PERMAHI Soroti Tuduhan Tak Terverifikasi terhadap Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam,

PERMAHI Soroti Tuduhan Tak Terverifikasi terhadap Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, Ingatkan Pentingnya Prinsip Negara Hukum

Jakarta– Peredaran informasi yang tidak terverifikasi di ruang digital kembali menjadi perhatian publik. Belakangan, beredar pesan berantai di media sosial yang mencantumkan nama sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Anggota DPR RI Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, serta mengaitkannya dengan tuduhan tertentu terkait pengaturan proyek di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga saat ini, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara objektif maupun dikonfirmasi melalui sumber resmi yang berwenang. Dalam kondisi demikian, penyebaran tuduhan kepada publik tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus merugikan pihak-pihak yang disebutkan.

Ketua Bidang Komunikasi Digital Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Rifqi Maulana, menegaskan bahwa negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada fakta, alat bukti, dan mekanisme pembuktian yang sah. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

“Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu perbuatan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau narasi yang beredar di media sosial. Tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui penghakiman publik,” ujar Rifki.

Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap warga negara juga memiliki hak konstitusional atas perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

Rifki menilai fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi merupakan gejala yang semakin mengkhawatirkan dalam ekosistem digital. Tidak sedikit individu atau kelompok yang membentuk opini publik melalui pesan berantai tanpa menyertakan data, dokumen, maupun bukti yang dapat diuji kebenarannya.

“Perbedaan antara kritik dan fitnah harus dipahami secara jelas. Kritik lahir dari data dan argumentasi yang dapat diperdebatkan secara terbuka. Sebaliknya, fitnah berangkat dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merusak reputasi seseorang. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dari perspektif hukum, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik berpotensi masuk dalam ruang lingkup ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, maka instrumen negara telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan pelaporan, penyelidikan, dan pembuktian. Jalur hukum harus menjadi sarana utama untuk mencari kebenaran, bukan pengadilan opini di media sosial.

“Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak memiliki dasar yang kuat, maka penyebaran tuduhan hanya akan memperkeruh ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.

PERMAHI mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan literasi digital, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Di tengah derasnya arus informasi, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan suatu informasi menjadi tanggung jawab bersama agar ruang digital tetap sehat, rasional, dan berkeadaban.

“Yang harus dijaga bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Negara hukum hanya akan berjalan baik apabila fakta ditempatkan di atas opini dan pembuktian ditempatkan di atas prasangka,” tutup Rifqi Maulana.

Akhirnya Habiburokhman Sependapat Dengan Haidar Alwi Tentang Jenderal Listyo Sigit

Akhirnya Habiburokhman Sependapat Dengan Haidar Alwi: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Layak Disebut Kapolri Terbaik Sepanjang Masa 

Jakarta – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa” dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026), dinilai memperkuat pandangan yang sejak lama disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi.

Dalam rapat pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Habiburokhman secara terbuka memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yang kami hormati Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujarHabiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.

Menanggapi pernyataan tersebut, Haidar Alwi menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI sejatinya merupakan pengakuan atas berbagai capaian nyata yang telah ditunjukkan Polri selama masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya bersyukur karena semakin banyak tokoh nasional yang menilai secara objektif berbagai keberhasilan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang disampaikan Pak Habiburokhman hari ini sejalan dengan pandangan yang telah saya sampaikan sejak tahun 2024, bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak disebut sebagai Kapolri terbaik sepanjang masa,” kata Haidar Alwi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Haidar Alwi, penilaian terhadap seorang Kapolri harus didasarkan pada rekam jejak kepemimpinan secara menyeluruh, mulai dari kemampuan menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, mendorong reformasi kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri pada periode yang penuh tantangan. Mulai dari dinamika politik nasional, polarisasi sosial, maraknya penyebaran hoaks, hingga tingginya tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian. Namun berbagai tantangan tersebut berhasil dihadapi melalui pendekatan yang humanis, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Beliau mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, hingga generasi muda. Pendekatan inilah yang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional,” ujarnya.

Haidar Alwi menegaskan bahwa salah satu keberhasilan terbesar kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah kemampuan Polri mengawal berbagai agenda strategis nasional, termasuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari strategi preemtif, preventif, dan persuasif yang dijalankan Polri secara konsisten sehingga berbagai potensi konflik, provokasi, maupun disinformasi dapat dikelola dengan baik tanpa berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Selain menjaga stabilitas keamanan nasional, Haidar Alwi juga menyoroti transformasi kelembagaan yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir. Berbagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi seperti ETLE, SIM Online, digitalisasi layanan kepolisian, serta berbagai sistem pelayanan modern dinilai telah membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Transformasi digital yang dilakukan Polri menunjukkan bahwa institusi ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pelayanan menjadi lebih cepat, lebih transparan, lebih mudah diakses, dan semakin akuntabel,” jelasnya.

Di bidang penegakan hukum, Haidar Alwi turut mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai kasus korupsi, narkotika, perjudian konvensional maupun daring, kejahatan siber, tindak pidana transnasional, serta berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus korupsi, narkotika, perjudian, dan kejahatan lainnya menunjukkan bahwa Polri terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif demi melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haidar Alwi menilai keberhasilan Operasi Ketupat 2026 menjadi bukti nyata efektivitas kepemimpinan Kapolri dalam membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga. Menurunnya angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran menunjukkan keseriusan Polri dalam menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Polri dalam mendukung berbagai program strategis nasional, mulai dari ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Polri hari ini tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, mendukung pembangunan nasional, memperkuat ketahanan pangan, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat hingga ke tingkat desa,” katanya.

Menurut Haidar Alwi, jika dinilai secara objektif berdasarkan capaian kinerja, keberhasilan reformasi kelembagaan, modernisasi pelayanan publik, penegakan hukum, pengamanan agenda nasional, serta kedekatan institusi dengan masyarakat, maka kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu periode paling progresif dalam sejarah Polri modern.

“Apresiasi tentu tidak boleh menghentikan evaluasi dan perbaikan. Kritik yang konstruktif tetap diperlukan agar Polri semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Namun jika penilaian dilakukan secara jujur dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada, saya tetap berpendapat bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolri terbaik sepanjang masa. Dan kini pandangan tersebut semakin memperoleh legitimasi serta pengakuan yang lebih luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI,” pungkas Haidar Alwi.

(Bart.S) 

Alya Cahya Dukung Pembahasan RUU Polri demi Mewujudkan Kepolisian yang..

Alya Cahya Dukung Pembahasan RUU Polri demi Mewujudkan Kepolisian yang Modern, Profesional, Terbaik dan Adaptif

foto : istimewa (dok.google/Ist)

Jakarta – Ketua Umum Cahya Public Center (CPC), Alya Cahya, S.H., menyatakan dukungannya terhadap proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini tengah berlangsung di DPR RI. Menurutnya, revisi regulasi tersebut merupakan momentum strategis untuk memperkuat kapasitas institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks di era modern.

Alya Cahya menilai perkembangan teknologi, meningkatnya kejahatan siber, perdagangan orang, peredaran narkotika lintas negara, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya menuntut hadirnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, adaptif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“RUU Polri harus dipandang sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat kapasitas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang semakin efektif bagi masyarakat. Keamanan yang kuat merupakan fondasi utama bagi pembangunan nasional, pertumbuhan investasi, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Alya Cahya di Jakarta.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi kepolisian merupakan langkah penting agar Polri mampu menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Alya Cahya juga mengapresiasi berbagai capaian transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui program PRESISI yang telah mendorong peningkatan pelayanan publik, digitalisasi sistem kepolisian, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan respons terhadap kebutuhan masyarakat.

“Transformasi yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen nyata dalam membangun institusi yang semakin dekat dengan masyarakat. Berbagai inovasi pelayanan dan reformasi internal menjadi bukti bahwa Polri terus bergerak menuju institusi yang profesional dan dipercaya publik,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan juga menjadi indikator penting bahwa institusi tersebut terus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus korupsi, narkotika, perjudian, dan berbagai kejahatan lainnya menunjukkan bahwa Polri terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara aktif demi melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara. Capaian tersebut patut diapresiasi dan harus didukung dengan penguatan kelembagaan serta regulasi yang memadai,” tegas Alya Cahya.

Alya Cahya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU Polri secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan kepentingan nasional.

“Kita perlu memberikan ruang bagi proses legislasi yang sedang berjalan agar menghasilkan regulasi terbaik bagi Indonesia. Mari kita doakan agar pembahasan hingga pengesahan RUU Polri berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi penguatan keamanan nasional, penegakan hukum, serta kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran Polri yang setiap hari bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Atas nama Cahya Public Center, kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendoakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh anggota Polri agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketika Polri semakin kuat, profesional, dan dicintai rakyat, maka Indonesia akan semakin siap mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Alya Cahya.

(Cahya Public Center/CPC)

Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asums

Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.

Penyebutan nama dalam fakta persidangan maupun proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pencarian dan pengungkapan fakta hukum.
“Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law.

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara sah, objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, ataupun opini publik.

Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad.
Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang maupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.

“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yan sah dan putusan pengadilan,” tegasnya.

DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Namun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti yang cukup serta putusan yang sah menurut hukum.

::

Pengaruh Perspektif dan Kepercayaan Terhadap Valuasi Investasi

Oleh Syafrudin Budiman SIP
Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Perspektif investor adalah lensa psikologis dan analitis yang digunakan untuk menerjemahkan data keuangan menjadi keputusan investasi. Perbedaan cara pandang akan menghasilkan penilaian (valuasi) yang berbeda untuk aset yang sama, sekaligus menentukan tingkat keuntungan dan risiko yang berani diambil.

Berikut adalah pengaruh utama perspektif terhadap valuasi dan keputusan investasi:Perspektif

Fundamental vs. Spekulatif: Investor fundamental melihat nilai perusahaan dari prospek jangka panjang, arus kas, dan kesehatan laporan keuangan. Mereka mencari saham undervalued (di bawah harga wajar) menggunakan metode seperti Discounted Cash Flow. Sebaliknya, investor spekulatif melihat valuasi dari tren harga jangka pendek.

Perspektif Risiko (Risk Appetite): Cara pandang terhadap risiko mengubah valuasi. Investor konservatif menuntut margin of safety yang tinggi, sehingga mereka memberikan valuasi harga beli yang lebih rendah. Investor agresif bersedia membayar di harga lebih tinggi dengan ekspektasi imbal hasil besar.

Waktu dan Inflasi (Time Horizon): Investor jangka panjang menghitung nilai sekarang (Present Value) dari keuntungan masa depan dan mempertimbangkan dampak inflasi. Hal ini membuat valuasi proyek atau saham berbasis pertumbuhan (growth stocks) terasa lebih masuk akal dibanding investasi jangka pendek.

Bias Psikologis (Behavioral Finance): Perspektif sering terdistorsi oleh psikologi. Misalnya, FOMO (Fear of Missing Out) membuat valuasi tampak murah saat bullish, padahal aset sudah overvalued (terlalu mahal). Sebaliknya, panic selling membuat aset bervaluasi murah dijual rugi.

Perspektif Berkelanjutan (ESG): Fokus pada aspek Environmental, Social, and Governance mengubah valuasi. Perusahaan yang taat ESG mungkin dinilai lebih stabil dan bernilai tinggi dalam jangka panjang oleh investor institusi karena meminimalisir risiko regulasi.

Sumber Literasi :

  • http://etheses.uin-malang.ac.id/80530/1/210501110090.pdf
  • https://dinastires.org/JAFM/article/view/2959
  • Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen (Sakman) ISSN 2798-0251, Vol 3, No 1, 2023, 19-33 https://doi.org/10.35912/sakman.v3i1.2285
  • https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/jangan-salah-langkah-hitung-present-value-sebelum-berinvestasi
  • https://etheses.uingusdur.ac.id/13639/2/4321123_Full%20Text.pdf
Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan

Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan Produktivitas Padi dan Kesejahteraan Petani

DEMAK – Upaya mewujudkan swasembada pangan nasional memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan para petani. Semangat sinergi tersebut tercermin dalam kegiatan Panen Raya Padi yang digelar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian dan peningkatan produktivitas pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari PT Formula Top Indonesia hadir memberikan edukasi dan pembekalan mengenai penerapan teknologi pertanian modern, khususnya pemanfaatan Formula 100 dan nutrisi pendukung tanaman (booster) guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Widiastuti, yang memberikan arahan terkait pentingnya penguatan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Esti’anah, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Food Station Cipinang Jaya dan perwakilan petani yang difasilitasi oleh PT Pragola Pati Nuswantoro. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian pasar dan penyerapan hasil panen petani, sekaligus menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Dalam sesi wawancara doorstop, Direktur Komersial PT Formula Top Indonesia, Melvin, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.

“Melalui penerapan Formula 100 di Kabupaten Demak, kami berharap dapat membantu lebih banyak petani meningkatkan hasil usaha taninya.

Target kami adalah mendorong kenaikan produktivitas padi minimal satu ton per hektare, sekaligus memulihkan kesuburan tanah yang menurun melalui pemanfaatan pupuk hayati.

Kami juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari sektor swasta, penggilingan padi, hingga para mitra strategis lainnya agar terbangun sinergi menuju satu tujuan bersama, yaitu terwujudnya ketahanan nasional di bidang pangan, air, dan energi,” ujar Melvin.

Senada dengan itu, Public Relations PT Formula Top Indonesia, Tupado Panggabean, menjelaskan bahwa penggunaan Formula 100 yang dikombinasikan dengan serum atau nutrisi pendukung tanaman telah menunjukkan hasil yang menggembirakan di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil demonstrasi plot (demplot) dan berbagai testimoni petani, penggunaan Formula 100 yang dipadukan dengan serum booster terbukti mampu mempercepat masa tanam hingga panen, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen secara signifikan.

Inovasi ini menjadi salah satu solusi nyata untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan,” ungkap Tupado.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Formula 100+ Pupuk Hayati (Pengembur Tanah) merupakan pupuk berbasis mikroba yang berfungsi memperbaiki struktur tanah yang mengalami degradasi serta membantu menyeimbangkan ketersediaan unsur hara.

Sementara itu, Formula 100+ Serum Booster merupakan pupuk organik cair (POC) yang berperan sebagai penguat tanaman, merangsang pertumbuhan akar, serta mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani, Panen Raya Padi di Demak diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem pertanian nasional yang produktif, berkelanjutan, dan mampu mendukung tercapainya target swasembada pangan Indonesia. (Red)

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang Evaluasi Pengelolaan Mobil Siaga

Foto : Istimewa

Tagerang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., untuk melakukan penertiban terhadap seluruh unit Mobil Siaga yang saat ini dikelola oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diduga tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa langkah penataan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Menurutnya, apabila benar terdapat pengelolaan Mobil Siaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil langkah tegas dengan melakukan inventarisasi, evaluasi, serta penarikan seluruh kendaraan yang berjumlah sekitar 137 unit tersebut untuk kemudian ditata kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPP GMPRI mendukung Bupati Tangerang untuk memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh. Kami juga mendorong adanya koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang guna memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.(8/6/2026)

Raja Agung menambahkan bahwa aset yang diperoleh dari anggaran negara maupun daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan tidak boleh berada dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, GMPRI menilai langkah penataan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong oleh Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

DPP GMPRI juga memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian dan prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid. Baru-baru ini, beliau menerima Piala Apresiasi Cita Daerah kategori Pekerjaan Layak dan Ekonomi Lokal dari Kompas TV sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.

Selain itu, Bupati Tangerang dinilai konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program strategis, termasuk penguatan layanan kesehatan ibu dan bayi, pengembangan ketahanan pangan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

GMPRI juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap berbagai program nasional, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi serta penguatan semangat persatuan dan kolaborasi masyarakat dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045.

“Karena itu, kami meyakini bahwa langkah penertiban dan evaluasi pengelolaan Mobil Siaga merupakan bagian dari komitmen Bupati Tangerang dalam memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Raja Agung Nusantara.

DPP GMPRI berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembenahan tata kelola aset daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (Red)

Advokat Muda KNAI Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. Raih IPK Sempurna 4,00 di Unika Santo Thomas

Foto : Istimewa

JAKARTA – Sosok muda yang menginspirasi kembali lahir dari dunia akademik dan profesi hukum. Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., seorang praktisi hukum yang berkiprah sebagai advokat pada Law Firm Dewi Keadilan Bekasi sekaligus anggota Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), berhasil menunjukkan prestasi akademik yang membanggakan dalam perjalanan studinya di Program Studi Hukum Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas).

Berdasarkan data akademik yang tercatat dalam Sistem Informasi Akademik Universitas Katolik Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026, Pangidoan berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dengan total 15 SKS yang seluruhnya memperoleh nilai A. Selain itu, catatan kehadirannya dalam perkuliahan menunjukkan tingkat kedisiplinan yang sangat baik, mencerminkan komitmen tinggi terhadap proses pendidikan dan pengembangan kapasitas diri.

Prestasi tersebut menjadi semakin istimewa karena diraih di tengah kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat. Kemampuan Pangidoan dalam menyeimbangkan tanggung jawab profesional dengan kewajiban akademik menunjukkan dedikasi, integritas, dan etos kerja yang patut menjadi teladan bagi kalangan mahasiswa maupun praktisi hukum muda di Indonesia.

Sebagai bagian dari Law Firm Dewi Keadilan Bekasi dan anggota KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia), Pangidoan dikenal memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat yang sama juga tercermin dalam perjalanan akademiknya, di mana ia terus berupaya meningkatkan kompetensi dan memperdalam wawasan hukum melalui pendidikan formal.

Keberhasilan meraih IPK sempurna membuktikan bahwa profesi dan pendidikan bukanlah dua hal yang saling menghalangi, melainkan dapat berjalan beriringan apabila dijalani dengan disiplin, kerja keras, manajemen waktu yang baik, serta kemauan untuk terus belajar.

Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa seorang advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan praktik, tetapi juga terus memperkaya kapasitas intelektual dan keilmuan hukum.

Prestasi yang diraih Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. menjadi kebanggaan bagi keluarga, rekan-rekan profesi, organisasi advokat, civitas akademika Universitas Katolik Santo Thomas, serta masyarakat yang mengenalnya.

Keberhasilannya menjadi contoh nyata bahwa konsistensi, ketekunan, dan semangat belajar sepanjang hayat merupakan kunci utama dalam meraih kesuksesan.

Di tengah tantangan dunia pendidikan dan profesi yang semakin kompetitif, sosok Pangidoan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk terus mengejar prestasi tanpa mengabaikan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pendidikan adalah investasi terbaik bagi masa depan. Ilmu pengetahuan, pengalaman, dan integritas harus berjalan seiring agar mampu melahirkan insan hukum yang profesional, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” demikian pesan yang mencerminkan semangat perjuangan akademik dan profesionalisme yang terus dijaga oleh Pangidoan.

Prestasi akademik yang gemilang ini menjadi bukti bahwa keberhasilan tidak datang secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dilandasi kerja keras, disiplin, doa, dan komitmen untuk terus berkembang.

Dengan capaian tersebut, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. tidak hanya mengharumkan nama Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas), tetapi juga memperlihatkan bahwa insan hukum Indonesia mampu menjadi teladan dalam dunia akademik maupun profesi.(Red/Bar)

Warga Binaan Dibekali Pemahaman PK, LBH Parsaoran Tegaskan Hak Hukum

Warga Binaan Dibekali Pemahaman PK, LBH Parsaoran Tegaskan Hak Hukum Tidak Hilang di Balik Jeruji


P.SIANTAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan dengan menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Minggu (8/6/2026)

Kegiatan yang mengusung tema “Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi Masyarakat Miskin” tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LBH Parsaoran dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai hak-hak hukum warga negara, mekanisme pengajuan Peninjauan Kembali (PK), akses terhadap bantuan hukum gratis, hingga pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan penegakan hukum yang inklusif.

“Ini merupakan kegiatan pemberdayaan hukum yang kesekian kali kami laksanakan di Lapas Narkotika Pematangsiantar.

Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak-hak hukumnya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Marihot.

Menurutnya, bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi sosial.

Dalam sesi pemberdayaan tersebut, warga binaan juga dibekali pengetahuan praktis mengenai tata cara memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum dalam proses peradilan, serta pentingnya memahami prosedur hukum secara menyeluruh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Pujiono Slamet, A.Md.IP., S.E., M.Si., melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Krispinus Tarigan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, program pemberdayaan hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan manfaat yang nyata bagi warga binaan. Literasi hukum yang baik akan membantu mereka memahami hak dan kewajibannya serta mendorong terciptanya proses pembinaan yang lebih efektif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Bantuan Hukum Nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

LBH Parsaoran Cabang Simalungun bersama Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(Red)

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong Kolaborasi Strategis Demi Stabilitas Nasional, (foto: istimewa/dok.google)

JAKARTA — Suasana hangat, akrab, dan penuh semangat kolaborasi mewarnai kegiatan silaturahmi yang digelar Alya Cahya, S.H., Ketua Bidang XII BPP HIPMI Womenpreneur, Sekretaris Jenderal KAPMI, sekaligus CEO LPK Profesia Pro, bersama sejumlah insan pers di Kopi Oey Melawai, kawasan Blok M, Jakarta Selatan

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara kalangan media dan berbagai elemen masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang produktif dalam membangun sinergi positif antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mendukung terciptanya stabilitas sosial, keamanan, dan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Alya Cahya menyampaikan apresiasinya terhadap peran strategis pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat. Menurutnya, media memiliki kontribusi penting dalam membangun kesadaran publik sekaligus menjaga iklim sosial yang sehat melalui penyebaran informasi yang bertanggung jawab.

“Pers memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengawal jalannya pembangunan. Karena itu, hubungan yang harmonis antara media, masyarakat, dan berbagai institusi, termasuk Polri, perlu terus dirawat dan diperkuat,” ujar Alya Cahya.

Sebagai figur muda yang aktif dalam bidang kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan perempuan, Alya menilai keberadaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan publik, mendukung iklim investasi, serta memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Alya juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas berbagai upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Menurutnya, di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi, kolaborasi yang erat antara pers dan Polri menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih dari sekadar memberikan apresiasi, Alya mengaku dirinya merasa terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam memperkuat hubungan yang konstruktif antara media dan Polri. Ia menilai kedua institusi tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kehidupan demokrasi, membangun kepercayaan publik, serta menciptakan ruang sosial yang aman dan kondusif.

Menurut Alya, media berfungsi sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial, sementara Polri memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Ketika keduanya berjalan dalam semangat kemitraan yang sehat dan profesional, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Saya meyakini bahwa pers yang profesional dan Polri yang Presisi merupakan dua kekuatan penting yang dapat berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, saya merasa terpanggil untuk terus mendorong dan memperkuat ruang-ruang kolaborasi yang positif demi kepentingan masyarakat dan bangsa,” ungkapnya.

Alya berharap komunikasi dan hubungan baik yang telah terbangun antara insan pers dan Polri dapat terus ditingkatkan melalui berbagai forum dialog, silaturahmi, dan kerja sama yang konstruktif. Menurutnya, keterbukaan komunikasi menjadi salah satu kunci dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di masa depan.

Sejumlah wartawan yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai forum silaturahmi yang berlangsung secara informal ini menjadi sarana yang efektif untuk bertukar gagasan, memperkuat komunikasi, sekaligus membangun hubungan yang lebih erat antarberbagai elemen masyarakat.

Dalam suasana santai sambil menikmati hidangan di Kopi Oey Melawai, para peserta juga berdiskusi mengenai berbagai isu aktual, mulai dari tantangan dunia jurnalistik di era digital, pentingnya verifikasi informasi, hingga upaya bersama dalam menangkal penyebaran berita bohong (hoaks) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain membahas perkembangan dunia pers, diskusi turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara kalangan pengusaha, organisasi kemasyarakatan, media, dan aparat penegak hukum dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik antara insan pers, masyarakat, dunia usaha, dan aparat penegak hukum. Diharapkan, sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat semangat kolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menghadirkan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Laporan : Bar.S