Managing Partners Sap Law Firm, Shavey Baveiza: Gugatan Perkara 179/ PDT.G/2026 PN PST Kabur dan Tidak Berkedudukan
(Foto: Istimewa)
Jakarta — Gugatan perdata nomor perkara 179/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik tajam dari pihak tergugat. Managing Partners SAP Law Firm, Shavey Baveiza, secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dinilai tidak jelas, kabur (exceptio obscuri libelli), serta tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Dalam keterangannya kepada media, Shavey Baveiza mengungkapkan bahwa setelah melakukan analisis mendalam terhadap berkas gugatan yang diterima, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan ketidakpastian hukum yang mendasar. Menurutnya, dalil-dalil yang dibangun oleh penggugat tidak sinkron antara posita (fakta hukum) dan petitum (tuntutan).
“Gugatan ini sejak awal tampak dipaksakan. Isinya kabur, tidak fokus, dan gagal menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar kerugian atau pelanggaran hukum yang dilakukan klien kami. Secara hukum, gugatan seperti ini sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Shavey di Jakarta. (16/3/2026).
Selain persoalan materi gugatan yang dinilai prematur dan membingungkan, Shavey juga menyoroti masalah legal standing atau kedudukan hukum dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan tidak memiliki kapasitas atau hubungan hukum yang kuat secara langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.
“Selain kabur, gugatan ini juga tidak berkedudukan. Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk menarik permasalahan ini ke ranah pengadilan. Ada subjek hukum yang keliru, dan hal ini membuat gugatan cacat formil sejak dalam pikiran,” tambah advokat senior tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim hukum SAP Law Firm telah menyiapkan eksepsi (keberatan) formal untuk disampaikan pada persidangan berikutnya di PN Jakarta Pusat. Pihaknya optimistis majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap objektif dan melihat cacat formil yang nyata di dalam gugatan tersebut.
Shavey juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi-narasi di luar persidangan yang dapat menyesatkan opini publik.
“Kami siap mematahkan seluruh dalil penggugat di persidangan. Kami yakin majelis hakim akan jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi tegaknya kepastian hukum,” tutup Shavey Baveiza.(Red)














