Penganiayaan di Stasiun Angke Tambora: Korban Mengaku Dicambuk Kabel dan Dipukul, Pelaku Disebut Mengaku Anggota Paspampres

Jakarta Barat, Poskotapetir.com – Dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria berinisial SI mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang.

 

Menurut keterangan korban dan pihak keluarga kepada wartawan, salah seorang yang diduga melakukan kekerasan disebut mengaku sebagai anggota Paspampres. Selain itu, terdapat pula seseorang yang menurut keterangan korban disebut mengaku sebagai anggota Polsek Tambora.

 

Klaim mengenai status keanggotaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh institusi terkait.

 

Korban SI mengaku mengalami tindakan kekerasan menggunakan kabel, serta dipukul menggunakan kepalan tangan pada bagian dagu hingga mengalami memar.

 

Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami sejumlah luka pada tubuh yang menurut pihak keluarga diduga berasal dari tindakan kekerasan menggunakan kabel.

 

Istri Korban Menangis:

Kondisi korban membuat Y, istri SI, menangis saat melihat keadaan suaminya setelah kejadian.

 

Menurut pihak keluarga, korban terlihat mengalami sejumlah luka dan memar, terutama pada bagian dagu. Keluarga mengaku terpukul melihat kondisi SI dan kemudian berupaya mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan.

 

Namun, menurut keterangan keluarga, kedatangan mereka ke lokasi belum membuahkan penyelesaian yang dianggap dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut.

 

Keluarga kemudian meminta bantuan wartawan agar kasus tersebut dipublikasikan dan mendapat perhatian, sehingga dugaan penganiayaan dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

 

Keluarga Minta Pelaku Bertanggung Jawab:

Pihak keluarga berharap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap SI dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Keluarga juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan institusi negara untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

 

Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa orang yang disebut mengaku sebagai anggota Paspampres maupun Polsek Tambora benar-benar merupakan anggota institusi tersebut. Status dan identitas mereka masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

 

Apabila korban telah menjalani pemeriksaan medis, visum et repertum juga dapat menjadi salah satu alat pendukung untuk mengetahui kondisi dan jenis luka yang dialami korban.

 

Langkah tersebut penting agar dugaan penganiayaan dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan salah satu pihak.

 

“Berpotensi Masuk Pasal Penganiayaan”

Secara hukum, dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit atau luka dapat masuk dalam ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya luka berat, ketentuan pidana yang lebih berat dapat diterapkan sesuai fakta perkara.

 

Karena kejadian berlangsung pada 2 Oktober 2026, ketentuan KUHP baru menjadi rujukan hukum yang relevan.

 

“Jangan Ada yang Mengatasnamakan Aparat”

Kasus ini juga menimbulkan perhatian terhadap dugaan penggunaan identitas atau nama institusi aparat dalam suatu peristiwa kekerasan.

 

Apabila benar terdapat seseorang yang melakukan kekerasan dan mengaku sebagai anggota institusi tertentu, identitas serta status keanggotaannya perlu dipastikan. Jika ternyata benar merupakan anggota suatu institusi, proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila pengakuan tersebut ternyata tidak benar, hal itu juga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

 

Keluarga korban berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan kejadian tersebut belum diperoleh. Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai keterlibatan dan status pihak-pihak yang disebut masih merupakan keterangan korban/keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum.

By: Team Redaksi.