PT Energi Vertikal Indonesia Kembangkan Trailer Generator Surya, Dorong Kemandirian Energi Industri dan Residensial

Poskotapetir.com – PT Energi Vertikal Indonesia (EVI) mengembangkan Trailer Generator Surya atau Mobile Independence Base, solusi energi bergerak yang mengintegrasikan panel surya, baterai penyimpanan energi, inverter, dan teknologi manajemen daya untuk memenuhi kebutuhan listrik di sektor industri maupun residensial.

 

Mengusung semangat “Energy Freedom”, inovasi ini dirancang untuk menghadirkan pasokan energi yang fleksibel, terutama di lokasi yang membutuhkan sumber listrik bergerak atau belum terjangkau jaringan listrik secara optimal.

 

Saat ini, EVI telah memiliki unit Mobile Solar Genset berkapasitas 20 kVA yang siap digunakan. Pengembangan produk tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mengintegrasikan mobilitas, energi surya, dan penyimpanan daya untuk mendukung sistem kelistrikan yang lebih adaptif.

 

Direktur Pengembangan Bisnis PT Energi Vertikal Indonesia, Yudistira Mirhant, mengatakan inovasi energi bergerak dikembangkan untuk menjawab kebutuhan industri dan masyarakat terhadap sistem penyediaan listrik yang fleksibel dan sesuai dengan kondisi lapangan.

 

“Melalui pengembangan Mobile Solar Genset atau Trailer Generator Surya, kami ingin menghadirkan solusi energi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Kami melihat potensi besar dalam integrasi tenaga surya, baterai, dan teknologi inverter untuk mendukung kemandirian energi, baik di sektor industri maupun residensial,” ujar Yudistira.

 

Menurutnya, setiap pengguna memiliki kebutuhan energi yang berbeda. Karena itu, EVI mengembangkan sistem yang dapat dikonfigurasi berdasarkan kebutuhan daya, pola konsumsi listrik, dan karakteristik operasional masing-masing pelanggan.

 

Pengembangan Modular, dari Residensial hingga Industri Skala Besar

 

Fleksibilitas kapasitas menjadi salah satu fokus pengembangan Mobile Independence Base. EVI merencanakan solusi modular yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan energi rumah tangga, komersial, hingga proyek industri berskala besar.

 

Untuk kebutuhan residensial, kapasitas penyimpanan energi direncanakan mulai dari 1 kWh, sedangkan kebutuhan komersial dan industri dapat dikembangkan mulai dari 5 kWh. Pada proyek skala besar, EVI juga membidik pengembangan Battery Energy Storage System (BESS) dengan kapasitas hingga 5 MW, berdasarkan kajian teknis dan kebutuhan proyek.

 

MD Ishak, Principal Consultant Renewable Energy and Engineering untuk PT Energi Vertikal Indonesia, menjelaskan bahwa pendekatan rekayasa modular memungkinkan sistem dirancang sesuai kebutuhan spesifik pengguna.

 

“Dalam pengembangan solusi ini, kami tidak hanya melihat kapasitas daya, tetapi juga kebutuhan penyimpanan energi, profil beban, kondisi lokasi, serta bagaimana sistem dapat bekerja bersama infrastruktur listrik yang sudah tersedia. Untuk pengembangan genset surya bergerak, kapasitas dapat disesuaikan mulai dari skala kecil sekitar 5 kVA, dengan peluang pengembangan sistem energi hingga skala megawatt sesuai kebutuhan proyek,” ujar Ishak.

 

Ia menjelaskan, kVA digunakan untuk menyatakan kapasitas daya semu genset, sedangkan kWh menunjukkan jumlah energi yang dapat disimpan dalam baterai. Sementara itu, pengembangan BESS skala besar membutuhkan perencanaan tersendiri yang mempertimbangkan kapasitas daya, durasi penyimpanan, profil beban, dan kebutuhan operasional.

 

Melalui pendekatan tersebut, EVI berupaya menghadirkan solusi yang tidak hanya menyediakan pasokan listrik, tetapi juga mengintegrasikan teknologi untuk mendukung efisiensi dan keandalan sistem energi.

 

Dukung Efisiensi Operasional dan Transisi Energi

 

Trailer Generator Surya dikembangkan untuk mendukung sistem kelistrikan yang telah tersedia, termasuk jaringan listrik PLN dan genset diesel konvensional. Integrasi panel surya dan baterai berpotensi mengurangi kebutuhan pengoperasian genset berbahan bakar fosil secara terus-menerus, bergantung pada konfigurasi sistem dan pola konsumsi energi.

 

Penerapan teknologi ini berpotensi mengoptimalkan penggunaan bahan bakar, menekan biaya operasional, serta mengurangi emisi dari pembakaran bahan bakar fosil. Besarnya manfaat tersebut bergantung pada kapasitas panel surya dan baterai, intensitas matahari, profil beban, serta durasi penggunaan.

 

Solusi ini menyasar berbagai sektor, antara lain pertambangan, perkebunan, konstruksi, kawasan industri, hingga kebutuhan cadangan daya di lingkungan residensial. Mobilitas sistem juga memberikan fleksibilitas penempatan sumber energi sesuai kebutuhan lokasi proyek.

 

Bagi EVI, pengembangan Trailer Generator Surya merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan energi terbarukan sekaligus menjawab kebutuhan industri terhadap sistem kelistrikan yang efisien, fleksibel, dan adaptif.

 

Kolaborasi dengan PT Svarna Nusa Sejahtera

 

Dalam pengembangan Trailer Generator Surya atau Mobile Independence Base, EVI berkolaborasi dengan PT Svarna Nusa Sejahtera (SNS) untuk mendukung pengembangan solusi energi bergerak.

 

Kolaborasi tersebut membuka peluang integrasi teknologi energi dengan kemampuan rekayasa dan manufaktur guna menghasilkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan aplikasi industri. EVI memfokuskan pengembangan pada teknologi energi, integrasi sistem, serta penyesuaian produk dengan kebutuhan pelanggan.

 

Melalui kolaborasi ini, EVI berupaya memperluas penerapan solusi energi terintegrasi yang dapat dikembangkan sesuai skala kebutuhan, mulai dari residensial hingga proyek industri berskala besar.

 

Selain mengembangkan Mobile Solar Genset, EVI juga bergerak di bidang solusi infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) charging, serta teknologi energi untuk mendukung elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

 

Ke depan, perusahaan menargetkan pengembangan solusi energi yang semakin fleksibel dan terintegrasi dengan tetap memperhatikan kebutuhan teknis, efisiensi operasional, dan karakteristik setiap sektor pengguna.

 

Tentang PT Energi Vertikal Indonesia

 

PT Energi Vertikal Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang solusi energi, meliputi infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, teknologi energi terbarukan, serta pengembangan solusi kelistrikan untuk kebutuhan industri.

 

Melalui inovasi dan pengembangan teknologi, EVI berupaya mendukung pemanfaatan energi yang lebih efisien serta mendorong transisi menuju sistem energi berkelanjutan di Indonesia.

Forum Alumni BEM Bogor Raya Minta Evaluasi Penanganan Perkara Siti Saripah

Ket.Foo: Para massa Forum Alumni BEM Bogor Raya saat demo menyampaikan aksi tuntutan, (istimewa)

BOGOR — Forum Alumni BEM Bogor Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mendesak transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana Nomor 483/Pidana dengan terdakwa Siti Saripah, yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama mengenai status penahanan terdakwa yang disebut menjalani tahanan kota, bukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Massa meminta pihak kejaksaan menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi penetapan status penahanan tersebut.

Koordinator aksi sekaligus penanggung jawab demonstrasi, Dimas Agung Ramdani, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

Forum Alumni BEM Bogor Raya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pelaksanaan penuntutan dan pertimbangan mengenai status penahanan terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, termasuk meminta agar pejabat tersebut diganti atau diturunkan dari jabatannya.

Kedua, mendesak Kepala Kejari Cibinong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) agar segera menindaklanjuti tuntutan massa terkait perkara Nomor 483/Pidana, termasuk mengevaluasi status penahanan terdakwa Siti Saripah dan meminta agar penahanan di Rutan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, massa meminta agar penuntutan terhadap terdakwa dilakukan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, massa mendesak pengusutan secara transparan atas dugaan adanya praktik mafia perkara di lingkungan Kejari Cibinong.

Terkait tuntutan tersebut, massa menilai keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Namun, dugaan adanya praktik mafia perkara yang disuarakan dalam aksi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

*Massa Tempuh Audiensi*

Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa juga diterima untuk audiensi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyelenggara aksi.

Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan tuntutan mengenai status penahanan terdakwa serta harapan agar perkara ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Massa berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kendati demikian, tindak lanjut resmi atas tuntutan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan perubahan status penahanan terdakwa, masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Penetapan maupun perubahan status penahanan harus didasarkan pada kewenangan, alasan hukum, dan prosedur yang berlaku.

Massa juga menyuarakan keberatan terhadap tuntutan pidana enam bulan yang disebut dalam orasi. Mereka meminta agar penuntutan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang relevan.

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Desember 2025 di wilayah Bogor dan dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025. Siti Saripah kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2026.

Informasi tersebut masih perlu disandingkan dengan dokumen perkara dan keterangan resmi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara secara akurat.

Massa aksi juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Massa juga meminta agar hak korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian dalam proses peradilan.

Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penilaian terhadap kesalahan terdakwa, berat-ringannya pidana, maupun status penahanan harus mengacu pada proses hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Sementara, klarifikasi resmi dari Kejari Cibinong mengenai dasar penetapan status penahanan terdakwa, tuntutan massa, serta tanggapan atas dugaan yang disuarakan dalam aksi masih diperlukan.

Forum Alumni BEM Bogor Raya berharap seluruh aspirasi tersebut memperoleh respons yang terbuka dan terukur agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Red

Dugaan Kutipan Rp20–30 Juta Dana BOK Madina, Ade Batubara Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Madina, (SUMUT)— Tokoh pemuda dan aktivis Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara alias Ade Batubara, mendesak Kapolda Sumatera Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan kutipan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp5,1 miliar.

Ade meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, termasuk memeriksa pejabat terkait, bendahara, pengelola program, dan kepala puskesmas yang berkaitan.

“Kapolda Sumut harus menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan. Jika benar terdapat kutipan atau pemotongan dana, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan atas dasar apa hal itu dilakukan,” tegas Ade.

Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta pencocokan laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Ade juga meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa tebang pilih. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran kesehatan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami mendesak agar dugaan ini diperiksa secara menyeluruh. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, jika ditemukan bukti penyimpangan, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ade Batubara. (*)

Shinera Entertaiment Sukses Gelar Drama Musikal SIRENA: Air Mata Lautan, Bukti Hiburan Menghibur, Mendidik dan Memberdayakan

Jakarta – Shinera Entertainment (Shine Era Entertainment) sukses menggelar pertunjukan drama musikal fantasi original Indonesia bertajuk “SIRENA: Air Mata dari Lautan” pada 9-10 Oktober 2026 di Balai Sarbini, Jakarta.

Pertunjukan yang memadukan musik, drama, koreografi, tata artistik, dan multimedia ini berhasil menghadirkan pengalaman teater berskala besar dengan target 4.400 penonton dalam 4 kali show selama dua hari.

Ide cerita dan naskah dari Kak Loly Imelda Hutapea sekaligus pencipta seluruh lagu musikal SIRENA, SIRENA bukan sekadar dongeng putri duyung, Di Sutradarai oleh Djalaeni Manock dan di dampingi oleh kak Loly Imelda Hutapea sendiri sebagai Supervisi Sutradara. Kisahnya berpusat pada Sirena, anak istimewa yang hidup di dua dunia, air dan darat, yang terdampar setelah badai perang laut menghancurkan kerajaan Atargatis. Sebuah narasi tentang cinta, keluarga, keberanian, dan penerimaan.

“Saya selalu ingin membuat karya yang mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi imajinasi. Melalui SIRENA, kami ingin mengajak anak dan keluarga memasuki dunia yang ajaib, tetapi tetap membawa nilai yang sangat dekat dengan kehidupan,” ujar Kak Loly Imelda Hutapea pencetus ide sekaligus supervisi Sutradara, kepada media, Selasa, (13/10/2026) di Jakarta.

Sesuai visi perusahaan, Shinera menghadirkan hiburan berbasis edutainment. Seperti yang dikutip NYATA Media, SIRENA dirancang dengan sentuhan kearifan lokal Indonesia, seni urban, dan teknologi.

Lebih dari Komersial: Kolaborasi Inklusi yang Viral

Keunikan SIRENA yang menjadi sorotan media dan viral di Instagram adalah komitmen sosialnya. Shinera melibatkan komunitas penyandang disabilitas sebagai pemain musik.

Hal ini mendapat apresiasi langsung dari Istri Menteri Sosial RI, Fatma Saifullah Yusuf, yang hadir dalam konferensi pers: “Saya sangat bangga, sangat terharu ketika saya mendengar ada sekitar 7-10 anak disabilitas pemain musik.”

Penyelenggaraan ini juga berkolaborasi dengan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat, Dewan Kesenian Jakarta, dan PT MRT Jakarta, serta mendapat dukungan dari Seruni Kabinet Merah Putih dan Kementerian Sosial untuk memfasilitasi anak-anak kurang mampu dan berprestasi untuk menonton.

Diperkuat oleh jajaran cast ternama seperti Rara Sudirman (Indonesian Idol), Widi Mulia sebagai Ratu Kaia, Agus Wisman sebagai Raja Athar, Teuku Zacky sebagai Prof. Dharma, serta puluhan talenta muda berbakat, SIRENA membuktikan bahwa industri musikal Indonesia mampu bersaing.

Tentang Shinera Entertainment: Production House & Event Organizer yang fokus pada penciptaan Intellectual Property (IP) hiburan yang bernilai cinta, budaya, empati, dan kepedulian sosial.

SHINERA ENTERTAINMENT – Beyond Entertainment, We Create Values.

Di tengah industri hiburan yang serba komersial, Shinera Entertainment hadir dengan pembeda. Kami bukan sekadar Production House dan Event Organizer. Kami adalah pencipta ruang imajinasi.

Dan itu kami buktikan lewat karya terbaru kami: Drama Musikal SIRENA: Air Mata dari Lautan.

SUKSES BESAR 9-10 OKTOBER 2026 DI BALAI SARBINI

Selama dua hari, 4 show, dengan target 4.400 penonton, Balai Sarbini kami sulap menjadi kerajaan bawah laut Atargatis yang magis. Ini bukan sekadar panggung, ini adalah pengalaman teater berskala besar yang memadukan musik, drama, koreografi, tata artistik, dan multimedia.

Liputan arus utama media memposisikan: SIRENA adalah drama musikal fantasi original Indonesia dengan sentuhan kearifan lokal.

Buktinya viral di medsos:
– Reel performance Rara Sudirman sebagai Sirena dewasa dengan gaun biru berkilau dan LED lautan yang disebut penonton “magical”
– Duet Widi Mulia & Agus Wisman sebagai Ratu Kaia & Raja Athar dengan visual ubur-ubur dan istana bawah laut.
– Momen-momen haru anak-anak “Teman Sirena” dengan sertifikat penghargaan di atas panggung

HIBURAN YANG MENDIDIK, BUKAN HANYA MENGHIBUR

Ini DNA Shinera. Seperti kata pencetus ide Kak Loly Imelda Hutapea yang dikutip media: “Melalui SIRENA, kami ingin mengajak anak dan keluarga memasuki dunia yang ajaib, tetapi tetap membawa nilai yang sangat dekat dengan kehidupan: tentang hubungan cinta dan keluarga, keberanian, penerimaan.”

Kami mengemas 4 pilar edutainment:

1. CINTA & KELUARGA: Kisah Sirena, anak istimewa yang bisa hidup di dua dunia yang terdampar dan dirawat pasangan suami istri dokter, adalah tentang cinta tanpa syarat.

2. BUDAYA: Kami berkolaborasi dengan Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat, Dewan Kesenian Jakarta, dan PT MRT Jakarta. Fantasi bawah laut dibalut seni urban dan kearifan lokal Indonesia.

3. EMPATI & KEPEDULIAN SOSIAL: Ini yang bikin SIRENA beda. Kami melibatkan komunitas penyandang disabilitas sebagai pemain musik. Diapresiasi langsung oleh Ibu pendamping Kementrian Sosial Republik Indonesia, Fatma Saifullah Yusuf: “Saya sangat bangga, sangat terharu ketika saya mendengar ada sekitar 7-10 anak disabilitas pemain musik”.

Ibu Pendamping Kementrian UMKM, Tina Maman Abdurrahman sangat ingin Indonesia terkenal dengan karya musikalnya dan mensupport Shinera yang berani memulai.

Bahkan, Seruni Kabinet Merah Putih, DWP Kementerian UMKM, dan BNI memfasilitasi anak-anak kurang mampu, disabilitas, dan Sahabat Pejuang Kanker untuk nonton bareng. Seperti pesan Direktur kami Mikalouda: “di dunia Sirena adalah saling back up apabila ada kekurangan satu sama lain”.

MENGAPA HARUS SHINERA?

Karena kami paham cara membuat event yang sold out secara tiket, tapi juga sold out secara hati.

– Production House: Dari ide orisinal Kak Loly Imelda Hutapea directing dari Djaelani Manock.

– Song writer : Loly Imelda Hutapea Dengan metodologi teater untuk anak, hingga casting bintang lintas generasi (Rara Sudirman, Fahad Haydra, Widi Mulia, Teuku Zacky, Yoan Cocohamida).

– Event Organizer: Kami mengubah venue non-teater seperti Balai Sarbini menjadi dunia fantasi lewat teknologi multimedia, dengan manajemen 28 kali latihan selama 3 bulan.

Shinera Entertainment tidak hanya menggelar acara. Kami membangun ekosistem. Seperti kata Widi Mulia: “Generasi muda perlu mendapatkan akses seluas-luasnya untuk belajar, bermimpi, dan mengembangkan imajinasi. Shinera Entertainment. We Don’t Just Entertain. We Educate, We Empower, We Embrace.” (red)

Editor: Syafrudin Budiman SIP (Wartawan Senior)

Pelopori Era Baru Integrasi Kesehatan, BRI Life Pertegas Komitmen Sinergi Bersama BPJS Kesehatanp

Jakarta– PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melangkah di garis depan era baru integrasi kesehatan Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Kolaborasi strategis ini menyatukan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan yang lebih mudah, lebih pasti, dan tentunya mengutamakan peserta.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Bogor, dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026, dan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan OJK. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian langkah proaktif BRI Life dalam mengawal KAPJ.

Momentum tersebut diawali pada 3 September 2026, dimana BRI Life telah menandatangani PKS dengan beberapa rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan RI tersebut membahas laporan progres Task Force KAPJ dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional. Langkah ini berlanjut pada 15 September 2026, ketika BRI Life turut serta dalam Penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta, sebagai upaya memperkuat implementasi KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.

“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie.

KAPJ hadir sebagai wujud nyata Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. KAPJ ditopang tiga pilar kunci: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi peserta.

Peserta mendapatkan akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien. BRI Life berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit dan para pemangku kepentingan, agar manfaat KAPJ menjangkau semakin banyak masyarakat Indonesia.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.

Tak Diamkan Perlakuan Psikis, RAP Lapor Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga, inisial RAP, telah secara resmi melaporkan suaminya, inisial AT, beserta seorang perempuan berinisial ACN, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/B/7631/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima pihak kepolisian pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 13.42 WIB.

Laporan tersebut memuat dugaan dua tindak pidana: Perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sesuai Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Kronologi Singkat Kejadian

Pelapor merupakan istri sah terlapor berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 0359/019/X/2022 yang diterbitkan oleh KUA Malang, Jawa Timur. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Sejak awal pernikahan, pelapor menyebut sering terjadi pertengkaran lantaran diduga suaminya berulang kali menjalin hubungan dengan perempuan lain. Puncaknya pada 7 Oktober 2026, pelapor menemukan percakapan berisi pesan mesra dan foto-foto vulgar antara suaminya dengan perempuan terlapor di perangkat elektronik milik suaminya. Penemuan ini membuat pelapor mengalami tekanan batin yang mendalam.

Dalam keterangannya, pelapor juga mengungkapkan dugaan bahwa suaminya diduga membawa perempuan lain ke dalam kediaman bersama, bahkan diduga bukan hanya satu atau dua orang. Hal ini dinilainya sangat berdampak buruk secara psikis, terutama bagi anak-anak mereka yang masih berusia balita.

“Saya sudah tidak peduli jika ia punya hubungan dengan siapa pun di luar rumah. Tapi membawa perempuan ke dalam rumah tempat anak-anak saya tinggal — itu yang paling tidak bisa saya terima. Anak-anak saya melihatnya, dan itu menyakitkan hati saya,” ungkap pelapor saat jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Pelapor juga menjelaskan bahwa keputusan untuk melapor baru diambil setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup dan kuat. Ia menegaskan tidak ingin sekadar membuat asumsi tanpa dasar yang sah.

 

Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk

Pelapor telah menandatangani Surat Kuasa Khusus yang memberikan wewenang penuh kepada tim advokat dari Kantor Hukum Laode Setiawan Partnership, yang terdiri dari Egidius Klau Berek, S.H., Roby Setiawan, S.H., M.H., dan La Ode Alkasih, S.H., untuk mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukumnya dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum menyatakan siap memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan menegaskan bahwa pihak mereka telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk mendukung laporan yang telah diajukan.

“Keadilan bukan hanya tentang satu pihak. Keadilan juga agar hal yang dialami oleh klien kami tidak dialami oleh perempuan lain. Kami sudah siap membuktikan apa yang kami tuduhkan di hadapan hukum,” ujar perwakilan tim hukum pelapor.

 

Proses Penanganan Perkara

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian diharapkan dapat memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel.(*)

jasa aktuaria KKA Purwani Kencana
Memahami PSAK 219: Kewajiban Perusahaan atas Imbalan Kerja dan Peran Jasa Pendukungnya

Pergantian nomor standar akuntansi sering menimbulkan kesan bahwa isinya ikut berubah. Pada kasus PSAK 24 yang kini bernomor PSAK 219, kesan itu tidak sepenuhnya tepat. Yang berubah terutama penomoran, sedangkan rujukannya tetap IAS 19 tentang imbalan kerja. Meski begitu, banyak perusahaan masih menyebut standar lama dalam dokumen internal, dan sebagian belum memahami cakupan kewajiban yang melekat padanya.

Artikel ini merangkum isi pokok PSAK 219, jenis imbalan yang diaturnya, serta kapan perusahaan membutuhkan jasa PSAK 219 dari pihak yang kompeten. Jika anda membutuhkan jasa aktuaria kunjungi website www.KonsultanAktuaria.com

Dari PSAK 24 ke PSAK 219

Ikatan Akuntan Indonesia menata ulang penomoran standar akuntansi keuangan, dan nomor baru itu berlaku sejak 1 Januari 2024. PSAK 24 tentang imbalan kerja menjadi PSAK 219. Isi standar tetap mengikuti IAS 19 Employee Benefits, sehingga pengalaman perusahaan multinasional dengan standar internasional dapat dipakai sebagai pembanding.

Bagi pembaca laporan keuangan, perubahan nomor ini kecil dampaknya. Bagi perusahaan, implikasinya lebih praktis: dokumen kebijakan akuntansi, catatan atas laporan keuangan, dan surat penugasan kepada konsultan perlu merujuk ke nomor yang baru agar tidak menimbulkan pertanyaan dari auditor.

Empat Kelompok Imbalan dalam Standar

PSAK 219 membagi imbalan kerja menjadi empat kelompok. Imbalan kerja jangka pendek mencakup gaji, tunjangan, bonus yang jatuh tempo dalam dua belas bulan, dan cuti tahunan. Imbalan pascakerja mencakup pensiun dan manfaat lain yang dibayar setelah karyawan berhenti bekerja. Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup cuti besar dan penghargaan masa kerja. Pesangon pemutusan hubungan kerja termasuk imbalan pemutusan kontrak kerja.

Perbedaan kelompok ini penting karena setiap kelompok punya perlakuan akuntansi sendiri. Imbalan jangka pendek cukup dicatat saat karyawan memberikan jasa. Imbalan pascakerja program iuran pasti hanya menimbulkan beban sebesar iuran yang dibayar. Program imbalan pasti, yaitu program yang menjanjikan manfaat dalam jumlah tertentu, memerlukan pengukuran aktuaria karena perusahaan menanggung risikonya.

Di Indonesia, ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja dalam peraturan ketenagakerjaan pada praktiknya diperlakukan sebagai program imbalan pasti untuk imbalan pascakerja. Itu sebabnya hampir setiap perusahaan dengan karyawan tetap berurusan dengan standar ini, walaupun tidak pernah mendirikan dana pensiun.

Cara Standar Mengukur Kewajiban

Untuk program imbalan pasti, PSAK 219 meminta perusahaan mengukur nilai kini kewajiban dengan metode Projected Unit Credit. Setiap tahun jasa dianggap menghasilkan satu unit tambahan hak atas manfaat, dan setiap unit diukur secara terpisah. Nilai kini seluruh unit itu menjadi kewajiban pada tanggal pelaporan.

Perusahaan kemudian membagi perubahan kewajiban ke dalam beberapa komponen. Biaya jasa kini dan biaya bunga neto masuk ke laba rugi. Pengukuran kembali, yang timbul karena selisih antara asumsi dan kenyataan atau karena perubahan asumsi, dicatat dalam penghasilan komprehensif lain dan tidak dapat dipindahkan kembali ke laba rugi. Sebaliknya, pengukuran kembali atas imbalan jangka panjang lainnya seperti cuti besar langsung masuk laba rugi.

Pembedaan ini sering luput dari perhatian bagian keuangan yang menyusun jurnal. Kesalahan klasifikasi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tidak mengubah total kewajiban, tetapi mengubah laba yang dilaporkan, dan auditor biasanya memeriksanya dengan teliti.

Pengungkapan yang Diminta

PSAK 219 tidak berhenti pada angka di laporan posisi keuangan. Perusahaan juga harus mengungkapkan karakteristik program, risiko yang melekat padanya, rekonsiliasi saldo awal ke saldo akhir, asumsi aktuaria utama, serta analisis sensitivitas. Perusahaan juga perlu menyajikan informasi tentang durasi rata-rata tertimbang kewajiban, yang memberi gambaran kapan arus kas keluar kira-kira terjadi.

Analisis sensitivitas patut mendapat perhatian khusus. Tabel yang menunjukkan perubahan kewajiban bila tingkat diskonto bergeser satu poin persentase membantu pembaca memahami seberapa rapuh angka itu terhadap asumsi. Pada perusahaan dengan banyak karyawan muda, pergeseran tersebut dapat mengubah kewajiban hingga belasan persen.

Di Mana Aktuaris Dibutuhkan

Standar tidak menyebut kata “aktuaris” sebagai kewajiban hukum untuk setiap perusahaan, tetapi mensyaratkan pengukuran yang andal. Untuk program imbalan pasti dengan banyak peserta, pengukuran yang andal praktis tidak mungkin dicapai tanpa model aktuaria. Standar sendiri menganjurkan, walau tidak mewajibkan, keterlibatan aktuaris yang berkualifikasi.

Dalam praktik audit, kantor akuntan publik hampir selalu meminta laporan aktuaria independen sebagai bukti pendukung. Karena itu perusahaan menggunakan jasa PSAK 219 bukan hanya untuk menghitung, tetapi juga untuk memperoleh dokumen yang dapat diuji dan dipertahankan di depan auditor.

Peran Bagian Keuangan dan SDM

Keberhasilan valuasi tidak hanya ditentukan konsultan. Bagian SDM memegang data yang menjadi bahan baku, dan bagian keuangan memegang kebijakan akuntansi. Bila keduanya tidak berbicara, konsultan menerima data yang tidak sesuai dengan kebijakan yang dipakai di buku besar.

Contoh sederhana adalah definisi upah. Peraturan perusahaan mungkin menghitung pesangon dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, sedangkan data yang diberikan kepada konsultan hanya memuat gaji pokok. Perbedaan itu menyebabkan kewajiban tercatat lebih kecil dari yang seharusnya, dan baru terungkap ketika auditor mencocokkan dokumen kebijakan dengan angka valuasi.

Perusahaan yang rutin menyelaraskan definisi upah, masa kerja, dan status karyawan antara SDM, keuangan, dan konsultan umumnya lebih sedikit mengalami revisi pada saat audit.

Kesalahan Umum dalam Penerapan

Kesalahan pertama adalah menganggap perusahaan kecil tidak terkena standar ini. Ukuran perusahaan tidak menentukan kewajiban pesangon, yang melekat pada hubungan kerja. Yang berbeda adalah standar akuntansi yang dipakai. Entitas yang memakai SAK Entitas Privat atau SAK EMKM memiliki ketentuan tersendiri, dan perusahaan sebaiknya memastikannya kepada auditor sebelum memutuskan.

Kesalahan kedua adalah memakai asumsi yang sama dari tahun ke tahun tanpa meninjaunya. Tingkat diskonto harus mencerminkan keadaan pada tanggal pelaporan, dan kenaikan gaji harus mengikuti kebijakan yang benar-benar berjalan. Kesalahan ketiga adalah mengabaikan karyawan yang telah keluar selama tahun berjalan. Data pengunduran diri justru bahan penting untuk menilai kecenderungan karyawan meninggalkan perusahaan.

Kesalahan keempat berkaitan dengan perubahan regulasi. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, dan perubahan itu dapat menjadi perubahan program yang memunculkan biaya jasa lalu. Aktuaris perlu mengetahuinya dan mencantumkan dasar hukum yang dipakai dalam laporan.

Perbedaan PSAK 219 dengan Standar untuk Dana Pensiun

Satu kekeliruan yang cukup sering muncul adalah mencampuradukkan PSAK 219 dengan standar yang mengatur dana pensiun. PSAK 219 melihat dari sisi pemberi kerja, yaitu perusahaan yang menjanjikan manfaat kepada karyawannya. Standar lain, PSAK 226 tentang program manfaat purnakarya, mengatur penyajian laporan keuangan program itu sendiri, yaitu dana pensiun sebagai entitas yang berdiri sendiri.

Perbedaan ini berarti perusahaan yang mendirikan dana pensiun menghadapi dua lapis pelaporan. Dana pensiun menyusun laporannya sendiri menurut standar program pensiun, sedangkan perusahaan sebagai pendiri tetap mengukur kewajiban dan aset programnya menurut PSAK 219. Konsultan yang menangani keduanya perlu memastikan angka di kedua laporan konsisten dan perbedaannya dapat dijelaskan.

Perusahaan yang hanya menjalankan program pesangon sesuai peraturan ketenagakerjaan, tanpa dana pensiun, tidak mengalami lapisan kedua ini. Karena kewajibannya tidak didanai, seluruh nilai kini kewajiban muncul sebagai liabilitas neto di laporan posisi keuangan.

Imbalan Pemutusan Kerja Berbeda dari Imbalan Pascakerja

Standar membedakan imbalan pascakerja dari imbalan pemutusan kerja. Imbalan pascakerja dibangun selama karyawan masih bekerja. Imbalan pemutusan kerja timbul karena keputusan perusahaan mengakhiri hubungan kerja, misalnya dalam program restrukturisasi, atau karena karyawan menerima tawaran pengunduran diri sukarela.

Saat pengakuannya juga berbeda. Imbalan pemutusan kerja diakui paling awal pada saat perusahaan tidak lagi dapat menarik tawaran atau pada saat perusahaan mengakui biaya restrukturisasi yang terkait. Sebelum titik itu, perusahaan tidak mencatat kewajiban, walaupun rencananya sudah dibahas di tingkat direksi.

Pembedaan ini menuntut komunikasi dalam organisasi. Bagian keuangan perlu tahu kapan manajemen mengambil keputusan yang mengikat. Tanpa informasi itu, perusahaan dapat terlambat mengakui kewajiban atau sebaliknya mengakuinya terlalu dini.

Frekuensi dan Ketepatan Waktu Valuasi

Valuasi dilakukan pada tanggal pelaporan atau pada tanggal yang dekat, lalu dibawa maju ke tanggal pelaporan bila perlu. Teknik pembawaan maju ini diterima sepanjang perubahan yang terjadi tidak material. Bila ada peristiwa besar di antara dua tanggal itu, aktuaris wajib mempertimbangkannya.

Perusahaan perlu menetapkan kalender tetap. Tanggal penutupan buku, tanggal penyerahan data, tanggal laporan awal, dan tanggal laporan final sebaiknya ditulis dan disetujui bersama konsultan di awal penugasan. Kalender ini mencegah kejutan dan memudahkan pengelolaan pekerjaan di bagian keuangan yang pada waktu bersamaan mengerjakan penutupan buku, pajak, dan audit.

Menyiapkan Diri Sebelum Penugasan

Perusahaan yang hendak menunjuk konsultan dapat mulai dengan mengumpulkan tiga jenis bahan: daftar karyawan lengkap beserta tanggal lahir, tanggal masuk, dan gaji; dokumen kebijakan manfaat seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; dan laporan aktuaria periode sebelumnya bila ada. Ketiganya memangkas waktu bolak-balik yang biasanya memakan sebagian besar durasi proyek.

Dengan bahan itu, konsultan dapat memberi gambaran awal mengenai lingkup pekerjaan, jadwal, dan biaya yang realistis. Perusahaan yang ingin mempelajari urutan persiapannya secara lebih rinci dapat membaca panduan pada halaman jasa aktuaria PSAK 219, yang membahas cara memilih konsultan dan menyiapkan data menjelang audit.

Penganiayaan di Stasiun Angke Tambora: Korban Mengaku Dicambuk Kabel dan Dipukul, Pelaku Disebut Mengaku Anggota Paspampres

Jakarta Barat, Poskotapetir.com – Dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria berinisial SI mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang.

 

Menurut keterangan korban dan pihak keluarga kepada wartawan, salah seorang yang diduga melakukan kekerasan disebut mengaku sebagai anggota Paspampres. Selain itu, terdapat pula seseorang yang menurut keterangan korban disebut mengaku sebagai anggota Polsek Tambora.

 

Klaim mengenai status keanggotaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh institusi terkait.

 

Korban SI mengaku mengalami tindakan kekerasan menggunakan kabel, serta dipukul menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu hingga mengalami memar.

 

Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami sejumlah luka pada tubuh yang menurut pihak keluarga diduga berasal dari tindakan kekerasan menggunakan kabel.

 

Istri Korban Menangis:

Kondisi korban membuat Y, istri SI, menangis saat melihat keadaan suaminya setelah kejadian.

 

Menurut pihak keluarga, korban terlihat mengalami sejumlah luka dan memar, terutama pada bagian dagu. Keluarga mengaku terpukul melihat kondisi SI dan kemudian berupaya mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan.

 

Namun, menurut keterangan keluarga, kedatangan mereka ke lokasi belum membuahkan penyelesaian yang dianggap dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut.

 

Keluarga kemudian meminta bantuan wartawan agar kasus tersebut dipublikasikan dan mendapat perhatian, sehingga dugaan penganiayaan dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

 

Keluarga Minta Pelaku Bertanggung Jawab:

Pihak keluarga berharap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap SI dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Keluarga juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan institusi negara untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

 

Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa orang yang disebut mengaku sebagai anggota Paspampres maupun Polsek Tambora benar-benar merupakan anggota institusi tersebut. Status dan identitas mereka masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

 

Apabila korban telah menjalani pemeriksaan medis, visum et repertum juga dapat menjadi salah satu alat pendukung untuk mengetahui kondisi dan jenis luka yang dialami korban.

 

Langkah tersebut penting agar dugaan penganiayaan dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan salah satu pihak.

 

“Berpotensi Masuk Pasal Penganiayaan”

Secara hukum, dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka dapat masuk dalam ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya luka berat, ketentuan pidana yang lebih berat dapat diterapkan sesuai fakta perkara.

 

Karena kejadian berlangsung pada 2 Oktober 2026, ketentuan KUHP baru menjadi rujukan hukum yang relevan.

 

“Jangan Ada yang Mengatasnamakan Aparat”

Kasus ini juga menimbulkan perhatian terhadap dugaan penggunaan identitas atau nama institusi aparat dalam suatu peristiwa kekerasan.

 

Apabila benar terdapat seseorang yang melakukan kekerasan dan mengaku sebagai anggota institusi tertentu, identitas serta status keanggotaannya perlu dipastikan. Jika ternyata benar merupakan anggota suatu institusi, proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila pengakuan tersebut ternyata tidak benar, hal itu juga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

 

Keluarga korban berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan kejadian tersebut belum diperoleh. Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai keterlibatan dan status pihak-pihak yang disebut masih merupakan keterangan korban/keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum.

By: Team Redaksi.

BPP KAPMI Perkuat Kalimantan Barat: Boy Nanang Wahyudi Resmi Nahkodai KAPMI Kalbar

JAKARTA – Kepengurusan Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) kembali melakukan ekspansi dan penguatan organisasi di wilayah strategis Kalimantan. Secara resmi, Boy Nanang Wahyudi, SH menerima Mandat sebagai Ketua BPD KAPMI Kalimantan Barat.

Penyerahan mandat bersejarah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum BPP KAPMI, DR (c) Muliansyah Abdurrahman, S.Sos., M.Si, didampingi jajaran inti DPP. Prosesi berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangkitan ekonomi daerah di Sekretariat BPP KAPMI, Jalan Proklamasi, Menteng.

Turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan mandat tersebut jajaran lengkap pengurus pusat, yakni Sekretaris Jenderal Muh. Rojak, serta para Wakil Ketua Umum: Waketum Indra, Waketum Adi Putra, Waketum Sony, dan Waketum Ikin. Kehadiran jajaran lengkap ini menunjukkan betapa seriusnya BPP KAPMI dalam membangun Kalbar.

Tidak hanya itu, Direktur Eksekutif BPP KAPMI, Rusli, juga turut mendampingi prosesi tersebut bersama para Ketua BPD lainnya. Kekompakan DPP ini menjadi sinyal kuat bahwa KAPMI Kalbar akan langsung tancap gas menjalankan program kerja.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Muliansyah Abdurrahman menegaskan bahwa Kalimantan Barat adalah provinsi kunci. “Kalbar adalah gerbang ekonomi perbatasan, kaya SDA, sawit, dan tambang. Tapi pengusahanya harus anak muda lokal. Saya percayakan Boy Nanang Wahyudi untuk membangkitkan ekonomi Kalbar dari tangan pengusaha mudanya sendiri,” tegas Ketum Muliansyah.

Sementara itu, Boy Nanang Wahyudi, SH dalam pernyataan perdananya sebagai pemegang mandat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar tersebut. Ia berkomitmen akan segera melakukan konsolidasi pengusaha muda se-Kalimantan Barat dan menjalankan arahan Ketum untuk mengawal ekonomi 8% yang berkeadilan dari daerah.

Menurutnya, KAPMI Kalbar di bawah kepemimpinannya akan fokus pada tiga hal: pertama, pendataan dan pemberdayaan pengusaha muda lokal, kedua, sinergi dengan program pemerintah pusat seperti Koperasi Merah Putih dan hilirisasi SDA, dan ketiga, membuka akses pasar hingga ke luar negeri.

Sekjen Muh. Rojak menambahkan, penyerahan mandat ini adalah langkah awal. Setelah ini akan segera dilakukan pelantikan akbar BPD KAPMI Kalimantan Barat. “Kami ingin KAPMI Kalbar menjadi role model BPD di luar Jawa yang paling solid dan paling cuan untuk anggotanya,” ujar Rojak.

Dengan diterimanya mandat ini, maka Boy Nanang Wahyudi, SH resmi memiliki legitimasi penuh untuk membentuk kepengurusan BPD KAPMI Kalimantan Barat dan segera melakukan kerja-kerja organisasi untuk membesarkan KAPMI di Bumi Khatulistiwa. Tutup. (B.S)

Haris Rusly Moti: Semangat Pasal 33 UUD 1945 Menjadi Jiwa Pembangunan Ekonomi Prabowo-Gibran

Jakarta – DPP Postidar 98 Resolution Network, Sabtu (3/10/2026), menggelar kegiatan pemberian bingkisan kepada warga di Kota Tangerang dengan mengusung tema “2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Berbagi untuk Menjaga Kebersamaan.”

Acara tersebut dihadiri sejumlah pengurus DPP Postidar, antara lain Haris Rusly Moti, Ahmad Kailani, Turman P. Simanjuntak, Sulaiman Haikal, dan Agus Teddy Sumantri.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk syukuran atas dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari perayaan berdirinya organisasi Profesi Profesional Terpadu Indonesia Raya, yang disingkat Postidar 98 Resolution Network.

Postidar didirikan dengan tujuan mengisi momentum pertumbuhan ekonomi di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan cukup tinggi. Karena itu, kehadiran Postidar diharapkan ikut mendorong lahirnya kaum profesional baru yang dibutuhkan untuk mengambil peran dalam pembangunan sekaligus mempercepat proses pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari komitmen sosial dan bentuk rasa syukur atas dua tahun perjalanan kepemimpinan nasional, Postidar menggelar aksi kepedulian dengan membagikan paket sembako dan kebutuhan pokok kepada warga di Kota Tangerang.

Melalui kegiatan berbagi tersebut, Postidar ingin hadir secara langsung menyapa masyarakat, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, pengurus Postidar juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Postidar juga mengajak masyarakat memberikan dukungan serta doa agar seluruh program kerja dan kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tepat sasaran demi terwujudnya kesejahteraan rakyat secara merata.

Menurut Ketua Dewan Penasihat DPP Postidar, Haris Rusly Moti, desain kebijakan yang tengah dijalankan Presiden Prabowo berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Semua potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia didorong agar kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera. Jika kita cermati, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hilirisasi, efisiensi BUMN, hingga pemberantasan korupsi tidak lain bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Semangat Pasal 33 UUD 1945 menjadi ‘jiwa’ bagi pembangunan ekonomi Prabowo-Gibran,” jelas pria yang akrab disapa Moti tersebut.

Sementara itu, Turman P. Simanjuntak menjelaskan bahwa pemberian bingkisan kepada warga merupakan bentuk rasa syukur Postidar atas perkembangan ekonomi yang berlangsung selama pemerintahan Presiden Prabowo.

“Pemberian ini merupakan simbol bahwa pertumbuhan ekonomi harus dirasakan secara merata dan diratakan oleh kita semua,” ujar Turman.

Pada bagian lain, Sulaiman Haikal menilai pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan tumbuhnya kaum profesional.

“Kaum profesional inilah yang akan mengisi ruang-ruang pertumbuhan dengan keahlian dan sekaligus jaringan yang dimiliki. Tentu, jaringan yang harus dibangun kaum profesional tidak hanya domestik, tetapi juga regional dan internasional,” ungkap Haikal.

Agus Teddy Sumantri menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo dalam mendorong kesejahteraan rakyat memiliki perspektif pembangunan yang berlandaskan semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Prabowo menyatukan semua kekuatan dengan merangkulnya, mengajak semuanya bersama-sama membangun dan bekerja. Tidak melihat dari warna ideologi dan politiknya. Bagi Prabowo, profesionalisme adalah basisnya. Jadi, Postidar berdiri untuk mengejawantahkan pertumbuhan ekonomi berbasis persatuan nasional dan profesionalisme,” jelas Teddy.

Terkait dengan pembangunan jaringan profesional, Ahmad Kailani menilai kehadiran organisasi seperti Postidar penting untuk memperkuat peran sumber daya manusia dalam pembangunan nasional.

“Tujuan kami mendirikan Postidar tidak lain adalah membangun visi bagaimana Indonesia yang lebih sejahtera tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia melalui skill yang dimiliki. Menyatukan visi dan aksi inilah yang hendak disatupadukan oleh Postidar,” tegas Ahmad Kailani. (red)