18 April 2026.

Kompetisi renang bergengsi tingkat nasional ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh panitia yang berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Ajang ini juga telah terkurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta terverifikasi oleh Aquatik Indonesia, dan diikuti ratusan atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring serta mengembangkan bakat atlet renang dari berbagai jenjang usia, mulai dari usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Selain sebagai wadah kompetisi, ajang ini juga menjadi ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berbagai nomor perlombaan.

Pada keikutsertaan kali ini, Fede Swimming School Jonggol mengirimkan tujuh atlet, yaitu:
Jericho Bungaran Sinaga, Fariz Gibran Ramadhan, Clara Messy Romaito Sinaga, Maria Hanael Mora Prasetyo, Davfindo Putra Prathama, Isla Al-Hakim Wahyu Adil Wijaya, dan Arya Setya Pratama.

Sementara itu, atlet lainnya tengah dipersiapkan untuk mengikuti ajang renang Jabar Series yang juga diselenggarakan secara berkala setiap tahun.

Pelatih Fede Swimming School, Coach Februskafia, menegaskan bahwa persiapan menghadapi kompetisi dilakukan secara intensif dan terstruktur.
“Dibutuhkan disiplin tinggi dalam latihan, tidak hanya dari sisi teknik tetapi juga kesiapan mental bertanding. Atlet harus memiliki mental petarung di arena renang. Program latihan yang kami terapkan dirancang untuk mencapai hasil maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa latihan yang konsisten dan disiplin, sulit bagi atlet untuk meraih prestasi optimal.

Dalam ajang ini, para atlet Fede Swimming School Jonggol mengikuti berbagai nomor perlombaan, di antaranya gaya bebas (freestyle), gaya dada (breaststroke), gaya punggung (backstroke), dan gaya kupu-kupu (butterfly).

Fede Swimming School sendiri secara rutin melaksanakan program latihan di kawasan Perumahan Citra Land, Jonggol, dengan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Program latihan tersedia mulai dari satu hingga lima kali per minggu, dengan jenjang kelas yang meliputi Basic, Lanjutan, Semi Progresif, hingga Progresif.

Selain sebagai olahraga prestasi, renang juga memiliki berbagai manfaat penting bagi tumbuh kembang anak, di antaranya meningkatkan fungsi kognitif, melatih kekuatan otot, menjaga kesehatan jantung, meningkatkan kapasitas pernapasan, serta membangun kepercayaan diri dan kemampuan motorik. Bahkan, aktivitas ini juga diketahui dapat membantu meningkatkan kualitas tidur serta menurunkan risiko kecelakaan di air.

Salah satu orang tua atlet, yang mendampingi Davfindo Putra Prathama, turut menyampaikan dampak positif yang dirasakan.
“Sejak anak saya rutin mengikuti latihan renang, kondisi fisiknya semakin baik. Selain itu, rasa tanggung jawab dan kepercayaan dirinya meningkat, bahkan berdampak positif pada prestasi akademiknya,” ungkapnya.

Partisipasi Fede Swimming School Jonggol dalam Student Open 2026 Series 1 diharapkan tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan dalam mencetak atlet renang berprestasi di masa depan.(Obe)

Direktur ; Wiwik Putriana