Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah?

Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah? Dugaan Perampasan Tanah Negara Mengguncang Labuan Bajo

Labuan Bajo – Polemik dugaan perampasan tanah negara kembali mencuat di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Manggarai Barat, NTT. Daerah yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah pariwisata super premium.

Publik kini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dimana dinilai belum menunjukkan ketegasan, meski isu ini menyangkut kepentingan masa depan masyarakat luas.

“Tanah yang dipersoalkan disebut-sebut bukan sekadar lahan biasa. Di atasnya pernah dirancang pembangunan sekolah perikanan Manggarai,” kata salah satu nara sumber di Kerangan, Labuan Bajo, NTT saat dihubumgi, Kamis (2/4/2026).

Menurut sumber, program yang digagas pada masa kepemimpinan alm. Gasper P. Ehok (Mantan Bupati Manggarai), Labuhan Bajo akan dijadikan bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi muda pesisir NTT.

“Namun rencana itu kini sirna. Alih-alih menjadi pusat pendidikan vokasi kelautan, lahan tersebut justru dikaitkan dengan proyek pembangunan hotel mewah St. Regis Labuan Bajo. Sebuah proyek prestisius yang disebut melibatkan pengusaha besar dan figur-figur berpengaruh,” ungkapnya.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Diuntungkan?

Kecurigaan publik semakin menguat seiring munculnya dugaan adanya “pembiaran” dari sejumlah institusi, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kepentingan investasi telah mengalahkan kepentingan rakyat?

Sejumlah sumber menyebut adanya pernyataan kontroversial dari seorang pengusaha bernama Erwin Santosa Kadiman yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan hotel St. Regist Labuan Bajo tersebut.

Dalam percakapan yang terjadi di Ubud, Bali, beberapa waktu lalu bersama seorang pengacara dari korban perampasan tanah seluas 11 ha di Keranga, Labuan Bajo. Pengusaha Kadiman Santoso itu disebut meremehkan upaya pembelaan terhadap masyarakat kecil, bahkan diduga menawarkan ‘imbalan perkara’ kepada pihak tertentu.

“Santosa Kadiman alias Erwin Bebek menyatakan kepada salah satu pengacara saat di Bali “ngapain bela rakyat miskin? Lebih baik bela saya pengusaha hotel st. Regist labuan bajo dan nanti saya kasih kasus tanah tanah sengketa yang lain,” kata sumber tersebut yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini.

Pernyataan ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik yang patut diusut secara serius.

Groundbreaking di Tengah Sengketa

Kontroversi semakin dalam setelah kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek hotel dilakukan pada 21 April 2022. Padahal, menurut berbagai sumber, status lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan belum memiliki kelengkapan legalitas, termasuk sertifikat hak atas tanah.

Fakta ini bahkan disebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ironisnya, acara tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Viktor Bungtilu Laiskodat mantan Gubernur NTT yang menjabat saat itu dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Kehadiran mereka justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dugaan Perluasan Konflik Tanah

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Nama pengusaha yang sama juga (Erwin Santosa Kadiman) disebut dalam dugaan penguasaan lahan lain di Labuan Bajo, termasuk sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi di sekitar Resto Taman Laut, Labuan Bajo..

Hal ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam penguasaan lahan strategis di wilayah yang kini menjadi magnet investasi nasional dan internasional.

Masa Depan yang Dipertaruhkan

Yang paling memprihatinkan, konflik ini bukan hanya soal hukum dan investasi. Ini adalah soal masa depan.

Sekolah perikanan yang direncanakan di atas lahan tersebut digadang-gadang menjadi pintu bagi generasi muda Manggarai Barat untuk mengakses pendidikan berbasis potensi lokal. Di wilayah kepulauan seperti NTT, pendidikan kelautan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Ketika proyek itu tergeser oleh kepentingan komersial, masyarakat merasa kehilangan lebih dari sekadar tanah—mereka kehilangan harapan.

Desakan Penegakan Hukum

Gelombang kritik pun menguat. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok peduli tanah negara dan keadilan mendesak agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif.

Transparansi, penegakan hukum yang adil, serta keberpihakan pada kepentingan publik menjadi tuntutan utama. Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola tanah di kawasan pariwisata super premium seperti Labuan Bajo.

Di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, satu pertanyaan mendasar tetap menggema:
apakah pembangunan akan tetap berpihak pada rakyat, atau justru menyingkirkan mereka? 

Sumber: investigasi media

Penuh Khidmat, Upacara Adat Dhudhus Keraton Parupuh Tandai..

Penuh Khidmat, Upacara Adat Dhudhus Keraton Parupuh Tandai Tahapan Spiritual Menuju Penobatan Raja, (istimewa)

MADURA — Rangkaian kegiatan adat dan spiritual Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura terus berlanjut dengan penuh kekhidmatan dan sarat makna. Setelah melalui tahapan sebelumnya, yakni Ritual Sakral Nyello’ Aing 7 Sumur Keraton yang dilanjutkan dengan Tadarus Al-Qur’an selama 40 malam, kini prosesi memasuki tahapan penting berikutnya, yaitu Upacara Adat Dhudhus sebagai ritual penyucian calon pemimpin adat.

Upacara Dhudhus merupakan prosesi sakral berupa siraman suci kepada calon Raja Keraton Parupuh. Prosesi ini menggunakan air dari tujuh sumur keraton yang dipadukan dengan satu sumber air dari Jolotundo, lereng Gunung Penanggungan, Mojokerto, serta bunga tujuh rupa dari tujuh taman. Ritual ini melambangkan penyucian lahir dan batin, mencakup dimensi spiritual yang dikenal sebagai penyempurnaan “Taretan Kaempa’ (Sedulur Papat)”, badan, sukma, nyawa, ilmu, hingga mencapai kesempurnaan melalui doa tauhid Lailahaillallah Muhammadur Rasulullah.

Calon raja dimandikan oleh tujuh kerabat laki-laki dan tujuh kerabat perempuan sebagai simbol keseimbangan dan kesempurnaan. Prosesi ini juga melambangkan kesiapan untuk menaiki “tujuh tangga kahiyangan jagat buana”, yang dimaknai sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam tujuh dimensi, yakni: pemimpin agama, masyarakat adat, keraton, keluarga, kerabat dan kesatria, makhluk hidup, serta santri dan kawula.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemangku Adat Yayasan Bujuk Gayam “Aryo Menak Senoyo”, yang telah berbadan hukum dengan Nomor AHU-0006644.AH.01.12 Tahun 2018, dan berpusat di Keraton Parupuh, Jamburingin, Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam rangkaian yang sama, sejumlah ketua wilayah adat juga resmi dikukuhkan oleh para tokoh pemangku adat. Pengukuhan ini menjadi simbol penguatan struktur kelembagaan adat sekaligus legitimasi kepemimpinan berbasis kearifan lokal.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah dan aparat, antara lain Kapolsek Kecamatan Proppo, Danramil Kecamatan Proppo, Camat Proppo, Kepala Desa Proppo, serta para tokoh dan pimpinan adat wilayah setempat.

Tokoh adat penerus Keraton Parupuh, Kyai Raden Miftahussurur Fatah, S.E., menegaskan bahwa seluruh rangkaian ini merupakan satu kesatuan proses spiritual yang telah dirancang secara berkesinambungan.

“Setelah Ritual Sakral Nyello’ Aing 7 Sumur Keraton selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Tadarus Al-Qur’an selama 40 hari yang kemudian bersambung dengan tadarus di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tadarus Al-Qur’anul Karim tersebut berlangsung sejak 20 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026, dan dilanjutkan sepanjang bulan Ramadhan hingga mencapai puncaknya pada 28 Ramadhan melalui Khatmil Qur’an sehari penuh. Rangkaian spiritual ini kemudian ditutup dengan prosesi Dhudhus sebagai bentuk penyucian diri sebelum memasuki tahapan penobatan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari syiar serta penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman yang terintegrasi dalam tradisi adat.

Sebelumnya, komitmen atas rangkaian kegiatan ini telah disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) pada 22 Januari 2026, yang dihadiri oleh para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh adat dari berbagai wilayah Nusantara.

Selanjutnya, rangkaian Upacara Adat Song-Osong Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura akan berlanjut pada agenda utama, yaitu:

  • Sidang Adat Badan Musyawarah Adat Keraton
  • Sidang Adat Majelis Adat Indonesia (MAI)
  • Ritual Sakral Penobatan Raja Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura

Keseluruhan rangkaian ini menegaskan eksistensi Keraton Parupuh sebagai entitas adat yang menjaga harmoni antara warisan leluhur, nilai-nilai spiritual Islam, dan tatanan adat Nusantara.

Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi simbol kesinambungan budaya, spiritualitas, dan kepemimpinan adat yang bermartabat di tengah dinamika zaman.
“Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Kyai Raden Miftahussurur Fatah, S.E. (Red/MAI)

Bali Timbungan Royal Heritage: Kala Tradisi Bertemu Kecanggihan Fine Dining

Bali Timbungan Royal Heritage: Kala Tradisi Bertemu Kecanggihan Fine Dining

    Bali, 15 March 2026,

    Secret Garden Spring resmi memperkenalkan dirinya kepada publik melalui rangkaian Soft Opening pada 15 Maret 2026, menghadirkan sebuah destinasi gaya hidup baru di kawasan Sunset Road, Kuta – Bali. Dirancang sebagai Bali’s Next Lifestyle Hub, Secret Garden Spring memadukan pengalaman retail, wellness spa, dining, transit lounge, dan social space dalam satu kawasan yang menghadirkan cara baru menikmati waktu di Bali.

    Dikembangkan oleh Secret Garden Village Group (SGV), proyek ini merupakan bagian dari visi untuk
    menciptakan sebuah ruang yang tidak hanya menjadi tempat berkunjung, tetapi juga menghadirkan pengalaman, koneksi, serta aktivitas lifestyle bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang ke
    Bali.

    Berlokasi strategis di Sunset Road, Secret Garden Spring berada hanya beberapa menit dari berbagai
    destinasi utama Bali, termasuk Seminyak, Kuta Beach, dan Bandara Internasional Ngurah Rai. Posisi ini
    menjadikannya tempat yang ideal untuk bersantai, menikmati kuliner, atau merawat diri sebelum
    melanjutkan perjalanan.
    Melalui konsep Spring Transit Club, Secret Garden Spring juga menghadirkan pengalaman singgah
    yang lebih bermakna bagi para traveler yang memiliki waktu sebelum atau setelah penerbangan. Alih-alih menunggu di bandara, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas lifestyle yang tersedia di kawasan ini.

    A Curated Lifestyle Destination
    Secret Garden Spring dirancang sebagai sebuah ekosistem lifestyle yang menggabungkan berbagai
    pengalaman dalam satu tempat. Kawasan ini menghadirkan berbagai fasilitas utama, termasuk Secret Garden retail experience, wellness spa, immersive dining, serta ruang sosial dan event space yang dapat menjadi titik pertemuan komunitas dan aktivitas kreatif.

    Dengan potensi pariwisata Bali yang terus berkembang, Secret Garden Spring menargetkan untuk
    menjadi salah satu destinasi lifestyle baru yang dapat menarik hingga 600.000 pengunjung setiap
    tahunnya, menjadikannya bagian dari ekosistem pariwisata dan kreativitas Bali yang dinamis.

    Secret Garden Experience Store – Experiential Beauty Space

    Sebagai bagian dari pengalaman retail di Secret Garden Spring, Secret Garden Experience Store
    menghadirkan berbagai koleksi body care, fragrance, dan home living dari Secret Garden.

    Konsep store ini dirancang sebagai experiential beauty space, di mana pengunjung dapat mengeksplorasi berbagai aroma, tekstur, dan produk yang terinspirasi dari keindahan alam serta bahan-bahan alami.

    Selama periode soft opening, para tamu juga dapat menikmati personalized perfume experience,
    sebuah aktivasi khusus yang memungkinkan pengunjung menciptakan aroma signature mereka sendiri sebagai bagian dari pengalaman di Secret Garden.

    Secret Garden Spa – House of Wellness

    Melengkapi pengalaman di Secret Garden Spring, Secret Garden Spa menghadirkan berbagai
    treatment yang dirancang untuk membantu tubuh kembali segar dan rileks.

    Salah satu treatment yang menjadi highlight adalah Jet Lag Recovery Treatment, sebuah perawatan
    yang dirancang khusus untuk membantu meredakan kelelahan setelah perjalanan udara,
    meningkatkan sirkulasi tubuh, serta memberikan sensasi relaksasi yang menyegarkan.

    Selain itu, Secret Garden Spa juga menghadirkan berbagai treatment signature seperti Royal Balinese
    Herbs Massage, pijatan tradisional Bali yang dipadukan dengan herbal compress untuk membantu
    meredakan ketegangan otot serta meningkatkan keseimbangan tubuh.

    Pengalaman wellness ini juga dilengkapi dengan layanan manicure, pedicure, dan gel nail treatment, memberikan pengalaman self-care yang lengkap bagi para tamu yang ingin tampil segar sebelum melanjutkan perjalanan atau menikmati waktu di Bali.

    Bali Timbungan – Royal Heritage Immersive Dining

    Bali Timbungan, yang sekarang bertranformasi menjadi Bali Timbungan Royal Heritage, resmi
    memperkenalkan konsep Royal Heritage Immersive Dining di Secret Garden Spring, sebuah terobosan yang menggabungkan kemewahan fine dining dengan kecanggihan teknologi visual masa depan.

    Bukan sekadar jamuan makan, Bali Timbungan menghadirkan evolusi dari warisan kuliner Bali melalui
    interaksi Video Mapping canggih. Teknologi ini mengubah ruang makan menjadi panggung narasi yang hidup, di mana gerakan tamu dan sajian hidangan memicu proyeksi visual interaktif yang menceritakan filosofi Basa Gede serta sejarah adiluhung Pulau Dewata.

    Transformasi ini membawa tradisi ke dimensi baru yang memukau. Di sini, tamu tidak hanya mencicipi
    rasa, tetapi “masuk” ke dalam cerita di balik setiap rempah melalui sinkronisasi cahaya, cerita dan rasa
    yang presisi. Setiap elemen visual dirancang untuk memperkaya pengalaman kuliner tamu,
    menciptakan dialog antara teknologi digital dan warisan budaya yang tak terlupakan.

    Highlight Pengalaman:

    Video 360°: Proyeksi visual dinamis mendukung cerita dan pengalaman kuliner dan interaksi tamu
    secara real-time di ruang makan.

    Modernisasi Megibung: Menghidupkan filosofi kebersamaan Bali dalam balutan seni digital kontemporer yang elegan.

    Gastronomi Warisan: Menu bebek timbungan legendaris yang dipresentasikan dengan standar fine dining kelas dunia

    A Hub for Lifestyle, Community, and Experiences

    Lebih dari sekadar destinasi retail dan kuliner, Secret Garden Spring juga dirancang sebagai ruang yang
    hidup bagi berbagai aktivitas lifestyle dan komunitas.

    Dengan hadirnya transit lounge, wellness spa, F&B experiences, serta event spaces seperti function
    ballroom, kawasan ini membuka berbagai kemungkinan kolaborasi, mulai dari gathering komunitas,
    event kreatif, hingga berbagai pengalaman lifestyle yang mempertemukan masyarakat lokal dan wisatawan global.

    Soft Opening ini menjadi langkah awal perjalanan Secret Garden Spring dalam menghadirkan berbagai program, kolaborasi, dan event yang akan terus memperkaya lanskap lifestyle destination di Bali.

    Secret Garden Spring diharapkan dapat menjadi sebuah destinasi yang tidak hanya dikunjungi, tetapi
    juga dirasakan dan diingat oleh setiap orang yang datang.

    About Secret Garden Spring

    Secret Garden Spring adalah sebuah lifestyle destination yang memadukan beauty, wellness, dining, transit lounge, dan social experience dalam satu kawasan yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman gaya hidup yang inspiratif.

    Berlokasi di Sunset Road – Kuta, Bali, Secret Garden Spring hadir sebagai ruang yang menghubungkan
    budaya, kreativitas, dan lifestyle modern, menjadikannya salah satu destinasi baru yang menarik bagi
    masyarakat Bali maupun wisatawan internasional.

    Operational hour: 10.00 – 22.00 WITA.

    BRI Branch Office Bekasi Fasilitasi Ratusan Pemudik, Hadirkan Perjalanan Aman Jelang Lebaran

    BRI Branch Office Bekasi Fasilitasi Ratusan Pemudik, Hadirkan Perjalanan Aman Jelang Lebaran

    Bekasi, Poskotapetir.com

    Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial terasa kental dalam kegiatan mudik gratis yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Bekasi, Sabtu (16/3/2026) dengan tujuan Jakarta – Wonogiri.

    Diikuti sekitar 100 peserta yang didominasi keluarga berkumpul sejak sore hari di halaman parkir BRI Branch Office Bekasi, siap merayakan lebaran bersama di kampung halaman.

    Dengan tema “Mudik Nyaman Bersama”, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BRI Branch Office Bekasi dalam mendukung mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya.

    Prosesi pelepasan dilakukan secara simbolis dengan pengibaran bendera oleh perwakilan BRI, menandai dimulainya perjalanan. Bus yang disiapkan untuk mengantarkan para pemudik, mengusung pesan kemudahan transaksi dan layanan digital melalui BRImo yang turut mendukung perjalanan mereka.

    Salah satu peserta mengaku bersyukur dapat mengikuti program mudik gratis ini. Selain menghemat biaya perjalanan, fasilitas yang diberikan dinilai nyaman dan aman, terutama bagi keluarga yang membawa anak-anak.

    BRI Branch Office Bekasi melalui program ini tidak hanya menyediakan transportasi, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan peserta selama perjalanan.

    Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya nasabah. Program mudik gratis yang rutin digelar setiap tahun ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat sekaligus mendukung kelancaran arus mudik nasional. (*)

    NGERI !! Advokat Ini Desak Kapolres Bima Awasi Kasus Berikut ini

    Teks Gambar: Advokat Raidin Anom, S.H., M.H. dalam video pernyataan yang beredar di media sosial meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak pelajar di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Bima Kota. Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan pelepasan terduga pelaku serta mendesak adanya transparansi dan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. (Foto:dok.google/istimewa)

    Bima, NTB — Advokat Raidin Anom, S.H., M.H. menyampaikan sikap tegas terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak pelajar di bawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Kepolisian Resor Bima Kota.

    Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor laporan STTLP/127/I/2026/NTB/Res Bima Kota, yang saat ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video pernyataan Raidin Anom di berbagai platform media sosial (medsos).

    Dalam pernyataannya, Raidin Anom secara tegas meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota, menyusul adanya informasi bahwa terduga pelaku dalam kasus tersebut diduga telah dilepaskan secara sepihak.

    Menurut Raidin Anom, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh diperlakukan secara biasa, karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Kasus dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah perkara ringan. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Raidin Anom, (13/3/2026).

    Ia juga menilai bahwa apabila benar terjadi pelepasan terhadap terduga pelaku tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun kepada pihak pelapor, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

    Oleh karena itu, Raidin Anom meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan evaluasi serta monitoring secara menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut, guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Raidin Anom juga meminta keterlibatan lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan anak, khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI), agar segera melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan terhadap korban.

    Menurut informasi yang diterima, korban dalam perkara ini dikabarkan mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Kondisi tersebut, menurut Raidin Anom, harus menjadi perhatian serius karena pemulihan psikologis korban merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap anak.

    “Perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan sosial bagi korban. Negara tidak boleh abai terhadap kondisi korban yang mengalami trauma,” ujarnya.

    Raidin Anom juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

    Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

    “Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, keberpihakan kepada korban, dan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Raidin Anom.

    Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah video yang memuat sikap dan desakan Raidin Anom beredar luas di media sosial dan memicu diskusi masyarakat mengenai pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.(Bar.S)

    GMPRI Apresiasi Kepemimpinan Dr. Bob Hasan di Baleg DPR RI

    Foto: Dr. Bob Hasan, SH, MH, (istimewa)

    Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat GMPRI (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Dr. Bob Hasan, SH, MH, selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menyatakan bahwa kepemimpinan Bob Hasan dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui proses legislasi di parlemen.

    Menurut Raja Agung Nusantara, Dr. Bob Hasan yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, telah menunjukkan kinerja yang amanah, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

    “Kami dari DPP GMPRI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja Dr. Bob Hasan yang luar biasa. Beliau tidak hanya menjalankan amanah sebagai Ketua Baleg DPR RI dengan penuh tanggung jawab, tetapi juga terus menunjukkan komitmen kuat terhadap aspirasi rakyat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

    Ia menambahkan, berbagai langkah strategis yang dilakukan Dr. Bob Hasan dalam mengawal proses pembentukan dan penyempurnaan regulasi di DPR RI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

    Sebagai sosok yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, Dr. Bob Hasan dinilai memberikan teladan kepemimpinan yang inspiratif bagi kalangan mahasiswa dan pemuda. Integritas, dedikasi, serta keberpihakannya kepada kepentingan rakyat menjadi nilai yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi generasi muda.

    “GMPRI berharap semangat pengabdian yang ditunjukkan Dr. Bob Hasan dapat terus menjadi inspirasi bagi para pemimpin bangsa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan Indonesia,” tutup Raja Agung Nusantara.(Red)

    Pertukaran Piagam Kerajaan Melayu

    Pertukaran Piagam Kerjasama Antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai dengan Kerajaan Bolangitang, (foto:istimewa)

    Hubungan persaudaraan antar institusi kerajaan di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara kembali diperkuat melalui pertukaran Piagam Kerjasama antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam dan Kerajaan Bolangitang, Sulawesi Utara, Indonesia.

    Langkah diplomasi budaya tersebut diawali dengan penyampaian Letter of Intent (LoI) oleh HH Prince Iftiqar S.A. Ponto dari Kerajaan Bolangitang kepada pihak Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan persahabatan, kerja sama, serta kolaborasi kebudayaan antara kedua institusi kerajaan.

    Pihak Istana Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam kemudian secara resmi memberikan sambutan dan pengakuan kehormatan atas inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas dan persatuan di antara institusi-institusi kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

    Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di bawah naungan Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam bersama Pertubuhan Warisan Bangsa Melayu Filipina, pihak Kesultanan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehormatan serta niat baik yang ditunjukkan oleh Kerajaan Bolangitang.

    Hubungan kerja sama ini ditegaskan berdiri di atas prinsip saling menghormati, kesetaraan martabat, serta nilai-nilai peradaban Melayu-Islam yang sejak lama menjadi fondasi hubungan historis masyarakat Melayu di kawasan Nusantara.

    Simbol heraldik serta insignia kerajaan yang menyertai piagam kerja sama tersebut melambangkan kesinambungan sejarah kepemimpinan, penjagaan terhadap warisan leluhur, serta kehormatan kedaulatan yang dijunjung tinggi oleh masing-masing institusi kerajaan.

    Menurut keterangan resmi tersebut, inisiatif ini merupakan kelanjutan dari ikatan persaudaraan historis yang telah lama terjalin di antara kerajaan-kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

    Ke depan, hubungan ini direncanakan akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang mencakup kerja sama di berbagai bidang, antara lain:

    • Pelestarian budaya dan sejarah Melayu
    • Diplomasi warisan budaya serta dialog antarperadaban
    • Penelitian akademik dan kajian sejarah peradaban Melayu
    • Penguatan institusi adat dan persaudaraan antar kerajaan

    Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi kerajaan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan diplomasi budaya regional, sekaligus mempererat hubungan masyarakat Melayu lintas negara.

    Kemitraan ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur, termasuk persatuan, kehormatan, serta tanggung jawab menjaga warisan budaya dan peradaban Melayu

    Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan penguatan hubungan antar kerajaan serta memperkokoh persaudaraan masyarakat Melayu di kawasan Asia Tenggara.

    Pernyataan tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar hubungan persahabatan yang terjalin dapat terus berkembang dalam semangat saling menghormati, persaudaraan, serta keberkahan bagi generasi yang akan datang.

    Media Center
    Majelis Adat Indonesia

    Aroma Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo? Santosa Kadiman dkk Dilaporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

    Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

    Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

    Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

    “Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

    Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

    Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

    Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

    Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

    Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

    “Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

    Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

    Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

    a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

    b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

    c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

    Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

    “Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

    Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

    Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

    KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

    Suhari/ Ari Monas Apresiasi Dukungan Kemenag DKI, KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

    Silaturahmi Strategis Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Zakat, Infak, Sedekah, dan Sertifikasi Halal di 114 Pasar

    Jakarta — Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta menggelar pertemuan silaturahmi strategis yang hangat bersama KH. Adib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pedagang pasar dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pasar tradisional di 114 pasar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

    Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPP Jakarta, Ari Monas, pengurus KPP tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta sejumlah ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan yayasan, dan instansi terkait lainnya.

    Kolaborasi Sinergis untuk Penguatan ZIS dan Literasi Halal

    Dalam sambutannya, Bp. Suhari akrab dikenal Mbah Ari Monas memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penyuluhan agama di setiap pasar. Dukungan ini termasuk pengutusan penyuluh agama untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang pasar dalam penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, serta pendampingan terkait proses sertifikasi halal.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenag DKI Jakarta, khususnya Bapak KH. Adib dan Bapak KH. Fikri, atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat kita semakin efektif dalam bergerak di lapangan,” ujar Ari Monas disambut tepuk tangan peserta. Pernyataan ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara komunitas pedagang dan pemerintah dalam mempercepat program-program pemberdayaan umat.(24/2).

    Program ini sejalan dengan semangat literasi dan pemberdayaan ekonomi umat yang digalakkan di wilayah DKI Jakarta, termasuk optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengelola zakat di daerah.

    Peran Lembaga Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS / BAZIS)

    Sinergi ini juga terintegrasi dengan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS/BAZIS) sebuah lembaga resmi yang diberi amanah mengelola zakat, infak, sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (yang di Jakarta sering disebut BAZIS) memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan di masyarakat.

    Melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap pasar, diharapkan tata kelola zakat bisa semakin kuat, efektif, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang pasar dan masyarakat luas. Kolaborasi antara KPP, Kemenag, dan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta juga membuka peluang lebih luas agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum terstruktur dapat dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.

    Sementara mengenai Komitmen Bersama Mensejahterakan Umat, KH. Adib menegaskan bahwa langkah berkolaborasi ini bukan hanya semata rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis meningkatkan kesadaran pedagang pasar terhadap kewajiban dan peluang ibadah dalam bentuk zakat dan sedekah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

    “Mari kita bergerak bersama memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah di seluruh pasar Jakarta. Kolaborasi inilah yang akan membantu memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta.

    Hasil yang Diharapkan, antara lain:

    • Dengan dukungan penuh dari Kemenag DKI Jakarta dan kolaborasi dengan BAZNAS (BAZIS), momentum silaturahmi ini diharapkan mampu menghasilkan:
      •Optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan yang terstruktur di pasar tradisional.
      •Peningkatan literasi dan pemahaman soal sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan UMKM di pasar.
      •Penguatan peran UPZ di tingkat pasar sebagai pusat pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel.
      •Dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mendorong kesejahteraan umat di wilayah DKI Jakarta.

    Silaturahmi ini menjadi contoh nyata sinergi antara sektor swasta (pedagang pasar), pemerintah, dan lembaga keagamaan serta kemanusiaan dalam upaya pemberdayaan rakyat. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan dapat terus bergerak bersama menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(Red)

    Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

    Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.

    Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

    Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

    Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

    Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

    Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

    Tentang Rumah Dinas Polri

    Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.

    Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.

    Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb:

    Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.

    Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.

    Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.

    Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.

    Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.

    Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.

    Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.

    Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

    Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

    Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,

    Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.

    Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )