Kemenangan di Mahkamah Agung Belum Berarti Apa-Apa? Ahli Waris Ibrahim Hanta Meradang

Labuan Bajo, (POS KOTA PETIR) – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober
2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-
01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang
telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya
sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon
yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (red)

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Perkuat Sinergi Sosial, BRI Branch Office Bekasi Gelar Jumat Berbagi dan Santunan Anak Yatim

Bekasi, Poskotapetir.com

Mengawali pekan pertama di bulan suci Ramadhan 1447H/2026M, BRI Branch Office Bekasi menggelar kegiatan Jumat Berbagi dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim, pada Jumat-Sabtu (27-28/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Harmoni, Bersama Menguatkan Sinergi” ini menjadi ruang silaturahim sekaligus wujud kepedulian sosial di bulan suci.

Petugas BRI Branch Office Bekasi pada Jumat Berbagi membagikan beberapa box makanan serta air minum untuk kaum marginal berbuka puasa. Para penerima manfaat terlihat tampak antusias dan senang.

Kemudian esok harinya, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor BRI Branch Office Bekasi. Anak-anak yatim hadir duduk rapi mengikuti rangkaian acara. Di tangan mereka, bingkisan sederhana dari BRI Branch Office menjadi simbol perhatian yang tulus.

Acara diawali dengan tausiyah oleh Ustaz Hasan Mukti yang mengajak seluruh hadirin memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat solidaritas sosial.

Sementara perwakilan manajemen BRI Branch Office Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tidak hanya melalui layanan finansial, tetapi juga lewat aksi nyata yang memberi dampak.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yatim, disertai doa bersama menjelang waktu berbuka.

Setelah azan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang sudah disediakan.

Para karyawan, tamu undangan, dan anak-anak duduk berdampingan, berbagi cerita dan senyum.

Harapan dari BRI Branch Office Bekasi ialah semangat berbagi dapat terus berlanjut, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian. Sebab dari kepedulian kecil yang dirawat bersama, tumbuh harmoni yang menguatkan.

CATAT !! Poros Santri Nusantara Sambut DPP PSI di Ponpes Azziyadah

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengunjungi Pondok Pesantren Azziyadah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) sore.

Dalam kunjungan tersebut, Kaesang didampingi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni, serta jajaran pengurus DPP lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan PSI ke sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan pesantren, para kiai, dan santri sebagai wujud silaturahmi dan dialog kebangsaan antara partai politik dan kalangan pesantren.

Dalam sambutannya, pimpinan pondok pesantren, KH Muhajir Zayadi, menyampaikan doa serta harapan besar terhadap kepemimpinan generasi muda.

“Kaesang masih muda, dia yakin, dia kuat, maka akan menjadi orang sukses. Beliau pemimpin muda hari ini dan pemimpin masa depan. Mudah-mudahan beliau akan menjadi presiden,” ujar KH Muhajir Zayadi.

Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen PSI untuk mempererat hubungan dengan kalangan pesantren serta menunjukkan penghormatan kepada para ulama, kiai, dan tokoh agama sebagai pilar moral bangsa.

Anak Muda dan Harapan Baru Perubahan Bangsa

Ketua Umum Poros Santri Nusantara, Gus Imam, menegaskan bahwa fenomena semakin banyaknya anak muda memimpin partai politik merupakan tanda perubahan positif dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, kepemimpinan muda membawa energi baru, keberanian mengambil terobosan, serta kedekatan dengan aspirasi generasi milenial dan Gen Z.

“Anak muda hari ini bukan hanya pelengkap demokrasi, tetapi sudah menjadi aktor utama perubahan bangsa. Kepemimpinan muda adalah harapan baru untuk Indonesia yang lebih progresif, inklusif, dan berintegritas,” tegas Gus Imam.

Ia juga menekankan pentingnya peran santri dalam dinamika politik dan sosial kebangsaan.

“Santri harus tampil sebagai penjaga nilai, perekat kebangsaan, dan penggerak persatuan. Santri tidak boleh hanya menjadi penonton sejarah, tetapi harus ikut menulis arah perjalanan bangsa. Kita ingin memastikan ruang publik diisi oleh narasi yang menyejukkan, membangun optimisme, serta memperkuat persaudaraan di tengah perbedaan.”

Membangun Politik yang Santun dan Bermartabat

Safari Ramadan ini menjadi simbol bahwa politik dan pesantren bukan dua entitas yang terpisah. Justru, dialog antara keduanya penting untuk membangun demokrasi yang berakar pada nilai moral, etika, dan kebangsaan.

Momentum ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara generasi muda, santri, dan pemimpin nasional dalam menjaga persatuan serta menghadirkan politik yang santun, inklusif, dan bermartabat.

Dengan semangat Ramadan dan kebersamaan, silaturahmi ini menjadi langkah konkret menuju Indonesia yang lebih harmonis, berdaya saing, dan tetap kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WoW…PARKIR LIAR MERAJAI WISATA KULINER Dan MELESUKAN PEREKONOMIAN SEPUTARAN TANJUNG DUREN JAKARTA BARAT

Jakarta 24-06-2025/Wiwik Putriana
Ketika Awak Media Investigasi dan Meliputi Lokasi PEREKONOMIAN Dari WISATA KULINER Dan HIBURAN Daerah 24 Jam,Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada PARKIR LIAR Yang MEMATOK Harga Parkir 30.000 Ribu Rupiah Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan PerEkonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyak Perusahaan,Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan PerEkonomiannya, Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong PARKIR LIAR Menyatakan Dengan SOMBONG Dan ANGKUH nya Bahwa Ada OKNUM PARKIR LIAR Yang Punya Panggilan Batak Akan Menutup Parkir Di Wilayah Yang Notabenenya Sangat Banyak Membantu Pendapatan Pajak Negara Dari EKONOMI yang Cukup Ok,Di Zaman Sekarang Ini, Hanya Amat Di Sayangkan Dan Merupakan Himbauan Masyarakat Dan Pemerhati Pendapatan Negara Apabila PARKIR PARKIR LIAR ini Sampai MENGANCAM Akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar 30.000 Perkendaraan,Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Dan PEREKONOMIAN Akan MEROSOT DAHSYAT Jika Tidak Segera Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Untuk BERTINDAK Dan Pihak KEPOLISIAN Serta Dari GUBERNUR Tidak Segera BERANTAS PEREMANISME Yang Di Selimuti Oleh PARKIR LIAR Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya,Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.Oleh Sebab Itu Kami Selaku Awak Media Dan Aspirasi Masyarakat MengHimbau, Mengingatkan Agar Segera Bisa Ambil Sikap TEGAS,WIBAWA,Dan PROSEDURE Untuk BERANTAS PREMANISME PARKIR LIAR ini Dari SIKSAAN PENGUNJUNG Yang Ingin Mengeluarkan Uang Devisa Ke Negara Di Seputaran Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat.Jangan Sampai WIBAWA,KETEGASAN APARAT DISHUB UNIT PARKIR,GUBERNUR, Dan KEPOLISIAN TERCORENG KRISIS KEPERCAYAAN Dari Masyarakat Karena TAKUT Untuk Menindak Lanjuti PRILAKU LIAR OKNUM PARKIR LIAR Ini !!