Demi Rakyat, Ade Batubara Minta Audit Total Pengadaan Obat dan Sanitarian Kit

Foto : Istimewa

Mandailing Natal, (SUMUT) – Aktivis dan Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara yang akrab disapa Ade Batubara, kembali menyoroti penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.181.564.784.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan, yakni Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp3.661.864.784 dan Belanja Reagensia Sanitarian Kit sebesar Rp1.519.700.000, yang diumumkan bersamaan pada 20 Maret 2025.

Ade Batubara menilai besarnya nilai anggaran tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai skala prioritas, efisiensi, hingga kewajaran harga satuan.

“Setiap rupiah dari APBD harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ditemukan indikasi ketidakefisienan atau ketidakwajaran harga, maka sudah menjadi kewajiban seluruh pihak untuk melakukan pengawasan dan audit secara terbuka,” tegas Ade Batubara.

Belanja Obat Rp3,66 Miliar Dinilai Minim Transparansi.

Ade Batubara mengungkapkan bahwa paket pengadaan obat senilai Rp3,66 miliar hanya dicatat sebagai satu paket untuk melayani 26 puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, format tersebut tidak memberikan rincian alokasi untuk masing-masing puskesmas sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi.

Apabila dibagi rata, setiap puskesmas hanya memperoleh sekitar Rp140,8 juta selama sembilan bulan atau sekitar Rp15,6 juta per bulan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya aspek Sustainable Public Procurement (SPP) pada pengadaan obat yang menggunakan dana APBD dalam jumlah besar.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Ade Batubara, pada pelaksanaan BOK Tahun 2026 ditemukan kondisi dimana belanja operasional cukup besar, sementara terdapat informasi mengenai minimnya ketersediaan obat dasar di salah satu puskesmas.

“Kondisi seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar berdampak terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sanitarian Kit Rp58,45 Juta per Unit Dinilai Patut Diaudit

Sorotan berikutnya diarahkan pada paket pengadaan 26 unit Sanitarian Kit dengan total anggaran Rp1.519.700.000 atau sekitar Rp58.450.000 per unit.

Ade Batubara menilai harga tersebut perlu diuji kewajarannya karena berdasarkan informasi pasar, peralatan sejenis umumnya berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit, tergantung spesifikasi.
Menurutnya, apabila terdapat selisih harga yang signifikan, maka audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti belum terlihatnya perhatian terhadap aspek pengelolaan limbah bahan kimia (B3) dari penggunaan reagensia laboratorium, serta dugaan tumpang tindih fungsi pengadaan dengan anggaran operasional kesehatan yang telah tersedia.

Sebagai tindak lanjut, Ade Batubara menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Komisi IV, agar dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap realisasi anggaran BOK Tahun 2025.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan survei lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas.

“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran kesehatan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ade Batubara juga mengajak aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran kesehatan agar berlangsung secara transparan, efektif, dan akuntabel.

(.SIMABUA INFO.)

Ralat Kejagung Soal Status Febrie Memperkokoh Hasil Penyidikan Polri

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

JAKARTA — Ralat Kejaksaan Agung yang menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka justru menjadi konfirmasi paling terang bahwa hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

Kejagung secara terbuka menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dengan demikian, ketika Polri berani memasuki perkara sensitif, melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, seluruh hasil kerja tersebut tidak dapat begitu saja di-reset melalui penerbitan administrasi penyidikan baru.

Ralat tersebut sekaligus membantah kesan bahwa perpindahan penanganan perkara dapat mengembalikan seorang tersangka menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang terang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah berkas dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam pemberitaan awal, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih tertulis sebagai saksi, bahkan Kapuspenkum Kejagung sempat membenarkan posisi tersebut.

Beberapa jam kemudian, pernyataan itu diralat dan Kejagung menegaskan keduanya tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri.

Rangkaian ini memperlihatkan bahwa status hukum yang lahir dari proses penyidikan Polri ternyata tidak bisa dihilangkan hanya dengan bergantinya institusi yang memegang kendali perkara.

Bagi Polri, perkembangan ini merupakan pengakuan institusional yang sangat penting. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor bukan keputusan tanpa akibat hukum.

Kejagung sendiri akhirnya menjadikan penetapan tersebut sebagai dasar untuk menegaskan Febrie tetap tersangka. Artinya, kerja penyidikan Polri tetap berdiri dan menghasilkan konsekuensi yang harus dihormati oleh institusi yang kini melanjutkan penanganan perkara.

Karena itu, tidak adil apabila keberanian Polri membongkar perkara ini kemudian tenggelam dalam polemik perpindahan penyidikan.

Justru fakta bahwa Kejagung harus meralat pernyataannya menunjukkan bahwa fondasi status tersangka Febrie berasal dari keberanian dan kerja penyidikan Kortas Tipikor Polri.

Konsekuensinya jauh lebih besar daripada persoalan status tersangka. Apabila penetapan tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka kontinuitas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, penelusuran transaksi, hasil penggeledahan, penyitaan dan seluruh temuan penyidikan yang menjadi fondasi konstruksi perkara juga harus dijaga secara ketat.

Tidak boleh terjadi sebuah keadaan di mana status tersangka hasil kerja Polri dipertahankan di depan publik, tetapi konstruksi perkara, kekuatan alat bukti atau arah penyidikannya perlahan berubah setelah kendali perkara berpindah tangan.

Pengawasan publik justru harus semakin kuat sejak sekarang untuk memastikan seluruh yang telah ditemukan penyidik Polri tetap memiliki jejak administrasi, jejak penguasaan barang bukti dan jejak pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai pengadilan.

Kejagung sendiri menyatakan tiga sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, serta dugaan korupsi terkait Asabri.

Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta KPK, terutama dalam supervisi.

Komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata. Polri tidak boleh diposisikan hanya sebagai institusi yang menyerahkan berkas dan barang bukti kemudian kehilangan akses terhadap perkembangan perkara yang dibangunnya sendiri.

Kolaborasi harus berarti adanya kesinambungan penyidikan, perlindungan terhadap seluruh hasil kerja sebelumnya, serta mekanisme yang memastikan tidak ada fakta, alat bukti ataupun konstruksi pidana yang menguap di tengah jalan.

Kasus Febrie kini menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam pemberantasan korupsi. Polri telah menunjukkan keberanian dengan memproses perkara yang menyentuh mantan pejabat sangat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Ketika hasil penyidikan itu kemudian berpindah kepada institusi yang pernah menjadi tempat tersangka memegang jabatan strategis, standar transparansi dan akuntabilitas justru harus diperketat berkali-kali lipat.

Ralat mengenai status tersangka merupakan peringatan dini bahwa kekeliruan komunikasi sekecil apa pun dalam perkara seperti ini dapat melahirkan kecurigaan besar.

Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk menduga bahwa perpindahan penanganan perkara merupakan jalan untuk melunakkan status, mengubah konstruksi atau mengurangi kekuatan perkara yang sebelumnya telah dibangun Polri.

Ralat Kejagung harus dibaca secara positif bagi Polri sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.

Positif bagi Polri karena Kejagung secara eksplisit mengakui bahwa Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Peringatan bagi penegak hukum karena setelah pengakuan tersebut tidak boleh ada kemunduran satu langkah pun dalam proses penyidikan.

Status tersangka tidak boleh berhenti menjadi label administratif. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan, aliran dana harus ditelusuri, asal-usul aset harus diterangkan, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan, dan seluruh barang bukti harus dijaga sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Publik juga harus memberikan penghargaan yang proporsional kepada Polri. Sangat mudah menilai sebuah perkara setelah seluruh fakta mulai terbuka.

Jauh lebih sulit menjadi institusi pertama yang berani membuka pintu perkara ketika objek penyelidikannya menyentuh kekuasaan, uang dalam jumlah besar dan figur yang memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum.

Apa pun dinamika institusional yang terjadi setelahnya, sejarah penanganan perkara ini tidak boleh ditulis dengan menghapus fakta bahwa penyidik Kortas Tipikor Polri yang lebih dahulu membawa proses tersebut sampai pada penetapan tersangka yang sekarang bahkan diakui keberlakuannya oleh Kejaksaan Agung.

Karena itu, pemerintah, DPR, KPK dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara boleh berpindah tangan, tetapi keberanian Polri membongkarnya tidak boleh berakhir dengan pelemahan perkara.

Ralat Kejagung telah menegaskan bahwa status tersangka hasil penyidikan Polri tetap berdiri. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh alat bukti dan konstruksi pidana yang menopang status tersebut juga tetap berdiri sampai diuji di depan hakim.

Jangan sampai negara mencatat sebuah ironi. Polri memiliki nyali untuk membuka perkara, menetapkan tersangka dan menembus wilayah yang selama ini dianggap sensitif, tetapi setelah perkara berpindah tangan justru muncul kebingungan mengenai status orang yang telah ditetapkan tersangka.

Ralat Kejagung harus menjadi garis akhir dari kebingungan itu. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi langkah mundur. Apabila Febrie tetap tersangka karena penetapan Kortas Tipikor Polri, maka negara wajib memastikan penyidikan bergerak maju menuju pembuktian dan pengadilan, bukan berputar kembali ke titik awal.

Polri sudah melakukan bagian tersulit berani membuka pintu. Negara sekarang harus memastikan pintu itu tidak ditutup kembali dari dalam.(Putr)

PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Dari Tambang ke Pabrik: PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Oleh : Prof. (HC). Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI, (foto:ist)

Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia justru menunjukkan kinerja yang semakin menjanjikan. Realisasi investasi pada triwulan I 2026 mencapai Rp498,79 triliun, atau tumbuh 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp147,5 triliun berasal dari sektor hilirisasi sumber daya alam, menegaskan bahwa kebijakan peningkatan nilai tambah mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,61 persen, ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta belanja pemerintah yang ekspansif namun tetap terjaga. Melihat capaian tersebut, PROUI menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hilirisasi dan investasi strategis yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai fondasi menuju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

PROUI menilai hilirisasi bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan telah berkembang menjadi strategi transformasi ekonomi yang nyata, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Kehadiran Danantara sebagai pengelola investasi strategis nasional yang telah memulai pembangunan berbagai proyek hilirisasi bernilai miliaran dolar menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempercepat industrialisasi nasional. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru.

Yang patut diapresiasi, lebih dari 75 persen realisasi investasi tersebut berada di luar Pulau Jawa, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan membuka pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo dalam menjalankan tiga strategi utama pembangunan ekonomi, yaitu deregulasi perizinan, percepatan hilirisasi dan industrialisasi, serta menjaga stabilitas iklim investasi. Kebijakan yang mewajibkan investor asing mendukung program hilirisasi nasional, disertai larangan ekspor bahan mentah tanpa proses pengolahan, menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengubah paradigma pembangunan ekonomi Indonesia.

Dengan target investasi nasional mencapai Rp13.000 triliun dan sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun pemerintahan, PROUI meyakini Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di dunia. Optimisme tersebut harus diiringi komitmen seluruh elemen bangsa untuk mengawal implementasi kebijakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, PROUI menegaskan bahwa dukungan tersebut juga disertai sejumlah catatan konstruktif. Hilirisasi harus diarahkan hingga ke pendalaman industri, bukan berhenti pada pengolahan awal komoditas. Pemerintah perlu memastikan adanya transfer teknologi, penguatan rantai pasok domestik, peningkatan kapasitas industri nasional, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, kepastian hukum bagi investor yang taat aturan harus terus dijaga, bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan maupun investasi. Keseimbangan antara kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

PROUI juga mengingatkan masih adanya tantangan struktural yang perlu segera dibenahi, di antaranya tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga, yang menunjukkan efisiensi investasi masih perlu ditingkatkan. Selain itu, munculnya defisit perdagangan setelah periode surplus yang cukup panjang menjadi sinyal yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

PROUI percaya cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri secara ekonomi akan tercapai apabila kebijakan hilirisasi dan investasi terus dijalankan secara konsisten, transparan, serta berpihak pada kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Sebagai organisasi yang berkomitmen mendorong kemajuan ekonomi nasional, PROUI akan terus mengawal sekaligus mendukung langkah-langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membawa Indonesia naik kelas, dari negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.(Red)

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara: Langkah Strategis Kapolri Menjaga Penegakan Hukum

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

JAKARTA, SIMABUA||INFO – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta para kepala staf, kemudian mendatangi Jaksa Agung pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara.

Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta menemukan berbagai barang bukti, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara.

Pertama, kunjungan Kapolri menunjukkan bahwa ia tidak membiarkan keputusan penyerahan penyidikan menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Kapolri hadir langsung, membawa Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan para pejabat utama Mabes Polri.

Kehadiran jajaran inti tersebut memperlihatkan bahwa langkah ini merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan dari pusat, bukan hasil dari kepanikan atau manuver pejabat di bawah.

Kapolri sedang memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps.

Kedua, kunjungan ke Mabes TNI memperlihatkan kemampuan Kapolri membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Ketegangan yang tidak dikelola dapat menyeret Polri dan TNI ke dalam narasi pertentangan, padahal kedua institusi memikul tanggung jawab besar menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Kapolri memilih mendatangi Panglima TNI beserta Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, dan pejabat utama Mabes TNI. Pertemuan tersebut secara terbuka diletakkan dalam kerangka memperkuat soliditas, komunikasi, koordinasi, serta pengawalan terhadap program strategis pemerintah.

Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal, hubungan kelompok, ataupun sentimen korps.

Ketiga, Kapolri mematahkan upaya pihak tertentu mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Ketika perdebatan publik dipenuhi isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan tentara, pembicaraan mengenai aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan tanggung jawab pidana dapat tenggelam.

Pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI menutup ruang pengalihan tersebut. Tidak ada alasan menyeret TNI sebagai lawan Polri. Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu.

Keempat, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung membuktikan bahwa Polri tidak pernah menjadikan Kejaksaan sebagai musuh. Kapolri secara tegas memisahkan institusi Kejaksaan dari dugaan perbuatan orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di dalamnya.

Kapolri bahkan datang bersama para pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan penyidikan, termasuk Kabareskrim dan Kakortas Tipikor. Jaksa Agung juga didampingi jajaran strategis Kejaksaan, termasuk unsur intelijen, pidana militer, dan pemulihan aset. Komposisi tersebut memperlihatkan komunikasi antarpimpinan yang mempunyai konsekuensi nyata terhadap kelanjutan perkara.

Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.

Kelima, penyerahan perkara menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Polri sebenarnya dapat mempertahankan kendali penyidikan dan menjadikan keberhasilan perkara tersebut sebagai panggung kelembagaan.

Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan.

Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung.

Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung.

Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.

Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh.

Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum.

Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan.

Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi.

Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan.

Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara.

Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional.

Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri.

Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan.

Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri.

Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. Ia juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat.

Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara.

Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara.

Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum.

Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan.(Red)

Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo untuk Lindungi Daya Beli Rakyat

Foto : Istimewa

Prof. (HC) Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI

Jakarta — Di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen dalam menjaga daya beli dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Mulai Juli 2026, pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut. Program tersebut didukung anggaran mencapai Rp17,54 triliun dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026 senilai Rp26,34 triliun.

Paket kebijakan tersebut juga mencakup dukungan stabilisasi harga kedelai bagi para perajin tahu dan tempe. Sebagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi nasional, PROUI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan tersebut.

PROUI menilai langkah pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi global merupakan wujud nyata kehadiran negara yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Ketika harga sejumlah komoditas pangan masih mengalami fluktuasi di pasar, bantuan beras dan dukungan stabilisasi harga kedelai bukan sekadar angka dalam postur anggaran negara. Kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan dapur jutaan keluarga Indonesia sekaligus menjaga denyut usaha rakyat.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi pemerintah dalam menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis penyaluran bantuan. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial diberikan secara lebih akurat, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi salah penyaluran.

Dukungan turut disampaikan terhadap arah besar kebijakan fiskal 2026 yang mengusung semangat Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi. Alokasi anggaran sebesar Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan dan Rp402,4 triliun bagi ketahanan energi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi kemandirian bangsa secara berkelanjutan, bukan sekadar menghadirkan kebijakan populis berjangka pendek.

Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, Cek Kesehatan Gratis, serta pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi pemerintah tidak berhenti pada upaya stabilisasi jangka pendek.

Berbagai program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

PROUI turut mencermati berbagai capaian yang mulai terlihat dari kebijakan pemerintah, termasuk penurunan tingkat kemiskinan serta terjaganya inflasi pada level relatif terkendali. Kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Namun demikian, berbagai capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Fluktuasi harga sejumlah bahan pokok di lapangan, tekanan suku bunga, serta tantangan distribusi pangan dan energi di daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dikawal secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sipil.

Oleh karena itu, PROUI mendorong agar penyaluran bantuan pangan serta berbagai kebijakan subsidi dan perlindungan ekonomi rakyat dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan pada tingkat pelaksana.

Pengawasan harus diperkuat pada seluruh mata rantai penyaluran, mulai dari lembaga terkait, Bulog, pemerintah daerah, hingga aparatur desa dan kelurahan. Jangan sampai kebijakan yang telah dirancang untuk membantu rakyat justru kehilangan manfaat akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

PROUI juga mendorong agar Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih benar-benar difungsikan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang produktif, profesional, dan mandiri. Koperasi tersebut jangan berhenti sebagai proyek administratif atau seremonial setelah pembentukan, tetapi harus mampu membuka akses usaha, memperkuat rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kami percaya, kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, apabila dijalankan melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, merupakan fondasi kokoh dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

PROUI akan terus mengawal implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan serta mendukung setiap langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sungguh-sungguh diarahkan untuk melindungi daya beli, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi Targetkan Santunan 3Juta Yatim & Dhuafa

Teks Foto: Suasana kegiatan bakti sosial dan santunan anak yatim yang digelar Gerakan Pengawalan Masyarakat (GPM) bersama Haidar Alwi Care (HAC) sebagai bagian dari semangat Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, (istimewa/dok.google)

Depok – Gerakan kemanusiaan berskala nasional terus diperluas Haidar Alwi Care (HAC) bersama Haidar Alwi Institute (HAI) melalui program Gerakan Rakyat Bantu Rakyat.

Program santunan yang ditargetkan menjangkau 3 juta anak yatim, kaum dhuafa, dan lanjut usia (lansia) tersebut didedikasikan sebagai bentuk pengabdian sosial untuk rakyat Indonesia.

Presiden Haidar Alwi Care (HAC) sekaligus Dewan Pembina Gerakan Pengawalan Masyarakat (GPM), Ir. R. Haidar Alwi, M.T., menegaskan bahwa gerakan tersebut lahir dari semangat gotong royong dan kepedulian antarsesama.

Baginya, membantu rakyat yang membutuhkan merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang harus terus ditumbuhkan secara nyata dan berkelanjutan.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat juga menjadi wujud dukungan sosial dan pengabdian kepada bangsa di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan pemerintahan yang menerima mandat rakyat.

Menurut Haidar, kepemimpinan nasional membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Karena itu, masyarakat, tokoh bangsa, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan seluruh komponen rakyat harus mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing.

Semangat itulah yang menjadi dasar Gerakan Rakyat Bantu Rakyat: rakyat yang memiliki kemampuan membantu saudara sebangsa yang membutuhkan, sekaligus memperkuat ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Selain itu, gerakan kemanusiaan tersebut turut didedikasikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Haidar menilai stabilitas keamanan dalam negeri merupakan salah satu fondasi penting agar aktivitas masyarakat, pembangunan nasional, dan berbagai gerakan sosial kemanusiaan dapat berjalan dengan baik.

Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan kepada rakyat di seluruh penjuru Indonesia.

“Gerakan ini kami dedikasikan untuk rakyat Indonesia. Kami ingin mengambil bagian dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah semangat Rakyat Bantu Rakyat, bergotong royong untuk Indonesia,” ujar Haidar.

Komitmen tersebut kembali diwujudkan dalam kegiatan bakti sosial yang digelar GPM bersama Haidar Alwi Care pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam aksi kemanusiaan itu, sebanyak 1.000 anak yatim menerima santunan dan 100 anak mengikuti khitan massal secara gratis.

Namun, bagi Haidar, kegiatan sosial tidak boleh berhenti sebatas pemberian santunan sesaat. Gerakan kemanusiaan harus mampu memberikan dampak jangka panjang, terutama terhadap masa depan dan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Bukan hanya sampai lulus SMP atau SMA, tapi sampai sarjana kita biayai. Ini yang saya maksud dengan Gerakan Rakyat Bantu Rakyat yang saya gagas,” tegas Haidar.

Ia mengajak GPM bersama Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute untuk terus memperluas gerakan kepedulian sosial serta memastikan anak-anak yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Tadi saya sampaikan kepada Ibu Dewan Pembina agar kegiatan seperti ini jangan cuma sekali saja dilakukan. Kalau nanti ada yang membutuhkan bantuan untuk sekolah, bisa didaftarkan ke sekolah saya, Haidar Alwi Institute,” tutur Haidar.

“Jadi, anak-anak usia sekolah yang bapak dan ibunya kurang mampu boleh didaftarkan,” imbuhnya.

Di hadapan para peserta dan undangan, Haidar juga memberikan motivasi kepada anak-anak yatim agar tidak pernah merasa rendah diri terhadap keadaan yang mereka hadapi. Keterbatasan, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang untuk tumbuh, berjuang, belajar, dan mengukir prestasi.

“Rasulullah SAW itu sendiri anak yatim. Jadi, anak yatim jangan berkecil hati. Harus berbangga,” ujar Haidar dalam sambutannya.

Haidar berharap anak-anak yatim terus bertahan, belajar, dan berprestasi di tengah berbagai tantangan kehidupan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir membantu melalui program sosial dan pendidikan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketum GPM, Bunda Yusnizar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

Menurutnya, kolaborasi berbagai elemen masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan manfaat nyata dan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan berpartisipasi dalam acara ini, termasuk Bapak Haidar, Wakil Wali Kota Depok Bapak Chandra Rahmansyah, Kepala Dinas Sosial, Camat Cimanggis, Ketua Umum GPM Raja Pandawa Haryudha, para pimpinan ormas, serta seluruh pihak lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu,” ujar Yusnizar.

GPM, lanjut Yusnizar, mendoakan agar setiap kebaikan para donatur dan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan balasan terbaik dari Tuhan Yang Maha Esa.

Ia memastikan GPM akan terus mendorong dan memperbanyak aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.

Chandra mengaku gembira dapat hadir dan berinteraksi langsung dengan anak-anak yatim dalam kegiatan tersebut.

“Saya akan terus bersama-sama dengan anak-anak yatim,” tegas Chandra.

Aksi santunan dan khitan massal tersebut menjadi bagian dari semangat kolaborasi antara masyarakat, organisasi sosial, dan pemerintah dalam memperkuat kepedulian terhadap sesama.

Melalui Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute ingin memastikan gerakan sosial tidak berhenti pada seremoni. Gerakan tersebut diharapkan terus tumbuh menjadi kekuatan kemanusiaan nasional yang mampu membuka jalan pendidikan, memberikan harapan, dan menghadirkan masa depan lebih baik bagi rakyat Indonesia.

Untuk diketahui bersama, hingga saat ini Program Gerakan Rakyat Bantu Rakyat melalui Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute tercatat telah menyalurkan santunan dan bantuan kepada kurang lebih 1,8 juta anak yatim serta masyarakat kurang mampu. Gerakan tersebut akan terus diperluas sebagai bagian dari ikhtiar mencapai target santunan bagi 3 juta anak yatim, dhuafa, dan lansia di berbagai wilayah Indonesia.
(Bar.S/Red)

Dualisme Narasi Penertiban PETI Kotanopan, IDEA Desak Gubernur Sumut, Untuk..

Dualisme Narasi Penertiban PETI Kotanopan, IDEA Desak Gubernur Sumut Beri Klarifikasi Terbuka

Foto: M. Irwansyah Lubis Direktur Lembaga Kajian IDeA, (ist)

Mandailing Natal – Polemik mengenai kedatangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kecamatan Kotanopan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dua narasi yang saling bertolak belakang terkait tujuan kehadiran tim tersebut.

Di satu sisi, rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa Tim Terpadu turun ke Kotanopan dalam rangka penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun, di sisi lain, oknum Kepala Desa GD justru menyampaikan bahwa kedatangan tim tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang sedang dilakukannya.

Perbedaan informasi tersebut dinilai telah menimbulkan kebingungan sekaligus memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Direktur Lembaga Kajian IDeA (Institute for Development, Evaluation and Analysis), M. Irwansyah Lubis, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution selaku penanggung jawab Tim Terpadu agar segera memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka kepada masyarakat mengenai maksud serta tujuan kedatangan tim tersebut.

“Dualisme narasi antara rilis resmi Pemprov Sumut dengan klaim oknum kepala desa harus segera diluruskan. Kontradiksi ini berpotensi menimbulkan kebohongan publik sekaligus mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya. Demi menjaga marwah pemerintah dan kepercayaan masyarakat, Gubernur Sumut perlu memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Irwansyah.

Mantan aktivis HMI itu menilai masyarakat saat ini dihadapkan pada dua pernyataan yang tidak mungkin sama-sama benar.
“Pertanyaannya sederhana namun sangat mendasar, pihak mana yang menyampaikan informasi yang benar? Publik berhak memperoleh kepastian, bukan disuguhi dua narasi yang saling bertentangan,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, apabila benar Tim Terpadu melakukan penertiban sebagaimana tertuang dalam rilis resmi pemerintah, yakni melakukan penyitaan alat berat ekskavator, penyegelan lokasi tambang, serta memberikan surat teguran kepada para pelaku PETI, maka pernyataan oknum kepala desa yang menyebut adanya dukungan terhadap reklamasi patut diduga sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan masyarakat.

Sebaliknya, apabila klaim tersebut benar, maka rilis resmi pemerintah juga patut dipertanyakan secara serius.
“Apabila benar ada dukungan terhadap reklamasi yang dilakukan oleh pihak yang diduga terlibat aktivitas PETI, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan benar-benar nyata atau hanya bersifat seremonial. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penertiban hanya menjadi formalitas sementara praktik tambang ilegal tetap berlangsung,” katanya.

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang akurat. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri siapa yang menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta apabila memang ditemukan adanya unsur penyampaian informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Irwansyah juga menyoroti penggunaan istilah “reklamasi” yang disampaikan oknum kepala desa. Menurutnya, istilah tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Secara hukum, reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Reklamasi tidak dapat dijadikan dalih untuk melegitimasi aktivitas PETI ataupun menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.

Ia bahkan menduga isu reklamasi sengaja dimunculkan sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi praktik pertambangan ilegal.
“Karena itu, Polri perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlindung di balik dalih reklamasi,” tambahnya.

Secara kelembagaan, IDeA juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa oknum Kepala Desa Singengu Julu atas pernyataannya yang dinilai bertentangan dengan informasi resmi pemerintah serta berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, IDeA meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku maupun aktor intelektual di balik aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebagai solusi jangka menengah, IDeA mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanggulangan PETI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Di saat yang sama, pemerintah juga didorong mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan yang memenuhi persyaratan, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap kegiatan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. (Red/Bar.S)

Kepercayaan Publik kepada Polri Meningkat, Survei Litbang Kompas Jadi Kado Terindah Hari Bhayangkara 2026

Foto: Istimewa

Jakarta – Hasil Survei Litbang Kompas yang dilaksanakan pada 9–18 April 2026 menunjukkan meningkatnya optimisme masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Survei yang melibatkan 1.200 responden melalui wawancara tatap muka di 38 provinsi tersebut mencatat sebanyak 82,4 persen masyarakat meyakini kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada di level 76,2 persen.

Selain meningkatnya tingkat keyakinan publik, survei juga menunjukkan citra kelembagaan Polri naik menjadi 71,5 persen. Indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37, sementara 80 persen responden menilai fasilitas pelayanan di kantor-kantor kepolisian kini semakin nyaman dan semakin baik.

Menanggapi hasil survei tersebut, Pendiri sekaligus Presiden Haidar Alwi Institute (HAI) dan Haidar Alwi Care (HAC), Ir. R. Haidar Alwi, M.T., menyebut capaian tersebut sebagai hadiah paling berharga bagi Polri menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat dalam menerima pelayanan kepolisian.

“Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat keyakinan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar bagi institusi penegak hukum untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Haidar Alwi.

Ia menilai hasil survei tersebut menunjukkan bahwa transformasi yang dijalankan Polri selama beberapa tahun terakhir bergerak ke arah yang positif. Reformasi pelayanan publik, peningkatan profesionalisme personel, serta penguatan budaya kerja yang humanis dinilai mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Haidar Alwi juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas capaian tersebut. Menurutnya, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit berhasil membawa Polri menjadi institusi yang semakin modern, profesional, humanis, serta adaptif dalam menghadapi tantangan zaman.

Ia menegaskan bahwa meningkatnya keyakinan publik menjadi 82,4 persen, naiknya citra kelembagaan menjadi 71,5 persen, serta membaiknya indeks profesionalitas pelayanan merupakan bukti bahwa transformasi Polri tidak hanya terlihat dalam kebijakan, tetapi juga telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, Haidar Alwi berharap momentum Hari Bhayangkara menjadi penguat semangat seluruh jajaran Polri untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga stabilitas nasional sebagai fondasi utama pembangunan Indonesia.

“Semoga Polri terus menjadi institusi yang dicintai rakyat, semakin profesional dalam menjalankan tugas, serta semakin kokoh mengawal Indonesia menuju masa depan yang aman, damai, dan maju,” pungkas Haidar Alwi.(Red/Ba.R)

Tonton juga

https://youtube.com/shorts/bVyIaf68EO8?si=-H2CSDKO_G3IkSRN
Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada

Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB

Teks. Foto: Templete gambar ucapan selamat yang disampaikan DPP GMPRI kepada Ketua Umum BEEF, NTB. (Istimewa/dok.google)

Jakarta – Raja Agung Nusantara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI),menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi, ST, atas amanah yang diberikan kepada dirinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB (Business, Education, Experts, and Farmer of West Nusa Tenggara).

Menurut DPP GMPRI, kehadiran Asosiasi Beef NTB merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat melalui kolaborasi antara peternak, akademisi, dokter hewan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Asosiasi Beef NTB memiliki peran penting dalam mendorong modernisasi sektor peternakan, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk terlibat dalam dunia peternakan yang produktif dan berdaya saing,” ujar Raja Agung yang juga Ketua Harian DPP KNPI, (24/06/2026).

Ia menilai visi Asosiasi Beef NTB yang mengedepankan edukasi, pemanfaatan teknologi peternakan, penguatan akses pasar, serta pendampingan hingga tingkat desa merupakan terobosan yang patut mendapat dukungan dari seluruh pihak.

DPP GMPRI juga mengapresiasi komitmen Asosiasi Beef NTB dalam membangun ekosistem peternakan yang modern dan berkelanjutan, termasuk upaya memperluas akses pasar bagi peternak agar memperoleh harga jual yang lebih baik dan meningkatkan nilai ekonomi sektor peternakan rakyat.

“Kami berharap Asosiasi Beef NTB dapat menjadi wadah kolaborasi yang mampu melahirkan peternak-peternak muda, mandiri, dan inovatif, sekaligus menjadi motor penggerak kemajuan sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Dengan kepemimpinan H. Rahmat Wahyudi, ST, DPP GMPRI optimistis Asosiasi Beef NTB akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ketahanan pangan, pun buat peningkatan kesejahteraan peternak, serta pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Kanda H. Rahmat Wahyudi, ST sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB.” tandasnya mengapresiasi.(Bar.S/Red)

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga..

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga Pelayanan Puskesmas

Teks Foto: Ilustrasi (dok.google),

Panyabungan – Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menguat.

Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, sekaligus audit kinerja terhadap seluruh 26 Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan Misron Saidi kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, hasil audit yang pernah dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di lapangan.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mengaudit secara tuntas penggunaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025. Khusus untuk belanja obat BOK-KB Tahun 2025, anggarannya mencapai Rp3,66 miliar yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi 26 Puskesmas. Jika dirata-ratakan, setiap Puskesmas memperoleh sekitar Rp140,8 juta untuk periode April hingga Desember 2025,” ujar Misron.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket “Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (BOK-KB) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025” diumumkan pada 20 Maret 2025 melalui metode E-Purchasing, dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

AUDIT JANGAN HANYA MEMERIKSA DOKUMEN

Misron mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025 telah menjadi objek pemeriksaan. Namun demikian, menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat dan kualitas pelayanan kesehatan masih terus bermunculan.

“Masih banyak kejanggalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari ketersediaan obat yang sering kosong di Puskesmas, dugaan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi riil di lapangan, hingga adanya perbedaan harga dengan produk sejenis yang tersedia dalam E-Katalog LKPP. Karena itu, kami meminta audit yang lebih mendalam, khususnya terhadap belanja obat BOK-KB senilai Rp3,66 miliar tersebut,” tegasnya.

Ia menilai auditor tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi di kantor Dinas Kesehatan.
“Audit harus turun langsung ke 26 Puskesmas. Periksa stok obat secara fisik, mintai keterangan tenaga kesehatan, dan bandingkan harga pembelian dengan harga yang tersedia di E-Katalog LKPP.

Jika ditemukan indikasi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyimpangan lainnya, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.

SOROTI KINERJA 26 PUSKESMAS

Selain audit keuangan, Misron juga mendorong BPK melakukan audit kinerja terhadap seluruh Puskesmas di Madina, mulai dari wilayah Sinunukan, Natal, Panyabungan, Kotanopan hingga Puncak Sorik Marapi.

“Jangan hanya mengaudit Dinas Kesehatan. Datangi seluruh Puskesmas dan lihat langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Periksa apakah obat tersedia, tenaga medis hadir sesuai jadwal, jam pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan minimum, pelayanan BPJS tidak dipersulit, serta tidak ada pungutan liar.

Dana BOK pada akhirnya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misron, audit kinerja sangat penting karena Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau kondisi Puskesmas sehat dan pelayanannya baik, maka pengelolaan anggaran di tingkat dinas juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika pelayanan di Puskesmas masih bermasalah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOK,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka secara transparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan realisasi Dana BOK kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Angka Rp140 juta per Puskesmas selama sembilan bulan bukanlah jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui jenis obat yang dibeli, jumlahnya, harga satuannya, serta apakah stok yang tersedia mencukupi kebutuhan pelayanan,” tambahnya.

Misron menegaskan bahwa desakan audit tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan anggaran sudah berjalan baik, audit akan menjadi bukti bahwa semuanya bersih. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, maupun BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi belanja obat BOK-KB Tahun 2025 maupun permintaan audit tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Laporan : Bar.S