GMPRI Kawal Kasus Gili Meno

GMPRI Kawal Kasus Gili Meno: ‘Polisi Diminta Segera Tangkap dan Sita Aset Terkait’

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Mabes Polri untuk mendorong percepatan penanganan kasus dugaan pencurian dan penggelapan material bangunan proyek di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolres Lombok Utara untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“DPP GMPRI mendukung Mabes Polri untuk mendesak Kapolres KLU agar segera memanggil, memeriksa, menangkap, dan menahan saudara Dickson Sibarani selaku Manajer Operasional Hotel BASK Gili Meno serta Mr. Gregory Peter Meyer selaku Direktur PT Bask Gili Meno,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi, kajian, dan analisis internal DPP GMPRI bersama DPD GMPRI NTB serta DPC GMPRI KLU, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Oktober 2021. Adapun objek yang diduga dicuri dan digelapkan berupa material bangunan proyek dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar.

“Kerugian yang timbul tidak hanya berdampak pada pihak kontraktor, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami menilai bahwa pihak manajemen operasional dan direktur perusahaan harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini,” lanjutnya.

Selain mendesak penangkapan terhadap para terduga, DPP GMPRI juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengamankan barang bukti.

“Kami mendesak Kapolres KLU untuk segera menyegel dan mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan material hasil tindak pidana, termasuk area lobby, bar, serta kolam renang Hotel BASK Gili Meno,” ujar Raja Agung.

Di tempat terpisah, Presiden Mahasiswa Universitas NW Mataram, M. Rizwandi, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak Polres Lombok Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi pembangunan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan terus membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Bahkan jika diperlukan, kami siap memperjuangkannya hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dua laporan berbeda yang dilayangkan oleh pelapor yang sama, yakni Kevin Jonathan. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kontrak kerja dan dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan salah satu hotel di kawasan Gili Meno.

DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Bar)

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel,

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel, AMPUH Desak Penegakan Hukum Tanpa Konflik Kepentingan

Jakarta — AMPUH Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pandangan hukum kritis atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum biasa. Lebih dari sekadar penindakan individu, perkara ini menjadi ujian serius bagi independensi lembaga negara, integritas penegakan hukum, serta keberlangsungan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacara kondang, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Ketua AMPUH INDONESIA, ditegaskan bahwa penanganan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka menjaga marwah hukum, bukan sekadar penindakan prosedural. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi mencederai keadilan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan advokasi publik, AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan kronologi, analisis hukum, serta rekomendasi strategis kepada seluruh elemen bangsa baik kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kronologi Singkat Perkara (2013–2026)

Kasus ini berakar dari sengketa administratif antara PT TSHI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan penyidikan:

2013–2025: PT TSHI menghadapi beban PNBP tinggi dan diduga melakukan rekayasa laporan masyarakat guna memicu intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto diduga menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan menyanggupi intervensi proses pemeriksaan di Ombudsman RI.

Modus Operandi: Intervensi dilakukan melalui manipulasi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), yang memungkinkan perusahaan menghitung kewajiban PNBP secara mandiri dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Gratifikasi: Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima secara bertahap.

10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

15–16 April 2026: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hery Susanto dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Kasus Ini Sangat Kritis?

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ironi besar muncul ketika lembaga pengawas justru berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Ombudsman terlebih hanya beberapa hari setelah pelantikan memunculkan pertanyaan serius, diantaranya

  1. Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum?
  2. Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan dan politisasi hukum?

Kondisi ini semakin sensitif mengingat Ombudsman sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

AMPUH INDONESIA menilai kasus ini sebagai “pedang bermata dua” dalam penegakan hukum;

  1. Risiko Konflik Kepentingan Potensi benturan antara fungsi pengawasan Ombudsman dan kewenangan penindakan Kejaksaan harus diantisipasi secara serius.
  2. Indikasi Korupsi Sistemik, Dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP menunjukkan lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam.
  3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Warga, Melemahnya Ombudsman berpotensi mengurangi akses masyarakat dalam melaporkan maladministrasi secara independen.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum nasional, kami mendesak Transparansi Total Kejaksaan Agung harus membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk bukti, saksi, dan aliran dana.

•Pengawasan Independen
DPR RI dan lembaga terkait perlu melakukan audit dan pengawasan terhadap proses hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
•Reformasi Kelembagaan Ombudsman, Perlu penguatan sistem seleksi dan perlindungan terhadap independensi pimpinan lembaga.
•Peradilan yang Adil dan Terbuka
Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip fair trial, tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Peningkatan Partisipasi Publik
Masyarakat didorong tetap aktif mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Kasus ini juga merupakan alarm keras bagi arah reformasi hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

AMPUH INDONESIA mengajak seluruh elemen bangsa media, akademisi, masyarakat sipil, dan parlemen untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis dan objektif. Sejatinya, Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan. (ReD)

Labuan Bajo Membara, Tokoh Adat Ramang dan Syair Diduga Memalsukan Surat Tanah 16 Hektar Di Pantai Kerangan

Jakarta – Bareskrim Polri dipastikan akan turun langsung ke Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026. Kedatangan bareskrim ini untuk mengusut dugaan pemalsuan surat alas hak tanah, yang diduga menjadi sumber utama kekacauan agraria dan menghambat investasi di kawasan super premium ini.

Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah, yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo.

Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo. Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners pengacara dan kuasa hukum kelurga besar almarhum Ibrahin Hanta (IH), Kamis (16/4/2026) di Labuan Bajo.

Menurutnya, rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana banyak mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.

Katanya, persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas, serta Nasar Bin Haji Supu yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput.

“Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Di sinilah titik awal kekacauan yang terus bergulir. Masalah kemudian menguat dalam proses hukum,” ucap Jon Kadis.

Menurutnya, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan. Dimana telah diputus hingga tingkat banding tanpa upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Alasannya sederhana namun krusial, tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah memperoleh pembagian resmi dari fungsionaris adat,” jelas Jon Kadis.

Tumpang Tindih, Muncul Persoalan Baru

Di tengah status yang telah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput tertanggal 31 Januari 2017.

“Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, serta tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini menunjukkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain,” jabar Jon Kadis.

Temuan ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah, yakni Nomor 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif maupun yuridis.

“Intinya jelas, tidak terdapat surat alas hak asli tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu,” katanya.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli tersebut tidak pernah tercatat dalam warkah mereka.
Namun fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut.

“Lebih mengherankan, dasar yang digunakan tetap sama, yakni fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya. Kerumitan semakin tampak ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah seluas 16 hektare tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014.” herannya.

Saksi Baru Yohanes Don Bosco

Kata Jon Kadis, secara logika hukum, objek itu telah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian tersebut.

“Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.

Ia menyatakan, tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, namun mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya. Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.

“Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017,” jelas Jon Kadis.

Sementara itu saksi pelapor berinisial S menilai, kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban. Baik pemilik tanah asli, calon investor, maupun negara, Maka S melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2025/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026.

“Terkait laporan ini, Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Pada bulan April ini, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak yang masih bersikeras mempertahankan penggunaan fotokopi sekali lagi, fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 tersebut, yakni Johanis Vans Naput dan pihak terkait lainnya,” ujar S pada Selasa (14/4/2026).

Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Benar, masih ada pihak dari keluarga Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim memiliki hak atas 40 hektare tanah dalam PPJB tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki surat alas hak asli, dan hal itu telah dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah,” kata Jon Kadis

“Bahkan, Haji Ramang Ishaka dalam kesaksiannya pada perkara Tipikor 30 hektare tanah Pemda menyebut bahwa tanah Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut telah dibatalkan oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat sejak 1998,” lanjut Jon Kadis.

Selaku kuasa hukum dirinya berharap Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

“Yang harus dipanggil dan diperiksa seharusnua pihak-pihak yang diduga merekayasa surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Dokumen tersebut tidak pernah ditemukan dalam bentuk asli,” terang Jon Kadis.

“Kejanggalan mencolok ini juga terlihat dari dicantumkannya pihak ketiga (pembeli) dalam surat yang secara praktik adat tidak mengenal konstruksi semacam itu,” tambah Jon Kadis sebagai penutup keterangannya. (red)

Penganiayan Lansia di Gereja Terungkap

CATAT!! Penganiayaan Lansia di Gereja Terungkap, Diduga Terkait Investasi Gagal Bayar

JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap lansia yang terjadi di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka dugaan persoalan hukum yang lebih kompleks. Aries Krisnandari (AK), perempuan 78 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus bagian dari rangkaian persoalan investasi bermasalah yang kini mulai terkuak.

Peristiwa yang terjadi Minggu (29/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial LWT. Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti awal, LWT diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok, menyebabkan luka sobek serius di kepala yang mengharuskan perawatan intensif di RS Husada.

Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri.

Jejak Konflik: Dari Investasi Bermasalah ke Kekerasan Fisik

Keluarga korban mengungkap bahwa sebelum kejadian, AK diketahui berinvestasi dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari LWT. Belakangan, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal bayar terhadap nasabah.

Ketika korban berupaya meminta klarifikasi atas dana yang diinvestasikan, tidak ditemukan adanya itikad transparansi dari pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pertemuan di area gereja yang seharusnya menjadi ruang aman justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden spontan. Ada latar belakang masalah finansial yang serius dan belum terselesaikan,” tegas perwakilan keluarga.

Indikasi Unsur Pidana Berlapis

Kasus ini kini dipandang memiliki potensi unsur pidana berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran hukum lain yang perlu didalami aparat penegak hukum, antara lain:

Dugaan penganiayaan terhadap lansia sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466

Potensi penipuan atau perbuatan curang terkait investasi yang gagal bayar

Dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban

Keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada aspek kekerasan fisik semata, tetapi juga mengusut kemungkinan keterkaitan dengan praktik investasi bermasalah yang merugikan korban.

Bukti Kuat, Desakan Penegakan Hukum Maksimal

Kasus ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti krusial, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami melihat ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi ada potensi kejahatan yang lebih luas. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan berani mengusut sampai ke akar,” tegas keluarga korban.

Sorotan Publik: Kekerasan di Ruang Ibadah

Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan tempat ibadah ruang yang seharusnya menjamin rasa aman dan perlindungan moral. Kekerasan terhadap lansia di lokasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Keluarga korban secara tegas meminta aparat kepolisian untuk:

Menetapkan dan menahan terduga pelaku jika unsur pidana telah terpenuhi

Mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penipuan investasi

Mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk dalam proses penawaran investasi

Menjamin perlindungan hukum bagi korban sebagai kelompok rentan (lansia)

“Tidak boleh ada impunitas. Kekerasan terhadap lansia dan dugaan penipuan harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tutup pernyataan keluarga.
(Red/Yeni)

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

LKGSAI Siap Kawal Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Kabar gembira datang dari pemerintah pusat. Melalui panitia seleksi nasional, pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi 30.000 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa rekrutmen tahap pertama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Pendidikan minimal D3, D4, hingga S1 semua jurusan
  • Usia maksimal 35 tahun
  • IPK minimal 2,75
  • Pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi: https://phtc.panselnas.go.id

Program ini diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia profesional yang siap mengelola koperasi desa secara modern, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal jalannya proses rekrutmen tersebut. Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pemantau guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik kecurangan.

“LKGSAI siap memantau langsung proses penerimaan ini agar benar-benar berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk LKGSAI, diharapkan rekrutmen ini benar-benar menghasilkan manajer koperasi yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa koperasi desa menuju kemajuan yang signifikan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional dari desa, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan

Wartawam rudi jakarta lkgsai.

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

Jakarta, Poskotapetir.com

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi meluncurkan kartu debit edisi khusus hasil kolaborasi eksklusif dengan FC Barcelona.

Kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan BRI terhadap nasabah, khususnya nasabah BRI Cabang Kebayoran Baru yang memiliki minat dan semangat tinggi terhadap dunia sepak bola.

Pimpinan Cabang BRI Kebayoran Baru, Yoga Aditia Pratama, menyampaikan bahwa kerja sama ini diwujudkan melalui penerbitan kartu debit dan kartu BRIZZI edisi khusus Barcelona.

“Melalui kolaborasi ini, kami menghadirkan kartu debit dan BRIZZI edisi spesial Barcelona sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah,” ujarnya.

Untuk mendapatkan kartu edisi khusus tersebut, nasabah dapat membuka rekening baru dan melakukan setoran awal sebesar Rp10.000.000 yang akan ditahan (hold) selama tiga bulan. Nasabah yang memenuhi ketentuan tersebut akan memperoleh kartu BRIZZI spesial seri Barcelona.

Selain itu, kartu debit edisi khusus ini juga dapat dimiliki oleh nasabah yang memenuhi persyaratan saldo minimal sebesar Rp10.000.000 (fresh fund) yang mengendap di rekening tabungan selama tiga bulan. Program ini berlaku baik bagi nasabah yang melakukan membuka rekening baru untuk nasabah baru.

Yoga berharap kolaborasi dengan Barcelona ini dapat meningkatkan kualitas layanan BRI Cabang Kebayoran Baru sekaligus memenuhi preferensi nasabah yang beragam.

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”..

Foto Bersama GPN 08 (Dok.Google/Istimewa)

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”, Tegaskan Dukungan terhadap Presiden Prabowo

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), Safrin Sofyan, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggoyang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut H. Safrin, dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, serta potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang utuh. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan akibat provokasi,” tegasnya (13/04).

Pernyataan tersebut turut menanggapi beredarnya video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut kemungkinan adanya “gerakan besar” pada Juni 2026 dan dikaitkan dengan dinamika kepemimpinan nasional, termasuk nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

H. Safrin menilai, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan apabila tidak disikapi secara proporsional dan dewasa.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa pemerintahan yang berjalan saat ini membutuhkan dukungan penuh masyarakat agar agenda strategis nasional dapat terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia menekankan beberapa hal penting sebagai landasan sikap publik,
Pemerintahan yang stabil adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional.
Program Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan, bukan gangguan spekulasi politik.

Masyarakat harus cerdas memilah informasi di tengah derasnya arus disinformasi digital.
Persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kekuatan bangsa.

Dalam pernyataannya, H. Safrin juga menegaskan bahwa sosok Prabowo Subianto merupakan potret nyata seorang patriot yang telah menempuh jalan panjang pengabdian bagi bangsa dan negara.

“Bapak Prabowo adalah pemimpin yang ditempa oleh sejarah, bukan diciptakan oleh keadaan. Beliau telah membuktikan bahwa cinta pada bangsa dan kesetiaan kepada rakyat adalah prinsip tertinggi dalam bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Prabowo, masyarakat kembali merasakan bangkitnya semangat nasionalisme dan kepercayaan diri bangsa Indonesia di kancah global.

“Beliau membawa aura persatuan. Tidak ada lagi sekat masa lalu yang ada adalah langkah bersama menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat,” tambahnya.

Dalam hal ini GPN 08, lanjut H. Safrin, akan terus berada di garis depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan instabilitas nasional.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, H. Safrin menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, dan tetap percaya pada mekanisme konstitusional.
Indonesia, tegasnya, tidak boleh terjebak dalam narasi ketakutan yang dibangun oleh segelintir pihak, melainkan harus tetap fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bangsa yang lebih kuat.(Bar.S/Red).

CATAT!! AIE Ingatkan Bahaya Provokasi Politik

A I E Ingatkan Bahaya Provokasi Politik, Drh.Ida Sunar Indarti : “Dukungan terhadap Kepemimpinan Prabowo Subianto Harus Tetap Kuat“

Foto : Istimewa/(dok.google)

Jakarta — Ketua Umum Aspirator Indonesia Emas (AIE), Ida Sunar Indarti, menyampaikan pesan moral politik kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Ida menegaskan bahwa dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, dan potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk membangun keresahan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang kuat. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan yang dibangun oleh provokasi,” ujar Drh.Ida Sunar Indarti, (13/4).

Pernyataan tersebut juga menanggapi beredarnya potongan video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut adanya kemungkinan “gerakan besar” pada Juni 2026, bahkan dikaitkan dengan skenario pergantian kepemimpinan nasional yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ida, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan jika tidak disikapi secara proporsional.

AIE menilai bahwa hingga saat ini, kebijakan dan program yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto berada pada jalur yang tepat dalam menjawab tantangan bangsa, baik dari sisi ekonomi, ketahanan nasional, maupun pembangunan sumber daya manusia.

Beberapa alasan yang menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi antara lain:
Pemerintahan yang sedang berjalan memerlukan dukungan publik agar agenda strategis dapat terlaksana secara konsisten tanpa gangguan spekulasi politik yang tidak berdasar.

Program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
karena berbagai kebijakan Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan publik, bukan gangguan narasi destruktif.

Bahaya disinformasi di era digital.
Potongan video, opini personal, atau narasi yang viral tidak selalu mencerminkan fakta utuh. Masyarakat harus mampu memilah informasi secara kritis.

Menjaga persatuan nasional
Provokasi politik berpotensi memecah belah masyarakat. Persatuan harus dijaga sebagai fondasi utama kekuatan bangsa.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa Aspirator Indonesia Emas (AIE) akan terus berada di garda depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

“Kami percaya bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah bagian dari ikhtiar besar untuk membawa Indonesia menuju kemajuan. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan kepercayaan publik melalui provokasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

AIE juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas nasional.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, AIE menekankan bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, serta tetap percaya pada mekanisme konstitusional yang berlaku.

Bangsa Indonesia, menurut Ida, tidak boleh terjebak dalam skenario ketakutan yang dibangun oleh segelintir pihak, melainkan harus tetap fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bersama.(Red)

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi di Mars” Di Epicentrum XXI – Jakarta Selatan

Jakarta, Poskotapetir.com

BRI KC Jakarta Rasuna Said terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan akuisisi produk melalui pendekatan kreatif dan kolaboratif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berpartisipasi aktif dalam event Gala Premier film “Pelangi di Mars” yang diselenggarakan pada 14 Maret 2026 di Epicentrum XXI, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bank BRI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas kreatif, melalui medium yang inspiratif dan penuh makna. Film “Pelangi di Mars” sendiri mengangkat tema tentang impian anak Indonesia, perjuangan dalam meraih cita-cita, serta semangat optimisme yang relevan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Bank BRI.

Dalam suasana yang hangat dan penuh antusiasme, BRI KC Jakarta Rasuna Said menghadirkan berbagai aktivasi menarik yang bertujuan untuk memperkenalkan beragam produk dan layanan unggulan Bank BRI. Mulai dari pembukaan rekening secara langsung di lokasi, edukasi layanan digital banking, hingga promosi produk simpanan dan pinjaman yang dirancang sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Kolaborasi ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga sarana untuk membangun emotional engagement antara Bank BRI dengan masyarakat. Pesan kuat dalam film mengenai perjuangan dan harapan selaras dengan semangat BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dari berbagai lapisan, sesuai dengan visi besar “Satu Bank Untuk Semua”.

Partisipasi Bank BRI melalui BRI KC Jakarta Rasuna said dalam event ini merupakan bagian dari strategi inovatif dalam meningkatkan akuisisi produk, dengan pendekatan yang lebih dekat, relevan, dan menyentuh sisi emosional masyarakat. Dengan memanfaatkan momentum gala premier yang dihadiri oleh berbagai kalangan, BRI optimis dapat memperluas basis nasabah sekaligus memperkuat brand image sebagai bank yang inklusif dan adaptif.

Melalui sinergi antara dunia perfilman dan sektor perbankan, BRI membuktikan bahwa inovasi dalam pemasaran tidak hanya soal produk, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pengalaman yang bermakna bagi masyarakat. Keikutsertaan dalam Gala Premier “Pelangi di Mars” menjadi langkah nyata BRI dalam menginspirasi, memberdayakan, dan tumbuh bersama masyarakat Indonesia.

Dana Rp1,3 Miliar Diduga Raib, BRI Unit Pakong Digugat

Dana Rp1,3 Miliar Diduga Raib, BRI Unit Pakong Digugat, Sorotan Tajam Sistem Keamanan Perbankan

Pamekasan — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya KCP Unit Pakong, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang transparan.

Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum Suryadi, SH & Rekan atas nama klien mereka, Mohammad Rifa’i, seorang petani di Pamekasan yang selama ini menyimpan hasil usaha pertanian dan perkebunannya di bank tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan pada rekening milik penggugat. Per 1 Oktober 2025, saldo tercatat lebih dari Rp1,6 miliar. Namun dalam waktu singkat, saldo tersebut menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp323 juta.

Selisih sebesar Rp1.331.624.313 diduga hilang tanpa adanya transaksi yang diakui oleh pemilik rekening. Kuasa hukum penggugat, Suryadi, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun.

“Ini bukan sekadar kehilangan dana, tetapi indikasi serius adanya kegagalan dalam sistem pengamanan perbankan. Tidak ada persetujuan, tidak ada konfirmasi, namun dana dapat berpindah,” tegasnya.

Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada pihak BRI Unit Pakong dinilai tidak memberikan jawaban yang memadai. Bahkan, dalam tanggapan atas somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum, disebutkan adanya proses pendebetan oleh pihak bank namun tanpa konfirmasi kepada nasabah.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prinsip dasar perbankan, khususnya terkait keamanan dana dan perlindungan nasabah. Bahkan, pengaduan juga telah disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk otoritas jasa keuangan, Ombudsman, dan Bank Indonesia. Namun hingga gugatan diajukan, belum terdapat penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasarseberapa aman dana masyarakat , sistem perbankan saat ini?

Penggugat menilai telah terjadi kelalaian serius dalam pengawasan sistem serta perlindungan data nasabah. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta ketentuan hukum yang berlaku, antara lain,
Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk segera mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat mengembalikan kerugian sebesar Rp1.331.624.313.

Sementara itu pihak nya agar menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Selain kerugian materiil, penggugat juga mengalami tekanan psikologis akibat hilangnya dana yang merupakan hasil kerja keras bertahun-tahun sebagai petani.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kepercayaan itu bisa runtuh,” ujar Suryadi.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Usai mengikuti persidanga pada 13 April 2026, dengan agenda sidang adalah pemeriksaan alat bukti surat. Kuasa hukum penggugat, yang akrab disapa Daeng Suryadi, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, dalam agenda persidangan tersebut, tergugat (pihak BRI) dilaporkan tidak hadir persidangan 13 April 2026.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan nasabah di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana tanggung jawab perbankan dalam menjaga keamanan dana masyarakat.


Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nasabah adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan.
(Bar.S/Red)