Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada

Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB

Teks. Foto: Templete gambar ucapan selamat yang disampaikan DPP GMPRI kepada Ketua Umum BEEF, NTB. (Istimewa/dok.google)

Jakarta – Raja Agung Nusantara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI),menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi, ST, atas amanah yang diberikan kepada dirinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB (Business, Education, Experts, and Farmer of West Nusa Tenggara).

Menurut DPP GMPRI, kehadiran Asosiasi Beef NTB merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat melalui kolaborasi antara peternak, akademisi, dokter hewan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Asosiasi Beef NTB memiliki peran penting dalam mendorong modernisasi sektor peternakan, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk terlibat dalam dunia peternakan yang produktif dan berdaya saing,” ujar Raja Agung yang juga Ketua Harian DPP KNPI, (24/06/2026).

Ia menilai visi Asosiasi Beef NTB yang mengedepankan edukasi, pemanfaatan teknologi peternakan, penguatan akses pasar, serta pendampingan hingga tingkat desa merupakan terobosan yang patut mendapat dukungan dari seluruh pihak.

DPP GMPRI juga mengapresiasi komitmen Asosiasi Beef NTB dalam membangun ekosistem peternakan yang modern dan berkelanjutan, termasuk upaya memperluas akses pasar bagi peternak agar memperoleh harga jual yang lebih baik dan meningkatkan nilai ekonomi sektor peternakan rakyat.

“Kami berharap Asosiasi Beef NTB dapat menjadi wadah kolaborasi yang mampu melahirkan peternak-peternak muda, mandiri, dan inovatif, sekaligus menjadi motor penggerak kemajuan sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Dengan kepemimpinan H. Rahmat Wahyudi, ST, DPP GMPRI optimistis Asosiasi Beef NTB akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ketahanan pangan, pun buat peningkatan kesejahteraan peternak, serta pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Kanda H. Rahmat Wahyudi, ST sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB.” tandasnya mengapresiasi.(Bar.S/Red)

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga..

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga Pelayanan Puskesmas

Teks Foto: Ilustrasi (dok.google),

Panyabungan – Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menguat.

Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, sekaligus audit kinerja terhadap seluruh 26 Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan Misron Saidi kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, hasil audit yang pernah dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di lapangan.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mengaudit secara tuntas penggunaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025. Khusus untuk belanja obat BOK-KB Tahun 2025, anggarannya mencapai Rp3,66 miliar yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi 26 Puskesmas. Jika dirata-ratakan, setiap Puskesmas memperoleh sekitar Rp140,8 juta untuk periode April hingga Desember 2025,” ujar Misron.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket “Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (BOK-KB) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025” diumumkan pada 20 Maret 2025 melalui metode E-Purchasing, dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

AUDIT JANGAN HANYA MEMERIKSA DOKUMEN

Misron mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025 telah menjadi objek pemeriksaan. Namun demikian, menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat dan kualitas pelayanan kesehatan masih terus bermunculan.

“Masih banyak kejanggalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari ketersediaan obat yang sering kosong di Puskesmas, dugaan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi riil di lapangan, hingga adanya perbedaan harga dengan produk sejenis yang tersedia dalam E-Katalog LKPP. Karena itu, kami meminta audit yang lebih mendalam, khususnya terhadap belanja obat BOK-KB senilai Rp3,66 miliar tersebut,” tegasnya.

Ia menilai auditor tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi di kantor Dinas Kesehatan.
“Audit harus turun langsung ke 26 Puskesmas. Periksa stok obat secara fisik, mintai keterangan tenaga kesehatan, dan bandingkan harga pembelian dengan harga yang tersedia di E-Katalog LKPP.

Jika ditemukan indikasi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyimpangan lainnya, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.

SOROTI KINERJA 26 PUSKESMAS

Selain audit keuangan, Misron juga mendorong BPK melakukan audit kinerja terhadap seluruh Puskesmas di Madina, mulai dari wilayah Sinunukan, Natal, Panyabungan, Kotanopan hingga Puncak Sorik Marapi.

“Jangan hanya mengaudit Dinas Kesehatan. Datangi seluruh Puskesmas dan lihat langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Periksa apakah obat tersedia, tenaga medis hadir sesuai jadwal, jam pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan minimum, pelayanan BPJS tidak dipersulit, serta tidak ada pungutan liar.

Dana BOK pada akhirnya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misron, audit kinerja sangat penting karena Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau kondisi Puskesmas sehat dan pelayanannya baik, maka pengelolaan anggaran di tingkat dinas juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika pelayanan di Puskesmas masih bermasalah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOK,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka secara transparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan realisasi Dana BOK kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Angka Rp140 juta per Puskesmas selama sembilan bulan bukanlah jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui jenis obat yang dibeli, jumlahnya, harga satuannya, serta apakah stok yang tersedia mencukupi kebutuhan pelayanan,” tambahnya.

Misron menegaskan bahwa desakan audit tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan anggaran sudah berjalan baik, audit akan menjadi bukti bahwa semuanya bersih. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, maupun BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi belanja obat BOK-KB Tahun 2025 maupun permintaan audit tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Laporan : Bar.S

Managing Partners Sap Law Firm, Shavey Baveiza:

Managing Partners Sap Law Firm, Shavey Baveiza: Gugatan Perkara 179/ PDT.G/2026 PN PST Kabur dan Tidak Berkedudukan

(Foto: Istimewa)

Jakarta — Gugatan perdata nomor perkara 179/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik tajam dari pihak tergugat. Managing Partners SAP Law Firm, Shavey Baveiza, secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dinilai tidak jelas, kabur (exceptio obscuri libelli), serta tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Dalam keterangannya kepada media, Shavey Baveiza mengungkapkan bahwa setelah melakukan analisis mendalam terhadap berkas gugatan yang diterima, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan ketidakpastian hukum yang mendasar. Menurutnya, dalil-dalil yang dibangun oleh penggugat tidak sinkron antara posita (fakta hukum) dan petitum (tuntutan).

“Gugatan ini sejak awal tampak dipaksakan. Isinya kabur, tidak fokus, dan gagal menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar kerugian atau pelanggaran hukum yang dilakukan klien kami. Secara hukum, gugatan seperti ini sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Shavey di Jakarta. (16/3/2026).

Selain persoalan materi gugatan yang dinilai prematur dan membingungkan, Shavey juga menyoroti masalah legal standing atau kedudukan hukum dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan tidak memiliki kapasitas atau hubungan hukum yang kuat secara langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.

“Selain kabur, gugatan ini juga tidak berkedudukan. Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk menarik permasalahan ini ke ranah pengadilan. Ada subjek hukum yang keliru, dan hal ini membuat gugatan cacat formil sejak dalam pikiran,” tambah advokat senior tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim hukum SAP Law Firm telah menyiapkan eksepsi (keberatan) formal untuk disampaikan pada persidangan berikutnya di PN Jakarta Pusat. Pihaknya optimistis majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap objektif dan melihat cacat formil yang nyata di dalam gugatan tersebut.

Shavey juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi-narasi di luar persidangan yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kami siap mematahkan seluruh dalil penggugat di persidangan. Kami yakin majelis hakim akan jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi tegaknya kepastian hukum,” tutup Shavey Baveiza.(Red)

Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun:

Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun: Polusi, Banjir, Kemiskinan hingga Persatuan Betawi

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Dalam momentum tersebut, ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar Jakarta benar-benar mampu menjadi kota global yang berbudaya dan berdaya saing.

Menurut Eki Pitung, berbagai persoalan mendasar masih menjadi tantangan serius bagi Jakarta. Di antaranya adalah kualitas udara yang masih buruk dan kerap melampaui ambang baku mutu nasional sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Selain itu, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dinilai belum ideal dan belum memenuhi standar kota global.

Persoalan hunian layak juga masih menjadi perhatian. Kawasan permukiman padat dengan kondisi rumah yang berdempetan dinilai memiliki risiko kebakaran yang tinggi, sementara kejadian kebakaran masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

Di sektor pelayanan dasar, akses terhadap air bersih masih menjadi keluhan masyarakat. Eki menilai permasalahan pengelolaan dan distribusi air bersih belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap persoalan sampah juga masih membayangi, terutama terkait kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terus menanggung beban volume sampah Jakarta.

“Jakarta masih terjebak dalam persoalan klasik yang belum tuntas, seperti banjir dan kemacetan. Ditambah lagi dengan meningkatnya persoalan sosial dan kemiskinan perkotaan seiring kenaikan biaya hidup masyarakat,” ujar Eki Pitung.

Karena itu, ia meminta agar pembangunan Jakarta tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan pencitraan kota semata, tetapi juga lebih serius memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, dan kesehatan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Di bidang kebudayaan, Eki Pitung mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai konsisten menghadirkan nuansa budaya Betawi dalam berbagai kegiatan resmi serta aktif membangun komunikasi dan silaturahmi dengan para tokoh Betawi.

Namun demikian, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika internal masyarakat Betawi yang hingga kini masih terfragmentasi dalam berbagai kelompok.

Menurutnya, pemerintah harus mampu bersikap adil dan tidak terjebak dalam sentimen politik yang berpotensi memperdalam perpecahan di kalangan tokoh maupun organisasi Betawi.

“Pilkada sudah selesai. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi membangun Jakarta. Pemerintah harus menjadi perekat persatuan, bukan justru terkesan mendengarkan satu pihak dan mengabaikan pihak lainnya,” tegasnya.

Eki berharap seluruh elemen masyarakat Betawi dapat diakomodasi secara adil, rukun, dan damai dalam pembangunan Jakarta. Ia meyakini bahwa persatuan masyarakat Betawi dan sinergi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar pada budaya.

“Menjelang usia Jakarta yang ke-500 tahun atau lima abad pada tahun 2027 mendatang, saya berharap seluruh konflik dan perbedaan di tengah masyarakat Betawi dapat diselesaikan dengan baik. Persatuan, kedamaian, dan semangat kebersamaan harus menjadi modal utama untuk menjaga dan membangun Jakarta yang lebih baik,” tutupnya.

Laporan : Barto. S/ Pimred : Wiwik.S

Pimpinan Kantah BPN Labuan Bajo Mabar Diduga Terlibat Dana Panas Dari Mafia Tanah?

Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan.

“Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta.

Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN).

Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu.

Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta.

“Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu.

Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan.

“Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman,

DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman, Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah Industri Energi

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan berkeadilan terkait rencana pengembangan Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Aspirasi Pemerintah Aceh agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat daerah.

Fungsionaris DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa surat yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, patut menjadi perhatian serius dalam proses pengambilan kebijakan nasional sektor energi.

Menurut Rifqi, pengelolaan cadangan gas besar di WK South Andaman tidak hanya menyangkut aspek teknis dan investasi, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan ekonomi daerah dalam jangka panjang. Dengan potensi cadangan gas yang diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF), South Andaman memiliki kapasitas untuk menjadi motor penggerak industrialisasi baru di Aceh.

“Pemerintah Aceh sedang memperjuangkan agar sumber daya strategis ini tidak berhenti pada tahap produksi semata, melainkan mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi industri, pembukaan lapangan kerja, penguatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah,” ujar Rifqi di Jakarta.

Ia menilai keberadaan infrastruktur energi yang telah tersedia di KEK Arun merupakan keunggulan strategis yang tidak boleh diabaikan. Pengolahan gas melalui fasilitas darat diyakini dapat menghidupkan kembali kawasan industri Aceh sekaligus menarik investasi baru pada sektor petrokimia dan industri turunan lainnya.

“KEK Arun memiliki sejarah panjang sebagai pusat energi nasional. Infrastruktur yang tersedia saat ini merupakan aset berharga yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing ekonomi Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” katanya.

Rifqi mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting agar daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Karena itu, prinsip keadilan pembangunan harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan migas nasional.

Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, lanjutnya, daerah penghasil memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh manfaat yang proporsional dari kekayaan alam yang dimiliki. Oleh sebab itu, aspirasi Pemerintah Aceh untuk menjadikan wilayahnya sebagai pusat pengolahan gas dinilai memiliki dasar yang kuat baik secara ekonomi maupun dalam kerangka pemerataan pembangunan nasional.

DPN PERMAHI juga mengapresiasi komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang selama ini menekankan pentingnya pelibatan daerah dan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis nasional sektor energi. Menurut Rifqi, semangat tersebut perlu diwujudkan secara konkret dalam pengembangan WK South Andaman agar masyarakat Aceh benar-benar menjadi bagian dari rantai nilai industri migas yang akan berkembang.

“Pengelolaan energi masa depan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi nasional. Yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, memperluas kesempatan kerja, dan menghadirkan kemakmuran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah,” tegasnya.

Rifqi menambahkan bahwa perdebatan mengenai skema pengolahan gas pada dasarnya harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni kepentingan pembangunan Aceh dan kepentingan nasional secara bersamaan.

“Ini bukan sekadar pilihan teknis antara fasilitas terapung dan fasilitas darat. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan industrialisasi Aceh. Karena itu, diperlukan dialog yang terbuka dan objektif agar keputusan yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus menjamin hadirnya manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

DPN PERMAHI berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kesepahaman bersama dalam menentukan model pengembangan South Andaman yang paling memberikan manfaat bagi bangsa dan daerah.

“Gas South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh. Pengelolaannya harus mampu melahirkan industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menjadi warisan pembangunan yang dapat dinikmati generasi Aceh di masa mendatang,” tutup Rifqi. (RED)

DPP GMPRI Gelar Aksi di Kejaksaan Agung RI, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah dan

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA — Dalam semangat memperingati momentum Reformasi Nasional serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (21/5)

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPP GMPRI dan diisi dengan penyampaian aspirasi, orasi publik, serta penyerahan laporan dan permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah dugaan persoalan yang menurut DPP GMPRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan penegakan hukum.

“DPP GMPRI akan terus mengawal setiap proses yang kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat harus mendapat ruang dan setiap dugaan persoalan penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Raja Agung Nusantara dalam orasinya.

DPP GMPRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas diterimanya perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen laporan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPP GMPRI, perwakilan mereka diterima oleh unsur dari bidang tindak pidana khusus dan memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pokok Aspirasi yang Disampaikan DPP GMPRI

Dalam aksi tersebut, DPP GMPRI menyampaikan dua pokok laporan yang menurut organisasi didasarkan pada hasil investigasi internal, informasi publik, serta pemberitaan media yang mereka rujuk.
Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas mobil siaga yang disebut bersumber dari anggaran daerah dan diduga menimbulkan kerugian negara serta berkurangnya manfaat layanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas umum yang menurut DPP GMPRI perlu dilakukan pendalaman hukum terkait status lahan, mekanisme hibah, transparansi administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran daerah.

DPP GMPRI menyatakan seluruh dugaan tersebut disampaikan sebagai laporan dan permintaan pemeriksaan hukum, serta menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Aspirasi dan Pengawasan Publik
Dalam penyampaiannya, DPP GMPRI merujuk pada semangat sejumlah regulasi yang menurut mereka berkaitan dengan keterbukaan dan tata kelola pemerintahan, antara lain.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI meminta Kejaksaan Agung RI untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku;
  2. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap pihak-pihak yang dilaporkan;
  3. Menjamin keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum;
  4. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
  5. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
  6. DPP GMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 2026

Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPRI
Koordinator Lapangan:
Bung Amjad Fathulbari (Korlap I)
Bung Riadi (Korlap II)
Bung Farel (Korlap III)

Laporan Redaksi Media: Bar.S

Catatan redaksional: seluruh poin dalam rilis ini merupakan pernyataan dan laporan dari DPP GMPRI. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.(Red)

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II

Peneguhan Nasab dan Warisan Sejarah: Sangadi Bolangitang II Berikan Keterangan Silsilah Keturunan Raja Bolangitang

BOLANGITANG, SULAWESI UTARA — Upaya pelestarian sejarah, adat, dan identitas budaya lokal terus dilakukan di wilayah Bolangitang. Dalam rangka menegaskan kembali keberadaan sejarah Kerajaan Bolangitang beserta garis keturunannya, Sangadi Bolangitang II, Bapak Desmon Pua, memberikan keterangan silsilah keturunan raja-raja Bolangitang kepada Iftiqar Simon Arnold (S.A.) Ponto, yang dinyatakan sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Bonji Ponto.

Bolangitang yang saat ini dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada masa lampau merupakan wilayah kerajaan yang memiliki jejak historis tersendiri.

Keberadaan Kerajaan Bolangitang tercatat dalam dokumen sejarah, termasuk surat yang dikaitkan dengan Ratu Bolangitang Dona Magdalena Linkakoa pada tahun 1694, yang menjadi salah satu penanda eksistensi pemerintahan kerajaan di wilayah tersebut.

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, Dinasti Ponto–Pontoh mulai memegang tampuk pemerintahan Kerajaan Bolangitang sejak masa Raja Salomon Ponto (Salmon Muda Ponto), yang tercatat memiliki hubungan dan kontrak dengan pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1811. Dinasti tersebut terus berlanjut hingga tahun 1912, ketika Kerajaan Bolangitang kemudian digabungkan bersama Kaidipang dan membentuk Kerajaan Kaidipang Besar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan sejarah tersebut, Sangadi Bolangitang II memberikan keterangan silsilah yang menegaskan hubungan nasab historis Iftiqar S.A. Ponto sebagai bagian dari garis keturunan Raja-Raja Bolangitang.

Pemberian keterangan ini dipandang bukan semata persoalan genealogi keluarga, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan budaya Bolangitang. Para keturunan raja-raja dipandang memiliki posisi penting sebagai bagian dari mata rantai sejarah yang dapat berkontribusi dalam menjaga nilai, tradisi, dan warisan budaya daerah.

Selain itu, dukungan terhadap proses verifikasi silsilah tersebut juga disampaikan oleh Farida Malurung Pontoh, S.H., yang disebut sebagai keturunan generasi ke-4 (empat) dari Raja Bolangitang Padir Ali Ponto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian surat keterangan sebagai bagian dari penguatan dan penegasan identitas historis garis keturunan Kerajaan Bolangitang.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah lokal sekaligus mendorong generasi penerus untuk terus menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai-nilai adat, budaya, serta warisan sejarah Kerajaan Bolangitang sebagai bagian dari kekayaan peradaban Nusantara.(Red)

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus,

FORJIS Soroti IKN, Fiqih Nilai Pemerintah Harus, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat Ketimbang Bangun Ibu Kota Baru

JAKARTA — Polemik terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai alasan yang digunakan untuk mendukung pembangunan IKN dinilai perlu dikaji secara objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fiqih dalam Forum Komunikasi FORJIS 1 “Adili Jokowi” yang di dalamnya turut tergabung sejumlah tokoh nasional, Sabtu (17/5). Dalam forum tersebut, Fiqih menilai pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut arah prioritas bangsa dan penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang.

“Jangan sampai negara membebani rakyat demi proyek ambisius yang manfaat nyatanya belum benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Fiqih.

Ia menilai alasan bahwa ibu kota harus berada di tengah wilayah negara juga tidak memiliki dasar mutlak dalam praktik ketatanegaraan dunia. Menurutnya, banyak negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Australia, hingga Arab Saudi justru menempatkan ibu kotanya bukan di titik geografis tengah negara.

“Faktor historis, keamanan, ekonomi, dan pusat aktivitas nasional jauh lebih menentukan dibanding sekadar alasan geografis,” katanya.

Fiqih juga menyoroti dalih pemerataan pembangunan yang dinilai kurang tepat apabila anggaran sangat besar hanya terfokus pada satu kawasan tertentu. Ia berpandangan bahwa pemerataan seharusnya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, irigasi, listrik, air bersih, hingga sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana sebesar itu dibagikan untuk memperkuat daerah-daerah tertinggal di seluruh Indonesia, dampaknya bisa jauh lebih merata dan dirasakan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia meragukan efektivitas pemindahan IKN dalam mengurangi kepadatan Jakarta dan Jabodetabek. Menurutnya, perpindahan birokrasi tidak otomatis memindahkan pusat ekonomi, industri, maupun perdagangan nasional.

“Yang pindah sebagian besar hanya aparatur pemerintahan. Belum tentu membawa keluarga, dan jumlahnya pun tidak signifikan untuk mengurangi kepadatan Pulau Jawa,” ujarnya.

Fiqih turut menyinggung alasan ancaman tenggelamnya Jakarta akibat penurunan tanah dan banjir rob. Ia menilai pemerintah semestinya fokus menyelesaikan persoalan tersebut, bukan meninggalkan Jakarta begitu saja.

“Belanda juga menghadapi ancaman serupa selama ratusan tahun, tetapi mereka mencari solusi teknologi dan tata kelola, bukan memindahkan negaranya,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal aspek geopolitik dan pertahanan mengingat lokasi IKN yang dinilai cukup dekat dengan wilayah perbatasan negara lain. Menurutnya, di era teknologi militer modern, faktor keamanan strategis harus menjadi pertimbangan serius.

Lebih jauh, Fiqih menilai pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang masih menghadapi defisit APBN, lemahnya nilai tukar rupiah, serta tingginya ketergantungan terhadap utang.

“Ketika penerimaan negara belum stabil dan kebutuhan rakyat masih sangat banyak, maka prioritas anggaran harus benar-benar dihitung dengan bijak,” pungkasnya.(Red)

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan

Ziarah ke TPU Karet Bivak Jadi Simbol Penghormatan, Persatuan, dan Komitmen Membela Rakyat Kecil, (Ist)

JAKARTA — Mengawali langkah perjuangan di Tanah Betawi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalih Pitoeng Centre bersama tokoh dan putra-putra Betawi melaksanakan ziarah ke makam para leluhur, orang tua, jawara, serta pejuang Betawi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pendahulu sekaligus penegasan tekad perjuangan dalam menjaga marwah, persatuan, dan kehormatan masyarakat Betawi di tengah dinamika kehidupan ibu kota.

Adapun makam yang diziarahi di antaranya makam Haji A.D. Taradipa, ayahanda Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre Bagus Taradipa, serta makam M. Yusuf Muhi alias Bang Ucu Kambing, ayahanda Bardata.

Ketua LBH Jalih Pitoeng Centre, Bagus Taradipa, mengatakan bahwa ziarah tersebut bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk pengingat akan nilai kehidupan, perjuangan, dan tanggung jawab moral sebagai penerus tanah Betawi.

“Ziarah ke makam orang tua dan para leluhur ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada yang kekal di dunia. Setiap manusia pasti akan kembali kepada Sang Pencipta,” ujar Bagus Taradipa.
Ia kemudian mengutip firman Allah SWT, ‘Kullu Nafsin Dza’iqatul Maut’ yang berarti setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.

“Nilai itulah yang menjadi pedoman hidup masyarakat Betawi agar tidak memiliki sifat sombong. Selama niat perjuangan kita baik untuk masyarakat, maka kita tidak boleh gentar dan tidak boleh lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bagus juga mengajak generasi muda Betawi untuk lebih aktif menjaga kehormatan, budaya, dan identitas Betawi sebagai tuan rumah di tanah sendiri.

“Kami berharap generasi muda Betawi mampu menjadi penerus perjuangan para leluhur dengan menjaga marwah, martabat, serta budaya Betawi agar tetap dihormati dan tidak tergerus zaman,” katanya penuh harap.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perjuangan Rakyat Jalih Pitoeng menegaskan bahwa ziarah tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para ulama, jawara, dan pejuang Betawi yang telah mewariskan semangat perjuangan kepada generasi penerus.

“Kita hadir di sini bukan hanya untuk berdoa, tetapi juga untuk menghormati para leluhur sekaligus membakar semangat perjuangan dalam membela kepentingan masyarakat Betawi, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalih Pitoeng juga menanggapi polemik lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, khususnya dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diperhatikan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan Jakarta sekaligus memberikan akses tempat tinggal yang lebih layak bagi masyarakat.

“Hunian vertikal adalah solusi masa depan Jakarta. Karena itu Jalih Pitoeng Centre mendukung program pembangunan rumah susun yang bertujuan menyediakan ribuan hunian bagi rakyat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjalankan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh apapun dan siapapun, apalagi jika menyangkut proyek penyediaan rumah bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan,” pungkas Jalih Pitoeng.(Red)