Advokat Muda Berprestasi, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing

Judul: Advokat Muda Berprestasi, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing Lanjutkan Pendalaman Hukum Pidana di Jenjang Magister

Teks Foto: Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing S.H(kiri) (Dok.Google/Ist)

JAKARTA – Semangat menuntut ilmu kembali ditunjukkan oleh Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., seorang advokat muda yang saat ini tengah melanjutkan pendidikan pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas), Medan.

Setelah sebelumnya mencatatkan prestasi akademik membanggakan dengan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00, Pangidoan kini melangkah ke tahap berikutnya dalam perjalanan akademiknya dengan memilih Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Magister Hukum Universitas Katolik Santo Thomas sebagaimana surat pemberitahuan pemilihan konsentrasi yang diterbitkan Program Pascasarjana Fakultas Hukum.

Pilihan tersebut sejalan dengan komitmennya sebagai praktisi hukum yang terus berupaya memperdalam wawasan, meningkatkan kapasitas intelektual, serta memperkuat pemahaman terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Bagi Pangidoan, pendidikan bukan sekadar meraih gelar akademik, melainkan bagian dari proses pembelajaran sepanjang hayat. Ia meyakini bahwa semakin tinggi ilmu yang dipelajari, semakin luas pula cakrawala pemahaman yang terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, Pangidoan menyampaikan sebuah petuah yang menjadi sumber motivasinya dalam menempuh pendidikan lanjutan

“Dalamnya lautan dan tingginya gunung masih dapat diukur. Tetapi dalamnya ilmu tidak dapat terukur. Itulah yang menambah semangat saya untuk terus melanjutkan studi dan memperdalam pengetahuan.” Ujarnya , (15/6/2026)

Menurutnya, tantangan profesi hukum yang semakin kompleks menuntut setiap insan hukum untuk terus belajar, memperkaya wawasan, serta meningkatkan kualitas diri agar mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan memilih Konsentrasi Hukum Pidana pada jenjang Magister Hukum, Pangidoan berharap dapat memperdalam pemahaman mengenai sistem peradilan pidana, pembaruan hukum pidana, kebijakan publik, hingga berbagai perkembangan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Langkah akademik tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kesibukan sebagai advokat tidak menjadi penghalang untuk terus menimba ilmu. Sebaliknya, pendidikan dan profesi dapat berjalan beriringan sebagai sarana pengabdian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Belajar tidak mengenal batas usia maupun profesi. Selama kesempatan masih ada, maka menuntut ilmu adalah kewajiban yang harus terus dijaga,” ujar Pangidoan.

Perjalanan akademik yang ditempuhnya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa dan praktisi hukum, untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, kerja keras, disiplin, serta semangat belajar yang tidak pernah padam.

Redaksi PoskotaPetir/Bar.S

Kasus Batu Bara PLN EPI yang Hebohkan Publik Kini Seolah Tenggelam

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, (istimewa/foto:dok.google/ist)

JAKARTA– Publik patut mengingat kembali kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang sempat menjadi sorotan luas pada 2025.

Meski tudingan kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dan menyeret nama pejabat tinggi penegak hukum, hingga kini belum terdengar perkembangan berarti terkait penanganan perkara tersebut.

Pada 28 Mei 2025, Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Perekat Nusantara mendatangi Istana Negara untuk menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto

Mereka mendesak Presiden memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN EPI dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, saat itu menyebut terdapat dugaan permainan kualitas batu bara hingga mencapai sekitar 40 persen dari total kebutuhan batu bara PLN EPI. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Menurut Ronald, batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU PLN memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR (Gross As Received), jauh di bawah spesifikasi kebutuhan boiler pembangkit yang seharusnya berada pada rentang 4.400 hingga 4.800 GAR.
“Dengan kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, potensi kerugian negara akibat manipulasi kualitas dan harga batu bara dapat mencapai rata-rata Rp15 triliun per tahun,” ungkap Ronald saat memberikan keterangan di kawasan Istana Negara.

Dengan kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, potensi kerugian negara akibat manipulasi kualitas dan harga batu bara dapat mencapai rata-rata Rp15 triliun per tahun,” ungkap Ronald saat memberikan keterangan di kawasan Istana Negara.

Tiga perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Ketiganya diduga memasok batu bara dengan kualitas lebih rendah dari spesifikasi kontrak.

Koalisi mengklaim, praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp5 triliun hingga tahun 2025 hanya dari kontrak yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Angka itu disebut belum termasuk biaya tambahan yang harus ditanggung negara akibat menurunnya performa pembangkit, meningkatnya biaya pemeliharaan, serta percepatan kerusakan peralatan PLTU, khususnya boiler dan sistem penanganan batu bara.

Dalam surat terbukanya kepada Presiden, Koalisi Sipil Anti Korupsi menyatakan mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintahan Prabowo. Namun mereka mengingatkan bahwa komitmen tersebut akan kehilangan makna apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor penegakan hukum justru dibiarkan tanpa pengusutan.

“Berdasarkan hasil penelitian mendalam yang kami lakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjabat Jampidsus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang bahwa selama ini publik dan bahkan Kepala Negara telah dikelabui,” kata Ronald saat itu.

Hingga kini, lebih dari setahun setelah laporan dan surat terbuka tersebut disampaikan ke Istana, publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai tindak lanjut audit investigatif maupun perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN EPI tersebut.

Kasus yang sempat menghebohkan ruang publik itu kini seolah tenggelam, meski nilai kerugian negara yang ditudingkan tidaklah kecil dan menyangkut sektor strategis ketenagalistrikan nasional.

Jelang HUT Bhayangkara, Haidar Alwi Ajak Media dan Masyarakat Soroti

Jelang HUT Bhayangkara, Haidar Alwi Ajak Media dan Masyarakat Soroti Prestasi serta Dedikasi Polri untuk Negeri

JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang akan diperingati dalam waktu dekat, Ir. Haidar Alwi, M.T., Presiden Haidar Alwi Institute (HAI) dan Haidar Alwi Care (HAC), sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, mengajak insan pers, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen bangsa untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap berbagai prestasi, pengabdian, dan kontribusi Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas nasional.

Menurut Haidar Alwi, HUT Bhayangkara tidak hanya menjadi momentum perayaan institusi kepolisian, tetapi juga saat yang tepat untuk melakukan refleksi nasional atas berbagai pengorbanan, dedikasi, dan capaian yang telah ditorehkan Polri dalam mengawal perjalanan bangsa.

“Polri merupakan salah satu pilar utama penjaga stabilitas negara. Di tengah berbagai tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan siber, terorisme, narkotika, hingga dinamika sosial yang berkembang cepat, Polri terus hadir di garis depan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan bangsa,” ujar Haidar Alwi di Jakarta.

Haidar Alwi menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah menunjukkan berbagai kemajuan signifikan melalui transformasi kelembagaan, modernisasi pelayanan publik berbasis digital, peningkatan kualitas penegakan hukum, serta berbagai program sosial dan kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan selama berbagai agenda nasional dan internasional, memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, perdagangan orang, perjudian, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus kejahatan, pengamanan berbagai agenda strategis nasional, hingga keterlibatan aktif dalam penanganan bencana dan kegiatan kemanusiaan menunjukkan bahwa Polri terus menjalankan tugas dan pengabdiannya secara nyata untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Menurut Haidar Alwi, berbagai capaian tersebut perlu diketahui masyarakat secara luas melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, dan konstruktif agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kinerja institusi kepolisian.

Karena itu, ia mengajak media massa untuk tidak hanya menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi, tetapi juga memberikan ruang yang proporsional terhadap berbagai keberhasilan, inovasi, dan kisah pengabdian anggota Polri yang selama ini bekerja tanpa mengenal waktu demi melayani masyarakat.

“Media memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun kesadaran publik. Informasi yang disampaikan secara objektif akan membantu masyarakat melihat secara utuh berbagai tantangan sekaligus capaian yang telah diraih Polri.

Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus diperkuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haidar Alwi mengajak kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta para tokoh bangsa untuk bersama-sama membangun budaya apresiasi terhadap dedikasi aparat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat.

Menurutnya, apresiasi terhadap prestasi Polri bukan berarti menghilangkan ruang kritik, melainkan menjadi bentuk dukungan moral agar institusi kepolisian terus berkembang menjadi lembaga yang semakin profesional, modern, presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.

“Apresiasi dan evaluasi merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Ketika Polri berhasil menunjukkan kinerja yang baik, maka sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan dari masyarakat.

Sebaliknya, berbagai kekurangan juga harus menjadi bahan introspeksi untuk perbaikan berkelanjutan demi terciptanya institusi kepolisian yang semakin kuat dan terpercaya,” tegas Haidar Alwi.

Menjelang HUT Bhayangkara, Haidar Alwi berharap pemberitaan yang berkembang tidak hanya berfokus pada aspek seremonial semata, tetapi juga mampu mengangkat berbagai kisah inspiratif tentang pengabdian anggota Polri di lapangan,

Inovasi pelayanan publik, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kontribusi nyata Polri dalam mendukung pembangunan nasional.

Ia meyakini bahwa narasi yang objektif dan berimbang akan semakin memperkuat hubungan antara masyarakat, media, dan institusi kepolisian, sehingga tercipta kolaborasi yang harmonis dalam menjaga persatuan dan kemajuan bangsa.

“Menjelang HUT Bhayangkara, mari kita berikan penghormatan kepada seluruh anggota Polri yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, bahkan jiwa dan raganya demi keamanan bangsa.

Semoga Polri semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, semakin dicintai masyarakat, dan terus menjadi benteng terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Haidar Alwi. (Bar.S)

PERMAHI Soroti Tuduhan Tak Terverifikasi terhadap Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam,

PERMAHI Soroti Tuduhan Tak Terverifikasi terhadap Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, Ingatkan Pentingnya Prinsip Negara Hukum

Jakarta– Peredaran informasi yang tidak terverifikasi di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Belakangan, beredar pesan berantai di media sosial yang mencantumkan nama sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, serta mengaitkannya dengan tuduhan tertentu terkait pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara objektif maupun dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Dalam kondisi demikian, penyebaran tuduhan kepada publik tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus merugikan pihak-pihak yang disebutkan.

Ketua Bidang Komunikasi Digital Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menegaskan bahwa negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian yang sah. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

“Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu perbuatan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau narasi yang beredar di media sosial. Tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman publik,” ujar Rifki.

Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap warga negara juga memiliki hak konstitusional atas perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

Rifki menilai fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi merupakan gejala yang semakin mengkhawatirkan dalam ekosistem digital. Tidak sedikit individu atau kelompok yang membentuk opini publik melalui pesan berantai tanpa menyertakan data, dokumen, maupun bukti yang dapat diuji kebenarannya.

“Perbedaan antara kritik dan fitnah harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari data dan argumentasi yang dapat diperdebatkan secara terbuka. Sebaliknya, fitnah berangkat dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dari perspektif hukum, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik berpotensi masuk dalam ruang lingkup ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka instrumen negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan pelaporan, penyelidikan, dan pembuktian. Jalur hukum harus menjadi sarana utama untuk mencari kebenaran, bukan pengadilan opini di media sosial.

“Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak memiliki dasar yang kuat, maka penyebaran tuduhan hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.

PERMAHI mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan literasi digital, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Di tengah derasnya arus informasi, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi menjadi tanggung jawab bersama agar ruang digital tetap sehat, rasional, dan berkeadaban.

“Yang harus dijaga bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Negara hukum hanya akan berjalan baik apabila fakta ditempatkan di atas opini dan pembuktian ditempatkan di atas prasangka,” tutup Rifqi Maulana.

Akhirnya Habiburokhman Sependapat Dengan Haidar Alwi Tentang Jenderal Listyo Sigit

Akhirnya Habiburokhman Sependapat Dengan Haidar Alwi: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Layak Disebut Kapolri Terbaik Sepanjang Masa 

Jakarta – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa” dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026), dinilai memperkuat pandangan yang sejak lama disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi.

Dalam rapat pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Habiburokhman secara terbuka memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujarHabiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.

Menanggapi pernyataan tersebut, Haidar Alwi menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI sejatinya merupakan pengakuan atas berbagai capaian nyata yang telah ditunjukkan Polri selama masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya bersyukur karena semakin banyak tokoh nasional yang menilai secara objektif berbagai keberhasilan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang disampaikan Pak Habiburokhman hari ini sejalan dengan pandangan yang telah saya sampaikan sejak tahun 2024, bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak disebut sebagai Kapolri terbaik sepanjang masa,” kata Haidar Alwi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Haidar Alwi, penilaian terhadap seorang Kapolri harus didasarkan pada rekam jejak kepemimpinan secara menyeluruh, mulai dari kemampuan menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, mendorong reformasi kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri pada periode yang penuh tantangan. Mulai dari dinamika politik nasional, polarisasi sosial, maraknya penyebaran hoaks, hingga tingginya tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian. Namun berbagai tantangan tersebut berhasil dihadapi melalui pendekatan yang humanis, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Beliau mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, hingga generasi muda. Pendekatan inilah yang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional,” ujarnya.

Haidar Alwi menegaskan bahwa salah satu keberhasilan terbesar kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah kemampuan Polri mengawal berbagai agenda strategis nasional, termasuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari strategi preemtif, preventif, dan persuasif yang dijalankan Polri secara konsisten sehingga berbagai potensi konflik, provokasi, maupun disinformasi dapat dikelola dengan baik tanpa berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Selain menjaga stabilitas keamanan nasional, Haidar Alwi juga menyoroti transformasi kelembagaan yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir. Berbagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi seperti ETLE, SIM Online, digitalisasi layanan kepolisian, serta berbagai sistem pelayanan modern dinilai telah membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Transformasi digital yang dilakukan Polri menunjukkan bahwa institusi ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pelayanan menjadi lebih cepat, lebih transparan, lebih mudah diakses, dan semakin akuntabel,” jelasnya.

Di bidang penegakan hukum, Haidar Alwi turut mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai kasus korupsi, narkotika, perjudian konvensional maupun daring, kejahatan siber, tindak pidana transnasional, serta berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus korupsi, narkotika, perjudian, dan kejahatan lainnya menunjukkan bahwa Polri terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif demi melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haidar Alwi menilai keberhasilan Operasi Ketupat 2026 menjadi bukti nyata efektivitas kepemimpinan Kapolri dalam membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga. Menurunnya angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran menunjukkan keseriusan Polri dalam menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Polri dalam mendukung berbagai program strategis nasional, mulai dari ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Polri hari ini tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, mendukung pembangunan nasional, memperkuat ketahanan pangan, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat hingga ke tingkat desa,” katanya.

Menurut Haidar Alwi, jika dinilai secara objektif berdasarkan capaian kinerja, keberhasilan reformasi kelembagaan, modernisasi pelayanan publik, penegakan hukum, pengamanan agenda nasional, serta kedekatan institusi dengan masyarakat, maka kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu periode paling progresif dalam sejarah Polri modern.

“Apresiasi tentu tidak boleh menghentikan evaluasi dan perbaikan. Kritik yang konstruktif tetap diperlukan agar Polri semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Namun jika penilaian dilakukan secara jujur dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada, saya tetap berpendapat bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolri terbaik sepanjang masa. Dan kini pandangan tersebut semakin memperoleh legitimasi serta pengakuan yang lebih luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI,” pungkas Haidar Alwi.

(Bart.S) 

Alya Cahya Dukung Pembahasan RUU Polri demi Mewujudkan Kepolisian yang..

Alya Cahya Dukung Pembahasan RUU Polri demi Mewujudkan Kepolisian yang Modern, Profesional, Terbaik dan Adaptif

foto : istimewa (dok.google/Ist)

Jakarta – Ketua Umum Cahya Public Center (CPC), Alya Cahya, S.H., menyatakan dukungannya terhadap proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI. Menurutnya, revisi regulasi tersebut merupakan momentum strategis untuk memperkuat kapasitas institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks di era modern.

Alya Cahya menilai perkembangan teknologi, meningkatnya kejahatan siber, perdagangan orang, peredaran narkotika lintas negara, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya menuntut hadirnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, adaptif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“RUU Polri harus dipandang sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat kapasitas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang semakin efektif bagi masyarakat. Keamanan yang kuat merupakan fondasi utama bagi pembangunan nasional, pertumbuhan investasi, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Alya Cahya di Jakarta.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi kepolisian merupakan langkah penting agar Polri mampu menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Alya Cahya juga mengapresiasi berbagai capaian transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui program PRESISI yang telah mendorong peningkatan pelayanan publik, digitalisasi sistem kepolisian, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan respons terhadap kebutuhan masyarakat.

“Transformasi yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen nyata dalam membangun institusi yang semakin dekat dengan masyarakat. Berbagai inovasi pelayanan dan reformasi internal menjadi bukti bahwa Polri terus bergerak menuju institusi yang profesional dan dipercaya publik,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan juga menjadi indikator penting bahwa institusi tersebut terus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus korupsi, narkotika, perjudian, dan berbagai kejahatan lainnya menunjukkan bahwa Polri terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif demi melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara. Capaian tersebut patut diapresiasi dan harus didukung dengan penguatan kelembagaan serta regulasi yang memadai,” tegas Alya Cahya.

Alya Cahya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU Polri secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan kepentingan nasional.

“Kita perlu memberikan ruang bagi proses legislasi yang sedang berjalan agar menghasilkan regulasi terbaik bagi Indonesia. Mari kita doakan agar pembahasan hingga pengesahan RUU Polri berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi penguatan keamanan nasional, penegakan hukum, serta kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran Polri yang setiap hari bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Atas nama Cahya Public Center, kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendoakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh anggota Polri agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketika Polri semakin kuat, profesional, dan dicintai rakyat, maka Indonesia akan semakin siap mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Alya Cahya.

(Cahya Public Center/CPC)

Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asums

Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.

Penyebutan nama dalam fakta persidangan maupun proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pencarian dan pengungkapan fakta hukum.
“Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law.

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara sah, objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, ataupun opini publik.

Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad.
Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang maupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.

“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yan sah dan putusan pengadilan,” tegasnya.

DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Namun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti yang cukup serta putusan yang sah menurut hukum.

::

Pengaruh Perspektif dan Kepercayaan Terhadap Valuasi Investasi

Oleh Syafrudin Budiman SIP
Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Perspektif investor adalah lensa psikologis dan analitis yang digunakan untuk menerjemahkan data keuangan menjadi keputusan investasi. Perbedaan cara pandang akan menghasilkan penilaian (valuasi) yang berbeda untuk aset yang sama, sekaligus menentukan tingkat keuntungan dan risiko yang berani diambil.

Berikut adalah pengaruh utama perspektif terhadap valuasi dan keputusan investasi:Perspektif

Fundamental vs. Spekulatif: Investor fundamental melihat nilai perusahaan dari prospek jangka panjang, arus kas, dan kesehatan laporan keuangan. Mereka mencari saham undervalued (di bawah harga wajar) menggunakan metode seperti Discounted Cash Flow. Sebaliknya, investor spekulatif melihat valuasi dari tren harga jangka pendek.

Perspektif Risiko (Risk Appetite): Cara pandang terhadap risiko mengubah valuasi. Investor konservatif menuntut margin of safety yang tinggi, sehingga mereka memberikan valuasi harga beli yang lebih rendah. Investor agresif bersedia membayar di harga lebih tinggi dengan ekspektasi imbal hasil besar.

Waktu dan Inflasi (Time Horizon): Investor jangka panjang menghitung nilai sekarang (Present Value) dari keuntungan masa depan dan mempertimbangkan dampak inflasi. Hal ini membuat valuasi proyek atau saham berbasis pertumbuhan (growth stocks) terasa lebih masuk akal dibanding investasi jangka pendek.

Bias Psikologis (Behavioral Finance): Perspektif sering terdistorsi oleh psikologi. Misalnya, FOMO (Fear of Missing Out) membuat valuasi tampak murah saat bullish, padahal aset sudah overvalued (terlalu mahal). Sebaliknya, panic selling membuat aset bervaluasi murah dijual rugi.

Perspektif Berkelanjutan (ESG): Fokus pada aspek Environmental, Social, and Governance mengubah valuasi. Perusahaan yang taat ESG mungkin dinilai lebih stabil dan bernilai tinggi dalam jangka panjang oleh investor institusi karena meminimalisir risiko regulasi.

Sumber Literasi :

  • http://etheses.uin-malang.ac.id/80530/1/210501110090.pdf
  • https://dinastires.org/JAFM/article/view/2959
  • Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen (Sakman) ISSN 2798-0251, Vol 3, No 1, 2023, 19-33 https://doi.org/10.35912/sakman.v3i1.2285
  • https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/jangan-salah-langkah-hitung-present-value-sebelum-berinvestasi
  • https://etheses.uingusdur.ac.id/13639/2/4321123_Full%20Text.pdf
Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan

Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan Produktivitas Padi dan Kesejahteraan Petani

DEMAK – Upaya mewujudkan swasembada pangan nasional memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan para petani. Semangat sinergi tersebut tercermin dalam kegiatan Panen Raya Padi yang digelar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian dan peningkatan produktivitas pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari PT Formula Top Indonesia hadir memberikan edukasi dan pembekalan mengenai penerapan teknologi pertanian modern, khususnya pemanfaatan Formula 100 dan nutrisi pendukung tanaman (booster) guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Widiastuti, yang memberikan arahan terkait pentingnya penguatan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Esti’anah, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Food Station Cipinang Jaya dan perwakilan petani yang difasilitasi oleh PT Pragola Pati Nuswantoro. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian pasar dan penyerapan hasil panen petani, sekaligus menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Dalam sesi wawancara doorstop, Direktur Komersial PT Formula Top Indonesia, Melvin, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.

“Melalui penerapan Formula 100 di Kabupaten Demak, kami berharap dapat membantu lebih banyak petani meningkatkan hasil usaha taninya.

Target kami adalah mendorong kenaikan produktivitas padi minimal satu ton per hektare, sekaligus memulihkan kesuburan tanah yang menurun melalui pemanfaatan pupuk hayati.

Kami juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari sektor swasta, penggilingan padi, hingga para mitra strategis lainnya agar terbangun sinergi menuju satu tujuan bersama, yaitu terwujudnya ketahanan nasional di bidang pangan, air, dan energi,” ujar Melvin.

Senada dengan itu, Public Relations PT Formula Top Indonesia, Tupado Panggabean, menjelaskan bahwa penggunaan Formula 100 yang dikombinasikan dengan serum atau nutrisi pendukung tanaman telah menunjukkan hasil yang menggembirakan di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil demonstrasi plot (demplot) dan berbagai testimoni petani, penggunaan Formula 100 yang dipadukan dengan serum booster terbukti mampu mempercepat masa tanam hingga panen, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen secara signifikan.

Inovasi ini menjadi salah satu solusi nyata untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan,” ungkap Tupado.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Formula 100+ Pupuk Hayati (Pengembur Tanah) merupakan pupuk berbasis mikroba yang berfungsi memperbaiki struktur tanah yang mengalami degradasi serta membantu menyeimbangkan ketersediaan unsur hara.

Sementara itu, Formula 100+ Serum Booster merupakan pupuk organik cair (POC) yang berperan sebagai penguat tanaman, merangsang pertumbuhan akar, serta mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani, Panen Raya Padi di Demak diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem pertanian nasional yang produktif, berkelanjutan, dan mampu mendukung tercapainya target swasembada pangan Indonesia. (Red)

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang Evaluasi Pengelolaan Mobil Siaga

Foto : Istimewa

Tagerang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., untuk melakukan penertiban terhadap seluruh unit Mobil Siaga yang saat ini dikelola oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diduga tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa langkah penataan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Menurutnya, apabila benar terdapat pengelolaan Mobil Siaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil langkah tegas dengan melakukan inventarisasi, evaluasi, serta penarikan seluruh kendaraan yang berjumlah sekitar 137 unit tersebut untuk kemudian ditata kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPP GMPRI mendukung Bupati Tangerang untuk memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh. Kami juga mendorong adanya koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang guna memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.(8/6/2026)

Raja Agung menambahkan bahwa aset yang diperoleh dari anggaran negara maupun daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan tidak boleh berada dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, GMPRI menilai langkah penataan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong oleh Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

DPP GMPRI juga memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian dan prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid. Baru-baru ini, beliau menerima Piala Apresiasi Cita Daerah kategori Pekerjaan Layak dan Ekonomi Lokal dari Kompas TV sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.

Selain itu, Bupati Tangerang dinilai konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program strategis, termasuk penguatan layanan kesehatan ibu dan bayi, pengembangan ketahanan pangan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

GMPRI juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap berbagai program nasional, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi serta penguatan semangat persatuan dan kolaborasi masyarakat dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045.

“Karena itu, kami meyakini bahwa langkah penertiban dan evaluasi pengelolaan Mobil Siaga merupakan bagian dari komitmen Bupati Tangerang dalam memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Raja Agung Nusantara.

DPP GMPRI berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembenahan tata kelola aset daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (Red)