Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun:

Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun: Polusi, Banjir, Kemiskinan hingga Persatuan Betawi

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Dalam momentum tersebut, ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar Jakarta benar-benar mampu menjadi kota global yang berbudaya dan berdaya saing.

Menurut Eki Pitung, berbagai persoalan mendasar masih menjadi tantangan serius bagi Jakarta. Di antaranya adalah kualitas udara yang masih buruk dan kerap melampaui ambang baku mutu nasional sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Selain itu, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dinilai belum ideal dan belum memenuhi standar kota global.

Persoalan hunian layak juga masih menjadi perhatian. Kawasan permukiman padat dengan kondisi rumah yang berdempetan dinilai memiliki risiko kebakaran yang tinggi, sementara kejadian kebakaran masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

Di sektor pelayanan dasar, akses terhadap air bersih masih menjadi keluhan masyarakat. Eki menilai permasalahan pengelolaan dan distribusi air bersih belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap persoalan sampah juga masih membayangi, terutama terkait kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terus menanggung beban volume sampah Jakarta.

“Jakarta masih terjebak dalam persoalan klasik yang belum tuntas, seperti banjir dan kemacetan. Ditambah lagi dengan meningkatnya persoalan sosial dan kemiskinan perkotaan seiring kenaikan biaya hidup masyarakat,” ujar Eki Pitung.

Karena itu, ia meminta agar pembangunan Jakarta tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan pencitraan kota semata, tetapi juga lebih serius memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, dan kesehatan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Di bidang kebudayaan, Eki Pitung mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai konsisten menghadirkan nuansa budaya Betawi dalam berbagai kegiatan resmi serta aktif membangun komunikasi dan silaturahmi dengan para tokoh Betawi.

Namun demikian, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika internal masyarakat Betawi yang hingga kini masih terfragmentasi dalam berbagai kelompok.

Menurutnya, pemerintah harus mampu bersikap adil dan tidak terjebak dalam sentimen politik yang berpotensi memperdalam perpecahan di kalangan tokoh maupun organisasi Betawi.

“Pilkada sudah selesai. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi membangun Jakarta. Pemerintah harus menjadi perekat persatuan, bukan justru terkesan mendengarkan satu pihak dan mengabaikan pihak lainnya,” tegasnya.

Eki berharap seluruh elemen masyarakat Betawi dapat diakomodasi secara adil, rukun, dan damai dalam pembangunan Jakarta. Ia meyakini bahwa persatuan masyarakat Betawi dan sinergi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar pada budaya.

“Menjelang usia Jakarta yang ke-500 tahun atau lima abad pada tahun 2027 mendatang, saya berharap seluruh konflik dan perbedaan di tengah masyarakat Betawi dapat diselesaikan dengan baik. Persatuan, kedamaian, dan semangat kebersamaan harus menjadi modal utama untuk menjaga dan membangun Jakarta yang lebih baik,” tutupnya.

Laporan : Barto. S/ Pimred : Wiwik.S

Ade Batubara Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dana Stunting Madina

Ade Batubara Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dana Stunting Madina: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Luntur

Teks Foto : Ade Batubara Pemerhati dan juga Tokoh Pemuda Sumut, istimewa

SUMUT — Penanganan dugaan korupsi anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, meski penyidikan telah berlangsung dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan total anggaran sekitar Rp103 miliar tersebut.

Pimpinan DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

“Proses penyidikan sudah berjalan cukup lama dan banyak pihak sudah diperiksa. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum agar perkara ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik,” ujar Yakub.

Sorotan serupa juga disampaikan tokoh pemuda masyarakat Sumatera Utara, Ade Batubara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara.

“Jika memang penyidikan telah berjalan cukup lama dan puluhan saksi sudah diperiksa, maka masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai arah penanganan perkara ini. Kejati Sumut perlu memberikan informasi perkembangan kasus secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara ini berjalan di tempat,” kata Ade Batubara.

Ia menegaskan bahwa publik menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian terkait perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Anggaran yang diperiksa bukan jumlah kecil, melainkan sekitar Rp103 miliar yang bersumber dari uang rakyat dan dialokasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Karena itu, apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik harus berani mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ini terkesan disimpan terlalu lama tanpa kejelasan,” tegasnya.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diketahui telah dimintai keterangan, mulai dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, kepala puskesmas hingga pejabat teknis yang terkait dengan pelaksanaan program.

Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, juga diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menyangkut Masa Depan Anak-Anak

Ade Batubara menilai perkara ini memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus korupsi pada umumnya karena menyangkut program kesehatan dan masa depan anak-anak.

“Kalau benar terjadi penyimpangan anggaran dalam program stunting, maka dampaknya sangat serius karena yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi masa depan bangsa.

Program stunting dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan gizi dan layanan kesehatan yang memadai. Jika anggaran itu disalahgunakan, maka yang hilang bukan sekadar uang negara, tetapi hak anak-anak untuk tumbuh sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut Ade, pengusutan kasus tersebut harus menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kasus ini menyangkut aspek kemanusiaan, kesehatan, dan masa depan daerah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang beredar, anggaran program penanganan stunting di Mandailing Natal pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp34 miliar, sedangkan sepanjang pada tahun 2023 meningkat menjadi sekitar Rp69 miliar. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp103 miliar.

Hingga kini, Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun berbagai elemen masyarakat sipil berharap adanya perkembangan yang lebih konkret agar perkara ini tidak berlarut-larut.

“Masyarakat tidak sedang meminta proses hukum dipercepat secara tidak profesional. Yang diharapkan adalah kepastian, transparansi, dan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut kepentingan rakyat banyak,” pungkas Muhammad Yakub Lubis. (*)

Dilansir juga dari berbagai sumber

Dana Stunting Puluhan Miliar Dipertanyakan,

Dana Stunting Puluhan Miliar Dipertanyakan, Tamperak Minta Kejatisu Jangan Diam

Madina, SUMUT — Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik, Senin (15/06/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Desakan tersebut muncul setelah LSM Tamperak secara resmi menyerahkan laporan beserta data tambahan kepada Kejatisu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program stunting yang selama ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.

Menurut Yakub, jangan sampai perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman, telah dituntaskan, atau justru dihentikan.

“Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Yakub menegaskan bahwa persoalan dana stunting tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan anak dan mencegah gagal tumbuh pada generasi penerus bangsa.

Namun di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan dana kini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran stunting di daerah, termasuk di Mandailing Natal.

Sorotan terhadap program ini bukan tanpa alasan. Dalam Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD diketahui pernah meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan anggaran stunting.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.

KPK Pernah Ingatkan Potensi Korupsi Program Stunting

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting termasuk sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Kerawanan tersebut dinilai bisa terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

Karena itu, Tamperak menilai dugaan penyimpangan pada program stunting harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Yakub mengatakan, semakin lama status penanganan perkara tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

“Yang berbahaya bukan hanya jika korupsi itu benar terjadi. Tetapi juga hilangnya kepercayaan publik akibat tidak adanya kejelasan terhadap proses penanganan kasus,” katanya.

Tamperak Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski mendesak transparansi, Tamperak menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak sedang menghakimi pihak mana pun.

Namun demikian, menurut mereka, prinsip keterbukaan harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal itu dinilai perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tamperak juga mengingatkan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran kejaksaan agar berani menangani perkara korupsi besar yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Pesan itu dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan dana stunting di Mandailing Natal, mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar dan menyentuh langsung kelompok masyarakat rentan.

“Kejaksaan merupakan benteng terakhir kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami berharap Kejatisu tetap berada di garis depan untuk mengungkap persoalan ini secara terang dan tuntas,” ujar Yakub.

Komitmen Kawal Dugaan Kasus Hingga Tuntas

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara.

Bagi Tamperak, persoalan dugaan penyimpangan dana stunting bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Dana stunting, kata mereka, diperuntukkan melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tamperak berharap dugaan persoalan tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas penanganannya.(Red)

DPP GMPRI Desak KPK Periksa Direksi dan

DPP GMPRI Desak KPK Periksa Direksi dan Pejabat Bank NTB Syariah Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah

(Foto: istimewa )

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti berbagai informasi dan data awal yang diterima terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan Bank NTB Syariah.

Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan analisa awal yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dalam jumlah signifikan. Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

“Kami memandang penting adanya langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mendukung KPK RI untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari jajaran direksi maupun pejabat terkait di Bank NTB Syariah,” ujar perwakilan DPP GMPRI dalam keterangannya, (19/6/2026).

Selain itu, DPP GMPRI juga menyatakan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana serta berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurut DPP GMPRI, informasi dan data awal yang diterima dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Bank NTB Syariah.

Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian dalam dugaan tersebut antara lain;

  1. Dugaan pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada perusahaan yang berada di luar wilayah Nusa Tenggara Barat.
  2. Dugaan penggunaan agunan atau jaminan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
  3. Dugaan adanya pengelolaan dana pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mekanisme perbankan pada umumnya sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh pihak berwenang.

DPP GMPRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun pengelolaan keuangan yang merugikan masyarakat dan daerah. Karena itu, kami meminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas,” tegasnya.

DPP GMPRI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola perbankan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut, DPP GMPRI mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung KPK RI guna mendorong percepatan proses penelusuran terhadap berbagai dugaan yang telah disampaikan kepada publik.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas ketum DPP GMPRI menjelaskan.(Red)

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri: Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

[Foto: istimewa]

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.

“Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo.

Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.

Erwin Kadiman Kembali Dipanggil Bareskrim

Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik Dittipidum Bareskrim Polri pada:

Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB Sampai Selesai

Bertempat di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri Lantai 4, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Keluarga Nikolaus Naput Turut Dimintai Keterangan

Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai

Sementara Paulus Grant Naput dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

“Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut,” ucap Jon Kadis.

Sejumlah Pejabat BPN Manggarai Barat Juga Dipanggil

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:

  1. I Ketut Suarsana.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  2. Stephanus Kakut.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
  3. Konstantinus Lalu.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026

Menurut Jon Kadis, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.

Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana berkaitan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

“Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.

Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan. Terutama dalam hal perkara tersebut guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (red)

Haidar Alwi: Rp66,1 Triliun untuk Polri Adalah Investasi Melindungi Masa Depan Indonesia

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, — Tambahan anggaran Polri sebesar Rp66,1 triliun untuk Tahun Anggaran 2027 tidak boleh dibaca secara sempit sebagai permintaan belanja institusi, melainkan sebagai investasi negara untuk menjaga rasa aman publik, memperkuat ketertiban sosial, dan mencegah Indonesia terseret dalam tren global yang makin tidak stabil.

Laporan Gallup Global Safety Report 2025 memberi dasar objektif bahwa rasa aman masyarakat Indonesia berada pada posisi kuat secara global. Indonesia mencatat Law and Order Index 89 dan 83 persen warga merasa aman berjalan sendiri pada malam hari.

Angka ini menunjukkan bahwa keamanan sehari-hari yang dirasakan masyarakat bukan sekadar klaim internal, tetapi terekam dalam survei internasional. Dalam konteks itu, tambahan anggaran Polri bukan hadiah, melainkan biaya untuk mempertahankan standar rasa aman yang sudah diakui dunia.

Rasa aman tidak hadir dengan sendirinya. Ia lahir dari patroli, penyelesaian tindak pidana, kehadiran Bhabinkamtibmas, pengamanan arus mudik, pengamanan hari besar keagamaan, respon terhadap konflik sosial, penanggulangan bencana, pengamanan objek vital, hingga kehadiran polisi dalam situasi darurat.

Karena itu, ketika pagu indikatif Polri 2027 justru lebih rendah dari tahun sebelumnya, negara harus berhati-hati agar efisiensi anggaran tidak berubah menjadi pelemahan kapasitas keamanan.

Laporan Global Peace Index 2026 juga menunjukkan dunia sedang memasuki fase yang makin rawan. Konflik meningkat, dampak ekonomi kekerasan membesar, dan stabilitas global mengalami tekanan serius.

Dalam situasi seperti ini, Indonesia membutuhkan institusi keamanan domestik yang tidak hanya besar secara struktur, tetapi juga siap secara operasional, teknologi, logistik, dan personel. Melemahkan anggaran keamanan di tengah dunia yang makin tidak aman adalah kebijakan yang berisiko.

Begitu pula dalam isu terorisme. Global Terrorism Index 2026 menunjukkan bahwa ancaman terorisme belum selesai. Indonesia tidak bisa lengah hanya karena serangan besar tidak selalu terjadi setiap hari.

Justru kerja pencegahan, deteksi dini, kontra-radikalisasi, pengawasan jaringan, dan kesiapan satuan khusus membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Terorisme adalah ancaman laten. Ketika negara terlambat membiayai pencegahan, biaya sosial dan politiknya jauh lebih mahal.

Tantangan keamanan juga sudah bergeser ke ruang digital. Global Cybersecurity Index 2024 menegaskan bahwa keamanan siber menjadi ukuran penting kesiapan negara.

Penipuan digital, judi online, pencurian data, pemerasan siber, eksploitasi anak, dan kejahatan transnasional berbasis teknologi membutuhkan kepolisian yang memiliki kemampuan digital forensics, laboratorium forensik, sistem pelaporan modern, penyidik terlatih, dan perangkat teknologi yang memadai.

Maka tambahan anggaran Polri harus dilihat sebagai kebutuhan transformasi keamanan, bukan sekadar belanja rutin.

World Justice Project Rule of Law Index 2025 juga memberi pesan penting. Ketertiban dan keamanan Indonesia masih perlu diperkuat.

Artinya, tambahan anggaran harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, mempercepat pelayanan korban, memperkuat penyidikan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperluas akses pelayanan kepolisian hingga wilayah perbatasan dan daerah rawan. Anggaran besar harus menghasilkan kinerja besar, bukan sekadar memperbesar birokrasi.

Karena itu, dukungan terhadap tambahan anggaran Polri harus disertai ukuran kinerja yang jelas. Publik berhak meminta agar anggaran tambahan dikunci pada pelayanan masyarakat, keamanan wilayah, penyidikan, pengamanan Pemilu 2029, penguatan Brimob dan Densus 88, penanggulangan bencana, keamanan siber, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan begitu, tambahan anggaran bukan menjadi cek kosong, melainkan kontrak kinerja antara Polri, DPR, pemerintah, dan masyarakat.

Kesimpulannya, laporan-laporan global justru memperlihatkan dua hal sekaligus. Indonesia sudah memiliki modal rasa aman yang kuat, tetapi tantangan ke depan makin berat.

Maka tambahan anggaran Polri dapat dibenarkan sepanjang diarahkan untuk menjaga capaian, menutup risiko, memodernisasi kapasitas, dan meningkatkan pelayanan publik. Negara yang ingin aman tidak boleh membiayai keamanan secara sisa-sisa.
(Red)

Haidar Alwi: Polri yang Semakin Profesional, Presisi, dan Dipercaya

Haidar Alwi: Polri yang Semakin Profesional, Presisi, dan Dipercaya Rakyat Sedang Mengukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045..

Dunia sedang memasuki era ketika kualitas institusi negara menjadi salah satu penentu utama masa depan sebuah bangsa. Di abad ke-21, kekuatan negara tidak lagi hanya diukur dari luas wilayah, jumlah penduduk, atau kekayaan sumber daya alam, tetapi juga dari kemampuan institusinya menjaga stabilitas, membangun kepercayaan publik, dan menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Menjelang satu abad kemerdekaan pada tahun 2045, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari bonus demografi, transformasi digital, kejahatan siber, perkembangan kecerdasan buatan, hingga dinamika geopolitik global yang bergerak semakin cepat dan tidak menentu. Dalam situasi tersebut, keamanan, ekonomi, demokrasi, investasi, dan kesejahteraan rakyat menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, memandang bahwa Indonesia Emas 2045 tidak hanya dibangun oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kuatnya institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya rakyat. Menurutnya, Polri saat ini sedang menjalani transformasi besar yang akan menentukan masa depan Indonesia.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun oleh besarnya kekuasaan sebuah institusi, tetapi oleh besarnya kepercayaan yang diberikan rakyat. Semakin profesional, semakin humanis, dan semakin Presisi, maka Polri akan semakin mengukuhkan dirinya sebagai salah satu fondasi utama kemajuan Indonesia. Sebab keamanan yang terjaga akan melahirkan ekonomi yang tumbuh, demokrasi yang sehat, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Haidar Alwi.

Karena itu, Polri tidak lagi dipandang semata sebagai institusi penegak hukum, melainkan sebagai salah satu fondasi yang ikut menentukan arah masa depan Indonesia.

Polri Sedang Mengukuhkan Perannya Sebagai Simpul Utama Kehidupan Berbangsa di Abad ke-21.

Di era modern, Polri berada pada titik temu berbagai aspek kehidupan bangsa. Stabilitas keamanan yang terjaga akan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat investasi, menjaga demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Konstitusi pun telah memberikan mandat yang jelas. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat tersebut diperkuat oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui Pasal 2 dan Pasal 13.

Besarnya ruang pengabdian Polri harus dipandang sebagai tanggung jawab yang besar, bukan simbol kekuasaan. Indonesia juga memiliki dua institusi strategis yang saling melengkapi. TNI menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri menjaga stabilitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Keduanya memiliki ruang pengabdian yang berbeda, tetapi tujuan besarnya sama, yaitu menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat kemajuan Indonesia.

“Di abad ke-21, Polri bukan hanya menjaga keamanan hari ini, tetapi juga ikut menjaga masa depan Indonesia. Sebab keamanan, ekonomi, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika Polri semakin profesional, maka Indonesia pun akan semakin kokoh melangkah menuju masa depannya,” ujar Haidar Alwi.

Namun, luasnya ruang pengabdian tersebut juga menuntut Polri untuk terus bertransformasi agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Presisi dan Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sedang Membentuk Wajah Baru Polri Indonesia.

Transformasi tersebut semakin terlihat melalui program Presisi yang dijalankan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presisi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi modernisasi Polri untuk menjawab tantangan masa depan.

Konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan telah menjadi arah baru dalam membangun budaya kerja yang lebih cepat, adaptif, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Digitalisasi pelayanan publik, percepatan respons, dan modernisasi kelembagaan menjadi bagian dari proses transformasi tersebut.

Momentum ini juga diperkuat dengan pengesahan UU Polri yang baru pada 9 Juni 2026. Regulasi tersebut harus dipandang sebagai momentum penguatan profesionalisme, akuntabilitas, modernisasi kelembagaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sebagai instrumen untuk memperbesar kekuasaan institusi.

Dalam perspektif yang sama, Haidar Alwi juga menilai bahwa penguatan kelembagaan Polri membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp63,7 triliun untuk Tahun Anggaran 2026 layak didukung sepanjang diiringi pengawasan yang ketat, transparansi, dan indikator kinerja yang terukur.

Berdasarkan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 7 Juli 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, kebutuhan anggaran Polri tahun 2026 mencapai Rp173,4 triliun. Sementara pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp109,6 triliun, sehingga terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun yang mengacu pada Surat Kapolri tertanggal 10 Maret 2025.

Menurut Haidar Alwi, publik tidak boleh lagi melihat anggaran keamanan sebagai pengeluaran semata, melainkan sebagai investasi strategis jangka panjang. Sebab Polri saat ini tidak hanya menghadapi kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan siber, narkotika lintas negara, perdagangan manusia, pengamanan objek vital nasional, keselamatan lalu lintas, hingga pengamanan agenda demokrasi nasional menuju Pemilu 2029.

“Kita sering keliru memandang anggaran keamanan sebagai pengeluaran semata, padahal keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Negara yang tidak berinvestasi pada sistem keamanannya akan membayar harga yang jauh lebih mahal dalam bentuk gangguan stabilitas, meningkatnya biaya sosial, dan melemahnya kepercayaan publik,” ujar Haidar Alwi.

Dukungan terhadap tambahan anggaran tersebut juga harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, penegakan hukum yang profesional, meningkatnya keselamatan publik, dan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presisi tidak boleh dipandang sebagai program jangka pendek, tetapi sebagai fondasi budaya kerja Polri menuju Indonesia Emas 2045. Sebab Polri yang semakin profesional, semakin humanis, dan semakin dipercaya rakyat akan menjadi salah satu pilar utama kemajuan Indonesia di masa depan,” jelas Haidar Alwi.

Namun, modernisasi kelembagaan tidak akan berjalan optimal tanpa reformasi internal yang kuat dan berkelanjutan.

Indonesia Emas 2045 Sedang Dikukuhkan oleh Polri yang Semakin Bersih, Profesional, dan Menjadi Kebanggaan Bangsa.

Indonesia masih menghadapi tantangan berupa praktik industri hitam hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat. Karena itu, reformasi internal Polri harus terus diperkuat melalui integritas, meritokrasi, transparansi, pengawasan internal, dan penegakan disiplin organisasi.

Stigma bahwa berurusan dengan hukum harus menggunakan uang harus dihapuskan. Tidak boleh ada ruang bagi kolusi, transaksi hukum, ataupun praktik yang merusak marwah institusi. Penguatan Propam, promosi berbasis integritas, dan rekrutmen berbasis kompetensi harus terus dikedepankan.

Pada akhirnya, seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan besar, yaitu membangun kepercayaan publik sebagai fondasi Indonesia Emas 2045. Sebab Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir secara otomatis. Ketika Polri semakin profesional, semakin Presisi, dan semakin dipercaya rakyat, maka Indonesia sedang mempercepat lahirnya sebuah peradaban yang lebih maju, lebih berkeadilan, dan lebih berdaulat. Pada akhirnya, kekuatan terbesar Polri bukan terletak pada kewenangannya, melainkan pada kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Indonesia Emas 2045 bukan perlombaan siapa yang paling kuat, tetapi perlombaan siapa yang paling mampu menjaga kepercayaan rakyat. Dan di situlah Polri sedang membangun sejarah barunya,” pungkas Haidar Alwi.

Dinilai Tanpa Bukti Jelas, Deportasi Artem Kotukhov Kembali

Dinilai Tanpa Bukti Jelas, Deportasi Artem Kotukhov Kembali Dipersoalkan Ketum LANN

JAKARTA– Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Ibrahim Saehaia, mendatangi Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan status pencekalan (cekal) atas nama Artem Kotukhov, anggota LANN Provinsi Bali yang telah dideportasi sejak 14 Juni 2023.

Dalam keterangannya, Ibrahim mengaku prihatin terhadap proses yang dinilainya berlarut-larut dan belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum deportasi yang dikenakan terhadap Artem Kotukhov.

Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam kasus tersebut. Artem disebut dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum pernah memperoleh bukti yang menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

“Kami sangat menghormati penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, kami tidak akan melindungi siapa pun dan justru mendukung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga detik ini, kami belum mendapatkan bukti yang menunjukkan kesalahan yang dituduhkan kepada Artem. Tidak ada kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi, siapa korbannya, maupun barang bukti yang mendasarinya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Ibrahim.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun institusi yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Secara khusus kami berharap pihak Imigrasi dapat meninjau kembali dan mencabut status cekal terhadap Artem Kotukhov apabila memang tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mempertahankannya,” lanjutnya.

Permohonan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pemangku kepentingan terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum Indonesia di mata publik maupun masyarakat internasional.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, Ibrahim Saehaia telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait proses deportasi Artem Kotukhov yang menurutnya mengandung berbagai kejanggalan.

Dalam laporan tersebut, turut diserahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim mencakup identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, bukti percakapan, bukti transfer, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

LANN berharap seluruh laporan dan bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak. (Red/Bar)

Pimpinan Kantah BPN Labuan Bajo Mabar Diduga Terlibat Dana Panas Dari Mafia Tanah?

Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan.

“Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta.

Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN).

Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu.

Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta.

“Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu.

Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan.

“Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Haidar Alwi: Indonesia Sedang Membongkar Dua Dekade Kebocoran Ekonomi Nasional

Haidar Alwi: Indonesia Sedang Membongkar Dua Dekade Kebocoran Ekonomi Nasional, Mahasiswa Harus Mampu Membedakan Kritik, Gejala, dan Akar Masalah.

JAKARTA — Guncangan ekonomi, pelemahan rupiah, dan meningkatnya kritik publik belakangan ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Indonesia saat ini bukan sedang menghadapi krisis biasa, melainkan sedang menghadapi konsekuensi dari pekerjaan rumah ekonomi yang menumpuk selama dua dekade. Di tengah derasnya perang narasi di ruang publik, bangsa ini sedang menjalani salah satu operasi pembenahan ekonomi terbesar sejak era reformasi.

Demonstrasi mahasiswa yang terjadi di sejumlah daerah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Mahasiswa memiliki hak untuk mengawasi kebijakan negara dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas persoalan yang sedang dihadapi Indonesia, kritik yang berkualitas harus lahir dari pemahaman yang utuh, bukan sekadar reaksi atas gejala yang tampak di permukaan.

Pada saat yang sama, dunia sedang memasuki era baru persaingan geoekonomi. Kekuatan sebuah negara tidak lagi hanya diukur dari kekuatan militernya, tetapi juga dari kemampuannya menguasai energi, perdagangan, teknologi, mineral strategis, pangan, dan rantai pasok global. Negara yang mampu mengendalikan sumber daya ekonominya akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menjaga stabilitas dan melindungi masa depan rakyatnya.

Dalam konteks inilah, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, memandang bahwa mahasiswa perlu memahami persoalan ekonomi nasional secara menyeluruh agar kritik yang disampaikan mampu menyentuh akar persoalan, bukan hanya gejala yang terlihat di permukaan.

“Mahasiswa adalah penjaga akal sehat bangsa. Namun akal sehat tidak boleh dibangun di atas potongan informasi yang terpisah-pisah. Di era perang ekonomi global, generasi intelektual harus memiliki kemampuan membaca sebab, akibat, dan memahami bagaimana sebuah negara bekerja sebelum mengambil kesimpulan. Sebab kritik yang berkualitas selalu lahir dari pengetahuan yang utuh, bukan dari kegaduhan yang sesaat,” tegas Haidar Alwi.

Pesan tersebut menjadi penting karena Indonesia saat ini sedang menjalani proses pembenahan ekonomi berskala besar yang tidak hanya menyangkut persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut upaya menutup berbagai kebocoran ekonomi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Di Balik Guncangan Indonesia, Ada Operasi Besar Menutup Kebocoran Ekonomi Nasional.

Indonesia sesungguhnya tidak sedang membangun dari titik nol. Indonesia sedang berupaya menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang telah menumpuk selama dua dekade. Dalam ilmu ekonomi terdapat istilah transition cost, yaitu biaya dan gejolak yang muncul ketika sebuah negara melakukan perubahan besar terhadap sistem yang telah berlangsung lama.

Salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia adalah economic leakage atau kebocoran ekonomi, yaitu kondisi ketika kekayaan nasional tidak sepenuhnya kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Salah satu bentuknya adalah praktik under invoicing, yaitu ketika komoditas Indonesia dilaporkan memiliki nilai yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya saat diekspor ke negara perantara, sebelum akhirnya dijual kembali ke negara tujuan dengan harga yang sesungguhnya.

Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan strategis lainnya.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi tantangan berupa mafia ekonomi yang selama bertahun-tahun memanfaatkan celah tata kelola perdagangan dan sumber daya alam. Tantangan tersebut meliputi mafia under invoicing, mafia migas, dan mafia minyak sawit yang membentuk ekosistem rente ekonomi yang kompleks.

Ketika negara mulai memperkuat tata kelola perdagangan, memperbesar peran BUMN, Danantara, dan memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam, kelompok-kelompok yang selama ini menikmati celah tersebut tentu akan merasa terganggu karena ruang geraknya semakin menyempit.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang selama ini belum terselesaikan secara optimal. Proses tersebut tentu tidak mudah dan membutuhkan waktu, konsistensi, serta dukungan seluruh elemen bangsa.

“Indonesia bukan negara miskin. Indonesia terlalu lama mengalami kebocoran ekonomi. Karena itu, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka pertumbuhan atau gejolak hari ini, melainkan siapa yang akan mengendalikan kekayaan Indonesia di masa depan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga kekayaannya agar kembali menjadi kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri,” ujar Haidar Alwi.

Karena itu, Indonesia juga perlu memperkuat economic sovereignty atau kedaulatan ekonomi, yaitu kemampuan negara mengendalikan sumber daya, perdagangan, dan kepentingan ekonominya sendiri agar tidak terus bergantung pada kepentingan di luar negeri.

Mahasiswa Harus Mampu Membedakan Kritik, Gejala, dan Akar Masalah.

Haidar Alwi menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Namun posisi tersebut juga dibarengi dengan tanggung jawab intelektual yang besar.

Pelemahan rupiah, misalnya, tidak boleh dibaca sebagai satu-satunya indikator keberhasilan atau kegagalan sebuah negara. Pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kondisi geopolitik, perdagangan internasional, harga energi dunia, hingga dinamika pasar keuangan global.

Dalam kondisi tertentu, menguatnya mata uang negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia terhadap rupiah juga dapat membentuk persepsi publik dan meningkatkan aktivitas belanja wisatawan asing di Indonesia. Namun fenomena tersebut harus dibaca secara komprehensif dan tidak boleh dijadikan dasar tunggal untuk menarik kesimpulan besar.

Mahasiswa juga perlu memahami adanya konsep state capture, yaitu kondisi ketika kelompok-kelompok berkepentingan berusaha memengaruhi arah kebijakan negara demi mempertahankan keuntungan yang selama ini mereka nikmati. Ketika negara mulai membersihkan sistem, pertarungan tidak selalu terjadi di lapangan, tetapi juga berpindah ke ruang persepsi dan perang narasi.

“Mahasiswa Indonesia harus berhati-hati agar idealismenya tidak dibajak oleh pihak-pihak yang merasa terganggu terhadap upaya membersihkan kebocoran ekonomi nasional. Sebab sejarah menunjukkan bahwa generasi intelektual yang gagal membedakan gejala dan akar persoalan tanpa sadar dapat berdiri di belakang sistem yang justru sedang diperbaiki. Idealisme harus dijaga, tetapi kejernihan berpikir harus ditempatkan di atas segalanya,” jelas Haidar Alwi.

Demokrasi membutuhkan kritik yang kuat, tetapi kritik yang berkualitas selalu lahir dari data, pengetahuan, dan kemampuan memahami sebab-akibat secara utuh. Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya berani bersuara, tetapi juga mampu membaca persoalan secara mendalam.

“Bangsa yang besar tidak dibangun oleh generasi yang paling cepat menyalahkan, tetapi oleh generasi yang paling tekun memahami persoalan bangsanya. Sebab kebocoran ekonomi dapat diperbaiki, mafia ekonomi dapat diberantas, tetapi bangsa akan kesulitan bangkit apabila generasi intelektualnya kehilangan kejernihan berpikir. Di abad ke-21, kejernihan berpikir adalah bentuk patriotisme yang paling bernilai,” pungkas Haidar Alwi.