Gatot Dinilai Provokatif: Kasus Febrie Dijadikan Alat Membenturkan Prabowo dengan Polri dan Jokowi

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (ist)

Jakarta —  Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi target berikutnya setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sebuah konstruksi politik yang berbahaya.

Dalam narasi tersebut, Gatot mencoba menanamkan keyakinan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah alat kekuasaan Joko Widodo (Jokowi) yang dapat dikendalikan untuk menjatuhkan Prabowo.

Kekeliruan utama dari pandangan ini terletak pada lompatan logika yang menghubungkan tiga hal tanpa bukti: pembentukan Kortas Tipikor di era Jokowi, tindakan hukum terhadap Febrie, serta tuduhan bahwa unit tersebut dapat disetir untuk memframing Presiden sebagai pelaku korupsi.

Secara objektif, narasi Gatot bekerja dapat dinilai sebagai operasi adu domba dengan tiga sasaran sekaligus. Polri digambarkan sebagai senjata politik, Jokowi dicitrakan sebagai penguasa bayangan, dan Prabowo diposisikan sebagai kepala negara yang tidak berdaya atas aparatnya sendiri.

Meski seolah-olah membela Prabowo, ucapan Gatot justru merendahkan otoritas Presiden dengan menyebut bahwa “Prabowo tidak ada apa-apa.” Ini merupakan insinuasi terbuka bahwa kekuasaan Presiden dianggap kosong dan institusi kepolisian berada di luar kendali pemerintahan yang sah

Prabowo dipancing untuk melihat Polri sebagai “kuda Troya” peninggalan Jokowi, yang pada akhirnya dapat memicu keretakan antara Presiden dan lembaga penegak hukum.

Gatot juga membangun kesan keliru seolah-olah lembaga yang dibentuk di masa seorang presiden akan selamanya menjadi milik pribadi tokoh tersebut.

Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 secara tegas menempatkan Kortas Tipikor di bawah rantai komando Kapolri dan pemerintahan yang aktif, bukan organisasi personal mantan presiden. Penandatanganan aturan pembentukan tidak pernah menciptakan hak kepemilikan politik abadi.

Jika Gatot mengklaim adanya kendali pascakekuasaan oleh Jokowi, hal itu wajib dibuktikan secara konkret—mulai dari aliran perintah hingga komunikasi antarpihak—bukan sekadar diasumsikan karena unit tersebut dibentuk di era sebelumnya.

Lebih jauh lagi, tuduhan ini berbahaya karena memutarbalikkan makna penegakan hukum. Keberhasilan penyidik membongkar kasus Febrie malah dipelintir menjadi ilustrasi ancaman terhadap Prabowo, seolah-olah penyidik dapat dengan mudah memanipulasi bukti dan memasuki Kertanegara.

Narasi ini berisiko menciptakan efek gentar yang membatasi ketegasan aparat dalam menindak pejabat tinggi karena ketakutan politik.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo tidak boleh terperangkap dalam provokasi ini. Pengawasan terhadap institusi penegak hukum memang perlu diperkuat, tetapi tidak boleh didasarkan pada prasangka bahwa Polri adalah alat rahasia pihak lain, demi menjaga soliditas antara kepala negara dan institusi penegak hukumnya.(Red)

Melampaui Label Kampus Negeri dan Swasta, Menuju Indonesia yang Lebih Baik

 Foto: Prof. (Hc.) Dr. Kun Nurachadijat, S.E., (dok.google/istimewa)

Setiap tahun ajaran baru, perdebatan yang sama selalu kembali mengemuka: lebih baik sekolah negeri atau swasta, kuliah di perguruan tinggi negeri atau swasta? Orang tua berlomba mengejar status, para siswa dibebani gengsi almamater, sementara masyarakat tanpa sadar terus membangun sekat antara “anak negeri” dan “anak swasta”.

Padahal, jika dinilai secara objektif, status kelembagaan bukanlah penentu utama kualitas seorang manusia terdidik. Negeri maupun swasta hanyalah bentuk pengelolaan dan pendanaan institusi pendidikan. Status tersebut tidak otomatis menentukan siapa yang lebih cerdas, lebih berintegritas, atau lebih siap mengabdi bagi bangsa.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak tokoh besar lahir dari perguruan tinggi swasta yang sederhana. Sebaliknya, tidak sedikit lulusan kampus negeri bergengsi yang justru terjerumus dalam praktik korupsi atau mengabaikan nilai-nilai kebenaran. Yang membedakan bukanlah nama besar almamater, melainkan kualitas karakter yang tumbuh dalam diri setiap peserta didik: kemampuan berpikir kritis, keberanian mempertanyakan keadaan, serta komitmen untuk tidak diam ketika melihat ketidakbenaran.

Pendidikan sejatinya bukan sekadar proses menghasilkan ijazah, melainkan proses membentuk manusia yang mampu berpikir mandiri, menganalisis persoalan secara rasional, serta berani menawarkan solusi bagi kemajuan bangsa.

Seorang lulusan, dari institusi mana pun asalnya, baru dapat disebut benar-benar terdidik apabila mampu melihat persoalan bangsa secara jernih, berpikir analitis, tidak mudah terpengaruh arus informasi, berani menyuarakan kebenaran meski tidak populer, dan mengubah kegelisahan menjadi gagasan serta tindakan nyata.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita besar Asta Cita, yakni membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, memperkuat akses terhadap pendidikan bermutu, serta mewujudkan bangsa yang mandiri melalui generasi yang berintegritas dan berpikiran maju.

Cita-cita itu tidak akan tercapai hanya dengan membangun gedung sekolah yang megah atau memperbanyak institusi pendidikan negeri. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak bangsa, di mana pun mereka menempuh pendidikan, memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh menjadi pribadi yang kritis, jujur, kreatif, dan memiliki keberanian untuk membawa perubahan.

Karena itu, setiap insan terdidik perlu memegang satu prinsip yang sederhana namun sangat mendasar: boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong.

Daya kritis tanpa kejujuran hanya akan melahirkan manusia yang pandai mencari pembenaran. Sebaliknya, kejujuran tanpa kemampuan berpikir kritis hanya menghasilkan kepatuhan yang kehilangan arah.

Kesalahan merupakan bagian alami dari proses belajar. Seseorang yang berani mencoba, menyampaikan pendapat, lalu melakukan kekeliruan, sesungguhnya sedang bertumbuh. Namun kebohongan merupakan pengkhianatan terhadap hakikat pendidikan itu sendiri.

Bangsa yang dipenuhi orang-orang cerdas tetapi gemar memanipulasi fakta, menutupi kesalahan, atau membenarkan sesuatu demi kepentingan sesaat, tidak akan pernah menjadi bangsa yang benar-benar maju.

Oleh sebab itu, pendidikan—baik di sekolah maupun perguruan tinggi, negeri maupun swasta—harus menanamkan keberanian untuk berkata, “Saya mungkin salah, tetapi saya tidak akan berbohong.” Nilai inilah yang akan melahirkan pemimpin masa depan yang dapat dipercaya, bukan sekadar memiliki gelar atau reputasi akademik.

Sudah saatnya masyarakat menghentikan dikotomi antara negeri dan swasta seolah-olah keduanya berada pada kasta yang berbeda.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pendidikan yang kita jalani telah membentuk manusia yang berpikir kritis, menjunjung kejujuran, serta berani mengambil peran dalam memperbaiki Indonesia?

Pada akhirnya, Indonesia tidak akan dibangun oleh status almamater atau prestise gelar akademik, melainkan oleh generasi yang berani berpikir, siap belajar dari kesalahan, dan tidak pernah mengorbankan kejujuran.(Red)

Prof. (Hc.) Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A //Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri STAI Kharisma Sukabumi //Ketua Umum PROUI//Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden//Alumni TOT Lemhannas RI

BRI BO Cimanggis Optimalkan Penggunaan BRImo melalui Brimo Day di Berbagai Uker Supervisi

BRI BO Cimanggis Optimalkan Penggunaan BRImo melalui Brimo Day di Berbagai Uker Supervisi

Cimanggis, Poskotapetir.com

Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Cimanggis memperkuat transformasi layanan digital melalui penyelenggaraan Brimo Day di area BO BRI Cimanggis dan Unit Kerja (Uker) Supervisi.

Seperti terlihat di Unit Radar Auri, dan Unit Pekapuran, Unit Palsigunung, Unit Simpangan Depok, dan Unit Pekapuran beberapa hari lalu.

Hal ini menjadi bagian dari upaya BRI BO Cimanggis dalam meningkatkan literasi digital sekaligus mendorong lebih banyak nasabah memanfaatkan aplikasi BRImo dalam aktivitas perbankan sehari-hari.

Melalui Brimo Day, para petugas BRI di cabang maupun unit kerja secara sigap memberikan pendampingan langsung kepada nasabah untuk melakukan aktivasi hingga memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi BRImo. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pengalaman transaksi yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.Nasabah yang hadir pun terlihat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka mendapatkan edukasi mengenai berbagai layanan digital yang dapat diakses melalui BRImo, mulai dari transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian pulsa dan token listrik, pembayaran menggunakan QRIS, hingga berbagai transaksi keuangan lainnya yang dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam.

Pelaksanaan Brimo Day juga menjadi momentum bagi BRI khususnya BRI BO Cimanggis dalam memperkenalkan kemudahan layanan perbankan digital kepada masyarakat yang sebelumnya masih mengandalkan transaksi secara konvensional di kantor unit.

Kegiatan yang digelar di beberapa uker tersebut menunjukkan komitmen BRI BO Cimanggis dalam menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Digitalisasi layanan tidak hanya bertujuan meningkatkan kenyamanan bertransaksi, tetapi juga mendukung inklusi keuangan agar lebih banyak masyarakat dapat menikmati layanan perbankan modern.

BRI BO Cimanggis berharap kegiatan BrimoDay dapat meningkatkan jumlah pengguna aktif BRImo sekaligus memperkuat budaya transaksi digital di tengah masyarakat. Seiring berkembangnya kebutuhan layanan keuangan yang serba cepat, BRImo diharapkan menjadi solusi utama bagi nasabah untuk mengakses berbagai layanan perbankan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang.

Sprindik Keempat Kejagung Menjadi Validasi Atas Kinerja Penyidik Polri

R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, (Foto: Istimewa)

Jakarta — Penerbitan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 oleh Kejaksaan Agung menjadi validasi institusional paling kuat terhadap hasil kerja penyidik Polri dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah mempelajari berkas dan barang bukti yang diserahkan Polri, Kejaksaan Agung tidak menghentikan perkara, tidak mengembalikan barang bukti, dan tidak menyatakan temuan tersebut kehilangan relevansi.

Kejagung justru menerbitkan sprindik keempat khusus TPPU, memanggil saksi, menghadirkan ahli, serta melanjutkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Sprindik keempat belum membuktikan kesalahan siapa pun. Namun, penerbitannya menunjukkan bahwa hasil penyidikan Polri memiliki bobot hukum yang cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan TPPU tersendiri oleh institusi lain.

Temuan Polri berhasil melewati penelaahan awal Kejagung dan melahirkan perluasan perkara, bukan penghentian.

Keputusan Kejagung itu melemahkan narasi bahwa pengusutan perkara Febrie hanya didorong kriminalisasi, konflik antarlembaga, atau tindakan polisi tanpa fondasi bukti.

Kejagung merupakan institusi tempat Febrie pernah menduduki jabatan strategis. Ketika Kejagung setelah menelaah hasil kerja Polri menerbitkan sprindik khusus TPPU, tudingan bahwa perkara sepenuhnya dibangun atas asumsi sepihak polisi menjadi semakin sulit dipertahankan.

Emas, uang tunai, valuta asing, dokumen, data elektronik, dan transaksi perbankan yang ditemukan Polri kini menjadi landasan penyidikan khusus di luar tiga sprindik sebelumnya.

Sprindik keempat juga menunjukkan keberhasilan Polri mengubah temuan fisik menjadi peristiwa hukum tersendiri. Emas 74 kilogram dan valuta asing tidak lagi diperlakukan hanya sebagai pelengkap perkara Asabri, Krakatau Steel/KNI, atau pengadaan batu bara PLTU.

Klaster harta tersebut kini diperiksa secara khusus untuk menemukan asal-usul, pemilik manfaat, pihak yang menguasai, pihak yang menyimpan, serta jaringan yang diduga menyamarkan kepemilikannya.

Keterlibatan Kortas Tipikor Polri dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 bersama KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK juga menunjukkan bahwa pengetahuan serta hasil kerja penyidik awal tetap dibutuhkan.

Penyidik Polri mengetahui lokasi penemuan, kondisi brankas, saksi yang berada di tempat, cara barang dihitung, proses penyegelan, pengujian keaslian, serta data elektronik yang berkaitan dengan aset.

Kehadiran Polri penting untuk memastikan rantai penguasaan barang bukti tidak terputus. Penyidik awal dapat menguji setiap perbedaan antara kondisi barang ketika disita dan ketika diperiksa kembali oleh Kejagung.

Dengan begitu, koordinasi tidak hanya menjadi simbol soliditas, tetapi juga mekanisme kontrol silang terhadap integritas proses penyidikan.

Secara hukum, Polri mempunyai kewenangan kuat untuk memulai penyidikan. KUHAP baru menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang berwenang menyidik semua tindak pidana.

Setelah sprindik keempat terbit, pembagian tanggung jawab institusional semakin jelas. Polri telah menemukan dan mengamankan barang, menyusun inventaris, memeriksa saksi dan ahli, menguji keaslian, menetapkan tersangka melalui gelar perkara, serta menyerahkan hasil penyidikan secara terbuka.

Kejagung kini harus mengungkap tindak pidana asal, membangun silsilah setiap batang emas dan setiap lembar valuta asing, menemukan pemilik manfaat, serta membawa perkara menuju penuntutan.

Apabila penyidikan berkembang dan jaringan pencucian uang berhasil dibongkar, fondasi awalnya tidak dapat dipisahkan dari keberanian serta ketelitian penyidik Polri.

Apabila penyidikan berhenti atau kehilangan arah setelah penyerahan, publik berhak meminta pertanggungjawaban dari institusi yang memegang kendali penyidikan lanjutan.

Sprindik keempat merupakan kemenangan awal bagi integritas hasil penyidikan Polri, meskipun belum menjadi putusan akhir mengenai kesalahan para pihak.
(Red)

Dari Tsunami Menuju Kemajuan, Irsan Gading Sebut Sukma Bangsa Simbol Kebangkitan Pendidikan Aceh

Aceh – Kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, ke Aceh menjadi momentum penting yang tidak hanya mempererat silaturahmi kebangsaan, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Irsan Sosiawan Gading, M.B.A., saat menyambut langsung kedatangan Surya Paloh di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, Kamis (23/7).

Penyambutan berlangsung hangat bersama jajaran pengurus dan kader Partai NasDem Aceh sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Sekolah Sukma Bangsa Lhokseumawe untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Yayasan Sukma Bangsa.

Irsan mengaku bangga atas kehadiran Surya Paloh di Tanah Rencong. Menurutnya, kunjungan tersebut mencerminkan perhatian dan komitmen yang tidak pernah surut terhadap masa depan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Pagi ini saya bersama seluruh fungsionaris NasDem Aceh merasa bangga dan berbahagia dapat menyambut langsung kedatangan Ketua Umum Partai NasDem, Kakak Surya Paloh yang sangat kami cintai. Kehadiran beliau membawa semangat baru bagi perjuangan membangun Aceh melalui pendidikan dan penguatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Irsan.

Ia menegaskan, kehadiran Surya Paloh dalam peringatan dua dekade Yayasan Sukma Bangsa bukan sekadar menghadiri sebuah seremoni, melainkan menjadi simbol konsistensi dalam menjadikan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

Menurut Irsan, selama 20 tahun terakhir Yayasan Sukma Bangsa telah membuktikan kiprahnya sebagai lembaga pendidikan yang berhasil melahirkan generasi muda yang berkarakter, berprestasi, berwawasan kebangsaan, serta tetap berakar pada nilai-nilai keislaman.

“Kehadiran Ketua Umum NasDem menunjukkan bahwa pembangunan manusia harus menjadi prioritas. Pendidikan adalah investasi paling berharga untuk menciptakan generasi yang unggul, berintegritas, dan siap menjawab tantangan masa depan,” katanya.

Irsan juga mengingatkan bahwa lahirnya Yayasan Sukma Bangsa tidak dapat dipisahkan dari tragedi tsunami Aceh pada 2004. Di tengah duka yang melanda masyarakat Aceh, Surya Paloh bersama Media Group dan dukungan masyarakat Indonesia menghadirkan harapan baru melalui pendirian Sekolah Sukma Bangsa bagi anak-anak yang kehilangan orang tua dan masa depan.

Menurutnya, langkah kemanusiaan tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian tidak berhenti pada bantuan darurat, tetapi diwujudkan dalam investasi pendidikan yang manfaatnya terus dirasakan lintas generasi.

“Dari musibah besar itu lahirlah sebuah ikhtiar besar. Sekolah Sukma Bangsa menjadi simbol bahwa kepedulian dapat diubah menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Aceh. Nilai kemanusiaan inilah yang terus hidup hingga hari ini,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh II tersebut.

Lebih lanjut, Irsan memberikan apresiasi atas konsistensi Yayasan Sukma Bangsa dalam menjaga mutu pendidikan selama dua dekade. Menurutnya, lembaga tersebut telah menjadi salah satu pilar penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus memperkuat pembangunan Aceh.

Ia menilai kemajuan Aceh pada masa mendatang sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa harus terus diperkuat agar investasi di sektor pendidikan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang berdaya saing global.

“Yayasan Sukma Bangsa telah membuktikan bahwa pendidikan berkualitas mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, kepedulian sosial, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Inilah warisan yang harus terus dijaga dan diperkuat demi kemajuan Aceh dan Indonesia,” pungkas Irsan. (Red/Br)

Kecelakaan lalu lintas gegerkan warga mandau, polisi lakukan penyelidikan


Kecelakaan Lalu Lintas Gegerkan Warga Mandau, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mandau, Bengkalis | Kamis, 23 Juli 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Petugas kepolisian bersama warga segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban, lokasi pasti, penyebab kecelakaan, serta kronologi lengkap masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Informasi yang beredar masih dalam tahap verifikasi.
Pos Kota Petir akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari kepolisian.

Listyo Sigit dan Menjaga Nyala Api Hoegeng Di Balik Tembok Adhyaksa

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institite (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta – Nyala Api Hoegeng telah menerangi tembok Adhyaksa. Namun, sejarah mengajarkan bahwa menyalakan api sering kali lebih mudah daripada menjaganya tetap berkobar.

Api dapat dipadamkan dengan satu tiupan keras. Ia juga dapat dibiarkan mengecil perlahan—ditelan waktu, ditutupi kegaduhan, atau dikepung kesunyian—hingga rakyat lupa bahwa cahaya itu pernah ada.

Karena itu, keberanian Listyo Sigit membuka perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi akhir cerita. Keberanian tersebut harus menjadi awal dari pengawalan panjang.

Sang pembawa api telah tiba di depan gerbang Adhyaksa.

Sekarang republik harus memastikan Api Hoegeng yang dibawa Listyo Sigit itu tidak padam di dalamnya.

Api yang Telah Berpindah Tangan

Polri telah mengerjakan bagian yang mungkin tidak pernah dibayangkan banyak orang.

Pintu telah diketuk. Ruangan telah diperiksa. Brankas telah dibuka. Uang dan emas telah diperlihatkan kepada publik. Sosok yang dahulu berdiri di balik meja penuntutan kini harus menjelaskan dirinya di hadapan hukum.

Langkah itu membutuhkan nyali seorang jenderal.

Listyo Sigit mengetahui bahwa setiap meter perjalanan perkara ini dapat mengguncang hubungan antarlembaga, membuka benturan kepentingan, dan mengundang tekanan dari segala arah.

Namun, ia juga mengetahui sesuatu yang jauh lebih penting. Jika hukum mundur karena takut kepada akibat politik, republik akan kehilangan alasan untuk mempercayai hukum.

Kini, Api Hoegeng telah berada di gedung bundar Adhyaksa. Polri telah membawa cahaya menembus gerbang. Kejaksaan memikul tanggung jawab sejarah untuk membawanya sampai ke ruang pengadilan.

Di sanalah kekuatan dua institusi akan diuji.

Apakah mereka akan berdiri bersama untuk melindungi hukum, atau membiarkan kehormatan korps berubah menjadi perisai bagi seseorang?

Jangan Biarkan Keberanian Berjalan Sendirian

Seorang jenderal dapat memerintahkan pasukannya maju, tetapi ia tidak dapat sendirian menjaga ingatan seluruh bangsa.

Listyo Sigit telah mengambil risiko kelembagaan. Kini rakyat harus mengambil bagian dalam menjaga keberanian itu agar tidak dikepung kesunyian.

Pengawalan publik bukanlah tekanan untuk menghukum Febrie tanpa pengadilan. Praduga tak bersalah wajib dihormati. Setiap orang berhak membela diri, menghadirkan bukti, dan memperoleh proses yang adil.

Namun, praduga tak bersalah tidak boleh disalahgunakan menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

Keadilan tidak lahir dari penghukuman terburu-buru. Keadilan juga tidak lahir dari perkara yang dibiarkan menghilang tanpa ujung.

Rakyat harus memastikan setiap temuan memperoleh penjelasan. Setiap perbedaan perlakuan harus mempunyai dasar yang dapat diuji. Setiap perkembangan perkara harus disampaikan dengan terang.

Sebab di negeri yang terlalu sering dipaksa lupa, ingatan rakyat adalah benteng terakhir hukum.

Musuh Terbesar Bernama Kesunyian

Perkara besar tidak selalu mati karena dihentikan secara terbuka. Kadang-kadang ia dibuat lemah dengan cara yang jauh lebih halus.

Tidak ada pengumuman penutupan. Tidak ada perintah mundur. Tidak ada suara pintu dibanting.

Yang terdengar hanya kesunyian.

Hari berganti minggu. Minggu berubah menjadi bulan. Perhatian publik dialihkan. Berita baru datang bertubi-tubi. Nama-nama penting perlahan menghilang dari halaman depan. Perkara yang pernah mengguncang republik kemudian tersisa sebagai arsip yang jarang dibuka.

Di sanalah Api Hoegeng menghadapi ujian sesungguhnya.

Bukan ketika pintu pertama kali diketuk, tetapi ketika gema ketukan itu mulai melemah.

Rakyat tidak boleh membiarkan perkara ini tenggelam ke dasar ingatan. Media tidak boleh lelah mengikuti jejaknya. Masyarakat sipil tidak boleh berhenti meminta keterbukaan. Wakil rakyat tidak boleh hanya bersuara ketika kamera menyala.

Nyala Api Hoegeng harus dijaga bersama.

Bukan dengan amarah tanpa dasar, tetapi dengan keteguhan.

Bukan dengan fitnah, tetapi dengan fakta.

Bukan dengan penghakiman, tetapi dengan tuntutan agar hukum bekerja sampai tuntas.

Bhayangkara Telah Menunjukkan Jalan

Listyo Sigit telah mengembalikan satu keyakinan yang lama dirindukan. Polisi dapat berdiri tegak ketika berhadapan dengan orang kuat.

Ia tidak memilih sasaran berdasarkan kelemahan lawan. Ia tidak menghitung keberanian dari rendahnya jabatan seseorang. Ketika jejak hukum mengarah ke wilayah yang penuh risiko, ia membiarkan penyidiknya masuk.

Inilah ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya.

Seorang pemimpin besar bukan orang yang hanya tampak gagah ketika keadaan aman. Kebesaran seorang pemimpin terlihat ketika keputusan yang benar mempunyai harga yang mahal.

Dalam kasus ini, Listyo Sigit menunjukkan bahwa pangkat jenderal bukan perhiasan di pundak. Bintang adalah beban kehormatan. Tongkat komando adalah janji kepada rakyat bahwa kekuasaan polisi akan digunakan untuk menembus ketakutan, bukan memeliharanya.

Bhayangkara telah menunjukkan jalan.

Kini Adhyaksa harus membuktikan bahwa jalan itu tidak berakhir di depan pintunya.

Kesempatan Emas bagi Adhyaksa

Kejaksaan Agung sedang berdiri di hadapan kesempatan yang tidak datang dua kali.

Ia dapat memilih jalan defensif, seolah pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat merupakan penghinaan kepada seluruh korps.

Namun, ia juga dapat memilih jalan yang lebih agung. Membuka ruang bagi kebenaran dan memperlihatkan bahwa kehormatan Adhyaksa jauh lebih besar daripada kepentingan siapa pun.

Jika Febrie mampu menjelaskan seluruh temuan secara sah, proses hukum harus memulihkan namanya.

Jika bukti menunjukkan dugaan pelanggaran, perkara harus dibawa ke pengadilan tanpa takut kepada pangkat, jaringan, maupun riwayat pengabdian.

Keduanya hanya dapat dicapai melalui proses yang transparan.

Kejaksaan tidak akan kehilangan martabat karena memeriksa mantan pejabatnya. Martabat justru akan menjulang apabila institusi itu berani berkata kepada seluruh anggotanya: seragam ini adalah kehormatan, bukan benteng kekebalan.

Bayangkan apabila Polri dan Kejaksaan menuntaskan perkara ini secara terbuka.

Polri dikenang karena berani membuka jalan. Kejaksaan dikenang karena berani menyelesaikannya. Dua institusi besar tidak bertarung mempertahankan ego, tetapi berlomba mempertahankan Republik.

Itulah persaudaraan sejati para penegak hukum.

Bukan saling menutupi kegelapan, tetapi saling membantu membawa cahaya.

Rakyat sebagai Penjaga Nyala Api Hoegeng

Api Hoegeng tidak boleh hanya dijaga para jenderal, penyidik, atau jaksa.

Api itu harus hidup dalam ingatan masyarakat.

Rakyat harus mengawal perkara ini karena setiap upaya menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi akan menentukan nasib jutaan orang kecil.

Bila hukum mampu mencapai puncak kekuasaan, masyarakat mempunyai alasan untuk percaya. Bila hukum kembali berhenti di depan jabatan, luka ketidakpercayaan akan semakin dalam.

Mengawal Api Hoegeng berarti menolak lupa bahwa pernah ada brankas yang dibuka.

Menolak lupa bahwa pernah ada uang dan emas yang menuntut penjelasan.

Menolak lupa bahwa hukum pernah mengetuk pintu seorang mantan pejabat tinggi.

Menolak lupa bahwa di balik keberanian para penyidik berdiri seorang Kapolri yang mempertaruhkan kehormatan kepemimpinannya agar perkara tersebut dapat diketahui rakyat.

Selama masyarakat mengingat, cahaya tidak mudah dipadamkan.

Selama media mencatat, jejak tidak mudah dihapus.

Selama hukum diawasi, kekuasaan tidak mudah mengunci kembali pintu yang telah terbuka.

Jangan Biarkan Sang Pembawa Api Berdiri Sendiri

Listyo Sigit telah menunaikan keberanian yang dituntut sejarah darinya.

Ia membawa Api Hoegeng keluar dari ruang kenangan dan menjadikannya tindakan nyata. Ia membuktikan bahwa nilai Hoegeng bukan dongeng tentang masa lalu, tetapi obor yang masih dapat menuntun kepolisian menghadapi kekuasaan hari ini.

Namun, keberanian seorang Kapolri tidak boleh dibiarkan berdiri sendirian.

Jika rakyat mengagumi langkahnya, rakyat harus ikut menjaganya.

Jika masyarakat percaya hukum harus berlaku setara, masyarakat harus terus mengawal prosesnya.

Jika bangsa ini merindukan lebih banyak polisi seperti Hoegeng, bangsa ini wajib berdiri di belakang polisi yang memilih keberanian ketika pilihannya mempunyai risiko.

Sebab seorang pemimpin akan semakin berani berjalan ketika mengetahui rakyat menjaga cahaya yang dibawanya.

Dari Api Menjadi Matahari

Hoegeng dahulu menyalakan api kecil di tengah gelapnya kekuasaan. Api itu terus diwariskan dari generasi ke generasi, menunggu seorang pemimpin yang bersedia membawanya kembali ke garis depan.

Di tangan Listyo Sigit, api itu tidak lagi bersembunyi sebagai kenangan.

Ia telah menjadi obor.

Obor itu menyeberangi halaman Trunojoyo, melewati pagar kekuasaan, dan menerangi tembok Adhyaksa. Cahayanya memperlihatkan bahwa bahkan benteng paling tinggi tetap dapat dijangkau hukum ketika keberanian memimpin barisan.

Sekarang obor itu harus dibesarkan.

Dijaga Polri dengan konsistensi.

Diteruskan Kejaksaan dengan integritas.

Dikawal media dengan ketekunan.

Dipertahankan rakyat dengan ingatan.

Bila seluruh kekuatan itu bersatu, Api Hoegeng tidak hanya menerangi satu perkara. Ia akan menjelma menjadi matahari penegakan hukum—cahaya yang memaksa setiap sudut kekuasaan keluar dari bayangan.

Penutup: Api Itu Milik Republik

Listyo Sigit telah menulis bagian awal keberanian.

Ia mengetuk pintu yang dianggap terlarang.

Ia membawa cahaya ke ruang yang lama tertutup.

Ia menunjukkan bahwa hukum masih mempunyai kaki untuk berjalan dan nyali untuk mendekati orang kuat.

Kini pena sejarah berpindah ke tangan Kejaksaan Agung, masyarakat, media, dan seluruh anak bangsa.

Jangan biarkan perkara ini berakhir sebagai keberanian yang kesepian.

Jangan biarkan Api Hoegeng mengecil karena waktu.

Jangan biarkan pintu yang telah dibuka Listyo Sigit ditutup kembali oleh tangan-tangan yang mengandalkan kelelahan rakyat.

Biarkan Listyo Sigit dikenang sebagai jenderal yang membawa Api Hoegeng menembus benteng kekuasaan.

Biarkan Kejaksaan Agung dikenang sebagai rumah keadilan yang menerima cahaya dan menjaganya tetap menyala.

Biarkan rakyat dikenang sebagai barisan yang tidak mundur sebelum kebenaran menemukan jalannya menuju pengadilan.

Karena api ini bukan hanya milik Hoegeng.

Bukan hanya milik Listyo Sigit.

Bukan hanya milik Polri atau Kejaksaan.

Api ini adalah nyala keberanian seluruh Republik Indonesia.

Listyo Sigit telah membawanya sampai ke jantung Adhyaksa.

Sekarang berdirilah di sekelilingnya.

Jaga cahayanya.

Rawat keberaniannya.

Pastikan nyalanya tidak redup sebelum hukum mengucapkan kata terakhir.

Sang pembawa api telah menunaikan panggilannya.

Kini giliran rakyat menjaga agar fajar benar-benar tiba.

Terimakasih

M.Rafik Datuk Rajo Kuaso Terpilih sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air 2026–2030

M.Rafik Datuk Rajo Kuaso Terpilih sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air 2026–2030, Perkuat Sinergi Adat dan Pembangunan Bangsa

Jakarta– Keluarga besar Majelis Adat Indonesia (MAI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Paduka Yang Mulia Muhammad Rafik, S.SIT., M.M., Datuk Rajo Kuaso Perkasa, Datuak Suku Simabur, atas amanah yang dipercayakan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air untuk masa bakti 2026–2030.

Ucapan tersebut disampaikan oleh Desrianto melalui Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), sebagai bentuk penghormatan dan dukungan atas kepercayaan masyarakat adat kepada sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI).

“Selamat menjalankan amanah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, kebijaksanaan, dan kemudahan dalam memimpin Kerapatan Adat Nagari Sulit Air. Semoga KAN Sulit Air semakin maju, berwibawa, menjadi penjaga marwah adat, serta mampu melahirkan berbagai kemaslahatan bagi anak nagari,” ujar Desrianto.(19/7)

Kepercayaan yang diberikan kepada Dato’ M.Rafik merupakan kelanjutan dari pengabdian beliau terhadap adat Minangkabau. Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, beliau resmi dikukuhkan sebagai Datuk Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto Piliang, dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat di Rumah Gadang Suku Simabua dan disaksikan para Datuak, Bundo Kanduang, anak kemenakan, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, M. Rafik menegaskan bahwa gelar adat bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan amanah besar untuk menjaga, merawat, dan meneruskan nilai-nilai luhur warisan leluhur Minangkabau kepada generasi penerus.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Kerajaan Pagaruyung, gelar Datuk Rajo Kuaso merupakan bagian dari jajaran Langgam Nan Tujuah, yang memiliki peran penting dalam tata pemerintahan adat dan menjadi simbol kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah, keadilan, serta kebijaksanaan.

Sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI), tokoh muda nasional, dan kini Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air, M.Rafik diharapkan mampu menghadirkan semangat pembaruan tanpa meninggalkan akar tradisi, sehingga adat tetap relevan menghadapi tantangan zaman.

Di tingkat nasional, peran M. Rafik sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI) juga memperkuat komitmen organisasi dalam mengangkat marwah lembaga-lembaga adat sebagai mitra strategis negara.

MAI meyakini bahwa raja, sultan, datuk, dan seluruh pemangku adat memiliki posisi penting sebagai penjaga nilai-nilai moral, budaya, persatuan, dan kebangsaan. Dengan kekuatan moral, historis, dan kultural yang dimiliki, para pemimpin adat dapat menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara negara dengan masyarakat adat, sekaligus memperkuat kohesi sosial dan pembangunan nasional.

Berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, MAI terus mendorong agar nilai-nilai adat menjadi sumber etika kebangsaan dan penuntun moral dalam kehidupan bernegara.

Bagi MAI, adat dan negara bukanlah dua hal yang dipertentangkan, melainkan harus berjalan berdampingan dalam harmoni demi mewujudkan Indonesia yang beradab, berdaulat, dan bermartabat.

Dengan amanah baru sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari Sulit Air periode 2026–2030, diharapkan M. Rafik Datuk Rajo Kuaso mampu memperkuat kelembagaan adat, menjaga persatuan anak nagari, melestarikan warisan budaya Minangkabau, serta menjadikan KAN Sulit Air sebagai teladan dalam mengintegrasikan nilai adat dengan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.(Red/Mai)

Gugatan Praperadilan Terhadap Kortas Tipikor Polri Tak Punya Legal Standing

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Jakarta — Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kortas Tipikor Polri terancam tidak dapat diterima sebelum hakim memeriksa pokok permohonan.

Kedua lembaga tersebut wajib lebih dahulu membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum korban maupun pelapor dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tanpa salah satu kualitas hukum tersebut, klaim mewakili keresahan masyarakat tidak cukup untuk memberikan hak menguji dugaan penghentian penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 161 KUHAP baru telah mempersempit dan memperjelas subjek yang dapat mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Permohonan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan.

Rumusan ini berbeda dari KUHAP lama yang masih menggunakan kategori luas berupa “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Oleh karena itu, LP3HI dan ARUKKI tidak dapat hanya mengandalkan status sebagai organisasi masyarakat sipil, kegiatan pemantauan penegakan hukum, atau dalil memperjuangkan kepentingan publik.

Mereka harus menunjukkan hubungan hukum langsung dengan laporan yang melahirkan penyidikan Kortas Tipikor.

Hakim harus memeriksa siapa pelapor dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, apakah salah satu pemohon tercantum sebagai pelapor, siapa korban yang dirugikan, serta apakah terdapat surat kuasa khusus dari korban atau pelapor.

Jika seluruh jawaban tersebut negatif, permohonan kehilangan subjek yang sah.

Praperadilan bukan forum pengaduan umum dan tidak dapat digunakan sebagai actio popularis oleh setiap individu maupun organisasi yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat.

Pembatasan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dikesampingkan atas nama kepentingan pemberantasan korupsi. Kedudukan hukum merupakan syarat awal yang menentukan apakah pengadilan berwenang mendengarkan permohonan dari pihak tertentu.

Hakim tidak semestinya melompat membahas legalitas penyerahan perkara, status penyidikan, atau keberlanjutan barang bukti sebelum memastikan pemohon mempunyai hak yang diberikan secara tegas oleh KUHAP.

Simpati terhadap keresahan publik tidak dapat menggantikan syarat yang ditentukan undang-undang.

Dalil pemohon bahwa mereka “mewakili kekhawatiran masyarakat” justru memperlihatkan potensi kelemahan permohonan.

KUHAP tidak menyebut “masyarakat yang khawatir” sebagai pemohon praperadilan atas penghentian penyidikan.

Undang-undang menggunakan kategori konkret: korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Kekhawatiran merupakan sikap sosial, sedangkan legal standing adalah hubungan hukum yang harus dibuktikan dengan laporan, identitas korban, atau surat kuasa khusus. Keduanya tidak dapat dipertukarkan hanya melalui retorika kepentingan publik.

Apabila pemohon bukan pelapor awal, mereka tidak mempunyai hubungan langsung dengan laporan yang sedang dipersoalkan. Apabila bukan korban, mereka tidak dapat menunjukkan kerugian yang lahir langsung dari dugaan penghentian penyidikan. Apabila tidak memiliki kuasa, mereka juga tidak dapat bertindak atas nama pihak yang oleh undang-undang diberi hak.

Tiga kekosongan tersebut cukup untuk membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu menilai tindakan Kortas Tipikor benar atau salah.

Posisi organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi penegakan hukum tetap penting, tetapi fungsi pengawasan sosial tidak otomatis berubah menjadi kewenangan beracara.

Organisasi dapat menyampaikan kritik, melaporkan dugaan tindak pidana, meminta informasi publik, mengawasi persidangan, atau mendorong lembaga pengawas melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika memilih praperadilan, mereka tunduk pada pembatasan mengenai siapa yang berhak menjadi pemohon. Pengadilan tidak boleh memperluas kategori pemohon hanya berdasarkan tujuan organisasi tanpa mandat langsung dari undang-undang.

Pemohon juga tidak dapat berlindung di balik praktik lama yang memberikan ruang kepada “pihak ketiga yang berkepentingan”.

Perkara ini muncul dan tindakan yang dipersoalkan terjadi setelah UU Nomor 20 Tahun 2025 berlaku. Karena itu, aturan KUHAP baru harus menjadi rujukan utama dalam menentukan subjek pemohon.

Menghidupkan kembali kategori pemohon dari KUHAP lama akan mengabaikan pilihan sadar pembentuk undang-undang yang menggantinya dengan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Selain menghadapi masalah kedudukan hukum, pemohon harus membuktikan bahwa tindakan penghentian penyidikan benar-benar ada.

Sampai sekarang, substansi perkara tidak dilaporkan berhenti. Kejaksaan Agung justru menerbitkan tiga sprindik mengenai perkara Krakatau, PLN, dan ASABRI serta kembali menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Jika tidak terdapat surat penghentian penyidikan dari Kortas Tipikor, pemohon bukan hanya berpotensi tidak mempunyai legal standing, tetapi juga menggugat tindakan yang belum tentu pernah diterbitkan secara yuridis.

Kombinasi pemohon yang belum jelas kedudukannya dan objek yang belum terbukti keberadaannya membuat permohonan tersebut rapuh sejak fondasi.

Praperadilan tidak boleh berubah menjadi panggung politik untuk mengadili Polri berdasarkan dugaan, kekhawatiran, dan tafsir atas konferensi pers.

Setiap dalil harus ditopang dokumen: bukti sebagai pelapor, bukti sebagai korban, surat kuasa khusus, serta keputusan penghentian penyidikan yang dimohonkan untuk diuji.

Kortas Tipikor Polri harus menghadapi permohonan tersebut secara terbuka dan argumentatif. Polri perlu meminta hakim memeriksa legal standing sebelum memasuki pokok perkara, menghadirkan dokumen yang menunjukkan status penyidikan, serta membedakan penyerahan hasil penanganan perkara dari penghentian penyidikan.

Sikap ini bukan upaya menghindari pengawasan pengadilan, tetapi penegakan disiplin hukum acara agar praperadilan tidak diajukan oleh pihak yang tidak diberi hak dan tidak digunakan untuk menguji objek yang tidak jelas.

Polri juga tidak perlu defensif menghadapi tuduhan telah menghentikan perkara. Kortas Tipikor merupakan institusi yang membuka penyidikan, melakukan penggeledahan, menemukan dan mengamankan barang bukti bernilai besar, serta berani menetapkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka.

Fakta tersebut tidak dapat dihapus oleh permohonan yang masih harus berjuang membuktikan haknya sendiri untuk berdiri di hadapan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum, bukan arena klaim perwakilan publik tanpa batas.

Jika LP3HI dan ARUKKI tidak dapat membuktikan kedudukannya sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum yang sah, hakim patut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(Red/Bar.S)

Kemendagri Sambut Positif FBO Indonesia, Siap Dukung Sabuk Kejuaraan hingga Program FBO Campus dan FBO School

[Foto: Tampak saat potret bersama di Kemendagri, Ferdinan Weimar (kanan)]

Jakarta – Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia, Ferdinan Weimar, mengapresiasi sambutan hangat dan dukungan positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pengembangan olahraga freestyle boxing di Indonesia.

Ferdinan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan komitmennya untuk menjadikan FBO Indonesia sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, kompetitif, dan berdampak positif bagi generasi muda.

Menurutnya, FBO tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah pembinaan karakter, peningkatan sportivitas, penyaluran bakat, pencegahan kenakalan remaja, serta memperkuat persatuan melalui diplomasi olahraga.

Selain memberikan dukungan terhadap rencana Sabuk Kejuaraan Mendagri, Kemendagri juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan program FBO Campus dan FBO School, sebagai upaya memperluas pembinaan atlet muda di lingkungan perguruan tinggi maupun sekolah.

Ferdinan menambahkan, setelah pelaksanaan Sabuk Kejuaraan Mendagri, FBO Indonesia juga tengah menyiapkan rangkaian Sabuk Kejuaraan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan olahraga prestasi sekaligus pembinaan talenta muda di seluruh Indonesia.

Dukungan Kemendagri tersebut melanjutkan capaian positif FBO Indonesia yang sebelumnya sukses menggelar Exhibition Fight International Freestyle Boxing “DUEL” pada Januari 2026. Ajang bertaraf internasional itu mendapat apresiasi luas karena memperkuat diplomasi olahraga, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjadi sarana pembinaan generasi muda.

Sebelumnya, FBO Indonesia juga memperoleh dukungan positif dari KONI dalam upaya pengembangan organisasi dan pembinaan atlet freestyle boxing di Tanah Air. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat posisi FBO Indonesia sebagai organisasi olahraga yang profesional, inklusif, dan berkontribusi bagi kemajuan olahraga nasional.