Majelis Hakim Wira dkk di PN Labuan Bajo diduga terima suap dari terduga mafia tanah 40 ha Erwin Bebek

Labuan Bajo – Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”.

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (red)

CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut

CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut

Jakarta, Poskotapetir.com

Secret Garden, brand wellness dan personal care asal Bali, resmi meluncurkan Secret Garden Clean Beauty Series, rangkaian perawatan tubuh dan rambut berbasis vegan dan plant-powered yang mengusung Caregiving Purity yaitu kemurnian yang merawat dengan lembut dan penuh kepedulian.

Peluncuran ini dirayakan melalui Secret Garden Clean Beauty Pop-Up Experience yang berlangsung pada 1-29 Maret 2026 di Atrium Lobby SCBD, Ashta District 8, Jakarta Selatan, menghadirkan ruang eksplorasi baru bagi pencinta beauty dan wellness untuk merasakan pengalaman clean beauty dari Secret Garden.

Clean Beauty Series lahir dari keyakinan bahwa perawatan sejati selalu dimulai dari kemurnian, bukan hanya dari apa yang terkandung di dalamnya, tetapi juga dari niat dan proses di balik setiap formulanya.

Mengusung filosofi clean beauty modern, rangkaian ini diformulasikan dengan bahan yang aman, lembut, dan dipilih dengan cermat, tanpa kandungan yang berpotensi merugikan atau mengganggu keseimbangan kulit dan rambut.

Filosofi ini mencerminkan cara merawat diri yang lebih sadar, memahami apa yang digunakan setiap hari, bagaimana produk dibuat, dan mengapa setiap bahan dipilih. Alih-alih mengikuti tren atau menggunakan formula yang berlebihan, clean beauty menekankan kesederhanaan, kemurnian dan tujuan dalam setiap perawatan.

Secret Garden Clean Beauty Series diformulasikan dengan prinsip Vegan & Non-Animal Tested, Paraben-Free, Mineral Oil-Free, No Harsh Surfactant, pH Balanced. Rangkaian ini menghadirkan kombinasi bahan botani pilihan yang dirancang untuk perawatan harian tubuh dan rambut, memberikan kelembapan yang intens, menutrusu, mengembalikan kelembutan alami kulit serta rambut.

Rangkaian ini mencakup:
Body Wash

Diperkaya dengan coconut-derived surfactant dan 11 plant-based extracts & oils, membantu membersihkan secara gentle tanpa menghilangkan kelembapan alami kulit.

Body Lotion
Mengandung 8X Hyaluronic Acid Complex dan 13 plant-based extracts & oils yang memberikan hidrasi multi-layer hingga 24 jam, membantu menjaga elastisitas dan kelembutan kulit.

Body Scrub
Menggunakan Natural California Walnut Scrub, Rose Damascena Flower Water dan 9 plant-based extracts & oils untuk eksfoliasi lembut yang membantu menghaluskan tekstur kulit tanpa membuatnya terasa kering.

Sea Salt Scrub
Diperkaya dengan Dead Sea Salt, Vitamin E, dan 9 plant-based extracts & oils. Butiran halus micro-particle sea salt yang membantu mengeksfoliasi sel kulit mati secara lembut serta menghaluskan tekstur kulit yang kasar, membantu menjaga kelembapan sekaligus memperbaiki tampilan kulit kering dan tidak merata.

Shampoo
Diformulasikan dengan Pro-Vitamin B5 dan 6 plant-based extracts & oils membantu membersihkan kulit kepala secara lembut sekaligus menjaga keseimbangan alami rambut.

Conditioner
Diperkaya dengan Shea Butter, Hyaluronic Acid, serta 21 plant-based extracts & oils, membantu menutrisi dan melembapkan rambut sehingga terasa lebih halus, mudah diatur, dan tampak sehat alami.

Seluruh produk tersedia dalam aroma khas Secret Garden seperti Frangipani, Basil Eucalyptus, dan White Musk, yang menghadirkan pengalaman sensorik yang menyegarkan sekaligus menenangkan, menjadikan ritual mandi dan perawatan rambut sebagai momen relaksasi yang lebih bermakna.

Selama periode 1-29 Maret 2026, Clean Beauty Pop-up Experience menghadirkan berbagai aktivitas interaktif seperti:
Media & KOL Gathering pada Grand Launching, 3 March 2026
Terrarium Workshop, Live Drawing, Bloom Bar
Hand Spa & Massage Station with Clean Beauty Series
Daily Community & KOL Experience Day

Daily Photo Print by Instax
Social Media Competition dengan total hadiah Rp21.000.000
Free Takjil setiap 15.30 – 18.30 supported by Bali Timbungan
Sustainability Program: penukaran kemasan kosong body care dengan special gift Top Spender berkesempatan mendapatkan Logam Mulia senilai Rp. 10.000.000

Pengunjung juga dapat menikmati penawaran eksklusif seperti personalized bottle engraving, hingga kesempatan memperoleh Secret Garden Extrait de Parfum secara gratis setiap akhir pekan.
Pop-up ini terbuka untuk umum. Dapatkan penawaran eksklusif dan nikmati promo spesial sampai 29 Maret 2026.

GMPRI Apresiasi Kepemimpinan Dr. Bob Hasan di Baleg DPR RI

Foto: Dr. Bob Hasan, SH, MH, (istimewa)

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat GMPRI (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Dr. Bob Hasan, SH, MH, selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menyatakan bahwa kepemimpinan Bob Hasan dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui proses legislasi di parlemen.

Menurut Raja Agung Nusantara, Dr. Bob Hasan yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, telah menunjukkan kinerja yang amanah, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Kami dari DPP GMPRI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja Dr. Bob Hasan yang luar biasa. Beliau tidak hanya menjalankan amanah sebagai Ketua Baleg DPR RI dengan penuh tanggung jawab, tetapi juga terus menunjukkan komitmen kuat terhadap aspirasi rakyat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.

Ia menambahkan, berbagai langkah strategis yang dilakukan Dr. Bob Hasan dalam mengawal proses pembentukan dan penyempurnaan regulasi di DPR RI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Sebagai sosok yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina DPP GMPRI, Dr. Bob Hasan dinilai memberikan teladan kepemimpinan yang inspiratif bagi kalangan mahasiswa dan pemuda. Integritas, dedikasi, serta keberpihakannya kepada kepentingan rakyat menjadi nilai yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi generasi muda.

“GMPRI berharap semangat pengabdian yang ditunjukkan Dr. Bob Hasan dapat terus menjadi inspirasi bagi para pemimpin bangsa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan Indonesia,” tutup Raja Agung Nusantara.(Red)

Sudaryono Ajak Petani dan Pedagang Perkuat Solidaritas dan Lawan Fitnah

Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, menggelar acara buka puasa bersama pengurus Tani Merdeka Indonesia, Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI, Senin, 9 Maret 2026, dan dihadiri sekitar 800 pengurus daerah dari ketiga organisasi yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Acara yang menjadi momentum silaturahmi Ramadan ini berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang digelar sebagai wadah mempererat hubungan antarorganisasi sekaligus memperkuat solidaritas di antara para pengurus.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, bersama sejumlah pengurus organisasi lainnya.

Selain agenda buka puasa bersama, panitia juga menggelar kegiatan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Sudaryono yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Tani Merdeka Indonesia, mengajak seluruh pengurus organisasi untuk berani menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung berbagai isu yang beredar di ruang publik yang dinilai menyerang Presiden Prabowo Subianto.

“Pasukan Tani Merdeka Indonesia, Papera, dan APPSI harus berani menyampaikan kebenaran serta melawan berbagai isu fitnah yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui media apa pun. Program yang sedang dijalankan Presiden Prabowo sangat menyentuh rakyat, dan para petani sudah mulai merasakan manfaatnya,” ujar Sudaryono.

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Menurutnya, jaringan organisasi petani dan pedagang memiliki kekuatan untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat daerah.

Suasana acara semakin semarak ketika para peserta menunjukkan semangat kebersamaan. Sorakan dukungan dari para pengurus membuat ruang auditorium terasa hidup sepanjang kegiatan berlangsung.

Menjelang penutupan acara, kegiatan diakhiri dengan pembacaan Selawat Badar. Sudaryono mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berselawat.

Dengan penuh semangat, ia memimpin langsung lantunan selawat yang diikuti secara serempak oleh ratusan peserta yang hadir.

Suara selawat pun bergema memenuhi seluruh ruangan auditorium. Cahaya lampu dari telepon genggam para peserta turut menerangi ruangan, menciptakan suasana yang khidmat sekaligus penuh kebersamaan hingga acara berakhir.

Dilansir dari berbagai sumber media.

Pertukaran Piagam Kerajaan Melayu

Pertukaran Piagam Kerjasama Antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai dengan Kerajaan Bolangitang, (foto:istimewa)

Hubungan persaudaraan antar institusi kerajaan di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara kembali diperkuat melalui pertukaran Piagam Kerjasama antara Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam dan Kerajaan Bolangitang, Sulawesi Utara, Indonesia.

Langkah diplomasi budaya tersebut diawali dengan penyampaian Letter of Intent (LoI) oleh HH Prince Iftiqar S.A. Ponto dari Kerajaan Bolangitang kepada pihak Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan persahabatan, kerja sama, serta kolaborasi kebudayaan antara kedua institusi kerajaan.

Pihak Istana Kesultanan Melayu Maharaja Tabunawai Johore Mindanao Darussalam kemudian secara resmi memberikan sambutan dan pengakuan kehormatan atas inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat solidaritas dan persatuan di antara institusi-institusi kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di bawah naungan Kesultanan Melayu Mindanao Darussalam bersama Pertubuhan Warisan Bangsa Melayu Filipina, pihak Kesultanan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehormatan serta niat baik yang ditunjukkan oleh Kerajaan Bolangitang.

Hubungan kerja sama ini ditegaskan berdiri di atas prinsip saling menghormati, kesetaraan martabat, serta nilai-nilai peradaban Melayu-Islam yang sejak lama menjadi fondasi hubungan historis masyarakat Melayu di kawasan Nusantara.

Simbol heraldik serta insignia kerajaan yang menyertai piagam kerja sama tersebut melambangkan kesinambungan sejarah kepemimpinan, penjagaan terhadap warisan leluhur, serta kehormatan kedaulatan yang dijunjung tinggi oleh masing-masing institusi kerajaan.

Menurut keterangan resmi tersebut, inisiatif ini merupakan kelanjutan dari ikatan persaudaraan historis yang telah lama terjalin di antara kerajaan-kerajaan Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Ke depan, hubungan ini direncanakan akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang mencakup kerja sama di berbagai bidang, antara lain:

  • Pelestarian budaya dan sejarah Melayu
  • Diplomasi warisan budaya serta dialog antarperadaban
  • Penelitian akademik dan kajian sejarah peradaban Melayu
  • Penguatan institusi adat dan persaudaraan antar kerajaan

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi kerajaan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan diplomasi budaya regional, sekaligus mempererat hubungan masyarakat Melayu lintas negara.

Kemitraan ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur, termasuk persatuan, kehormatan, serta tanggung jawab menjaga warisan budaya dan peradaban Melayu

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan penguatan hubungan antar kerajaan serta memperkokoh persaudaraan masyarakat Melayu di kawasan Asia Tenggara.

Pernyataan tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar hubungan persahabatan yang terjalin dapat terus berkembang dalam semangat saling menghormati, persaudaraan, serta keberkahan bagi generasi yang akan datang.

Media Center
Majelis Adat Indonesia

Kemenangan di Mahkamah Agung Belum Berarti Apa-Apa? Ahli Waris Ibrahim Hanta Meradang

Labuan Bajo, (POS KOTA PETIR) – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Bekasi, Poskotapetir.com

Mengawali pekan pertama di bulan suci Ramadhan 1447H/2026M, BRI Branch Office Bekasi menggelar kegiatan Jumat Berbagi dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim, pada Jumat-Sabtu (27-28/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Harmoni, Bersama Menguatkan Sinergi” ini menjadi ruang silaturahim sekaligus wujud kepedulian sosial di bulan suci.

Petugas BRI Branch Office Bekasi pada Jumat Berbagi membagikan beberapa box makanan serta air minum untuk kaum marginal berbuka puasa. Para penerima manfaat terlihat tampak antusias dan senang.

Kemudian esok harinya, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor BRI Branch Office Bekasi. Anak-anak yatim hadir duduk rapi mengikuti rangkaian acara. Di tangan mereka, bingkisan sederhana dari BRI Branch Office menjadi simbol perhatian yang tulus.

Acara diawali dengan tausiyah oleh Ustaz Hasan Mukti yang mengajak seluruh hadirin memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.

Sementara perwakilan manajemen BRI Branch Office Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya melalui layanan finansial, tetapi juga lewat aksi nyata yang memberi dampak.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yatim, disertai doa bersama menjelang waktu berbuka.

Setelah azan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang sudah disediakan.

Para karyawan, tamu undangan, dan anak-anak duduk berdampingan, berbagi cerita dan senyum.

Harapan dari BRI Branch Office Bekasi ialah semangat berbagi dapat terus berlanjut, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian. Sebab dari kepedulian kecil yang dirawat bersama, tumbuh harmoni yang menguatkan.

Aroma Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo? Santosa Kadiman dkk Dilaporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Suhari/ Ari Monas Apresiasi Dukungan Kemenag DKI, KPP Jakarta Siap Optimalkan Zakat dan Halal di 114 Pasar

Silaturahmi Strategis Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Zakat, Infak, Sedekah, dan Sertifikasi Halal di 114 Pasar

Jakarta — Komite Pedagang Pasar (KPP) Jakarta menggelar pertemuan silaturahmi strategis yang hangat bersama KH. Adib, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pedagang pasar dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pasar tradisional di 114 pasar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPP Jakarta, Ari Monas, pengurus KPP tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta sejumlah ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan yayasan, dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi Sinergis untuk Penguatan ZIS dan Literasi Halal

Dalam sambutannya, Bp. Suhari akrab dikenal Mbah Ari Monas memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan penyuluhan agama di setiap pasar. Dukungan ini termasuk pengutusan penyuluh agama untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang pasar dalam penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, serta pendampingan terkait proses sertifikasi halal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenag DKI Jakarta, khususnya Bapak KH. Adib dan Bapak KH. Fikri, atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat kita semakin efektif dalam bergerak di lapangan,” ujar Ari Monas disambut tepuk tangan peserta. Pernyataan ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara komunitas pedagang dan pemerintah dalam mempercepat program-program pemberdayaan umat.(24/2).

Program ini sejalan dengan semangat literasi dan pemberdayaan ekonomi umat yang digalakkan di wilayah DKI Jakarta, termasuk optimalisasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga pengelola zakat di daerah.

Peran Lembaga Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS / BAZIS)

Sinergi ini juga terintegrasi dengan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS/BAZIS) sebuah lembaga resmi yang diberi amanah mengelola zakat, infak, sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (yang di Jakarta sering disebut BAZIS) memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat untuk program pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan di masyarakat.

Melalui pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap pasar, diharapkan tata kelola zakat bisa semakin kuat, efektif, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang pasar dan masyarakat luas. Kolaborasi antara KPP, Kemenag, dan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta juga membuka peluang lebih luas agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum terstruktur dapat dikelola secara maksimal dan tepat sasaran.

Sementara mengenai Komitmen Bersama Mensejahterakan Umat, KH. Adib menegaskan bahwa langkah berkolaborasi ini bukan hanya semata rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis meningkatkan kesadaran pedagang pasar terhadap kewajiban dan peluang ibadah dalam bentuk zakat dan sedekah yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

“Mari kita bergerak bersama memperkuat gerakan zakat, infak, sedekah di seluruh pasar Jakarta. Kolaborasi inilah yang akan membantu memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta.

Hasil yang Diharapkan, antara lain:

  • Dengan dukungan penuh dari Kemenag DKI Jakarta dan kolaborasi dengan BAZNAS (BAZIS), momentum silaturahmi ini diharapkan mampu menghasilkan:
    •Optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan yang terstruktur di pasar tradisional.
    •Peningkatan literasi dan pemahaman soal sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan UMKM di pasar.
    •Penguatan peran UPZ di tingkat pasar sebagai pusat pengelolaan dana sosial keagamaan yang profesional dan akuntabel.
    •Dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mendorong kesejahteraan umat di wilayah DKI Jakarta.

Silaturahmi ini menjadi contoh nyata sinergi antara sektor swasta (pedagang pasar), pemerintah, dan lembaga keagamaan serta kemanusiaan dalam upaya pemberdayaan rakyat. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan dapat terus bergerak bersama menciptakan kesejahteraan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(Red)

CATAT !! Poros Santri Nusantara Sambut DPP PSI di Ponpes Azziyadah

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengunjungi Pondok Pesantren Azziyadah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Kaesang didampingi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan PSI ke sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan pesantren, para kiai, dan santri sebagai wujud silaturahmi dan dialog kebangsaan antara partai politik dan kalangan pesantren.

Dalam sambutannya, pimpinan pondok pesantren, KH Muhajir Zayadi, menyampaikan doa serta harapan besar terhadap kepemimpinan generasi muda.

“Kaesang masih muda, dia yakin, dia kuat, maka akan menjadi orang sukses. Beliau pemimpin muda hari ini dan pemimpin masa depan. Mudah-mudahan beliau akan menjadi presiden,” ujar KH Muhajir Zayadi.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen PSI untuk mempererat hubungan dengan kalangan pesantren serta menunjukkan penghormatan kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama sebagai pilar moral bangsa.

Anak Muda dan Harapan Baru Perubahan Bangsa

Ketua Umum Poros Santri Nusantara, Gus Imam, menegaskan bahwa fenomena semakin banyaknya anak muda memimpin partai politik merupakan tanda perubahan positif dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan muda membawa energi baru, keberanian mengambil terobosan, serta kedekatan dengan aspirasi generasi milenial dan Gen Z.

“Anak muda hari ini bukan hanya pelengkap demokrasi, tetapi sudah menjadi aktor utama perubahan bangsa. Kepemimpinan muda adalah harapan baru untuk Indonesia yang lebih progresif, inklusif, dan berintegritas,” tegas Gus Imam.

Ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam dinamika politik dan sosial kebangsaan.

“Santri harus tampil sebagai penjaga nilai, perekat kebangsaan, dan penggerak persatuan. Santri tidak boleh hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus ikut menulis arah perjalanan bangsa. Kita ingin memastikan ruang publik diisi oleh narasi yang menyejukkan, membangun optimisme, serta memperkuat persaudaraan di tengah perbedaan.”

Membangun Politik yang Santun dan Bermartabat

Safari Ramadan ini menjadi simbol bahwa politik dan pesantren bukan dua entitas yang terpisah. Justru, dialog antara keduanya penting untuk membangun demokrasi yang berakar pada nilai moral, etika, dan kebangsaan.

Momentum ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara generasi muda, santri, dan pemimpin nasional dalam menjaga persatuan serta menghadirkan politik yang santun, inklusif, dan bermartabat.

Dengan semangat Ramadan dan kebersamaan, silaturahmi ini menjadi langkah konkret menuju Indonesia yang lebih harmonis, berdaya saing, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.