Bank Sentral Belanda Mulai Tarik Kepercayaan dari AS

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Keputusan De Nederlandsche Bank memangkas secara tajam cadangan emas yang disimpan di New York menjadi sinyal bahwa kepercayaan terhadap Amerika Serikat sebagai tempat penyimpanan aset strategis mulai dinilai ulang oleh salah satu sekutu dekatnya sendiri.

Belanda tetap mempertahankan total cadangan sekitar 612,4 ton emas, tetapi porsi yang berada di New York diturunkan dari sekitar 31,3 persen menjadi hanya 18,5 persen. Sementara porsi di London dinaikkan dari sekitar 18,1 persen menjadi 32,1 persen.

Ketika pengurangan terbesar justru terjadi pada emas yang berada di Amerika Serikat, sulit menganggap perubahan tersebut hanya sebagai urusan teknis pengelolaan brankas.

Belanda memang belum meninggalkan Amerika Serikat, tetapi sudah mulai mengurangi ketergantungannya terhadap New York sebagai salah satu pusat penyimpanan kekayaan negara.

Perbedaannya penting karena kepercayaan antarnegara jarang runtuh dalam satu keputusan besar. Kepercayaan biasanya terkikis melalui langkah-langkah kecil yang terlihat administratif, rasional, dan hati-hati, sampai akhirnya sebuah negara menyadari bahwa terlalu banyak aset strategis ditempatkan di bawah yurisdiksi negara lain merupakan risiko yang tidak lagi layak diabaikan.

Alasan resmi De Nederlandsche Bank mengenai meningkatnya ketidakpastian geopolitik justru memperkuat makna politik keputusan tersebut.

Ketika sebuah bank sentral menghubungkan penataan ulang emas dengan kebutuhan menghadapi gejolak geopolitik, persoalannya sudah bergerak jauh dari sekadar biaya penyimpanan atau efisiensi transaksi.

Bank sentral mulai memperhitungkan kemungkinan bahwa dalam keadaan ekstrem, akses terhadap aset negara dapat terganggu oleh konflik, sanksi, perubahan hubungan diplomatik, keputusan hukum, gangguan sistem pembayaran, atau kebijakan politik negara tempat aset itu disimpan.

Dalam konteks itulah pemangkasan emas di New York menjadi sangat sensitif bagi Amerika Serikat. Kekuatan finansial Amerika selama puluhan tahun tidak hanya dibangun oleh dolar, obligasi pemerintah, dan kedalaman pasar modal, tetapi juga oleh kepercayaan bahwa kekayaan negara lain aman ketika ditempatkan di dalam sistem keuangannya.

New York memperoleh posisi istimewa karena dianggap stabil, likuid, dapat dipercaya, dan berada di pusat jaringan keuangan dunia.

Ketika sebuah negara Eropa mulai mengurangi secara signifikan penempatan emasnya di sana, yang sedang diuji bukan hanya fungsi sebuah gudang emas, tetapi reputasi Amerika sebagai penjaga aset strategis negara lain.

Pengurangan porsi New York juga jauh lebih besar dibandingkan pengurangan di Kanada. Porsi emas Belanda di Kanada hanya berubah sedikit, sedangkan porsi di New York dipangkas hampir separuh.

Perbedaan tersebut membuat keputusan Belanda sulit dibaca sebagai redistribusi geografis yang benar-benar netral. Belanda memang tidak menyatakan Amerika sebagai sumber ancaman, tetapi angka yang dipilih menunjukkan lokasi mana yang paling banyak dikurangi eksposurnya.

Pemindahan tersebut juga menunjukkan bahwa Belanda tidak sedang bertindak emosional karena emas tidak seluruhnya dibawa pulang. Sebagian besar pergeseran justru diarahkan ke London, salah satu pusat perdagangan emas terbesar dan paling likuid di dunia.

Keputusan itu memperlihatkan bahwa tujuan Belanda adalah memperbesar kemampuan menggunakan cadangan dengan cepat sekaligus mengurangi konsentrasi pada satu yurisdiksi.

Strateginya simpel, yaitu tetap berada di dalam jaringan keuangan Barat tetapi tidak lagi menempatkan terlalu banyak kepercayaan pada satu pintu.

London menawarkan keuntungan yang sangat penting dalam situasi krisis karena emas yang berada di sana dapat lebih mudah diperdagangkan, dialihkan, atau digunakan untuk mendapatkan likuiditas.

Belanda dengan demikian sedang membangun cadangan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga siap digerakkan ketika pasar atau hubungan antarnegara mengalami tekanan.

Keamanan cadangan mulai diukur dari kemampuan negara mengaksesnya dalam keadaan buruk, bukan hanya dari kekuatan gedung tempat emas tersebut disimpan.

Perubahan cara berpikir seperti ini tidak dapat dipisahkan dari pengalaman sistem keuangan global setelah pembekuan cadangan devisa Rusia.

Peristiwa tersebut menunjukkan kepada seluruh bank sentral bahwa aset yang sah secara hukum tetap dapat kehilangan fungsi strategis ketika akses terhadapnya dibatasi.

Sebuah negara dapat tetap tercatat sebagai pemilik aset bernilai puluhan atau ratusan miliar dolar, tetapi kepemilikan tersebut menjadi jauh kurang berguna apabila keputusan politik negara lain dapat menghambat penggunaannya.

Pelajaran itu mengubah arti keamanan cadangan devisa. Selama bertahun-tahun, risiko utama dipahami melalui harga, suku bunga, gagal bayar, dan likuiditas pasar.

Sekarang muncul risiko yang jauh lebih politis, yaitu kemungkinan negara tidak dapat menggunakan asetnya sendiri ketika hubungan internasional memburuk.

Pertanyaan yang dahulu dianggap terlalu ekstrem kini masuk ke dalam perencanaan bank sentral, yaitu apakah cadangan benar-benar tersedia ketika krisis datang atau hanya aman selama hubungan politik tetap baik.

Emas kembali memperoleh posisi strategis karena tidak memiliki penerbit yang dapat gagal bayar dan dapat disimpan secara fisik di luar sistem pembayaran negara lain.

Namun emas yang berada di luar negeri tetap tunduk pada lokasi, aturan hukum, fasilitas penyimpanan, dan jalur perdagangan tempat emas tersebut berada.

Karena itu, pilihan mengenai negara tempat emas disimpan semakin sulit dipisahkan dari persoalan kedaulatan dan keamanan ekonomi.

Belanda sudah memperlihatkan kecenderungan mengurangi konsentrasi emas di Amerika Serikat sejak 2014 ketika sekitar 122,5 ton emas dipindahkan dari New York kembali ke dalam negeri.

Langkah terbaru menunjukkan bahwa proses penyeimbangan itu belum berhenti. Jika pada tahap sebelumnya Belanda memperbesar kendali domestik, pada tahap sekarang Belanda memperbesar fleksibilitas dengan mengurangi porsi New York dan meningkatkan porsi London.

Dua keputusan yang terpisah lebih dari satu dekade tersebut membentuk pola yang layak diperhatikan. Amerika Serikat pernah memegang lebih dari separuh emas Belanda yang disimpan di luar negeri, kemudian porsinya dikurangi, diseimbangkan, dan sekarang dipangkas lagi.

Sulit mengatakan bahwa seluruh proses itu tidak memiliki makna terhadap tingkat kenyamanan Belanda menempatkan terlalu banyak aset strategisnya di bawah satu yurisdiksi asing.

Posisi Amerika Serikat belum berada dalam ancaman langsung karena dolar tetap dominan, pasar keuangannya tetap terbesar, dan New York tetap menjadi salah satu pusat finansial terpenting dunia.

Namun dominasi global tidak hanya ditentukan oleh besarnya ekonomi atau kekuatan mata uang. Dominasi juga membutuhkan kepercayaan berkelanjutan dari negara lain untuk menyimpan kekayaan, melakukan transaksi, dan menggantungkan akses terhadap cadangan strategis kepada sistem yang dikendalikan Amerika.

Bahaya bagi Washington justru muncul ketika negara-negara tidak lagi merasa perlu membuat pengumuman politik untuk mengurangi ketergantungan tersebut. Mereka cukup mengubah komposisi cadangan, menambah emas, menyebarkan tempat penyimpanan, memperbesar kepemilikan domestik, serta mencari pusat keuangan alternatif.

Setiap keputusan mungkin terlihat kecil apabila berdiri sendiri, tetapi kumpulan keputusan serupa dapat secara perlahan mengurangi keistimewaan yang selama ini dinikmati Amerika.

Belanda juga tidak perlu menjadi anti-Amerika untuk mengambil langkah seperti ini. Sebuah negara dapat tetap menjadi sekutu militer, mitra dagang, pengguna dolar, dan anggota sistem keuangan Barat sambil tetap menyimpulkan bahwa menempatkan terlalu banyak aset strategis di Amerika merupakan risiko.

Justru karena keputusan tersebut datang dari sekutu, sinyalnya menjadi lebih penting karena diversifikasi ini lahir bukan dari negara yang sejak awal berseberangan dengan Washington.

Kepercayaan dalam hubungan internasional memang tidak selalu berbentuk pilihan antara percaya sepenuhnya atau tidak percaya sama sekali. Negara dapat percaya kepada mitranya sambil tetap mengurangi risiko jika hubungan itu suatu hari berubah.

Ketika bank sentral mulai menyiapkan jalan keluar, memperbanyak lokasi penyimpanan, dan mengurangi konsentrasi aset, tingkat kepercayaan tersebut pada dasarnya sudah berubah dari kepercayaan penuh menjadi kepercayaan yang disertai pengamanan.

Karena itu, mengatakan Belanda mulai menarik kepercayaan dari Amerika Serikat bukan berarti menyatakan hubungan kedua negara sedang runtuh. Framing tersebut menggambarkan proses yang lebih halus dan justru lebih penting, yaitu keputusan untuk tidak lagi menggantungkan porsi sebesar sebelumnya dari kekayaan strategis negara kepada New York.

Kepercayaan masih ada, tetapi ketergantungan dikurangi dan pilihan alternatif diperbesar.

Perubahan seperti ini menjadi jauh lebih penting apabila berkembang menjadi kecenderungan global. Jika semakin banyak bank sentral meningkatkan cadangan emas, mengurangi konsentrasi di satu yurisdiksi, memperbesar penyimpanan domestik, serta menyebarkan aset ke beberapa pusat keuangan, struktur cadangan dunia akan bergerak menuju sistem yang lebih terfragmentasi.

Amerika mungkin tetap menjadi pusat terbesar, tetapi posisi sebagai tempat yang dianggap otomatis paling aman tidak lagi dapat diterima begitu saja.

Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi Amerika Serikat. Keunggulan finansial global dibangun selama puluhan tahun melalui kepercayaan, sedangkan kepercayaan dapat terkikis tanpa deklarasi, tanpa konflik terbuka, dan tanpa satu peristiwa dramatis.

Cukup dengan semakin banyak negara memutuskan bahwa kekayaan strategis mereka sebaiknya tidak terlalu banyak berada dalam jangkauan satu negara.

Belanda sekarang memberikan salah satu contoh paling jelas dari perubahan tersebut. Emasnya tidak hilang dari Amerika sepenuhnya, hubungan politiknya dengan Washington tidak putus, dan dolar tidak ditinggalkan, tetapi porsi kepercayaan yang diwujudkan dalam penyimpanan emas di New York telah dikurangi secara nyata.

Dalam geopolitik keuangan, perubahan seperti ini sering lebih penting daripada pidato keras karena negara menunjukkan sikapnya melalui tempat mereka memilih menyimpan kekayaan.

Jika tren ini berlanjut, persoalan bagi Amerika Serikat tidak lagi hanya mengenai berapa banyak emas yang keluar dari New York, tetapi mengapa negara-negara merasa perlu mengurangi konsentrasi aset mereka di sana.

Ketika sekutu mulai menata cadangannya agar lebih sedikit bergantung kepada Amerika, pesan yang muncul menjadi sulit diabaikan. Kepercayaan memang belum hilang, tetapi sudah tidak lagi diberikan tanpa batas.(Red/Bar.S)

LMND & GMPRI Buru: Dua Laporan Telah Disampaikan, Minta Penanganan Serius dan Transparan

Teks Foto: Perwakilan EK LMND dan DPC GMPRI Buru menyerahkan dokumen laporan dan tuntutan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada pihak terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kedua organisasi mahasiswa dan pemuda untuk mendorong proses penegakan hukum serta memastikan dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Buru ditangani secara transparan dan menyeluruh. (Foto: Istimewa/dok.google)

AMBON, (BURU) — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Buru bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Buru menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Buru.

Langkah hukum telah ditempuh melalui dua tingkatan kepolisian. Setelah aksi damai, poin-poin tuntutan dan laporan awal telah disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru.

Selanjutnya, untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih komprehensif, berkas dan informasi pendukung juga telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon.

Dengan telah disampaikannya laporan pada dua tingkatan tersebut, LMND dan GMPRI Buru berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak berhenti hanya pada aktivitas di lapangan.

Dasar Pengajuan Laporan

Laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan LMND dan GMPRI Buru pada 28 Agustus 2026.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang menurut kedua organisasi perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Ditemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator
    Tiga unit alat berat jenis ekskavator ditemukan berada di lokasi yang sama dan diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut disebut pernah mendapatkan tindakan penertiban sebelumnya.
    LMND dan GMPRI Buru meminta aparat memastikan bagaimana alat-alat berat tersebut dapat kembali berada di lokasi setelah proses penertiban dilakukan.
  2. Dugaan keterkaitan kepemilikan alat berat
    Berdasarkan keterangan seorang pengawas lapangan bernama Rivon, alat berat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal sebagai Haji Dino, yang disebut berdomisili di Namlea.
    Keterangan tersebut merupakan informasi awal yang menurut LMND dan GMPRI perlu diverifikasi dan dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan menelusuri dokumen kepemilikan, penguasaan, maupun pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut.
  3. Ancaman terhadap kawasan dan potensi sumber daya daerah
    Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan yang disebut memiliki potensi sumber daya minyak kayu putih serta berada di sekitar kawasan hutan dan sumber mata air.
    Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat Buru untuk jangka panjang.
  4. Persoalan legalitas kegiatan harus dipastikan
    LMND dan GMPRI Buru menyatakan belum menemukan informasi atau bukti yang dapat memastikan adanya perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah terkait aktivitas tersebut.
    Karena itu, organisasi meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk memastikan status hukum kegiatan dan lokasi tersebut.

Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian

Dalam pengajuan laporan dan tuntutannya, LMND dan GMPRI Buru meminta aparat mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait kewajiban memiliki perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Undang-Undang tentang Kehutanan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas yang dilakukan secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terdapat unsur perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya apabila kegiatan yang dilakukan terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Ketentuan KUHP serta peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomi bagi masyarakat.

LMND dan GMPRI Buru menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pasal dan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Lima Poin Tuntutan dan Harapan Resmi

Dengan telah disampaikannya laporan kepada Satreskrim Polres Buru dan Ditreskrimsus Polda Maluku, LMND dan GMPRI Buru menyampaikan tuntutan sebagai berikut;

  1. Segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
    Polres Buru dan Polda Maluku diharapkan dapat melakukan koordinasi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab dalam penanganan perkara.
  2. Menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
    Pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap pekerja atau operator di lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak yang diduga memiliki atau menguasai alat berat, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menyediakan akses, serta pihak lain yang apabila berdasarkan bukti ternyata mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
  3. Mengamankan alat berat dan menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar hukum.
    Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran perizinan, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengamankan alat berat dan menghentikan kegiatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  4. Memohon perhatian dan pengawasan dari pimpinan tertinggi negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    LMND dan GMPRI Buru secara resmi memohon perhatian Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar turut memastikan bahwa proses penanganan perkara di tingkat Polda Maluku dan Polres Buru berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
  5. Mengusut sampai pada pihak yang bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
    LMND dan GMPRI Buru menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pekerja atau operator alat berat semata.
    Apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memberikan perintah, membiayai, memfasilitasi, melindungi, atau dengan sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka pihak tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

Bukan Sekadar Persoalan Lapangan

LMND dan GMPRI Buru menilai persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, serta kewibawaan hukum di Kabupaten Buru.

Penertiban tidak akan memiliki arti apabila setelah dilakukan penindakan, aktivitas yang sama kembali muncul tanpa ada penelusuran mengenai bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung kembali.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya tindakan sesaat di lapangan, tetapi penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari sumber alat berat, pemodal, pengendali kegiatan, akses masuk, hingga pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

LMND dan GMPRI Buru juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.

Namun demikian, apabila bukti-bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Komitmen Mengawal Proses Hukum
LMND dan GMPRI Buru menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Buru dan Polda Maluku.

Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dan sumber daya alam Buru. Penertiban harus berkelanjutan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif sampai ditemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.(Red)

EK LMND BURU
DPC GMPRI BURU