Ketum GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB

Ketua Umum DPP GMPRI Apresiasi Kinerja Karo SDM Polda NTB: Komitmen Penguatan SDM dan Transparansi Layak Menjadi Teladan

Foto : Istimewa

JAKARTA — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana atas berbagai capaian, dedikasi, dan langkah pembenahan yang dilakukan dalam penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Menurut DPP GMPRI, kepemimpinan yang ditunjukkan dalam bidang pembinaan personel, penguatan integritas, serta pembangunan budaya kerja yang profesional dan humanis merupakan bagian penting dalam menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.

“Kami dari DPP GMPRI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Karo SDM Polda NTB, Kombes Pol. I Dewa Made Adnyana, atas dedikasi dan kerja nyata yang tercermin dalam berbagai program pembinaan SDM, penguatan disiplin, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya. (24/5)

DPP GMPRI menilai bahwa sejumlah capaian yang diraih menjadi indikator positif dalam upaya reformasi internal dan penguatan kualitas pelayanan publik. Salah satu yang mendapat perhatian ialah keberhasilan Polda NTB dalam memperoleh penghargaan tingkat nasional dalam bidang pembinaan kesehatan dan kebugaran personel yang dinilai mampu mendorong kesiapan serta profesionalisme anggota di lapangan.

Selain itu, penerapan prinsip seleksi penerimaan anggota Polri yang mengedepankan nilai bersih, transparan, akuntabel, dan humanis dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang berintegritas.

DPP GMPRI juga mengapresiasi pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi turut menekankan pembentukan karakter personel, peningkatan kapasitas anggota muda, serta pembangunan komunikasi yang terbuka di lingkungan internal.

“Model kepemimpinan yang hadir langsung mendengar aspirasi anggota, membangun budaya kerja yang sehat, serta menjaga kualitas SDM secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi institusi yang adaptif terhadap tantangan zaman,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPP GMPRI berharap berbagai inovasi dan pola pembinaan yang telah dijalankan dapat terus diperkuat dan menjadi inspirasi bagi pengembangan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kepolisian secara lebih luas.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan institusi publik, DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah positif yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Bar)

DPP GMPRI Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah dan

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA — Dalam semangat memperingati momentum Reformasi Nasional serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (21/5)

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPP GMPRI dan diisi dengan penyampaian aspirasi, orasi publik, serta penyerahan laporan dan permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menurut DPP GMPRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan penegakan hukum.

“DPP GMPRI akan terus mengawal setiap proses yang kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat harus mendapat ruang dan setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Raja Agung Nusantara dalam orasinya.

DPP GMPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas diterimanya perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen laporan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPP GMPRI, perwakilan mereka diterima oleh unsur dari bidang tindak pidana khusus dan memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pokok Aspirasi yang Disampaikan DPP GMPRI

Dalam aksi tersebut, DPP GMPRI menyampaikan dua pokok laporan yang menurut organisasi didasarkan pada hasil investigasi internal, informasi publik, serta pemberitaan media yang mereka rujuk.
Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas mobil siaga yang disebut bersumber dari anggaran daerah dan diduga menimbulkan kerugian negara serta berkurangnya manfaat layanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas umum yang menurut DPP GMPRI perlu dilakukan pendalaman hukum terkait status lahan, mekanisme hibah, transparansi administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah.

DPP GMPRI menyatakan seluruh dugaan tersebut disampaikan sebagai laporan dan permintaan pemeriksaan hukum, serta menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Aspirasi dan Pengawasan Publik
Dalam penyampaiannya, DPP GMPRI merujuk pada semangat sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterbukaan dan tata kelola pemerintahan, antara lain.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI meminta Kejaksaan Agung RI untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
  2. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pihak-pihak yang dilaporkan;
  3. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum;
  4. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
  5. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
  6. DPP GMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2026

Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPRI
Koordinator Lapangan:
Bung Amjad Fathulbari (Korlap I)
Bung Riadi (Korlap II)
Bung Farel (Korlap III)

Laporan Redaksi Media: Bar.S

Catatan redaksional: seluruh poin dalam rilis ini merupakan pernyataan dan laporan dari DPP GMPRI. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.(Red)

FORKOT Sampaikan 6 Tuntutan Nasional

FORKOT Sampaikan 6 Tuntutan Nasional: Perlindungan Driver Harus Sejalan dengan Keberlanjutan Transportasi Online

Jakarta — Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang terdiri dari berbagai organisasi, komunitas, dan paguyuban pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan sikap dan aspirasi bersama terkait arah kebijakan transportasi online nasional.

FORKOT menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi para driver ojol. Namun demikian, sejumlah kebijakan yang saat ini berkembang dinilai perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan ekosistem digital, kesempatan kerja, serta iklim investasi nasional.

FORKOT berpandangan bahwa transportasi online telah menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat yang melibatkan banyak unsur secara terpadu, mulai dari pengemudi, aplikator, pelaku UMKM/merchant, konsumen, hingga sektor investasi digital. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi diharapkan tetap menjaga keseimbangan seluruh pihak.

Adapun poin aspirasi dan tuntutan yang disampaikan FORKOT adalah sebagai berikut;

  1. Mendesak adanya kaji ulang terhadap kebijakan potongan 8% dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan driver, aplikator, merchant, konsumen, serta keberlanjutan investasi di sektor ekonomi digital.
  2. Menolak perubahan status mitra ojol menjadi pekerja/buruh, karena dinilai berpotensi mengurangi fleksibilitas pola kemitraan dan membatasi akses masyarakat terhadap peluang ekonomi.
  3. Menuntut penetapan tarif layanan ojol yang adil dan manusiawi, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, biaya operasional, serta kelayakan pendapatan pengemudi.
  4. Meminta adanya standarisasi jarak antar dan jemput yang lebih proporsional agar tercipta kepastian dan efisiensi bagi pengemudi maupun pengguna layanan.
  5. Mendesak pemerintah dan pihak aplikator melibatkan perwakilan driver dalam setiap proses penyusunan kebijakan transportasi online agar kebijakan yang lahir lebih partisipatif dan tepat sasaran.
  6. Mendukung penguatan perlindungan driver melalui mekanisme suspend yang transparan, penguatan perlindungan sosial, serta kepastian hukum tanpa menghilangkan sistem kemitraan yang telah berjalan.

FORKOT berharap pemerintah membuka ruang dialog yang objektif, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur ekosistem transportasi online untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pengemudi, keberlangsungan usaha, serta daya saing ekonomi digital Indonesia.

“Driver ojol membutuhkan perlindungan yang nyata, namun ekosistem digital nasional juga harus tetap tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan tidak mengganggu iklim investasi di negeri ini.” Ujar Okky POI koordinator Forum Komunikasi Ojol Tertindas.

Wiwik P

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II Berikan Keterangan Silsilah Keturunan Raja Bolangitang

BOLANGITANG, SULAWESI UTARA — Upaya pelestarian sejarah, adat, dan identitas budaya lokal terus dilakukan di wilayah Bolangitang. Dalam rangka menegaskan kembali keberadaan sejarah Kerajaan Bolangitang beserta garis keturunannya, Sangadi Bolangitang II, Bapak Desmon Pua, memberikan keterangan silsilah keturunan raja-raja Bolangitang kepada Iftiqar Simon Arnold (S.A.) Ponto, yang dinyatakan sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Bonji Ponto.

Bolangitang yang saat ini dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada masa lampau merupakan wilayah kerajaan yang memiliki jejak historis tersendiri.

Keberadaan Kerajaan Bolangitang tercatat dalam dokumen sejarah, termasuk surat yang dikaitkan dengan Ratu Bolangitang Dona Magdalena Linkakoa pada tahun 1694, yang menjadi salah satu penanda eksistensi pemerintahan kerajaan di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, Dinasti Ponto–Pontoh mulai memegang tampuk pemerintahan Kerajaan Bolangitang sejak masa Raja Salomon Ponto (Salmon Muda Ponto), yang tercatat memiliki hubungan dan kontrak dengan pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1811. Dinasti tersebut terus berlanjut hingga tahun 1912, ketika Kerajaan Bolangitang kemudian digabungkan bersama Kaidipang dan membentuk Kerajaan Kaidipang Besar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah tersebut, Sangadi Bolangitang II memberikan keterangan silsilah yang menegaskan hubungan nasab historis Iftiqar S.A. Ponto sebagai bagian dari garis keturunan Raja-Raja Bolangitang.

Pemberian keterangan ini dipandang bukan semata persoalan genealogi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan budaya Bolangitang. Para keturunan raja-raja dipandang memiliki posisi penting sebagai bagian dari mata rantai sejarah yang dapat berkontribusi dalam menjaga nilai, tradisi, dan warisan budaya daerah.

Selain itu, dukungan terhadap proses verifikasi silsilah tersebut juga disampaikan oleh Farida Malurung Pontoh, S.H., yang disebut sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Padir Ali Ponto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian surat keterangan sebagai bagian dari penguatan dan penegasan identitas historis garis keturunan Kerajaan Bolangitang.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah lokal sekaligus mendorong generasi penerus untuk terus menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat, budaya, serta warisan sejarah Kerajaan Bolangitang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.(Red)

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana

Usai Menang Perdata hingga PK Melawan PT Paramount, Komang Ani Hadapi Proses Pidana; Kuasa Hukum Minta Penegakan Hukum Objektif

JAKARTA — Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan atas proses pidana yang kini menjerat Komang Ani, setelah sebelumnya yang bersangkutan memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Namun setelah proses perdata selesai, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Kuasa hukum Komang Ani menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diuji dalam proses perdata dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat yang saat ini dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti dalam proses perdata dan tidak dinyatakan bermasalah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menyampaikan beberapa alasan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, antara lain:

Komang Ani disebut telah memenangkan perkara perdata sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan surat hasil pengawasan internal yang dikutip pihak keluarga, disebutkan belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang dipersangkakan.

Pihak keluarga menyatakan dokumen yang dipersoalkan diterbitkan melalui mekanisme administrasi desa pada saat pejabat terkait masih aktif menjalankan fungsi pemeriksaan administratif.

Dokumen tersebut menurut keluarga telah digunakan dan diuji dalam proses persidangan perdata tanpa dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Keluarga menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum karena pihak penerbit dokumen tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Komang Ani.

Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan adanya tawaran penyelesaian setelah penahanan terjadi.
Menurut keterangan keluarga, terdapat penawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap, sementara mereka merujuk pada nilai yang menurut mereka tercermin dalam putusan perdata sekitar Rp30 juta per meter persegi untuk objek yang disengketakan. Pernyataan ini merupakan versi pihak keluarga dan belum diuji dalam proses hukum lebih lanjut.

Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan yang telah final, maka seluruh proses berikutnya juga perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah diuji di pengadilan,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Di sisi lain, hingga rilis ini disusun, ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi.(Red)

CATAT!! Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai..

Penuh Syukur dan Terima Kasih, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. Resmi Kembali Menakhodai BMA Rejang Lebong Periode 2026–2031

[ Foto: istimewa]

REJANG LEBONG — Dengan penuh rasa syukur, hormat, dan tanggung jawab, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk memimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong untuk masa bakti 2026–2031.

Beliau menegaskan bahwa amanah tersebut bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan titipan besar untuk terus menjaga marwah adat, memperkuat persatuan masyarakat, melindungi nilai-nilai budaya, serta memastikan adat dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan penguatan jati diri bangsa.

“Pertama dan utama, saya memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan izin-Nya, amanah besar ini kembali dipercayakan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua BMA Rejang Lebong. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan jujur, adil, penuh kebijaksanaan, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.”

Beliau juga menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terus memberikan ruang bagi pelestarian adat, budaya, dan nilai luhur Nusantara sebagai bagian dari kekuatan bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada NKRI yang terus menjaga persatuan dalam keberagaman dan memberikan ruang yang terhormat bagi adat, budaya, serta nilai luhur Nusantara dalam perjalanan pembangunan bangsa.”

Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, SSTP., M.Si., atas dukungan terhadap sinergi pembangunan dan pelestarian nilai adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Penghormatan yang sama turut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M. (Iwan Badar) atas dukungan kelembagaan, komunikasi, serta penguatan tata kelola yang harmonis antara pemerintah dan unsur adat.

Secara khusus, Ketua BMA terpilih juga menyampaikan ucapan penghormatan dan terima kasih kepada Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Drs. H. S. Efendi, M.S., atas perhatian, dukungan, komunikasi yang baik, serta semangat persaudaraan yang selama ini terjalin dalam memperkuat eksistensi kelembagaan adat di Provinsi Bengkulu.

“Saya menyampaikan penghormatan dan terima kasih secara khusus kepada Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Bapak Drs. H. S. Efendi, M.S., atas dukungan, kebersamaan, dan komitmen dalam menjaga marwah adat serta memperkuat peran lembaga adat sebagai ruang pemersatu masyarakat. Semoga sinergi ini terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi kemajuan budaya dan masyarakat Bengkulu.”

Tidak lupa, beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini terus menjaga stabilitas, keamanan, penegakan hukum, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.
Ucapan penghormatan tersebut secara khusus disampaikan kepada:
Bapak Kapolres Rejang Lebong, atas dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat;

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, atas komitmen dalam penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan ketertiban sosial;
Bapak Komandan Kodim (Dandim) Rejang Lebong, atas pengabdian dalam menjaga persatuan, ketahanan wilayah, dan semangat kebangsaan.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda atas dukungan, perhatian, serta semangat kolaboratif dalam membangun ruang dialog dan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada nilai-nilai Restorative Justice, yaitu penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, keadilan sosial, pemulihan hubungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami memandang bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan semangat yang sejalan dengan nilai luhur adat Nusantara, yaitu menyelesaikan persoalan dengan kebijaksanaan, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga harmoni masyarakat.”
Beliau menambahkan bahwa kemajuan daerah tidak dapat dibangun sendiri.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, unsur TNI–Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga sosial, serta seluruh elemen bangsa agar Rejang Lebong semakin maju, aman, berbudaya, dan bermartabat.”

Tidak lupa, Ahmad Faizir Sani menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar adat nasional dan internasional yang memberikan doa, dukungan, serta solidaritas.

Ucapan penghargaan secara khusus disampaikan kepada Majelis Adat Indonesia (MAI) beserta seluruh jajaran; kepada Maharaja Kutai, keluarga besar Kerabat Diraja Nusantara, serta para pemangku adat lintas wilayah.

Ucapan yang sama juga disampaikan kepada para sahabat dan relasi budaya dari Kuala Lumpur (Malaysia), Sarawak, Singapura, Filipina, India, dan Bangladesh yang terus menjaga hubungan persaudaraan dan kebudayaan lintas negara.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh putra-putri keturunan raja Nusantara, kerabat adat, relasi budaya, keluarga besar Depati Tiang Alam, serta kepada Ikatan Alumni Trisakti Angkatan 1986 atas dukungan moral, kebersamaan, dan persaudaraan yang terus terjalin.
Penghargaan turut disampaikan kepada para bangsawan dan budayawan Jawa Barat, serta kepada keluarga besar Rumah Pemenangan Prabowo–Gibran di Jalan Imam Bonjol atas semangat persatuan dan dukungan moral.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh raja, sultan, datuk, pangeran, ratu, tokoh adat, pemangku adat, budayawan, dan lembaga adat se-Nusantara yang terus menjaga warisan budaya dan semangat persatuan.

Ketua BMA terpilih juga menitipkan harapan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai budaya sebagai fondasi bangsa.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa perjalanan pengabdian Ahmad Faizir Sani di bidang budaya dan masyarakat memperoleh perhatian dan apresiasi dari berbagai lingkungan kebudayaan, pendidikan, serta pemerintahan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam pelestarian budaya dan penguatan masyarakat.

Namun demikian, menurut beliau, seluruh capaian tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Penghargaan tertinggi bagi saya bukanlah gelar ataupun pengakuan, melainkan ketika adat tetap hidup, masyarakat tetap bersatu, generasi muda mencintai budayanya, dan Rejang Lebong terus maju dalam keberkahan.”

Mengakhiri pernyataannya, Ketua BMA terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu.

“Kini saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak ada lagi sekat dan perbedaan. Yang ada adalah semangat bersama untuk menjaga adat, melindungi hak ulayat, memperkuat silaturahmi, dan membangun Rejang Lebong yang bermartabat, berbudaya, dan berkemajuan.”

Bersatu Dalam Adat, Maju Bersama untuk Rejang Lebong
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong Periode 2026–2031.

Pemred : Wiwik Putriana

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan..

Adi Maros Desak Kejari Aceh Timur Telusuri Dugaan Tidak Disetorkannya PAD PT Beurata Maju Selama 10 Tahun

ACEH TIMUR — Direktur Aceh Human Foundation, Adi Maros, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan sawit milik daerah Aceh Timur.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur bertindak adil dan transparan dalam menegakkan hukum, terutama terkait dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) PT Beurata Maju selama kurang lebih 10 tahun.

Menurut Adi Maros, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan besar yang menyangkut uang rakyat terkesan tidak disentuh.

“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros.

Ia juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, termasuk adanya suntikan anggaran sekitar Rp15 miliar dari pemerintah daerah yang berasal dari uang masyarakat.

Adi Maros mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PT Beurata Maju tanpa pandang bulu, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.

“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Pernyataan Adi Maros kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat Aceh Timur yang meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

MEDAN — Ketua DPD Forum Lestari Indonesia (FLI) Sumatera Utara, Faisal C.G. Ompusunggu, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan laporan dugaan pencemaran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya itu, DPD FLI Sumut juga kembali menyerahkan laporan lanjutan kepada DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup yang sebelumnya telah disomasi kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Medan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan DPD FLI Sumut terhadap sejumlah aktivitas usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan, yaitu usaha pengolahan limbah timah baterai yang berlokasi di Kec. Tembung dan home industri pencucian tauge milik Bapak Amin yang berlokasi di Jalan Makmur, Pasar IV, Kota Medan.

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Forum Lestari Indonesia yang dipimpin M. Ridho Wibowo, S.H., M.H., FLI telah melayangkan Somasi I/Teguran I kepada pihak usaha terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lainnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, FLI Sumut menemukan sejumlah poin penting, di antaranya dugaan tidak adanya izin usaha pengolahan limbah timah baterai dan pencemaran udara akibat aktivitasnya dan dugaan limbah cair hasil produksi tauge yang dibuang langsung ke saluran parit atau drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, tim juga tidak menemukan adanya papan informasi maupun tanda yang menunjukkan keberadaan izin usaha dan persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan usaha pencucian tauge. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar serta diduga belum memenuhi ketentuan terkait SPPL, UKL-UPL, pengelolaan limbah cair, dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam somasi tersebut, FLI Sumut meminta pihak usaha untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah timah dan pembuangan limbah cair hasil pencucian tauge ke saluran drainase, melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, memberikan klarifikasi tertulis terkait status izin usaha dan persetujuan lingkungan, serta melakukan langkah pencegahan pencemaran dan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

Ketua DPD FLI Sumut, Faisal C.G. Ompusunggu, menegaskan bahwa pelaporan resmi kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut dilakukan demi memaksimalkan pengawasan serta mendorong adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan dan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Kini laporan resmi kami serahkan kepada DLH Provinsi Sumut dan DPRD Sumut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPD FLI Sumut akan terus konsisten mengawal persoalan lingkungan hidup demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“FLI Sumut tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Faisal.

DPD FLI Sumut berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, pengawasan lapangan, serta evaluasi administratif agar dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Media Center
Forum Lestari Indonesia (FLI)
Diteruskan ke Redaksi Media Nasional

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus,

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat Ketimbang Bangun Ibu Kota Baru

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Tokoh ini Soroti Alasan Pemindahan IKN: “Jangan Sampai Negara Membebani Rakyat demi Proyek Ambisius”

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)