BRI BO Bekasi Perkuat Kedekatan dengan Nasabah Pensiunan Lewat Program Apresiasi
Bekasi, Poskotapetir.com
Komitmen memberikan layanan yang mengedepankan kepedulian kepada nasabah terus diperkuat BRI BO Bekasi. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan apresiasi bagi nasabah pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Mengusung tema “Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni Bersama dalam Sejahtera”, kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi antara BRI dan para nasabah pensiunan yang sudah hadir di kantor BRI BO Bekasi, Juanda, Senin (3/8/2026).
“Kami sangat berbahagia atas kepercayaan Bapak dan Ibu yang tetap memilih BRI BO Bekasi sebagai mitra dalam layanan purnabakti dan kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dengan sepenuh hati,” ujar Pimpinan Cabang BRI BO Bekasi Ashri Agustian Mukti dalam sambutannya.
Melalui kegiatan apresiasi ini, BRI BO Bekasi berharap hubungan yang telah terjalin dengan para nasabah pensiunan dapat semakin erat, sekaligus memastikan setiap layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan mereka secara optimal.
Beragam kegiatan disiapkan dalam acara apresiasi ini untuk memberikan manfaat langsung kepada para nasabah pensiunan.
Salah satunya adalah layanan pensiunan yang disertai sosialisasi autentikasi digital. Melalui sesi ini, BRI memberikan edukasi mengenai proses autentikasi yang lebih mudah sehingga pencairan dana pensiun dapat dilakukan dengan lebih aman, cepat, dan efisien tanpa perlu menunggu antrean panjang.
Selain itu, BRI juga menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis oleh BRI Medika dimana fasilitas ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam mendukung kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup para nasabah, khususnya kelompok purnabakti.
Dan di kesempatan yang sama, BRI BO Bekasi juga memperkenalkan layanan Briguna Pensiun sebagai solusi pembiayaan bagi para pensiunan.
“Program ini menawarkan fasilitas pinjaman yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial maupun sebagai tambahan modal bagi nasabah yang ingin tetap produktif dengan menjalankan usaha di masa pensiun,” ucap Ardi sebagai perwakilan BRI Multiguna Purna.
Acara ditutup dengan hiburan musik Gambang Kromong dan juga ramah tamah serta menikmati kudapan yang disediakan dari UMKM BRI BO Bekasi.
Oleh: R. Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (foto: istimewa)
Jakarta – Ada kekuasaan yang kebesarannya diukur dari seberapa banyak orang tunduk di hadapannya. Namun ada pula kekuasaan yang justru menemukan kehormatannya ketika rakyat tidak merasa takut terhadapnya.
Di antara keduanya terbentang satu garis yang sangat tipis: integritas. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia di atas garis itu. Di satu sisi, Polri memiliki kewenangan besar untuk menyelidiki, menangkap, menahan, mengamankan, dan menegakkan hukum.
Di sisi lain, setiap kewenangan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan kekuatan negara tidak kehilangan nuraninya.
Karena itu, memimpin Polri bukan sekadar mengendalikan sebuah organisasi besar. Kapolri memimpin titik perjumpaan paling nyata antara negara dan rakyat.
Ketika warga melaporkan tindak kejahatan, negara hadir melalui polisi. Ketika seorang anak hilang, keluarga mencari polisi. Ketika masyarakat menghadapi bencana, ancaman teror, konflik sosial, atau rasa takut, polisi menjadi salah satu pihak pertama yang diharapkan hadir memberikan perlindungan.
Ketika hukum terasa jauh, polisi dituntut mendekatkannya. Ketika keadilan dianggap lambat, polisi diminta mempercepat langkahnya.
Di pundak Listyo Sigit, seluruh harapan itu bertemu dengan berbagai keterbatasan manusia dan institusi. Ia memimpin ratusan ribu personel yang tersebar dari pusat kota hingga pulau-pulau terluar Indonesia.
Ia menggerakkan organisasi yang bekerja tanpa henti selama dua puluh empat jam, menghadapi kejahatan konvensional sekaligus kejahatan digital, meredam konflik yang terlihat sekaligus membaca ancaman yang belum tampak.
Satu keputusan dapat memengaruhi stabilitas nasional. Satu kelalaian dapat menggerus kepercayaan publik. Sebaliknya, satu keberanian dapat menyelamatkan ribuan orang.
Dalam ruang tanggung jawab sebesar itulah konsep Presisi menemukan makna sejatinya. Presisi bukan sekadar slogan atau jargon kelembagaan. Presisi adalah disiplin berpikir dan bertindak agar kewenangan tidak berjalan mendahului kebenaran.
Presisi adalah kecermatan membedakan dugaan dan fakta, kegaduhan dan ancaman, kritik dan kejahatan, serta kepentingan negara dan kepentingan mereka yang sedang memegang kekuasaan.
Prediktif berarti Polri tidak menunggu masyarakat menjadi korban sebelum bertindak. Responsibilitas berarti setiap tindakan memiliki dasar, ukuran, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara transparansi berkeadilan menuntut agar proses hukum tidak hanya benar, tetapi juga dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketiga prinsip tersebut bermuara pada satu tujuan besar: kewenangan Polri harus dijalankan dengan kecerdasan, dikendalikan oleh tanggung jawab, dan diarahkan kepada keadilan.
Listyo Sigit berupaya menanamkan prinsip itu ke dalam tubuh organisasi yang sangat besar, dengan beragam tradisi, kekuatan, tantangan, dan persoalannya sendiri.
Tugas tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan instruksi dari atas. Reformasi kepolisian membutuhkan keberanian untuk membongkar kebiasaan buruk, memperkuat pengawasan internal, membuka ruang kritik, meningkatkan profesionalisme penyidikan, serta menindak anggota yang menyalahgunakan seragam dan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Tidak semua orang memahami beratnya pekerjaan itu.
Publik melihat Polri sebagai satu wajah. Padahal di balik wajah tersebut terdapat ratusan ribu manusia dengan karakter, kemampuan, dan godaan yang berbeda-beda.
Ketika seorang anggota berprestasi, penghargaan sering berhenti pada dirinya. Namun ketika seorang anggota melakukan pelanggaran, seluruh institusi ikut menanggung akibatnya.
Seorang Kapolri harus menerima ketimpangan tersebut sebagai konsekuensi kepemimpinan.
Ia harus memastikan anggota yang bekerja dengan benar tidak kehilangan kebanggaan akibat kesalahan segelintir oknum. Pada saat yang sama, ia tidak boleh membiarkan kebesaran institusi digunakan untuk melindungi mereka yang menyimpang.
Solidaritas korps harus menjadi kekuatan untuk menjaga kehormatan, bukan persekutuan untuk menyembunyikan pelanggaran.
Di sinilah kualitas kepemimpinan Listyo Sigit diuji.
Ia dituntut menjadi pelindung bagi anggota yang mengabdi dengan tulus, sekaligus penindak bagi mereka yang mencederai kepercayaan rakyat. Ia harus membangun semangat pasukan tanpa menumbuhkan arogansi. Ia harus menjaga kewibawaan institusi tanpa mengorbankan keterbukaan dan akuntabilitas.
Keseimbangan seperti itu tidak lahir dari kelemahan. Sebaliknya, ia hanya dapat lahir dari kekuatan yang matang dan terkendali. Polisi yang kuat tidak perlu menunjukkan kekuasaan melalui rasa takut. Polisi yang kuat terlihat ketika masyarakat merasa aman untuk datang melapor, menyampaikan kritik, dan meminta perlindungan.
Wibawa tidak dibangun dari suara yang meninggi, melainkan dari kepastian bahwa hukum akan bekerja. Kehormatan tidak ditentukan oleh seberapa keras institusi membela citranya, melainkan oleh seberapa jujur institusi memperbaiki kekurangannya. Listyo Sigit membawa gagasan tersebut ke tengah zaman yang bergerak sangat cepat.
Perkembangan teknologi telah memindahkan kejahatan dari gang-gang sempit menuju ruang digital. Pelaku kejahatan kini dapat menyerang dari negara lain, menyamarkan identitas, memindahkan dana dalam hitungan detik, merekayasa informasi, dan menjangkau ribuan korban hanya melalui satu layar.
Pada saat yang sama, setiap tindakan polisi dapat direkam, disebarluaskan, dipotong konteksnya, diperdebatkan, bahkan dihakimi sebelum proses hukum selesai berjalan. Dalam situasi seperti itu, Polri dituntut bergerak cepat tanpa menjadi ceroboh.
Dituntut tegas tanpa menjadi sewenang-wenang. Dituntut menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kebebasan. Dituntut memenangkan pertarungan melawan kejahatan tanpa kehilangan prinsip-prinsip hukum.
Tidak ada buku petunjuk sederhana untuk memimpin institusi sebesar Polri dalam kondisi demikian. Yang dibutuhkan adalah kompas nilai.
Bagi Listyo Sigit, kompas itu harus selalu menunjuk kepada kepentingan rakyat. Sebab seluruh kewenangan, anggaran, teknologi, dan kekuatan organisasi Polri berasal dari mandat negara, sementara negara memperoleh kedaulatannya dari rakyat.
Karena itu, rakyat bukanlah objek yang harus dikendalikan, melainkan pemilik sah dari keamanan yang dijaga Polri.
Ukuran keberhasilan kepolisian tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelaku yang ditangkap atau perkara yang berhasil diungkap. Ukuran yang lebih besar adalah apakah seorang ibu merasa aman pulang pada malam hari, apakah seorang anak dapat berangkat ke sekolah tanpa rasa takut, apakah pedagang kecil terlindungi dari pemerasan, apakah korban berani melapor, dan apakah hukum tetap mampu menjangkau mereka yang memiliki kekuasaan.
Ketenangan rakyat adalah medali tertinggi kepolisian. Medali itu tidak selalu disematkan dalam upacara. Ia hadir dalam bentuk pasar yang tetap buka, jalan yang aman, keluarga yang dipertemukan kembali, korban yang diselamatkan, konflik yang berhasil didamaikan, narkotika yang gagal mencapai generasi muda, serta kejahatan yang dihentikan sebelum menimbulkan korban berikutnya.
Di balik semua itu berdiri anggota Polri yang bekerja tanpa banyak sorotan.
Ada petugas yang berjaga ketika kota terlelap. Ada penyidik yang menelusuri satu bukti di antara ribuan dokumen. Ada Bhabinkamtibmas yang menyelesaikan persoalan warga sebelum berubah menjadi konflik.
Ada polisi lalu lintas yang tetap bertugas di bawah panas dan hujan. Ada pula anggota yang memasuki wilayah bencana ketika orang lain berusaha menyelamatkan diri. Merekalah denyut sesungguhnya dari Polri Presisi.
Listyo Sigit tidak hanya memimpin nama-nama yang dikenal publik. Ia memimpin ribuan pengabdian yang berlangsung dalam kesunyian. Tanggung jawabnya adalah memastikan setiap pengabdian memiliki arah, setiap keberanian memperoleh perlindungan, dan setiap kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.
Seorang jenderal dapat memerintahkan pasukan untuk bergerak. Namun hanya seorang pemimpin yang mampu membuat pasukannya memahami mengapa mereka harus bergerak.
Mereka bergerak bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menyenangkan kelompok tertentu, dan bukan untuk menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar. Mereka bergerak karena republik membutuhkan ketertiban, keadilan, dan perlindungan agar kehidupan dapat terus berjalan.
Itulah jiwa yang harus menghidupkan Presisi. Listyo Sigit sedang membangun standar bahwa polisi masa depan bukan hanya aparat yang menguasai aturan, melainkan insan Bhayangkara yang memahami manusia.
Ketegasan harus berjalan bersama empati. Kecanggihan harus dikendalikan etika. Kecepatan harus disertai ketelitian. Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh mengalahkan kesetiaan kepada konstitusi.
Jika prinsip-prinsip tersebut tertanam kuat, Polri tidak hanya dihormati karena kewenangannya, tetapi dipercaya karena karakternya.
Kepercayaan itu tidak dapat dibeli melalui pencitraan dan tidak dapat dipaksakan dengan kekuasaan. Ia dibangun perlahan melalui setiap laporan yang ditangani, setiap korban yang didengarkan, setiap perkara yang diselesaikan secara adil, setiap pelanggaran yang ditindak, dan setiap pejabat yang berani bertanggung jawab.
Pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat berapa lama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. Sejarah akan menilai arah yang ia tanamkan, ketegasan yang ia wariskan, dan keberanian institusional yang tumbuh selama masa kepemimpinannya.
Apakah Polri menjadi lebih profesional? Apakah lebih terbuka terhadap koreksi? Apakah penegakan hukum semakin berkeadilan? Apakah rakyat semakin merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung dan pengayom? Di sanalah warisan kepemimpinan akan memperoleh bentuknya.
Sebab Indonesia tidak membutuhkan polisi yang merasa paling berkuasa, melainkan polisi yang paling siap mempertanggungjawabkan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Indonesia tidak membutuhkan hukum yang hanya tajam ke bawah, tetapi keberanian yang mampu mengetuk setiap pintu ketika bukti mengarah ke sana.
Indonesia tidak membutuhkan aparat yang menjaga jarak dari rakyat, melainkan Bhayangkara yang memahami bahwa denyut keamanan negara berasal dari ketenangan di rumah-rumah warganya.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, cita-cita itulah yang harus terus diperjuangkan.
Karena pada akhirnya, kebesaran Polri bukan diukur dari seberapa besar kekuatan yang dimilikinya, melainkan dari seberapa besar rasa aman yang mampu dirasakan rakyat.
Dan di antara denyut republik yang tidak pernah berhenti, Presisi harus terus hidup sebagai denyut pengabdian, denyut keberanian, dan denyut Bhayangkara yang mengalir bersama kehidupan Indonesia.(Red)
Ade Batubara Apresiasi Ketegasan Kejari Madina, Namun Desak Pengusutan Tuntas dan Penetapan Status Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Smart Village
Jakarta – Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan dan menahan Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut Ade Batubara, langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, Ade Batubara mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam Program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara terbuka.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana. Apa landasan hukum dan pertimbangan penyidik sehingga baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan Smart Village belum diketahui secara jelas status hukumnya? Apakah masih sebagai saksi, calon tersangka, atau sudah tidak memiliki keterkaitan hukum? Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Ade Batubara, (3/8/2026).
Ade Batubara menjelaskan bahwa Program Smart Village merupakan kegiatan yang berjalan melalui proses panjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam perjalanan program tersebut terdapat pergantian pejabat pada Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, program tersebut direncanakan dan dijalankan pada masa kepemimpinan AML sebagai Plt Kepala Dinas PMD. Namun dalam perkembangan berikutnya terjadi pergantian jabatan dengan masuknya pejabat definitif, termasuk Irsyal yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD definitif.
Karena itu, Ade Batubara menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berhenti pada satu orang. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan, maka status mereka juga perlu dijelaskan kepada publik. Prinsipnya, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ade Batubara juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni MA selaku Direktur Utama PT ISN. Bahkan Kejari Madina telah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Oleh sebab itu, Ade Batubara meminta Kejari Mandailing Natal segera memberikan kepastian hukum terkait pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.
“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalitas Kejari Mandailing Natal. Justru karena itu kami berharap penyidikan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Batubara menegaskan bahwa masyarakat Mandailing Natal mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejari Mandailing Natal dalam mengusut perkara Smart Village. Namun pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Ade Batubara. (Bar.S)
FBO Indonesia Mantapkan Langkah ke Dunia Hukum, Ferdinand Weimar DJ Perkenalkan Logo FBO Law Firm dan ABS Law Firm
Foto: Istimewa (dok.google/Ist)
Jakarta – Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia, Ferdinand Weimar DJ, yang juga Presiden Anak Bangsa Sejati (ABS) menegaskan bahwa perjalanan FBO Indonesia tidak hanya berfokus pada pengembangan olahraga freestyle boxing, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan pengabdian kepada masyarakat melalui sektor hukum.
Setelah sukses menggelar Opening Ceremony FBO Indonesia pada 13 Desember 2025 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sekaligus menjadi tonggak sejarah lahirnya organisasi serta pengukuhan pengurus pusat FBO Indonesia, organisasi ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Momentum tersebut kemudian diperkuat dengan keberhasilan penyelenggaraan Exhibition Fight International Freestyle Boxing Indonesia–Timor Leste bertajuk “DUEL” di Solo pada Januari 2026, yang menjadi simbol diplomasi olahraga dan persahabatan antarbangsa.
Menurut Ferdinand Weimar DJ, semangat juang yang selama ini dibangun dalam dunia olahraga kini diperluas melalui pembentukan FBO Law Firm dan ABS Law Firm, sebagai wadah pengabdian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
“FBO lahir dari semangat perjuangan, disiplin, keberanian, dan sportivitas. Nilai-nilai itu pula yang menjadi fondasi kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Karena pada hakikatnya, seorang advokat juga adalah pejuang yang berdiri di garis terdepan membela hak dan keadilan,” ujar Ferdinand Weimar DJ, (2/08/2026).
Ferdinand menjelaskan bahwa logo FBO Law Firm merupakan transformasi identitas FBO yang dipadukan dengan simbol-simbol profesi hukum.
Bentuk oktagon melambangkan keseimbangan, perlindungan, dan keteguhan dalam menegakkan hukum. Inisial FBO menjadi identitas utama yang menggambarkan karakter firma yang kuat dan profesional.
Sementara siluet petinju pada huruf “O” merepresentasikan keberanian, daya juang, dan kegigihan dalam memperjuangkan hak-hak klien. Elemen bintang emas melambangkan cita-cita luhur dan kepemimpinan, sedangkan daun laurel menjadi simbol kehormatan, prestasi, dan reputasi yang dibangun melalui dedikasi serta profesionalisme.
Kehadiran timbangan keadilan menegaskan komitmen FBO Law Firm dalam menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan supremasi hukum. Adapun perpaduan warna emas, hitam, merah, dan putih menggambarkan kredibilitas, kewibawaan, keberanian, serta kejujuran sebagai landasan utama firma.
Di sisi lain, logo ABS Law Firm mengusung semangat nasionalisme yang kuat. Simbol hati merah putih dengan peta Indonesia menjadi representasi kecintaan terhadap Tanah Air serta komitmen untuk memberikan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Inisial ABS mencerminkan karakter firma yang terpercaya, adaptif, dan berorientasi pada solusi. Sementara bintang emas menggambarkan harapan untuk menjadi firma hukum yang unggul dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karangan daun laurel dan bunga emas melambangkan pertumbuhan, kehormatan, dan keberhasilan yang dicapai melalui kerja keras serta dedikasi. Kehadiran timbangan keadilan menjadi simbol komitmen ABS Law Firm dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Tagline “Advocacy Building Trust Solutions” menjadi cerminan misi ABS Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, membangun kepercayaan, serta menghadirkan solusi terbaik bagi setiap klien.
Ferdinand Weimar DJ mengungkapkan rasa syukur karena logo kedua firma hukum tersebut telah resmi terpasang dan siap diperkenalkan kepada masyarakat luas.
“Alhamdulillah, logo ABS Law Firm dan FBO Law Firm telah terpasang dengan baik. Bismillah, kami tengah mempersiapkan launching pada bulan Agustus, bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Insya Allah, kedua firma hukum ini akan menjadi wadah silaturahmi anak bangsa yang memiliki jiwa pejuang sejati, menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran FBO Law Firm dan ABS Law Firm bukan sekadar institusi hukum, melainkan juga ruang kolaborasi bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki komitmen untuk menjaga persatuan nasional dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Menutup pernyataannya, Ferdinand kembali menegaskan semangat nasionalisme yang menjadi ruh dari perjalanan organisasi dan firma hukum tersebut.
“NKRI Harga Mati. Merdeka! ABS ONE, FBO ONE. Mari bersama membangun bangsa dengan semangat persatuan, keadilan, dan pengabdian.” Tandasnya menjelaskan.(Red/Bar)
Permohonan Rawat Inap untuk Operasi Kaki Warga Binaan Rehabilitasi Ditolak, PBHN Pertanyakan Kebijakan Yayasan Benicia Indonesia
foto: Istimewa (dok.google)
Jakarta – Permohonan penanggulangan dan izin rawat inap yang diajukan oleh keluarga serta kuasa hukum salah satu penghuni rumah rehabilitasi Yayasan Benicia Tunas Indonesia, Christian alias Engkis, dikabarkan belum mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen yayasan.
Yayasan Benicia Tunas Indonesia merupakan lembaga sosial swasta yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Lembaga ini dikenal memiliki program pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi para korban ketergantungan zat adiktif agar dapat kembali berfungsi dan berintegrasi dengan baik di tengah masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, permohonan izin untuk menjalani tindakan medis telah diajukan sejak bulan pertama masa rehabilitasi Christian. Permohonan tersebut kemudian kembali diajukan untuk kedua kalinya melalui kunjungan langsung Direktur PBHN bersama ibu kandung Christian ke lokasi rehabilitasi.
Saat pertemuan tersebut, keluarga mengaku memperoleh respons yang cukup baik. Namun beberapa waktu kemudian, pihak keluarga menerima pesan melalui WhatsApp yang menyampaikan bahwa manajemen yayasan menolak permohonan tersebut.
Direktur PBHN yang juga Ketua Umum MB PKRI CADSENA, Totop Troitua, ST., MH., menjelaskan bahwa permohonan rawat inap tersebut diajukan karena Christian membutuhkan tindakan operasi pencabutan pen pada bagian kaki sebagai bagian dari proses pemulihan kesehatannya.
“Keinginan untuk menjalani perawatan dan operasi pencabutan pen pada kaki merupakan kebutuhan medis yang penting bagi Christian. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Totop.
Dalam pesan yang diterima keluarga, disebutkan bahwa pihak manajemen meminta keluarga untuk bersabar hingga program rehabilitasi selesai. Pesan tersebut antara lain menyampaikan bahwa Christian telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari dua bulan dan masa rehabilitasinya tinggal beberapa minggu lagi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menilai bahwa apabila masa rehabilitasi yang tersisa hanya beberapa minggu, seharusnya terdapat ruang koordinasi untuk memberikan kesempatan kepada Christian menjalani proses administrasi dan tindakan medis yang diperlukan, terlebih dengan adanya jaminan serta tanggung jawab penuh dari pihak orang tua.
Atas situasi tersebut, Totop Troitua menyatakan akan mengajukan permohonan langsung kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan Yayasan Benicia Tunas Indonesia, sehingga jadwal operasi kaki Christian dapat berjalan sesuai kebutuhan medis yang telah direncanakan.
Pihak keluarga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi warga binaan rehabilitasi dalam mengambil setiap keputusan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.Jika diinginkan untuk dimuat di media online, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam, investigatif, dan bernuansa berita nasional.
Pemuda Sumut Desak Inspektorat Madina Audit Ulang Dana Stunting Rp103 Miliar, Minta Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan
Mandailing Natal– Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Munawar, SH., MH, agar segera melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal yang nilainya diperkirakan mencapai ±Rp103 miliar.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan stunting.
Menurut Ade Batubara, audit ulang perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka agar seluruh penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami meminta Plt. Kepala Inspektorat Madina, Bapak Munawar, SH., MH., melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap anggaran stunting sekitar Rp103 miliar tersebut. Audit jangan hanya administratif, tetapi juga menyentuh realisasi program di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi,” tegas Ade Batubara.
Ia menjelaskan, permintaan audit ulang tersebut juga sejalan dengan berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya kepastian mengenai efektivitas penggunaan anggaran stunting, mengingat sebelumnya persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Mandailing Natal, lembaga pengawas, hingga aparat penegak hukum.
Ade Batubara juga mengaitkan pentingnya pengawasan tersebut dengan desakannya sebelumnya agar dilakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, termasuk pemeriksaan langsung terhadap pelayanan di seluruh Puskesmas di Mandailing Natal.
Menurutnya, pengawasan terhadap sektor kesehatan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa permintaan audit ulang ini bukan merupakan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ade Batubara berharap hasil audit nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil tersebut dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka proses selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, anggaran penanganan stunting merupakan program strategis yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia, sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Red/Bar.S)
JAKARTA, 28 JULI 2026 — POSKOTAPETIR.COM JAKARTA BARAT — Aktivitas gudang penyimpanan sekaligus bongkar muat ban dan velg di kawasan permukiman kembali menjadi sorotan. Lokasi yang berada di Jalan Cendrawasih 1 No. 3, Kompleks Perikanan, Kecamatan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, terpantau menjadi tempat aktivitas kendaraan berukuran besar, termasuk mobil kontainer. Berdasarkan investigasi dan pantauan awak media Pos Kota Petir di lapangan, aktivitas bongkar muat dengan kendaraan kontainer tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peruntukan bangunan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan gudang, melainkan apakah kegiatan pergudangan dan bongkar muat dengan kendaraan kontainer tersebut telah sesuai dengan peruntukan kawasan dan seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Atas temuan tersebut, awak media Pos Kota Petir telah berupaya mendatangi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak berwenang. LIMA PERTANYAAN POS KOTA PETIR UNTUK PEMPROV DKI Pertama, apakah bangunan yang digunakan sebagai gudang tersebut memiliki izin bangunan dan dokumen perizinan yang masih berlaku? Kedua, apakah penggunaan bangunan sebagai gudang penyimpanan serta kegiatan bongkar muat ban dan velg telah sesuai dengan peruntukan tata ruang di kawasan tersebut? Ketiga, apakah kegiatan bongkar muat menggunakan kendaraan kontainer di lokasi permukiman tersebut telah memiliki izin atau persetujuan dari instansi terkait? Keempat, instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kesesuaian bangunan, tata ruang, pertanahan, serta kegiatan usaha tersebut? Kelima, apakah Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap lokasi tersebut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah? MENUNGGU JAWABAN PEMPROV DKI Pos Kota Petir menyampaikan pertanyaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan perangkat daerah yang berwenang, memberikan klarifikasi secara transparan mengenai status bangunan dan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Khususnya terkait aspek tata ruang, pertanahan, bangunan, kegiatan pergudangan, serta aktivitas bongkar muat kendaraan kontainer. Jika seluruh izin dan peruntukan telah sesuai dengan ketentuan, tentu hal tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun pertanyaan berkepanjangan. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah pengawasan dan penertiban yang akan dilakukan pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Pos Kota Petir menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan permintaan klarifikasi atas hasil pantauan lapangan dan bukan vonis terhadap pihak mana pun. Kami juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan/gudang serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan keterangan kepada publik. Bersambung — Pos Kota Petir akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait. TIM INVESTIGASI POS KOTA PETIR 28 JULI 2026 Kalau mau lebih kuat lagi, saya bisa buatkan �versi headline koran yang sangat tajam + lead 3 paragraf + pertanyaan khusus untuk Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta
Jakarta 28-7-2026 , poskotapetir.com. Berdasarkan Investigasi Di Lapangan Dan Kami Awak Media Sudah Ke Walikota Jakarta Barat Meminta Klarifikasi Terkait Izin Pengelolaan Pemukiman Yang Di Jadikan Gudang Bongkar Muat Ban Dan Velg Yang BerKapasitas Saat Pembongkaran Jenis Kendaraan Mobil Kontainer Di Lokasi Pemukiman Jln Cendrawasih 1 No 3 Komplex Perikanan Kec Cengkareng Barat Jakarta Barat, Untuk Pemprov DKI Kami Wakili Aspirasi Masyarakat Ingin Klarifikasi Apakah Izin Izin Terkait Bangunan Dan Bongkar Muat Tersebut Legal Di Dapatkan Dari Suku Dinas Cipta Karya CITATA Bagian PERTANAHAN Dan TATA RUANG, Pertanyaan Klarifikasi Ini Kami Tujukan Untuk PEMPROV DKI Dengan Bapak Gubernur Pramono Anung
BYD Denza D9 warna biru tahun 2026 saat proses serah terima yang didokumentasikan pelapor. Mobil ini menjadi salah satu kendaraan yang disebut dalam laporan dugaan penggelapan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. (Foto:Dok. Istimewa)
Jakarta – Seorang pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand, 20 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menerima laporan pada pukul 22.17 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Lingga menyebut peristiwa bermula pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Ia mengaku diminta membantu seorang pria berinisial DD memperoleh dana pinjaman dengan menyerahkan dua unit kendaraan.
Dua kendaraan yang diserahkan, menurut laporan tersebut, yakni BYD Denza D9 berwarna biru tahun 2026 dan GWM Tank 300 berwarna oranye tahun 2026. Sebagai imbalannya, terlapor disebut menjanjikan pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut hingga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. (Bar.S)
Kemendagri Apresiasi FBO Indonesia, Dorong Event Sabuk di Tingkat Daerah
JAKARTA — Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia terus memperoleh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya membangun olahraga freestyle boxing sebagai bagian dari pembinaan karakter, prestasi, dan semangat bela negara.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi dan rapat perdana FBO Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung pada Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri beserta jajaran Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ketua Umum FBO Indonesia Ferdinan Weimar, serta Laksma TNI (Purn.) Heri Suyanto selaku Dewan Pengawas Tim Event Organizer (EO) FBO Indonesia.
Ketua Umum FBO Indonesia, Ferdinan Weimar, menyampaikan rasa syukur atas hasil audiensi yang berlangsung hangat, produktif, dan penuh semangat kolaborasi.
“Alhamdulillah, rapat perdana bersama Kemendagri berjalan dengan sangat baik dan lancar. Sambutan Bapak Dirjen Polpum sangat luar biasa. Beliau mengapresiasi program Event Sabuk Mendagri bersama FBO Indonesia dan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh suksesnya pelaksanaan program tersebut,” ujar Ferdinan.
Menurut Ferdinan, Dirjen Polpum juga memandang bahwa program FBO Indonesia memiliki nilai strategis karena tidak hanya berorientasi pada kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter generasi muda melalui semangat sportivitas, disiplin, persaudaraan, dan bela negara.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri turut mendorong agar program FBO Indonesia dapat dikembangkan melalui kolaborasi bersama Asosiasi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan penyelenggaraan Event Sabuk Gubernur, Sabuk Bupati, maupun Sabuk Wali Kota di berbagai daerah.
Selain penyelenggaraan kejuaraan, FBO Indonesia juga akan mengembangkan Camp FBO di berbagai wilayah sebagai pusat pembinaan atlet sekaligus wadah aktivitas positif bagi masyarakat dan generasi muda.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi kegiatan bela negara melalui jalur olahraga.
Ferdinan mengungkapkan bahwa Dirjen Polpum juga akan segera melaporkan hasil audiensi kepada Menteri Dalam Negeri guna menjadwalkan pertemuan resmi antara FBO Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, FBO Indonesia akan mempresentasikan secara langsung konsep dan roadmap pelaksanaan Event Sabuk Mendagri beserta program pengembangan organisasi secara nasional.
“Kami optimistis program FBO Indonesia akan memperoleh dukungan penuh dari Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Polpum. Bahkan beliau menyampaikan harapan agar FBO Indonesia dapat menjadi mitra strategis Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan olahraga dan pemberdayaan generasi muda,” kata Ferdinan.
Lebih lanjut, FBO Indonesia juga tengah menyiapkan berbagai program lanjutan, antara lain FBO Campus dan FBO School sebagai wadah pembinaan atlet muda di lingkungan perguruan tinggi maupun sekolah. Program tersebut diharapkan mampu mencetak atlet-atlet freestyle boxing berprestasi sekaligus membangun karakter kepemimpinan, kedisiplinan, dan rasa cinta tanah air.
Dukungan Kemendagri semakin memperkuat langkah FBO Indonesia setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan Exhibition Fight International Freestyle Boxing “DUEL” pada Januari 2026 yang mendapat apresiasi luas sebagai ajang sportivitas, diplomasi olahraga, dan pembinaan generasi muda.
Sebelumnya, FBO Indonesia juga memperoleh dukungan dari KONI dalam pengembangan organisasi serta pembinaan atlet freestyle boxing di Indonesia.
Menutup keterangannya, Ferdinan Weimar mengajak seluruh jajaran pengurus, dewan pembina, dewan pengawas, serta keluarga besar FBO Indonesia untuk terus memberikan doa dan dukungan.
“Insya Allah, dengan kebersamaan dan dukungan semua pihak, cita-cita besar FBO Indonesia dapat terwujud. Semoga FBO semakin berkembang, menjadi kebanggaan bangsa, dan mendapat tempat di hati seluruh rakyat Indonesia. Aamiin,” pungkasnya.(Red/Bar.S)