Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Ponto atas Ziarah Menteri Kebudayaan RI

Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Ponto atas Ziarah Menteri Kebudayaan RI ke Makam Raja Jacub Ponto, (Foto: Istimewa)

Jakarta — YM. Iftiqar S.A. Ponto, mewakili keluarga besar Ponto-Pontoh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Fadli Zon atas kunjungan kerja sekaligus ziarah ke makam Raja Jacob Ponto di Desa Sangkanurip, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada 3 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, serta tokoh pemangku adat dari seluruh Nusantara. Dalam keterangannya, YM. Iftiqar S.A. Ponto menilai kehadiran Menteri Kebudayaan merupakan bentuk nyata penghormatan negara terhadap sejarah perjuangan para raja dan tokoh adat di Indonesia.

Raja Jacob Ponto, yang merupakan putra Raja Bolangitang Daud Ponto dengan permaisuri Boki Nanggio, diangkat sebagai Raja Siau pada tahun 1851 oleh Komalang Bubato (Dewan Kerajaan Siau). Beliau dikenal sebagai sosok pejuang yang gigih melawan kolonialisme Hindia Belanda. Akibat perlawanannya, beliau diasingkan ke Cirebon pada tahun 1889 dan wafat pada tahun 1890 di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kebudayaan bersama rombongan melaksanakan doa bersama dan tabur bunga di makam Raja Jacub Ponto. Di sela kegiatan, beliau juga mengisahkan kembali perjuangan para tokoh bangsa yang diasingkan oleh pemerintah kolonial sebagai strategi untuk melemahkan perlawanan rakyat, seraya menegaskan pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa.

YM. Iftiqar S.A. Ponto juga menyampaikan harapan agar makam Raja Jacub Ponto dapat menjadi titik temu dan pusat kegiatan kebudayaan yang menghubungkan tiga wilayah historis, yakni Bolangitang, Siau, dan Cirebon, sebagai simbol persatuan sejarah dan budaya Nusantara.

Ucapan terima kasih turut disampaikan oleh keluarga besar keturunan Raja Jacub Ponto, di antaranya Ibu Dorothy Ponto, Bapak Jacub Ponto di Jakarta, serta Komalang Bubato Datu (Majelis Adat Kerajaan Siau) Bapak Paulus Daud Ponto, yang masih merupakan keturunan langsung Raja Jacub Ponto.

“Ziarah ini bukan sekadar kunjungan, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap jasa para leluhur dan pejuang bangsa. Kami berharap langkah ini menjadi awal penguatan kembali nilai-nilai sejarah, adat, dan jati diri bangsa,” ujar YM. Iftiqar S.A. Ponto, (3/04)

Rilis ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga, merawat, serta menghidupkan kembali warisan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. (Red)

CATAT!! Elly Yuniarti Serukan Hal Ini

Elly Yuniarti Serukan Konsolidasi Nasional Berbasis Adat dan Spiritualitas: “Bersatu atau Runtuh”

Jakarta — Di tengah dinamika dan tantangan kebangsaan yang semakin kompleks, seruan untuk kembali pada akar persatuan berbasis adat, budaya, dan nilai spiritual kembali mengemuka. Hal ini disampaikan oleh Yangmulia Dra. Elly Yuniarti, mantan Kasubdit Ketahanan Seni dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Melalui pernyataan reflektifnya, Elly menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen bangsa dalam menjaga harmoni antara hukum negara, nilai adat, serta kesadaran spiritual sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Mengawali pesannya dengan salam penuh makna, ia menyampaikan:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. YM sedulur terkasih sekandung Ibu Pertiwi di manapun berada, mari guyub bersatu teguh. Bercerai pasti runtuh. Kita bergotong royong, umpama jari dan bahu yang saling membahu. Kita berada dalam tingkat penyelesaian amanat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, untuk menghidupi kehidupan yang benar, tepat, dan pasti. Menuju kedamaian dunia abadi di abad ke-21, peradaban mulia budaya bangsa yang rahmatan lil ‘alamin.”

Seruan tersebut menegaskan kembali pentingnya semangat gotong royong sebagai jati diri bangsa yang tidak boleh luntur. Elly mengibaratkan kebersamaan sebagai satu kesatuan yang saling menopang simbol sinergi kolektif dalam menjalankan amanat Ilahi demi terciptanya kehidupan yang adil dan berkeadaban.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penguatan peran Mahkamah Keteraturan Bhineka Tunggal Ika (MKBTI) dan Mahkamah Keteraturan Adat Budaya Desa (MKABD) sebagai instrumen moral dan kultural dalam menata kembali kepemimpinan desa. Menurutnya, kehadiran pemimpin desa yang kompeten, amanah, dan berintegritas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.

Dalam konteks penegakan hukum, Elly menegaskan perlunya harmoni antara Dewan Konsultan dan Majelis Hakim Sukarela guna memperkuat perlindungan pemerintah terhadap keadilan substantif di Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum positif tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang oleh nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Gagasan dan pesan strategis tersebut turut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh pemangku adat dari seluruh Nusantara. Forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi nasional berbasis adat sebagai penyeimbang moral bangsa.

Elly bahkan menempatkan kondisi saat ini sebagai fase krusial menuju “Peradaban Dunia Abadi”, di mana Indonesia diharapkan mampu tampil sebagai pusat nilai rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan kedamaian, keadilan, serta kemuliaan budaya bangsa.

Dalam penutupnya, ia mengajak seluruh anak bangsa untuk tidak hanya bersatu secara lahiriah, tetapi juga menyatukan hati, niat, dan spiritualitas dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Salam Merah Putih. Arrahman Arrahim. Wujudullah, Nurullah, Sifatullah, Sirrullah. Semoga segenap doa, kasih, dan sayang menjadi energi cinta abadi dalam naungan Ilahi Rabb,” pungkasnya.

Sumber: Media Center
Majelis Adat Indonesia// Bar.S

Diklatsar XIII PKT Jadi Momentum Strategis

Diklatsar XIII PKT Jadi Momentum Strategis, Formakom Perkuat Konsolidasi Masyarakat Adat Konawe–Mekongga

Foto: Istimewa (Dok.Google/Ist)

KENDARI – Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga (Formakom) Indonesia melalui Panglima Tamalaki, Irfan Konggoasa, mengumumkan rencana pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Ke-XIII bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Panglima Kapita Tamalaki (PKT) di Kolaka Raya . Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Formakom dalam memperkuat konsolidasi masyarakat adat di wilayah kedaulatan Konawe dan Mekongga.

Irfan Konggoasa menegaskan bahwa Diklatsar ini bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mensosialisasikan nilai-nilai adat dan budaya kepada generasi muda. Melalui sayap organisasi PKT, Formakom berkomitmen memastikan bahwa identitas kultural lokal tetap terjaga dan diwariskan secara turun-temurun di tengah dinamika zaman.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata eksistensi Formakom Indonesia dalam menjaga marwah adat, sekaligus menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh masyarakat adat di wilayah Konawe dan Mekongga,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Formakom Indonesia terus memperluas daya jangkau organisasinya dengan bersinergi bersama Majelis Adat Indonesia (MAI). Kolaborasi ini menegaskan peran Formakom dalam mendukung penguatan konsolidasi masyarakat adat di seluruh penjuru tanah air, dari Sabang hingga Merauke.

Menurut Irfan, hubungan harmonis antara Formakom dan MAI merupakan langkah konkret dalam mengawal berbagai isu strategis terkait hak masyarakat adat serta berperan aktif dalam pelestarian budaya bangsa. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan karakter masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal.

Dengan terlaksananya Diklatsar Ke-XIII ini, Panglima Kapita Tamalaki diharapkan semakin solid dalam mengawal kedaulatan adat serta menjadi garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara luas.

Jejak Legalitas Raja di NKRI

Jejak Legalitas Raja di NKRI, Arsip 1951 Tegaskan Peran Strategis Swapraja di Awal Kemerdekaan

Jakarta – Sebuah dokumen resmi negara bertanggal 6 Desember 1951 kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi bukti penting dalam menelusuri dinamika ketatanegaraan Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut berupa keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pengangkatan Alfons Nisnoni sebagai Kepala Daerah Swapraja Kupang di wilayah Provinsi Sunda Kecil.

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Iskaq Tjokrohadisurjo, menegaskan bahwa negara secara resmi pernah mengakui dan memberikan legitimasi terhadap sistem pemerintahan berbasis adat atau swapraja sebagai bagian dari struktur pemerintahan nasional.

Dokumen ini tidak sekadar bernilai administratif, melainkan menjadi bukti historis bahwa pada masa awal republik, negara memberikan ruang, kewenangan, serta kepercayaan kepada para raja atau pemimpin adat untuk menjalankan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Pengakuan tersebut berlangsung sebelum terjadinya perubahan politik nasional yang kemudian mengarah pada penghapusan sistem swapraja secara bertahap.

Dalam catatan sejarah, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai peristiwa besar, seperti Pemberontakan Permesta yang memicu instabilitas di kawasan Indonesia Timur dan berdampak pada eksistensi kerajaan. Selain itu, Peristiwa Bulungan serta Revolusi Sosial Sumatra Timur turut menunjukkan bahwa gelombang perubahan sosial-politik saat itu menyasar langsung struktur kekuasaan tradisional.

Di Pulau Jawa, perubahan tersebut tercermin dalam Gerakan Anti Swapraja Surakarta yang mengakhiri status Daerah Istimewa Surakarta. Gerakan ini lahir dari akumulasi ketegangan sosial, tekanan politik, serta tuntutan perubahan dari sistem feodal menuju tata pemerintahan nasional yang lebih terintegrasi.

Pangeran Iftiqar S.A. Ponto, dalam keterangannya di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), menegaskan bahwa dokumen tahun 1951 tersebut merupakan penegas kuat bahwa eksistensi swapraja bukan sekadar warisan budaya, melainkan pernah menjadi bagian sah dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa negara pernah memberikan mandat resmi kepada para raja sebagai kepala daerah melalui sistem swapraja. Ini adalah bagian dari konstruksi pemerintahan yang sah dan diakui pada zamannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penghapusan swapraja harus dipahami dalam konteks dinamika besar bangsa pada era 1940–1960-an, di mana terjadi transformasi sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh gejolak sosial, revolusi politik, serta perubahan orientasi kekuasaan negara.

Alfons Nisnoni sendiri dikenal sebagai Raja Kupang yang memainkan peran penting dalam masa transisi pasca-kemerdekaan. Sebagai bagian dari keluarga besar Nisnoni yang berpengaruh di Timor, ia berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong pembangunan ekonomi lokal hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 1956.

Keberadaan dokumen ini memperkaya pemahaman publik bahwa relasi antara negara dan lembaga adat pada masa awal kemerdekaan tidak bersifat marginal, melainkan pernah berada dalam posisi strategis dan formal dalam struktur pemerintahan nasional.

Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia memandang bahwa pengungkapan dokumen ini penting sebagai rujukan akademik dan historis, sekaligus sebagai refleksi kebangsaan. Diharapkan, hal ini dapat membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya peran masyarakat adat dalam perjalanan bangsa serta relevansinya dalam konteks Indonesia modern.(Red)

Media Center: MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)

Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah?

Sekolah Perikanan Dikalahkan Hotel Mewah? Dugaan Perampasan Tanah Negara Mengguncang Labuan Bajo

Labuan Bajo – Polemik dugaan perampasan tanah negara kembali mencuat di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Manggarai Barat, NTT. Daerah yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah pariwisata super premium.

Publik kini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dimana dinilai belum menunjukkan ketegasan, meski isu ini menyangkut kepentingan masa depan masyarakat luas.

“Tanah yang dipersoalkan disebut-sebut bukan sekadar lahan biasa. Di atasnya pernah dirancang pembangunan sekolah perikanan Manggarai,” kata salah satu nara sumber di Kerangan, Labuan Bajo, NTT saat dihubumgi, Kamis (2/4/2026).

Menurut sumber, program yang digagas pada masa kepemimpinan alm. Gasper P. Ehok (Mantan Bupati Manggarai), Labuhan Bajo akan dijadikan bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi muda pesisir NTT.

“Namun rencana itu kini sirna. Alih-alih menjadi pusat pendidikan vokasi kelautan, lahan tersebut justru dikaitkan dengan proyek pembangunan hotel mewah St. Regis Labuan Bajo. Sebuah proyek prestisius yang disebut melibatkan pengusaha besar dan figur-figur berpengaruh,” ungkapnya.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Diuntungkan?

Kecurigaan publik semakin menguat seiring munculnya dugaan adanya “pembiaran” dari sejumlah institusi, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah kepentingan investasi telah mengalahkan kepentingan rakyat?

Sejumlah sumber menyebut adanya pernyataan kontroversial dari seorang pengusaha bernama Erwin Santosa Kadiman yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan hotel St. Regist Labuan Bajo tersebut.

Dalam percakapan yang terjadi di Ubud, Bali, beberapa waktu lalu bersama seorang pengacara dari korban perampasan tanah seluas 11 ha di Keranga, Labuan Bajo. Pengusaha Kadiman Santoso itu disebut meremehkan upaya pembelaan terhadap masyarakat kecil, bahkan diduga menawarkan ‘imbalan perkara’ kepada pihak tertentu.

“Santosa Kadiman alias Erwin Bebek menyatakan kepada salah satu pengacara saat di Bali “ngapain bela rakyat miskin? Lebih baik bela saya pengusaha hotel st. Regist labuan bajo dan nanti saya kasih kasus tanah tanah sengketa yang lain,” kata sumber tersebut yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini.

Pernyataan ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik yang patut diusut secara serius.

Groundbreaking di Tengah Sengketa

Kontroversi semakin dalam setelah kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek hotel dilakukan pada 21 April 2022. Padahal, menurut berbagai sumber, status lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan belum memiliki kelengkapan legalitas, termasuk sertifikat hak atas tanah.

Fakta ini bahkan disebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ironisnya, acara tahun 2022 tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Viktor Bungtilu Laiskodat mantan Gubernur NTT yang menjabat saat itu dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Kehadiran mereka justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dugaan Perluasan Konflik Tanah

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Nama pengusaha yang sama juga (Erwin Santosa Kadiman) disebut dalam dugaan penguasaan lahan lain di Labuan Bajo, termasuk sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi di sekitar Resto Taman Laut, Labuan Bajo..

Hal ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam penguasaan lahan strategis di wilayah yang kini menjadi magnet investasi nasional dan internasional.

Masa Depan yang Dipertaruhkan

Yang paling memprihatinkan, konflik ini bukan hanya soal hukum dan investasi. Ini adalah soal masa depan.

Sekolah perikanan yang direncanakan di atas lahan tersebut digadang-gadang menjadi pintu bagi generasi muda Manggarai Barat untuk mengakses pendidikan berbasis potensi lokal. Di wilayah kepulauan seperti NTT, pendidikan kelautan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Ketika proyek itu tergeser oleh kepentingan komersial, masyarakat merasa kehilangan lebih dari sekadar tanah—mereka kehilangan harapan.

Desakan Penegakan Hukum

Gelombang kritik pun menguat. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok peduli tanah negara dan keadilan mendesak agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif.

Transparansi, penegakan hukum yang adil, serta keberpihakan pada kepentingan publik menjadi tuntutan utama. Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola tanah di kawasan pariwisata super premium seperti Labuan Bajo.

Di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, satu pertanyaan mendasar tetap menggema:
apakah pembangunan akan tetap berpihak pada rakyat, atau justru menyingkirkan mereka? 

Sumber: investigasi media

Halal Center Monas Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Guna..

@Halal Center Monas Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dorong Pemanfaatan Kuota Gratis Nasional, (istimewa)

JAKARTA|| — Halal Center Monas yang berlokasi di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), menegaskan komitmennya dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Komitmen ini sejalan dengan masih besarnya kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan informasi resmi BPJPH, dari total kuota 1 juta sertifikasi halal gratis, baru sekitar 40 persen yang terserap. Artinya, masih tersedia sekitar 60 persen kuota yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus penggerak Halal Center Monas, Suhari, menegaskan bahwa peran pendampingan menjadi kunci utama agar UMKM tidak hanya mengetahui program, tetapi benar-benar mampu mengakses proses sertifikasi halal secara tepat, mudah, dan cepat.

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha. Halal Center Monas hadir untuk memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri, melainkan mendapatkan pendampingan menyeluruh hingga terbitnya sertifikat halal,” ujarnya di sela kegiatan Halal Bihalal di Pondok Labu, Jakarta Selatan (28/4).

Ia juga menegaskan bahwa gerakan Halal Center Monas tidak hanya berfokus di wilayah DKI Jakarta, melainkan telah bergerak dan menjangkau berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional.

Lebih lanjut, Ust. Suhari Monas mengaitkan langkah ini dengan sinergi yang telah terbangun bersama Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan silaturahmi strategis bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, KH. Adib, ia menekankan pentingnya edukasi langsung di tingkat pasar.

“Penguatan melalui penyuluh agama di tiap pasar membuat gerakan kita semakin efektif di lapangan, termasuk dalam pendampingan sertifikasi halal bagi para pedagang,” ungkapnya.

Melalui pendekatan kolaboratif antara komunitas pedagang, pemerintah, dan lembaga pendamping, Halal Center Monas optimistis percepatan sertifikasi halal akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing produk UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat nasional.

Halal Center Monas juga mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pasar tradisional dan UMKM, untuk segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sebelum kuota terpenuhi, dengan dukungan pendampingan profesional yang tersedia dari awal hingga akhir proses.

(Red/Bar D.S)

Tercium Aroma Dugaan Persengkokolan Jahat Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Erwin Bebek Merampas Tanah Negara

Foto : Istimewa

Manggarai Barat – Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes mulai menguat dari publik Labuan Bajo.

Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Dimana sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Hal ini gara-gara masalah aktivitas busuk terduga mafia tanah yang sudah lama membungkus ‘tanah Negara’, jadi milik pribadi. Ini serius.

“Publik tak bisa berdiam diri lagi setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, yang justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu,” kata Florianus Surion salah satu pemilik tanah di Kerangan, Labuan Bajo kepada media, Jumat (27/3/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ia menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo. Dimana sampai-sampai ada putusan perdata bahwa Tanah Negara “sah tanah milik perseorangan”.

Dari info yang beredar, dugaan perampasan Tanah Negara itu berawal sejak 29 Januari 2015 ketika Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah seluas +- 40 ha. Yang mana obyek tanahnya masih sengketa, inklud di dalamnya ternyata ada Tanah Negara.

“Publik Labuan Bajo skeptis ketika Pemimpin mereka, Bupati dan DPRD diam saja selama 16 tahun sampai detik ini,” ujar Fery Adu sapaan akrab Florianus Surion.

Kata dia, kuat dugaan Santosa Kadiman dan Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput) menggelapkan atau merampas tanah Negara itu. Seperti publik ketahui, bahwa di lokasi Tanah Negara tersebut terdapat juga jalan raya Pemda selebar 8 m ( delapan meter) menuju sempadan pantai.

“Akan tetapi saat kini ditutup gerbang besi, akses jalan raya dan tanah negara tersebut diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman dan Menantu Beatrix Seran Nggebu (istri dari Nikolaus Naput,” ucap Fery ada menyesalkan kejafian ini.

Bagi publik Labuan Bajo, sikap “diam” Pemda ini mengecewakan. Putusan PN juga bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan persengkokolan jahat pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

“Pelayan publik ini ibarat pakai kacamata kuda, ia bersikap dan mengambil keputusan tanpa menggali substansi kebenaran adanya Tanah Negara,” tegas Fery Adu.

Dimana lokasi Tanah Negara itu?

Di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

“Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo sebagai wakil Pemerintah turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Fery Adu, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan.

“Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB Notaris Billy Yohanes Ginta tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker tanah proyek hotel bintang lima St. Regis di Labuan Bajo sebagai pembeli,” katanya panjang lebar.

Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya. Yang mana katanya, situasi saat ini memicu kemarahan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanen ‘Tanah Negara’ di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman,” ucap Fery Adu.

Kata dia, saat ini anahnya sudah di-GU (Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus cermat meneliti kebenaran.

“Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas dan tidak profesional,” kata Fery Adu

Dirinya tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.

Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014.

Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.

Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.

Lebih lanjut, Fery Adu menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanahz yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara,” tegas I Wayan.

Selain itu pihaknya juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk aset Negara tersebut.

“Supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara,” harap I Wayan. (red)

Jejak Sejarah Dinasti Ponto-Pontoh

Jejak Sejarah Dinasti Ponto-Pontoh, Pilar Adat dan Peradaban di Sulawesi Utara

SULUT — Dinasti Ponto-Pontoh merupakan salah satu garis keturunan bangsawan yang memiliki jejak historis kuat dalam perkembangan adat, budaya, dan sistem pemerintahan tradisional di wilayah Bolaang Mongondow Utara.

Berasal dari kawasan Bolaangitang, dinasti ini memainkan peran penting sejak era kerajaan hingga masa kolonial di Sulawesi Utara.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa penggunaan nama “Ponto” pertama kali muncul melalui sosok Pangeran Bolaangitang, Class Ponto, yang tercatat dalam surat kepada penguasa VOC di Ternate pada tahun 1727.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan kepemimpinan Raja Bolaangitang, Salmon Muda Ponto juga dikenal sebagai Salomon Ponto dalam dokumen resmi yang secara tradisi dinobatkan sebagai raja pertama pada tahun 1793 dan kemudian diakui dalam administrasi kolonial Inggris sekitar tahun 1811.

Sejak masa tersebut, penggunaan marga Ponto-Pontoh menjadi identitas yang melekat pada para raja Bolaangitang hingga terbentuknya Kerajaan Kaidipang Besar pada tahun 1912, hasil penyatuan Kerajaan Bolaangitang dan Kaidipang. Dalam fase ini, Ram Suit Pontoh tercatat sebagai raja pertama sekaligus terakhir dari kerajaan gabungan tersebut.

Pengaruh Dinasti Ponto-Pontoh juga meluas ke wilayah kepulauan di Sulawesi Utara. Di Tahuna, tercatat Raja Soleman Ponto dan Christian Ponto; di Siau, tercatat Raja Nicholaas Ponto dan Jacob Ponto yang merupakan pangeran dari Kerajaan Bolaangitang yang diangkat menjadi raja; sementara di Manganitu, tercatat Lambert Ponto sebagai Presiden Pengganti Raja. Penyebutan nama-nama ini menegaskan luasnya peran dan pengaruh dinasti dalam sejarah pemerintahan tradisional di kawasan tersebut.

Hingga kini, garis keturunan tersebut tetap terhimpun dalam wadah Ikatan Keluarga Ponto-Pontoh (IKPP) yang anggotanya tersebar di berbagai penjuru Nusantara. Salah satu perwakilan generasi penerus, Iftiqar SA Ponto cicit dari Presiden Raja Bolaangitang Sinjo Ponto mengajak seluruh keluarga besar Ponto-Pontoh untuk terus berperan aktif dalam menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat serta kebudayaan, khususnya di Sulawesi Utara.

“Dinasti Ponto-Pontoh bukan sekadar garis keturunan, tetapi juga bagian penting dari identitas sejarah dan kebudayaan daerah yang harus dijaga bersama sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujarnya.(Red)

Halal Bihalal Keluarga Besar Ponto-Pontoh

‘Halal Bihalal Keluarga Besar Ponto-Pontoh: Mempererat Silaturahmi, Menjaga Warisan Leluhur Bolangitang‘ (Foto:istimewa/dok.google)

JABODETABEK — Dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan pada momentum Idul Fitri 1447 H / 2026, keluarga besar Ponto-Pontoh yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya kembali menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai bagian dari tradisi tahunan yang sarat nilai kekeluargaan dan pelestarian budaya.

Acara yang diselenggarakan di salah satu kediaman anggota keluarga Ponto-Pontoh ini berlangsung khidmat namun penuh keakraban, dihadiri oleh lintas generasi mulai dari para sesepuh, tokoh keluarga, hingga generasi muda dan anak-anak.

Keluarga besar Ponto-Pontoh dikenal sebagai bagian dari garis keturunan bangsawan yang memiliki akar sejarah kuat sebagai dinasti yang pernah berperan dalam struktur pemerintahan kerajaan di wilayah Bolangitang, Sulawesi Utara. Oleh karena itu, kegiatan Halal Bihalal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum penting untuk merawat ingatan kolektif tentang sejarah, silsilah, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur warisan leluhur.

Selain tradisi saling bermaafan sebagai inti dari perayaan Idul Fitri, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi ringan namun bermakna terkait perkembangan keluarga, penguatan identitas kultural, hingga isu-isu aktual yang berkaitan dengan daerah asal, khususnya Bolangitang dan wilayah Bolaang Mongondow Utara secara umum.

Salah satu perwakilan generasi muda, Iftiqar SA Ponto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar kegiatan silaturahmi ini tidak hanya berhenti sebagai tradisi seremonial, melainkan mampu menjadi ruang konsolidasi ide dan gagasan.

“Melalui momentum seperti ini, kami sebagai generasi muda berharap dapat terus menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah asal leluhur kami, khususnya Bolangitang dan Bolaang Mongondow Utara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya sekaligus menjawab tantangan zaman, sehingga identitas keluarga besar Ponto-Pontoh tetap relevan dan berdaya dalam konteks sosial yang lebih luas.

Kegiatan Halal Bihalal ini pun menjadi simbol kuat bahwa di tengah dinamika kehidupan modern, nilai-nilai kekeluargaan, adat, dan sejarah tetap menjadi fondasi penting dalam membangun kebersamaan dan arah masa depan.(Red)

Penuh Khidmat, Upacara Adat Dhudhus Keraton Parupuh Tandai..

Penuh Khidmat, Upacara Adat Dhudhus Keraton Parupuh Tandai Tahapan Spiritual Menuju Penobatan Raja, (istimewa)

MADURA — Rangkaian kegiatan adat dan spiritual Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura terus berlanjut dengan penuh kekhidmatan dan sarat makna. Setelah melalui tahapan sebelumnya, yakni Ritual Sakral Nyello’ Aing 7 Sumur Keraton yang dilanjutkan dengan Tadarus Al-Qur’an selama 40 malam, kini prosesi memasuki tahapan penting berikutnya, yaitu Upacara Adat Dhudhus sebagai ritual penyucian calon pemimpin adat.

Upacara Dhudhus merupakan prosesi sakral berupa siraman suci kepada calon Raja Keraton Parupuh. Prosesi ini menggunakan air dari tujuh sumur keraton yang dipadukan dengan satu sumber air dari Jolotundo, lereng Gunung Penanggungan, Mojokerto, serta bunga tujuh rupa dari tujuh taman. Ritual ini melambangkan penyucian lahir dan batin, mencakup dimensi spiritual yang dikenal sebagai penyempurnaan “Taretan Kaempa’ (Sedulur Papat)”, badan, sukma, nyawa, ilmu, hingga mencapai kesempurnaan melalui doa tauhid Lailahaillallah Muhammadur Rasulullah.

Calon raja dimandikan oleh tujuh kerabat laki-laki dan tujuh kerabat perempuan sebagai simbol keseimbangan dan kesempurnaan. Prosesi ini juga melambangkan kesiapan untuk menaiki “tujuh tangga kahiyangan jagat buana”, yang dimaknai sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam tujuh dimensi, yakni: pemimpin agama, masyarakat adat, keraton, keluarga, kerabat dan kesatria, makhluk hidup, serta santri dan kawula.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemangku Adat Yayasan Bujuk Gayam “Aryo Menak Senoyo”, yang telah berbadan hukum dengan Nomor AHU-0006644.AH.01.12 Tahun 2018, dan berpusat di Keraton Parupuh, Jamburingin, Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dalam rangkaian yang sama, sejumlah ketua wilayah adat juga resmi dikukuhkan oleh para tokoh pemangku adat. Pengukuhan ini menjadi simbol penguatan struktur kelembagaan adat sekaligus legitimasi kepemimpinan berbasis kearifan lokal.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah dan aparat, antara lain Kapolsek Kecamatan Proppo, Danramil Kecamatan Proppo, Camat Proppo, Kepala Desa Proppo, serta para tokoh dan pimpinan adat wilayah setempat.

Tokoh adat penerus Keraton Parupuh, Kyai Raden Miftahussurur Fatah, S.E., menegaskan bahwa seluruh rangkaian ini merupakan satu kesatuan proses spiritual yang telah dirancang secara berkesinambungan.

“Setelah Ritual Sakral Nyello’ Aing 7 Sumur Keraton selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Tadarus Al-Qur’an selama 40 hari yang kemudian bersambung dengan tadarus di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tadarus Al-Qur’anul Karim tersebut berlangsung sejak 20 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026, dan dilanjutkan sepanjang bulan Ramadhan hingga mencapai puncaknya pada 28 Ramadhan melalui Khatmil Qur’an sehari penuh. Rangkaian spiritual ini kemudian ditutup dengan prosesi Dhudhus sebagai bentuk penyucian diri sebelum memasuki tahapan penobatan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari syiar serta penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman yang terintegrasi dalam tradisi adat.

Sebelumnya, komitmen atas rangkaian kegiatan ini telah disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) pada 22 Januari 2026, yang dihadiri oleh para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh adat dari berbagai wilayah Nusantara.

Selanjutnya, rangkaian Upacara Adat Song-Osong Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura akan berlanjut pada agenda utama, yaitu:

  • Sidang Adat Badan Musyawarah Adat Keraton
  • Sidang Adat Majelis Adat Indonesia (MAI)
  • Ritual Sakral Penobatan Raja Keraton Parupuh Aryo Menak Senoyo Madura

Keseluruhan rangkaian ini menegaskan eksistensi Keraton Parupuh sebagai entitas adat yang menjaga harmoni antara warisan leluhur, nilai-nilai spiritual Islam, dan tatanan adat Nusantara.

Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi simbol kesinambungan budaya, spiritualitas, dan kepemimpinan adat yang bermartabat di tengah dinamika zaman.
“Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Kyai Raden Miftahussurur Fatah, S.E. (Red/MAI)