Tuduhan Brimob Kawal Ormas Grib Usai Demo Hanya Spekulasi Untuk Menyerang Polri

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB,(Foto:Istimewa)

Jakarta — Tuduhan bahwa Brimob mengawal rombongan truk ormas menuju lokasi bentrokan pada 27 Agustus 2026 belum memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Video yang beredar hanya memperlihatkan kendaraan Brimob dan sejumlah truk berada pada jalur yang sama.

Rekaman tersebut tidak menunjukkan perintah pengawalan, komunikasi dengan rombongan, pembukaan akses tol, perlindungan perjalanan, ataupun hubungan komando antara polisi dan orang-orang di dalam truk.

Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa kendaraan Brimob dalam video sedang melakukan patroli dan pemantauan keamanan di sejumlah wilayah rawan. Penjelasan itu sesuai dengan situasi saat kerusuhan telah meluas dari kawasan DPR menuju Slipi dan Pejompongan.

Kehadiran Brimob di koridor tersebut merupakan bagian logis dari operasi pengamanan, bukan bukti bahwa polisi berpihak atau bekerja sama dengan salah satu kelompok.

Narasi bahwa Jasa Marga memberikan izin khusus juga tidak didukung oleh keterangan resmi yang dipublikasikan. Pernyataan Jasa Marga hanya menjelaskan pengaturan lalu lintas secara situasional, penutupan sementara sepuluh gerbang, pengalihan arus pada sedikitnya tiga gerbang, serta koordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan.

Tidak ada pengakuan bahwa kepolisian meminta gerbang dibuka untuk rombongan tertentu.

Koordinasi antara Jasa Marga dan kepolisian selama kerusuhan merupakan kewajiban operasional untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Koordinasi pengamanan tidak dapat dipelintir menjadi koordinasi mobilisasi massa tanpa bukti komunikasi yang secara khusus memuat identitas kendaraan, nomor polisi, tujuan perjalanan, atau permintaan pemberian akses.

Jika rombongan itu memasuki jalan tol dengan melanggar ketentuan, tanggung jawab pertama berada pada pengemudi dan setiap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kegagalan mencegah suatu kendaraan masuk, apabila memang terjadi, juga tidak otomatis membuktikan bahwa Polri sengaja memfasilitasi.

Keterlambatan informasi, keterbatasan petugas, kegagalan koordinasi, dan tindakan menerobos merupakan keadaan yang harus diperiksa secara terpisah.

Publik juga harus membedakan pengawalan, pembiaran, keterlambatan respons, dan pertemuan kebetulan dalam satu jalur. Keempatnya memiliki unsur dan konsekuensi yang berbeda. Video pendek tanpa urutan waktu lengkap tidak cukup untuk menjatuhkan tuduhan terberat kepada institusi kepolisian.

Pernyataan Polda bahwa mobilisasi rombongan masih diselidiki tidak bertentangan dengan bantahan mengenai pengawalan.

Polri dapat memastikan tugas kendaraannya sendiri melalui surat perintah, penempatan pasukan, laporan komandan, dan pusat kendali, sementara identitas serta tujuan rombongan sipil tetap membutuhkan penyidikan. Objek pemeriksaannya berbeda.

Kematian Bambang Setiyawan harus diusut sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab ditemukan. Namun, tragedi itu tidak boleh digunakan untuk menghubungkan Polri, kendaraan Brimob, rombongan truk, dan pelaku penganiayaan dalam satu konstruksi tanpa bukti.

Kemarahan publik tidak dapat menggantikan pemeriksaan saksi, pencocokan kendaraan, rekaman utuh, data lokasi, dan barang bukti.

Sampai bukti pengawalan ditemukan, tuduhan keterlibatan Polri tetap merupakan spekulasi.

Kendaraan yang bergerak searah bukan pasukan yang bergerak dalam satu komando. Patroli bukan pengawalan. Koordinasi pengamanan bukan mobilisasi massa. Polri harus diuji dengan bukti, bukan diadili melalui narasi video. (Red/B.S)

IKN Butuh Pangan, Kaltim Diingatkan Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri

IKN Butuh Pangan, Kaltim Diingatkan Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri

Kaltim Didorong Jadi Pemasok Utama Pangan IKN, Generasi Muda Diminta Turun ke Sektor Pertanian

Produksi Jagung Kaltim Melonjak, Peluang Jadi Lumbung Pangan IKN Terbuka Lebar

Seminar Ketahanan Pangan UNMUL: Membangun Kaltim, Menghidupi Nusantara

SAMARINDA — Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berada di episentrum perubahan besar. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa gelombang investasi, pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kebutuhan pangan yang semakin besar.

Namun, di tengah peluang tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah Kaltim mampu memenuhi kebutuhan pangan ibu kota barunya sendiri, atau justru hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan yang berlangsung di halaman rumahnya?

Pertanyaan itu mengemuka dalam Seminar Ketahanan Pangan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (UNMUL) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara, Jumat (21/8), di Ruang Teater Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si., Samarinda.

Produksi Jagung Melonjak, Beras Masih Bergantung dari Luar Daerah

Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Lani Tanujaya, memaparkan sejumlah data yang menunjukkan besarnya peluang sektor pertanian Kaltim.

Produksi jagung Kaltim meningkat tajam dari 3.955 ton pada 2024 menjadi 10.290 ton pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 160 persen hanya dalam waktu satu tahun.

Di sisi lain, kebutuhan industri juga terus meningkat. Salah satu pabrik pengolahan di Samboja, misalnya, membutuhkan pasokan jagung sekitar 40–50 ton per hari. Kebutuhan tersebut setara dengan hasil panen sekitar 300 hektare lahan setiap bulan.

“Prinsipnya sederhana: petani menanam, industri menyerap,” ujar Lani dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/8/2026), di Samarinda.

Menurutnya, kepastian pasar dapat membuat usaha tani jagung menjadi peluang ekonomi yang menarik. Simulasi usaha tani jagung seluas satu hektare dapat menghasilkan laba bersih sekitar Rp10–15 juta per musim tanam. Sementara lahan seluas dua hektare berpotensi menghasilkan Rp20–30 juta per musim.

Potensi tersebut, kata Lani, seharusnya dapat mendorong generasi muda melihat pertanian sebagai sektor bisnis yang menjanjikan, bukan sekadar pekerjaan warisan orang tua.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada komoditas beras. Kaltim masih mengalami defisit sekitar 170.000 ton beras per tahun dan masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Kondisi tersebut diperparah dengan berkurangnya lahan sawah akibat alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Di sektor peternakan, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah juga masih menjadi persoalan.

“Pertanyaannya, apakah Kaltim hanya akan menjadi penonton, atau mampu menjadi pemasok utama kebutuhan pangan IKN?” kata Lani.

Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Ketersediaan

Guru Besar Fakultas Pertanian UNMUL, Prof. Dr. Bernatal Saragih, S.P., M.Si., menilai persoalan ketahanan pangan Kaltim harus dilihat secara lebih luas.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup akses, pemanfaatan, dan stabilitas.

Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kaltim memang tergolong tinggi. Namun, disparitas antarwilayah masih cukup lebar, terutama karena biaya logistik yang mahal dan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

Karena itu, Prof. Bernatal mengusulkan pembangunan lima hub logistik regional yang mengintegrasikan jalur sungai, jalan nasional, pelabuhan, dan bandara.

Menurut dia, penguatan konektivitas tersebut penting untuk menyatukan pasar pangan Kaltim yang selama ini masih terfragmentasi.

“IKN bisa menjadi katalisator, tapi juga bisa menjadi beban tambahan, tergantung apakah produksi dan distribusi lokal kita diperkuat atau tidak,” kata Prof. Bernatal.

Kearifan Lokal yang Mulai Ditinggalkan

Jika data berbicara mengenai angka produksi dan kebutuhan pangan, tokoh adat Kaltim, Hendrik Tandoh, mengajak peserta seminar melihat persoalan dari sisi kearifan lokal.

Ia mengenang kehidupan masyarakat adat di pedalaman yang pada masa lalu memiliki ketahanan pangan relatif kuat, jauh sebelum masuknya investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Pola berladang yang diterapkan masyarakat saat itu membuat lumbung pangan di rumah panjang selalu tersedia. Berbagai rempah-rempah tumbuh di sekitar lingkungan, sementara tanaman obat tradisional mudah ditemukan.

“Semakin sering berpindah, semakin kuat pula ketahanan pangan mereka,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut kini mulai berubah. Lahan pertanian semakin menyusut akibat ekspansi investasi tambang dan perkebunan sawit. Di sisi lain, lulusan perguruan tinggi lebih banyak memilih bekerja di perusahaan atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita dimanjakan oleh investasi yang ada,” ujarnya.

Hendrik mengajak generasi muda memulai langkah sederhana dengan memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk menanam kebutuhan pangan seperti cabai dan serai.

Ia juga mengingatkan ancaman musim kemarau panjang dan potensi kebakaran lahan menjelang September yang dapat mengganggu masa tanam petani, khususnya di wilayah hulu.

Menurutnya, menjaga lingkungan dan mengantisipasi kebakaran lahan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga situasi Kaltim tetap kondusif.

Pupuk Kaltim Jadi Modal Strategis

Perwakilan Pemuda Kaltim, Alfonsius Limba, menilai Kaltim memiliki modal strategis untuk mengembangkan sektor pertanian, salah satunya keberadaan industri pupuk.

“Kaltim sebenarnya punya industri pupuk yang beroperasi hingga saat ini, yaitu Pupuk Kaltim, bagian dari ekosistem Pupuk Indonesia. Ini modal besar yang perlu terus kita optimalkan bersama,” ujarnya.

Alfonsius mendorong mahasiswa Fakultas Pertanian untuk ikut membantu petani memanfaatkan akses pupuk bersubsidi, mulai dari proses pendaftaran e-RDKK hingga penebusan melalui aplikasi i-Pubers dan kanal distribusi resmi.

Ia juga mengaitkan ancaman El Nino terhadap ketersediaan air bagi petani dengan pentingnya penguatan program TNI Manunggal Air hingga tingkat desa.

Alfonsius menyebut kapasitas produksi pupuk nasional berada di kisaran 14 juta ton per tahun, sementara kebutuhan subsidi tahunan sekitar 9,8 juta ton.

Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi juga disebut telah mencapai sekitar 6 juta ton. Di Samarinda, stok pupuk bersubsidi yang tersedia disebut sekitar 1.900 ton, lebih tinggi dibandingkan alokasi tahunan kota tersebut yang mencapai 1.700 ton.

Dengan kondisi tersebut, kebutuhan pupuk petani hingga musim tanam September mendatang dinilai masih relatif aman.

Namun, Alfonsius menegaskan bahwa persoalan pangan tidak bisa diselesaikan hanya melalui ketersediaan pupuk.

“Diperlukan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan,” katanya.

Mahasiswa, lanjutnya, dapat menjadi jembatan antara program pemerintah dan kebutuhan petani di lapangan. Mereka juga dapat berperan dalam pengawasan distribusi pupuk sekaligus menjadi agen perubahan di sektor pertanian.

Dari Penonton Menjadi Pemain Utama

Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UNMUL, Ir. Suhardi, S.Pt., M.P., Ph.D., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam, teknologi, dan modal.

Dibutuhkan pula generasi muda yang berani memperjuangkan kepentingan dan hak-hak petani.

“Peran strategis pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton; pemuda harus menjadi pemain utama,” ujarnya.

Semangat kolaborasi tersebut muncul berulang kali dalam seminar dari berbagai perspektif.

Lani Tanujaya menyebut pentingnya sinergi enam pilar, dengan Kadin Kaltim sebagai fasilitator dan mahasiswa sebagai penggerak inovasi. Prof. Bernatal menyebut pendekatan pentahelix yang melibatkan akademisi, dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan media.

Sementara Alfonsius menekankan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani.

Istilahnya berbeda, tetapi pesannya sama: ketahanan pangan Kaltim tidak bisa dibangun secara sendiri-sendiri.

Prof. Bernatal mengajak generasi muda tidak berhenti sebagai konsumen pangan. Mereka harus didorong menjadi produsen, pencipta teknologi, sekaligus pencipta nilai tambah di sektor pertanian.

Semangat tersebut dirangkum dalam satu pesan yang menjadi penutup seminar:

“Membangun Kalimantan, Menghidupi Nusantara.”

(red)

Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan menandai peningkatan serius arah penegakan hukum karhutla.

Kapolri menyadari penindakan tidak boleh berhenti pada menangkap orang yang memegang korek api di lapangan, tetapi harus naik membongkar siapa yang memerintah, membiayai, memperoleh keuntungan, atau membiarkan kebakaran terjadi akibat kewajiban pencegahan yang tidak dijalankan.

Langkah Kapolri untuk memeriksa kembali kepatuhan korporasi, termasuk kelengkapan peralatan pengendalian kebakaran yang diwajibkan, menunjukkan bahwa Polri mulai masuk ke jantung persoalan.

Kebakaran di wilayah konsesi memang tidak otomatis membuktikan kejahatan perusahaan, tetapi korporasi juga tidak dapat berlindung hanya dengan mengatakan tidak pernah memerintahkan pembakaran.

Hukum mewajibkan perusahaan memiliki sistem, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Ketika kewajiban itu diabaikan dan kebakaran dibiarkan meluas, pertanggungjawaban hukumnya tetap harus diuji.

Arah tersebut semakin kuat karena Bareskrim sebelumnya telah menangani 89 laporan polisi dan menetapkan 72 tersangka perorangan terkait karhutla.

Jumlah itu memang sudah seharusnya tidak menjadi titik akhir, tetapi pintu masuk untuk menelusuri rantai kepentingan di belakang para pelaku lapangan.

Penyidik harus menelusuri untuk siapa pembakaran dilakukan, siapa yang membayar, siapa yang membutuhkan lahan dibersihkan, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan ekonomi.

Polri memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembus struktur korporasi. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada badan usaha, tetapi juga kepada pengurus, pemberi perintah, dan pemegang kendali.

Bahkan pihak yang berada di luar struktur formal korporasi apabila terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana.

Karena itu, struktur perusahaan tidak boleh menjadi tempat bersembunyi aktor utama sementara pekerja lapangan dijadikan satu-satunya tersangka.

Penelusuran transaksi keuangan menjadi sangat penting. Barang bukti karhutla tidak boleh dipahami hanya sebagai korek api, jeriken, atau alat pembakar.

Rekening pembayaran, kontrak pembukaan lahan, percakapan elektronik, perintah kerja, data GPS, laporan hotspot, inventaris peralatan pemadam, hingga catatan respon perusahaan terhadap kebakaran dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya mempunyai kepentingan atas peristiwa tersebut.

Sikap Kapolri juga menunjukkan profesionalisme karena tidak serta-merta menyatakan setiap korporasi yang lahannya terbakar sebagai pelaku kejahatan.

Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap modus, kewajiban perusahaan, alat bukti dan keterkaitan para pihak. Pendekatan seperti inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghukuman berdasarkan tekanan politik.

Dukungan Presiden terhadap langkah kepolisian harus diterjemahkan sebagai momentum untuk membersihkan penegakan hukum karhutla dari pendekatan yang selama ini terlalu sering berhenti pada pelaku lapangan.

Jika bukti menunjukkan adanya perusahaan yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan kewajiban pengendalian kebakaran tidak berjalan, maka penindakan harus naik hingga ke ruang direksi dan pemegang kendali.

Karhutla tidak akan pernah selesai apabila hukum terus berhenti pada tangan yang menyalakan api. Keberanian Polri justru akan diuji ketika penyidikan bergerak dari pemegang korek api menuju pemegang kepentingan.

Jika rantai itu mampu dibongkar sampai ke korporasi dan pengendalinya, maka penegakan hukum karhutla 2026 bukan lagi sekadar perburuan tersangka, tetapi serangan terhadap sistem ekonomi yang membuat pembakaran lahan tetap menguntungkan.

Terimakasih

Dugaan Pemotongan Dana BOK 2025 di Madina Mencuat, Ade Batubara Desak Kejati Sumut Periksa Mantan Kadis Kesehatan dan Seluruh Kepala Puskesmas

Madina, Sumatera Utara — Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.

Tokoh Pemuda dan Aktivis Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara atau yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOK 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Ade, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif atau sekadar memeriksa dokumen pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, distribusi, penggunaan, pertanggungjawaban hingga manfaat yang diterima masyarakat.

Ade secara khusus meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, pejabat atau pengelola program terkait, bendahara, serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

Jangan hanya memeriksa di permukaan. Kalau memang ada dugaan pemotongan, harus ditelusuri secara utuh, mulai dari sumber anggaran sampai kepada penerima dan pengguna akhirnya,” tegas Ade Batubara, Sabtu (22/8/2026).

Dugaan Pemotongan Harus Dibuktikan Secara Transparan

Ade menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan atau pungutan terhadap Dana BOK tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Namun demikian, menurutnya, informasi tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.

Ia meminta seluruh kepala puskesmas yang menerima atau mengelola kegiatan bersumber dari Dana BOK 2025 diperiksa secara proporsional untuk mengetahui apakah terdapat pola atau mekanisme yang sama dalam pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban maupun pelaksanaan kegiatan.

“Kalau memang tidak ada pemotongan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini mungkin ikut terseret dalam isu tersebut. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pemotongan atau pungutan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal maupun dikecualikan dari pemeriksaan,” ujarnya.

Ade menekankan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang cukup.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Bukan vonis. Kami ingin semuanya dibuka berdasarkan dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan pihak terkait dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Jangan Hanya Memeriksa SPJ, Cek Realisasi di Lapangan

Ade juga meminta Kejati Sumut tidak hanya berpatokan pada Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOK harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Beberapa dokumen dan aspek yang menurutnya perlu ditelusuri antara lain dokumen perencanaan kegiatan, pencairan anggaran, rekening, bukti transaksi dan pembayaran, SPJ, laporan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi program pada masing-masing puskesmas.

Pemeriksaan lapangan, lanjut Ade, juga penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dilaksanakan dan apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan hanya melihat SPJ. Kalau di atas kertas kegiatan dinyatakan terlaksana, maka harus dicek apakah benar kegiatan tersebut dilaksanakan, siapa pesertanya, berapa biayanya, apa output-nya dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya,” katanya.

Anggaran Kesehatan Harus Dikawal Ketat

Sorotan terhadap Dana BOK Madina tidak terlepas dari posisi anggaran tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Dana BOK merupakan instrumen pembiayaan yang berkaitan dengan operasional dan pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan. Karena bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ade menilai setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini uang negara dan penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. BOK bukan anggaran yang boleh diperlakukan seperti uang pribadi atau dibebani kewajiban di luar ketentuan. Kalau ada pihak yang meminta, memotong atau mengutip sebagian dana tersebut, harus jelas siapa, atas dasar apa, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Sebelumnya, Ade juga telah menyoroti pengelolaan anggaran BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 yang disebut berada di kisaran Rp5,18 miliar, termasuk sejumlah komponen belanja yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar serta pengadaan kebutuhan penunjang kesehatan.

Menurutnya, angka tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan dan audit terhadap kewajaran perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Ade mendorong agar aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara komprehensif, bukan hanya mencari ada atau tidaknya dugaan pemotongan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu melihat kemungkinan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi, pembayaran dengan barang atau jasa yang diterima, serta laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan.

Ia juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOK, baik pada tingkat dinas maupun puskesmas.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Periksa mantan kepala dinas, pejabat terkait, pengelola program, bendahara, sampai kepala puskesmas yang berkaitan. Jangan ada tebang pilih,” ujar Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan menyeluruh justru penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, kata dia, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi dan sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya disebut-sebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ade berharap Kejati Sumut dapat merespons aspirasi masyarakat tersebut dengan langkah konkret dan profesional.
Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan ataupun membangun opini untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum terbukti. Kami meminta proses hukum berjalan. Periksa, klarifikasi, audit dan buka fakta berdasarkan bukti. Kalau bersih, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum justru dapat memberikan perlindungan kepada pejabat maupun pengelola anggaran yang telah bekerja sesuai aturan.
Pada saat yang sama, langkah tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Ade juga mengajak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk ikut mengawal penggunaan anggaran kesehatan dengan tetap mengedepankan data, fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti, tetapi tetap aktif menyampaikan informasi atau temuan yang memiliki dasar kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

“Kontrol masyarakat penting. Tetapi kontrol itu harus berbasis data dan fakta. Jangan sampai masyarakat justru terjebak dalam tuduhan yang belum terbukti,” katanya.
Ade menilai pengawasan publik terhadap anggaran negara merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah uang negara yang dialokasikan untuk kesehatan benar-benar sampai dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memperkuat pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ade kembali menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan negara.

“Kita serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta hanya satu: jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada tebang pilih. Buka semuanya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” pungkas Ade Batubara.

Transparansi anggaran kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)

🇮🇩 HUT KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMANGAT PROKLAMASI MENGGEMA DI KECAMATAN MANDAU

PosKota Petir, 17 Agustus 2026 — Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun berlangsung penuh kekhidmatan di halaman Kantor Camat Mandau, Senin kemarin. Di tengah kesibukan dan hiruk-pikuk aktivitas keseharian masyarakat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, suasana kemerdekaan terasa begitu menyentuh dan bergema kembali seiring alunan lagu-lagu perjuangan yang membangkitkan ingatan akan pengorbanan para pahlawan masa lalu.

📌 SUASANA & KEHADIRAN

Pagi itu, halaman kantor pemerintahan kecamatan tidak sepi. Personil jajaran Pemerintah Kecamatan Mandau, unsur TNI–Polri, pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, tenaga pendidik, hingga masyarakat umum berkumpul bersama dalam satu barisan upacara. Semua hadir untuk menghormati momen bersejarah yang menjadi titik awal berdirinya negara kesatuan ini.

Barisan berseragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tampil memukau sejak memasuki lapangan. Langkah tegap, seragam rapi, dan kedisiplinan tinggi seketika menghentakkan lamunan setiap penonton yang hadir menyaksikan detik-detik pengibaran Bendera Merah Putih. Upacara berjalan tertib dan khidmat, mengulang kembali kisah sejarah bahwa kemerdekaan tidak datang begitu saja — melahirlah dari keberanian besar, pengorbanan tak terhitung, dan persatuan yang dijalani dalam perjalanan sangat panjang.

🎖️ PEJABAT YANG HADIR

Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si. bertindak selaku Inspektur Upacara, memimpin jalannya peringatan dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Sementara itu, teks Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno, mengembalikan ingatan seluruh hadirin ke momen bersejarah 17 Agustus 1945.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Daerah Pemilihan Kecamatan Mandau turut hadir memeriahkan sekaligus mengukuhkan dukungan terhadap semangat kebangsaan, yaitu: Syaiful Ardi, Syahroni Untung, Horas Sitorus, Ibra Teguh, Hj. Nur Hasanah, Rosmawati Sinambela, dan Sri Mazoli.

Dari unsur pertahanan dan keamanan turut hadir:

  • Danramil 03/Mandau: Kapten Czi Suratmin
  • Kapolsek Mandau: AKP I Made Pasek
  • Komandan Batalyon TP–952/IB: Letkol Inf. Andy Supartono (diwakili Danki MA Kapten Inf. M. Ginting S.)

Kehadiran lintas lembaga dan institusi ini menyampaikan satu pesan sederhana namun bermakna dalam: kemerdekaan bukan milik satu golongan, satu kelompok, atau satu generasi saja — melainkan milik seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

⏰ DETIK-DETIK PROKLAMASI

Jarum jam perlahan bergerak mendekati pukul 10.00 WIB. Sirine berbunyi panjang, seketika menyapu seluruh percakapan dan kegaduhan di lapangan. Suasana berubah hening.

Seluruh peserta upacara berdiri tegap, pandangan tertuju ke arah pembaca naskah. Ketika dua paragraf bersejarah Proklamasi dibacakan, perjalanan 81 tahun bangsa Indonesia seakan ditarik kembali ke satu titik: saat negeri ini berani menyatakan diri berdiri sendiri, lepas dari belenggu penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat selama berabad-abad. Kata-kata yang singkat itu menyimpan sejarah yang luar biasa panjang — penuh air mata, darah, dan nyawa yang dikorbankan demi satu kata: MERDEKA.

Setelah pembacaan Proklamasi, prosesi berlanjut dengan mengheningkan cipta sejenak mengenang jasa para pahlawan yang telah mendahului, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan pengibaran Sang Merah Putih. Bendera itu perlahan naik ke puncak tiang, merah menyala berarti keberanian, putih bersih bermakna kesucian niat seluruh bangsa. Setiap jengkal kenaikannya adalah pengingat: pekerjaan besar bangsa ini belum selesai.

🇮🇩 PASKIBRAKA: PUTRA-PUTRI TERBAIK MANDAU

Pasukan Pengibar Bendera bukan orang asing — mereka adalah putra-putri asli Kecamatan Mandau, hasil seleksi ketat dari kalangan pelajar SMA dan sederajat se-kecamatan. Di bawah binaan Koramil 0301 Mandau yang dikomandoi Kapten Czi Suratmin, mereka dilatih secara intensif oleh Pelda Agus Waskito Prabowo dan Serka Soly Deo Gloria Barus.

Ayunan kaki, kedisiplinan, dan ketepatan gerak mereka bukan sekadar pertunjukan seremonial. Mengibarkan Merah Putih berarti menjaga kehormatan negara di hadapan masyarakat, di hadapan masa depan. Ketika bendera mencapai puncak tiang, seluruh hadirin memberikan penghormatan. Lapangan yang tadinya berisik oleh gerak barisan seketika menjadi ruang hening yang menyatukan segala perbedaan — satu bangsa, satu tekad.

🎵 SEMARAK SETELAH UPACARA

Suasana tidak berakhir sepi. Setelah prosesi utama selesai, semarak kemerdekaan makin bergema lewat penampilan Drumband SMAN 9 Mandau, serta paduan suara gabungan guru SD dan SMP se-Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan. Lagu-lagu kebangsaan seperti Hari Merdeka, Indonesia Pusaka, Maju Tak Gentar, hingga Yamko Rambe Yamko bergema menyatu, mengikat hati setiap orang dalam satu denyut nadi nasionalisme.

✍️ PENUTUP: ESTAFET UNTUK GENERASI MUDA

Di barisan tempat duduk undangan terlihat jelas wajah-wajah kepala sekolah, guru, dan pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA se-Kecamatan Mandau. Generasi muda hadir di sana bukan sekadar penonton — mereka adalah penerus estafet kemerdekaan. Kepada merekalah kelak negeri ini diamanahkan untuk dijaga, dibangun, dan dimajukan.

Kemerdekaan tidak berhenti di lapangan upacara. Setelah bendera diturunkan dan barisan dibubarkan, semangat itu harus terus dibawa pulang ke rumah, ke sekolah, ke tempat kerja, dan ke setiap sudut kehidupan. Kemerdekaan adalah tugas yang terus berjalan — setiap hari, setiap orang, setiap generasi.

81 Tahun Indonesia Merdeka: Terus Melaju untuk Indonesia Maju! 🇮🇩

Oleh: Utamyy 📝
Reporter PosKota Petir
17 Agustus 2026

Audiensi Pimpinan ABS dan FBO Bersama Dewan Pelindung Teguhkan Komitmen Pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm

Jakarta — Rencana pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm memasuki tahap penguatan kelembagaan. Hal tersebut ditegaskan dalam audiensi pimpinan ABS dan FBO bersama Dewan Pelindung, jajaran pengurus, serta perwakilan tim yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Presiden ABS & FBO Ferdinand Weimar DJ bersama Ketua Umum ABS & FBO Law Firm Santrawan Paparang beserta rombongan melakukan audiensi dengan Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto selaku Dewan Pelindung. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan sekaligus menjadi momentum konsolidasi untuk mematangkan pembentukan kedua firma hukum tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto menyampaikan dukungan terhadap rencana pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm. Dukungan Dewan Pelindung dinilai menjadi dorongan penting bagi jajaran untuk mempersiapkan kelembagaan secara serius dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, kepastian hukum, kode etik, serta kepentingan masyarakat.

Pembentukan kedua law firm tersebut merupakan pengembangan dari semangat yang selama ini dibangun ABS dan FBO. Sebelumnya, Ferdinand Weimar DJ telah memperkenalkan identitas dan logo FBO Law Firm serta ABS Law Firm sebagai bagian dari persiapan menuju launching pada bulan kemerdekaan.

FBO Law Firm membawa semangat perjuangan, keberanian, disiplin, sportivitas, dan supremasi hukum, sedangkan ABS Law Firm mengusung semangat nasionalisme, kepercayaan, pendampingan, dan solusi hukum. Keduanya diarahkan menjadi wadah profesional yang tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Ferdinand Weimar DJ menegaskan bahwa semangat yang lahir dari perjalanan FBO di dunia olahraga kini diperluas ke bidang hukum.

“FBO lahir dari semangat perjuangan, disiplin, keberanian, dan sportivitas. Nilai-nilai itu pula yang menjadi fondasi kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Karena pada hakikatnya, seorang advokat juga adalah pejuang yang berdiri di garis terdepan membela hak dan keadilan.”

Sementara itu, ABS Law Firm membawa tagline “Advocacy, Building Trust, Solutions”, yang mencerminkan komitmen untuk menghadirkan pendampingan hukum profesional, membangun kepercayaan, serta memberikan solusi bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Dalam audiensi tersebut, Ferdinand Weimar DJ dan Santrawan Paparang menegaskan bahwa proses pembentukan ABS Law Firm dan FBO Law Firm akan dilakukan secara serius, terukur, profesional, dan bertahap, termasuk penguatan sumber daya manusia, kompetensi, tata kelola, serta kesiapan pelayanan hukum.

Kehadiran kedua firma hukum tersebut juga tidak dimaksudkan sekadar menjadi institusi administratif, melainkan sebagai ruang advokasi, konsultasi, edukasi, pendampingan, dan pelayanan hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat arah ABS dan FBO yang sejak awal tidak hanya membangun organisasi, tetapi juga berupaya menghadirkan kontribusi melalui bidang olahraga, kebangsaan, sosial, dan kini sektor hukum.

Dengan dukungan Dewan Pelindung, Dewan Pembina, pengurus, serta seluruh jajaran, ABS Law Firm dan FBO Law Firm diharapkan mampu tumbuh menjadi institusi hukum yang kredibel, profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik advokat, supremasi hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Audiensi tersebut menjadi penegasan bahwa membangun lembaga hukum membutuhkan lebih dari sekadar pendirian organisasi. Diperlukan konsolidasi, kompetensi, integritas, tata kelola yang baik, serta keberanian untuk hadir memberikan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Dengan semangat kebersamaan, ABS Law Firm dan FBO Law Firm kini memantapkan langkah menuju tahap berikutnya: menghadirkan wadah hukum yang profesional sekaligus memiliki ruh pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

ABS ONE, FBO ONE. NKRI Harga Mati. Merdeka! (Red/Bar)

Heboh Dana BOK 2025 Madina! Ade Batubara: Kejati Sumut Harus Panggil Mantan Kadinkes

Mandailing Natal, (Sumut)– Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.

Tokoh Pemuda/Aktivis Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal yang saat itu memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan program tersebut.

Menurut Ade Batubara, langkah pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait penggunaan Dana BOK Tahun 2025.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan persoalan Dana BOK Tahun 2025. Hal ini penting agar seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik dapat diperoleh secara utuh dan objektif,” tegas Ade Batubara, Senin (10/08/2026).

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun karena yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab harus dimintai keterangan. Jangan sampai ada pihak yang terkesan dikecualikan dari proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ade Batubara menjelaskan bahwa Dana BOK merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung operasional pelayanan kesehatan dasar melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat Kejati Sumut akan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga dan mengawasi penggunaan uang rakyat.

“Kejaksaan harus hadir sebagai benteng terakhir dalam menjaga keuangan negara. Ketika muncul dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran publik, maka harus diusut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Soroti Besarnya Anggaran Dana BOK 2025

Ade Batubara juga meminta agar penggunaan Dana BOK Tahun 2025 di Kabupaten Mandailing Natal dilakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Perlu diketahui bersama bahwa Dana BOK merupakan anggaran yang nilainya tidak sedikit dan disalurkan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan melalui puskesmas. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Ade Batubara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Namun demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat, setiap dugaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara harus dibuka secara terang-benderang. Jika tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ia berharap Kejati Sumut segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, guna memastikan penggunaan Dana BOK Tahun 2025 benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Transparansi hari ini adalah kepercayaan publik di masa depan.” (Red)

Laporan Keluarga Alm.Sutrimo Jadi Momentum Bagus Bagi Polri Untuk..

Laporan Keluarga Alm.Sutrimo Jadi Momentum Bagus Bagi Polri Untuk Menyempurnakan Capaian Setelah Membongkar Kasus Febrie

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB(foto: istimewa)

Jakarta — Laporan keluarga almarhum Sutrimo kepada kepolisian menjadi momentum bagus bagi Polri untuk menuntaskan satu bagian yang masih menyisakan ketidakjelasan setelah keberhasilannya membongkar perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Polri kini mempunyai kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberanian mereka tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi diteruskan sampai seluruh fakta yang muncul di sekitar perkara benar-benar terang.

Kematian Sutrimo menjadi penting dalam konteks tersebut bukan karena sudah terbukti berkaitan dengan tindak pidana Febrie, apalagi karena telah ada bukti bahwa ia dibunuh. Sampai saat ini belum ada dasar untuk mengambil kesimpulan sejauh itu.

Namun, Sutrimo bukan orang asing yang kebetulan meninggal di tengah perkara besar. Ia telah lama bekerja di lingkungan Febrie, mempunyai akses terhadap aktivitas keseharian di sekitar kediaman dan tempat-tempat yang berkaitan dengan lingkungan tersebut, lalu meninggal dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan penggeledahan dan perkembangan penyidikan perkara Febrie.

Rangkaian itulah yang menciptakan nexus investigatif yang layak diuji secara serius.

Laporan keluarga membuat proses pengujian itu menjadi jauh lebih kuat. Sebelumnya, ruang publik masih memperdebatkan sikap keluarga yang disebut telah menerima dan mengikhlaskan kematian Sutrimo.

Kini perdebatan tersebut praktis berakhir. Keluarga sendiri datang kepada polisi untuk meminta kepastian hukum mengenai penyebab kematian dan menyatakan siap mengikuti proses lebih lanjut apabila ekshumasi maupun autopsi dibutuhkan.

Dengan demikian, kepolisian tidak lagi berhadapan dengan spekulasi dari luar, tetapi dengan permintaan resmi keluarga korban agar negara menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Momentum ini justru sangat baik bagi Polri. Bila Sutrimo memang meninggal akibat komplikasi penyakit, pemeriksaan ilmiah dapat membuktikannya dan sekaligus mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan faktor lain yang tidak sesuai dengan kematian alamiah, penyidik memiliki kewajiban untuk mengikuti bukti sampai penyebabnya ditemukan. Polri tidak perlu membuktikan teori siapa pun. Mereka hanya perlu membuktikan kebenaran.

Pendekatan seperti itu sejalan dengan keberanian yang telah diperlihatkan ketika membongkar perkara Febrie. Kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan tinggi, kekuasaan, jaringan maupun reputasi institusional tidak boleh menjadi penghalang ketika bukti mengharuskan penegak hukum bergerak.

Prinsip yang sama sekarang dapat diterapkan pada kematian Sutrimo. Justru karena ia hanya seorang pekerja yang berada di lingkungan seorang mantan pejabat kuat, negara harus memastikan bahwa nilai keterangannya tidak dianggap kecil hanya karena kedudukan sosialnya kecil.

Seseorang seperti Sutrimo tidak perlu memahami istilah pencucian uang, beneficial ownership atau konstruksi tindak pidana korupsi untuk mempunyai informasi penting.

Orang yang selama bertahun-tahun bekerja di suatu lingkungan dapat mengetahui siapa yang datang dan pergi, kendaraan apa yang digunakan, siapa yang memegang kunci, ruangan mana yang sering digunakan, kapan suatu barang berada di satu tempat dan kapan barang tersebut berpindah.

Dalam penyidikan, fakta-fakta keseharian seperti itulah yang kadang menjadi penghubung antara orang, lokasi, aset dan waktu.

Karena itu, perjalanan terakhir Sutrimo harus direkonstruksi sebagai satu rangkaian utuh.

Setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie pada 8 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan pulang ke Banyumas.

Kemudian muncul keterangan bahwa ia kembali ke Jakarta setelah dihubungi seseorang dan diduga menerima transfer Rp5 juta.

Beberapa waktu setelah kembali ke Jakarta, pada pagi 23 Juli, ia ditemukan tidak sadarkan diri di pelataran Klinik Mordent sebelum kemudian dinyatakan meninggal.

Informasi mengenai panggilan dan transfer tersebut belum menjadi fakta hukum. Namun justru karena belum terbukti, Polri mempunyai kesempatan untuk mengubahnya dari cerita menjadi fakta atau membuktikannya tidak benar.

Jejak transfer dapat diperiksa melalui data perbankan, komunikasi dapat ditelusuri melalui forensik digital sesuai ketentuan hukum, perjalanan korban dapat dipetakan melalui CCTV dan data perangkat, sedangkan orang-orang yang terakhir berhubungan dengannya dapat diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan bukti elektronik.

Jika seluruh jejak tersebut ternyata tidak mempunyai hubungan apa pun dengan perkara Febrie, fakta itu harus dinyatakan secara terang. Tetapi apabila ditemukan persinggungan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena jejak tersebut memasuki lingkungan yang sensitif.

Hal yang sama berlaku terhadap lokasi ditemukannya Sutrimo. Klinik Mordent tidak boleh otomatis dianggap sebagai tempat korban mengalami proses kematian hanya karena tubuhnya ditemukan di sana.

Penyidik perlu memastikan bagaimana Sutrimo sampai di lokasi tersebut, apakah ia datang sendiri, siapa terakhir melihatnya dalam keadaan hidup dan sadar, apakah ia sempat berada di dalam bangunan, siapa pertama kali menemukannya, siapa menghubungi ambulans, siapa mengantarnya ke rumah sakit, dan siapa yang kemudian mengurus perjalanan jenazah menuju Banyumas.

Seluruh rangkaian itu harus dipertemukan dengan bukti digital dan medis. CCTV, telepon genggam, data ambulans, catatan rumah sakit, transaksi keuangan dan keterangan saksi harus membentuk satu garis waktu yang saling menguatkan. Tidak cukup hanya memperoleh cerita yang terdengar konsisten apabila cerita tersebut tidak sesuai dengan waktu, lokasi dan bukti elektronik.

Di sinilah telepon genggam Sutrimo menjadi sangat penting. Korban sudah tidak dapat menjelaskan siapa yang menghubunginya, kepada siapa ia berbicara, mengapa ia kembali ke Jakarta, di mana ia berada menjelang kematian atau siapa yang ditemuinya.

Namun perangkat elektroniknya mungkin masih menyimpan sebagian jawabannya. Karena itu, rantai penguasaan telepon tersebut harus dapat dijelaskan secara terang sejak ditemukan, siapa yang pertama memegangnya, kapan diserahkan kepada penyidik dan bagaimana kondisinya ketika diperiksa secara forensik.

Meski demikian, seluruh jejak digital tetap tidak akan menggantikan pertanyaan paling penting tentang apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo.

Jenazah Sutrimo telah dimakamkan tanpa autopsi forensik menyeluruh. Riwayat diabetes memang dapat menjadi petunjuk medis yang penting, tetapi riwayat penyakit tidak otomatis sama dengan penyebab kematian.

Diabetes dapat menimbulkan komplikasi fatal, tapi komplikasi itulah yang harus dibuktikan. Sebaliknya, tidak ditemukannya luka kekerasan pada pemeriksaan luar juga belum tentu mampu menjawab seluruh mekanisme kematian.

Karena keluarga sekarang membuka kemungkinan ekshumasi, Polri memperoleh peluang untuk menyempurnakan pembuktian tersebut apabila ahli forensik menilai pemeriksaan jenazah masih diperlukan.

Ekshumasi tidak boleh dipahami sebagai upaya membuktikan bahwa Sutrimo dibunuh. Justru tujuannya adalah membedakan secara ilmiah apakah korban meninggal karena penyakit, keadaan medis tertentu, faktor eksternal, atau sebab lain.

Jika hasil forensik membuktikan kematian alamiah, kesimpulan tersebut akan sangat berharga karena mampu membersihkan ruang publik dari dugaan yang tidak berdasar sekaligus mencegah siapa pun difitnah.

Tetapi jika ditemukan kejanggalan medis yang tidak dapat dijelaskan oleh penyakit, maka penyelidikan harus bergerak ke tahap berikutnya.

Pelajaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi relevan pada bagian ini. Bukan karena Sutrimo harus dianggap sebagai Yosua kedua dan bukan pula karena Febrie dapat disamakan dengan Ferdy Sambo.

Kedua perkara berada pada tingkat pembuktian yang sama sekali berbeda. Kasus Yosua telah dibuktikan sebagai pembunuhan berencana, sedangkan sebab kematian Sutrimo sendiri masih harus ditentukan.

Namun kasus Yosua meninggalkan satu pelajaran yang tidak boleh dilupakan. Dalam kematian yang mengandung ketidakjelasan, narasi awal tidak boleh dibiarkan mendahului ilmu forensik. Apa pun cerita yang beredar harus tunduk pada tubuh korban, CCTV, rekaman elektronik, keterangan saksi dan persesuaian bukti.

Perubahan sikap keluarga Sutrimo bahkan membuat pelajaran tersebut semakin relevan. Sebelumnya keluarga belum mendorong pengujian ulang terhadap kematian. Sekarang mereka sendiri meminta kepastian hukum. Artinya, ruang untuk membiarkan sebab kematian tetap menggantung semakin sempit.

Bagi Polri, situasi ini seharusnya bukan dipandang sebagai tambahan persoalan, tetapi sebagai kesempatan untuk menyempurnakan keberhasilan yang telah dicapai dalam membongkar perkara Febrie.

Pengungkapan aset bernilai ratusan miliar rupiah menunjukkan kemampuan Polri mengikuti jejak benda. Penyelidikan kematian Sutrimo sekarang menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan yang sama dalam mengikuti jejak manusia, waktu dan peristiwa.

Keduanya pada akhirnya bertemu pada prinsip yang sama: jangan memulai dari siapa orangnya, tetapi mulailah dari apa yang dikatakan bukti.

Jika tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie, Polri justru mempunyai posisi paling kuat untuk mengatakannya karena penyidik telah menguji seluruh kemungkinan.

Jika ada hubungan, bukti pula yang akan menunjukkannya. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk membangun prasangka terhadap Febrie maupun menutup kemungkinan hubungan sebelum pemeriksaan selesai.

Inilah alasan laporan keluarga Sutrimo harus dilihat sebagai momentum yang sangat baik bagi kepolisian. Polri telah berani membuka perkara besar yang menyentuh seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kini polisi mempunyai kesempatan untuk memastikan bahwa tidak ada satu simpul penting yang tertinggal dari perkara tersebut.

Keberanian membongkar kasus Febrie akan memperoleh makna yang lebih besar apabila diikuti keberanian menjelaskan secara tuntas apa yang terjadi terhadap Sutrimo, seorang pekerja yang berada di lingkungan yang sama dan meninggal ketika perkara besar itu sedang bergulir.

Jika Sutrimo meninggal karena penyakit, buktikan sampai seluruh kecurigaan berhenti. Jika ditemukan faktor lain, bongkar sampai penyebabnya jelas. Jika tidak ada hubungan dengan perkara Febrie, nyatakan secara terbuka.

Tetapi apabila bukti justru mempertemukan keduanya, jangan putus jejak itu hanya karena jalan yang ditempuh menjadi semakin sensitif.

Polri telah menunjukkan keberanian ketika membuka kasus Febrie. Laporan keluarga almarhum Sutrimo sekarang memberikan kesempatan untuk menunjukkan sesuatu yang lebih besar.

Bahwa keberanian penegakan hukum bukan hanya keberanian membuka perkara, tetapi keberanian mengikuti kebenaran sampai perkara benar-benar selesai.

Laporan : Bar. S

Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Putusan Kasasi serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya telah melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang telah diputus pada 08 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Rincian kewajiban utang tersebut meliputi Pokok Pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, Bunga sebesar Rp. 292.500.000, serta Denda sebesar Rp. 292.500.000.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp. 2.085.000.000,- .

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menyatakan bahwa sejak 2022 kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif, termasuk somasi dan negosiasi, sehingga atas kasus perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Selain perkara Wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.

Pihak pelapor telah melaporkan penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan, Robot Trading – Investasi Bodong, dan lain-lain sebagai nya.

Kuasa hukum pelapor juga menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Petrus menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh tindakan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.

Diketahui Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.

Yang juga merupakan seorang putra Pejabat Publik / Tokoh Publik – Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri di era Presiden SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024 – 2029), yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik, juga sebagai Staf Ahli di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain-lain nya.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan yang telah di laporkan di Polres Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran Perkara, Fauzan Fadel Muhammad juga di duga kuat telah melakukan tindakan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Penggelapan dalam Jabatan, milik PT. Gema Maritim Energi. Atas aset berupa (SHM) tanah bangunan dan dana PT. Gema Maritim Energi tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. Gema Maritim Energi Akan tetapi Fauzan Fadel Muhammad justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum nya kemudian menjadi Pelapor dalam perkara ini.

Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjaga kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi. Reputasi figur serta perusahaan sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus tersebut, serta Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad tersebut, dan lain-lain nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih, mengucapkan apresiasi sebesar-besar nya serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, beserta atas Putusan Kasasi – Perkara Wanprestasi ini dan lain-lain nya, yang telah nyata dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA. (red)

Forum Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Evaluasi Kinerja Menteri KP2MI, Dinilai Hambat Penempatan Prosedural

Koalisi Pemerhati PMI Minta Presiden Evaluasi Menteri dan Pejabat Struktural KP2MI, Kinerja Dinilai Tidak Efektif

Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Rombak Menteri dan Jajaran KP2MI, Penempatan Prosedural Dinilai Terhambat

Forum Aktivis Pemerhati PMI Soroti Kinerja Menteri KP2MI dan Pejabat Struktural, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Kinerja Menteri dan Pejabat KP2MI Dikritik, Forum Aktivis Pemerhati PMI Desak Presiden Lakukan Evaluasi Total

Jakarta – Forum Aktivis Pemerhati Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyoroti kinerja jajaran pejabat struktural di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/8/2026), koalisi tersebut mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap menteri dan pejabat KP2MI yang dinilai menghambat penempatan PMI secara prosedural.

Konferensi pers dihadiri oleh Departemen Hukum dan HAM GARDA PRABOWO, Satgas P2MI PROJO, LP-KPK, AMBI, BUMINU-SARBAMUSI, BMI-SA, APPMI, serta AP2MI & HAM.

Koalisi menilai kinerja KP2MI belum menunjukkan terobosan yang signifikan. Alih-alih mempercepat penempatan dan memperkuat perlindungan pekerja migran, birokrasi di KP2MI dinilai masih lamban serta lebih banyak disibukkan dengan kegiatan yang bersifat seremonial.

“Kami mendesak dilakukan evaluasi total terhadap menteri dan pejabat-pejabat struktural KP2MI yang terbukti lamban dan menjadi penghambat pelaksanaan Program Asta Cita Presiden. Perlindungan nyata bagi PMI justru terabaikan karena lebih mengutamakan kegiatan seremonial,” tegas Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo (GP), Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP.

Koalisi juga menyoroti kemunduran tata kelola penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah yang selama ini menjadi salah satu penyumbang remitansi terbesar bagi Indonesia. Menurut mereka, uji coba Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) bagi pemberi kerja berbadan hukum yang sebelumnya diterapkan di era Kementerian Ketenagakerjaan dan dinilai efektif dalam memberikan perlindungan kepada PMI, justru dihentikan setelah kewenangannya dialihkan kepada KP2MI.

Di sisi lain, meskipun KP2MI telah memiliki Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta menerbitkan Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Koalisi menilai masih terdapat praktik diskriminasi terhadap jenis pekerjaan, gender, dan tujuan penempatan, khususnya ke Arab Saudi, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tindakan yang kami nilai sewenang-wenang ini justru memperburuk iklim investasi dan mendorong WNI memilih jalur penempatan secara unprosedural. Akibatnya, mereka berangkat tanpa perlindungan, tanpa kompensasi, tidak tercatat dalam SISKOP2MI, serta tanpa adanya P3MI yang bertanggung jawab sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja,” ujar Amri.

Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  • Mendesak Presiden mengevaluasi kementerian terkait dan mengevaluasi, serta merombak pejabat-pejabat struktural KP2MI yang dinilai tidak kompeten dan menghambat pelaksanaan kebijakan penempatan PMI secara prosedural.
  • Menghentikan kebijakan yang dinilai kontraproduktif, termasuk praktik diskriminasi berdasarkan gender maupun jenis pekerjaan dalam penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di kawasan Timur Tengah.
  • Memangkas proses birokrasi penempatan yang dinilai lamban dan berbelit agar perlindungan, keselamatan, dan hak-hak PMI dapat terjamin secara cepat dan efektif.
  • Membatalkan rencana penutupan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang belum melakukan penempatan dalam satu tahun, serta menggantinya dengan pola pembinaan agar iklim usaha tetap kondusif.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja KP2MI agar penempatan pekerja migran Indonesia berjalan secara transparan, adil, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi memastikan tata kelola pelindungan dan penempatan PMI menjadi lebih baik serta sejalan dengan visi Presiden,” tutup Amri. (red)