BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

Jakarta, Poskotapetir.com

BRI KC Jakarta Rasuna Said terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan akuisisi produk melalui pendekatan kreatif dan kolaboratif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berpartisipasi aktif dalam event Gala Premier film “Pelangi di Mars” yang diselenggarakan pada 14 Maret 2026 di Epicentrum XXI, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bank BRI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas kreatif, melalui medium yang inspiratif dan penuh makna. Film “Pelangi di Mars” sendiri mengangkat tema tentang impian anak Indonesia, perjuangan dalam meraih cita-cita, serta semangat optimisme yang relevan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Bank BRI.

Dalam suasana yang hangat dan penuh antusiasme, BRI KC Jakarta Rasuna Said menghadirkan berbagai aktivasi menarik yang bertujuan untuk memperkenalkan beragam produk dan layanan unggulan Bank BRI. Mulai dari pembukaan rekening secara langsung di lokasi, edukasi layanan digital banking, hingga promosi produk simpanan dan pinjaman yang dirancang sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Kolaborasi ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga sarana untuk membangun emotional engagement antara Bank BRI dengan masyarakat. Pesan kuat dalam film mengenai perjuangan dan harapan selaras dengan semangat BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dari berbagai lapisan, sesuai dengan visi besar “Satu Bank Untuk Semua”.

Partisipasi Bank BRI melalui BRI KC Jakarta Rasuna said dalam event ini merupakan bagian dari strategi inovatif dalam meningkatkan akuisisi produk, dengan pendekatan yang lebih dekat, relevan, dan menyentuh sisi emosional masyarakat. Dengan memanfaatkan momentum gala premier yang dihadiri oleh berbagai kalangan, BRI optimis dapat memperluas basis nasabah sekaligus memperkuat brand image sebagai bank yang inklusif dan adaptif.

Melalui sinergi antara dunia perfilman dan sektor perbankan, BRI membuktikan bahwa inovasi dalam pemasaran tidak hanya soal produk, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pengalaman yang bermakna bagi masyarakat. Keikutsertaan dalam Gala Premier “Pelangi di Mars” menjadi langkah nyata BRI dalam menginspirasi, memberdayakan, dan tumbuh bersama masyarakat Indonesia.

Dana Rp1,3 Miliar Diduga Raib, BRI Unit Pakong Digugat

Dana Rp1,3 Miliar Diduga Raib, BRI Unit Pakong Digugat, Sorotan Tajam Sistem Keamanan Perbankan

Pamekasan — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya KCP Unit Pakong, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang transparan.

Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum Suryadi, SH & Rekan atas nama klien mereka, Mohammad Rifa’i, seorang petani di Pamekasan yang selama ini menyimpan hasil usaha pertanian dan perkebunannya di bank tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan pada rekening milik penggugat. Per 1 Oktober 2025, saldo tercatat lebih dari Rp1,6 miliar. Namun dalam waktu singkat, saldo tersebut menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp323 juta.

Selisih sebesar Rp1.331.624.313 diduga hilang tanpa adanya transaksi yang diakui oleh pemilik rekening. Kuasa hukum penggugat, Suryadi, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun.

“Ini bukan sekadar kehilangan dana, tetapi indikasi serius adanya kegagalan dalam sistem pengamanan perbankan. Tidak ada persetujuan, tidak ada konfirmasi, namun dana dapat berpindah,” tegasnya.

Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada pihak BRI Unit Pakong dinilai tidak memberikan jawaban yang memadai. Bahkan, dalam tanggapan atas somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum, disebutkan adanya proses pendebetan oleh pihak bank namun tanpa konfirmasi kepada nasabah.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip dasar perbankan, khususnya terkait keamanan dana dan perlindungan nasabah. Bahkan, pengaduan juga telah disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk otoritas jasa keuangan, Ombudsman, dan Bank Indonesia. Namun hingga gugatan diajukan, belum terdapat penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasarseberapa aman dana masyarakat , sistem perbankan saat ini?

Penggugat menilai telah terjadi kelalaian serius dalam pengawasan sistem serta perlindungan data nasabah. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta ketentuan hukum yang berlaku, antara lain,
Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk segera mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat mengembalikan kerugian sebesar Rp1.331.624.313.

Sementara itu pihak nya agar menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Selain kerugian materiil, penggugat juga mengalami tekanan psikologis akibat hilangnya dana yang merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun sebagai petani.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kepercayaan itu bisa runtuh,” ujar Suryadi.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Usai mengikuti persidanga pada 13 April 2026, dengan agenda sidang adalah pemeriksaan alat bukti surat. Kuasa hukum penggugat, yang akrab disapa Daeng Suryadi, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, dalam agenda persidangan tersebut, tergugat (pihak BRI) dilaporkan tidak hadir persidangan 13 April 2026.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan nasabah di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana tanggung jawab perbankan dalam menjaga keamanan dana masyarakat.


Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nasabah adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan.
(Bar.S/Red)

Pengukuhan Adat Jadi Sorotan, Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Muncul di Pengaduan

Foto : Istimewa

Labuan Bajo – Di tengah laju investasi dan lonjakan nilai tanah di kawasan super premium Labuan Bajo. Muncul dugaan praktik yang memicu kegelisahan warga pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disebut-sebut harus melalui restu pihak tertentu mengatasnamakan fungsionaris adat.

Sorotan itu kini mengarah pada dua nama terduga, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Dimana dalam laporan masyarakat disebut sebagai pihak yang mengeluarkan “pengukuhan adat”.

Sebuah dokumen yang diduga menjadi syarat tak tertulis dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Kegelisahan warga itu akhirnya bermuara pada langkah resmi. Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, (7/4/2026) kemarin.

Surat pengaduan tersebut diterima langsung oleh perwakilan kejaksaan, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di kantor Kejari.

Melalui rilis media, Kamis (9/4/2026) ini, Setber PM-MB mengungkapkan, bahwa banyak warga merasa dipaksa mengikuti mekanisme di luar hukum jika ingin mengurus SHM.

Syarat Tak Tertulis, Tapi Menentukan Nasib Tanah

Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion, menyebut praktik ini sebagai bentuk ketergantungan berbahaya pada kekuasaan informal.

“Warga mengeluh, tanpa pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat, proses SHM tidak bisa berjalan. Ini bukan sekadar syarat tambahan, tapi sudah menjadi penentu,” tegasnya.

Dalam praktiknya, kata dia, keberadaan pengukuhan tersebut seolah menjadi pintu masuk wajib, yang harus dilalui masyarakat, meskipun tidak pernah diatur dalam regulasi resmi.

Diduga Jadi Ladang Pungli

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga membuka ruang lebar bagi pungutan liar.

Sejumlah warga, menurut Setber PM-MB, harus mengeluarkan uang agar mendapatkan pengukuhan. Bahkan, dalam beberapa kasus, muncul dugaan bahwa warga diminta menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Ketika akses terhadap hak atas tanah ditentukan oleh pihak tertentu, maka potensi penyalahgunaan sangat besar,” ujar Florianus.

Munculnya nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam pengaduan publik memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana kewenangan itu berasal?

Setber PM-MB menegaskan, tidak ada satu pun regulasi nasional yang memberikan legitimasi kepada individu tertentu untuk menentukan sah atau tidaknya proses pendaftaran tanah.

Mereka merujuk pada berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga regulasi terbaru di sektor pertanahan, yang seluruhnya menekankan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan tersebut. Kalau ini dipaksakan, maka patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Florianus.

Di saat pemerintah tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan, praktik semacam ini justru dinilai sebagai kemunduran.

Alih-alih mempercepat, syarat pengukuhan adat, justru memperpanjang birokrasi dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.

Melalui pengaduan tersebut, Setber PM-MB mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli diusut tuntas, sekaligus menghentikan penerapan syarat yang dinilai tidak sah tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas,” tegas Florianus.

Katanya, kasus ini memperlihatkan sisi lain dari gemerlap pembangunan Labuan Bajo. Di balik proyek-proyek besar dan masuknya investasi, persoalan mendasar seperti kepastian hukum atas tanah masih menyisakan tanda tanya.

“Ketika akses terhadap sertifikat tanah diduga dikendalikan oleh pihak di luar sistem resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga—tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin keadilan agraria,” tutupnya. (red)

Revolusi Customer Experience, Praktisi Indonesia Buka Akses..

Revolusi Customer Experience, Praktisi Indonesia Buka Akses Standar Global bagi Dunia Usaha

Foto : Istimewa

Jakarta — Adopsi Customer Experience (CX) di Indonesia kian menunjukkan perkembangan, seiring meningkatnya kesadaran organisasi untuk memahami pelanggan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi data tetapi juga dari pengalaman yang dirasakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan CX mulai bergeser. Jika sebelumnya lebih banyak diposisikan sebagai fungsi layanan, kini CX perlahan menjadi bagian dari strategi bisnis yang lebih luas.

Sejumlah inisiatif pun bermunculan untuk memperkenalkan pendekatan yang lebih terstruktur, termasuk dengan mengacu pada standar global. Salah satunya dilakukan oleh Lismaryanti melalui The Bridge Academy.

Melalui program pelatihan, sertifikasi, riset serta kolaborasi dengan lembaga internasional seperti Forrester, COPC Inc., dan CX University, akses terhadap praktik Customer Experience global mulai terbuka bagi para profesional di Indonesia.

Pendekatan yang dibawa tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga menekankan implementasi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, ruang kolaborasi juga semakin berkembang. Forum seperti Indonesia CX Summit dan Indonesia CX Week menjadi wadah pertukaran pengalaman antar praktisi dan pemimpin organisasi, sekaligus memperkuat ekosistem CX di dalam negeri.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup nyata. Banyak organisasi telah memiliki data pelanggan dalam jumlah besar, namun belum sepenuhnya mampu mengolahnya menjadi insight yang dapat digunakan secara efektif dalam pengambilan keputusan.

Pendekatan Customer Experience hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut, dengan membantu organisasi melihat perjalanan pelanggan secara lebih utuh dan terintegrasi.

Penguatan CX juga dinilai tidak cukup hanya melalui sistem atau teknologi, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang di tingkat organisasi bahwa pengalaman pelanggan merupakan tanggung jawab bersama, lintas fungsi.

Sebagai bagian dari upaya berbagi pembelajaran, Lismaryanti menulis buku The Power of Customer Experience yang terbit pada 2025. Buku tersebut merangkum pendekatan praktis dalam membangun CX yang lebih terstruktur, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika organisasi di Indonesia.

Ke depan, dengan semakin terbukanya akses terhadap standar global dan meningkatnya kebutuhan akan pendekatan yang lebih terukur, Customer Experience diperkirakan akan memainkan peran yang semakin penting dalam mendorong daya saing bisnis di Indonesia.

Kinerja Lurah Sungai Bambu Dipuji JURK Milenial

Dari Sampah Liar ke Sistem Tertata: Kinerja Lurah Sungai Bambu Dipuji JURK Milenial

Foto: Istimewa

Jakarta Utara — Sekretaris Jenderal Jakarta Utara Rumah Kita (JURK) Milenial, Ferdiansyah Hermawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara dalam menertibkan pembuangan sampah liar di kawasan kolong Jalan Tol Kencana.

Langkah strategis tersebut dinilai berhasil mengubah pola pengelolaan sampah masyarakat, dari praktik pembuangan liar menjadi sistem yang lebih tertata melalui pengalihan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Danau Cincin (Waduk Cincin).

Menurut Ferdiansyah, keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan kolaboratif yang tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Kami melihat langsung bahwa langkah yang diambil bukan sekadar razia sesaat, tetapi solusi berkelanjutan yang menyentuh akar persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ferdiansyah menyoroti tiga kebijakan utama yang dinilai profesional dan berpihak kepada masyarakat:

  1. Pengalihan ke Fasilitas Resmi dan Layak
    Warga diarahkan untuk membuang sampah ke TPS Danau Cincin yang memiliki sistem pengelolaan lebih tertata, sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan lokasi sebelumnya di kolong tol.
  2. Fasilitas Dukungan bagi Warga Tidak Mampu
    Kelurahan Sungai Bambu menyediakan dua unit truk pengangkut sampah khusus bagi warga yang tidak memiliki akses kendaraan, terutama pengguna gerobak. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
  3. Komitmen Bebas Pungutan Liar (Pungli)
    Lurah Syaiful Anwar menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pengelolaan sampah. Jika terdapat biaya jasa, hal tersebut bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan antarwarga, bukan pungutan resmi maupun ilegal.

“Transparansi ini sangat penting. Selama ini persoalan pungli dalam layanan kebersihan kerap menjadi keluhan warga. Komitmen seperti ini patut diapresiasi dan dicontoh,” tambah Ferdiansyah.

Program penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah berjalan sejak Desember 2025, melibatkan unsur Kelurahan Sungai Bambu, Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, serta Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup.

Selain itu, keterlibatan langsung Lurah dalam sosialisasi kepada warga dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan. Pendekatan dialogis ini membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk munculnya usulan untuk mengubah bekas lokasi pembuangan sampah liar menjadi ruang terbuka hijau atau area bermain anak.

JURK Milenial menyatakan kesiapan untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan mengawal keberlanjutan program.

“Lingkungan bersih tidak cukup dengan penertiban semata, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif dan kepemimpinan yang konsisten. Apa yang dilakukan saat ini adalah langkah awal yang sangat baik dan harus dijaga bersama,” pungkas Ferdiansyah.

Tentang JURK Milenial

Jakarta Utara Rumah Kita (JURK) Milenial merupakan organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, peningkatan partisipasi warga, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Jakarta Utara.

Relawan Prabowo Gibran Mendukung Sufmi Dasco

Pimpinan Relawan Prabowo Gibran Mendukung Sufmi Dasco tentang Perkokoh Persatuan Nasional

Foto: Istimewa

Jakarta – Ketua Umum Relawan ALL Cipayung Prabowo-Gibran David Pajung mengapresiasi dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk memperkokoh ‘Persatuan Nasional’. Menurut Aktivis 98 ini sekaligus untuk menopang pemerintahan Prabowo-Gibran menangani tantangan kekinian bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini sampaikan Sufmi Dasco Ahmad Prof. Sufmi Dasco Ahmad di Kampus Aula Barat ITB, Kamis (5/3/2026). Saat peluncuan buku karya Syahganda Nainggolan. Bertema Menggugat Republik dan Seminar Nasional bertajuk “Prabowonomics, Demokrasi dan Arah Republik ke Depan.”

“Pernyataan Don Dasco (red-Sufmi Dasco Ahmand) adalah manifestasi dari keberpihakan dan rasa nasionalisme dan kebangsaan. Dimana sebagai politisi berpengalaman dirinya melihat berbagai dinamika kebangsaan kita saat ini'” kata David Pajung kepada media, Sabtu (4/4/2026) di Jakarta.

Menurut David sapaan akrabnga’ fenomena saling maki dan menyudutkan melalui media sosial oleh para aktivis, maupun kelompok politik sangat tidak produktif. Apalagi di saat Pemwrintah sedang fokus bekerja mewujudkan cita-cita dan perjuangan kesejahteraan rakyat.

“Konsep dan rancangan Asta Cita Presiden Prabowo adalah jembatan utk mewujudkan Indonesia emas 2045. Desain ini harus ditopang secara kolektif oleh seluruh elemen negara dan elemen sosial kemasyarakatan tanpa terjebak dalam sekat perbedaan politik dan sosial,” tukas David.

Lannjutnya, Prof Dasco adalah Pimpinan DPR RI yang selama ini sangat proaktif dalam merespon setiap masukan dan aspirasi, yang berkembang dalam masyarakat. Salah satu tindakan fenomenal yang diurus Don Dasco, yaitu saat menetralisir dan menerima aspirasi mahasiswa dan para aktivis saat demonstrasi Agustus 2025.

Dimana gerakan ini mengancam harmoni sosial politik, yang saat itu  menimbulkan beberapa aksi anarkis.

“Jika Don Dasco sebagai pimpinan DPR RI tidak turun tangan dan segera merespon tuntutan demonstran saat itu. Maka kemungkinan kerusuhan lebih besar akan terjadi, tanpa tangan dingin-nya dalam memberi solusi efektif sebagai politisi yang tenang dan matang,” tandas David Pajung

Baginya, himbauan untuk memperkokoh Persatuan Nasional sangat relevan sebagai pesan moral dan kebangsaan dalam menapaki proses konflik global saat ini.

“Apa yang disampaikan Don Dasco harus dilihat dalam kapasitas beliau sebagai pimpinan DPR RI yang merupakan representasi suara rakyat. Dimana rakyat sudah gelisah dengan fenomena fragmentasi dan disharmoni yang terlihat nyata di media sosial,” tutup David yang juga alumnus Lemhannas RI ini. 

Pidato Ajakan Don Dasco

Ketika Dasco berdiri di podium di Kampus Aula Barat ITB, Kamis (5/3/2026)’ suasana ruangan mendadak hening.

Buku karya Syahganda Nainggolan baru saja diluncurkan Menggugat Republik dan Seminar Nasional bertajuk “Prabowonomics, Demokrasi dan Arah Republik ke Depan” hampir mencapai ujungnya. Namun justru di penghujung itulah nada diskusi menjadi paling tajam.

“Buku ini sangat kritis,” kata Dasco.

“Ia lahir dari kegelisahan mendasar: demokrasi bisa berjalan secara prosedural, tapi belum tentu manfaat pembangunan terdistribusi secara adil.”

Ia berhenti sejenak, lalu menatap hadirin. “Demokrasi juga meniscayakan keadilan terutama keadilan ekonomi. Tanpa itu, kohesi sosial kita bisa tergerus.”

Pidato itu segera berubah menjadi ajakan terbuka kepada masyarakat sipil. Dasco mengatakan banyak orang bertanya berapa lama Presiden Prabowo Subianto harus diberi waktu untuk menunaikan janji-janjinya. Namun menurutnya, pertanyaan yang lebih penting justru sebaliknya.

“Berapa lama waktu yang diperlukan agar masyarakat sipil bersatu, menguatkan persatuan nasional, agar Prabowo punya waktu menunaikan janji-janjinya?” kata dia.

Menurut Dasco, pemerintah saat ini juga menghadapi warisan persoalan struktural, termasuk izin pertambangan yang dinilai tidak memberi manfaat bagi negara.

“Kalau ada IUP tapi tak memberi keuntungan pada negara, pemerintah cabut,” katanya.

Pidato pamungkas itu menutup sebuah seminar yang sejak siang berlangsung panas, penuh interupsi gagasan, sekaligus emosional. (red)

Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Ponto atas Ziarah Menteri Kebudayaan RI

Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Ponto atas Ziarah Menteri Kebudayaan RI ke Makam Raja Jacub Ponto, (Foto: Istimewa)

Jakarta — YM. Iftiqar S.A. Ponto, mewakili keluarga besar Ponto-Pontoh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Fadli Zon atas kunjungan kerja sekaligus ziarah ke makam Raja Jacob Ponto di Desa Sangkanurip, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 3 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, serta tokoh pemangku adat dari seluruh Nusantara. Dalam keterangannya, YM. Iftiqar S.A. Ponto menilai kehadiran Menteri Kebudayaan merupakan bentuk nyata penghormatan negara terhadap sejarah perjuangan para raja dan tokoh adat di Indonesia.

Raja Jacob Ponto, yang merupakan putra Raja Bolangitang Daud Ponto dengan permaisuri Boki Nanggio, diangkat sebagai Raja Siau pada tahun 1851 oleh Komalang Bubato (Dewan Kerajaan Siau). Beliau dikenal sebagai sosok pejuang yang gigih melawan kolonialisme Hindia Belanda. Akibat perlawanannya, beliau diasingkan ke Cirebon pada tahun 1889 dan wafat pada tahun 1890 di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kebudayaan bersama rombongan melaksanakan doa bersama dan tabur bunga di makam Raja Jacub Ponto. Di sela kegiatan, beliau juga mengisahkan kembali perjuangan para tokoh bangsa yang diasingkan oleh pemerintah kolonial sebagai strategi untuk melemahkan perlawanan rakyat, seraya menegaskan pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa.

YM. Iftiqar S.A. Ponto juga menyampaikan harapan agar makam Raja Jacub Ponto dapat menjadi titik temu dan pusat kegiatan kebudayaan yang menghubungkan tiga wilayah historis, yakni Bolangitang, Siau, dan Cirebon, sebagai simbol persatuan sejarah dan budaya Nusantara.

Ucapan terima kasih turut disampaikan oleh keluarga besar keturunan Raja Jacub Ponto, di antaranya Ibu Dorothy Ponto, Bapak Jacub Ponto di Jakarta, serta Komalang Bubato Datu (Majelis Adat Kerajaan Siau) Bapak Paulus Daud Ponto, yang masih merupakan keturunan langsung Raja Jacub Ponto.

“Ziarah ini bukan sekadar kunjungan, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap jasa para leluhur dan pejuang bangsa. Kami berharap langkah ini menjadi awal penguatan kembali nilai-nilai sejarah, adat, dan jati diri bangsa,” ujar YM. Iftiqar S.A. Ponto, (3/04)

Rilis ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga, merawat, serta menghidupkan kembali warisan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. (Red)

CATAT!! Elly Yuniarti Serukan Hal Ini

Elly Yuniarti Serukan Konsolidasi Nasional Berbasis Adat dan Spiritualitas: “Bersatu atau Runtuh”

Jakarta — Di tengah dinamika dan tantangan kebangsaan yang semakin kompleks, seruan untuk kembali pada akar persatuan berbasis adat, budaya, dan nilai spiritual kembali mengemuka. Hal ini disampaikan oleh Yangmulia Dra. Elly Yuniarti, mantan Kasubdit Ketahanan Seni dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Melalui pernyataan reflektifnya, Elly menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen bangsa dalam menjaga harmoni antara hukum negara, nilai adat, serta kesadaran spiritual sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Mengawali pesannya dengan salam penuh makna, ia menyampaikan:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. YM sedulur terkasih sekandung Ibu Pertiwi di manapun berada, mari guyub bersatu teguh. Bercerai pasti runtuh. Kita bergotong royong, umpama jari dan bahu yang saling membahu. Kita berada dalam tingkat penyelesaian amanat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, untuk menghidupi kehidupan yang benar, tepat, dan pasti. Menuju kedamaian dunia abadi di abad ke-21, peradaban mulia budaya bangsa yang rahmatan lil ‘alamin.”

Seruan tersebut menegaskan kembali pentingnya semangat gotong royong sebagai jati diri bangsa yang tidak boleh luntur. Elly mengibaratkan kebersamaan sebagai satu kesatuan yang saling menopang simbol sinergi kolektif dalam menjalankan amanat Ilahi demi terciptanya kehidupan yang adil dan berkeadaban.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penguatan peran Mahkamah Keteraturan Bhineka Tunggal Ika (MKBTI) dan Mahkamah Keteraturan Adat Budaya Desa (MKABD) sebagai instrumen moral dan kultural dalam menata kembali kepemimpinan desa. Menurutnya, kehadiran pemimpin desa yang kompeten, amanah, dan berintegritas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.

Dalam konteks penegakan hukum, Elly menegaskan perlunya harmoni antara Dewan Konsultan dan Majelis Hakim Sukarela guna memperkuat perlindungan pemerintah terhadap keadilan substantif di Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum positif tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang oleh nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Gagasan dan pesan strategis tersebut turut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh pemangku adat dari seluruh Nusantara. Forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi nasional berbasis adat sebagai penyeimbang moral bangsa.

Elly bahkan menempatkan kondisi saat ini sebagai fase krusial menuju “Peradaban Dunia Abadi”, di mana Indonesia diharapkan mampu tampil sebagai pusat nilai rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan kedamaian, keadilan, serta kemuliaan budaya bangsa.

Dalam penutupnya, ia mengajak seluruh anak bangsa untuk tidak hanya bersatu secara lahiriah, tetapi juga menyatukan hati, niat, dan spiritualitas dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Salam Merah Putih. Arrahman Arrahim. Wujudullah, Nurullah, Sifatullah, Sirrullah. Semoga segenap doa, kasih, dan sayang menjadi energi cinta abadi dalam naungan Ilahi Rabb,” pungkasnya.

Sumber: Media Center
Majelis Adat Indonesia// Bar.S

Diklatsar XIII PKT Jadi Momentum Strategis

Diklatsar XIII PKT Jadi Momentum Strategis, Formakom Perkuat Konsolidasi Masyarakat Adat Konawe–Mekongga

Foto: Istimewa (Dok.Google/Ist)

KENDARI – Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga (Formakom) Indonesia melalui Panglima Tamalaki, Irfan Konggoasa, mengumumkan rencana pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Ke-XIII bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Panglima Kapita Tamalaki (PKT) di Kolaka Raya . Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Formakom dalam memperkuat konsolidasi masyarakat adat di wilayah kedaulatan Konawe dan Mekongga.

Irfan Konggoasa menegaskan bahwa Diklatsar ini bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mensosialisasikan nilai-nilai adat dan budaya kepada generasi muda. Melalui sayap organisasi PKT, Formakom berkomitmen memastikan bahwa identitas kultural lokal tetap terjaga dan diwariskan secara turun-temurun di tengah dinamika zaman.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata eksistensi Formakom Indonesia dalam menjaga marwah adat, sekaligus menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh masyarakat adat di wilayah Konawe dan Mekongga,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Formakom Indonesia terus memperluas daya jangkau organisasinya dengan bersinergi bersama Majelis Adat Indonesia (MAI). Kolaborasi ini menegaskan peran Formakom dalam mendukung penguatan konsolidasi masyarakat adat di seluruh penjuru tanah air, dari Sabang hingga Merauke.

Menurut Irfan, hubungan harmonis antara Formakom dan MAI merupakan langkah konkret dalam mengawal berbagai isu strategis terkait hak masyarakat adat serta berperan aktif dalam pelestarian budaya bangsa. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan karakter masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal.

Dengan terlaksananya Diklatsar Ke-XIII ini, Panglima Kapita Tamalaki diharapkan semakin solid dalam mengawal kedaulatan adat serta menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara luas.

Jejak Legalitas Raja di NKRI

Jejak Legalitas Raja di NKRI, Arsip 1951 Tegaskan Peran Strategis Swapraja di Awal Kemerdekaan

Jakarta – Sebuah dokumen resmi negara bertanggal 6 Desember 1951 kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi bukti penting dalam menelusuri dinamika ketatanegaraan Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pengangkatan Alfons Nisnoni sebagai Kepala Daerah Swapraja Kupang di wilayah Provinsi Sunda Kecil.

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Iskaq Tjokrohadisurjo, menegaskan bahwa negara secara resmi pernah mengakui dan memberikan legitimasi terhadap sistem pemerintahan berbasis adat atau swapraja sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional.

Dokumen ini tidak sekadar bernilai administratif, melainkan menjadi bukti historis bahwa pada masa awal republik, negara memberikan ruang, kewenangan, serta kepercayaan kepada para raja atau pemimpin adat untuk menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Pengakuan tersebut berlangsung sebelum terjadinya perubahan politik nasional yang kemudian mengarah pada penghapusan sistem swapraja secara bertahap.

Dalam catatan sejarah, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai peristiwa besar, seperti Pemberontakan Permesta yang memicu instabilitas di kawasan Indonesia Timur dan berdampak pada eksistensi kerajaan. Selain itu, Peristiwa Bulungan serta Revolusi Sosial Sumatra Timur turut menunjukkan bahwa gelombang perubahan sosial-politik saat itu menyasar langsung struktur kekuasaan tradisional.

Di Pulau Jawa, perubahan tersebut tercermin dalam Gerakan Anti Swapraja Surakarta yang mengakhiri status Daerah Istimewa Surakarta. Gerakan ini lahir dari akumulasi ketegangan sosial, tekanan politik, serta tuntutan perubahan dari sistem feodal menuju tata pemerintahan nasional yang lebih terintegrasi.

Pangeran Iftiqar S.A. Ponto, dalam keterangannya di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), menegaskan bahwa dokumen tahun 1951 tersebut merupakan penegas kuat bahwa eksistensi swapraja bukan sekadar warisan budaya, melainkan pernah menjadi bagian sah dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa negara pernah memberikan mandat resmi kepada para raja sebagai kepala daerah melalui sistem swapraja. Ini adalah bagian dari konstruksi pemerintahan yang sah dan diakui pada zamannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghapusan swapraja harus dipahami dalam konteks dinamika besar bangsa pada era 1940–1960-an, di mana terjadi transformasi sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh gejolak sosial, revolusi politik, serta perubahan orientasi kekuasaan negara.

Alfons Nisnoni sendiri dikenal sebagai Raja Kupang yang memainkan peran penting dalam masa transisi pasca-kemerdekaan. Sebagai bagian dari keluarga besar Nisnoni yang berpengaruh di Timor, ia berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong pembangunan ekonomi lokal hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 1956.

Keberadaan dokumen ini memperkaya pemahaman publik bahwa relasi antara negara dan lembaga adat pada masa awal kemerdekaan tidak bersifat marginal, melainkan pernah berada dalam posisi strategis dan formal dalam struktur pemerintahan nasional.

Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pengungkapan dokumen ini penting sebagai rujukan akademik dan historis, sekaligus sebagai refleksi kebangsaan. Diharapkan, hal ini dapat membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya peran masyarakat adat dalam perjalanan bangsa serta relevansinya dalam konteks Indonesia modern.(Red)

Media Center: MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)