Lewat Kasus Febrie, Polri Menyelamatkan Agenda..

Lewat Kasus Febrie, Polri Menyelamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo 

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta— Langkah Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan penyelamatan terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Tanpa keberanian Polri menembus perkara tersebut, seluruh pidato Presiden mengenai penindakan korupsi tanpa pandang bulu berisiko kehilangan makna ketika dugaan kejahatan justru mengarah kepada pejabat yang pernah berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Polri telah membuktikan bahwa komitmen antikorupsi pemerintahan Presiden Prabowo tidak berhenti di depan pangkat, jabatan, seragam, reputasi, ataupun tembok institusi.

Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin Jampidsus, mengendalikan penyidikan berbagai perkara besar, menguasai akses terhadap informasi sensitif, serta memiliki kewenangan yang dapat menentukan penetapan tersangka, penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan arah konstruksi perkara.

Ketika seorang pejabat dengan kekuasaan sebesar itu diduga terlibat korupsi dan pencucian uang, pilihan negara hanya dua. Membiarkannya demi menjaga kenyamanan antarlembaga atau membongkarnya demi menjaga kehormatan hukum.

Polri memilih hukum.

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menyerahkan berkas, tersangka lain, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan mencakup emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima hasil penyidikan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru, menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan internalnya, serta menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Rangkaian tersebut menunjukkan satu fakta penting bahwa pengungkapan Polri bukan rumor politik, bukan perang opini, dan bukan kegaduhan tanpa dasar. Temuan Polri cukup serius untuk memaksa sistem penegakan hukum bergerak, melahirkan penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan.

Inilah tindakan konkret yang dibutuhkan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa seruannya membersihkan negara berlaku terhadap semua orang.

Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo telah memperingatkan seluruh aparat dan institusi, “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.” Presiden juga menegaskan bahwa kesetiaan aparat harus diberikan kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Pernyataan tersebut akan kehilangan wibawa apabila aparat hanya berani membersihkan masyarakat di luar lingkaran kekuasaan, tetapi menjadi ragu ketika dugaan korupsi muncul dari dalam tubuh penegak hukum.

Polri membuat peringatan Presiden itu hidup.

Polri menunjukkan bahwa kalimat “bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” bukan hiasan pidato. Peringatan tersebut dapat berubah menjadi penyelidikan, penggeledahan, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo kembali memerintahkan seluruh unsur di semua lembaga agar membenahi dan membersihkan diri. Presiden menegaskan negara akan bertindak “tanpa memandang bulu” serta tidak melihat seseorang berasal dari keluarga, partai, ataupun kelompok mana.

Kasus Febrie menjadi ujian paling nyata terhadap pernyataan tersebut.

“Tanpa memandang bulu” tidak boleh hanya berlaku bagi kepala daerah, pengusaha, pejabat menengah, atau orang-orang yang tidak memiliki perlindungan institusional. Prinsip itu harus berlaku lebih keras terhadap pemegang kekuasaan penegakan hukum karena kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat jauh lebih berbahaya.

Koruptor biasa dapat mencuri uang negara. Aparat penegak hukum yang korup berpotensi mencuri uang negara sekaligus merusak mesin yang digunakan untuk memburu koruptor.

Ia dapat memengaruhi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang dibiarkan lolos, aset mana yang disita, transaksi mana yang diabaikan, pasal apa yang digunakan, serta perkara mana yang dipercepat atau diperlambat.

Karena itu, membongkar dugaan korupsi di lingkungan penegakan hukum bukan serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut merupakan operasi penyelamatan terhadap agenda itu sendiri.

Pada peluncuran Danantara, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan melawan korupsi “dengan sekeras-kerasnya” serta mengerahkan segala tenaga dan upaya tanpa pandang bulu.

Kortas Tipikor Polri menerjemahkan tekad tersebut ke dalam tindakan.

Polri tidak menunggu perkara menjadi nyaman. Polri tidak berhenti karena orang yang diperiksa pernah menangani kasus-kasus besar. Polri tidak menjadikan reputasi antikorupsi seorang pejabat sebagai tameng untuk menutup dugaan korupsi yang mengarah kepadanya.

Reputasi sebagai pemburu koruptor bukan kekebalan hukum.

Justru semakin besar kewenangan dan reputasi seseorang dalam pemberantasan korupsi, semakin tinggi standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.

Presiden Prabowo juga pernah menyebut korupsi sebagai penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara, bangsa, dan rezim apabila telah mencapai tingkat yang parah. Ia menegaskan tekadnya memberantas penyakit tersebut secara menyeluruh.

Penyakit tidak dapat disembuhkan apabila dokter hanya memeriksa bagian tubuh yang mudah dijangkau.

Pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil apabila negara hanya mengejar pelaku di luar institusi penegakan hukum, sementara dugaan penyimpangan di pusat kekuasaan dibiarkan menjadi wilayah terlarang.

Keberanian Polri membuka kasus Febrie telah mencegah agenda antikorupsi Presiden Prabowo mengalami paradoks fatal: pemerintah berbicara keras tentang memburu koruptor, tetapi tidak berdaya ketika jejak dugaan korupsi mengarah kepada salah satu pemburu koruptor terbesar.

Pada 10 Maret 2026, Presiden Prabowo mengatakan tidak ada negara yang berhasil apabila pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari korupsi. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang mengambil kekayaan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Frasa “membersihkan diri” memiliki konsekuensi yang jelas. Pembersihan harus dimulai dari dalam pemerintahan, lembaga negara, BUMN, aparat penegak hukum, serta seluruh pusat kekuasaan yang mengelola uang dan kewenangan publik.

Polri telah menjalankan konsekuensi tersebut.

Kasus Febrie juga menyelamatkan Presiden Prabowo dari tudingan bahwa pemberantasan korupsi hanya digunakan untuk menghantam orang-orang lemah, lawan politik, atau pihak yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Ketika Polri berani mengusut pejabat tinggi yang memiliki akses, jaringan, dan pengaruh besar, publik memperoleh bukti bahwa hukum masih dapat bergerak ke arah pusat kekuasaan.

Ini merupakan modal politik dan moral yang jauh lebih berharga bagi Presiden dibandingkan seribu pidato antikorupsi.

Presiden Prabowo pernah mengingatkan bahwa anggaran negara terus dirongrong melalui mark-up dan penyelewengan. Ia memerintahkan para menteri serta kepala lembaga untuk membersihkan aparatnya dan menegaskan, “Jangan mencuri uang rakyat.”

Presiden juga menyatakan bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri karena harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada rakyat.

Karena itu, kasus Febrie tidak boleh dipersempit menjadi persoalan emas, dolar, rumah, kendaraan, ataupun barang bukti lain yang dapat dihitung dengan kalkulator.

Perkara tersebut menyangkut kredibilitas seluruh sistem pemberantasan korupsi.

Apabila setiap rupiah harus dipergunakan untuk rakyat, setiap rupiah yang diduga mengalir kepada aparat melalui penyalahgunaan kewenangan wajib ditelusuri sampai asal-usulnya.

Apabila Presiden memerintahkan pembersihan aparat, maka penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku swasta.

Apabila negara menjanjikan penindakan tanpa pandang bulu, maka pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh memperoleh perlakuan yang lebih lunak daripada warga negara biasa.

Polri telah membuka jalan untuk mewujudkan ketiga prinsip tersebut.

Namun, prestasi pengungkapan ini belum boleh dianggap selesai. Penyelidikan harus menjawab asal-usul seluruh emas dan valuta asing, hubungan setiap aset dengan perkara yang pernah ditangani, peran pihak swasta dan nominee, aliran dana kepada penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh perkara yang pernah berada di bawah kendali Febrie memang tidak otomatis cacat. Akan tetapi, negara wajib melakukan audit integritas terhadap keputusan-keputusan strategis, pola penyitaan aset, hubungan dengan pihak berperkara, perubahan konstruksi hukum, dan kemungkinan adanya transaksi yang terjadi sebelum atau sesudah keputusan penting.

Pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk melindungi perkara-perkara besar Kejaksaan Agung dari keraguan publik.

Polri juga harus diberi ruang menghadapi praperadilan dan seluruh pengujian hukum secara terbuka. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi.

Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh diubah menjadi asas praduga tidak boleh diperiksa.

Praperadilan bukan alasan untuk melemahkan penyidik. Praperadilan merupakan arena untuk membuktikan apakah kerja penyidik dibangun di atas bukti dan prosedur yang sah.

Pemerintah, DPR, Kejaksaan Agung, dan seluruh lembaga negara harus memastikan tidak ada intervensi, tekanan, penghilangan barang bukti, penyesuaian keterangan saksi, ataupun upaya mempersempit perkara hanya kepada pelaku tertentu.

Sinergi antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai kesepakatan untuk menjaga kenyamanan pejabat.

Sinergi yang benar adalah keberanian Polri membongkar, kesediaan Kejaksaan melanjutkan, kesiapan KPK membantu menjaga transparansi penahanan, serta independensi pengadilan menguji seluruh bukti

Polri tidak sedang merusak Kejaksaan Agung. Polri justru membantu Kejaksaan Agung membersihkan dirinya dari dugaan penyimpangan seorang pejabat.

Polri juga tidak sedang mempermalukan pemerintahan Presiden Prabowo. Polri malah menyelamatkan Presiden dari risiko lebih besar: membiarkan agenda pemberantasan korupsi kehilangan kepercayaan rakyat karena hukum berhenti ketika berhadapan dengan orang kuat.

Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa negara akan bertindak, aparat harus membersihkan diri, korupsi harus dilawan sekeras-kerasnya, dan kekayaan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat.

Polri telah memberikan bentuk nyata terhadap seluruh pernyataan tersebut.

Emas dan uang yang ditemukan dapat ditimbang serta dihitung. Namun, keberanian menembus dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum tidak dapat dinilai dengan rupiah.

Dengan membongkar kasus Febrie, Polri tidak hanya membuka dugaan kejahatan seorang pejabat.

Polri menyelamatkan kehormatan hukum, menjaga kepercayaan rakyat, dan mempertahankan nyawa agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

B. Silitonga, S.S/Wiwik. P, S.H,.M.H

Praperadilan Ferbrie: Celah Prosedur Tak Bisa Halalkan Asal Usul Barang Bukti

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta — Rencana Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polri merupakan upaya hukum untuk menggugurkan proses penyidikan melalui pintu prosedural.

Upaya tersebut bukan sebagai bukti bahwa temuan penyidik tidak benar, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tidak pernah ditemukan, emas puluhan kilogram tidak pernah disita, atau seluruh barang tersebut telah terbukti berasal dari sumber yang sah.

Praperadilan tidak mengadili apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan hanya memeriksa apakah tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, pengajuan praperadilan tidak dapat dipasarkan kepada publik sebagai pembenaran substantif atas kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, ataupun asal-usul seluruh aset yang telah ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Justru melalui praperadilan, seluruh langkah Polri akan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Surat perintah penyidikan, gelar perkara, alat bukti, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, berita acara, hingga rantai penguasaan barang bukti dapat diperiksa secara objektif.

Polri tidak perlu gentar menghadapi mekanisme tersebut selama seluruh tindakan penyidikan dibangun berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang disampaikan Polri menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lahir dalam ruang kosong. Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, menemukan valuta asing dalam jumlah besar, serta menyita emas sekitar 74 kilogram.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dibangun melalui proses pengumpulan bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan, tekanan politik, ataupun persaingan antarlembaga.

Serangan hukum terhadap penggeledahan dan penyitaan memperlihatkan bahwa sasaran utama praperadilan bukan hanya status tersangka. Sasaran yang lebih strategis adalah mengeluarkan barang bukti dari konstruksi perkara.

Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, pihak pemohon dapat meminta agar hasil penggeledahan tidak digunakan. Apabila penyitaan digugurkan, keberadaan uang, emas, dokumen, data elektronik, dan bukti transaksi dapat dipersoalkan dalam proses pembuktian berikutnya.

Strategi tersebut dapat dipahami dari sudut kepentingan tersangka, tetapi publik juga berhak mengetahui bahwa pertempuran prosedural tidak menjawab inti perkara: dari mana asal valuta asing tersebut, siapa pemilik manfaat sebenarnya, mengapa aset dalam jumlah luar biasa besar disimpan pada lokasi-lokasi tertentu, siapa yang menyerahkan atau menguasainya, dan apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan perkara korupsi yang pernah ditangani atau berada dalam lingkar kewenangan Febrie.

Membatalkan penyitaan tidak otomatis menjadikan uang dan emas itu halal. Membatalkan penetapan tersangka juga tidak otomatis membuktikan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana.

Putusan praperadilan hanya dapat menyatakan bahwa prosedur tertentu harus diperbaiki. Penyidik tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang didukung alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Karena itu, publik tidak boleh digiring memasuki kesimpulan palsu bahwa praperadilan merupakan persidangan untuk membersihkan nama Febrie.

Forum yang sesungguhnya untuk membuktikan asal-usul aset, menguji keterangan saksi, memeriksa transaksi, menghadirkan ahli, dan menentukan pertanggungjawaban pidana adalah persidangan pokok perkara.

Polri harus menghadapi praperadilan ini dengan dokumen lengkap, argumen presisi, dan keterbukaan maksimum. Tidak cukup hanya menyatakan telah memiliki dua alat bukti.

Penyidik harus menunjukkan bahwa setiap alat bukti diperoleh secara sah, saling berhubungan, dan secara individual mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

Polri juga harus membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh petugas yang berwenang, berdasarkan surat perintah yang sah, pada lokasi yang tepat, terhadap objek yang relevan, serta dicatat dalam berita acara yang tidak menyisakan ruang manipulasi.

Kekuatan Polri dalam menghadapi praperadilan tidak terletak pada konferensi pers, tetapi pada kualitas administrasi penyidikan dan integritas rantai barang bukti.

Apabila seluruh dokumen tersebut lengkap, praperadilan justru dapat menjadi arena legitimasi terhadap kerja penyidik.

Putusan yang menolak permohonan Febrie akan memperkuat bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan dendam institusional sebagaimana narasi yang mungkin dibangun oleh pihak-pihak tertentu.

Rencana mengajukan dua praperadilan secara terpisah, satu terhadap Kejaksaan Agung dan satu terhadap tindakan Polri, juga memperlihatkan adanya operasi hukum dua arah.

Permohonan terhadap Kejaksaan Agung menyasar status tersangka dan penahanan terbaru. Permohonan terhadap Polri menyasar fondasi awal perkara, terutama hasil penggeledahan dan penyitaan yang menjadi sumber utama konstruksi pembuktian.

Artinya, yang sedang dicoba diputus bukan hanya kewenangan satu lembaga, tetapi seluruh mata rantai penanganan perkara dari penyidik awal hingga lembaga yang kemudian meneruskan penyidikan.

Bila tindakan Polri berhasil digugurkan, pihak Febrie dapat menggunakannya untuk menyerang dasar penyidikan Kejaksaan Agung. Bila penetapan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dibatalkan, hasilnya dapat digunakan untuk membangun persepsi bahwa seluruh perkara telah runtuh.

Strategi hukum itu sah digunakan, tetapi negara juga wajib mencegah praperadilan berubah menjadi tempat mencuci persepsi.

Keabsahan prosedur tidak sama dengan keabsahan asal-usul kekayaan. Kekeliruan administratif, apabila memang ditemukan, tidak dapat menghapus kewajiban menjelaskan dari mana uang dan emas tersebut berasal.

Tindakan Polri dalam perkara ini justru memperlihatkan keberanian institusional. Febrie bukan warga biasa tanpa akses terhadap kekuasaan. Ia pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengendalikan penyidikan perkara korupsi besar, mengakses informasi sensitif, menentukan arah perkara, dan berada di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Menyelidiki figur dengan posisi dan jaringan sebesar itu membutuhkan independensi, ketelitian, serta keberanian menghadapi tekanan.

Polri telah mengambil risiko institusional dengan membuka perkara yang menyentuh pejabat tinggi lembaga penegak hukum lain.

Langkah tersebut seharusnya dilihat sebagai bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih dapat bekerja, bahkan ketika orang yang diperiksa pernah berada pada posisi sangat kuat.

Polri tentu tidak kebal dari pengujian. Setiap tindakan penyidik harus dapat diperiksa, dikritik, dan dibatalkan apabila terbukti melanggar hukum.

Namun, pengawasan terhadap Polri juga tidak boleh diselewengkan menjadi alat untuk mengaburkan substansi perkara atau mendelegitimasi penyidikan sebelum hakim memeriksa bukti-buktinya.

Apabila pihak Febrie meyakini tindakan Polri cacat, buktikan dengan dokumen dan argumen di pengadilan.

Sebaliknya, apabila Polri memiliki surat perintah, alat bukti, saksi, ahli, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, dan rantai barang bukti yang sah, seluruhnya harus dibuka di hadapan hakim untuk menghancurkan narasi bahwa perkara tersebut dibangun secara serampangan.

Praperadilan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi dua pihak. Febrie diuji apakah mampu menunjukkan cacat hukum yang nyata atau hanya berusaha meruntuhkan perkara melalui celah administratif. Polri diuji apakah penyidikan berani tersebut telah disiapkan dengan standar hukum yang setara dengan besarnya perkara dan tingginya kedudukan tersangka.

Bila Polri memenangkan praperadilan, kemenangan itu tidak hanya mempertahankan status tersangka dan barang bukti. Kemenangan tersebut akan menegaskan bahwa tidak ada jabatan, seragam, pengaruh, atau riwayat kekuasaan yang dapat membuat seseorang berada di luar jangkauan penyidikan.

Namun, apa pun hasil praperadilan, satu hal yang tidak boleh dibiarkan hilang dari perhatian publik adalah uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tidak dapat dijelaskan hanya dengan perdebatan mengenai surat perintah.

Barang-barang tersebut membutuhkan penelusuran forensik, pemeriksaan asal-usul, identifikasi pemilik manfaat, dan pembuktian aliran dana sampai lembar terakhir.

Praperadilan boleh menguji cara Polri membuka pintu. Akan tetapi, praperadilan tidak boleh digunakan untuk menutup kembali ruangan tempat uang, emas, dokumen, dan dugaan kejahatan ditemukan.

Polri harus berdiri tegak, membuka seluruh dasar tindakannya di hadapan hakim, dan memastikan bahwa perlawanan hukum Febrie tidak berhasil memutus silsilah uang sebelum rakyat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, dari mana harta itu berasal, dan kepentingan apa yang bersembunyi di belakangnya.(Red)

Delapan Kemiripan Pola Kematian Sutrimo dengan Brigadir Yosua

Oleh: R. Haidar Alwi – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta – Kematian Sutrimo yang mencuat di tengah perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menghadirkan sejumlah kemiripan pola dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo.

Tentu, kesamaan pola bukanlah bukti adanya kejahatan yang sama. Kasus Brigadir Yosua telah diputus pengadilan sebagai pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Sementara itu, penyebab kematian Sutrimo hingga kini belum ditetapkan secara pasti dan belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan adanya pembunuhan, rekayasa tempat kejadian perkara, penghilangan barang bukti, ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Namun pengalaman dari kasus Sambo mengajarkan bahwa kemiripan pola tidak boleh diabaikan hanya karena unsur pidananya belum terbukti. Justru pada tahap awal inilah kehati-hatian dan independensi penyelidikan menjadi sangat penting.

  1. Sama-Sama Berstatus Orang Dalam
    Brigadir Yosua bukan orang luar yang kebetulan berada di lingkungan Ferdy Sambo. Ia adalah ajudan yang hidup dan bekerja dalam lingkaran pribadi atasannya sehingga mengetahui berbagai aktivitas, komunikasi, dan dinamika internal yang tidak diketahui publik.

Sutrimo pun bukan sosok asing dalam kehidupan Febrie Adriansyah. Ia disebut telah bekerja selama puluhan tahun sebagai penjaga atau kepala rumah tangga.

Posisi tersebut membuatnya berpotensi mengetahui aktivitas harian, mobilitas penghuni rumah, akses keluar-masuk orang, hingga berbagai informasi yang tidak tercatat secara administratif.

Dalam banyak kasus, orang dalam sering kali menjadi saksi tidak langsung atas berbagai peristiwa penting karena kedekatan mereka dengan pusat aktivitas pihak yang memiliki kekuasaan.

  1. Ketimpangan Relasi Kuasa yang Sangat Besar
    Yosua merupakan brigadir polisi, sedangkan Sambo ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal. Relasi keduanya memperlihatkan jurang kekuasaan yang sangat lebar.

Demikian pula Sutrimo sebagai pekerja rumah tangga berhadapan dengan seorang pejabat tinggi penegak hukum yang pernah mengendalikan penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.

Dalam hubungan yang timpang seperti ini, loyalitas, ketergantungan ekonomi, kepatuhan, dan rasa takut sering kali bercampur menjadi satu sehingga posisi bawahan menjadi jauh lebih rentan.

  1. Lokasi Kematian Beririsan dengan Lingkungan Atasan
    Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Fakta tersebut kemudian terbukti sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sesungguhnya.

Sementara itu, Sutrimo ditemukan di Klinik Mordent, sebuah lokasi yang diberitakan memiliki keterkaitan dengan lingkungan Febrie Adriansyah dan berada tidak jauh dari salah satu kediamannya di Kebayoran Baru.

Memang belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat kematian, tempat korban mengalami gangguan kesehatan, tempat pemindahan tubuh, atau sekadar lokasi penemuan.

Namun keterkaitan antara korban, lokasi, dan lingkungan atasannya tetap menjadi aspek yang patut diperiksa secara mendalam.

  1. Jenazah Cepat Dibawa ke Kampung Halaman
    Setelah meninggal dunia, jenazah Brigadir Yosua segera dibawa ke Jambi. Keluarganya kemudian mempertanyakan berbagai kejanggalan dan mendorong dilakukannya autopsi ulang yang menjadi titik balik pengungkapan kasus.

Pada kasus Sutrimo, jenazah juga segera dibawa dari Jakarta menuju Banyumas dan dimakamkan pada hari yang sama. Bedanya, tidak dilakukan autopsi forensik sebelum pemakaman.

Perbedaan sikap keluarga tidak menghapus fakta bahwa dalam kedua kasus tersebut, tubuh korban dengan cepat meninggalkan lokasi utama peristiwa sehingga peluang pemeriksaan lebih lanjut menjadi semakin terbatas.

  1. Munculnya Narasi Awal Sebelum Pemeriksaan Tuntas
    Kasus Brigadir Yosua pada awalnya disampaikan kepada publik sebagai peristiwa baku tembak yang dipicu dugaan pelecehan seksual. Narasi tersebut kemudian runtuh setelah fakta forensik, CCTV, dan kesaksian menunjukkan kenyataan berbeda.

Dalam kasus Sutrimo, narasi yang berkembang adalah diabetes, sakit mendadak, atau angin duduk. Tidak ada bukti bahwa penjelasan tersebut direkayasa, dan kondisi medis tersebut memang dapat menyebabkan kematian.

Namun tanpa autopsi dan pemeriksaan ilmiah yang memadai, setiap penjelasan medis tetap harus dipandang sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir.

  1. Pentingnya Bukti Digital
    Peran CCTV menjadi faktor penentu dalam terbongkarnya kasus Brigadir Yosua. Rekaman elektronik akhirnya membantah cerita yang sebelumnya dibangun.

Dalam kematian Sutrimo, peran CCTV Klinik Mordent, rekaman rumah sakit, SSD yang diamankan penyidik, telepon genggam korban, data lokasi perangkat, transaksi keuangan, hingga jejak komunikasi digital berpotensi memiliki arti yang sama pentingnya.

Bukti-bukti elektronik tersebut dapat membantu merekonstruksi siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban, kapan korban berada di lokasi tertentu, dan bagaimana rangkaian peristiwa sebelum kematiannya.

  1. Adanya Lingkaran Orang yang Mengetahui Potongan-Potongan Fakta
    Dalam perkara Sambo, terungkap adanya sejumlah pihak yang mengetahui bagian berbeda dari peristiwa yang terjadi, mulai dari saksi, pelaksana, hingga pihak yang menguasai barang bukti.

Dalam kasus Sutrimo juga terdapat sejumlah pihak yang disebut mengetahui bagian-bagian tertentu dari perjalanan terakhir korban, mulai dari orang yang memanggilnya kembali ke Jakarta, pengirim uang Rp5 juta, pihak yang melihatnya terakhir kali, pemesan ambulans, hingga pihak yang mengurus pemulangan jenazah.

Mereka tentu tidak dapat disamakan dengan para pelaku dalam perkara Sambo. Namun struktur peristiwanya menunjukkan bahwa kebenaran berada pada informasi yang tersebar di antara banyak pihak.

  1. Risiko Konflik Kepentingan Institusional
    Ferdy Sambo adalah pejabat tinggi Polri ketika kematian Brigadir Yosua terjadi. Posisi tersebut memberinya akses yang luas terhadap jaringan internal institusi.

Febrie Adriansyah juga merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menangani berbagai perkara besar dan memiliki jaringan kelembagaan yang luas.

Belum ada bukti bahwa Febrie mengendalikan penyelidikan kematian Sutrimo atau melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun justru karena latar belakang kekuasaan tersebut, penyelidikan harus dijaga secara ketat agar terbebas dari konflik kepentingan, loyalitas personal, maupun pengaruh kelembagaan.

Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama
Seluruh kemiripan tersebut belum cukup untuk menyebut Sutrimo sebagai “Yosua kedua” atau Febrie sebagai “Sambo kedua”. Kesamaan pola tidak identik dengan kesamaan kejahatan.

Namun pelajaran terbesar dari kasus Brigadir Yosua adalah bahwa kekuasaan dapat memengaruhi narasi, saksi, barang bukti, hingga respons institusi apabila tidak diawasi secara ketat.

Kematian Sutrimo belum tentu merupakan tindak pidana. Akan tetapi, berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran sudah terlihat: korban berasal dari lingkaran dalam pejabat berpengaruh, lokasi penemuan memiliki keterkaitan dengan lingkungan atasannya, jenazah segera dipulangkan dan dimakamkan, autopsi tidak dilakukan, serta bukti-bukti penting bertumpu pada jejak digital dan keterangan orang-orang terakhir yang berhubungan dengan korban.
Karena itu, negara tidak boleh terburu-buru menutup ruang pertanyaan sebelum seluruh fakta diuji secara ilmiah, transparan, dan independen.

Jika kemiripan pola tersebut diabaikan, maka Indonesia berisiko mengulangi kesalahan paling berbahaya dalam kasus Brigadir Yosua, membiarkan kekuasaan membentuk cerita lebih cepat daripada ilmu forensik menemukan kebenaran.(Red/,Bar.S)

Mahasiswa Nelayan Bentangkan Spanduk Apresiasi untuk T.A. Khalid di Politeknik KKP

Jakarta — Sejumlah mahasiswa nelayan Angkatan 2026 membentangkan spanduk berisi ucapan terima kasih kepada Dr. H. T.A. Khalid, M.M. di halaman Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP), Jakarta, Selasa (4/8).

Dalam spanduk tersebut, para mahasiswa menyampaikan apresiasi kepada T.A. Khalid yang dinilai telah memberikan rekomendasi sehingga mereka memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi vokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), baik di Jakarta maupun Dumai.

Aksi berlangsung di depan gedung kampus dan diikuti sejumlah mahasiswa dengan didampingi tenaga pendidik. Spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan ucapan terima kasih atas dukungan terhadap pendidikan anak-anak nelayan.

Bagi para mahasiswa, kesempatan mengenyam pendidikan vokasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kompetensi di bidang kelautan dan perikanan. Mereka berharap ilmu yang diperoleh selama masa studi dapat diterapkan dalam pengembangan sektor perikanan serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Dukungan terhadap akses pendidikan dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memahami aspek teknis, teknologi, dan tata kelola sektor kelautan. Pendidikan vokasi juga dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing generasi muda di bidang maritim.

Melalui momentum tersebut, para mahasiswa menyatakan komitmen untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya. Mereka berharap pendidikan yang ditempuh dapat menjadi bekal untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Aksi apresiasi itu sekaligus mencerminkan harapan agar kolaborasi antara pemangku kepentingan dan dunia pendidikan terus diperkuat sehingga semakin banyak putra-putri nelayan memperoleh akses pendidikan tinggi dan kesempatan mengembangkan kapasitasnya.

BRI BO Bekasi Perkuat Kedekatan dengan Nasabah Pensiunan Lewat Program Apresiasi

BRI BO Bekasi Perkuat Kedekatan dengan Nasabah Pensiunan Lewat Program Apresiasi

Bekasi, Poskotapetir.com

Komitmen memberikan layanan yang mengedepankan kepedulian kepada nasabah terus diperkuat BRI BO Bekasi. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan apresiasi bagi nasabah pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

Mengusung tema “Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni Bersama dalam Sejahtera”, kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi antara BRI dan para nasabah pensiunan yang sudah hadir di kantor BRI BO Bekasi, Juanda, Senin (3/8/2026).

“Kami sangat berbahagia atas kepercayaan Bapak dan Ibu yang tetap memilih BRI BO Bekasi sebagai mitra dalam layanan purnabakti dan kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dengan sepenuh hati,” ujar Pimpinan Cabang BRI BO Bekasi Ashri Agustian Mukti dalam sambutannya.

Melalui kegiatan apresiasi ini, BRI BO Bekasi berharap hubungan yang telah terjalin dengan para nasabah pensiunan dapat semakin erat, sekaligus memastikan setiap layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan mereka secara optimal.

Beragam kegiatan disiapkan dalam acara apresiasi ini untuk memberikan manfaat langsung kepada para nasabah pensiunan.

Salah satunya adalah layanan pensiunan yang disertai sosialisasi autentikasi digital. Melalui sesi ini, BRI memberikan edukasi mengenai proses autentikasi yang lebih mudah sehingga pencairan dana pensiun dapat dilakukan dengan lebih aman, cepat, dan efisien tanpa perlu menunggu antrean panjang.

Selain itu, BRI juga menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis oleh BRI Medika dimana fasilitas ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup para nasabah, khususnya kelompok purnabakti.

Dan di kesempatan yang sama, BRI BO Bekasi juga memperkenalkan layanan Briguna Pensiun sebagai solusi pembiayaan bagi para pensiunan.

“Program ini menawarkan fasilitas pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial maupun sebagai tambahan modal bagi nasabah yang ingin tetap produktif dengan menjalankan usaha di masa pensiun,” ucap Ardi sebagai perwakilan BRI Multiguna Purna.

Acara ditutup dengan hiburan musik Gambang Kromong dan juga ramah tamah serta menikmati kudapan yang disediakan dari UMKM BRI BO Bekasi.

Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia

Oleh: R. Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (foto: istimewa)

Jakarta – Ada kekuasaan yang kebesarannya diukur dari seberapa banyak orang tunduk di hadapannya. Namun ada pula kekuasaan yang justru menemukan kehormatannya ketika rakyat tidak merasa takut terhadapnya.

Di antara keduanya terbentang satu garis yang sangat tipis: integritas.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia di atas garis itu. Di satu sisi, Polri memiliki kewenangan besar untuk menyelidiki, menangkap, menahan, mengamankan, dan menegakkan hukum.

Di sisi lain, setiap kewenangan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan kekuatan negara tidak kehilangan nuraninya.

Karena itu, memimpin Polri bukan sekadar mengendalikan sebuah organisasi besar. Kapolri memimpin titik perjumpaan paling nyata antara negara dan rakyat.

Ketika warga melaporkan tindak kejahatan, negara hadir melalui polisi. Ketika seorang anak hilang, keluarga mencari polisi. Ketika masyarakat menghadapi bencana, ancaman teror, konflik sosial, atau rasa takut, polisi menjadi salah satu pihak pertama yang diharapkan hadir memberikan perlindungan.

Ketika hukum terasa jauh, polisi dituntut mendekatkannya. Ketika keadilan dianggap lambat, polisi diminta mempercepat langkahnya.

Di pundak Listyo Sigit, seluruh harapan itu bertemu dengan berbagai keterbatasan manusia dan institusi. Ia memimpin ratusan ribu personel yang tersebar dari pusat kota hingga pulau-pulau terluar Indonesia.

Ia menggerakkan organisasi yang bekerja tanpa henti selama dua puluh empat jam, menghadapi kejahatan konvensional sekaligus kejahatan digital, meredam konflik yang terlihat sekaligus membaca ancaman yang belum tampak.

Satu keputusan dapat memengaruhi stabilitas nasional. Satu kelalaian dapat menggerus kepercayaan publik. Sebaliknya, satu keberanian dapat menyelamatkan ribuan orang.

Dalam ruang tanggung jawab sebesar itulah konsep Presisi menemukan makna sejatinya.
Presisi bukan sekadar slogan atau jargon kelembagaan. Presisi adalah disiplin berpikir dan bertindak agar kewenangan tidak berjalan mendahului kebenaran.

Presisi adalah kecermatan membedakan dugaan dan fakta, kegaduhan dan ancaman, kritik dan kejahatan, serta kepentingan negara dan kepentingan mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Prediktif berarti Polri tidak menunggu masyarakat menjadi korban sebelum bertindak. Responsibilitas berarti setiap tindakan memiliki dasar, ukuran, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sementara transparansi berkeadilan menuntut agar proses hukum tidak hanya benar, tetapi juga dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketiga prinsip tersebut bermuara pada satu tujuan besar: kewenangan Polri harus dijalankan dengan kecerdasan, dikendalikan oleh tanggung jawab, dan diarahkan kepada keadilan.

Listyo Sigit berupaya menanamkan prinsip itu ke dalam tubuh organisasi yang sangat besar, dengan beragam tradisi, kekuatan, tantangan, dan persoalannya sendiri.

Tugas tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan instruksi dari atas.
Reformasi kepolisian membutuhkan keberanian untuk membongkar kebiasaan buruk, memperkuat pengawasan internal, membuka ruang kritik, meningkatkan profesionalisme penyidikan, serta menindak anggota yang menyalahgunakan seragam dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Tidak semua orang memahami beratnya pekerjaan itu.

Publik melihat Polri sebagai satu wajah. Padahal di balik wajah tersebut terdapat ratusan ribu manusia dengan karakter, kemampuan, dan godaan yang berbeda-beda.

Ketika seorang anggota berprestasi, penghargaan sering berhenti pada dirinya. Namun ketika seorang anggota melakukan pelanggaran, seluruh institusi ikut menanggung akibatnya.

Seorang Kapolri harus menerima ketimpangan tersebut sebagai konsekuensi kepemimpinan.

Ia harus memastikan anggota yang bekerja dengan benar tidak kehilangan kebanggaan akibat kesalahan segelintir oknum. Pada saat yang sama, ia tidak boleh membiarkan kebesaran institusi digunakan untuk melindungi mereka yang menyimpang.

Solidaritas korps harus menjadi kekuatan untuk menjaga kehormatan, bukan persekutuan untuk menyembunyikan pelanggaran.

Di sinilah kualitas kepemimpinan Listyo Sigit diuji.

Ia dituntut menjadi pelindung bagi anggota yang mengabdi dengan tulus, sekaligus penindak bagi mereka yang mencederai kepercayaan rakyat. Ia harus membangun semangat pasukan tanpa menumbuhkan arogansi. Ia harus menjaga kewibawaan institusi tanpa mengorbankan keterbukaan dan akuntabilitas.

Keseimbangan seperti itu tidak lahir dari kelemahan. Sebaliknya, ia hanya dapat lahir dari kekuatan yang matang dan terkendali.
Polisi yang kuat tidak perlu menunjukkan kekuasaan melalui rasa takut. Polisi yang kuat terlihat ketika masyarakat merasa aman untuk datang melapor, menyampaikan kritik, dan meminta perlindungan.

Wibawa tidak dibangun dari suara yang meninggi, melainkan dari kepastian bahwa hukum akan bekerja. Kehormatan tidak ditentukan oleh seberapa keras institusi membela citranya, melainkan oleh seberapa jujur institusi memperbaiki kekurangannya.
Listyo Sigit membawa gagasan tersebut ke tengah zaman yang bergerak sangat cepat.

Perkembangan teknologi telah memindahkan kejahatan dari gang-gang sempit menuju ruang digital. Pelaku kejahatan kini dapat menyerang dari negara lain, menyamarkan identitas, memindahkan dana dalam hitungan detik, merekayasa informasi, dan menjangkau ribuan korban hanya melalui satu layar.

Pada saat yang sama, setiap tindakan polisi dapat direkam, disebarluaskan, dipotong konteksnya, diperdebatkan, bahkan dihakimi sebelum proses hukum selesai berjalan.
Dalam situasi seperti itu, Polri dituntut bergerak cepat tanpa menjadi ceroboh.

Dituntut tegas tanpa menjadi sewenang-wenang. Dituntut menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kebebasan. Dituntut memenangkan pertarungan melawan kejahatan tanpa kehilangan prinsip-prinsip hukum.

Tidak ada buku petunjuk sederhana untuk memimpin institusi sebesar Polri dalam kondisi demikian. Yang dibutuhkan adalah kompas nilai.

Bagi Listyo Sigit, kompas itu harus selalu menunjuk kepada kepentingan rakyat. Sebab seluruh kewenangan, anggaran, teknologi, dan kekuatan organisasi Polri berasal dari mandat negara, sementara negara memperoleh kedaulatannya dari rakyat.

Karena itu, rakyat bukanlah objek yang harus dikendalikan, melainkan pemilik sah dari keamanan yang dijaga Polri.

Ukuran keberhasilan kepolisian tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelaku yang ditangkap atau perkara yang berhasil diungkap. Ukuran yang lebih besar adalah apakah seorang ibu merasa aman pulang pada malam hari, apakah seorang anak dapat berangkat ke sekolah tanpa rasa takut, apakah pedagang kecil terlindungi dari pemerasan, apakah korban berani melapor, dan apakah hukum tetap mampu menjangkau mereka yang memiliki kekuasaan.

Ketenangan rakyat adalah medali tertinggi kepolisian. Medali itu tidak selalu disematkan dalam upacara. Ia hadir dalam bentuk pasar yang tetap buka, jalan yang aman, keluarga yang dipertemukan kembali, korban yang diselamatkan, konflik yang berhasil didamaikan, narkotika yang gagal mencapai generasi muda, serta kejahatan yang dihentikan sebelum menimbulkan korban berikutnya.

Di balik semua itu berdiri anggota Polri yang bekerja tanpa banyak sorotan.

Ada petugas yang berjaga ketika kota terlelap. Ada penyidik yang menelusuri satu bukti di antara ribuan dokumen. Ada Bhabinkamtibmas yang menyelesaikan persoalan warga sebelum berubah menjadi konflik.

Ada polisi lalu lintas yang tetap bertugas di bawah panas dan hujan. Ada pula anggota yang memasuki wilayah bencana ketika orang lain berusaha menyelamatkan diri.
Merekalah denyut sesungguhnya dari Polri Presisi.

Listyo Sigit tidak hanya memimpin nama-nama yang dikenal publik. Ia memimpin ribuan pengabdian yang berlangsung dalam kesunyian. Tanggung jawabnya adalah memastikan setiap pengabdian memiliki arah, setiap keberanian memperoleh perlindungan, dan setiap kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.

Seorang jenderal dapat memerintahkan pasukan untuk bergerak. Namun hanya seorang pemimpin yang mampu membuat pasukannya memahami mengapa mereka harus bergerak.

Mereka bergerak bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menyenangkan kelompok tertentu, dan bukan untuk menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar. Mereka bergerak karena republik membutuhkan ketertiban, keadilan, dan perlindungan agar kehidupan dapat terus berjalan.

Itulah jiwa yang harus menghidupkan Presisi.
Listyo Sigit sedang membangun standar bahwa polisi masa depan bukan hanya aparat yang menguasai aturan, melainkan insan Bhayangkara yang memahami manusia.

Ketegasan harus berjalan bersama empati. Kecanggihan harus dikendalikan etika. Kecepatan harus disertai ketelitian. Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh mengalahkan kesetiaan kepada konstitusi.

Jika prinsip-prinsip tersebut tertanam kuat, Polri tidak hanya dihormati karena kewenangannya, tetapi dipercaya karena karakternya.

Kepercayaan itu tidak dapat dibeli melalui pencitraan dan tidak dapat dipaksakan dengan kekuasaan. Ia dibangun perlahan melalui setiap laporan yang ditangani, setiap korban yang didengarkan, setiap perkara yang diselesaikan secara adil, setiap pelanggaran yang ditindak, dan setiap pejabat yang berani bertanggung jawab.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat berapa lama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. Sejarah akan menilai arah yang ia tanamkan, ketegasan yang ia wariskan, dan keberanian institusional yang tumbuh selama masa kepemimpinannya.

Apakah Polri menjadi lebih profesional? Apakah lebih terbuka terhadap koreksi? Apakah penegakan hukum semakin berkeadilan? Apakah rakyat semakin merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung dan pengayom?
Di sanalah warisan kepemimpinan akan memperoleh bentuknya.

Sebab Indonesia tidak membutuhkan polisi yang merasa paling berkuasa, melainkan polisi yang paling siap mempertanggungjawabkan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang hanya tajam ke bawah, tetapi keberanian yang mampu mengetuk setiap pintu ketika bukti mengarah ke sana.

Indonesia tidak membutuhkan aparat yang menjaga jarak dari rakyat, melainkan Bhayangkara yang memahami bahwa denyut keamanan negara berasal dari ketenangan di rumah-rumah warganya.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, cita-cita itulah yang harus terus diperjuangkan.

Karena pada akhirnya, kebesaran Polri bukan diukur dari seberapa besar kekuatan yang dimilikinya, melainkan dari seberapa besar rasa aman yang mampu dirasakan rakyat.

Dan di antara denyut republik yang tidak pernah berhenti, Presisi harus terus hidup sebagai denyut pengabdian, denyut keberanian, dan denyut Bhayangkara yang mengalir bersama kehidupan Indonesia.(Red)

Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan

Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan Penetapan Status Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Smart Village

Jakarta – Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan dan menahan Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Menurut Ade Batubara, langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, Ade Batubara mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam Program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara terbuka.

“Pertanyaan publik hari ini sederhana. Apa landasan hukum dan pertimbangan penyidik sehingga baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan Smart Village belum diketahui secara jelas status hukumnya? Apakah masih sebagai saksi, calon tersangka, atau sudah tidak memiliki keterkaitan hukum? Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Ade Batubara, (3/8/2026).

Ade Batubara menjelaskan bahwa Program Smart Village merupakan kegiatan yang berjalan melalui proses panjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam perjalanan program tersebut terdapat pergantian pejabat pada Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, program tersebut direncanakan dan dijalankan pada masa kepemimpinan AML sebagai Plt Kepala Dinas PMD. Namun dalam perkembangan berikutnya terjadi pergantian jabatan dengan masuknya pejabat definitif, termasuk Irsyal yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD definitif.

Karena itu, Ade Batubara menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program tersebut.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berhenti pada satu orang. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan, maka status mereka juga perlu dijelaskan kepada publik. Prinsipnya, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ade Batubara juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni MA selaku Direktur Utama PT ISN. Bahkan Kejari Madina telah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Oleh sebab itu, Ade Batubara meminta Kejari Mandailing Natal segera memberikan kepastian hukum terkait pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.

“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalitas Kejari Mandailing Natal. Justru karena itu kami berharap penyidikan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Batubara menegaskan bahwa masyarakat Mandailing Natal mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian Kejari Mandailing Natal dalam mengusut perkara Smart Village. Namun pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Ade Batubara. (Bar.S)

FBO Indonesia Mantapkan Langkah ke Dunia Hukum, Ferdinand Weimar DJ Perkenalkan

FBO Indonesia Mantapkan Langkah ke Dunia Hukum, Ferdinand Weimar DJ Perkenalkan Logo FBO Law Firm dan ABS Law Firm

Foto: Istimewa (dok.google/Ist)

Jakarta – Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia, Ferdinand Weimar DJ, yang juga Presiden Anak Bangsa Sejati (ABS) menegaskan bahwa perjalanan FBO Indonesia tidak hanya berfokus pada pengembangan olahraga freestyle boxing, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan pengabdian kepada masyarakat melalui sektor hukum.

Setelah sukses menggelar Opening Ceremony FBO Indonesia pada 13 Desember 2025 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sekaligus menjadi tonggak sejarah lahirnya organisasi serta pengukuhan pengurus pusat FBO Indonesia, organisasi ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Momentum tersebut kemudian diperkuat dengan keberhasilan penyelenggaraan Exhibition Fight International Freestyle Boxing Indonesia–Timor Leste bertajuk “DUEL” di Solo pada Januari 2026, yang menjadi simbol diplomasi olahraga dan persahabatan antarbangsa.

Menurut Ferdinand Weimar DJ, semangat juang yang selama ini dibangun dalam dunia olahraga kini diperluas melalui pembentukan FBO Law Firm dan ABS Law Firm, sebagai wadah pengabdian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

“FBO lahir dari semangat perjuangan, disiplin, keberanian, dan sportivitas. Nilai-nilai itu pula yang menjadi fondasi kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Karena pada hakikatnya, seorang advokat juga adalah pejuang yang berdiri di garis terdepan membela hak dan keadilan,” ujar Ferdinand Weimar DJ, (2/08/2026).

Ferdinand menjelaskan bahwa logo FBO Law Firm merupakan transformasi identitas FBO yang dipadukan dengan simbol-simbol profesi hukum.

Bentuk oktagon melambangkan keseimbangan, perlindungan, dan keteguhan dalam menegakkan hukum. Inisial FBO menjadi identitas utama yang menggambarkan karakter firma yang kuat dan profesional.

Sementara siluet petinju pada huruf “O” merepresentasikan keberanian, daya juang, dan kegigihan dalam memperjuangkan hak-hak klien. Elemen bintang emas melambangkan cita-cita luhur dan kepemimpinan, sedangkan daun laurel menjadi simbol kehormatan, prestasi, dan reputasi yang dibangun melalui dedikasi serta profesionalisme.

Kehadiran timbangan keadilan menegaskan komitmen FBO Law Firm dalam menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan supremasi hukum. Adapun perpaduan warna emas, hitam, merah, dan putih menggambarkan kredibilitas, kewibawaan, keberanian, serta kejujuran sebagai landasan utama firma.

Di sisi lain, logo ABS Law Firm mengusung semangat nasionalisme yang kuat. Simbol hati merah putih dengan peta Indonesia menjadi representasi kecintaan terhadap Tanah Air serta komitmen untuk memberikan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Inisial ABS mencerminkan karakter firma yang terpercaya, adaptif, dan berorientasi pada solusi. Sementara bintang emas menggambarkan harapan untuk menjadi firma hukum yang unggul dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karangan daun laurel dan bunga emas melambangkan pertumbuhan, kehormatan, dan keberhasilan yang dicapai melalui kerja keras serta dedikasi. Kehadiran timbangan keadilan menjadi simbol komitmen ABS Law Firm dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Tagline “Advocacy Building Trust Solutions” menjadi cerminan misi ABS Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, membangun kepercayaan, serta menghadirkan solusi terbaik bagi setiap klien.

Ferdinand Weimar DJ mengungkapkan rasa syukur karena logo kedua firma hukum tersebut telah resmi terpasang dan siap diperkenalkan kepada masyarakat luas.

“Alhamdulillah, logo ABS Law Firm dan FBO Law Firm telah terpasang dengan baik. Bismillah, kami tengah mempersiapkan launching pada bulan Agustus, bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Insya Allah, kedua firma hukum ini akan menjadi wadah silaturahmi anak bangsa yang memiliki jiwa pejuang sejati, menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran FBO Law Firm dan ABS Law Firm bukan sekadar institusi hukum, melainkan juga ruang kolaborasi bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki komitmen untuk menjaga persatuan nasional dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Ferdinand kembali menegaskan semangat nasionalisme yang menjadi ruh dari perjalanan organisasi dan firma hukum tersebut.

“NKRI Harga Mati. Merdeka! ABS ONE, FBO ONE. Mari bersama membangun bangsa dengan semangat persatuan, keadilan, dan pengabdian.” Tandasnya menjelaskan.(Red/Bar)

Permohonan Rawat Inap untuk Operasi Kaki Warga Binaan Rehabilitasi Ditolak,

Permohonan Rawat Inap untuk Operasi Kaki Warga Binaan Rehabilitasi Ditolak, PBHN Pertanyakan Kebijakan Yayasan Benicia Indonesia

foto: Istimewa (dok.google)

Jakarta – Permohonan penanggulangan dan izin rawat inap yang diajukan oleh keluarga serta kuasa hukum salah satu penghuni rumah rehabilitasi Yayasan Benicia Tunas Indonesia, Christian alias Engkis, dikabarkan belum mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen yayasan.

Yayasan Benicia Tunas Indonesia merupakan lembaga sosial swasta yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Lembaga ini dikenal memiliki program pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi para korban ketergantungan zat adiktif agar dapat kembali berfungsi dan berintegrasi dengan baik di tengah masyarakat.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, permohonan izin untuk menjalani tindakan medis telah diajukan sejak bulan pertama masa rehabilitasi Christian. Permohonan tersebut kemudian kembali diajukan untuk kedua kalinya melalui kunjungan langsung Direktur PBHN bersama ibu kandung Christian ke lokasi rehabilitasi.

Saat pertemuan tersebut, keluarga mengaku memperoleh respons yang cukup baik. Namun beberapa waktu kemudian, pihak keluarga menerima pesan melalui WhatsApp yang menyampaikan bahwa manajemen yayasan menolak permohonan tersebut.

Direktur PBHN yang juga Ketua Umum MB PKRI CADSENA, Totop Troitua, ST., MH., menjelaskan bahwa permohonan rawat inap tersebut diajukan karena Christian membutuhkan tindakan operasi pencabutan pen pada bagian kaki sebagai bagian dari proses pemulihan kesehatannya.

“Keinginan untuk menjalani perawatan dan operasi pencabutan pen pada kaki merupakan kebutuhan medis yang penting bagi Christian. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Totop.

Dalam pesan yang diterima keluarga, disebutkan bahwa pihak manajemen meminta keluarga untuk bersabar hingga program rehabilitasi selesai. Pesan tersebut antara lain menyampaikan bahwa Christian telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari dua bulan dan masa rehabilitasinya tinggal beberapa minggu lagi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menilai bahwa apabila masa rehabilitasi yang tersisa hanya beberapa minggu, seharusnya terdapat ruang koordinasi untuk memberikan kesempatan kepada Christian menjalani proses administrasi dan tindakan medis yang diperlukan, terlebih dengan adanya jaminan serta tanggung jawab penuh dari pihak orang tua.

Atas situasi tersebut, Totop Troitua menyatakan akan mengajukan permohonan langsung kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan Yayasan Benicia Tunas Indonesia, sehingga jadwal operasi kaki Christian dapat berjalan sesuai kebutuhan medis yang telah direncanakan.

Pihak keluarga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi warga binaan rehabilitasi dalam mengambil setiap keputusan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.Jika diinginkan untuk dimuat di media online, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam, investigatif, dan bernuansa berita nasional.