PROUI Dukung Prabowo Libatkan Kampus Benahi Tata Kelola Kopdes Merah Putih dan..

PROUI Dukung Prabowo Libatkan Kampus Benahi Tata Kelola Kopdes Merah Putih dan Monitoring Program Strategis Pemerintah

Jakarta – Ketua Umum PROUI (Prabowo untuk Indonesia), Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan perguruan tinggi dalam pembenahan tata kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih serta pengawasan berbagai program strategis pemerintah.

Menurut Dr. Kun, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting yang patut diapresiasi karena mampu memperkuat profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Sebagai organisasi yang tegak lurus mengawal agenda pemerintahan, PROUI memandang pelibatan kampus sebagai langkah krusial untuk memastikan pengelolaan aset negara dan program-program pro-rakyat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dr. Kun.

Ia menjelaskan, selama ini terdapat kekhawatiran mengenai optimalisasi pengelolaan aset negara yang diredistribusikan kepada masyarakat melalui koperasi.

Karena itu, kehadiran perguruan tinggi dinilai dapat memberikan dukungan keilmuan, pendampingan manajerial, serta sistem tata kelola yang lebih baik bagi Kopdes Merah Putih.

“Pelibatan dunia akademik bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk memitigasi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan setiap unit ekonomi koperasi mampu tumbuh mandiri, produktif, dan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Kun menilai keterlibatan kampus dalam monitoring dan evaluasi program strategis pemerintah akan menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Akademisi, menurutnya, memiliki kapasitas untuk menghadirkan analisis yang objektif dan berbasis data dalam mengawal implementasi berbagai kebijakan nasional.

“Peran kampus dapat menjadi semacam sistem kekebalan terhadap potensi penyelewengan.

Kita membutuhkan perspektif objektif dan data yang akurat dari civitas akademika untuk mengawal berbagai program strategis, mulai dari pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan rakyat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga agenda hilirisasi sumber daya alam,” jelasnya.

Menurut Dr. Kun, pengawasan yang dilakukan secara independen oleh kalangan akademisi juga dapat berfungsi sebagai early warning system apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menghambat keberhasilan program-program pemerintah.

“Dengan demikian, berbagai program unggulan Presiden Prabowo tidak terjebak dalam inefisiensi ataupun praktik-praktik yang merugikan rakyat. Semua harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Kun menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional serta mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah bukan sekadar proyek administratif, melainkan instrumen perjuangan ekonomi yang nyata bagi rakyat.

PROUI berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal sinergi strategis ini agar pemerintahan Prabowo-Gibran tetap berada pada jalur yang benar dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, dan berkeadilan,” pungkasnya.(RED/BAR.S)

Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada

Ketum DPP GMPRI Ucapkan Selamat dan Apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB

Teks. Foto: Templete gambar ucapan selamat yang disampaikan DPP GMPRI kepada Ketua Umum BEEF, NTB. (Istimewa/dok.google)

Jakarta – Raja Agung Nusantara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI),menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada H. Rahmat Wahyudi, ST, atas amanah yang diberikan kepada dirinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB (Business, Education, Experts, and Farmer of West Nusa Tenggara).

Menurut DPP GMPRI, kehadiran Asosiasi Beef NTB merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat melalui kolaborasi antara peternak, akademisi, dokter hewan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Asosiasi Beef NTB memiliki peran penting dalam mendorong modernisasi sektor peternakan, meningkatkan kesejahteraan peternak, serta membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk terlibat dalam dunia peternakan yang produktif dan berdaya saing,” ujar Raja Agung yang juga Ketua Harian DPP KNPI, (24/06/2026).

Ia menilai visi Asosiasi Beef NTB yang mengedepankan edukasi, pemanfaatan teknologi peternakan, penguatan akses pasar, serta pendampingan hingga tingkat desa merupakan terobosan yang patut mendapat dukungan dari seluruh pihak.

DPP GMPRI juga mengapresiasi komitmen Asosiasi Beef NTB dalam membangun ekosistem peternakan yang modern dan berkelanjutan, termasuk upaya memperluas akses pasar bagi peternak agar memperoleh harga jual yang lebih baik dan meningkatkan nilai ekonomi sektor peternakan rakyat.

“Kami berharap Asosiasi Beef NTB dapat menjadi wadah kolaborasi yang mampu melahirkan peternak-peternak muda, mandiri, dan inovatif, sekaligus menjadi motor penggerak kemajuan sektor peternakan di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Dengan kepemimpinan H. Rahmat Wahyudi, ST, DPP GMPRI optimistis Asosiasi Beef NTB akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ketahanan pangan, pun buat peningkatan kesejahteraan peternak, serta pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Kanda H. Rahmat Wahyudi, ST sebagai Ketua Umum Asosiasi Beef NTB.” tandasnya mengapresiasi.(Bar.S/Red)

Permahi Aceh: Opini WTP ke-11 Bukti Kemajuan Tata Kelola, Namun Pengawasan Publik Harus Tetap Diperkuat

Ketua PERMAHI Aceh Sebut WTP ke-11 sebagai Cerminan Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Bersih

BANDA ACEH – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., mengapresiasi capaian Pemerintah Aceh yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut dan menunjukkan adanya konsistensi dalam upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Menurut Rifqi, raihan tersebut patut diapresiasi karena mencerminkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut bukanlah capaian yang diperoleh secara instan, melainkan hasil dari kerja keras seluruh elemen pemerintahan dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

“Opini WTP merupakan indikator penting yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi Aceh dan menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu,” ujar Rifqi.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengawasan. Sebagaimana disampaikan BPK RI, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa seluruh proses pemerintahan telah terbebas dari potensi penyimpangan.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, serta memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara optimal dan tepat waktu.

“Capaian WTP harus menjadi motivasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta pengelolaan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Akuntabilitas tidak hanya diukur dari laporan keuangan yang baik, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Rifqi juga mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk terus mengawal proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah melalui pengawasan yang konstruktif dan berbasis data. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Mahasiswa harus hadir sebagai mitra kritis yang memberikan masukan objektif demi kemajuan daerah. Ketika pemerintah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik, maka masyarakat juga harus turut berperan dalam mengawasi dan mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik,” tutup Rifqi Maulana.

Dengan capaian WTP ke-11 ini, Aceh diharapkan semakin memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga..

Dana BOK Madina Disorot, Misron Saidi Minta BPK Periksa Stok Obat hingga Pelayanan Puskesmas

Teks Foto: Ilustrasi (dok.google),

Panyabungan – Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menguat.

Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024–2025, sekaligus audit kinerja terhadap seluruh 26 Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.

Permintaan tersebut disampaikan Misron Saidi kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, hasil audit yang pernah dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di lapangan.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mengaudit secara tuntas penggunaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025. Khusus untuk belanja obat BOK-KB Tahun 2025, anggarannya mencapai Rp3,66 miliar yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi 26 Puskesmas. Jika dirata-ratakan, setiap Puskesmas memperoleh sekitar Rp140,8 juta untuk periode April hingga Desember 2025,” ujar Misron.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket “Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (BOK-KB) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025” diumumkan pada 20 Maret 2025 melalui metode E-Purchasing, dengan ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

AUDIT JANGAN HANYA MEMERIKSA DOKUMEN

Misron mengaku memperoleh informasi bahwa pengelolaan Dana BOK Madina Tahun 2024–2025 telah menjadi objek pemeriksaan. Namun demikian, menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan obat dan kualitas pelayanan kesehatan masih terus bermunculan.

“Masih banyak kejanggalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari ketersediaan obat yang sering kosong di Puskesmas, dugaan ketidaksesuaian antara RAB dengan kondisi riil di lapangan, hingga adanya perbedaan harga dengan produk sejenis yang tersedia dalam E-Katalog LKPP. Karena itu, kami meminta audit yang lebih mendalam, khususnya terhadap belanja obat BOK-KB senilai Rp3,66 miliar tersebut,” tegasnya.

Ia menilai auditor tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi di kantor Dinas Kesehatan.
“Audit harus turun langsung ke 26 Puskesmas. Periksa stok obat secara fisik, mintai keterangan tenaga kesehatan, dan bandingkan harga pembelian dengan harga yang tersedia di E-Katalog LKPP.

Jika ditemukan indikasi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyimpangan lainnya, harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.

SOROTI KINERJA 26 PUSKESMAS

Selain audit keuangan, Misron juga mendorong BPK melakukan audit kinerja terhadap seluruh Puskesmas di Madina, mulai dari wilayah Sinunukan, Natal, Panyabungan, Kotanopan hingga Puncak Sorik Marapi.

“Jangan hanya mengaudit Dinas Kesehatan. Datangi seluruh Puskesmas dan lihat langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Periksa apakah obat tersedia, tenaga medis hadir sesuai jadwal, jam pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan minimum, pelayanan BPJS tidak dipersulit, serta tidak ada pungutan liar.

Dana BOK pada akhirnya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misron, audit kinerja sangat penting karena Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar.

“Kalau kondisi Puskesmas sehat dan pelayanannya baik, maka pengelolaan anggaran di tingkat dinas juga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika pelayanan di Puskesmas masih bermasalah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOK,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka secara transparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan realisasi Dana BOK kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Angka Rp140 juta per Puskesmas selama sembilan bulan bukanlah jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui jenis obat yang dibeli, jumlahnya, harga satuannya, serta apakah stok yang tersedia mencukupi kebutuhan pelayanan,” tambahnya.

Misron menegaskan bahwa desakan audit tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika pengelolaan anggaran sudah berjalan baik, audit akan menjadi bukti bahwa semuanya bersih. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, maupun BPK RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi belanja obat BOK-KB Tahun 2025 maupun permintaan audit tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Laporan : Bar.S

Managing Partners Sap Law Firm, Shavey Baveiza:

Managing Partners Sap Law Firm, Shavey Baveiza: Gugatan Perkara 179/ PDT.G/2026 PN PST Kabur dan Tidak Berkedudukan

(Foto: Istimewa)

Jakarta — Gugatan perdata nomor perkara 179/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kritik tajam dari pihak tergugat. Managing Partners SAP Law Firm, Shavey Baveiza, secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dinilai tidak jelas, kabur (exceptio obscuri libelli), serta tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Dalam keterangannya kepada media, Shavey Baveiza mengungkapkan bahwa setelah melakukan analisis mendalam terhadap berkas gugatan yang diterima, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan ketidakpastian hukum yang mendasar. Menurutnya, dalil-dalil yang dibangun oleh penggugat tidak sinkron antara posita (fakta hukum) dan petitum (tuntutan).

“Gugatan ini sejak awal tampak dipaksakan. Isinya kabur, tidak fokus, dan gagal menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar kerugian atau pelanggaran hukum yang dilakukan klien kami. Secara hukum, gugatan seperti ini sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Shavey di Jakarta. (16/3/2026).

Selain persoalan materi gugatan yang dinilai prematur dan membingungkan, Shavey juga menyoroti masalah legal standing atau kedudukan hukum dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan tidak memiliki kapasitas atau hubungan hukum yang kuat secara langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.

“Selain kabur, gugatan ini juga tidak berkedudukan. Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk menarik permasalahan ini ke ranah pengadilan. Ada subjek hukum yang keliru, dan hal ini membuat gugatan cacat formil sejak dalam pikiran,” tambah advokat senior tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim hukum SAP Law Firm telah menyiapkan eksepsi (keberatan) formal untuk disampaikan pada persidangan berikutnya di PN Jakarta Pusat. Pihaknya optimistis majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap objektif dan melihat cacat formil yang nyata di dalam gugatan tersebut.

Shavey juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi-narasi di luar persidangan yang dapat menyesatkan opini publik.

“Kami siap mematahkan seluruh dalil penggugat di persidangan. Kami yakin majelis hakim akan jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi tegaknya kepastian hukum,” tutup Shavey Baveiza.(Red)

Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun:

Eki Pitung Soroti PR Jakarta di Usia ke-499 Tahun: Polusi, Banjir, Kemiskinan hingga Persatuan Betawi

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Dalam momentum tersebut, ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar Jakarta benar-benar mampu menjadi kota global yang berbudaya dan berdaya saing.

Menurut Eki Pitung, berbagai persoalan mendasar masih menjadi tantangan serius bagi Jakarta. Di antaranya adalah kualitas udara yang masih buruk dan kerap melampaui ambang baku mutu nasional sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Selain itu, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dinilai belum ideal dan belum memenuhi standar kota global.

Persoalan hunian layak juga masih menjadi perhatian. Kawasan permukiman padat dengan kondisi rumah yang berdempetan dinilai memiliki risiko kebakaran yang tinggi, sementara kejadian kebakaran masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

Di sektor pelayanan dasar, akses terhadap air bersih masih menjadi keluhan masyarakat. Eki menilai permasalahan pengelolaan dan distribusi air bersih belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap persoalan sampah juga masih membayangi, terutama terkait kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terus menanggung beban volume sampah Jakarta.

“Jakarta masih terjebak dalam persoalan klasik yang belum tuntas, seperti banjir dan kemacetan. Ditambah lagi dengan meningkatnya persoalan sosial dan kemiskinan perkotaan seiring kenaikan biaya hidup masyarakat,” ujar Eki Pitung.

Karena itu, ia meminta agar pembangunan Jakarta tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan pencitraan kota semata, tetapi juga lebih serius memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, dan kesehatan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Di bidang kebudayaan, Eki Pitung mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai konsisten menghadirkan nuansa budaya Betawi dalam berbagai kegiatan resmi serta aktif membangun komunikasi dan silaturahmi dengan para tokoh Betawi.

Namun demikian, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika internal masyarakat Betawi yang hingga kini masih terfragmentasi dalam berbagai kelompok.

Menurutnya, pemerintah harus mampu bersikap adil dan tidak terjebak dalam sentimen politik yang berpotensi memperdalam perpecahan di kalangan tokoh maupun organisasi Betawi.

“Pilkada sudah selesai. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi membangun Jakarta. Pemerintah harus menjadi perekat persatuan, bukan justru terkesan mendengarkan satu pihak dan mengabaikan pihak lainnya,” tegasnya.

Eki berharap seluruh elemen masyarakat Betawi dapat diakomodasi secara adil, rukun, dan damai dalam pembangunan Jakarta. Ia meyakini bahwa persatuan masyarakat Betawi dan sinergi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar pada budaya.

“Menjelang usia Jakarta yang ke-500 tahun atau lima abad pada tahun 2027 mendatang, saya berharap seluruh konflik dan perbedaan di tengah masyarakat Betawi dapat diselesaikan dengan baik. Persatuan, kedamaian, dan semangat kebersamaan harus menjadi modal utama untuk menjaga dan membangun Jakarta yang lebih baik,” tutupnya.

Laporan : Barto. S/ Pimred : Wiwik.S

Ade Batubara Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dana Stunting Madina

Ade Batubara Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dana Stunting Madina: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Luntur

Teks Foto : Ade Batubara Pemerhati dan juga Tokoh Pemuda Sumut, istimewa

SUMUT — Penanganan dugaan korupsi anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, meski penyidikan telah berlangsung dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan total anggaran sekitar Rp103 miliar tersebut.

Pimpinan DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

“Proses penyidikan sudah berjalan cukup lama dan banyak pihak sudah diperiksa. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum agar perkara ini tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik,” ujar Yakub.

Sorotan serupa juga disampaikan tokoh pemuda masyarakat Sumatera Utara, Ade Batubara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara.

“Jika memang penyidikan telah berjalan cukup lama dan puluhan saksi sudah diperiksa, maka masyarakat tentu berharap ada kejelasan mengenai arah penanganan perkara ini. Kejati Sumut perlu memberikan informasi perkembangan kasus secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara ini berjalan di tempat,” kata Ade Batubara.

Ia menegaskan bahwa publik menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian terkait perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Anggaran yang diperiksa bukan jumlah kecil, melainkan sekitar Rp103 miliar yang bersumber dari uang rakyat dan dialokasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Karena itu, apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik harus berani mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ini terkesan disimpan terlalu lama tanpa kejelasan,” tegasnya.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diketahui telah dimintai keterangan, mulai dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, kepala puskesmas hingga pejabat teknis yang terkait dengan pelaksanaan program.

Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, juga diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut mengumpulkan berbagai dokumen sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menyangkut Masa Depan Anak-Anak

Ade Batubara menilai perkara ini memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus korupsi pada umumnya karena menyangkut program kesehatan dan masa depan anak-anak.

“Kalau benar terjadi penyimpangan anggaran dalam program stunting, maka dampaknya sangat serius karena yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi masa depan bangsa.

Program stunting dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan gizi dan layanan kesehatan yang memadai. Jika anggaran itu disalahgunakan, maka yang hilang bukan sekadar uang negara, tetapi hak anak-anak untuk tumbuh sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut Ade, pengusutan kasus tersebut harus menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kasus ini menyangkut aspek kemanusiaan, kesehatan, dan masa depan daerah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang beredar, anggaran program penanganan stunting di Mandailing Natal pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp34 miliar, sedangkan sepanjang pada tahun 2023 meningkat menjadi sekitar Rp69 miliar. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp103 miliar.

Hingga kini, Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun berbagai elemen masyarakat sipil berharap adanya perkembangan yang lebih konkret agar perkara ini tidak berlarut-larut.

“Masyarakat tidak sedang meminta proses hukum dipercepat secara tidak profesional. Yang diharapkan adalah kepastian, transparansi, dan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut kepentingan rakyat banyak,” pungkas Muhammad Yakub Lubis. (*)

Dilansir juga dari berbagai sumber

Dana Stunting Puluhan Miliar Dipertanyakan,

Dana Stunting Puluhan Miliar Dipertanyakan, Tamperak Minta Kejatisu Jangan Diam

Madina, SUMUT — Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik, Senin (15/06/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Desakan tersebut muncul setelah LSM Tamperak secara resmi menyerahkan laporan beserta data tambahan kepada Kejatisu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program stunting yang selama ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.

Menurut Yakub, jangan sampai perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman, telah dituntaskan, atau justru dihentikan.

“Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Yakub menegaskan bahwa persoalan dana stunting tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan anak dan mencegah gagal tumbuh pada generasi penerus bangsa.

Namun di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan dana kini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran stunting di daerah, termasuk di Mandailing Natal.

Sorotan terhadap program ini bukan tanpa alasan. Dalam Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD diketahui pernah meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan anggaran stunting.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.

KPK Pernah Ingatkan Potensi Korupsi Program Stunting

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting termasuk sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Kerawanan tersebut dinilai bisa terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

Karena itu, Tamperak menilai dugaan penyimpangan pada program stunting harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Yakub mengatakan, semakin lama status penanganan perkara tidak dijelaskan secara terbuka, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

“Yang berbahaya bukan hanya jika korupsi itu benar terjadi. Tetapi juga hilangnya kepercayaan publik akibat tidak adanya kejelasan terhadap proses penanganan kasus,” katanya.

Tamperak Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski mendesak transparansi, Tamperak menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak sedang menghakimi pihak mana pun.

Namun demikian, menurut mereka, prinsip keterbukaan harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal itu dinilai perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tamperak juga mengingatkan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran kejaksaan agar berani menangani perkara korupsi besar yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Pesan itu dianggap relevan dengan dugaan penyimpangan dana stunting di Mandailing Natal, mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar dan menyentuh langsung kelompok masyarakat rentan.

“Kejaksaan merupakan benteng terakhir kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami berharap Kejatisu tetap berada di garis depan untuk mengungkap persoalan ini secara terang dan tuntas,” ujar Yakub.

Komitmen Kawal Dugaan Kasus Hingga Tuntas

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara.

Bagi Tamperak, persoalan dugaan penyimpangan dana stunting bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Dana stunting, kata mereka, diperuntukkan melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tamperak berharap dugaan persoalan tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas penanganannya.(Red)

DPP GMPRI Desak KPK Periksa Direksi dan

DPP GMPRI Desak KPK Periksa Direksi dan Pejabat Bank NTB Syariah Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah

(Foto: istimewa )

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menindaklanjuti berbagai informasi dan data awal yang diterima terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan Bank NTB Syariah.

Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan analisa awal yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan dalam jumlah signifikan. Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

“Kami memandang penting adanya langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mendukung KPK RI untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari jajaran direksi maupun pejabat terkait di Bank NTB Syariah,” ujar perwakilan DPP GMPRI dalam keterangannya, (19/6/2026).

Selain itu, DPP GMPRI juga menyatakan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana serta berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip tata kelola yang baik.

Menurut DPP GMPRI, informasi dan data awal yang diterima dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Bank NTB Syariah.

Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian dalam dugaan tersebut antara lain;

  1. Dugaan pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada perusahaan yang berada di luar wilayah Nusa Tenggara Barat.
  2. Dugaan penggunaan agunan atau jaminan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
  3. Dugaan adanya pengelolaan dana pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mekanisme perbankan pada umumnya sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh pihak berwenang.

DPP GMPRI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun pengelolaan keuangan yang merugikan masyarakat dan daerah. Karena itu, kami meminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas,” tegasnya.

DPP GMPRI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola perbankan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu tersebut, DPP GMPRI mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung KPK RI guna mendorong percepatan proses penelusuran terhadap berbagai dugaan yang telah disampaikan kepada publik.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas ketum DPP GMPRI menjelaskan.(Red)

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri: Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi

[Foto: istimewa]

Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.

“Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo.

Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.

Erwin Kadiman Kembali Dipanggil Bareskrim

Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik Dittipidum Bareskrim Polri pada:

Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB Sampai Selesai

Bertempat di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri Lantai 4, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Keluarga Nikolaus Naput Turut Dimintai Keterangan

Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai

Sementara Paulus Grant Naput dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

“Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut,” ucap Jon Kadis.

Sejumlah Pejabat BPN Manggarai Barat Juga Dipanggil

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:

  1. I Ketut Suarsana.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
  2. Stephanus Kakut.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
  3. Konstantinus Lalu.
    Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026

Menurut Jon Kadis, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.

Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana berkaitan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

“Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.

Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan. Terutama dalam hal perkara tersebut guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (red)