Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI: Publik Harus Objektif Menyikapi Kasus Raffi Ahmad, Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti Bukan Asums

Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dipahami secara proporsional oleh masyarakat.

Penyebutan nama dalam fakta persidangan maupun proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari proses pencarian dan pengungkapan fakta hukum.
“Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law.

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara sah, objektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, ataupun opini publik.

Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad.
Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang maupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.

“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yan sah dan putusan pengadilan,” tegasnya.

DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Namun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti yang cukup serta putusan yang sah menurut hukum.

::

Pengaruh Perspektif dan Kepercayaan Terhadap Valuasi Investasi

Oleh Syafrudin Budiman SIP
Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Perspektif investor adalah lensa psikologis dan analitis yang digunakan untuk menerjemahkan data keuangan menjadi keputusan investasi. Perbedaan cara pandang akan menghasilkan penilaian (valuasi) yang berbeda untuk aset yang sama, sekaligus menentukan tingkat keuntungan dan risiko yang berani diambil.

Berikut adalah pengaruh utama perspektif terhadap valuasi dan keputusan investasi:Perspektif

Fundamental vs. Spekulatif: Investor fundamental melihat nilai perusahaan dari prospek jangka panjang, arus kas, dan kesehatan laporan keuangan. Mereka mencari saham undervalued (di bawah harga wajar) menggunakan metode seperti Discounted Cash Flow. Sebaliknya, investor spekulatif melihat valuasi dari tren harga jangka pendek.

Perspektif Risiko (Risk Appetite): Cara pandang terhadap risiko mengubah valuasi. Investor konservatif menuntut margin of safety yang tinggi, sehingga mereka memberikan valuasi harga beli yang lebih rendah. Investor agresif bersedia membayar di harga lebih tinggi dengan ekspektasi imbal hasil besar.

Waktu dan Inflasi (Time Horizon): Investor jangka panjang menghitung nilai sekarang (Present Value) dari keuntungan masa depan dan mempertimbangkan dampak inflasi. Hal ini membuat valuasi proyek atau saham berbasis pertumbuhan (growth stocks) terasa lebih masuk akal dibanding investasi jangka pendek.

Bias Psikologis (Behavioral Finance): Perspektif sering terdistorsi oleh psikologi. Misalnya, FOMO (Fear of Missing Out) membuat valuasi tampak murah saat bullish, padahal aset sudah overvalued (terlalu mahal). Sebaliknya, panic selling membuat aset bervaluasi murah dijual rugi.

Perspektif Berkelanjutan (ESG): Fokus pada aspek Environmental, Social, and Governance mengubah valuasi. Perusahaan yang taat ESG mungkin dinilai lebih stabil dan bernilai tinggi dalam jangka panjang oleh investor institusi karena meminimalisir risiko regulasi.

Sumber Literasi :

  • http://etheses.uin-malang.ac.id/80530/1/210501110090.pdf
  • https://dinastires.org/JAFM/article/view/2959
  • Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen (Sakman) ISSN 2798-0251, Vol 3, No 1, 2023, 19-33 https://doi.org/10.35912/sakman.v3i1.2285
  • https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/jangan-salah-langkah-hitung-present-value-sebelum-berinvestasi
  • https://etheses.uingusdur.ac.id/13639/2/4321123_Full%20Text.pdf
Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan

Dari Demak untuk Indonesia: Kolaborasi Strategis Tingkatkan Produktivitas Padi dan Kesejahteraan Petani

DEMAK – Upaya mewujudkan swasembada pangan nasional memerlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan para petani. Semangat sinergi tersebut tercermin dalam kegiatan Panen Raya Padi yang digelar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian dan peningkatan produktivitas pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari PT Formula Top Indonesia hadir memberikan edukasi dan pembekalan mengenai penerapan teknologi pertanian modern, khususnya pemanfaatan Formula 100 dan nutrisi pendukung tanaman (booster) guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Widiastuti, yang memberikan arahan terkait pentingnya penguatan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Esti’anah, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Food Station Cipinang Jaya dan perwakilan petani yang difasilitasi oleh PT Pragola Pati Nuswantoro. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjamin kepastian pasar dan penyerapan hasil panen petani, sekaligus menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Dalam sesi wawancara doorstop, Direktur Komersial PT Formula Top Indonesia, Melvin, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.

“Melalui penerapan Formula 100 di Kabupaten Demak, kami berharap dapat membantu lebih banyak petani meningkatkan hasil usaha taninya.

Target kami adalah mendorong kenaikan produktivitas padi minimal satu ton per hektare, sekaligus memulihkan kesuburan tanah yang menurun melalui pemanfaatan pupuk hayati.

Kami juga terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari sektor swasta, penggilingan padi, hingga para mitra strategis lainnya agar terbangun sinergi menuju satu tujuan bersama, yaitu terwujudnya ketahanan nasional di bidang pangan, air, dan energi,” ujar Melvin.

Senada dengan itu, Public Relations PT Formula Top Indonesia, Tupado Panggabean, menjelaskan bahwa penggunaan Formula 100 yang dikombinasikan dengan serum atau nutrisi pendukung tanaman telah menunjukkan hasil yang menggembirakan di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil demonstrasi plot (demplot) dan berbagai testimoni petani, penggunaan Formula 100 yang dipadukan dengan serum booster terbukti mampu mempercepat masa tanam hingga panen, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen secara signifikan.

Inovasi ini menjadi salah satu solusi nyata untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan,” ungkap Tupado.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Formula 100+ Pupuk Hayati (Pengembur Tanah) merupakan pupuk berbasis mikroba yang berfungsi memperbaiki struktur tanah yang mengalami degradasi serta membantu menyeimbangkan ketersediaan unsur hara.

Sementara itu, Formula 100+ Serum Booster merupakan pupuk organik cair (POC) yang berperan sebagai penguat tanaman, merangsang pertumbuhan akar, serta mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani, Panen Raya Padi di Demak diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem pertanian nasional yang produktif, berkelanjutan, dan mampu mendukung tercapainya target swasembada pangan Indonesia. (Red)

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang

Demi Akuntabilitas Aset Publik, GMPRI Apresiasi Langkah Bupati Tangerang Evaluasi Pengelolaan Mobil Siaga

Foto : Istimewa

Tagerang – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., untuk melakukan penertiban terhadap seluruh unit Mobil Siaga yang saat ini dikelola oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diduga tidak memiliki badan hukum yang jelas.

Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menegaskan bahwa langkah penataan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Menurutnya, apabila benar terdapat pengelolaan Mobil Siaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil langkah tegas dengan melakukan inventarisasi, evaluasi, serta penarikan seluruh kendaraan yang berjumlah sekitar 137 unit tersebut untuk kemudian ditata kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPP GMPRI mendukung Bupati Tangerang untuk memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh. Kami juga mendorong adanya koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang guna memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Raja Agung Nusantara dalam keterangannya.(8/6/2026)

Raja Agung menambahkan bahwa aset yang diperoleh dari anggaran negara maupun daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan tidak boleh berada dalam pengelolaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, GMPRI menilai langkah penataan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini terus didorong oleh Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

DPP GMPRI juga memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian dan prestasi yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid. Baru-baru ini, beliau menerima Piala Apresiasi Cita Daerah kategori Pekerjaan Layak dan Ekonomi Lokal dari Kompas TV sebagai bentuk pengakuan atas komitmennya dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan menciptakan pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.

Selain itu, Bupati Tangerang dinilai konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program strategis, termasuk penguatan layanan kesehatan ibu dan bayi, pengembangan ketahanan pangan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

GMPRI juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap berbagai program nasional, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi serta penguatan semangat persatuan dan kolaborasi masyarakat dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045.

“Karena itu, kami meyakini bahwa langkah penertiban dan evaluasi pengelolaan Mobil Siaga merupakan bagian dari komitmen Bupati Tangerang dalam memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Raja Agung Nusantara.

DPP GMPRI berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembenahan tata kelola aset daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (Red)

Advokat Muda KNAI Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. Raih IPK Sempurna 4,00 di Unika Santo Thomas

Foto : Istimewa

JAKARTA – Sosok muda yang menginspirasi kembali lahir dari dunia akademik dan profesi hukum. Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H., seorang praktisi hukum yang berkiprah sebagai advokat pada Law Firm Dewi Keadilan Bekasi sekaligus anggota Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), berhasil menunjukkan prestasi akademik yang membanggakan dalam perjalanan studinya di Program Studi Hukum Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas).

Berdasarkan data akademik yang tercatat dalam Sistem Informasi Akademik Universitas Katolik Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026, Pangidoan berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dengan total 15 SKS yang seluruhnya memperoleh nilai A. Selain itu, catatan kehadirannya dalam perkuliahan menunjukkan tingkat kedisiplinan yang sangat baik, mencerminkan komitmen tinggi terhadap proses pendidikan dan pengembangan kapasitas diri.

Prestasi tersebut menjadi semakin istimewa karena diraih di tengah kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat. Kemampuan Pangidoan dalam menyeimbangkan tanggung jawab profesional dengan kewajiban akademik menunjukkan dedikasi, integritas, dan etos kerja yang patut menjadi teladan bagi kalangan mahasiswa maupun praktisi hukum muda di Indonesia.

Sebagai bagian dari Law Firm Dewi Keadilan Bekasi dan anggota KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia), Pangidoan dikenal memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat yang sama juga tercermin dalam perjalanan akademiknya, di mana ia terus berupaya meningkatkan kompetensi dan memperdalam wawasan hukum melalui pendidikan formal.

Keberhasilan meraih IPK sempurna membuktikan bahwa profesi dan pendidikan bukanlah dua hal yang saling menghalangi, melainkan dapat berjalan beriringan apabila dijalani dengan disiplin, kerja keras, manajemen waktu yang baik, serta kemauan untuk terus belajar.

Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa seorang advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan praktik, tetapi juga terus memperkaya kapasitas intelektual dan keilmuan hukum.

Prestasi yang diraih Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. menjadi kebanggaan bagi keluarga, rekan-rekan profesi, organisasi advokat, civitas akademika Universitas Katolik Santo Thomas, serta masyarakat yang mengenalnya.

Keberhasilannya menjadi contoh nyata bahwa konsistensi, ketekunan, dan semangat belajar sepanjang hayat merupakan kunci utama dalam meraih kesuksesan.

Di tengah tantangan dunia pendidikan dan profesi yang semakin kompetitif, sosok Pangidoan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, untuk terus mengejar prestasi tanpa mengabaikan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pendidikan adalah investasi terbaik bagi masa depan. Ilmu pengetahuan, pengalaman, dan integritas harus berjalan seiring agar mampu melahirkan insan hukum yang profesional, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” demikian pesan yang mencerminkan semangat perjuangan akademik dan profesionalisme yang terus dijaga oleh Pangidoan.

Prestasi akademik yang gemilang ini menjadi bukti bahwa keberhasilan tidak datang secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dilandasi kerja keras, disiplin, doa, dan komitmen untuk terus berkembang.

Dengan capaian tersebut, Pangidoan Terbit Ropu Lumbantobing, S.H. tidak hanya mengharumkan nama Universitas Katolik Santo Thomas (Unika Santo Thomas), tetapi juga memperlihatkan bahwa insan hukum Indonesia mampu menjadi teladan dalam dunia akademik maupun profesi.(Red/Bar)

Warga Binaan Dibekali Pemahaman PK, LBH Parsaoran Tegaskan Hak Hukum

Warga Binaan Dibekali Pemahaman PK, LBH Parsaoran Tegaskan Hak Hukum Tidak Hilang di Balik Jeruji


P.SIANTAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan dengan menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Minggu (8/6/2026)

Kegiatan yang mengusung tema “Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi Masyarakat Miskin” tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LBH Parsaoran dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan yang tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman mengenai hak-hak hukum warga negara, mekanisme pengajuan Peninjauan Kembali (PK), akses terhadap bantuan hukum gratis, hingga pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan penegakan hukum yang inklusif.

“Ini merupakan kegiatan pemberdayaan hukum yang kesekian kali kami laksanakan di Lapas Narkotika Pematangsiantar.

Kami ingin memastikan setiap warga binaan memahami hak-hak hukumnya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Marihot.

Menurutnya, bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara dan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi sosial.

Dalam sesi pemberdayaan tersebut, warga binaan juga dibekali pengetahuan praktis mengenai tata cara memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum dalam proses peradilan, serta pentingnya memahami prosedur hukum secara menyeluruh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Pujiono Slamet, A.Md.IP., S.E., M.Si., melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Krispinus Tarigan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, program pemberdayaan hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih baik selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan manfaat yang nyata bagi warga binaan. Literasi hukum yang baik akan membantu mereka memahami hak dan kewajibannya serta mendorong terciptanya proses pembinaan yang lebih efektif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Bantuan Hukum Nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

LBH Parsaoran Cabang Simalungun bersama Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(Red)

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong Kolaborasi Strategis Demi Stabilitas Nasional, (foto: istimewa/dok.google)

JAKARTA — Suasana hangat, akrab, dan penuh semangat kolaborasi mewarnai kegiatan silaturahmi yang digelar Alya Cahya, S.H., Ketua Bidang XII BPP HIPMI Womenpreneur, Sekretaris Jenderal KAPMI, sekaligus CEO LPK Profesia Pro, bersama sejumlah insan pers di Kopi Oey Melawai, kawasan Blok M, Jakarta Selatan

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara kalangan media dan berbagai elemen masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang produktif dalam membangun sinergi positif antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mendukung terciptanya stabilitas sosial, keamanan, dan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan itu, Alya Cahya menyampaikan apresiasinya terhadap peran strategis pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat. Menurutnya, media memiliki kontribusi penting dalam membangun kesadaran publik sekaligus menjaga iklim sosial yang sehat melalui penyebaran informasi yang bertanggung jawab.

“Pers memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengawal jalannya pembangunan. Karena itu, hubungan yang harmonis antara media, masyarakat, dan berbagai institusi, termasuk Polri, perlu terus dirawat dan diperkuat,” ujar Alya Cahya.

Sebagai figur muda yang aktif dalam bidang kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan perempuan, Alya menilai keberadaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan publik, mendukung iklim investasi, serta memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Alya juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas berbagai upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks. Menurutnya, di era digital yang ditandai dengan derasnya arus informasi, kolaborasi yang erat antara pers dan Polri menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih dari sekadar memberikan apresiasi, Alya mengaku dirinya merasa terpanggil untuk turut mengambil bagian dalam memperkuat hubungan yang konstruktif antara media dan Polri. Ia menilai kedua institusi tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kehidupan demokrasi, membangun kepercayaan publik, serta menciptakan ruang sosial yang aman dan kondusif.

Menurut Alya, media berfungsi sebagai jembatan informasi dan kontrol sosial, sementara Polri memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Ketika keduanya berjalan dalam semangat kemitraan yang sehat dan profesional, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Saya meyakini bahwa pers yang profesional dan Polri yang Presisi merupakan dua kekuatan penting yang dapat berjalan beriringan untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, saya merasa terpanggil untuk terus mendorong dan memperkuat ruang-ruang kolaborasi yang positif demi kepentingan masyarakat dan bangsa,” ungkapnya.

Alya berharap komunikasi dan hubungan baik yang telah terbangun antara insan pers dan Polri dapat terus ditingkatkan melalui berbagai forum dialog, silaturahmi, dan kerja sama yang konstruktif. Menurutnya, keterbukaan komunikasi menjadi salah satu kunci dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di masa depan.

Sejumlah wartawan yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai forum silaturahmi yang berlangsung secara informal ini menjadi sarana yang efektif untuk bertukar gagasan, memperkuat komunikasi, sekaligus membangun hubungan yang lebih erat antarberbagai elemen masyarakat.

Dalam suasana santai sambil menikmati hidangan di Kopi Oey Melawai, para peserta juga berdiskusi mengenai berbagai isu aktual, mulai dari tantangan dunia jurnalistik di era digital, pentingnya verifikasi informasi, hingga upaya bersama dalam menangkal penyebaran berita bohong (hoaks) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain membahas perkembangan dunia pers, diskusi turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara kalangan pengusaha, organisasi kemasyarakatan, media, dan aparat penegak hukum dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik antara insan pers, masyarakat, dunia usaha, dan aparat penegak hukum. Diharapkan, sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat semangat kolaborasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menghadirkan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Laporan : Bar.S

DPP GMPRI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan

GMPRI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di DPRD Kabupaten Tangerang

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), pukul 17.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, DPP GMPRI menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataannya, GMPRI meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang, yakni Aida Hubaedah dan Nonce Thendean, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

GMPRI menilai bahwa pengusutan perkara yang berkembang di DPRD Kabupaten Tangerang tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh aspek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup,” tegas perwakilan DPP GMPRI dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu, GMPRI juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran keuangan yang berkaitan dengan para pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Enam Tuntutan DPP GMPRI

  1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Aida Hubaedah dan Nonce Thendean terkait berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.
  2. Meminta seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme dan penyaluran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
  3. Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengambil langkah transparan terkait pengelolaan dan pemanfaatan kendaraan siaga yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
  4. Mendorong BPK RI dan PPATK melakukan audit serta penelusuran terhadap rekening keuangan seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Tangerang.
  5. Mendorong BPK RI dan PPATK melakukan audit terhadap rekening keuangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang beserta Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang.
  6. Meminta BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh terhadap program hibah pengadaan mobil siaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pada periode 2014–2024.

GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebijakan publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan daerah. Organisasi ini juga menyatakan dukungan penuh kepada BPK RI, KPK RI, PPATK, serta Kejaksaan Agung RI dalam upaya membongkar dan menindak setiap dugaan praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) merupakan organisasi kepemudaan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta advokasi kepentingan masyarakat dan generasi muda Indonesia.(RED/BAR.S)

Pimpinan Nasional Gong Pancasila Wardi Jien: “Pancasila Akan Lumpuh Jika Sistem Negara Bobrok”

Foto: Istimewa (dok.google/Ist)

JAKARTA — Memperingati Hari Lahir Pancasila, Pimpinan Nasional Gong Pancasila, Wardi Jien, KMM., S.H., M.M., menegaskan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila hanya dapat diwujudkan secara nyata apabila ditopang oleh sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, beradab, profesional, serta berlandaskan hukum dan moralitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Wardi Jien di sela-sela kegiatan diskusi kebangsaan bersama mahasiswa dan tokoh masyarakat yang berlangsung dalam suasana penuh refleksi dan semangat persatuan pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Menurut Wardi Jien, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan kristalisasi nilai-nilai luhur adat, budaya, dan ajaran agama yang telah hidup dalam peradaban Nusantara sejak dahulu kala. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi moral yang harus terus dijaga dan diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di dalam Pancasila terkandung dua belas nilai luhur yang menjadi jiwa bangsa Indonesia, yaitu Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Keadilan, Keadaban, Persatuan, Kerakyatan, Kepemimpinan, Kehikmatan, Kebijaksanaan, Permusyawaratan, Keterwakilan, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai inilah yang menjadi pedoman dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat,” ujar Wardi Jien.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa nilai-nilai luhur tersebut tidak akan memiliki makna apabila sistem yang menjalankannya mengalami kerusakan.

“Nilai-nilai baik yang terkandung dalam Pancasila tidak akan bermakna dan tidak akan terwujud apabila sistemnya bobrok.

Sebaik apa pun nilai yang dimiliki suatu bangsa, tanpa sistem yang adil dan berwibawa, pelaksanaannya hanya akan bergantung pada kehendak pribadi pemimpin,” tegasnya.

Wardi Jien menjelaskan bahwa dalam kehidupan keluarga, organisasi, masyarakat, maupun negara, manusia membutuhkan kepastian hukum, kepastian tata kelola, dan kepastian keadilan. Karena itu, sistem memiliki peran vital sebagai instrumen yang memastikan seluruh elemen berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, masa depan sebuah bangsa tidak boleh disandarkan semata-mata kepada figur pemimpin.

Ketika sistem tidak berjalan dengan baik, nasib organisasi maupun negara akan sangat bergantung pada karakter individu yang memimpin.

“Jika pemimpinnya baik, keadaan mungkin berjalan baik. Namun apabila pemimpinnya buruk, kerusakan akan mudah terjadi.

Karena itu yang harus dibangun adalah sistem yang mampu menjaga dan mengarahkan siapa pun agar tetap berada di jalur nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai pemikir dunia telah menempatkan sistem sebagai faktor utama keberhasilan sebuah organisasi maupun negara. Sistem yang profesional, proporsional, transparan, berkualitas, dan berkeadilan akan mampu meminimalkan kesalahan manusia serta menjaga keberlangsungan institusi dalam jangka panjang.

Dalam pandangannya, kerusakan sistem akan melahirkan dampak yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya terdapat tiga konsekuensi besar yang dapat muncul akibat rusaknya sistem.
Pertama, lahirnya anarki moral ketika etika dan aturan tidak lagi ditegakkan secara konsisten sehingga kepentingan pribadi dan hawa nafsu menguasai ruang publik.

Kedua, munculnya krisis kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara akibat ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Ketiga, terjadinya kehancuran institusional yang dapat memicu berbagai krisis sosial, ekonomi, politik, hingga konflik di tengah kehidupan masyarakat.

“Ketika hukum tidak lagi ditegakkan secara adil, masyarakat akan kehilangan kepercayaan.

Ketika aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, maka persatuan bangsa akan terancam. Karena itu sistem harus menjadi penjaga keadilan yang berlaku sama bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Wardi Jien menegaskan bahwa sistem yang baik sejatinya berfungsi sebagai rem moral yang mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan dan mengarahkan potensi manusia menuju kemaslahatan bersama. Dengan sistem yang adil dan berwibawa, seluruh komponen bangsa akan terdorong untuk hidup sesuai nilai Ketuhanan, menjunjung tinggi kemanusiaan, memperkuat persatuan, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Keutuhan dan kedaulatan bangsa hanya dapat dijaga apabila seluruh komponen bangsa dipandu oleh sistem yang adil dan berwibawa. Sistem harus mampu mengarahkan semua pihak menuju tujuan yang sama, yaitu kehidupan yang berketuhanan, berperikemanusiaan, saling bermanfaat, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi kelompok tertentu,” pungkasnya.

Diskusi kebangsaan yang dihadiri mahasiswa dan tokoh masyarakat tersebut menjadi momentum refleksi bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan.

Pancasila harus terus dihidupkan melalui penguatan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu menerjemahkan nilai-nilai luhur bangsa ke dalam praktik nyata demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat.(Red/Bar.S)

DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman,

DPN PERMAHI Dorong Dialog Konstruktif Terkait Pengelolaan Gas South Andaman, Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah Industri Energi

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan berkeadilan terkait rencana pengembangan Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Aspirasi Pemerintah Aceh agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat daerah.

Fungsionaris DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa surat yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, patut menjadi perhatian serius dalam proses pengambilan kebijakan nasional sektor energi.

Menurut Rifqi, pengelolaan cadangan gas besar di WK South Andaman tidak hanya menyangkut aspek teknis dan investasi, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan ekonomi daerah dalam jangka panjang. Dengan potensi cadangan gas yang diperkirakan mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF), South Andaman memiliki kapasitas untuk menjadi motor penggerak industrialisasi baru di Aceh.

“Pemerintah Aceh sedang memperjuangkan agar sumber daya strategis ini tidak berhenti pada tahap produksi semata, melainkan mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi industri, pembukaan lapangan kerja, penguatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah,” ujar Rifqi di Jakarta.

Ia menilai keberadaan infrastruktur energi yang telah tersedia di KEK Arun merupakan keunggulan strategis yang tidak boleh diabaikan. Pengolahan gas melalui fasilitas darat diyakini dapat menghidupkan kembali kawasan industri Aceh sekaligus menarik investasi baru pada sektor petrokimia dan industri turunan lainnya.

“KEK Arun memiliki sejarah panjang sebagai pusat energi nasional. Infrastruktur yang tersedia saat ini merupakan aset berharga yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing ekonomi Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” katanya.

Rifqi mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting agar daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Karena itu, prinsip keadilan pembangunan harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan migas nasional.

Dalam perspektif tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, lanjutnya, daerah penghasil memiliki kepentingan yang sah untuk memperoleh manfaat yang proporsional dari kekayaan alam yang dimiliki. Oleh sebab itu, aspirasi Pemerintah Aceh untuk menjadikan wilayahnya sebagai pusat pengolahan gas dinilai memiliki dasar yang kuat baik secara ekonomi maupun dalam kerangka pemerataan pembangunan nasional.

DPN PERMAHI juga mengapresiasi komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang selama ini menekankan pentingnya pelibatan daerah dan pengusaha lokal dalam proyek-proyek strategis nasional sektor energi. Menurut Rifqi, semangat tersebut perlu diwujudkan secara konkret dalam pengembangan WK South Andaman agar masyarakat Aceh benar-benar menjadi bagian dari rantai nilai industri migas yang akan berkembang.

“Pengelolaan energi masa depan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi nasional. Yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, memperluas kesempatan kerja, dan menghadirkan kemakmuran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah,” tegasnya.

Rifqi menambahkan bahwa perdebatan mengenai skema pengolahan gas pada dasarnya harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni kepentingan pembangunan Aceh dan kepentingan nasional secara bersamaan.

“Ini bukan sekadar pilihan teknis antara fasilitas terapung dan fasilitas darat. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan industrialisasi Aceh. Karena itu, diperlukan dialog yang terbuka dan objektif agar keputusan yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus menjamin hadirnya manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

DPN PERMAHI berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kesepahaman bersama dalam menentukan model pengembangan South Andaman yang paling memberikan manfaat bagi bangsa dan daerah.

“Gas South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh. Pengelolaannya harus mampu melahirkan industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta menjadi warisan pembangunan yang dapat dinikmati generasi Aceh di masa mendatang,” tutup Rifqi. (RED)