PB PERLASI Gandeng UNJ, Perkuat Pembinaan dan Prestasi Olahraga Layangan

Poskotapetir.com – Pengurus Besar Persatuan Layang-Layang Seluruh Indonesia (PB PERLASI) bersama Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan olahraga layangan menuju prestasi nasional dan internasional.

 

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi bertema “Layangan Aduan Menuju Olahraga Prestasi”, dengan menghadirkan Ketua Umum PB PERLASI, H. Essa Muhammad Nuruddin, S.H., dan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNJ, Prof. Dr. Nofi Marlina Siregar, M.Pd., sebagai narasumber.

 

Forum ini menjadi momentum mempertemukan organisasi olahraga dan dunia akademik untuk memperkuat pembinaan, mengembangkan potensi atlet, serta membangun olahraga layangan yang profesional dan berdaya saing.

 

PB PERLASI menyampaikan apresiasi kepada UNJ, Bendahara Umum PB PERLASI, Ustaz Muhammad Taufan Hidayat, serta Dr. Mela Aryani, S.Si., M.Pd., atas dukungan dan kontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

 

Sinergi ini diharapkan berlanjut menjadi program nyata demi kemajuan olahraga layangan dan lahirnya prestasi yang membanggakan Indonesia.

 

PB PERLASI dan UNJ: Bersinergi Membangun Olahraga, Mengukir Prestasi untuk Indonesia.

Delapan Tahun Berstatus Tersangka, Suhari Menangkan Praperadilan dan Pertanyakan Kepastian Hukum

JAKARTA, 2 November 2026 – Setelah hampir delapan tahun menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan, Suhari alias AOH akhirnya memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, dengan salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah lamanya proses penanganan perkara tanpa kepastian hukum.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi Suhari yang sejak September 2018 berada dalam status tersangka. Pihaknya menilai proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian, terlebih hingga kini perkara tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari Osman Lofim, menyampaikan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Menurut Hebarto, salah satu substansi yang menjadi dasar permohonan adalah adanya penundaan penanganan perkara secara berkepanjangan atau undue delay. Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang berjalan dengan kepastian dan dalam waktu yang wajar.

“Puji Tuhan, hari ini kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan. Untuk klien kami, Pak AOH. Dan hari ini, puji Tuhan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami,” ujar Hebarto seusai persidangan, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, persoalan lamanya penanganan perkara menjadi perhatian serius dalam permohonan yang diajukan. Pihaknya mendasarkan argumentasi tersebut pada ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek pemeriksaan praperadilan.

“Proses ini sudah menggantung selama delapan tahun kurang lebih,” ungkapnya.

Persoalan Hukum yang Berlarut-larut

Perkara yang menempatkan Suhari sebagai tersangka berawal dari laporan dugaan penganiayaan ringan. Namun, Suhari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Hebarto menerangkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Akan tetapi, menurut pihak kuasa hukum, perjalanan penanganan perkara hingga bertahun-tahun kemudian belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaiannya.

Bagi pihak Suhari, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status tersangka, melainkan juga menyangkut hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Suhari sendiri menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya memberikan penjelasan kepada penyidik dengan menghadirkan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya mendukung bantahan terhadap tuduhan penganiayaan.

“Saya dipanggil sebagai tersangka, tapi saya menghadirkan saksi yang tersorot oleh kamera CCTV. Semua saya hadirkan. Dan saya tidak menganiayahi, tidak memukul, tidak apa-apa. Tapi saya dipanggil sebagai tersangka,” kata Suhari.

Keterangan tersebut merupakan bantahan dari Suhari terhadap dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan tidak serta-merta menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya perkara pokok.

Status Tersangka Berdampak pada Kehidupan dan Usaha

Di luar persoalan hukum, Suhari mengungkapkan bahwa status tersangka yang melekat selama bertahun-tahun turut memengaruhi kehidupan pribadi, keluarga, hingga keberlangsungan usahanya.

Ia mengaku informasi mengenai status hukumnya telah memengaruhi kepercayaan sejumlah relasi bisnis. Bahkan, menurut pengakuannya, beberapa pihak menjadi ragu untuk menjalin hubungan usaha dengannya.

Suhari merasa kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak kecil, mengingat kegiatan usaha yang sebelumnya berjalan baik mengalami kemunduran.

“Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, yang mengakibatkan usaha saya luntur semua. Orang pengusaha yang mau berurusan dengan saya semua pada takut. Ya, karena dia anggap saya ini penjahat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dampak persoalan tersebut dirasakan oleh keluarganya. Ketidakpastian status hukum selama bertahun-tahun, menurut Suhari, telah menghadirkan tekanan dan kekhawatiran dalam kehidupan keluarga.

“Kalau dibilang kerugian akibat saya dipanggil sebagai tersangka, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Terus usaha saya mundur jauh. Yang tadinya usaha lancar, jadi orang mau ketemu saya susah,” ungkapnya.

Menanti Tindak Lanjut Polda Metro Jaya

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan, pihak Suhari berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hebarto secara khusus berharap agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kliennya tidak lagi berada dalam ketidakpastian proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 segera diberikan, dan tidak ada lagi kelanjutan dari tersangka dari klien kami,” tegas Hebarto.

Meski demikian, pihak kuasa hukum masih menantikan tindak lanjut resmi dari penyidik. Harapan penerbitan SP3 tersebut harus dibedakan dari amar putusan praperadilan, sebab penerbitan surat penghentian penyidikan merupakan langkah tersendiri yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 188/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Putusan ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Penanganan perkara tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena di balik setiap proses hukum terdapat hak, kehidupan, keluarga, dan masa depan seseorang yang turut terdampak.

Bagi Suhari, dikabulkannya permohonan praperadilan menjadi perkembangan penting setelah bertahun-tahun memperjuangkan kejelasan status hukumnya. Kini, tindak lanjut putusan tersebut menjadi perhatian berikutnya, sembari tetap menghormati mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Teguhkan Persatuan Bangsa

Poskotapetir.com – Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-5 pada Minggu (1/11/2026) di PJTKI Jakarta. Mengusung tema doa kebangsaan lintas agama, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat persatuan bangsa sekaligus meneguhkan solidaritas dan perjuangan meningkatkan kesejahteraan pengemudi Indonesia.

 

Ketua Umum RBPI, Ika Rostianti, mengatakan bahwa doa kebangsaan lintas agama dipilih sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi bangsa serta ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan di tengah berbagai tantangan nasional.

 

Menurutnya, Harlah ke-5 bukan sekadar perayaan organisasi, tetapi juga momentum menghadirkan semangat kebersamaan, toleransi, dan kepedulian terhadap masa depan Indonesia.

 

“Melalui doa kebangsaan lintas agama, kami ingin menyampaikan pesan bahwa persatuan bangsa adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap Indonesia senantiasa diberikan kedamaian, kekuatan, dan keberkahan,” ujar Ika.

 

Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi

 

Di tengah semangat kebangsaan tersebut, Ika menegaskan RBPI tetap konsisten mengawal aspirasi dan kesejahteraan para pengemudi. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kelangkaan BBM bersubsidi, serta tata kelola distribusi BBM.

 

Terkait revisi UU LLAJ, RBPI mendorong agar regulasi yang dibahas benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi pengemudi, termasuk mereka yang memiliki armada sendiri. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pemilik armada juga dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Ika juga meminta pemerintah memberikan transparansi terkait persoalan BBM bersubsidi, terutama mengenai ketersediaan stok dan distribusinya.

 

“Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi pengemudi. Mulai dari kepastian regulasi hingga akses BBM bersubsidi. Aspirasi ini harus mendapatkan solusi yang jelas dan berpihak pada keberlangsungan kehidupan para sopir,” tegasnya.

 

700 Anggota dari Berbagai Daerah Hadiri Harlah RBPI

 

Peringatan Harlah ke-5 RBPI dihadiri sekitar 700 anggota dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut melampaui target awal panitia sebanyak 500 peserta.

 

Antusiasme tersebut mencerminkan kuatnya solidaritas dan kebersamaan keluarga besar RBPI dalam membangun organisasi sekaligus memperjuangkan kepentingan pengemudi.

 

Ika menegaskan, RBPI akan terus menjadi wadah perjuangan, pemberdayaan, dan penyampaian aspirasi pengemudi Indonesia.

 

Melalui momentum lima tahun perjalanan organisasi, RBPI ingin menegaskan bahwa menjaga persatuan bangsa dan memperjuangkan kesejahteraan pengemudi merupakan dua komitmen yang berjalan beriringan.

 

Doa kebangsaan lintas agama menjadi pesan bahwa perbedaan bukan penghalang untuk bersatu, melainkan kekuatan dalam membangun Indonesia yang damai, harmonis, dan lebih baik.