Diduga Ada Permainan Kotor Majelis Hakim PN Labuan dan Tergugat Terbitkan Putusan Rampas Tanah Negara

Labuan Bajo – Di Kerangan Labuan Bajo, rupanya sosok terduga mafia tanah Santosa Kadiman selaku tergugat, didewakan oleh oknum Majelis Hakim. Dimana penguasaan tanah negara dengan surat alas hak yang tidak jelas karena tanpa luas, malah dimuluskan Majelis Hakim dengan ketok palu “sah”.

Para oknum Majelis Hakim ini tampak tunduk dan menuruti saja keinginan para terduga mafia perampas tanah tersebut. Yakni  melalui putusan perkara perdata no.32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj 10 Maret 2026. Adapun Majelis Hakim di perkara ini adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.

“Majelis Hakim memutuskan sah penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman berdasarkan surat alas hak 21 Oktober 1991 an.Beatrix Seran Nggebu yang terang-terangan di surat itu tidak ada m² luas tanahnya,” kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rudini dkk Penggugat kepada media, Selasa (17/3/2026) di Labuan Bajo.

Kata dia, putusan ini memantik reaksi kontra dari publik sebagaimana viral diberitakan banyak media. Padahal baik fungsionaris adat maupun anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka (red-tahun 2021) saat sebagai saksi kunci dibawah sumpah di perkara Tipikor 30 ha tanah, sudah jelas menyatakan tanah-tanah Beatrix Seran Nggebu di Kerangan dibatalkan pada tahun 1998.

“Tanah Beatrix Seran Nggebu tanpa luasnya itu ternyata di tanah negara, ketika dilihat dari batas tanah surat alas hak tanah 10 Maret 1990. Dimana saat itu telah menghasilkan produk berupa SHM, antara lain atas nama Johanis Vans Naput di batas baratnya,” jelasnya.

Jon Kadis juga menjelaskan, Tanah Beatrix Seran dan keluarganya (Niko Naput) di Kerangan, kalau dilihat fisiknya sekarang ini dipertanyakan. Pertanyaanya kata Jon Kadis, dimana mereka duduki, bangun pondok, gusur tanah, dll?.

“Di tanah yang mereka duduki itu, di tanah batasan baratnya sudah ada produk BPN berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput. SHM di barat itu terbit berdasarkan surat tanah 10 Maret 1990 (red-alas hak tanah an. Nasar Bin Haji Supu, yang dibeli oleh Nikolaus Naput, suami Beatrix),” tandasnya. 

Sanbil memperlihatkan fotocopy surat tersebut Jon Kadis mengatakan bisa kita perhatikan baik-baik Surat Tanah 10 Maret 1990 ini, batas timurnya adalah Tanah Negara. Tentunyalah batas timur tanah surat 10 Maret 1990 ini adalah Tanah Negara.

“Surat Tanah 10 Maret 1990 itu digunakan para Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Naput di PPJBB 40 ha di Notaris Billy Ginta Januari 2014,” lanjut Jon Kadis.

Menurutnya, perlu kita lihat secara lengkap batas-batas tanah 10 Maret 1990 ini : batas utara adalah Tanah Negara, batas TIMUR adalah Tanah, dan batas selatan adalah Tanah Negara, lalu batas baratnya Laut Flores.

“Sekali lagi, di tanah obyek sengketa perkara Perdata no.32 dan 33/2025, didasarkan oleh Tergugat adalah dari surat tanah 21/10/1991 an. Beatrix Seran Nggebu, adalah Tanah Negara kan? Saya ulangi, Tanah Negara ini adalah tanah batas bagian timur dari tanah yang surat alas haknya 10 Maret 1990 ini ‘kan?,” ucap Jon Kadis.

Tentu menjadi pertanyaan pertama, bagaimana mungkin Fungsionaris Adat Nggorang/Labuan Bajo menyerahkan ‘tanah negara’ (surat 21 Oktober 1991) kepada orang perorangan Beatrix Seran Nggebu?

“Jika dilihat jarak waktunya, itu hanya beberapa bulan dari 10 Maret 1990, yang tadinya tanah negara, koq pada 21 Oktober 1991 tanah negara ini dikuasai perorangan?. Secara gamblang saja boleh dikatakan telah terjadi perampasan tanah negara oleh Beatrix Seran Nggebu di situ,” tegas Jon Kadis.

Pertanyaan kedua adalah, apa alasan Majelis Hakim bahwa surat alas hak tanah 21 Oktober 1990 itu sah?

“Jadi, bagi Majelis Hakim memutuskan bahwa menguasai tanah Negara itu sah? Perampasan tanah Negara disebut sah?”, tutup Jon dengan nada kesal.

Tidak Lelah Mencari Keadilan

Sementara itu Dr. (c) H. Indra Triantoro. S.H., .M.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, para pencari keadilan sangat berharap putusan yang adil dari Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan untuk membawa pencerahan.

“Majelis Hakim Perkara Perdata no. 32 dan 33/2025 tsb, apakah benar wakil Tuhan? Para Tergugat Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terang benderang merampas Tanah Negara kok bisa disahkan oleh Majelis Hakim? Ini Majelis hakim sebagai Wakil Tuhan atau Wakilnya Para Tergugat?,” ucap Indra.

Lakukan Banding dan Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY

Putusan Majelis Hukum ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya, karena itu kami tempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan berharap PT Kupang memerankan judex facti secara profesional.

“Kami saat sudah melaporkan para  majelis hakim ini ke Bawas MA dan KY (Komisi Yudisial) 12/3/2026,” kata Ni Made Widiastanti, S.H., anggota Tim Hukum lainnya.

“Di Manggarai Barat itu, masyarakat adatnya sangat kental dengan budaya leluhur, termasuk soal tanah warisan leluhur. Mereka buat ritual adat, “makan tanah leluhur” sebagai sumpah. Saya kawatir, siapapun yang merampas tanah bukan miliknya akan membawa karma buruk baginya,” kata Indah Wahyuni, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum pengugat. (red)

Ketua KPTIK Dukung Arah Presiden Lakukan Efisiensi Lewat WFH, Melalui Warung Digital dan Maestro Teacher

Foto: istimewa

Jakarta – Menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait langkah efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui skema Work From Home (WFH), Ketua Umum Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK), Dedi Yudianto, MBA, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan strategis pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global.

Dedi sapaan akrabnya menyatakan, efisiensi energi ini dapat berjalan selaras dengan peningkatan produktivitas masyarakat hingga ke pelosok desa. Dimana dirinya menciptakan program digital melalui optimalisasi ekosistem Warkop Digital.

“Program Warkop Digital ini sebagai solusi konkret dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan kerja jarak jauh, yang terintegrasi di tingkat Kelurahan dan Desa. Kehadiran fasilitas ini memungkinkan masyarakat tetap bekerja dan berbisnis tanpa harus melakukan mobilitas harian, yang memakan biaya transportasi dan BBM tinggi,” kata Dedi Yudianto di Jakarta, Senin (16/3/2026) melalui siaran persnya.

Menurutnya, arahan Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi BBM melalui WFH adalah langkah yang sangat adaptif. Namun, efisiensi ini tidak boleh membuat kita berhenti bergerak.

“Melalui optimalisasi Warkop Digital di klaster-klaster Kelurahan dan Desa, masyarakat bisa tetap produktif mencetak nilai ekonomi langsung dari wilayah tempat tinggalnya,” tegas Dedi Yudianto.

Saat ini, program Warkop Digital telah terbukti berjalan nyata dengan terbentuknya 50 titik lokasi strategis yang tersebar dari ujung ke ujung Nusantara. mulai dari Miangas hingga Pulau Rote, serta dari Aceh hingga Papua. Penyebaran yang merata ini memastikan bahwa fasilitas WFH dan akses ekonomi digital tidak lagi dimonopoli oleh masyarakat di kota besar.

Sehingga kata Dedi, untuk semakin menggenjot produktivitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, KPTIK mengumumkan terobosan baru bernama program Maestro Teacher. Melalui kolaborasi strategis dengan Cybers Academy, program ini akan menghadirkan para pemimpin dan praktisi top dari industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk turun tangan mendidik talenta daerah.

“Infrastruktur kita sudah siap di 50 lokasi. Kini, melalui kolaborasi dengan Cybers Academy dalam program Maestro Teacher, para pemimpin industri TIK akan membagikan ilmunya secara hybrid langsung ke outlet-outlet Warkop Digital,” tambah Dedi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Dengan sistem hybrid ini, pemuda dan masyarakat di desa tidak hanya bisa bekerja dari lingkungannya sendiri, tetapi juga mendapatkan transfer knowledge dan pelatihan keterampilan digital bertaraf industri tanpa harus merantau ke kota. Efisiensi BBM tercapai, namun roda ekonomi dan lapangan kerja berbasis digital di desa justru semakin berlari kencang.”

Ke depan, KPTIK berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan Warkop Digital dan Cybers Academy, menjadikannya tulang punggung bagi pemerataan ekonomi digital sekaligus pendukung utama program-program strategis pemerintah pusat. (red)

NGERI !! Advokat Ini Desak Kapolres Bima Awasi Kasus Berikut ini

Teks Gambar: Advokat Raidin Anom, S.H., M.H. dalam video pernyataan yang beredar di media sosial meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak pelajar di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Bima Kota. Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan pelepasan terduga pelaku serta mendesak adanya transparansi dan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. (Foto:dok.google/istimewa)

Bima, NTB — Advokat Raidin Anom, S.H., M.H. menyampaikan sikap tegas terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak pelajar di bawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Kepolisian Resor Bima Kota.

Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor laporan STTLP/127/I/2026/NTB/Res Bima Kota, yang saat ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video pernyataan Raidin Anom di berbagai platform media sosial (medsos).

Dalam pernyataannya, Raidin Anom secara tegas meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota, menyusul adanya informasi bahwa terduga pelaku dalam kasus tersebut diduga telah dilepaskan secara sepihak.

Menurut Raidin Anom, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh diperlakukan secara biasa, karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah perkara ringan. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Raidin Anom, (13/3/2026).

Ia juga menilai bahwa apabila benar terjadi pelepasan terhadap terduga pelaku tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun kepada pihak pelapor, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Raidin Anom meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan evaluasi serta monitoring secara menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut, guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Raidin Anom juga meminta keterlibatan lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan anak, khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI), agar segera melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan terhadap korban.

Menurut informasi yang diterima, korban dalam perkara ini dikabarkan mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Kondisi tersebut, menurut Raidin Anom, harus menjadi perhatian serius karena pemulihan psikologis korban merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan sosial bagi korban. Negara tidak boleh abai terhadap kondisi korban yang mengalami trauma,” ujarnya.

Raidin Anom juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, keberpihakan kepada korban, dan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Raidin Anom.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah video yang memuat sikap dan desakan Raidin Anom beredar luas di media sosial dan memicu diskusi masyarakat mengenai pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.(Bar.S)

IMBI Sumbar Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Komunitas Moge Berbagi : IMBI Sumbar Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Padang, Sumatera Barat — Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosial bertajuk Buka Puasa Bersama dan Charity Ramadan dengan membagikan takjil kepada para pengguna jalan serta memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu. Kegiatan yang penuh nuansa kepedulian ini berlangsung di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, pada 14 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, yang memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial yang digagas komunitas pecinta motor besar tersebut.

Dalam kegiatan itu, para anggota IMBI Sumbar turun langsung ke jalan membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas. Aksi sosial tersebut menjadi bentuk kepedulian kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap dapat berbuka meskipun masih berada di perjalanan.

Selain berbagi takjil kepada pengguna jalan, IMBI Sumbar juga menggelar buka puasa bersama anak-anak yatim piatu, disertai pemberian santunan sebagai wujud solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, khususnya di momentum bulan suci Ramadan.

Koordinator Wilayah Sumatera IMBI Pusat, Zulkarnain, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen IMBI untuk membangun citra positif komunitas motor besar di tengah masyarakat.

“Selama ini masih ada stigma di masyarakat yang memandang komunitas motor besar identik dengan perilaku ugal-ugalan di jalan raya atau berkendara secara sembrono. Melalui kegiatan sosial seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa pecinta motor besar juga dapat menjadi komunitas yang santun, tertib berlalu lintas, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IMBI Sumatera Barat, Faisal, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian antar sesama, sekaligus mempererat hubungan antara komunitas otomotif dengan masyarakat luas.

Kehadiran Kapolda Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut juga menjadi simbol dukungan terhadap aktivitas positif komunitas otomotif yang mengedepankan keselamatan berkendara, kedisiplinan berlalu lintas, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, yang juga tergabung dalam IMBI, turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosial tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh adat dari berbagai wilayah Nusantara.

Menurutnya, kegiatan berbagi yang dilakukan IMBI Sumatera Barat mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Nusantara yang menjunjung tinggi semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan kebersamaan.

“Semangat berbagi kepada sesama, khususnya kepada anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan, merupakan cerminan nilai kemanusiaan dan kearifan adat yang telah lama hidup dalam budaya bangsa kita. Kegiatan seperti ini patut diapresiasi dan menjadi teladan bagi banyak pihak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih serta harapan agar momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dapat semakin memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat.

“Semoga semangat kebersamaan, kepedulian, dan persaudaraan yang terbangun melalui kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua. Atas nama Majelis Adat Indonesia, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada IMBI Sumatera Barat serta seluruh pihak yang telah berkontribusi. Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, semoga kita semua kembali kepada fitrah dengan hati yang bersih dan penuh kedamaian,” tuturnya.

Melalui kegiatan sosial tersebut, IMBI Sumatera Barat berharap dapat terus menumbuhkan citra komunitas motor besar yang tidak hanya memiliki hobi otomotif, tetapi juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, serta membangun semangat solidaritas di tengah masyarakat.
(Bar.S)

Majelis Hakim Wira dkk di PN Labuan Bajo diduga terima suap dari terduga mafia tanah 40 ha Erwin Bebek

Labuan Bajo – Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”.

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (red)

CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut

CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut

Jakarta, Poskotapetir.com

Secret Garden, brand wellness dan personal care asal Bali, resmi meluncurkan Secret Garden Clean Beauty Series, rangkaian perawatan tubuh dan rambut berbasis vegan dan plant-powered yang mengusung Caregiving Purity yaitu kemurnian yang merawat dengan lembut dan penuh kepedulian.

Peluncuran ini dirayakan melalui Secret Garden Clean Beauty Pop-Up Experience yang berlangsung pada 1-29 Maret 2026 di Atrium Lobby SCBD, Ashta District 8, Jakarta Selatan, menghadirkan ruang eksplorasi baru bagi pencinta beauty dan wellness untuk merasakan pengalaman clean beauty dari Secret Garden.

Clean Beauty Series lahir dari keyakinan bahwa perawatan sejati selalu dimulai dari kemurnian, bukan hanya dari apa yang terkandung di dalamnya, tetapi juga dari niat dan proses di balik setiap formulanya.

Mengusung filosofi clean beauty modern, rangkaian ini diformulasikan dengan bahan yang aman, lembut, dan dipilih dengan cermat, tanpa kandungan yang berpotensi merugikan atau mengganggu keseimbangan kulit dan rambut.

Filosofi ini mencerminkan cara merawat diri yang lebih sadar, memahami apa yang digunakan setiap hari, bagaimana produk dibuat, dan mengapa setiap bahan dipilih. Alih-alih mengikuti tren atau menggunakan formula yang berlebihan, clean beauty menekankan kesederhanaan, kemurnian dan tujuan dalam setiap perawatan.

Secret Garden Clean Beauty Series diformulasikan dengan prinsip Vegan & Non-Animal Tested, Paraben-Free, Mineral Oil-Free, No Harsh Surfactant, pH Balanced. Rangkaian ini menghadirkan kombinasi bahan botani pilihan yang dirancang untuk perawatan harian tubuh dan rambut, memberikan kelembapan yang intens, menutrusu, mengembalikan kelembutan alami kulit serta rambut.

Rangkaian ini mencakup:
Body Wash

Diperkaya dengan coconut-derived surfactant dan 11 plant-based extracts & oils, membantu membersihkan secara gentle tanpa menghilangkan kelembapan alami kulit.

Body Lotion
Mengandung 8X Hyaluronic Acid Complex dan 13 plant-based extracts & oils yang memberikan hidrasi multi-layer hingga 24 jam, membantu menjaga elastisitas dan kelembutan kulit.

Body Scrub
Menggunakan Natural California Walnut Scrub, Rose Damascena Flower Water dan 9 plant-based extracts & oils untuk eksfoliasi lembut yang membantu menghaluskan tekstur kulit tanpa membuatnya terasa kering.

Sea Salt Scrub
Diperkaya dengan Dead Sea Salt, Vitamin E, dan 9 plant-based extracts & oils. Butiran halus micro-particle sea salt yang membantu mengeksfoliasi sel kulit mati secara lembut serta menghaluskan tekstur kulit yang kasar, membantu menjaga kelembapan sekaligus memperbaiki tampilan kulit kering dan tidak merata.

Shampoo
Diformulasikan dengan Pro-Vitamin B5 dan 6 plant-based extracts & oils membantu membersihkan kulit kepala secara lembut sekaligus menjaga keseimbangan alami rambut.

Conditioner
Diperkaya dengan Shea Butter, Hyaluronic Acid, serta 21 plant-based extracts & oils, membantu menutrisi dan melembapkan rambut sehingga terasa lebih halus, mudah diatur, dan tampak sehat alami.

Seluruh produk tersedia dalam aroma khas Secret Garden seperti Frangipani, Basil Eucalyptus, dan White Musk, yang menghadirkan pengalaman sensorik yang menyegarkan sekaligus menenangkan, menjadikan ritual mandi dan perawatan rambut sebagai momen relaksasi yang lebih bermakna.

Selama periode 1-29 Maret 2026, Clean Beauty Pop-up Experience menghadirkan berbagai aktivitas interaktif seperti:
Media & KOL Gathering pada Grand Launching, 3 March 2026
Terrarium Workshop, Live Drawing, Bloom Bar
Hand Spa & Massage Station with Clean Beauty Series
Daily Community & KOL Experience Day

Daily Photo Print by Instax
Social Media Competition dengan total hadiah Rp21.000.000
Free Takjil setiap 15.30 – 18.30 supported by Bali Timbungan
Sustainability Program: penukaran kemasan kosong body care dengan special gift Top Spender berkesempatan mendapatkan Logam Mulia senilai Rp. 10.000.000

Pengunjung juga dapat menikmati penawaran eksklusif seperti personalized bottle engraving, hingga kesempatan memperoleh Secret Garden Extrait de Parfum secara gratis setiap akhir pekan.
Pop-up ini terbuka untuk umum. Dapatkan penawaran eksklusif dan nikmati promo spesial sampai 29 Maret 2026.

GMPRI Apresiasi Kepemimpinan Dr. Bob Hasan di Baleg DPR RI

Foto: Dr. Bob Hasan, SH, MH, (istimewa)

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat GMPRI (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Dr. Bob Hasan, SH, MH, selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menyatakan bahwa kepemimpinan Bob Hasan dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui proses legislasi di parlemen.

Menurut Raja Agung Nusantara, Dr. Bob Hasan yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, telah menunjukkan kinerja yang amanah, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Kami dari DPP GMPRI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja Dr. Bob Hasan yang luar biasa. Beliau tidak hanya menjalankan amanah sebagai Ketua Baleg DPR RI dengan penuh tanggung jawab, tetapi juga terus menunjukkan komitmen kuat terhadap aspirasi rakyat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Ia menambahkan, berbagai langkah strategis yang dilakukan Dr. Bob Hasan dalam mengawal proses pembentukan dan penyempurnaan regulasi di DPR RI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Sebagai sosok yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, Dr. Bob Hasan dinilai memberikan teladan kepemimpinan yang inspiratif bagi kalangan mahasiswa dan pemuda. Integritas, dedikasi, serta keberpihakannya kepada kepentingan rakyat menjadi nilai yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi generasi muda.

“GMPRI berharap semangat pengabdian yang ditunjukkan Dr. Bob Hasan dapat terus menjadi inspirasi bagi para pemimpin bangsa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan Indonesia,” tutup Raja Agung Nusantara.(Red)

Sudaryono Ajak Petani dan Pedagang Perkuat Solidaritas dan Lawan Fitnah

Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, menggelar acara buka puasa bersama pengurus Tani Merdeka Indonesia, Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI, Senin, 9 Maret 2026, dan dihadiri sekitar 800 pengurus daerah dari ketiga organisasi yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Acara yang menjadi momentum silaturahmi Ramadan ini berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang digelar sebagai wadah mempererat hubungan antarorganisasi sekaligus memperkuat solidaritas di antara para pengurus.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, bersama sejumlah pengurus organisasi lainnya.

Selain agenda buka puasa bersama, panitia juga menggelar kegiatan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Sudaryono yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Tani Merdeka Indonesia, mengajak seluruh pengurus organisasi untuk berani menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung berbagai isu yang beredar di ruang publik yang dinilai menyerang Presiden Prabowo Subianto.

“Pasukan Tani Merdeka Indonesia, Papera, dan APPSI harus berani menyampaikan kebenaran serta melawan berbagai isu fitnah yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui media apa pun. Program yang sedang dijalankan Presiden Prabowo sangat menyentuh rakyat, dan para petani sudah mulai merasakan manfaatnya,” ujar Sudaryono.

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Menurutnya, jaringan organisasi petani dan pedagang memiliki kekuatan untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat daerah.

Suasana acara semakin semarak ketika para peserta menunjukkan semangat kebersamaan. Sorakan dukungan dari para pengurus membuat ruang auditorium terasa hidup sepanjang kegiatan berlangsung.

Menjelang penutupan acara, kegiatan diakhiri dengan pembacaan Selawat Badar. Sudaryono mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berselawat.

Dengan penuh semangat, ia memimpin langsung lantunan selawat yang diikuti secara serempak oleh ratusan peserta yang hadir.

Suara selawat pun bergema memenuhi seluruh ruangan auditorium. Cahaya lampu dari telepon genggam para peserta turut menerangi ruangan, menciptakan suasana yang khidmat sekaligus penuh kebersamaan hingga acara berakhir.

Dilansir dari berbagai sumber media.

Pertukaran Piagam Kerajaan Melayu

Pertukaran Piagam Kerjasama Antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai dengan Kerajaan Bolangitang, (foto:istimewa)

Hubungan persaudaraan antar institusi kerajaan di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara kembali diperkuat melalui pertukaran Piagam Kerjasama antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam dan Kerajaan Bolangitang, Sulawesi Utara, Indonesia.

Langkah diplomasi budaya tersebut diawali dengan penyampaian Letter of Intent (LoI) oleh HH Prince Iftiqar S.A. Ponto dari Kerajaan Bolangitang kepada pihak Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan persahabatan, kerja sama, serta kolaborasi kebudayaan antara kedua institusi kerajaan.

Pihak Istana Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam kemudian secara resmi memberikan sambutan dan pengakuan kehormatan atas inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas dan persatuan di antara institusi-institusi kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di bawah naungan Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam bersama Pertubuhan Warisan Bangsa Melayu Filipina, pihak Kesultanan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehormatan serta niat baik yang ditunjukkan oleh Kerajaan Bolangitang.

Hubungan kerja sama ini ditegaskan berdiri di atas prinsip saling menghormati, kesetaraan martabat, serta nilai-nilai peradaban Melayu-Islam yang sejak lama menjadi fondasi hubungan historis masyarakat Melayu di kawasan Nusantara.

Simbol heraldik serta insignia kerajaan yang menyertai piagam kerja sama tersebut melambangkan kesinambungan sejarah kepemimpinan, penjagaan terhadap warisan leluhur, serta kehormatan kedaulatan yang dijunjung tinggi oleh masing-masing institusi kerajaan.

Menurut keterangan resmi tersebut, inisiatif ini merupakan kelanjutan dari ikatan persaudaraan historis yang telah lama terjalin di antara kerajaan-kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Ke depan, hubungan ini direncanakan akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang mencakup kerja sama di berbagai bidang, antara lain:

  • Pelestarian budaya dan sejarah Melayu
  • Diplomasi warisan budaya serta dialog antarperadaban
  • Penelitian akademik dan kajian sejarah peradaban Melayu
  • Penguatan institusi adat dan persaudaraan antar kerajaan

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi kerajaan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan diplomasi budaya regional, sekaligus mempererat hubungan masyarakat Melayu lintas negara.

Kemitraan ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur, termasuk persatuan, kehormatan, serta tanggung jawab menjaga warisan budaya dan peradaban Melayu

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan penguatan hubungan antar kerajaan serta memperkokoh persaudaraan masyarakat Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Pernyataan tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar hubungan persahabatan yang terjalin dapat terus berkembang dalam semangat saling menghormati, persaudaraan, serta keberkahan bagi generasi yang akan datang.

Media Center
Majelis Adat Indonesia

Kemenangan di Mahkamah Agung Belum Berarti Apa-Apa? Ahli Waris Ibrahim Hanta Meradang

Labuan Bajo, (POS KOTA PETIR) – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)