PIDANA CURAS DAN ANIAYA ANGGOTA ORMAS DAN WARTAWAN. OKNUM SECURITY ILEGAL VELVET 76 TERANCAM PASAL 479 KUHP JUNTO 466

Jakarta — Dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat terjadi pada 26 Februari 2026 di area parkir Oh My Grill, Jalan Tanjung Duren Raya No. 76, Jakarta Barat. Kasus ini diduga melibatkan oknum security ilegal dari Gedung Velvet 76.

Laporan resmi telah diajukan oleh korban Suyono dan sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terlapor utama adalah SUBUH, dengan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Saksi yang mengetahui peristiwa antara lain Muhamad Ridwan dan Yudi.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari interaksi di area parkir yang berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik disertai perampasan ponsel korban Suyono

Terlapor berpotensi dikenai Pasal 479 KUHP tentang Curas, yang mengancam pidana penjara hingga 9 tahun, bahkan dapat meningkat menjadi seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, kasus juga dapat merujuk pada Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Kasus ini mengangkat pertanyaan serius terkait status legalitas oknum security, standar operasional pengamanan gedung, dan pengawasan terhadap praktik keamanan swasta di ruang publik. Suyono menegaskan laporannya dibuat berdasarkan fakta dan siap Pertanggung jawabkannya secara hukum.

Pelapor mendesak penanganan berjalan profesional, transparan, akuntabel,jujur dan tanpa intervensi. Perlindungan terhadap korban dan saksi juga diharapkan, serta penegakan hukum tegas terhadap praktik security ilegal untuk menjaga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.

Mencuri dengan kekerasan termaksud penganiayaan, pasal 479  dan 446  

Dilaporkan Polda Metro Jaya.

Dengan hasil visum RS Tarakan, Jakarta pusat dengan gigi sebelah rontok, mata kupil, pipi memar, tampak hasil visum mata sebelah kanan luka (bagian wajah).

Aneh nya lagi Pelaku Pemukulan Penganiayaan Ini Di Lakukan Oleh SECURITY ILEGAL dari Gedung Velvet 76, Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat Ini SECURITY Tanpa Sertifikat Dari Polda Metro Jaya.

PASAL PIDANA PELANGGARAN LIMBAH RESTORAN WINGHENG

Jakarta 20Februari 2026

Selain Kasus LIMBAH Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan PELANGGARAN Di RESTORAN WINGHENG GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng, Memberi INSTRUKSI Dan PERINTAH Pada TERSANGKA BATAK,ACONG Untuk MENJADI JURU PARKIR PUKUL 17.00 WIB Saat Itu Ormas Kita Di USIR Oleh HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media, ADA APA DiBALIK SPONSOR DUKUNGAN HENDRA PEMILIK GEDUNG VELVET 76 DAN RESTORAN WINGHENG Ini PADA TERSANGKA BATAK DAN ACONG,ANEH TAPI NYATA Yach,Sementara Ormas Dan Para Awak Media Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata TANAH LAPAK PEMERINTAH Yakni TROTOAR, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja PELANGGARAN GEDUNG VELVET 76 TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT.

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Apakah Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai dampak lingkungan dari kasus spesifik ini atau prosedur pelaporannya?

Targetberita.co.id Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Jakarta, Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diDUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.

Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?

Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.

Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.

Tentang Rumah Dinas Polri

Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.

Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.

Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri. Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb:

Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.

Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.

Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.

Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.

Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.

Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.

Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.

Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.

Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,

Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.

Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )

WoW…PARKIR LIAR MERAJAI WISATA KULINER Dan MELESUKAN PEREKONOMIAN SEPUTARAN TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Jakarta 24-06-2025/Wiwik Putriana
Ketika Awak Media Investigasi dan Meliputi Lokasi PEREKONOMIAN Dari WISATA KULINER Dan HIBURAN Daerah 24 Jam,Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada PARKIR LIAR Yang MEMATOK Harga Parkir 30.000 Ribu Rupiah Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan PerEkonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyak Perusahaan,Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan PerEkonomiannya, Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong PARKIR LIAR Menyatakan Dengan SOMBONG Dan ANGKUH nya Bahwa Ada OKNUM PARKIR LIAR Yang Punya Panggilan Batak Akan Menutup Parkir Di Wilayah Yang Notabenenya Sangat Banyak Membantu Pendapatan Pajak Negara Dari EKONOMI yang Cukup Ok,Di Zaman Sekarang Ini, Hanya Amat Di Sayangkan Dan Merupakan Himbauan Masyarakat Dan Pemerhati Pendapatan Negara Apabila PARKIR PARKIR LIAR ini Sampai MENGANCAM Akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar 30.000 Perkendaraan,Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Dan PEREKONOMIAN Akan MEROSOT DAHSYAT Jika Tidak Segera Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Untuk BERTINDAK Dan Pihak KEPOLISIAN Serta Dari GUBERNUR Tidak Segera BERANTAS PEREMANISME Yang Di Selimuti Oleh PARKIR LIAR Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya,Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.Oleh Sebab Itu Kami Selaku Awak Media Dan Aspirasi Masyarakat MengHimbau, Mengingatkan Agar Segera Bisa Ambil Sikap TEGAS,WIBAWA,Dan PROSEDURE Untuk BERANTAS PREMANISME PARKIR LIAR ini Dari SIKSAAN PENGUNJUNG Yang Ingin Mengeluarkan Uang Devisa Ke Negara Di Seputaran Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat.Jangan Sampai WIBAWA,KETEGASAN APARAT DISHUB UNIT PARKIR,GUBERNUR, Dan KEPOLISIAN TERCORENG KRISIS KEPERCAYAAN Dari Masyarakat Karena TAKUT Untuk Menindak Lanjuti PRILAKU LIAR OKNUM PARKIR LIAR Ini !!

Ketentuan Kurikulum 2025 untuk TK, SD, dan SMP, Metode dan Mekanisme Baru Resmi Diterapkan!

Kemendikdasmen mulai menerapkan pembelajaran Deep Learning pada Tahun Ajaran 2025, dan ditargetkan berlaku di 80–100 persen sekolah secara nasional pada 2028–2030.Kursus online terbaik

“Penerapan menyeluruhnya di tahun 2028-2030 untuk pembelajaran mendalam,” ungkap Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Rabu (4/6/2025.

Nunuk menjelaskan, saat ini pembelajaran mendalam sudah mulai diterapkan dan memasuki tahap pilot project pada tahun 2025.

Adapun fokus utama dalam pilot project ini antara lain persiapan dan uji coba melalui penyusunan naskah akademik, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pelaksanaan pilot project di sekolah-sekolah percontohan.

“Kami berharap dukungan di UPT-UPT provinsi untuk melakukan implementasi ini,” ujarnya.

Meski demikian, Nunuk menegaskan, program Deep Learning ini juga akan dibarengi dengan evaluasi menyeluruh dan konsisten guna memastikan mutu pembelajaran.

“Evaluasi menyeluruh juga dilakukan dan sistem penjaminan mutu dilihat secara konsisten untuk memastikan kualitas dan dampak program dalam meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelas Nunuk.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengenalkan konsep pendekatan belajar Deep Learning ke sekolah.Kursus online terbaik

Mu’ti mengatakan, pendekatan ini akan membantu siswa bisa belajar dengan lebih mendalam dan lebih memahami esensi tentang belajar.

Ia juga telah menegaskan, pendekatan belajar Deep Learning tidak akan mengganggu penerapan kurikulum yang dianut oleh sekolah.

Dia mengatakan, sekolah masih tetap boleh memilih ingin menggunakan Kurikulum Merdeka ataupun Kurikulum 2013 (K-13).Kursus online terbaik

“Lalu kurikulum yang ada bagaimana? Ya biarin saja, yang (kurikulum) Merdeka tetap merdeka, yang K-13 tetap K-13,” kata Mu’ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mengenalkan konsep pendekatan belajar Deep Learning ke sekolah.

Mu’ti mengatakan, pendekatan ini akan membantu siswa bisa belajar dengan lebih mendalam dan lebih memahami esensi tentang belajar.Kursus online terbaik

“Ini masih ongoing process (mempersiapkan penerapan Deep Learning),” kata Mu’ti di acara Seminar Nasional dan Sosialisasi Program Deep Learning yang disiarkan secara daring, Senin (17/2/2025).

Abdul Mu’ti menjelaskan, metode pembelajaran mendalam atau Deep Learning akan sukses diimplementasikan jika materi yang diajarkan tidak terlalu banyak.

Menurutnya, materi yang didapat oleh peserta didik harus sesuai dengan ukuran kemampuan, menekankan pentingnya nilai pembelajaran, dan dapat transformasikan ke dalam banyak konteks.

“Nilai harus melekat pada semua mata pembelajaran, dan nilai menjadi makna utama dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, selain aspek pengetahuan dan kemampuan, Deep Learning juga harus mengedepankan pentingnya nilai,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Mu’ti mengatakan, setiap manusia memiliki cara yang berbeda dalam proses belajar yang dilakukan.

Oleh karena itu, dalam metode Deep Learning ada tiga prinsip yang berbeda yakni mindful, meaningful, dan joyful.

“Prinsip pertama yaitu “mindful”, di mana hal ini berarti bahwa proses yang berlangsung dilakukan dengan penuh kesadaran, dalam konteks di kelas seorang guru harus mengedepankan rasa penghormatan kepada seluruh muridnya, dan memberikan ruang kepada murid untuk menemukan cara yang efektif untuk mempelajari ilmu,” ujarnya.

“Lalu, prinsip kedua adalah “meaningful” yang berartikan proses menemukan makna dan menembus pada manfaat dari ilmu yang diajarkan dan mengembangkannya.

Dan ketiga, yaitu “joyful” yang memiliki arti penghargaan atas raihan penemuan makna serta segala kegunaannya serta manfaatnya untuk masyarakat,” lanjut dia.

Mu’ti juga menilai bahwa proses belajar yang mendalam atau deep learning merupakan bagian dari proses menemukan makna dari pembelajaran itu sendiri.

Melalui hal itu, Mu’ti menuturkan, bahwa proses itulah yang sebenarnya membuat orang dapat merasa gembira ketika dia belajar dan meraih pencerahan.

“Pintu pertama untuk melakukan learning yang mendalam itu adalah attention. Di mana perhatian ini merupakan sebuah proses yang melibatkan panca indera manusia, sehingga kemampuan, pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki menjadi pemantik rasa ingin tahu yang lebih jauh dalam proses belajar,” jelas Mu’ti.

Arahan Dan Sosialisasi Over Dimensi Dan Over Loading oleh Sat Lantas PT Panca Karya Wijaya

Kota Bekasi – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading” Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Kamsel yang dipimpin oleh AKP Indira, bersama dengan Kanit Lantas Polsek Bantar Gebang, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak manajemen dan pengemudi angkutan barang di PT Panca Karya Wijaya, Kota Bekasi, Selasa (17/6).

Tahap Sosialisasi: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025, bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak dan bahaya kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan standar.

Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

Tahap Peringatan: dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 13 Juli 2025, di mana pengemudi dan perusahaan angkutan diberikan teguran dan peringatan jika masih ditemukan pelanggaran.

Giatkan Patroli Polsek Bekasi Barat Cipta Kondisi Kondusif

Tahap Penegakan Hukum (Ops Patuh 2025): dimulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tindakan hukum tegas terhadap pelanggar Over Dimensi dan Over Loading sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam arahannya, AKP Indira menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak, khususnya perusahaan angkutan barang, terhadap keselamatan berlalu lintas dan kelestarian infrastruktur jalan. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading bukan hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan jalan dan kerugian negara.

Selain sosialisasi, tim gabungan juga melaksanakan pendataan terhadap seluruh kendaraan armada angkutan barang milik PT Panca Karya Wijaya. Data ini akan digunakan sebagai dasar monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme dari pihak perusahaan yang siap mendukung kebijakan Zero Over Dimensi dan Over Loading demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Keberhasilan Persija Jakarta keluar sebagai juara Piala Presiden 2018 tak lepas dari permainan Riko Simanjuntak. Bagaimana perasaan “Si Kancil” usai merebut gelar juara pertamanya?

Riko bergabung dengan Persija pada awal musim 2018 ini. Perannya pun langsung menjadi sentral karena kerap menjadi motor permainan tim asuhan Teco Cugurra tersebut.

Sayang, perayaan juara Persija terganggu oleh merangseknya The Jakmania, suporter Persija, ke dalam lapangan usai penyerahan piala.

Banyaknya suporter membuat Bambang Pamungkas harus rela kehilangan medali emasnya. VIVA pun sempat mendapat rekaman video usai kehilangan tersebut.

GARA-GARA Oknum Security Larang Wartawan Meliput: Pengadilan Negri di Lebak Jadi Viral di Sosmet Media Online

Poskotapetir.Online – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Rudi Hermanto SH menambahkan,”

Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi. Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

Warga Meminta Segera Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolsek Pancurbatu Dan Kapolrestabes Medan Diduga Membackup Bandar Judi Dadu Simpang Gardu Namo Bintang

Pancur Batu – Aktivitas perjudian jenis dadu Kopyok di Simpang Gardu, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara masih beraktivitas dengan Aman dan Damai sampai sekarang Minggu, 08 Juni 2025.

Praktik perjudian tersebut, memicu kekhawatiran bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo tidak mengindahkan “Perintah Tegas” dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Hal ini mengundang reaksi dari masyarakat setempat yang heran melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diberantas oleh Aparat Penegak Hukum.

Warga Kecamatan Pancur Batu yang enggan di sebutkan namanya bahkan mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menggerebek lokasi perjudian tersebut sebab Desa Namo Bintang ini adalah Kampung Halamannya Bapak Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Diketahui pengelola Aktifitas Judi dadu tersebut diduga seorang Pria yang Berinisial U Alias Tuk.

Aktivitas perjudian dadu kopyok di lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga malam dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya dan lokasi aktifitas perjudian tersebut dikabarkan sering pindah pindah.

Para pemain dikabarkan datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar kota.

Terpisah setiap saat kita Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring SH melalui pesan Whatsapp Minggu, 08/06/2025 tidak mau menjawab, padahal seharusnya Kapolsek & Kanit termasuk Bintara Polsek memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari Wartawan, terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayahnya, Kewajiban ini termasuk dalam tugas melayani informasi kepada, termasuk insan pers.

Dan kita Konfirmasi juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum melalui Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Minggu, 8/6/2025 sampai berita ini terbit belum membalas pesan whatsapp.

Lalu kita Konfirmasi juga Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx , Minggu 08/06/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita Konfirmasi juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 855-9001-xxx sampai berita ini terbit juga belum menjawab.

Kita Konfirmasi juga Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 813-1102-xxxx belum membalas sampai berita ini ditayangkan.

Optimalkan Penjualan Bisnis dengan CRM dan Tim Sales

Menjelaskan bagaimana CRM bantu tim sales bekerja lebih efektif dan tingkatkan penjualan dengan lebih terstruktur dan efisien.

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, kamu pasti setuju kalau menjual produk saja nggak cukup. Sekarang, pelanggan lebih memilih brand yang bisa kasih pengalaman menyenangkan, cepat tanggap, dan tahu apa yang mereka butuhkan. Nah, di sinilah peran CRM dan tim sales adalah kunci suksesnya.

Kalau kamu masih mengandalkan metode lama buat kelola data pelanggan atau kerja tim sales belum terstruktur, yuk kita bahas kenapa dua hal ini penting banget buat kamu perhatikan.

Kenapa CRM Penting untuk Pertumbuhan Bisnismu?

Banyak pelaku bisnis yang masih belum sadar kalau kehilangan data pelanggan bisa berarti kehilangan peluang besar. CRM atau Customer Relationship Management bukan cuma soal simpan kontak pelanggan. Lebih dari itu, CRM bantu kamu memahami perilaku mereka, mencatat interaksi, hingga mengatur strategi follow-up yang tepat sasaran.

Dengan CRM, kamu bisa:

1. Pantau histori interaksi pelanggan. Jadi, kamu tahu kapan harus follow-up atau kasih penawaran baru.

2. Segmentasi pelanggan otomatis. Biar kamu bisa fokus pada target yang paling berpotensi.

3. Bantu tim sales kerja lebih cepat dan efisien.

Intinya, CRM bantu kamu “menghafal” ribuan pelanggan tanpa perlu repot mencatat satu-satu.

Sales Adalah Ujung Tombak Bisnis, Tapi Perlu Dukungan Data

Kalau kita ngomongin soal penjualan, tentu nggak bisa lepas dari yang namanya tim sales. Tapi sekarang, sales adalah bukan cuma tentang menawarkan produk. Mereka harus jadi konsultan buat pelanggan, tahu kapan waktu yang tepat buat pitching, dan paham kebutuhan klien sebelum mereka bicara.

Nah, bagaimana caranya tim sales bisa bekerja seefisien itu? Jawabannya: data. Dan di sinilah CRM sangat membantu.

Beberapa manfaat yang dirasakan tim sales saat menggunakan CRM:

1. Tahu status setiap prospek. Mana yang baru tanya-tanya, mana yang sudah hampir closing.

2. Bisa atur jadwal follow-up otomatis.

3. Nggak perlu tanya tim marketing soal riwayat klien, semua data bisa diakses langsung.

Kolaborasi antara CRM dan tim sales bikin proses penjualan jadi lebih cepat, akurat, dan yang pasti—lebih profesional.

Tips Praktis Menggabungkan CRM dan Strategi Penjualan

Buat kamu yang baru mulai atau masih ragu pakai CRM, coba mulai dari langkah kecil dulu. Ini beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pilih CRM yang sesuai kebutuhan tim sales. Jangan terlalu kompleks, yang penting user-friendly.

2. Latih tim sales untuk pakai CRM setiap hari. Semakin sering digunakan, semakin maksimal hasilnya.

3. Gunakan fitur analitik untuk evaluasi performa. Lihat laporan mingguan untuk tahu strategi mana yang efektif.

4. Integrasikan CRM dengan channel komunikasi utama. Misalnya WhatsApp, email, atau media sosial.

Dengan langkah-langkah ini, kerja tim sales kamu bakal lebih ringan dan hasilnya pun bisa lebih maksimal.

Penutup

Jadi, kalau kamu ingin bisnis terus berkembang, saatnya berhenti kerja manual dan mulai pakai sistem yang bantu semua jadi lebih rapi. CRM bukan cuma alat, tapi partner terbaik buat bantu tim sales kamu closing lebih banyak.

Ingat, penjualan itu soal membangun hubungan, bukan sekadar jualan cepat. Dan untuk bangun hubungan itu, kamu butuh data, strategi, dan tentu saja—alat bantu yang tepat.

Semoga artikel ini bisa kasih kamu insight baru ya. Selamat mencoba dan semoga penjualanmu terus naik! Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Barantum dan coba produk secara gratis selama 7 hari!