Dugaan Kuat Kelalaian BPN Mabar..

Dugaan Kelalaian BPN Mabar: “Terlalu Percaya Haji Ramang dan Muhamad Syair

Manggarai Barat – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, justru memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut, benang kusut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Klaim 40 Hektar Dipertanyakan
Menurut Sukawinaya, fakta di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda.

Berdasarkan data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya berkisar: 16 hektar (berdasarkan surat 10 Maret 1990) dan 11 hektar (berdasarkan klaim dari dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu). Total riil: 27 hektar.

Lalu ke mana sisa 13 hektar dari klaim 40 hektar?

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir mantan pejabat tinggi BNN itu tajam.

BPN Diduga “Tertipu” Dokumen Bermasalah

Dalam pernyataan terbarunya, Sukawinaya juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Ia menduga, penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini tidak lepas dari kelalaian serius dalam proses verifikasi.

Menurutnya, BPN diduga “tertipu” oleh dokumen yang diajukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang saat itu mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya BPN tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga wajib memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian lokasi fisik tanah di lapangan.

“Pertanyaannya, apakah pernah diverifikasi secara serius keaslian surat 10 Maret 1990 itu? Di mana titik koordinat tanahnya? Apakah benar sesuai dengan yang diklaim?” ujarnya.

Menurut Sukawinaya, lemahnya verifikasi tersebut membuka celah terjadinya manipulasi data yang kemudian berujung pada penerbitan sertifikat di atas dasar yang tidak jelas.

“Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Peran Fungsionaris Adat Tahun 2014 Disorot

Tak hanya soal luas lahan, Sukawinaya juga secara tegas menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014.

Ia mengungkapkan tiga fakta penting: Keduanya hadir langsung di lokasi saat pengukuran dan ikut dalam proses pengukuran bersama BPN. Bahkan ikut menandatangani dokumen pengukuran sebagai Fungsionaris Adat

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, yakni:

5 sertifikat terbit tahun 2017 (total ±16 hektar)

4 gambar ukur (GU) dengan total ±11 hektar

Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dinilai bermasalah. Mulai surat tanah adat 10 Maret 1990 — disebut tidak memiliki dokumen asli dan juga surat tanah adat 21 Oktober 1991 — tanpa kejelasan luas dan batas wilayah

“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar. Padahal keabsahannya masih dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.

Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk pada iklim investasi di Labuan Bajo.

“Kalau fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan di atasnya juga ikut bermasalah,” ujarnya.

Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab
Di tengah polemik yang terus bergulir, Sukawinaya menegaskan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:

“Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?”

Ia pun menantang pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.

Peringatan Keras: Jangan Bohong dan Serakah

Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras yang bernuansa moral sekaligus hukum.

“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim Polri hanyalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.

“Kami hadir semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.

Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.

Menurutnya, proses awal bermula dari penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian beralih melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990.

“Setelah itu, proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat merupakan urusan para pihak. Kami tidak memiliki intervensi,” katanya.

Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa disematkan begitu saja tanpa pembuktian hukum yang sah.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan redaksional dalam dokumen adat tidak otomatis berarti pemalsuan.
“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” pungkasnya. (red)

Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam

Diraja Nusantara Angkat Suara, Tanpa UU Adat, Kedaulatan Ulayat dan Marwah Bangsa Terancam, (foto:Istimewa)

JAKARTA — Dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sripaduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza, FW, Ph.D., selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Maharaja Kutai Mulawarman, menyampaikan keterangan tertulis yang merangkum pokok-pokok penting hasil Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II di Tenggarong, 15 September 2013.

Dalam pemaparannya, DYMM menegaskan bahwa persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara adalah tidak diakuinya secara utuh kedudukan raja sebagai pemangku kedaulatan ulayat, melainkan sekadar simbol budaya. Kondisi ini berdampak langsung pada maraknya pemberian izin konsesi tanpa restu adat.

Dari wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, perwakilan Kerajaan Tjantoeng/Cantung mengungkapkan bahwa sejak 2005, wilayah ulayat mereka telah dimasuki konsesi tambang batu bara tanpa persetujuan adat. “Izin negara lengkap, tetapi restu raja tidak ada. Akibatnya, hutan rusak, sungai tercemar, dan situs leluhur digusur. Raja dipandang tidak memiliki hak atas tanah,” demikian disampaikan dalam forum tersebut, (4/05/2026).

Fenomena ini menimbulkan dampak serius, antara lain hilangnya sebagian besar tanah adat, penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan, serta merosotnya wibawa adat di mata generasi muda. Bahkan disebutkan bahwa “eskavator lebih berkuasa daripada titah raja”, sebuah gambaran tajam atas terpinggirkannya otoritas adat.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat, hingga kini belum terdapat payung hukum operasional yang melindungi tanah ulayat. Akibatnya, terjadi pengambilalihan lahan secara sistematis, konflik horizontal, serta melemahnya peran raja dalam melindungi rakyatnya.

Forum juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia adat. Tokoh adat dari Muara Kaman Ilir menekankan bahwa generasi muda yang tercerabut dari nilai adat berpotensi menjadi perusak lingkungan. Oleh karena itu, disepakati bahwa raja-raja wajib menjadi pembina utama pendidikan adat, melalui sistem pembelajaran berbasis “Titi Adat Etam” dan pembentukan jaringan pendidikan kepemimpinan adat se-Nusantara.

Dukungan internasional turut disampaikan oleh perwakilan Diraja Malaysia yang menegaskan bahwa negaranya telah memiliki Aboriginal Peoples Act sejak 1954. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang menyangkut tanah adat wajib memperoleh persetujuan pemangku adat dan raja sebagai penaung. Pengalaman tersebut menjadi rujukan penting bahwa pengakuan hukum terhadap adat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian.

Berdasarkan seluruh pemaparan tersebut, Sidang Majelis Keagungan Diraja Nusantara II menghasilkan kesepakatan strategis yang kembali ditegaskan dalam Forum MAI 2026, diantaranya;

  1. Kedudukan raja bukan simbol, melainkan pemangku kedaulatan ulayat.
  2. Setiap izin konsesi di wilayah adat wajib disertai restu adat.
  3. Negara didesak segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Penguatan peran raja sebagai pembina utama sumber daya manusia adat.
DYMM menegaskan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, keberadaan adat dan tanah ulayat akan terus tergerus oleh kepentingan administratif semata.

“Adat hidup di atas tanah. Jika tanah hilang, maka adat pun akan binasa. Oleh sebab itu, pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan sejarah,” tegasnya.

Forum Komunikasi MAI ini menjadi momentum konsolidasi moral dan kultural bagi seluruh pemangku adat Nusantara untuk memperjuangkan pengakuan hak asal-usul, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai luhur adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Hidup Diraja Nusantara. Hidup Adat Nusantara. (Wik)

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua..

Benyamin Walilo Optimistis Pimpin FLI di Papua Tengah Sebagai Gerakan Penyelamatan Lingkungan di Papua Pegunungan

Papua Pegunungan, 2026 — Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia (FLI) Provinsi Papua Pegunungan, Benyamin walilo S.M M.M, menyatakan optimisme dan komitmen kuat dalam menyikapi berbagai persoalan kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Papua.

Dalam keterangannya, Benny menyoroti bahwa kondisi lingkungan hidup di tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan, saat ini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk korporasi besar, yang dinilai turut berkontribusi terhadap kerusakan alam.

Dampak yang ditimbulkan mencakup degradasi hutan, pencemaran sumber air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.

“Persoalan ini bukan hanya tentang lingkungan semata, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup, martabat, dan masa depan masyarakat Papua. Kita tidak boleh lagi diam terhadap praktik-praktik yang mengabaikan prinsip keberlanjutan,” tegas Benny Waluyo.

Sebagai calon pemimpin FLI Papua Pegunungan, ia membawa visi untuk memperkuat gerakan kolektif dalam menjaga kelestarian alam melalui sinergi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, organisasi sipil, dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Forum Lestari Indonesia akan hadir sebagai wadah strategis dalam melakukan advokasi, edukasi publik, serta pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.

Pendekatan yang diusung tidak hanya bersifat kritis, tetapi juga solutif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami tidak menolak investasi, namun investasi yang masuk harus menghormati alam dan hak-hak masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan selaras dengan prinsip kelestarian,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Benny Waluyo juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Lestari Indonesia di Sumatera Utara. Ia menilai hal ini sebagai langkah penting dalam memperluas gerakan nasional pelestarian lingkungan.

“Kami mengucapkan selamat atas terbentuknya DPD FLI Sumatera Utara. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat jaringan gerakan lingkungan hidup secara nasional. Semoga kehadiran FLI di berbagai daerah dapat menjadi kekuatan moral dan sosial dalam menjaga bumi Indonesia,” ujarnya.

Benny meyakini bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai provinsi, Forum Lestari Indonesia akan semakin solid dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup di tingkat daerah maupun nasional.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat alam Papua sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

“Papua adalah titipan masa depan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya dengan penuh kesadaran, keberanian, dan integritas,” pungkasnya. (Red)

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan..

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan Ketua Umum, Simbol Kuat Sinergi Kebangs

HUT API Nusantara Raya Beriringan dengan Ulang Tahun Kapolri dan Ketua Umum, Simbol Kuat Sinergi Kebangsaan

Jakarta — Ketua Umum API Nusantara Raya, Wiwik Putriana, mengawali momentum 5 Mei 2026 dengan menyampaikan ucapan syukur dan harapan atas bertambahnya usia serta amanah yang diembannya.

“Di hari yang penuh makna ini, saya mengucapkan rasa syukur atas perjalanan hidup dan pengabdian yang terus diberikan kesempatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semoga momentum ini menjadi penguat komitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Wiwik Putriana dalam pernyataan resminya. (5/05/2026).

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada organisasi yang dipimpinnya, API Nusantara Raya. Menurutnya, perjalanan organisasi ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan persatuan dalam membangun bangsa.

“HUT API Nusantara Raya bukan sekadar peringatan, melainkan refleksi atas perjalanan pengabdian kolektif. Ini adalah momentum untuk memperkuat peran organisasi sebagai pilar masyarakat dalam menjaga harmoni, persatuan, dan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwik Putriana turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo.

“Kami segenap keluarga besar API Nusantara Raya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Bapak Kapolri. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah negara, serta terus menjadi teladan dalam kepemimpinan yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Momentum beriringannya tiga peringatan ulang tahun Ketua Umum, HUT organisasi API Nusantara Raya, dan ulang tahun Kapolri dipandang sebagai simbol kuat sinergi antara kepemimpinan, organisasi masyarakat, dan institusi negara dalam menjaga keutuhan serta stabilitas nasional.

Peringatan tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kontribusi nyata organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur Nusantara, API Nusantara Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari solusi bangsa dalam mempererat persatuan, menjaga stabilitas sosial, dan mendorong terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkeadaban.
(Red/Wik.SS)

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah..

:

KAPMI: Keterlambatan RKAB 2026 Buka Celah Intervensi Asing

JAKARTA – Lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementerian ESDM menuai kritik. Hingga Kamis, 30 April 2026, ratusan perusahaan tambang masih menunggu kepastian, padahal tenggat operasional semakin dekat.

Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (KAPMI) menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Wakil Ketua Umum BPP KAPMI, Sainal Lakasang, mendesak pemerintah bersikap transparan agar tidak membuka celah intervensi asing.

“Ada apa dengan RKAB ini? Kenapa molor sampai awal Mei? Kami khawatir ada kepentingan tertentu yang bermain. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” tegas Sainal, Rabu (30/4/2026).

Kekhawatiran itu muncul di tengah dinamika geopolitik, mulai dari tarik-menarik kepentingan AS–Iran hingga kuatnya dominasi investasi Tiongkok di sektor tambang nasional. Alih-alih memberi kepastian hukum, pemerintah justru menyoroti 106 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebelumnya mengingatkan, “Tanpa RKAB, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasional.” Namun, pertanyaan yang muncul: mengapa proses di Kementerian ESDM sendiri belum rampung?

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemangkasan kuota produksi nasional dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton dilakukan untuk menyesuaikan supply dan demand. Meski demikian, pelaku industri tetap membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan produksi dan investasi.

“Jika RKAB dijadikan alat bargaining politik, yang dikorbankan adalah kedaulatan energi dan ribuan pekerja tambang. Pemerintah perlu membuka alasan sebenarnya: apakah ini murni administratif, atau ada faktor lain?” lanjut Sainal.

Ia menambahkan, jika kondisi ini berlarut, dampaknya akan terasa langsung. “Ribuan pekerja tambang terancam, operasional terhenti, dan ekonomi daerah ikut terdampak,” tutupnya.

Harapan Jakarta Social Impact Tentang Program Sekolah Swasta Gratis

Harapan Jakarta Social Impact atas Keberlanjutan dan Pengawasan Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Jakarta – Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, menyampaikan catatan konstruktif terkait keberlanjutan program Sekolah Swasta Gratis yang tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JSI menyambut baik inisiatif tersebut sebagai salah satu terobosan sosial paling progresif dalam satu dekade terakhir. Namun demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan serta jaminan keberlanjutan anggaran (fiscal sustainability) dalam jangka panjang.

“Kami mendukung penuh program ini. Namun perlu diingat, dampaknya baru akan terlihat dalam jangka panjang—setidaknya dalam satu hingga dua siklus pendidikan. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh aparat, DPRD, dan masyarakat sipil agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan potensi risiko praktik-praktik yang dapat merusak integritas program, seperti jual-beli kursi, pungutan liar, maupun biaya tambahan yang tidak semestinya. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menyoroti pentingnya optimalisasi sistem pengawasan berbasis data melalui Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) yang telah diinisiasi oleh Dinas Pendidikan. Ia menilai, sistem tersebut perlu diperkuat dengan mekanisme pelaporan cepat berbasis masyarakat, seperti aplikasi pengaduan maupun pembentukan posko aduan di tingkat kecamatan.

Selain itu, JSI juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan alokasi anggaran pendidikan di tahun-tahun mendatang. Hal ini penting guna mengantisipasi kenaikan inflasi serta kebutuhan operasional sekolah, sekaligus memperluas cakupan program agar dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah dengan angka putus sekolah yang masih tinggi.

“Keberlanjutan adalah kunci. Program ini tidak boleh berhenti sebagai janji politik musiman, melainkan harus menjadi kebijakan berkelanjutan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Ferdiansyah.

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan..

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Jakarta — Tragedi tabrakan maut antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sedikitnya 15 orang menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait keselamatan transportasi publik.

Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap operator taksi online Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden tersebut.

Ferdiansyah menegaskan, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap operasional kendaraan publik, khususnya taksi listrik.

“Kami di Jakarta Social Impact sangat prihatin. Jika benar insiden ini dipicu kendaraan Green SM yang bermasalah di perlintasan, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Ferdiansyah, Selasa (28/4/2026).

Ia mendesak pemerintah tidak berhenti pada investigasi semata, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.

Desakan tersebut sejalan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kepolisian bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut dugaan kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun rekam jejak keselamatan armada Green SM.

Sahroni juga menyinggung insiden serupa yang melibatkan armada sejenis di kawasan Sawah Besar pada Desember 2025, yang dinilai mengindikasikan adanya pola kelalaian berulang.

“Jangan sampai ini terulang. Pemerintah harus tegas. Bukan hanya sopir, perusahaan juga harus dievaluasi, bahkan izinnya dicabut jika terbukti lalai secara sistemik,” tegas Ferdiansyah.

Evaluasi Pemerintah dan Respons Perusahaan

Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Perhubungan RI bergerak cepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami aspek perizinan dan kepatuhan operasional perusahaan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin disebut menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran serius.

Di sisi lain, manajemen Green SM Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses investigasi. Namun, keputusan perusahaan menonaktifkan kolom komentar di media sosial justru menuai kritik publik.

Ferdiansyah menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

“Publik berhak mendapatkan informasi. Menutup ruang komunikasi bukan solusi. Kami mendorong Green SM untuk kooperatif dan tidak menghilangkan bukti,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa sopir taksi Green SM di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, proses evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan oleh tim gabungan.

Jakarta Social Impact (JSI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pihak yang terbukti lalai.

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kab.Tangerang

Foto: istimewa (dok.google)

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.

Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak yang dimaksud antara lain:

  1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
  2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :

Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.

Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.

Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Tuntutan;

  1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
  2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
  3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
  4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
  5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai

Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :

Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.

 Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.

Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.

Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.

Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.

Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.

DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:

  1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
  2. Menyita aset terkait;
  3. Melakukan audit investigatif;
  4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
  5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Syair Anak Haku Mustafa Di Periksa Bareskrim, Diduga Palsukan Surat Tanah 16 Ha di Labuan Bajo

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

Jakarta – Tepat Peringatan Hari Kartini 21 April 2026, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengukuhkan posisi strategisnya sebagai lokomotif diplomasi budaya. Dimana menyelenggarakan perhelatan akbar bertajuk “KOWANI Goes to UNESCO”.

Acara yang diselenggarakan secara masif di jantung ibu kota ini menjadi sangat bersejarah. Karena berhasil menghimpun kehadiran para pemimpin dan perwakilan dari 111 organisasi perempuan di seluruh Indonesia.

“Kehadiran seratus sebelas organisasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan sikap kolektif bahwa perempuan Indonesia berdiri solid di belakang satu misi besar: memastikan kebaya diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) dari Indonesia,” kata Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, melalui rilis media, Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Sebelumnya Ibu Nannie dalam orasi kebudayaannya yang menggugah, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini 21 April 2026 harus menjadi titik balik bagi kedaulatan budaya bangsa. Beliau memaparkan bahwa kebaya adalah benang merah yang menjahit keberagaman nusantara, sebuah busana yang melampaui sekat-sekat etnisitas dan strata sosial.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto juga menekankan, langkah “Goes to UNESCO” ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada perjuangan RA Kartini yang dahulu menggunakan kebaya sebagai simbol perlawanan dan martabat intelektual.

“Dengan hadirnya 111 organisasi keperempuanan, KOWANI ingin menunjukkan kepada komunitas internasional, bahwa dukungan untuk kebaya bersifat inklusif dan mengakar kuat. Termasuk didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi, agama, dan daerah,” ucapnya.

Rangkaian acara ini diisi dengan prosesi penandatanganan “Komitmen Ibu Bangsa” oleh seluruh ketua umum dari 111 organisasi yang hadir. Dokumen komitmen ini akan menjadi bukti otentik partisipasi masyarakat (community involvement) yang merupakan syarat krusial dalam penilaian dosir oleh komite UNESCO di Paris.

“KOWANI secara sadar mengambil peran sebagai fasilitator utama yang memastikan bahwa setiap organisasi perempuan di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, memiliki rasa kepemilikan yang sama terhadap proses pengajuan ini,” tukas Ibu Nannie.

Kata dia, sinergi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pelestarian budaya hanya menjadi beban pemerintah. Melainkan menjadi tanggung jawab moral setiap individu yang bernaung di bawah panji-panji organisasi kewanitaan.

Selain aspek administratif, KOWANI juga meluncurkan kampanye literasi budaya yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda mengenai ragam dan filosofi kebaya nusantara.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto mengingatkan, pengakuan UNESCO hanyalah sebuah awal; tugas yang lebih berat adalah menjaga agar kebaya tetap menjadi “warisan yang hidup” atau living heritage.

“Oleh karena itu, melalui kekuatan jejaring 111 organisasi yang menyentuh jutaan anggota di seluruh pelosok negeri, KOWANI berkomitmen untuk memasyarakatkan kembali penggunaan kebaya dalam berbagai ruang publik, menjadikannya busana, yang adaptif terhadap zaman tanpa harus menanggalkan pakem dan identitas aslinya,” ungkap Ibu Nannie.

Perayaan Hari Kartini 2026 ini pun diakhiri dengan parade visual yang memukau, di mana ribuan perempuan dari 111 delegasi. Para organisasi tampil dengan identitas kebaya khas daerah masing-masing, menciptakan mozaik budaya yang luar biasa di hadapan publik.

Langkah ini adalah sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang kaya dan sangat menjaga akar tradisinya. KOWANI yang memegang status konsultatif di ECOSOC Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji akan terus mengawal proses diplomasi, sehingga kebaya resmi ditetapkan sebagai milik Indonesia di mata dunia,” tambah Ibu Nannie.

Terakhir katanya, bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan pendaftaran ini, dapat menghubungi sekretariat humas di Gedung KOWANI Jakarta. (red)