Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan..

Pasca Insiden Bekasi, JSI Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Jakarta — Tragedi tabrakan maut antara KRL Commuter Line dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sedikitnya 15 orang menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait keselamatan transportasi publik.

Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, desakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Ketua Jakarta Social Impact (JSI), Ferdiansyah Hermawan, yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap operator taksi online Green SM yang diduga menjadi pemicu awal insiden tersebut.

Ferdiansyah menegaskan, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap operasional kendaraan publik, khususnya taksi listrik.

“Kami di Jakarta Social Impact sangat prihatin. Jika benar insiden ini dipicu kendaraan Green SM yang bermasalah di perlintasan, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Ferdiansyah, Selasa (28/4/2026).

Ia mendesak pemerintah tidak berhenti pada investigasi semata, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian sistemik dari pihak perusahaan.

Desakan tersebut sejalan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kepolisian bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut dugaan kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun rekam jejak keselamatan armada Green SM.

Sahroni juga menyinggung insiden serupa yang melibatkan armada sejenis di kawasan Sawah Besar pada Desember 2025, yang dinilai mengindikasikan adanya pola kelalaian berulang.

“Jangan sampai ini terulang. Pemerintah harus tegas. Bukan hanya sopir, perusahaan juga harus dievaluasi, bahkan izinnya dicabut jika terbukti lalai secara sistemik,” tegas Ferdiansyah.

Evaluasi Pemerintah dan Respons Perusahaan

Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Perhubungan RI bergerak cepat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami aspek perizinan dan kepatuhan operasional perusahaan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin disebut menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran serius.

Di sisi lain, manajemen Green SM Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses investigasi. Namun, keputusan perusahaan menonaktifkan kolom komentar di media sosial justru menuai kritik publik.

Ferdiansyah menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

“Publik berhak mendapatkan informasi. Menutup ruang komunikasi bukan solusi. Kami mendorong Green SM untuk kooperatif dan tidak menghilangkan bukti,” tegasnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa sopir taksi Green SM di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, proses evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan oleh tim gabungan.

Jakarta Social Impact (JSI) menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pihak yang terbukti lalai.

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung

Raja Agung Nusantara Apresiasi Respons Kejagung, Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kab.Tangerang

Foto: istimewa (dok.google)

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, Raja Agung Nusantara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh GMPRI.

Menurutnya, sikap responsif Kejagung mencerminkan komitmen negara dalam menindaklanjuti aspirasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi Kejagung, khususnya Jaksa Agung, atas respons yang cepat dan terbuka terhadap laporan kami. Ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Raja Agung Nusantara menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, sekaligus mendesak Kejagung agar segera melakukan tindakan konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak yang dimaksud antara lain:

  1. Nonce Tendean, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil V (Fraksi Demokrat)
  2. Aida Hubaida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Fraksi Demokrat)

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Sekitar Kurang Lebih 3 unit Mobil Siaga dan bersama dengan biaya Perawatan Mobil Siaga, adapun harga mobil satu unit sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000 dan biaya perawatan satu unit Mobil Siaga Sekitar Rp. 100.000.000. Sehingga nilai kerugian Negara kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 berdasarkan info harga Mobil Siaga pada tahun 2021(APBD 2021).
Akibatnya Negara dan Masyarakat setempat mengalami kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta Diduga kuat menghilangkan Aset Negara atau Manfaat Layanan Aset Negara dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Daerah Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Tahun 2024, 2025, 2026 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Nonce Tendean, S.H. adalah sebagai berikut :

Kendaraan Mobil siaga yang pada dasarnya disediakan untuk kepentingan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Transportasi Sosial, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mobil siaga yang diperuntukkan bagi Pelayanan Kesehatan dan Distribusi Logistik masyarakat diduga dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Penguasaan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak yang tidak berhak atau tanpa dasar kewenangan yang sah.

Menimbulkan kerugian Keuangan Daerah kurang lebih senilai Rp 1,2 Miliar pada 2024 hingga 2026 untuk harga 3 unit Mobil Siaga (APBD 2021) dan Perawatan.

Menimubulkan kerugian Manfaat Layanan sekitar Rp 300 Juta pada 2024 hingga 2026.

Sehingga Nonce Tendean, S.H. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Tuntutan;

  1. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga Desa Pasir Jaya, serta tetapkan tersangka tanpa intervensi politik.
  2. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk sita dan amankan seluruh asset Negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen BPKB/STNK, serta larang penggunaan aset tersebut untuk kepentingan apa pun di luar pelayanan publik selama proses hukum berjalan.
  3. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Repbulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan audit investigasi dan hitung kerugian negara secara resmi melalui BPK/BPKP, serta kejar pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari pihak yang bertanggung jawab.
  4. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Rebpulik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses dan adili pelaku secara transparan dan akuntabel, serta umumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan efek jera.
  5. Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk Segera memanggil, periksa dan tangkap Nonce Tendean, S.H. (NT) Selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai

Demokrat di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan dari hasil intivestigasi dan informasi yang di duga sangat akurat dari media Lokal atau Daerah yang terpercaya diantaranya: ekspresibanten.id dan exposbanten.com. Bahwa kami dari DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) menduga kuat ada kerugian Negara akibat tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi, adapun kegiatan proyek dimaksud adalah Pembangunan Gedung Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra. Kedua Pembangunan Masjid Yayasan Padepokan dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah. Ketiga Pembangunan Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya diduga kuat negara mengalami kerugian dengan total Nilai kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar. Dugaan tindakan Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang dengan pembangunan 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Adapun dugaan kuat Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang ini adalah: Aida Hubaedah, SE., MM. Selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.
Dan berdasarkan Investigasi kami dari DPP GMPRI bahwa ada dugaan kuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pembangunan 3 (tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi 3 ( tiga) lokasi tersebut pada Tahun 2025 yang mengkibatkan kerugian Negara. Adapun modus oprasinya yang dilakukan oleh terduga Aida Hubaedah, SE., MM. adalah sebagai berikut :

Membangun 3 (Tiga) fasilitas gedung untuk umum yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di atas tanah milik pribadi.

 Membangun Gedung Padepokan yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah), berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Walid Putra.

Membangun Masjid Padepokan Yayasan Haji Sanwani Juarasa, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),berlokasi di RT. 013, RW. 03, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan oleh CV. Cipta Jaya Megah.

Membangun Gedung BLK dan DKKT dengan nama paket proyek yakni, Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja, Gedung Serba Guna, dengan sumber Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui metode pengadaan langsung senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), berlokasi di RT. Jalan Pekayongan Km. 16, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Diduga bahwa pembangunan fasilitas gedung masih milik orang tua terduga Aida Hubaedah, SE.,MM.

Diduga kuat telah dilakukan tanpa prinsip transparansi, karena tidak adanya penjelasan secara konkret mengenai kepala desa yang menjadi saksi dalam proses pemberian hibah, serta tidak adanya keterbukaan dokumen berupa visual SK hibah.

Sehingga Aida Hubaedah, SE., MM. di duga kuat melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang total kerugian Negara sekitar Rp 1,2 Miliar.

DPP GMPRI juga mendesak Kejagung untuk:

  1. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;
  2. Menyita aset terkait;
  3. Melakukan audit investigatif;
  4. Menetapkan tersangka tanpa intervensi;
  5. Menyampaikan perkembangan secara transparan kepada publik.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, tegas, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah fondasi demokrasi. Kami akan terus mengawal agar proses ini berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen GMPRI dalam menjaga akuntabilitas, melindungi aset negara, serta memastikan hak pelayanan publik masyarakat tetap terjaga.(Redsus/Bar.S)

Syair Dan Ramang Diduga Rekayasa Surat Tanah 16 Hektar, Bareskrim Turun Ke Labuan Bajo

Syair Anak Haku Mustafa Di Periksa Bareskrim, Diduga Palsukan Surat Tanah 16 Ha di Labuan Bajo

Jakarta – Para terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri, selama 5 jam. Terduga Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair terlihat tampak keluar dari ruang Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.35 WITA.

Momen keluarnya kedua terlapor malah memunculkan tanda tanya. Sebab, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media, Haji Ramang dan Muhamad Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres.

Langkah ini dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya datang tepat pukul 11.00 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo.

Terpantau, Haji Ramang Ishaka tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan.

Momen di Tengah Pemeriksaan

Di tengah pemeriksaan, sempat terjadi beberapa momen singkat yang terekam awak media. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa memberikan komentar, ia hanya berjalan sejenak sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan proses belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar. Ia memilih duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan, mengindikasikan pemeriksaan masih berlangsung.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Kasus ini sendiri berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.

Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Dari Putusan Inkracht ke Dugaan Pidana
Perkara ini sebelumnya telah tuntas di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan: Tanah 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta serta seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, tegas penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, kepada awak media, Jumat (1/5/2026) di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair dinilai menjadi titik krusial untuk mengurai dugaan peran dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

Sikap keduanya yang memilih keluar lewat pintu belakang tanpa memberikan keterangan semakin memicu spekulasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Namun satu hal yang pasti—penyidikan kasus Kerangan kini memasuki fase yang semakin terbuka, dan publik menanti apakah langkah berikutnya akan mengarah pada penetapan tersangka. (red)

Pernyataan Sultan Ternate Menggema, MAI Tegaskan Negara Tak Bisa Abaikan Hukum Adat

#MAI Dukung Pernyataan Sultan Ternate, Keseimbangan Negara dan Hukum Adat Harus Dijaga, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) mendukung penuh terhadap pandangan yang disampaikan oleh Hidayatullah Sjah II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 15 April 2026.

Pernyataan Sultan Ternate yang menegaskan, “Jangan mengklaim semua ini tanah negara, saya mau tanya negara dapat tanah di Kesultanan Ternate darimana?” menjadi sorotan penting dalam diskursus kebijakan agraria nasional. Hal ini disampaikan kembali dalam forum komunikasi MAI oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, di hadapan para Raja, Sultan, serta tokoh adat se-Nusantara.

Dalam pandangannya, Sultan Ternate menekankan bahwa tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif negara, melainkan harus mempertimbangkan dimensi sejarah, hukum adat, serta kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MAI M. Rafik Datuk Rajo Kuaso menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi setinggi-tingginya. Ia menilai bahwa pernyataan Sultan Ternate merupakan refleksi kritis yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak masyarakat adat.

“Pandangan yang disampaikan Sultan Ternate adalah suara kearifan yang lahir dari akar sejarah panjang Nusantara. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa negara tidak boleh mengabaikan eksistensi dan legitimasi hukum adat yang telah lebih dahulu hadir dan menjadi fondasi kehidupan masyarakat,” ujar Rafik dalam forum komunikasi MAI.

Lebih lanjut, MAI menilai bahwa isu pengelolaan tanah merupakan persoalan strategis yang membutuhkan pendekatan komprehensif, inklusif, dan berkeadilan. Negara, menurut MAI, harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi formal, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas bangsa.

Forum komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, dan tokoh pemangku adat se-Nusantara juga memandang bahwa pernyataan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi hukum adat dalam kerangka kebangsaan, sekaligus mendorong dialog konstruktif antara negara dan masyarakat adat.

MAI berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana, guna mewujudkan keadilan, harmoni sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(Red)

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel,

Hery Susanto Terseret Kasus Nikel, AMPUH Desak Penegakan Hukum Tanpa Konflik Kepentingan

Jakarta — AMPUH Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus pandangan hukum kritis atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum biasa. Lebih dari sekadar penindakan individu, perkara ini menjadi ujian serius bagi independensi lembaga negara, integritas penegakan hukum, serta keberlangsungan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacara kondang, Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA selaku Ketua AMPUH INDONESIA, ditegaskan bahwa penanganan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka menjaga marwah hukum, bukan sekadar penindakan prosedural. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi mencederai keadilan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan advokasi publik, AMPUH INDONESIA memandang perlu menyampaikan kronologi, analisis hukum, serta rekomendasi strategis kepada seluruh elemen bangsa baik kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Kronologi Singkat Perkara (2013–2026)

Kasus ini berakar dari sengketa administratif antara PT TSHI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan temuan penyidikan:

2013–2025: PT TSHI menghadapi beban PNBP tinggi dan diduga melakukan rekayasa laporan masyarakat guna memicu intervensi administratif.

Sebelum 2021: Hery Susanto diduga menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dan menyanggupi intervensi proses pemeriksaan di Ombudsman RI.

Modus Operandi: Intervensi dilakukan melalui manipulasi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP), yang memungkinkan perusahaan menghitung kewajiban PNBP secara mandiri dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Gratifikasi: Diduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima secara bertahap.

10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

15–16 April 2026: Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, penangkapan, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hery Susanto dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Mengapa Kasus Ini Sangat Kritis?

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, yang berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ironi besar muncul ketika lembaga pengawas justru berada dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi Ombudsman terlebih hanya beberapa hari setelah pelantikan memunculkan pertanyaan serius, diantaranya

  1. Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum?
  2. Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan dan politisasi hukum?

Kondisi ini semakin sensitif mengingat Ombudsman sebelumnya aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

AMPUH INDONESIA menilai kasus ini sebagai “pedang bermata dua” dalam penegakan hukum;

  1. Risiko Konflik Kepentingan Potensi benturan antara fungsi pengawasan Ombudsman dan kewenangan penindakan Kejaksaan harus diantisipasi secara serius.
  2. Indikasi Korupsi Sistemik, Dugaan manipulasi dalam tata kelola PNBP menunjukkan lemahnya pengawasan sektor sumber daya alam.
  3. Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Warga, Melemahnya Ombudsman berpotensi mengurangi akses masyarakat dalam melaporkan maladministrasi secara independen.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum nasional, kami mendesak Transparansi Total Kejaksaan Agung harus membuka secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk bukti, saksi, dan aliran dana.

•Pengawasan Independen
DPR RI dan lembaga terkait perlu melakukan audit dan pengawasan terhadap proses hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
•Reformasi Kelembagaan Ombudsman, Perlu penguatan sistem seleksi dan perlindungan terhadap independensi pimpinan lembaga.
•Peradilan yang Adil dan Terbuka
Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip fair trial, tanpa tekanan politik maupun kepentingan tertentu.

Peningkatan Partisipasi Publik
Masyarakat didorong tetap aktif mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Kasus ini juga merupakan alarm keras bagi arah reformasi hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai instrumen keadilan bagi seluruh rakyat.

AMPUH INDONESIA mengajak seluruh elemen bangsa media, akademisi, masyarakat sipil, dan parlemen untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis dan objektif. Sejatinya, Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan. (ReD)

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”..

Foto Bersama GPN 08 (Dok.Google/Istimewa)

GPN 08: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu “Gerakan Besar”, Tegaskan Dukungan terhadap Presiden Prabowo

Jakarta — Ketua Umum DPP Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), Safrin Sofyan, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu provokatif yang berkembang di ruang publik, termasuk narasi mengenai adanya “gerakan besar” yang dikaitkan dengan upaya menggoyang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut H. Safrin, dinamika politik yang diwarnai spekulasi, opini liar, serta potongan pernyataan yang viral di media sosial harus disikapi secara bijak dan tidak dijadikan dasar untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh narasi besar yang belum tentu memiliki dasar kebenaran yang utuh. Bangsa ini membutuhkan stabilitas, bukan kegaduhan akibat provokasi,” tegasnya (13/04).

Pernyataan tersebut turut menanggapi beredarnya video yang menampilkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menyebut kemungkinan adanya “gerakan besar” pada Juni 2026 dan dikaitkan dengan dinamika kepemimpinan nasional, termasuk nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

H. Safrin menilai, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh suasana kebangsaan apabila tidak disikapi secara proporsional dan dewasa.

Lebih lanjut, H. Safrin menegaskan bahwa pemerintahan yang berjalan saat ini membutuhkan dukungan penuh masyarakat agar agenda strategis nasional dapat terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia menekankan beberapa hal penting sebagai landasan sikap publik,
Pemerintahan yang stabil adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional.
Program Presiden Prabowo dirancang untuk jangka panjang dan membutuhkan kepercayaan, bukan gangguan spekulasi politik.

Masyarakat harus cerdas memilah informasi di tengah derasnya arus disinformasi digital.
Persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kekuatan bangsa.

Dalam pernyataannya, H. Safrin juga menegaskan bahwa sosok Prabowo Subianto merupakan potret nyata seorang patriot yang telah menempuh jalan panjang pengabdian bagi bangsa dan negara.

“Bapak Prabowo adalah pemimpin yang ditempa oleh sejarah, bukan diciptakan oleh keadaan. Beliau telah membuktikan bahwa cinta pada bangsa dan kesetiaan kepada rakyat adalah prinsip tertinggi dalam bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Prabowo, masyarakat kembali merasakan bangkitnya semangat nasionalisme dan kepercayaan diri bangsa Indonesia di kancah global.

“Beliau membawa aura persatuan. Tidak ada lagi sekat masa lalu yang ada adalah langkah bersama menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat,” tambahnya.

Dalam hal ini GPN 08, lanjut H. Safrin, akan terus berada di garis depan dalam mengawal jalannya pemerintahan yang sah serta mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga etika politik, mengedepankan dialog yang konstruktif, serta menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan instabilitas nasional.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, H. Safrin menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, menjaga ketenangan, dan tetap percaya pada mekanisme konstitusional.
Indonesia, tegasnya, tidak boleh terjebak dalam narasi ketakutan yang dibangun oleh segelintir pihak, melainkan harus tetap fokus pada kerja nyata, persatuan, dan masa depan bangsa yang lebih kuat.(Bar.S/Red).

YM Ponto Beberkan Jejak Andi Latae di..

Yangmulia (YM) Ponto Beberkan Jejak Andi Latae di Pulau Molosing, Saksi Perlawanan di Nusantara,

(foto:Ist)

Jakarta — Pulau Molosing yang terletak di wilayah administratif Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, merupakan salah satu destinasi yang menyimpan kekayaan alam sekaligus jejak sejarah yang bernilai tinggi.

Pulau ini dikenal dengan lanskap alaminya yang khas. Di bagian timur, hamparan hutan mangrove tumbuh subur, sementara di beberapa titik terlihat batuan vulkanik yang berpadu dengan vegetasi pesisir seperti pohon ketapang, nyamplung, dan bugis. Wilayah perbukitannya ditutupi hutan hujan tropis yang didominasi oleh kayu kambing, kelapa, dan mangga, serta dihiasi keanekaragaman hayati seperti liana, anggrek, dan tumbuhan paku.

Tidak hanya menyuguhkan keindahan alam, Pulau Molosing juga memiliki nilai ekologis penting. Pulau ini menjadi salah satu lokasi peneluran burung Maleo, satwa endemik Sulawesi yang unik karena menetaskan telurnya di dalam pasir. Selain itu, pada fase bulan purnama, pantai berpasir putih di pulau ini menjadi lokasi atraksi alam berupa pengamatan penyu yang bertelur, menjadikannya destinasi wisata berbasis konservasi yang potensial.

Di balik pesona alamnya, Pulau Molosing juga menyimpan catatan sejarah yang signifikan. Iftiqar S.A. Ponto, selaku pengelola Molosing Beach Resort, mengungkapkan bahwa kawasan ini pernah menjadi saksi peristiwa penting pada masa lalu.

Dikisahkan bahwa Andi Latae, seorang bangsawan dari Wajo, Sulawesi Selatan, bersama para pengikutnya terlibat dalam pertempuran melawan bajak laut dari Loloda dan Mangindanao di perairan sekitar Pulau Molosing. Pada masa itu, kelompok bajak laut kerap melakukan perampokan di wilayah Bolaang Mongondow.

Awalnya, Andi Latae hanya bermaksud singgah sementara untuk memperbaiki kapalnya yang rusak akibat pertempuran. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ia menetap setelah menikah dengan Putri Hotimimbang, putri dari Raja Bolaang Mongondow, Cornelis Manoppo. Dari pernikahan tersebut kemudian lahir keturunan yang kelak menjadi bagian penting dalam sejarah kerajaan, termasuk Raja Abraham Sugeha.

Iftiqar S.A. Ponto berharap bahwa Pulau Molosing tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga sebagai situs yang memiliki nilai sejarah dan peradaban yang patut dilestarikan dan diperkenalkan kepada generasi mendatang.

Paparan mengenai Pulau Molosing tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri oleh para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh pemangku adat se-Nusantara. Forum ini kembali menjadi ruang strategis dalam merefleksikan nilai-nilai kebangsaan yang berakar pada sejarah dan kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Iftiqar S.A. Ponto menyampaikan bahwa pengungkapan sejarah Pulau Molosing merupakan bagian dari upaya melanjutkan dan memperkaya warisan pemikiran para leluhur, sekaligus memperkuat identitas kebangsaan melalui pendekatan kultural dan historis.

(Majelis Adat Indonesia)

LBH Parsaoran Simalungun Dorong Kesadaran Hukum

LBH Parsaoran Simalungun Dorong Kesadaran Hukum Warga Binaan di Pematangsiantar

P.Siantar— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses keadilan dengan menggelar Penyuluhan Hukum untuk kesekian kalinya di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan (Rutan/Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan LBH Parsaoran dalam memberikan edukasi hukum, khususnya kepada warga binaan sebagai bagian dari kelompok rentan yang tetap memiliki hak konstitusional atas pendampingan hukum.

Mengangkat tema “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”, penyuluhan ini diikuti dengan antusias oleh para warga binaan. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang hak-hak hukum, akses terhadap bantuan hukum gratis, serta pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari misi besar untuk menghadirkan keadilan yang inklusif.

“Ini adalah penyuluhan hukum yang kesekian kalinya kami laksanakan di Lapas Pematangsiantar. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memahami hak-haknya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di balik tembok pemasyarakatan,” ujarnya. (9/04)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi maupun keterbatasan akses informasi.

Dalam sesi penyuluhan, peserta juga dibekali pengetahuan praktis mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum, serta pentingnya memahami proses hukum secara utuh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Pihak Rutan/Lapas Kelas II A Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program ini. Kepala Lebaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar Davy Bartian melalui Kasibinadik Daud Simamora yang didampingi staf Binafik Herry mengatakan sangat mendukung kegiatan ini, Mereka menilai kegiatan penyuluhan hukum sangat strategis dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan, sekaligus membangun kesadaran untuk menjalani proses hukum secara lebih baik.

Sebagai bagian dari program bantuan hukum nasional, kegiatan ini memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law secara nyata.

” kita bersama LBH Parsaoran Cabang Simalungun menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai pelaksanaan program kementrian” ujar Kalapas.(Red)

Isu Lingkungan di MM2100 Mengemuka

Isu Lingkungan di MM2100 Mengemuka, Publik Desak Gakkum KLH Audit Pengelolaan Limbah Industri

Foto : Istimewa

Jakarta— Dorongan publik terhadap penguatan pengawasan lingkungan hidup kembali mengemuka menyusul kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI ke kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia. Menyikapi hal ini, masyarakat melalui berbagai elemen, termasuk Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, mendorong agar Komisi XII DPR RI melalui Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Ketua HIMMB Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada pihak penghasil limbah, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari transporter hingga pihak pemanfaat limbah.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Jangan hanya berhenti pada produsen limbah, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengelolanya. Ini penting agar tidak terjadi celah pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah,” ujarnya kepada media, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip tanggung jawab kolektif atau tanggung renteng dalam pengelolaan limbah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Lebih lanjut, Arvand mendorong agar Komisi XII DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan pada satu perusahaan, tetapi juga memperluas cakupan ke perusahaan-perusahaan lain di wilayah Bekasi yang diduga belum sepenuhnya mematuhi regulasi lingkungan, termasuk yang masih memperoleh predikat PROPER Merah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kawasan industri MM2100 merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan terintegrasi di Indonesia, yang menjadi pusat aktivitas manufaktur sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi dan capaian perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), yang mayoritas masih berada pada level kepatuhan minimum (peringkat biru).

“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen keberlanjutan para pelaku industri. PROPER bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cerminan tanggung jawab lingkungan perusahaan,” tegas Putri.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan lingkungan di kawasan MM2100 semakin mendesak, menyusul berbagai laporan masyarakat terkait bau menyengat serta dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berpotensi berdampak pada kesehatan warga.

PT NSK Bearings Manufacturing Indonesia, sebagai salah satu perusahaan besar di kawasan tersebut, dinilai memiliki potensi risiko pencemaran yang signifikan, baik dari emisi udara, limbah cair, maupun limbah padat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di perusahaan tersebut, yang diduga kurang transparan serta rentan terhadap intervensi pihak tertentu. Komisi XII menegaskan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan lingkungan apabila mitra yang dipilih tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai.

Komisi XII DPR RI, lanjut Putri, berkomitmen untuk memastikan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta meningkatkan efektivitas sistem pemantauan emisi di kawasan MM2100.

Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi strategis dalam memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan bahwa aktivitas industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. (*)

KPPG Bekasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Berbasis UMKM

Dari Pekarangan ke Pasar, KPPG Bekasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Berbasis UMKM, (Foto: istimewa)

Bekasi — Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan kiprah nyata di tengah masyarakat melalui gerakan terpadu yang menggabungkan ketahanan pangan keluarga dan penguatan ekonomi perempuan berbasis UMKM.

Dalam kegiatan rutin bulanan yang berlangsung penuh semangat, KPPG Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Sri Sugiarti, S.E., S.I.P. menghadirkan inovasi program yang tidak hanya berorientasi pada kontestasi politik, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Salah satu terobosan yang digagas adalah gerakan penanaman palawija dan tanaman produktif di lingkungan rumah, termasuk pemanfaatan lahan kosong dan atap rumah. Melalui penanaman cabai, sayuran, serta buah-buahan, KPPG mendorong terciptanya kemandirian pangan keluarga sekaligus membantu menekan pengeluaran dapur rumah tangga.

KPPG Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar wacana, melainkan telah dibuktikan melalui karya nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Di antaranya melalui penanaman jagung seluas 34 hektare yang dalam waktu dekat memasuki masa panen, pengembangan budidaya ikan lele dengan 120 kolam terpal, serta penguatan sektor peternakan melalui ternak kambing dan sapi yang dikelola secara berkelanjutan oleh para kader.

“Melalui KPPG, kami ingin mengajak perempuan Bekasi untuk lebih aktif membangun keluarga yang mandiri dan sejahtera, dimulai dari hal-hal sederhana di sekitar rumah,” ujar Sri Sugiarti (7/04).

Tak hanya itu, KPPG Kabupaten Bekasi juga terus memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dengan menghadirkan Gerai Oleh-Oleh Khas Bekasi, yang akan menjadi wadah bagi produk-produk unggulan UMKM binaan KPPG.

Bahkan sebelumnya, program ini telah mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H. Ahmad Marjuki, S.M., M.M., yang memfasilitasi penyediaan ruko sebagai pusat pemasaran UMKM KPPG.

“Dukungan ini membuktikan bahwa Partai Golkar hadir tidak hanya dalam ranah politik, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kerakyatan,” tegas Sri.

Lebih dari sekadar pusat penjualan, gerai tersebut juga akan difungsikan sebagai ruang pelatihan dan pendampingan bagi perempuan pelaku UMKM agar semakin berdaya saing dan produktif.

KPPG Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa peran organisasi sayap partai tidak berhenti pada momentum politik semata, melainkan terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program yang konkret dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi gerakan ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan penguatan UMKM, KPPG optimistis mampu menciptakan ekosistem pemberdayaan perempuan yang mandiri, kreatif, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.

“Insya Allah, langkah ini menjadi bukti bahwa organisasi perempuan dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan dan inspirasi bagi banyak pihak,” tutup Sri Sugiarti.