Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Gelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026, Tema: Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Gelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026, Tema: Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.

Jakarta, Kesbangnews.com

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI Tahun 2026 resmi digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada 14 Mei 2026, dengan mengusung tema “Pemuda Remaja Masjid sebagai Kekuatan Sosial dalam Mendukung Stabilitas, Ketahanan Nasional dan Persatuan Indonesia.”

Kegiatan strategis yang berlangsung selama dua hari ini menjadi momentum konsolidasi nasional BKPRMI dalam memperkuat peran pemuda masjid, guru ngaji, serta penguatan ekonomi umat berbasis kolaborasi lintas sektor.

Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, SHI, M.Sos menegaskan bahwa Rapimnas 2026 tidak hanya menjadi forum organisasi, tetapi juga ruang perjuangan besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memperkuat kontribusi pemuda masjid bagi bangsa dan negara.

“Rapimnas ini menjadi momentum penting untuk merumuskan berbagai rekomendasi strategis organisasi, termasuk penetapan tuan rumah Festival Anak Soleh Indonesia, yang merupakan hajatan nasional BKPRMI dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia,” ujar Nanang Mubarok.

Festival Anak Soleh Indonesia disebut sebagai agenda kolosal BKPRMI yang selama ini menjadi ajang pembinaan generasi Qurani dan dihadiri ribuan santriwan-santriwati, guru ngaji, wali murid, serta pengurus BKPRMI dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, BKPRMI juga melakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian dan lembaga strategis guna memperkuat sinergi pemberdayaan umat dan perlindungan sosial bagi guru ngaji di seluruh Indonesia.

Salah satu MoU dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang nantinya akan ditindaklanjuti hingga tingkat wilayah dan kabupaten/kota. Selain itu, BKPRMI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dalam mendukung program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah.

Tak hanya itu, BKPRMI turut menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para guru ngaji dan pekerja rentan di bawah naungan LPPTKA BKPRMI.

Nanang Mubarok menegaskan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan agar jutaan guru ngaji di Indonesia mendapatkan akses BPJS Ketenagakerjaan dengan skema khusus dan lebih terjangkau.

“Guru-guru ngaji harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga musibah wafat, seluruhnya dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya hingga perguruan tinggi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BKPRMI tengah membangun sistem aplikasi “Gerbang Emas BKPRMI” guna mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru ngaji di seluruh daerah.

Lebih jauh, Rapimnas BKPRMI 2026 juga menjadi panggung perjuangan agar profesi guru ngaji mendapat pengakuan resmi dari negara. Menurut Nanang, hingga saat ini masih banyak guru ngaji yang menerima honor sangat minim, bahkan hanya puluhan ribu rupiah per bulan.

“Kita ingin guru ngaji dimuliakan. Guru ngaji harus diakui sebagai profesi oleh negara. Mereka adalah pilar pendidikan moral dan akhlak bangsa,” katanya disambut tepuk tangan peserta Rapimnas.

Melalui forum nasional tersebut, BKPRMI juga mendorong penguatan organisasi Asosiasi Guru Ngaji Al-Qur’an Indonesia sebagai wadah perjuangan peningkatan kompetensi, sertifikasi profesi, advokasi kesejahteraan, hingga perlindungan jaminan sosial bagi para guru ngaji.

Rapimnas BKPRMI 2026 dihadiri perwakilan 30 DPW BKPRMI dari seluruh Indonesia, tokoh masyarakat, kementerian terkait, hingga para mitra strategis organisasi. Seluruh rekomendasi dan usulan yang dibahas selama dua hari akan dirumuskan menjadi keputusan nasional untuk dibawa kepada para pemangku kepentingan.

Menjelang usia satu abad BKPRMI pada 2027 mendatang, organisasi kepemudaan masjid terbesar di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kekuatan sosial, keumatan, dan kebangsaan dalam menjaga persatuan Indonesia serta memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji di seluruh tanah air.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) BKPRMI, H. Said Aldi Al Idrus, menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan ustaz-ustazah serta keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an melalui TKTPA di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam agenda Rapimnas BKPRMI 2026 yang berlangsung di Jakarta.

Dalam sambutannya, Said Aldi Al Idrus menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Kementerian P2MI, Kementerian Koperasi, serta BPJS yang hadir dan siap bersinergi bersama BKPRMI melalui sejumlah draft nota kesepahaman (MoU) yang tengah disiapkan.

Ia menegaskan, perjuangan BKPRMI terhadap kesejahteraan guru ngaji dan ustaz-ustazah telah dilakukan sejak lama oleh para senior organisasi, termasuk Idrus Marham dan Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya, perhatian terhadap para pengajar Al-Qur’an merupakan bentuk penghormatan terhadap peran besar mereka dalam membentuk generasi Qurani bangsa.

Said Aldi juga mengenang perjuangan BKPRMI pada masa pandemi COVID-19 tahun 2022 saat dirinya bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI. Dalam pertemuan tersebut, BKPRMI menyampaikan bahwa kebutuhan paling mendesak bagi ustaz-ustazah adalah insentif dan bantuan operasional bagi TKTPA yang terdampak pandemi.

“Saat itu kami menyampaikan bahwa ada sekitar 51 ribu TKTPA binaan BKPRMI di seluruh Indonesia. Awalnya pemerintah menawarkan bantuan untuk 10 ribu TKTPA, namun kami terus memperjuangkan hingga akhirnya 20 ribu TKTPA mendapatkan bantuan masing-masing Rp10 juta,” ujarnya.

Program bantuan tersebut, lanjutnya, menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap para guru ngaji yang selama pandemi mengalami kesulitan akibat berhentinya aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Ia juga mengungkapkan bahwa kesejahteraan ustaz-ustazah di berbagai daerah masih sangat beragam. Ada yang hanya menerima insentif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, namun ada pula daerah seperti Bontang yang telah memberikan insentif hingga Rp2 juta per bulan kepada ustaz-ustazah.

Menurutnya, keberhasilan Kota Bontang menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat hadir memberikan perhatian serius kepada para pengajar Al-Qur’an. Ia pun meminta seluruh pengurus DPW dan DPD BKPRMI di Indonesia aktif menyuarakan kebutuhan para ustaz-ustazah kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Ustaz-ustazah ini wajib kita perhatikan. Mereka bergerak dengan penuh keikhlasan karena Allah. Bahkan dengan insentif kecil mereka tetap mengabdi demi pendidikan agama generasi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Said Aldi juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan Festival Anak Soleh Indonesia yang dinilai sebagai wadah strategis membangun karakter generasi muda Islam. Ia meminta agar lokasi pelaksanaan kegiatan dipilih secara bijak dan mempertimbangkan kemudahan akses bagi para peserta dari seluruh daerah.

Ia optimistis seluruh agenda BKPRMI ke depan akan terus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat maupun pemerintah, termasuk harapan agar Festival Anak Soleh Indonesia mendatang dapat dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Menutup sambutannya, Said Aldi Al Idrus mengajak seluruh pengurus BKPRMI mulai dari DPP hingga tingkat kelurahan untuk terus menjaga kekompakan dan semangat pengabdian dalam membina generasi Qurani serta memperkuat kegiatan sosial kemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah,

Pemerintah Akui Surat Tanah Adat 1991 Milik Beatrix Seran Nggebu Bermasalah, Diduga Jadi Pemicu Sengketa Besar Keranga

Manggarai Barat – Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu dasar lahirnya konflik agraria berkepanjangan. Bahkan juga ada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU), yang kini diselidiki Bareskrim Polri.

Pengakuan itu tertuang dalam Surat Pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

“Surat pembatalan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut,” Jon Kadis, SH kuasa hukum anak almarhum Ibrahim Hanta (IH), melalui rilis media, Kamis (14/6/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata dia, langkah pembatalan ini kini menjadi perhatian serius publik karena surat Nomor: PEM 593/470/VI/2025 tersebut sebelumnya sempat dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat. Dimana diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Gambar Ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri.

“Dalam surat keterangan tahun 2025, yang salinanya diperoleh media ini, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan bahwa terdapat Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991. Yang mana ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu,” ucap Jon Kadis.

Surat itu menyebut tanah adat yang berada di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Don Amput
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput

Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo sendiri mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan, Terlebih lagi di lokasi tanah 21 oktober 1991 terdapat tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung.

Dalam Surat Pembatalan tahun 2026, yang salinannya juga diperoleh media ini, pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sebenarnya di Keranga.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan resmi dari pemerintah kelurahan ini menjadi fakta penting yang memperjelas bahwa surat tanah adat tahun 1991 tersebut sejak awal menyimpan persoalan serius.

Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa kenyataan di lokasi itu misalnya batas pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas tersebut dinilai sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, salah satu ahli waris yang tanahnya di rampas, kepada Selasa, (12/5/2026).

Tidak hanya itu, kata Florianus, surat tanah 21 Oktober 1991 tersebut juga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas, sehingga dinilai sangat rawan menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Situasi inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan 4 Peta Budang atas nama anak-anak serta anak mantu dari Nikolaus Naput dan Beatrik Seran Nggebu,” ungkapnya.

Kasus penerbitan lima SHM dan 4 Gambar ukur peta bidang tersebut saat ini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat, dkk.

Kasus ini semakin rumit setelah tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM.

Diduga Gunakan Surat Alas Hak tertanggal 10 Maret 1990

Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta. menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen Tanah,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.

Kini, surat pembatalan yang diterbitkan Lurah Labuan Bajo dianggap semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

Sebab, pemerintah kelurahan sendiri telah mengakui bahwa batas-batas dalam surat 21 Oktober 1991 tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah di Keranga dan berpotensi memicu tumpang tindih lahan.

Dalam catatan media ini, Sorotan tajam juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam berbagai dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah.

Keduanya bahkan disebut ikut menandatangani surat ukur BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut.

Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi dari Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan itu menjadi fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum.

“Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang, karena surat itu dipakai dalam proses pengukuran tanah yang melahirkan lima SHM dan 4 GU Peta Bidang,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. (red)

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

KC Cimanggis Perluas Literasi Keuangan Digital melalui Gerakan MemBRIMOkan Indonesia

CIMANGGIS, Poskotapetir.com

Transformasi layanan perbankan digital terus diperkuat Bank Rakyat Indonesia melalui aplikasi BRImo. Salah satunya dilakukan BRI Kantor Cabang Cimanggis yang aktif mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital dalam aktivitas sehari-hari.

Diinisiasi oleh Pimpinan BRI KC Cimanggis Ibu Rizki Fitriani. BRI KC Cimanggis mengajak nasabah dari berbagai kalangan untuk memanfaatkan aplikasi BRImo sebagai solusi transaksi yang praktis, cepat, dan aman, Selasa (12/5/2026).

Program bertajuk “MemBRIMOkan Indonesia”, banyak mendapat apresiasi, terlihat dari antusiasme masyarakat saat mendapatkan pendampingan langsung penggunaan aplikasi BRImo di kantor

MBG Harus Jadi Jalan Masa Depan Anak Bangsa

Fiqih di FORJIS “Adili Jokowi”: MBG Harus Jadi Jalan Masa Depan Anak Bangsa, Bukan Sekadar Program Makan Gratis

JAKARTA — Fiqih, salah satu anggota yang tergabung dalam Forum Komunikasi (grup Wa) FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang juga diisi sejumlah tokoh nasional, menyampaikan pandangan kritis dan reflektif terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (10/5/2026).

Dalam diskusi forum tersebut, muncul sebuah pertanyaan menarik dari salah satu tokoh nasional mengenai arah dan ukuran keberhasilan program MBG.

“Apakah keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis cukup diukur dari anak kenyang saat sekolah, atau juga harus dilihat dari sejauh mana negara mampu menjamin masa depan mereka setelah lulus pendidikan?” demikian pertanyaan yang mengemuka dalam forum komunikasi FORJIS “Adili Jokowi”.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fiqih menegaskan bahwa kebijakan negara seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, melainkan harus mampu menjamin keberlanjutan hidup generasi muda bangsa.

“Menjamin masa depan anak bangsa jauh lebih utama,” ujar Fiqih dalam forum komunikasi tersebut.

Fiqih menilai, keberhasilan program MBG tidak semata-mata diukur dari tersalurkannya makanan atau minimnya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga harus dilihat dari dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

“Kalaupun program MBG berhasil dan berjalan tanpa persoalan seperti keracunan, pertanyaannya adalah apa manfaat sesungguhnya bagi keluarga tidak mampu dan anak-anak miskin setelah mereka lulus sekolah?” katanya.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap siswa kelas 3 SMA yang telah menerima manfaat MBG sejak tahun 2025.

Menurutnya, perlu dilihat apakah program tersebut benar-benar mampu membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi maupun memperoleh pekerjaan yang layak.

“Apakah setelah lulus mereka otomatis bisa kuliah? Apakah lapangan pekerjaan tersedia? Apakah semua bisa masuk sekolah kedinasan? Jika tidak, maka mereka tetap menghadapi persoalan ekonomi yang sama dan kembali menjadi beban keluarga,” lanjutnya.

Menurut Fiqih, kebutuhan rakyat kecil tidak berhenti hanya pada pemenuhan makan selama masa sekolah. Ia menilai masyarakat juga membutuhkan kepastian masa depan, kesempatan kerja, akses pendidikan, dan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Karena itu, ia mengusulkan agar anggaran MBG lebih difokuskan bagi masyarakat benar-benar tidak mampu dan penyalurannya dilakukan secara lebih tepat sasaran, termasuk melalui mekanisme bantuan langsung atau transfer.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sebagian anggaran negara pada program-program strategis yang dinilai lebih menyentuh kebutuhan mendasar rakyat, antara lain;

1.Kuliah gratis bagi anak dari keluarga tidak mampu,
2.Penciptaan industri padat karya,
Balai pelatihan keterampilan gratis,
Tunjangan kesehatan masyarakat kecil,
3.Bantuan biaya hidup bagi lansia non-pensiunan di atas usia 60 tahun, sebagaimana diterapkan di Timor-Leste.

Fiqih menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus masukan konstruktif agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat.

“Rakyat bukan hanya membutuhkan makan hari ini, tetapi juga membutuhkan harapan hidup, pendidikan, pekerjaan, dan jaminan masa depan,” tutupnya.(Redaksi)

Bamus Betawi Gelar Raker III 2026..

Bamus Betawi Gelar Raker III 2026, Usulkan Presiden Prabowo Subianto Jadi Bapak Perdamaian Dunia

Jakarta – Dewan Adat Bamus Betawi menggelar Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja (Raker) III Tahun 2026 di Gedung Vokasi, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat konsolidasi organisasi, sekaligus menegaskan komitmen menjaga eksistensi budaya Betawi di tengah perkembangan Jakarta menuju kota global.

Acara berlangsung hangat dan penuh nuansa kekeluargaan dengan dihadiri tokoh adat, pengurus organisasi, tokoh masyarakat, pemuda Betawi, sanggar seni, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.

Selain menjadi ajang saling memaafkan pasca-Idulfitri, forum tersebut juga menjadi ruang diskusi strategis dalam menyusun arah perjuangan masyarakat Betawi ke depan.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, M.Rifky yang akrab di sapa Eki Pitung, mengatakan Raker tahun ini memiliki arti penting karena Jakarta akan memasuki usia lima abad pada tahun 2027 mendatang. Menurutnya, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan ibu kota tanpa kehilangan identitas budayanya.

“Betawi bukan hanya bagian dari sejarah Jakarta, tetapi juga bagian dari identitas bangsa Indonesia. Karena itu budaya, tradisi, adat istiadat, hingga karakter masyarakat Betawi harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda,” ujar Eki Pitung.

Ia menjelaskan Dewan Adat Bamus Betawi sebagai wadah berhimpunnya organisasi kemasyarakatan, yayasan, sanggar budaya, dan komunitas Betawi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nilai-nilai budaya sekaligus memperkuat persatuan dan kebangsaan.

Dalam forum Raker III tersebut, sejumlah program strategis turut dibahas, mulai dari pelestarian budaya Betawi, pemberdayaan masyarakat adat, penguatan peran generasi muda, hingga pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan berbasis budaya lokal.

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah usulan pelestarian kampung-kampung Betawi yang dinilai mulai kehilangan identitas akibat pesatnya pembangunan dan modernisasi kota. Sejumlah wilayah seperti Kemayoran, Tanah Abang, Kebon Jeruk, Kampung Melayu, Marunda, hingga kawasan lainnya diusulkan agar mendapat perhatian khusus sebagai kawasan budaya Betawi.

Menurut Eki, kawasan-kawasan tersebut memiliki nilai historis yang kuat karena menjadi bagian dari jejak perjalanan masyarakat Betawi sejak dahulu.

“Kami ingin kampung-kampung Betawi tetap lestari. Jangan sampai dialek, tradisi, hingga ciri khas bangunan Betawi hilang tergerus perkembangan zaman. Ini penting untuk menjaga identitas Jakarta,” katanya.

Ia menilai Jakarta sebagai kota global harus tetap memberi ruang bagi masyarakat dan budaya lokal agar tidak kehilangan akar sejarahnya. Dewan Adat Bamus Betawi pun mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu sebagai kampung etnik atau destinasi budaya Betawi.

Selain fokus pada pelestarian budaya, Raker III juga membahas peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Betawi melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program tersebut diarahkan untuk memberikan pembinaan serta sertifikasi profesi bagi pelaku seni dan budaya Betawi.

Menurut Eki, para seniman Betawi yang selama ini konsisten menjaga budaya lokal perlu mendapatkan pengakuan resmi serta penghormatan atas dedikasi mereka.

“Kami ingin para pelaku seni Betawi memiliki sertifikasi profesi dan mendapat penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga budaya Betawi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dewan Adat Bamus Betawi juga berencana memberikan rekomendasi penobatan kepada Prabowo Subianto sebagai “Bapak Perdamaian Dunia”. Penilaian tersebut didasarkan pada pandangan organisasi terhadap sikap dan langkah Presiden Prabowo yang dinilai aktif menyuarakan perdamaian dunia dalam berbagai forum internasional.

Pengembangan Properti
Agen Real Estate
Eki menyebut semangat perdamaian yang dibawa Presiden Prabowo sejalan dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan, toleransi, dan kerukunan.

“Kami melihat upaya Presiden Prabowo dalam menyampaikan pesan perdamaian dunia sangat luar biasa. Indonesia harus terus dikenal sebagai bangsa yang cinta damai dan menjunjung persaudaraan antarbangsa,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Betawi dan masyarakat Jakarta secara umum untuk terus menjaga kerukunan serta menghindari konflik yang dapat memecah persatuan.

“Kita jaga Jakarta, kita jaga budaya Betawi, dan kita jaga NKRI. Siapa pun yang datang ke Jakarta untuk mencari nafkah, menuntut ilmu, dan membangun kehidupan, mari bersama-sama menjaga kedamaian dan persaudaraan,” tuturnya.

Melalui Halal Bihalal dan Raker III Tahun 2026 ini, Dewan Adat Bamus Betawi berharap soliditas organisasi semakin kuat serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga budaya Betawi, memperkuat kehidupan sosial masyarakat, dan mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar pada budaya lokal. (Red)

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan Komitmen Membela Rakyat Kecil, (Ist)

JAKARTA — Mengawali langkah perjuangan di Tanah Betawi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalih Pitoeng Centre bersama tokoh dan putra-putra Betawi melaksanakan ziarah ke makam para leluhur, orang tua, jawara, serta pejuang Betawi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pendahulu sekaligus penegasan tekad perjuangan dalam menjaga marwah, persatuan, dan kehormatan masyarakat Betawi di tengah dinamika kehidupan ibu kota.

Adapun makam yang diziarahi di antaranya makam Haji A.D. Taradipa, ayahanda Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre Bagus Taradipa, serta makam M. Yusuf Muhi alias Bang Ucu Kambing, ayahanda Bardata.

Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre, Bagus Taradipa, mengatakan bahwa ziarah tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk pengingat akan nilai kehidupan, perjuangan, dan tanggung jawab moral sebagai penerus tanah Betawi.

“Ziarah ke makam orang tua dan para leluhur ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada yang kekal di dunia. Setiap manusia pasti akan kembali kepada Sang Pencipta,” ujar Bagus Taradipa.
Ia kemudian mengutip firman Allah SWT, ‘Kullu Nafsin Dza’iqatul Maut’ yang berarti setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

“Nilai itulah yang menjadi pedoman hidup masyarakat Betawi agar tidak memiliki sifat sombong. Selama niat perjuangan kita baik untuk masyarakat, maka kita tidak boleh gentar dan tidak boleh lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bagus juga mengajak generasi muda Betawi untuk lebih aktif menjaga kehormatan, budaya, dan identitas Betawi sebagai tuan rumah di tanah sendiri.

“Kami berharap generasi muda Betawi mampu menjadi penerus perjuangan para leluhur dengan menjaga marwah, martabat, serta budaya Betawi agar tetap dihormati dan tidak tergerus zaman,” katanya penuh harap.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perjuangan Rakyat Jalih Pitoeng menegaskan bahwa ziarah tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama, jawara, dan pejuang Betawi yang telah mewariskan semangat perjuangan kepada generasi penerus.

“Kita hadir di sini bukan hanya untuk berdoa, tetapi juga untuk menghormati para leluhur sekaligus membakar semangat perjuangan dalam membela kepentingan masyarakat Betawi, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga menanggapi polemik lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diperhatikan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan Jakarta sekaligus memberikan akses tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.

“Hunian vertikal adalah solusi masa depan Jakarta. Karena itu Jalih Pitoeng Centre mendukung program pembangunan rumah susun yang bertujuan menyediakan ribuan hunian bagi rakyat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjalankan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh apapun dan siapapun, apalagi jika menyangkut proyek penyediaan rumah bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan,” pungkas Jalih Pitoeng.(Red)

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di..

Sejumlah Masyarakat Desak Transparansi Penertiban Bahu Jalan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Sejumlah masyarakat bersama insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Menteng dan beberapa media nasional menyampaikan pengaduan serta meminta klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan ketimpangan dalam penertiban parkir dan penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan yang menemukan dugaan tindakan bernuansa intimidatif terhadap pengunjung maupun pengguna kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di sekitar kawasan UMKM Roti Romi, Menteng.

Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, di sejumlah titik lain sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro masih terlihat kendaraan lain yang juga menggunakan bahu jalan tanpa adanya tindakan penertiban ataupun teguran serupa dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan aturan di lapangan.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi publik, mulai dari dugaan praktik tebang pilih, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan dan pengawasan parkir di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal, pemerintah selama ini terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa justru muncul kesan adanya tekanan maupun perlakuan berbeda terhadap pengunjung salah satu pelaku UMKM lokal di kawasan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pihak Kecamatan Menteng, Kasatpel terkait, serta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar penindakan, pola pengawasan, hingga mekanisme penertiban parkir di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro agar tidak menimbulkan asumsi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

Masyarakat juga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk terhadap pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara sah di wilayah Jakarta Pusat.

Berikut Pertanyaan yang ditujukan kepada Sejumlah Pihak Terkait,
Diantaranya; Kasatpel, Camat Menteng dan Dishub.

  1. Jika memang penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro dilarang, mengapa penertiban terkesan hanya difokuskan pada radius sekitar UMKM Roti Romi, sementara kendaraan lain yang juga parkir di kawasan yang sama terlihat tidak ditindak? Apakah hal ini dapat diartikan sebagai bentuk penegakan aturan yang tebang pilih?
  2. Apakah pihak Kecamatan Menteng maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersedia membuka secara transparan mekanisme pengawasan dan pengelolaan parkir di kawasan tersebut guna menjawab spekulasi masyarakat terkait dugaan adanya kepentingan tertentu, praktik pengondisian, maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu di kawasan Menteng?

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penegakan aturan yang berkeadilan serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Jakarta Pusat.

Jakarta, 08 Mei 2026

Koordinator Barto Silitonga
Sekretaris Forum Wartawan Menteng

Catatan: Dokumentasi berupa foto dan video kondisi di lokasi Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat telah direkam sebagai bahan pendukung pengaduan masyarakat. (Wiwik H)

Dua Alas Hak Berbeda Terungkap, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Disorot dalam Skandal 5 SHM Keranga

Labuan Bajo – Skandal penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Kasus saat ini memasuki babak yang semakin serius di tengah konflik tanah yang membelit belasan tahun di kawasan strategis wisata premium ini.

Terungkap dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat. Nama Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, pun ikut terseret dan menjadi sorotan utama.

“Tak hanya menjadi polemik publik, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ni Made Tanti, Jumat (8/5/2026) kepada media.

Menurutnya, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelapor bernama Cristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga,” tandas Ni Made.

Kata dia, dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, dkk.

“Kasus yang dilaporkan disebut berkaitan dengan penerbitan 5 sertifikat tanah dan 4 Gambar Ukur di Labuan Bajo pada 31 Januari 2017 yang hingga kini terus memicu konflik berkepanjangan,” ucap Ni Made.

Cacat Serius Penerbitan 5 SHM

Anggota tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, ternyata pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Namun, saat proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 yang tidak ada luas tanahnya atas nama Beatrik Seran Nggebu (Istri Alm. Nikolaus Naput).

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” ujar Ni Made.

Menurutnya, dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus identik. Karena itu, penggunaan dua dokumen berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dinilai berpotensi menimbulkan cacat administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

“Sorotan tajam juga diarahkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat,” terang Ni Made.

Selanjutnya, Jon Kadis mengungkapkan, bahwa dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026, dirinya melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.

Menurutnya, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.

Sementara itu, pelapor LP di Bareskrim Polri, Kristian Sony, menyebut akar seluruh persoalan tanah Keranga berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Menurutnya, surat tersebut penuh kejanggalan dan hingga kini tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.

Sony juga secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti dugaan kejanggalan luas tanah yang diukur.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus bertanggung jawab karena ikut mengukur dan menandatangani surat ukur tanah dari BPN tersebut.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah. (red)

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global

Melonjak di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia 5,61 Persen Dinilai Lampaui Prediksi

Jakarta — Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tenaga ahli pemerintahan. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan hasil nyata dan melampaui ekspektasi banyak pihak.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI, Prof. Dr. Kun Nurachadijat, menilai pertumbuhan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan validasi awal atas efektivitas orkestrasi kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya melalui pendekatan Program Terbaik Hasil Cepat atau Quick Wins.

Menurutnya, selama satu dekade terakhir Indonesia cenderung berada pada pola pertumbuhan di kisaran lima persen, sehingga banyak pihak meragukan kemampuan nasional untuk melompat lebih tinggi di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, capaian terbaru dinilai berhasil menjawab keraguan tersebut secara nyata.
“Angka 5,61 persen ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal bahwa lokomotif ekonomi nasional sudah bergerak di jalur yang tepat dan mulai melaju lebih cepat,” ujar Prof. Kun Nurachadijat.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari keberanian pemerintah mengambil kebijakan belanja negara yang ekspansif namun tetap terukur sejak awal masa pemerintahan. Program-program prioritas yang sebelumnya dianggap terlalu ambisius kini mulai memperlihatkan efek pengganda ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat bawah.

Salah satu contoh yang disorot adalah program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi daerah.

Program itu disebut telah membuka kepastian pasar bagi pelaku UMKM, petani, peternak, hingga penyedia jasa boga di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Prof. Kun, pola tersebut menjadi bentuk nyata penguatan ekonomi berbasis konsumsi domestik yang langsung menyentuh denyut ekonomi masyarakat desa dan memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai tulang punggung Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, fokus pemerintah terhadap penguatan ekosistem pangan dan stabilitas harga juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Akselerasi kebijakan di sektor pangan disebut berhasil menekan tekanan inflasi sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

“Ketika kebutuhan dasar rakyat terjamin dan harga-harga tetap stabil, maka fondasi ekonomi menjadi jauh lebih kuat. Situasi ini pula yang memberi keyakinan kepada investor bahwa Indonesia adalah negara yang stabil dan menjanjikan,” jelasnya.

Di sisi lain, keberlanjutan hilirisasi industri dan percepatan investasi turut memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pasar.

Kepastian eksekusi kebijakan serta gaya kepemimpinan yang dinilai taktis dan berorientasi hasil membuat masa transisi pemerintahan berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Prof. Kun Nurachadijat menegaskan bahwa capaian 5,61 persen harus dipandang sebagai batu pijakan menuju target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa mendatang. Meski tantangan global seperti suku bunga tinggi dan dinamika geopolitik masih menjadi perhatian, ia optimistis target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat dicapai secara bertahap.

“Pemerintah telah menunjukkan bahwa penguatan konsumsi domestik, efisiensi birokrasi, dan kedaulatan pangan dapat menjadi fondasi kuat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Momentum ini harus terus dijaga agar manfaat pertumbuhan benar-benar dirasakan merata oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red.sus)

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donald Panggabean Tegaskan..

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Donald Panggabean Tegaskan Kepemimpinan Amanah untuk Sosial& Lingkungan Hidup

SUMUT — Ketua PAC IPK Medan Sunggal, Donald Panggabean menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Donald menyampaikan bahwa kepemimpinan di tubuh Ikatan Pemuda Karya (IPK) bukan hanya sebatas jabatan organisatoris, melainkan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban sosial, persatuan pemuda, dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Medan Sunggal.

Menurut Donald Panggabean, persoalan lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian serius yang harus disikapi bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan. Ia menilai bahwa kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, serta kepedulian terhadap kelestarian alam merupakan bagian penting dari tanggung jawab moral generasi muda.

Oleh sebab itu, di bawah kepemimpinannya, PAC IPK Medan Sunggal diharapkan mampu hadir sebagai organisasi yang aktif membangun gerakan sosial dan edukasi lingkungan di tengah masyarakat.

“Kami ingin membangun semangat baru di PAC IPK Medan Sunggal, bahwa pemuda harus menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan hidup. Organisasi ini harus memberi manfaat nyata, bukan hanya dalam menjaga solidaritas dan kekompakan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam kegiatan sosial, gotong royong, penghijauan, dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,” ujar Donald Panggabean.

Ket.Foto: Suasana Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal, (Istimewa)

Ia juga menegaskan bahwa amanah sebagai Ketua PAC IPK Medan Sunggal akan dijalankan dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan. Donald berharap seluruh kader dan elemen masyarakat dapat bersinergi membangun Medan Sunggal yang lebih tertib, harmonis, serta memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan generasi mendatang.(Red/Bar)