Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kab.Tangerang

Foto: istimewa (dok.google)

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.

Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak yang dimaksud antara lain:

  1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
  2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :

Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.

Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.

Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Tuntutan;

  1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
  2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
  3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
  4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
  5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai

Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :

Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.

 Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.

Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.

Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.

Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.

Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.

DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:

  1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
  2. Menyita aset terkait;
  3. Melakukan audit investigatif;
  4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
  5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Syair Anak Haku Mustafa Di Periksa Bareskrim, Diduga Palsukan Surat Tanah 16 Ha di Labuan Bajo

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

Jakarta – Tepat Peringatan Hari Kartini 21 April 2026, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengukuhkan posisi strategisnya sebagai lokomotif diplomasi budaya. Dimana menyelenggarakan perhelatan akbar bertajuk “KOWANI Goes to UNESCO”.

Acara yang diselenggarakan secara masif di jantung ibu kota ini menjadi sangat bersejarah. Karena berhasil menghimpun kehadiran para pemimpin dan perwakilan dari 111 organisasi perempuan di seluruh Indonesia.

“Kehadiran seratus sebelas organisasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan sikap kolektif bahwa perempuan Indonesia berdiri solid di belakang satu misi besar: memastikan kebaya diakui oleh dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) dari Indonesia,” kata Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, melalui rilis media, Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Sebelumnya Ibu Nannie dalam orasi kebudayaannya yang menggugah, menegaskan bahwa momentum Hari Kartini 21 April 2026 harus menjadi titik balik bagi kedaulatan budaya bangsa. Beliau memaparkan bahwa kebaya adalah benang merah yang menjahit keberagaman nusantara, sebuah busana yang melampaui sekat-sekat etnisitas dan strata sosial.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto juga menekankan, langkah “Goes to UNESCO” ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada perjuangan RA Kartini yang dahulu menggunakan kebaya sebagai simbol perlawanan dan martabat intelektual.

“Dengan hadirnya 111 organisasi keperempuanan, KOWANI ingin menunjukkan kepada komunitas internasional, bahwa dukungan untuk kebaya bersifat inklusif dan mengakar kuat. Termasuk didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi, agama, dan daerah,” ucapnya.

Rangkaian acara ini diisi dengan prosesi penandatanganan “Komitmen Ibu Bangsa” oleh seluruh ketua umum dari 111 organisasi yang hadir. Dokumen komitmen ini akan menjadi bukti otentik partisipasi masyarakat (community involvement) yang merupakan syarat krusial dalam penilaian dosir oleh komite UNESCO di Paris.

“KOWANI secara sadar mengambil peran sebagai fasilitator utama yang memastikan bahwa setiap organisasi perempuan di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, memiliki rasa kepemilikan yang sama terhadap proses pengajuan ini,” tukas Ibu Nannie.

Kata dia, sinergi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pelestarian budaya hanya menjadi beban pemerintah. Melainkan menjadi tanggung jawab moral setiap individu yang bernaung di bawah panji-panji organisasi kewanitaan.

Selain aspek administratif, KOWANI juga meluncurkan kampanye literasi budaya yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda mengenai ragam dan filosofi kebaya nusantara.

Ibu Nannie Hadi Tjahjanto mengingatkan, pengakuan UNESCO hanyalah sebuah awal; tugas yang lebih berat adalah menjaga agar kebaya tetap menjadi “warisan yang hidup” atau living heritage.

“Oleh karena itu, melalui kekuatan jejaring 111 organisasi yang menyentuh jutaan anggota di seluruh pelosok negeri, KOWANI berkomitmen untuk memasyarakatkan kembali penggunaan kebaya dalam berbagai ruang publik, menjadikannya busana, yang adaptif terhadap zaman tanpa harus menanggalkan pakem dan identitas aslinya,” ungkap Ibu Nannie.

Perayaan Hari Kartini 2026 ini pun diakhiri dengan parade visual yang memukau, di mana ribuan perempuan dari 111 delegasi. Para organisasi tampil dengan identitas kebaya khas daerah masing-masing, menciptakan mozaik budaya yang luar biasa di hadapan publik.

Langkah ini adalah sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang kaya dan sangat menjaga akar tradisinya. KOWANI yang memegang status konsultatif di ECOSOC Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji akan terus mengawal proses diplomasi, sehingga kebaya resmi ditetapkan sebagai milik Indonesia di mata dunia,” tambah Ibu Nannie.

Terakhir katanya, bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau mengetahui lebih lanjut mengenai perkembangan pendaftaran ini, dapat menghubungi sekretariat humas di Gedung KOWANI Jakarta. (red)

Haji Ramang dan Muhamad Syair Jadi Titik Kunci, Bareskrim Perdalam Kasus Kerangan

Jakarta – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan memasuki fase paling menentukan. Setelah tim Bareskrim Polri turun langsung ke Labuan Bajo, fokus penyidikan kini bergerak ke aktor-aktor kunci yang diduga memiliki peran penting dalam konstruksi dokumen dan proses adat yang menjadi dasar klaim lahan.

Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 11.00 WITA di Mapolres Manggarai Barat.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Kehadiran tim Bareskrim di daerah tidak sekadar formalitas—melainkan sinyal kuat bahwa perkara ini telah naik kelas, dari sengketa biasa menjadi dugaan tindak pidana serius, ” kata Jon Kadis kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) kepada media, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, sejak Senin, 27 April 2026, tim penyidik yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan mulai bergerak cepat. Bertempat di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, pemeriksaan perdana dilakukan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Nama-nama seperti Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail telah dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan pengamanan internal, menandakan tingginya sensitivitas perkara,” ucap Jon Kadis.

Namun kata dia, perhatian publik justru tertuju pada agenda berikutnya: pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka—figur yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses adat dan dokumen lama yang kini dipersoalkan.

Dokumen Adat 1990 Jadi Kunci

Pelapor berinisial S mengungkap bahwa penyidik menaruh perhatian serius pada sebuah dokumen krusial: Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Dokumen ini diduga menjadi salah satu dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.

Jika dokumen tersebut terbukti bermasalah, maka bukan hanya aspek administrasi yang runtuh, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rekayasa sistematis dalam proses legalisasi lahan.

“Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses adat akan menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ungkap S selaku pelapor.

Dari Perdata ke Pidana

Kasus ini sebelumnya telah menempuh jalur panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Erwin Kadiman Santosa dan kawan-kawan ditolak. Artinya, status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo bahkan lebih tegas:

1.Menyatakan tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

  1. Membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput
  2. Membatalkan PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014di Notaris Yohanes Billy Ginta

Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebelum akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

Babak Baru: Dugaan Praktik Ilegal

Kata Jon Kadis, masuknya Bareskrim ke dalam perkara ini menandai perubahan arah yang signifikan. Sengketa yang sebelumnya berkutat pada kepemilikan kini bergeser ke dugaan praktik ilegal—mulai dari pemalsuan dokumen, keterlibatan oknum, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Sejumlah pihak yang turut dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat,” jelasnya.

Katanya juga, dengan pemeriksaan yang terus berjalan, publik kini menunggu langkah berikutnya: apakah penyidik akan menetapkan tersangka, atau justru membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik pertanahan di Labuan Bajo.

“Satu hal yang pasti, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa tanah melainkan ujian besar bagi penegakan hukum di sektor agraria yang selama ini kerap diselimuti konflik dan kepentingan,” pungkas Jon Kadis. (red)

BRI KC Jakarta Sudirman 1 Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus FC Barcelona di CFD Sudirman

BRI KC Jakarta Sudirman 1 Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus FC Barcelona di CFD Sudirman

Jakarta, Poskotapetir.com

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Sudirman 1 menggelar pameran sekaligus launching kartu debit edisi khusus FC Barcelona di ajang Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, Minggu pagi.

Acara berlangsung meriah dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang memadati area pameran sejak pagi. BRI memperkenalkan kartu debit desain eksklusif klub sepak bola asal Spanyol tersebut sebagai inovasi layanan yang menyasar pecinta olahraga, khususnya sepak bola.

Kemeriahan acara makin terasa dengan kehadiran dua pesepak bola profesional, Ryuji Utomo dan Rachmat Irianto. Keduanya berinteraksi langsung dengan pengunjung lewat sesi foto dan tanda tangan.

Pemimpin Cabang BRI KC Jakarta Sudirman 1, Kartini Nasution, menyampaikan peluncuran ini adalah komitmen BRI menghadirkan layanan inovatif yang relevan dengan minat masyarakat. “Kegiatan ini juga jadi sarana mendekatkan BRI dengan nasabah dan komunitas di momentum CFD yang identik dengan gaya hidup sehat dan kebersamaan,” ujarnya.

Cara Mendapatkan Kartu Edisi Khusus FC Barcelona:

  1. Nasabah Baru: Buka rekening baru dengan setoran awal Rp10.000.000 yang ditahan selama 3 bulan. Nasabah berhak mendapat kartu BRIZZI spesial seri Barcelona.
  2. Nasabah Existing: Memenuhi saldo minimal Rp10.000.000 fresh fund yang mengendap di rekening tabungan selama 3 bulan.

Program ini berlaku untuk pembukaan rekening baru maupun nasabah lama.

Melalui kegiatan ini, BRI berharap dapat terus meningkatkan engagement dengan nasabah serta memperkuat citra sebagai bank yang adaptif, modern, dan dekat dengan berbagai kalangan masyarakat.

Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga

Saksi Fakta Buka-bukaan: Jejak Dokumen Bermasalah di Balik Klaim 40 Ha Keranga Milik Santosa Kadiman

Foto: Istimewa (Dok.Google/ist)

Labuan Bajo – Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan.

Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014.

“Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa.

Jejak Dokumen Bermasalah

Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut.

Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu.

Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.

Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998.

Temuan Kejagung: SHM Cacat Yuridis

Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah.

“Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Rekomendasi Kejagung dan Langkah Hukum Ahli Waris

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum.

Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri.
Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris.

Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain.

Laporan Pidana Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.

Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas.

Kesaksian untuk Membuka Fakta

“Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni.

Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada.

Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya

Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam.

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman.

“Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.

Jon Kadis : Kesaksian Soni Selaras dengan Fakta Hukum

Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa kesaksian Soni selaras dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

“Kesaksian tersebut benar adanya. Ini bagian dari perjuangan untuk memastikan keadilan, sekaligus mendorong investasi yang tetap menghormati hak masyarakat lokal,” ujar Jon.

Sidang pun masih akan berlanjut, dengan perhatian publik yang kian besar terhadap kasus yang tak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh isu serius dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo. (red)

Indonesia Akan Keluar Dari ‘Kutukan’ Pertumbuhan 5% On The Way 6% 

Oleh : Syafrudin Budiman, SIP || Ketua Umum DPP Perhimpuan UKM Indonesia.

JAKARTA — Selama ini dari 12 Tahun, pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia (RI) berkutat atau stagnan di kisaran 5 persen. Dimulai dari 2014 jaman awal pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, kemudian periode kedua Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin dan 1 tahun pemerintahan Presiden Praboowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 2025-2026.

Diberitakan kompas.id, 15 Februari 2025 pertumbuhan ekonomi Indonesia secara konsisten berada di kisaran 5 persen (sering disebut 5 percent growth trap) terutama sejak tahun 2014. Tren ini berlanjut selama satu dekade terakhir, termasuk pasca-pandemi, dengan capaian 5,31 persen pada 2022, 5,05 persen pada 2023, dan berlanjut ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, dan tumbuh 5,11% pada 2025.

Sementara Ekonomi Indonesia tahun 2026 diprediksi  pertumbuhan berada di kisaran 4,9%–5,7% yoy. Pertumbuhan ini ditopang oleh kuatnya permintaan domestik, konsumsi rumah tangga, investasi, serta sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Sektor hilirisasi SDA dan belanja pemerintah menjadi pendorong utama, dengan potensi pertumbuhan kuartal I-2026 mencapai 5,5%–6%. (Rilis Kemenkue, 27 Januari 2026).

Disampaikan, Kemenkeu pada triwulan IV 2025, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur berada di zona ekspansi berdasarkan survei S&P Global, penjualan ritel tumbuh positif, dan neraca perdagangan mencatat surplus.

Pertumbuhan uang primer (M0) di Desember 2025 tercatat tinggi sebesar 11,4% yoy dipengaruhi oleh koordinasi pelonggaran kebijakan fiskal dan moneter sejalan dengan stimulus fiskal Pemerintah di akhir tahun dan ekspansi likuiditas bank sentral. Penempatan kas negara di perbankan turut meningkatkan pertumbuhan M0 dan menurunkan biaya dana perbankan.

Sementara itu, pertumbuhan uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2025 tercatat sebesar 9,6% yoy, antara lain dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun 2025 diprakirakan berada di sekitar 5,2%.

Purbaya Optimis Ekonomi Kuartal I/2026 Tumbuh 6%

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara optimistis memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh 6% kuartal I/2026, didukung belanja APBN Rp809 triliun, melampaui prediksi sebelumnya 5,6%. Ia juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 yakni mencapai 6%.

Pada acara Indonesia Economic Outlook 2026, Purbaya memperkirakan momentum pertumbuhan ekonomi Tanah Air pada 2025 akan berlanjut sampai dengan tahun ini. Pada tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11% dan khusus pada kuartal IV/2025 sebesar 5,39%.

“Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat tahun 2025 akan terus berlanjut hingga tahun 2026. Prediksi kami di triwulan pertama, di triwulan pertama ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5% sampai dengan 6%,” terangnya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Prediksi ini lebih tinggi dari yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Purbaya maupun jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, dengan bantuan stimulus ekonomi Idulfitri 2026, otoritas fiskal memprediksi pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini mencapai 5,6%.

Menurut Purbaya, apabila target pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 sebesar 6% tercapai, maka Indonesia bisa keluar dari ‘kutukan’ pertumbuhan 5%. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, dorongan pencapaian target pertumbuhan ekonomi awal 2026 itu turut berasal dari belanja APBN yang ditargetkan Rp809 triliun.

“Belanja negara di Q1 2026 ini akan mencapai Rp809 triliun. Kami juga melakukan dorongan investasi, dorongan konsumsi, percepatan MBG Rp62 triliun, ada belanja lain-lain serta paket stimulus Rp13 triliun. Jadi kami keluarkan semua belanja di triwulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” terangnya.

Adapun sepanjang tahun Purbaya memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai kisaran 5,4% sebagaimana ditargetkan APBN, hingga 6%. Prediksi pertumbuhan ekonomi ini melebihi yang diperkirakan Kemenko Perekonomian.

Menko Airlangga Hartarto Prediksi Tumbuh 5,4% sampai 5,6%

Pada acara yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi ekonomi Indonesia bisa tumbuh dalam rentang target 5,4% sampai dengan 5,6% pada 2026.

“Pertumbuhan ekonomi ditargetkan di tahun 2026 5,4% dengan potensi hingga 5,6%,” terang Airlangga kepada Presiden Prabowo Subianto di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), sebagaiman dilansir dari bisnis.com, Jumat (15/2/2026).

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Optimis 6%

Ekonomi Indonesia tahun 2026 diprediksi menguat dengan pertumbuhan di kisaran 4,9%–5,7% yoy. Pertumbuhan ini ditopang oleh kuatnya permintaan domestik, konsumsi rumah tangga, investasi, serta sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Sektor hilirisasi SDA dan belanja pemerintah menjadi pendorong utama, dengan potensi pertumbuhan kuartal I-2026 mencapai 5,5%–6%. (Kementerian Keuangan RI, Januari 2026).

Poin-Poin Utama Prediksi Ekonomi Indonesia 2026:

Proyeksi Pertumbuhan: Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan di angka 4,9%–5,7%, sementara lembaga lain seperti Permata Bank memprediksi 5,1%–5,2%, dan APINDO memperkirakan 5%–5,4%.

Motor Penggerak Utama: Konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap menjadi penyumbang terbesar (sekitar 53% PDB) karena daya beli yang stabil dan inflasi yang terkendali.

Investasi dan Hilirisasi: Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi akan meningkat, didukung oleh hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan proyek strategis.

Dukungan Pemerintah: Belanja APBN yang dipercepat dan stimulus seperti Tunjangan Hari Raya (THR) diprediksi mendorong konsumsi pada kuartal I-2026.

Tantangan Eksternal: Meskipun optimis, ekonomi tetap dihadapkan pada risiko global, perlunya reformasi struktural, dan kesinambungan investasi. (CNBC Indonesia, 31 Desember 2025).

Secara keseluruhan, prospek ekonomi 2026 dinilai cerah dan menunjukkan tren positif pasca-2025.

Apa Kata Pengamat Ekonomi

Memasuki tahun baru 2026, delapan ekonom tanah air memperkirakan kondisi perekonomian Indonesia akan mengalami perbaikan, dengan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dari 2025.

Mereka menganggap konsumsi rumah tangga yang menjadi pendorong utama pertumbuhan, dengan porsi sekitar 53% terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mengalami perbaikan. Ditopang oleh kebijakan pemerintah yang tengah fokus memperbaiki daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan insentif, baik dari sisi fiskal maupun moneter.

Di sisi lain, komponen kedua terbesar, yakni pembentukan modal tetap bruto (PMTB) juga akan mengalami penguatan, didukung sinyal makin gencarnya investasi yang porsinya 29,15% terhadap PDB. Lalu, kinerja ekspor yang memiliki porsi 22,18% PDB juga masih berpotensi terjaga dengan prospek iklim perdagangan dunia yang makin kondusif.

Percepatan Pertumbuhan

Delapan ekonom yang berasal dari institusi lembaga jasa keuangan hingga think tank kompak memperkirakan ekonomi Indonesia mampu mengalami percepatan pertumbuhan pada 2026, bila dibandingkan 2025.

Namun, mereka menganggap, laju pertumbuhannya tak akan secepat target pemerintah dalam UU APBN 2026 sebesar 5,4%. Bahkan, di antaranya mematok proyeksi pertumbuhan di kisaran bawah target pertumbuhan ekonomi pemerintah untuk 2025 yang sebesar 5,2%.

Tim ekonom BCA misalnya, di bawah kepemimpinan Kepala Ekonom BCA David Sumual memperkirakan, laju pertumbuhan PDB riil pada 2026 hanya akan tumbuh di kisaran 5,1%, sedikit lebih tinggi dari prospek pertumbuhan keseluruhan tahun ini sebesar 5%.

Daya dorongnya terletak pada stimulus fiskal dan moneter yang gencar didorong pemerintah dan Bank Indonesia pada tahun itu, sehingga akan mendongkrak investasi dan konsumsi masyarakat. Namun, ada faktor penghambat pertumbuhan yang masih tak kunjung membaik dan menjadi masalah struktur, yakni lambatnya pertumbuhan pendapatan masyarakat.

“Prospek makroekonomi Indonesia diperkirakan akan mengalami perbaikan moderat pada 2026, didukung oleh kebijakan fiskal ekspansif untuk meningkatkan konsumsi dan suku bunga pinjaman yang lebih rendah untuk merangsang investasi, meskipun masalah struktural di sektor rumah tangga akan terus membatasi momentum tersebut,” dikutip dari BCA 2026 Indonesia Economic Outlook, Selasa (30/12/2025).

Prospek pertumbuhan 5,1% juga dikeluarkan oleh Ekonom CGS International Sekuritas Indonesia Wisnu Trihatmojo. Terutama karena tekanan PHK telah mereda hingga mampu mendorong daya beli masyarakat meski tingkat pendapatan masih rendah. Selain itu, laju investasi juga akan mampu terdorong oleh BPI Danantara.

Sementara itu Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 akan mampu ke atas level kisaran 5,1%-5,2% setelah laju pertumbuhan pada 2025 akan berada di kisaran 5%-5,1%.

Sedikit lebih cepatnya proyeksi laju pertumbuhan itu, kata Josua, disebabkan makin besarnya ruang penurunan suku bunga acuan BI yang berpotensi mendorong lebih cepat konsumsi dan investasi, terutama karena terus terjaganya tekanan inflasi di kisaran bawah 3% sepanjang tahun ini.

“Konsumsi membaik seiring dukungan kebijakan pemerintah dan biaya pinjaman yang lebih ringan, sementara investasi didorong proyek bangunan serta ekspansi dunia usaha yang mulai pulih ketika suku bunga menurun,” tegas Josua.

Sama halnya dengan Ekonom Maybank Myrdal Gunarto yang turut memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi pada 2026 memang bisa mencapai ke titik 5,21% akibat faktor kondusifnya situasi ekonomi domestik. Ekonom UOB Kay Hian Surya Wijaksana bahkan lebih percaya diri lagi, laju pertumbuhan bisa menembus ke level 5,3% pada 2026 karena adanya indikator perbaikan daya beli kelas menengah dan kelas atas.

Proyeksi 5,3% juga disampaikan oleh Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian dari prospek pertumbuhan pada 2026 yang ia sebut hanya akan di kisaran 5,06%. Terutama karena arah kebijakan pemerintah dan bank sentral yang sangat tegas pro pertumbuhan.

Sementara itu, dari lembaga think tank, seperti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan, laju pertumbuhan pada 2026 hanya akan berada pada kisaran 4,9%-5,1%. Strategic Research Manager CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menitikberatkan pada tekanan upah riil masyarakat yang berpotensi menahan laju pertumbuhan.

“Konsumsi diperkirakan belum pulih secara signifikan, tercermin dari tekanan pada upah riil di sejumlah sektor utama dan lambatnya transmisi stimulus ke daya beli masyarakat,” ucap Rendy.

Sedangkan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita memperkirakan, pertumbuhan ekonomi tanah air pada tahun depan hanya akan berada pada kisaran 5%-5,4%.

“Konsumsi rumah tangga, saya meyakini akan tetap tumbuh, tetapi agak melambat secara struktural, seiring tekanan biaya hidup dan perubahan pola belanja kelas menengah,” katanya dilansir dari CNBC Indonesia “8 Ekonom Bicara Prospek Ekonomi RI pada 2026, Simak!”

Keluar Dari Kutukan Pertumbuhan 5%

Proyeksi penulis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melesat sampai 6% ke atas sebagaimana cita-cita harapan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6-8%. Hal ini sangatlah rasional mengingat diprediksi kwartal I akan tumbuh sekitar 6 persen, dimana Januari-Maret terjadi kosumsi masyarakat yang tinggi di liburan bulan Januari dan perputaran keuangan bulan puasa Februari-Maret 2026.

Jika kita melihat arah kiblat ekonomi politik Presiden Prabowo Subianto baik dari sisi Visi-Misi, teori ekonomi politik dan landasan ekonomi politik nasional. Prabowo Subianto lebih mengarah kepada kiblat kemandirian politik nasional dengan isu-isu ekonomi kerakyatan dan negara kesejahteraan.

Prabowo Subianto selalu membahas berbagai isu penting dan strategis di tingkat global, yang berdampak pada kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari isu ketahanan pangan, krisis energi, ancaman krisis keuangan di berbagai negara lain, serta sejumlah tantangan yang sedang dihadapi masyarakat dunia.

Prabowo Subianto juga membahas tentang strategi dan sinergi antar kementerian untuk menghadapi situasi dunia yang tidak menentu dan penuh dengan ketidakpastian, seperti tantangan krisis pangan, energi dan keuangan, sebagai dampak dari konflik Rusia-Ukraina, konflik Israek-Palestina, perang dagan AS-Cina, serta recovery paska pandemi Covid-19.

Salah satu contohnya yakni tentang teknis terkait isu ketahanan pangan dan sumber daya energi (SDE), melalui peningkatan produktivitas dan hilirisasi di dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan impor pangan.

Karena itu penulis optimis perekonomian Indonesia akan terus tumbuh melesat on the way (otw) 6% dan menuju 8%. Karena itu penulis yakin di bawah pmerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kutukan 5% persen nilai pertumbuhan ekonomi selama 12 tahun sejak 2014 bisa terpecahkan. (*)

Jakarta, 24 Februari 2026

Apresiasi Guru dan Dukung Anak-Anak, TOMS Indonesia Salurkan Bantuan Sepatu di NTB

Apresiasi Guru dan Dukung Anak-Anak, TOMS Indonesia Salurkan Bantuan Sepatu di NTB

Jakarta, Poskotapetir.com

TOMS Indonesia menyalurkan 110 buku bacaan serta total 150 pasang
sepatu TOMS kepada anak-anak, guru, dan pengurus yayasan sebagai penutupan kampanye
#PurchaseWithPurpose yang telah dimulai dari December 2025 yang dimana kampanye tersebut juga sekali gus dijalani bareng kreator konten Febrian dengan judul, Berjalan Sambil Berbagi.

Sebanyak 30 pasang sepatu telah lebih dulu diberikan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendampingi anak-anak. Selanjutnya, 120 pasang sepatu disalurkan untuk mendukung aktivitas dan keseharian anak-anak dan pengurus di Yayasan Peduli Anak.

Selain penyerahan donasi, kegiatan ini juga diisi dengan aktivasi kreatif DIY menghias frame menggunakan bahan kardus dan material daur ulang. Aktivitas ini dihadirkan sebagai bagian dari perayaan Hari Bumi, sekaligus mengajak anak-anak untuk memahami pentingnya
kepedulian terhadap lingkungan melalui cara yang sederhana dan menyenangkan.

Penyerahan donasi dilakukan secara langsung bersama travel content creator dan aktivis sosial Febrian, yang turut menjadi bagian dari perjalanan kampanye ini dari awal.

Momen ini tidak hanya menjadi
simbol penyerahan bantuan, tetapi juga bentuk nyata dari kolaborasi antara brand, komunitas, dan konsumen dalam menciptakan dampak bersama.

“Melalui campaign #PurchaseWithPurpose yang sejalan dengan passion project saya yaitu #BerjalanSambilBerbagi, saya melihat langsung bagaimana kontribusi kecil bisa memberikan
dampak yang nyata bagi anak-anak di sini,” ujar Febrian.

Melalui aktivitas ini, anak-anak tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga diajak untuk berkreasi—mengolah material sederhana menjadi karya personal yang penuh makna.

Putri Savana, Marketing Executive TOMS Indonesia, menyampaikan bahwa inisiatif ini menjadi
bagian dari nilai yang ingin terus dibawa oleh TOMS Indonesia.

“Melalui momen Hari Bumi ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian bisa dimulai dari
hal-hal sederhana—termasuk dari bagaimana kita memanfaatkan kembali material di sekitar
kita. Harapannya, pengalaman ini bisa menjadi sesuatu yang bermakna bagi anak-anak,”
ujarnya.

Sementara itu, Brand Manager TOMS Indonesia, Herliane Silomba, menambahkan bahwa inisiatif ini juga menjadi bentuk transparansi dampak kepada konsumen.

“Melalui donasi dan edukasi kreatif di Hari Bumi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap
partisipasi customer melalui #PurchaseWithPurpose benar-benar sampai kepada mereka yang
membutuhkan. Kami berharap inisiatif ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk terus
peduli dan berbagi,” jelasnya.

Selama 20 tahun, setiap langkah bersama TOMS selalu membawa arti—lebih dari sekadar apa
yang terlihat. Perjalanan ini menjadi refleksi dari komitmen TOMS dalam menciptakan dampak
positif yang berkelanjutan, dan akan terus berlanjut kedepannya.

PROUI: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”,

PROUI: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”, Tegaskan Dukungan terhadap Presiden Prabowo, (foto: istimewa)

Jakarta — Ketua Relawan Prabowo untuk Indonesia (PROUI), Dr. Kun Nurachadijat, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggoyang kepemimpinan Prabowo Subianto.

Menurut Dr. Kun, dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, serta potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang utuh. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan akibat provokasi,” tegas Dr. Kun.

Pernyataan tersebut turut menanggapi beredarnya video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut kemungkinan adanya “gerakan besar” pada Juni 2026 dan dikaitkan dengan dinamika kepemimpinan nasional, termasuk nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dr. Kun menilai, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan apabila tidak disikapi secara proporsional dan dewasa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintahan yang berjalan saat ini membutuhkan dukungan penuh masyarakat agar agenda strategis nasional dapat terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan.

“Stabilitas pemerintahan adalah fondasi utama keberhasilan pembangunan nasional. Program-program Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan publik, bukan gangguan spekulasi politik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kecerdasan publik dalam memilah informasi di tengah derasnya arus disinformasi digital, serta menjaga persatuan nasional sebagai kekuatan utama bangsa.

Dalam pernyataannya, Dr. Kun menyampaikan bahwa sosok Prabowo Subianto merupakan figur pemimpin yang telah teruji oleh perjalanan panjang pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Bapak Prabowo adalah pemimpin yang ditempa oleh sejarah. Beliau menunjukkan bahwa cinta kepada bangsa dan kesetiaan kepada rakyat adalah prinsip tertinggi dalam bernegara,” ungkapnya.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, semangat nasionalisme dan kepercayaan diri bangsa Indonesia kembali menguat, baik di dalam negeri maupun di kancah global.

“Beliau membawa semangat persatuan. Tidak ada lagi sekat masa lalu, yang ada adalah langkah bersama menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat,” tambahnya.

PROUI, lanjut Dr. Kun, akan terus berada di garis depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan instabilitas nasional.

“Demokrasi yang dewasa tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, dan tetap percaya pada mekanisme konstitusional. Indonesia tidak boleh terjebak dalam narasi ketakutan, melainkan harus fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bangsa,” tutup Dr. Kun.
(Bar.S/Red)

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah Mengemuka, Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah, [Foto: Istimewa/Dok.Google]

Jakarta — Dugaan penyimpangan serius dalam sistem pencatatan transaksi keuangan di PT Bank BNI Syariah kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama pejabat internal bank dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan nasabah sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian dengan pihak bank dinilai tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum. Alih-alih transparan, penanganan internal justru menyisakan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan nasabah dalam jumlah besar.

Berdasarkan dokumen resmi, laporan pertama telah diajukan pada 12 September 2022 dengan nomor:
STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Liliana Kartika melaporkan Andrianto Daru Kurniawan (Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah) serta Endang Hermawan (nasabah terkait), atas dugaan tindak pidana:

“Membuat, menghilangkan, atau mengubah pencatatan dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening.”

INDIKASI PELANGGARAN SERIUS, ANCAMAN PIDANA BERAT

Dugaan perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana serius yang melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 49)
•Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
•Pasal 55 dan 56 KUHP
Menjerat pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam sistem keuangan berbasis syariah.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berdampak pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pencabutan jabatan, sanksi administratif berat, serta kewajiban penggantian kerugian dalam jumlah besar.

BERAWAL DARI “KESALAHAN SISTEM”, BERUJUNG DUGAAN MANIPULASI

Kasus ini berakar dari surat resmi PT Bank BNI Syariah tertanggal 1 November 2016 (No. BNISyOPD/02/815), yang secara tertulis mengakui adanya:

“kekeliruan perhitungan oleh sistem kami dalam melakukan pembukuan.”

Meski pihak bank menyatakan telah melakukan perbaikan dan pengembalian saldo, bagi Liliana Kartika, pengakuan tersebut justru menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran yang lebih besar.

Dalam laporan lanjutan tertanggal 12 Juli 2023, terungkap bahwa kejanggalan telah terjadi sejak Maret 2014, meliputi:

Ketidaksesuaian saldo berulang
Perubahan data transaksi tanpa dasar jelas
Indikasi pencatatan yang tidak transparan

Lebih jauh, dugaan ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi pola sistemik dan terstruktur yang berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah.

SOROTAN PADA LAMBANNYA PENANGANAN KEPOLISIAN

Meski telah dilaporkan sejak 2022 dan diperkuat laporan tambahan pada 2023, hingga 2026 perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut masih sebatas jawaban normatif: “masih dalam proses”, tanpa kejelasan tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, maupun penetapan tersangka.

Situasi ini memicu pertanyaan publik:
Apakah ada ketimpangan penegakan hukum ketika kasus menyentuh institusi keuangan besar?

Liliana Kartika pun menegaskan:

“Kasus ini sudah memiliki bukti awal yang kuat, termasuk pengakuan tertulis dari pihak bank. Namun hingga hari ini tidak ada progres yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

DESAKAN: PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TRANSPARAN

Melalui langkah hukum ini, Liliana Kartika mendesak:
•Kapolri dan jajaran pimpinan untuk turun tangan langsung
•Proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional
•Pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merusak integritas sistem perbankan

Ia menegaskan bahwa

“Pengakuan kesalahan sistem bukan akhir dari masalah, justru awal dari pengungkapan. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya perbankan syariah.”

UJI INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena potensi kerugian besar, tetapi juga karena menyangkut integritas sistem perbankan syariah nasional.

Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum.
Bukan sekadar status “dalam proses”, melainkan tindakan konkret yang menghadirkan keadilan.

Sebab dalam hukum, keadilan yang ditunda terlalu lama, sama artinya dengan keadilan yang dihilangkan.