Kemendagri Sambut Positif FBO Indonesia, Siap Dukung Sabuk Kejuaraan hingga Program FBO Campus dan FBO School

[Foto: Tampak saat potret bersama di Kemendagri, Ferdinan Weimar (kanan)]

Jakarta – Ketua Umum Freestyle Boxing Organization (FBO) Indonesia, Ferdinan Weimar, mengapresiasi sambutan hangat dan dukungan positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pengembangan olahraga freestyle boxing di Indonesia.

Ferdinan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan komitmennya untuk menjadikan FBO Indonesia sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, kompetitif, dan berdampak positif bagi generasi muda.

Menurutnya, FBO tidak hanya menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah pembinaan karakter, peningkatan sportivitas, penyaluran bakat, pencegahan kenakalan remaja, serta memperkuat persatuan melalui diplomasi olahraga.

Selain memberikan dukungan terhadap rencana Sabuk Kejuaraan Mendagri, Kemendagri juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan program FBO Campus dan FBO School, sebagai upaya memperluas pembinaan atlet muda di lingkungan perguruan tinggi maupun sekolah.

Ferdinan menambahkan, setelah pelaksanaan Sabuk Kejuaraan Mendagri, FBO Indonesia juga tengah menyiapkan rangkaian Sabuk Kejuaraan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan olahraga prestasi sekaligus pembinaan talenta muda di seluruh Indonesia.

Dukungan Kemendagri tersebut melanjutkan capaian positif FBO Indonesia yang sebelumnya sukses menggelar Exhibition Fight International Freestyle Boxing “DUEL” pada Januari 2026. Ajang bertaraf internasional itu mendapat apresiasi luas karena memperkuat diplomasi olahraga, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjadi sarana pembinaan generasi muda.

Sebelumnya, FBO Indonesia juga memperoleh dukungan positif dari KONI dalam upaya pengembangan organisasi dan pembinaan atlet freestyle boxing di Tanah Air. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat posisi FBO Indonesia sebagai organisasi olahraga yang profesional, inklusif, dan berkontribusi bagi kemajuan olahraga nasional.

Demi Rakyat, Ade Batubara Minta Audit Total Pengadaan Obat dan Sanitarian Kit

Foto : Istimewa

Mandailing Natal, (SUMUT) – Aktivis dan Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara yang akrab disapa Ade Batubara, kembali menyoroti penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5.181.564.784.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan, yakni Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp3.661.864.784 dan Belanja Reagensia Sanitarian Kit sebesar Rp1.519.700.000, yang diumumkan bersamaan pada 20 Maret 2025.

Ade Batubara menilai besarnya nilai anggaran tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai skala prioritas, efisiensi, hingga kewajaran harga satuan.

“Setiap rupiah dari APBD harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ditemukan indikasi ketidakefisienan atau ketidakwajaran harga, maka sudah menjadi kewajiban seluruh pihak untuk melakukan pengawasan dan audit secara terbuka,” tegas Ade Batubara.

Belanja Obat Rp3,66 Miliar Dinilai Minim Transparansi.

Ade Batubara mengungkapkan bahwa paket pengadaan obat senilai Rp3,66 miliar hanya dicatat sebagai satu paket untuk melayani 26 puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, format tersebut tidak memberikan rincian alokasi untuk masing-masing puskesmas sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi.

Apabila dibagi rata, setiap puskesmas hanya memperoleh sekitar Rp140,8 juta selama sembilan bulan atau sekitar Rp15,6 juta per bulan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya aspek Sustainable Public Procurement (SPP) pada pengadaan obat yang menggunakan dana APBD dalam jumlah besar.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Ade Batubara, pada pelaksanaan BOK Tahun 2026 ditemukan kondisi dimana belanja operasional cukup besar, sementara terdapat informasi mengenai minimnya ketersediaan obat dasar di salah satu puskesmas.

“Kondisi seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang besar tersebut benar-benar berdampak terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sanitarian Kit Rp58,45 Juta per Unit Dinilai Patut Diaudit

Sorotan berikutnya diarahkan pada paket pengadaan 26 unit Sanitarian Kit dengan total anggaran Rp1.519.700.000 atau sekitar Rp58.450.000 per unit.

Ade Batubara menilai harga tersebut perlu diuji kewajarannya karena berdasarkan informasi pasar, peralatan sejenis umumnya berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit, tergantung spesifikasi.
Menurutnya, apabila terdapat selisih harga yang signifikan, maka audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti belum terlihatnya perhatian terhadap aspek pengelolaan limbah bahan kimia (B3) dari penggunaan reagensia laboratorium, serta dugaan tumpang tindih fungsi pengadaan dengan anggaran operasional kesehatan yang telah tersedia.

Sebagai tindak lanjut, Ade Batubara menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Komisi IV, agar dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap realisasi anggaran BOK Tahun 2025.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan survei lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas.

“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran kesehatan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ade Batubara juga mengajak aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran kesehatan agar berlangsung secara transparan, efektif, dan akuntabel.

(.SIMABUA INFO.)

Ralat Kejagung Soal Status Febrie Memperkokoh Hasil Penyidikan Polri

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

JAKARTA — Ralat Kejaksaan Agung yang menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka justru menjadi konfirmasi paling terang bahwa hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

Kejagung secara terbuka menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dengan demikian, ketika Polri berani memasuki perkara sensitif, melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, seluruh hasil kerja tersebut tidak dapat begitu saja di-reset melalui penerbitan administrasi penyidikan baru.

Ralat tersebut sekaligus membantah kesan bahwa perpindahan penanganan perkara dapat mengembalikan seorang tersangka menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang terang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah berkas dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam pemberitaan awal, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih tertulis sebagai saksi, bahkan Kapuspenkum Kejagung sempat membenarkan posisi tersebut.

Beberapa jam kemudian, pernyataan itu diralat dan Kejagung menegaskan keduanya tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri.

Rangkaian ini memperlihatkan bahwa status hukum yang lahir dari proses penyidikan Polri ternyata tidak bisa dihilangkan hanya dengan bergantinya institusi yang memegang kendali perkara.

Bagi Polri, perkembangan ini merupakan pengakuan institusional yang sangat penting. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor bukan keputusan tanpa akibat hukum.

Kejagung sendiri akhirnya menjadikan penetapan tersebut sebagai dasar untuk menegaskan Febrie tetap tersangka. Artinya, kerja penyidikan Polri tetap berdiri dan menghasilkan konsekuensi yang harus dihormati oleh institusi yang kini melanjutkan penanganan perkara.

Karena itu, tidak adil apabila keberanian Polri membongkar perkara ini kemudian tenggelam dalam polemik perpindahan penyidikan.

Justru fakta bahwa Kejagung harus meralat pernyataannya menunjukkan bahwa fondasi status tersangka Febrie berasal dari keberanian dan kerja penyidikan Kortas Tipikor Polri.

Konsekuensinya jauh lebih besar daripada persoalan status tersangka. Apabila penetapan tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka kontinuitas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, penelusuran transaksi, hasil penggeledahan, penyitaan dan seluruh temuan penyidikan yang menjadi fondasi konstruksi perkara juga harus dijaga secara ketat.

Tidak boleh terjadi sebuah keadaan di mana status tersangka hasil kerja Polri dipertahankan di depan publik, tetapi konstruksi perkara, kekuatan alat bukti atau arah penyidikannya perlahan berubah setelah kendali perkara berpindah tangan.

Pengawasan publik justru harus semakin kuat sejak sekarang untuk memastikan seluruh yang telah ditemukan penyidik Polri tetap memiliki jejak administrasi, jejak penguasaan barang bukti dan jejak pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai pengadilan.

Kejagung sendiri menyatakan tiga sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, serta dugaan korupsi terkait Asabri.

Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta KPK, terutama dalam supervisi.

Komitmen tersebut harus diterjemahkan secara nyata. Polri tidak boleh diposisikan hanya sebagai institusi yang menyerahkan berkas dan barang bukti kemudian kehilangan akses terhadap perkembangan perkara yang dibangunnya sendiri.

Kolaborasi harus berarti adanya kesinambungan penyidikan, perlindungan terhadap seluruh hasil kerja sebelumnya, serta mekanisme yang memastikan tidak ada fakta, alat bukti ataupun konstruksi pidana yang menguap di tengah jalan.

Kasus Febrie kini menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam pemberantasan korupsi. Polri telah menunjukkan keberanian dengan memproses perkara yang menyentuh mantan pejabat sangat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Ketika hasil penyidikan itu kemudian berpindah kepada institusi yang pernah menjadi tempat tersangka memegang jabatan strategis, standar transparansi dan akuntabilitas justru harus diperketat berkali-kali lipat.

Ralat mengenai status tersangka merupakan peringatan dini bahwa kekeliruan komunikasi sekecil apa pun dalam perkara seperti ini dapat melahirkan kecurigaan besar.

Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk menduga bahwa perpindahan penanganan perkara merupakan jalan untuk melunakkan status, mengubah konstruksi atau mengurangi kekuatan perkara yang sebelumnya telah dibangun Polri.

Ralat Kejagung harus dibaca secara positif bagi Polri sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.

Positif bagi Polri karena Kejagung secara eksplisit mengakui bahwa Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Peringatan bagi penegak hukum karena setelah pengakuan tersebut tidak boleh ada kemunduran satu langkah pun dalam proses penyidikan.

Status tersangka tidak boleh berhenti menjadi label administratif. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan, aliran dana harus ditelusuri, asal-usul aset harus diterangkan, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan, dan seluruh barang bukti harus dijaga sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Publik juga harus memberikan penghargaan yang proporsional kepada Polri. Sangat mudah menilai sebuah perkara setelah seluruh fakta mulai terbuka.

Jauh lebih sulit menjadi institusi pertama yang berani membuka pintu perkara ketika objek penyelidikannya menyentuh kekuasaan, uang dalam jumlah besar dan figur yang memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum.

Apa pun dinamika institusional yang terjadi setelahnya, sejarah penanganan perkara ini tidak boleh ditulis dengan menghapus fakta bahwa penyidik Kortas Tipikor Polri yang lebih dahulu membawa proses tersebut sampai pada penetapan tersangka yang sekarang bahkan diakui keberlakuannya oleh Kejaksaan Agung.

Karena itu, pemerintah, DPR, KPK dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara boleh berpindah tangan, tetapi keberanian Polri membongkarnya tidak boleh berakhir dengan pelemahan perkara.

Ralat Kejagung telah menegaskan bahwa status tersangka hasil penyidikan Polri tetap berdiri. Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh alat bukti dan konstruksi pidana yang menopang status tersebut juga tetap berdiri sampai diuji di depan hakim.

Jangan sampai negara mencatat sebuah ironi. Polri memiliki nyali untuk membuka perkara, menetapkan tersangka dan menembus wilayah yang selama ini dianggap sensitif, tetapi setelah perkara berpindah tangan justru muncul kebingungan mengenai status orang yang telah ditetapkan tersangka.

Ralat Kejagung harus menjadi garis akhir dari kebingungan itu. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi langkah mundur. Apabila Febrie tetap tersangka karena penetapan Kortas Tipikor Polri, maka negara wajib memastikan penyidikan bergerak maju menuju pembuktian dan pengadilan, bukan berputar kembali ke titik awal.

Polri sudah melakukan bagian tersulit berani membuka pintu. Negara sekarang harus memastikan pintu itu tidak ditutup kembali dari dalam.(Putr)

PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Dari Tambang ke Pabrik: PROUI Dukung Jalan Hilirisasi Prabowo Menuju Ekonomi 8 Persen

Oleh : Prof. (HC). Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI, (foto:ist)

Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia justru menunjukkan kinerja yang semakin menjanjikan. Realisasi investasi pada triwulan I 2026 mencapai Rp498,79 triliun, atau tumbuh 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp147,5 triliun berasal dari sektor hilirisasi sumber daya alam, menegaskan bahwa kebijakan peningkatan nilai tambah mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,61 persen, ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, peningkatan investasi, serta belanja pemerintah yang ekspansif namun tetap terjaga. Melihat capaian tersebut, PROUI menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hilirisasi dan investasi strategis yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai fondasi menuju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

PROUI menilai hilirisasi bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan telah berkembang menjadi strategi transformasi ekonomi yang nyata, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Kehadiran Danantara sebagai pengelola investasi strategis nasional yang telah memulai pembangunan berbagai proyek hilirisasi bernilai miliaran dolar menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempercepat industrialisasi nasional. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru.

Yang patut diapresiasi, lebih dari 75 persen realisasi investasi tersebut berada di luar Pulau Jawa, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan membuka pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi Presiden Prabowo dalam menjalankan tiga strategi utama pembangunan ekonomi, yaitu deregulasi perizinan, percepatan hilirisasi dan industrialisasi, serta menjaga stabilitas iklim investasi. Kebijakan yang mewajibkan investor asing mendukung program hilirisasi nasional, disertai larangan ekspor bahan mentah tanpa proses pengolahan, menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengubah paradigma pembangunan ekonomi Indonesia.

Dengan target investasi nasional mencapai Rp13.000 triliun dan sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun pemerintahan, PROUI meyakini Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di dunia. Optimisme tersebut harus diiringi komitmen seluruh elemen bangsa untuk mengawal implementasi kebijakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, PROUI menegaskan bahwa dukungan tersebut juga disertai sejumlah catatan konstruktif. Hilirisasi harus diarahkan hingga ke pendalaman industri, bukan berhenti pada pengolahan awal komoditas. Pemerintah perlu memastikan adanya transfer teknologi, penguatan rantai pasok domestik, peningkatan kapasitas industri nasional, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, kepastian hukum bagi investor yang taat aturan harus terus dijaga, bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan maupun investasi. Keseimbangan antara kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

PROUI juga mengingatkan masih adanya tantangan struktural yang perlu segera dibenahi, di antaranya tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga, yang menunjukkan efisiensi investasi masih perlu ditingkatkan. Selain itu, munculnya defisit perdagangan setelah periode surplus yang cukup panjang menjadi sinyal yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

PROUI percaya cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri secara ekonomi akan tercapai apabila kebijakan hilirisasi dan investasi terus dijalankan secara konsisten, transparan, serta berpihak pada kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Sebagai organisasi yang berkomitmen mendorong kemajuan ekonomi nasional, PROUI akan terus mengawal sekaligus mendukung langkah-langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membawa Indonesia naik kelas, dari negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.(Red)

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara

Di Atas Rivalitas, Ada Kepentingan Negara: Langkah Strategis Kapolri Menjaga Penegakan Hukum

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

JAKARTA, SIMABUA||INFO – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta para kepala staf, kemudian mendatangi Jaksa Agung pada Senin, 13 Juli 2026, menunjukkan kemampuan memimpin yang jauh melampaui kepentingan Korps Bhayangkara.

Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta menemukan berbagai barang bukti, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara.

Pertama, kunjungan Kapolri menunjukkan bahwa ia tidak membiarkan keputusan penyerahan penyidikan menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Kapolri hadir langsung, membawa Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan para pejabat utama Mabes Polri.

Kehadiran jajaran inti tersebut memperlihatkan bahwa langkah ini merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan dari pusat, bukan hasil dari kepanikan atau manuver pejabat di bawah.

Kapolri sedang memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps.

Kedua, kunjungan ke Mabes TNI memperlihatkan kemampuan Kapolri membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Ketegangan yang tidak dikelola dapat menyeret Polri dan TNI ke dalam narasi pertentangan, padahal kedua institusi memikul tanggung jawab besar menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Kapolri memilih mendatangi Panglima TNI beserta Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, dan pejabat utama Mabes TNI. Pertemuan tersebut secara terbuka diletakkan dalam kerangka memperkuat soliditas, komunikasi, koordinasi, serta pengawalan terhadap program strategis pemerintah.

Pesan Kapolri sangat jelas. Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal, hubungan kelompok, ataupun sentimen korps.

Ketiga, Kapolri mematahkan upaya pihak tertentu mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Ketika perdebatan publik dipenuhi isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan tentara, pembicaraan mengenai aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan tanggung jawab pidana dapat tenggelam.

Pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI menutup ruang pengalihan tersebut. Tidak ada alasan menyeret TNI sebagai lawan Polri. Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu.

Keempat, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung membuktikan bahwa Polri tidak pernah menjadikan Kejaksaan sebagai musuh. Kapolri secara tegas memisahkan institusi Kejaksaan dari dugaan perbuatan orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di dalamnya.

Kapolri bahkan datang bersama para pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan penyidikan, termasuk Kabareskrim dan Kakortas Tipikor. Jaksa Agung juga didampingi jajaran strategis Kejaksaan, termasuk unsur intelijen, pidana militer, dan pemulihan aset. Komposisi tersebut memperlihatkan komunikasi antarpimpinan yang mempunyai konsekuensi nyata terhadap kelanjutan perkara.

Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.

Kelima, penyerahan perkara menunjukkan Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Polri sebenarnya dapat mempertahankan kendali penyidikan dan menjadikan keberhasilan perkara tersebut sebagai panggung kelembagaan.

Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan.

Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung.

Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung.

Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.

Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh.

Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum.

Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan.

Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi.

Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan.

Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara.

Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional.

Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri.

Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan.

Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri.

Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. Ia juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat.

Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara.

Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara.

Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum.

Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan.(Red)

Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo untuk Lindungi Daya Beli Rakyat

Foto : Istimewa

Prof. (HC) Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI

Jakarta — Di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen dalam menjaga daya beli dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Mulai Juli 2026, pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut. Program tersebut didukung anggaran mencapai Rp17,54 triliun dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026 senilai Rp26,34 triliun.

Paket kebijakan tersebut juga mencakup dukungan stabilisasi harga kedelai bagi para perajin tahu dan tempe. Sebagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi nasional, PROUI menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan tersebut.

PROUI menilai langkah pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi global merupakan wujud nyata kehadiran negara yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Ketika harga sejumlah komoditas pangan masih mengalami fluktuasi di pasar, bantuan beras dan dukungan stabilisasi harga kedelai bukan sekadar angka dalam postur anggaran negara. Kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan dapur jutaan keluarga Indonesia sekaligus menjaga denyut usaha rakyat.

PROUI juga mengapresiasi konsistensi pemerintah dalam menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis penyaluran bantuan. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial diberikan secara lebih akurat, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi salah penyaluran.

Dukungan turut disampaikan terhadap arah besar kebijakan fiskal 2026 yang mengusung semangat Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi. Alokasi anggaran sebesar Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan dan Rp402,4 triliun bagi ketahanan energi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi kemandirian bangsa secara berkelanjutan, bukan sekadar menghadirkan kebijakan populis berjangka pendek.

Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, Cek Kesehatan Gratis, serta pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menunjukkan bahwa arah kebijakan ekonomi pemerintah tidak berhenti pada upaya stabilisasi jangka pendek.

Berbagai program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

PROUI turut mencermati berbagai capaian yang mulai terlihat dari kebijakan pemerintah, termasuk penurunan tingkat kemiskinan serta terjaganya inflasi pada level relatif terkendali. Kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Namun demikian, berbagai capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Fluktuasi harga sejumlah bahan pokok di lapangan, tekanan suku bunga, serta tantangan distribusi pangan dan energi di daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dikawal secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sipil.

Oleh karena itu, PROUI mendorong agar penyaluran bantuan pangan serta berbagai kebijakan subsidi dan perlindungan ekonomi rakyat dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan pada tingkat pelaksana.

Pengawasan harus diperkuat pada seluruh mata rantai penyaluran, mulai dari lembaga terkait, Bulog, pemerintah daerah, hingga aparatur desa dan kelurahan. Jangan sampai kebijakan yang telah dirancang untuk membantu rakyat justru kehilangan manfaat akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

PROUI juga mendorong agar Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih benar-benar difungsikan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang produktif, profesional, dan mandiri. Koperasi tersebut jangan berhenti sebagai proyek administratif atau seremonial setelah pembentukan, tetapi harus mampu membuka akses usaha, memperkuat rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kami percaya, kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, apabila dijalankan melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, merupakan fondasi kokoh dalam mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

PROUI akan terus mengawal implementasi berbagai kebijakan tersebut di lapangan serta mendukung setiap langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sungguh-sungguh diarahkan untuk melindungi daya beli, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi Targetkan Santunan 3Juta Yatim & Dhuafa

Teks Foto: Suasana kegiatan bakti sosial dan santunan anak yatim yang digelar Gerakan Pengawalan Masyarakat (GPM) bersama Haidar Alwi Care (HAC) sebagai bagian dari semangat Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, (istimewa/dok.google)

Depok – Gerakan kemanusiaan berskala nasional terus diperluas Haidar Alwi Care (HAC) bersama Haidar Alwi Institute (HAI) melalui program Gerakan Rakyat Bantu Rakyat.

Program santunan yang ditargetkan menjangkau 3 juta anak yatim, kaum dhuafa, dan lanjut usia (lansia) tersebut didedikasikan sebagai bentuk pengabdian sosial untuk rakyat Indonesia.

Presiden Haidar Alwi Care (HAC) sekaligus Dewan Pembina Gerakan Pengawalan Masyarakat (GPM), Ir. R. Haidar Alwi, M.T., menegaskan bahwa gerakan tersebut lahir dari semangat gotong royong dan kepedulian antarsesama.

Baginya, membantu rakyat yang membutuhkan merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang harus terus ditumbuhkan secara nyata dan berkelanjutan.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat juga menjadi wujud dukungan sosial dan pengabdian kepada bangsa di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan pemerintahan yang menerima mandat rakyat.

Menurut Haidar, kepemimpinan nasional membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Karena itu, masyarakat, tokoh bangsa, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan seluruh komponen rakyat harus mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing.

Semangat itulah yang menjadi dasar Gerakan Rakyat Bantu Rakyat: rakyat yang memiliki kemampuan membantu saudara sebangsa yang membutuhkan, sekaligus memperkuat ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Selain itu, gerakan kemanusiaan tersebut turut didedikasikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Haidar menilai stabilitas keamanan dalam negeri merupakan salah satu fondasi penting agar aktivitas masyarakat, pembangunan nasional, dan berbagai gerakan sosial kemanusiaan dapat berjalan dengan baik.

Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan kepada rakyat di seluruh penjuru Indonesia.

“Gerakan ini kami dedikasikan untuk rakyat Indonesia. Kami ingin mengambil bagian dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah semangat Rakyat Bantu Rakyat, bergotong royong untuk Indonesia,” ujar Haidar.

Komitmen tersebut kembali diwujudkan dalam kegiatan bakti sosial yang digelar GPM bersama Haidar Alwi Care pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam aksi kemanusiaan itu, sebanyak 1.000 anak yatim menerima santunan dan 100 anak mengikuti khitan massal secara gratis.

Namun, bagi Haidar, kegiatan sosial tidak boleh berhenti sebatas pemberian santunan sesaat. Gerakan kemanusiaan harus mampu memberikan dampak jangka panjang, terutama terhadap masa depan dan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Bukan hanya sampai lulus SMP atau SMA, tapi sampai sarjana kita biayai. Ini yang saya maksud dengan Gerakan Rakyat Bantu Rakyat yang saya gagas,” tegas Haidar.

Ia mengajak GPM bersama Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute untuk terus memperluas gerakan kepedulian sosial serta memastikan anak-anak yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Tadi saya sampaikan kepada Ibu Dewan Pembina agar kegiatan seperti ini jangan cuma sekali saja dilakukan. Kalau nanti ada yang membutuhkan bantuan untuk sekolah, bisa didaftarkan ke sekolah saya, Haidar Alwi Institute,” tutur Haidar.

“Jadi, anak-anak usia sekolah yang bapak dan ibunya kurang mampu boleh didaftarkan,” imbuhnya.

Di hadapan para peserta dan undangan, Haidar juga memberikan motivasi kepada anak-anak yatim agar tidak pernah merasa rendah diri terhadap keadaan yang mereka hadapi. Keterbatasan, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang untuk tumbuh, berjuang, belajar, dan mengukir prestasi.

“Rasulullah SAW itu sendiri anak yatim. Jadi, anak yatim jangan berkecil hati. Harus berbangga,” ujar Haidar dalam sambutannya.

Haidar berharap anak-anak yatim terus bertahan, belajar, dan berprestasi di tengah berbagai tantangan kehidupan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir membantu melalui program sosial dan pendidikan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketum GPM, Bunda Yusnizar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan sosial tersebut.

Menurutnya, kolaborasi berbagai elemen masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan manfaat nyata dan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan berpartisipasi dalam acara ini, termasuk Bapak Haidar, Wakil Wali Kota Depok Bapak Chandra Rahmansyah, Kepala Dinas Sosial, Camat Cimanggis, Ketua Umum GPM Raja Pandawa Haryudha, para pimpinan ormas, serta seluruh pihak lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu,” ujar Yusnizar.

GPM, lanjut Yusnizar, mendoakan agar setiap kebaikan para donatur dan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan balasan terbaik dari Tuhan Yang Maha Esa.

Ia memastikan GPM akan terus mendorong dan memperbanyak aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.

Chandra mengaku gembira dapat hadir dan berinteraksi langsung dengan anak-anak yatim dalam kegiatan tersebut.

“Saya akan terus bersama-sama dengan anak-anak yatim,” tegas Chandra.

Aksi santunan dan khitan massal tersebut menjadi bagian dari semangat kolaborasi antara masyarakat, organisasi sosial, dan pemerintah dalam memperkuat kepedulian terhadap sesama.

Melalui Gerakan Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute ingin memastikan gerakan sosial tidak berhenti pada seremoni. Gerakan tersebut diharapkan terus tumbuh menjadi kekuatan kemanusiaan nasional yang mampu membuka jalan pendidikan, memberikan harapan, dan menghadirkan masa depan lebih baik bagi rakyat Indonesia.

Untuk diketahui bersama, hingga saat ini Program Gerakan Rakyat Bantu Rakyat melalui Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute tercatat telah menyalurkan santunan dan bantuan kepada kurang lebih 1,8 juta anak yatim serta masyarakat kurang mampu. Gerakan tersebut akan terus diperluas sebagai bagian dari ikhtiar mencapai target santunan bagi 3 juta anak yatim, dhuafa, dan lansia di berbagai wilayah Indonesia.
(Bar.S/Red)

Bangsa Berduka, H. Rachmat Gobel Tutup Usia; Jejak Pengabdian untuk Indonesia Timur Akan Selalu Dikenang

Bangsa Berduka, H. Rachmat Gobel Tutup Usia; Jejak Pengabdian untuk Indonesia Timur Akan Selalu Dikenang

JAKARTA – Kabar duka datang dari Senayan. Anggota DPR RI H. Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta setelah menjalani perawatan.

Kepergian politisi senior Partai NasDem tersebut menjadi kehilangan besar bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Gorontalo yang selama ini mengenalnya sebagai putra daerah yang tak pernah berhenti memperjuangkan kemajuan tanah kelahirannya.

Dalam keterangan resmi keluarga, almarhum meninggalkan istri tercinta, Retno Damayanti Gobel, dua orang anak, menantu, serta tiga cucu. Keluarga memohon doa agar Allah SWT mengampuni segala dosa dan khilaf almarhum, menerima seluruh amal ibadahnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya.

Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 55A, Jakarta Selatan. Sejak pagi, pelayat terus berdatangan untuk memberikan penghormatan terakhir. Rumah duka dipenuhi suasana haru ketika para tamu satu per satu menyampaikan doa dan belasungkawa kepada keluarga.

Sejumlah tokoh nasional, pejabat negara, pimpinan lembaga, anggota DPR RI lintas fraksi, sahabat, kolega, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh Gorontalo turut hadir untuk melepas kepergian almarhum. Kehadiran mereka menjadi bukti besarnya penghormatan terhadap sosok Rachmat Gobel yang dikenal mampu membangun persahabatan lintas profesi dan lintas kepentingan.

Selama perjalanan hidupnya, Rachmat Gobel tidak hanya dikenal sebagai politisi, tetapi juga sebagai pengusaha yang memilih mengabdikan pengalaman dan pemikirannya bagi kepentingan bangsa. Setelah berkiprah di dunia industri dan pernah dipercaya sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, ia melanjutkan pengabdiannya di parlemen dengan membawa berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait pembangunan ekonomi, penguatan industri nasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Bagi masyarakat Gorontalo, nama Rachmat Gobel memiliki makna yang lebih dalam. Ia menjadi salah satu tokoh yang konsisten memperjuangkan investasi, pengembangan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pendidikan, hingga terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat di daerah. Berbagai gagasan yang diperjuangkannya lahir dari keyakinan bahwa kemajuan Indonesia harus dimulai dari kemajuan seluruh daerah tanpa terkecuali.

Usai disalatkan, jenazah diberangkatkan menuju Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan. Almarhum dimakamkan pada Jumat (10/7/2026) dengan penghormatan terakhir sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.

Kepergian H. Rachmat Gobel meninggalkan duka yang mendalam. Namun, dedikasi, keteladanan, dan semangatnya dalam membangun Indonesia akan tetap hidup melalui berbagai karya dan perjuangan yang telah ia wariskan.

Selamat jalan, H. Rachmat Gobel. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosa dan kekhilafannya, melapangkan alam kuburnya, serta menempatkannya di surga terbaik. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Sikat Habis Mafia Energi: Bukti Keseriusan Presiden Prabowo Mengusut

Sikat Habis Mafia Energi: Bukti Keseriusan Presiden Prabowo Mengusut Dugaan Korupsi di Balik Blackout Sumatera

Oleh: Dr. Kun Nurachadijat, S.E., M.B.A. Ketua Umum PROUI

Jakarta — Beberapa waktu lalu, masyarakat di Pulau Sumatera menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional mendadak dilanda pemadaman listrik massal (blackout). Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik ikut terdampak, rumah sakit harus bekerja ekstra menjaga keberlangsungan layanan, sementara jutaan masyarakat terpaksa menjalani aktivitas di tengah keterbatasan pasokan listrik.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis. Munculnya dugaan penyimpangan dalam tata niaga batu bara yang disebut-sebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi menjadi alarm serius bahwa tata kelola sektor energi nasional masih menghadapi tantangan besar.

Blackout Sumatera menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya menghadirkan kerugian negara dalam bentuk angka di atas kertas. Korupsi juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mengganggu pelayanan publik, menghambat aktivitas ekonomi, serta mengancam ketahanan energi nasional. Ketika kepentingan segelintir pihak mengalahkan kepentingan bangsa, rakyatlah yang menjadi korban.

Dalam konteks inilah, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kebocoran kekayaan negara memperoleh relevansi yang semakin kuat. Jauh sebelum peristiwa ini terjadi, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya menutup berbagai celah penyimpangan yang selama ini menggerogoti kekayaan nasional. Peristiwa blackout di Sumatera semakin mempertegas bahwa persoalan tata kelola energi harus dibenahi secara menyeluruh.

Menghadapi dugaan praktik mafia dan penyimpangan di sektor sumber daya alam tentu bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta komitmen yang tidak mengenal kompromi.

Langkah-langkah yang ditunjukkan pemerintah saat ini menjadi harapan baru bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memperkaya diri melalui penyalahgunaan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Keberanian Presiden Prabowo dalam mendorong pemberantasan korupsi berangkat dari keyakinan bahwa Indonesia tidak akan mampu mencapai cita-cita Indonesia Emas apabila kekayaan alam terus dikuasai oleh praktik korupsi, monopoli, dan penyalahgunaan kewenangan. Kemandirian energi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud apabila tata kelola sumber daya alam dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Korupsi di sektor energi bukan sekadar pencurian terhadap keuangan negara, tetapi merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.”

PROUI memandang ketegasan pemerintah dalam membenahi sektor energi sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan prinsip good governance, PROUI menyatakan dukungan terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami meyakini bahwa upaya membersihkan sektor energi tidak akan berjalan tanpa tantangan. Perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik penyimpangan sangat mungkin terjadi. Namun, dengan kepemimpinan yang kuat, keberanian mengambil keputusan, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, agenda pemberantasan korupsi diyakini dapat berjalan secara konsisten hingga menyentuh akar persoalan.

Peristiwa blackout di Sumatera hendaknya menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola energi nasional, meningkatkan pengawasan, serta memastikan bahwa seluruh kekayaan alam benar-benar dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan tersebut tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh praktik korupsi dan mafia yang menggerogoti kepentingan bangsa. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, sistem energi yang berkeadilan, serta Indonesia yang semakin kuat, mandiri, dan sejahtera.(Red/Bar.S)

Setengah Badan Patah dan Belum Bisa bergerak,

Setengah Badan Patah dan Belum Bisa bergerak, Janji Diingkari dan Seorang Ayah di Medan Berjuang Sendirian

Medan – Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka bahwa malam 28 Februari 2026, akan menjadi malam yang membelah hidupnya menjadi dua bagian: sebelum dan sesudah. Malam itu, suaminya Andi (RA) pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai ke rumah dalam kondisi yang sama.

Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Menurut perkiraan saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam, tanpa ada tanda-tanda pengereman.

Yang terjadi sesudahnya bukan sekadar cerita tentang kecelakaan. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keluarga biasa harus berhadapan dengan sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka yang tidak punya uang.

Malam yang Mengubah Segalanya

Andi, 37 tahun, adalah seorang wirausahawan kreatif. Bagi Fiah dan anak-anak mereka, Andi adalah tulang punggung keluarga dalam arti yang sesungguhnya.

Malam itu, ia dibonceng pulang oleh temannya, Mustafa Pulungan. Keduanya tidak pernah menduga bahwa sebuah BMW 320i yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI) perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan, sedang melaju kencang dari arah samping kiri di perempatan sepi.

Pengemudi kendaraan tersebut, yang diketahui berinisial Melvern Chandra (MC), adalah putra dari Direktur Utama PT IPI dan cucu dari pemilik perusahaan tersebut. Setelah tabrakan keras terjadi MC meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apapun yang dilakukan. Suami saya (red-Andi) ditemukan dengan kondisi: patah tulang lengan (humerus), patah tulang kaki (femur dan tibia), patah tulang panggul, patah tulang tengkorak wajah (maxillofacial fracture), serta cedera parah pada rahang dan gigi,” kata Fiah Qalilah Kamaliah istri korban kepada media, Rabu (8/7/2026) di Medan.

Dokter menyatakan korban Andi membutuhkan masa pemulihan hampir dua tahun dan itu pun baru bisa dicapai apabila seluruh operasi lanjutan segera dilaksanakan.

“Saya merawat suami saya siang malam. Anak-anak bertanya kapan ayah bisa jalan lagi. Saya tidak tahu harus menjawab apa,” ucap Fia sapaan akrabnya.

Dua Minggu Menghilang, Lalu Datang dengan Rombongan

Selama lebih dari dua minggu setelah kejadian, tidak ada kabar dari pihak MC maupun keluarganya. Tidak ada yang datang ke rumah sakit untuk bertanya kabar. Tidak ada yang melapor ke kepolisian.

Sementara Andi berjuang antara hidup dan mati di ruang perawatan, pihak yang menabraknya seolah menghilang dari peredaran. Ketika akhirnya pihak MC muncul di rumah sakit tempat Andi dirawat, mereka tidak datang sendiri.

Menurut pengakuan keluarga korban yang didukung dokumentasi, yang hadir bersama perwakilan pihak MC adalah sejumlah orang dari kalangan TNI AU dan kepolisian, serta seorang dokter. Kehadiran mereka, kata Fia bukan dalam rangka memberikan bantuan. Melainkan untuk memberikan sinyal kekuatan.

“Suami saya Andi (RA) yang semula dirawat di RS Elisabeth, Medan, kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin, operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Perjanjian yang Lahir dalam Tekanan 14 Maret 2026

Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru saja melewati masa kritis. Fia, istrinya, berdiri di sampingnya tanpa pendampingan pengacara.

Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi yang mereka miliki, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut. Dimana anggota kepolisian ini berperan mengarahkan jalannya proses.

Dalam kondisi tertekan, tanpa pendampingan hukum, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima.

Janji yang Tertulis, Kewajiban yang Diingkari

Beberapa minggu setelah Andi pulang dari rumah sakit, keluarganya menyampaikan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis. Pihak MC mengelak. Surat rekomendasi dokter dikirimkan secara resmi. Tidak ada balasan.

“Somasi resmi kemudian dilayangkan. Balasannya datang, bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya, dengan tiga nama advokat yang tercantum,” terang Fia dengan wajah sedih.

Katanya, inti dari jawabannya: pihak MC menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Yang patut menjadi perhatian, dalam surat tanggapan setebal empat halaman tersebut, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat (6). Perjanjian Perdamaian satu-satunya kewajiban yang dipersengketakan, tidak disebutkan sama sekali.

“Absennya penyebutan atas kewajiban utama dalam sebuah surat bantahan empat halaman menjadi tanda tanya besar yang kini tengah didalami oleh kuasa hukum kami dari keluarga korban,” ucapnya istri korban.

Kondisi Hari Ini, Menunggu Operasi dan Menunggu Keadilan

Kata Fia, kondisi suaminya masih menunggu tiga tindakan operasi yang belum dilaksanakan: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Ketiganya telah direkomendasikan oleh dokter spesialis dan seluruhnya merupakan akibat langsung dari kecelakaan 28 Februari 2026.

“Setiap hari yang berlalu tanpa operasi, kondisi medis Andi berisiko semakin mempersulit proses pemulihan. Dokter menyatakan penundaan lebih lanjut dapat berdampak permanen pada kemampuan fungsional pasien,” tandasnya.

Fia, yang sehari-hari bekerja sebagai guru, kini menanggung semua sendiri. Merawat suami yang belum pulih. Menjaga anak-anak. Mengurus proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Setiap hari ia menjawab pertanyaan yang sama dari anak-anaknya: kapan ayah bisa pulang seperti dulu?

Meminta Perhatian Publik

Seluruh dokumen yang mendukung kasus ini tersedia dan dapat diverifikasi: Perjanjian Perdamaian, rekomendasi dokter spesialis, surat somasi, surat penolakan pihak MC, Laporan Polisi, dan dokumentasi kondisi korban.

“Ini bukan sekadar sengketa hukum antara dua pihak. Ini adalah pertanyaan tentang apakah sebuah janji yang tertulis, yang ditandatangani, yang dibuat di hadapan saksi-saksi, masih memiliki nilai di negeri ini, ketika salah satu pihaknya memiliki sumber daya yang jauh lebih besar,” keluh Fia.

Andi masih menunggu. Fiah masih berjuang. Dan anak-anak mereka masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tidak seharusnya harus mereka tanyakan.

“Kapan ayah bisa jalan lagi?” tutup Fia penuh harapan. (red)